Pengalaman saya : 
Datang ke kantor Jamsostek, bawa kartu anggota Jamsostek,KTP,kartu NPWP,surat 
keterangan berhenti dari perusahaan, isi formulir pengajuan di Jamsostek ( 
siapkan fotocopy 1 set ). Dana dapat dicairkan jika minimal yg bersangkutan sdh 
bekerja selama 5 tahun. Sebaiknya datang lebih pagi agar antrian dokumen di 
depan, sehingga siang dana sdh bisa cair. 

Semoga bermanfaat
MN
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-----Original Message-----
From: "Manto / Joss" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sun, 12 Feb 2012 16:26:41 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [saham] Keanggotaan JamSosTeK

Mohon maaf kepada moderator (bang IAN) juga para senior.. Kalau seorang pekerja 
yang pernah bekerja sebelumnya dan didaftarkan jadi anggota JamSosTeK hendak 
mencairkan dananya sehubungan dengan perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya, 
bagaimana prosedurnya ?
Terima kasih


Kirim email ke