Rencana pengenaan pajak atas capital gain, boleh2 saja sih menurut saya.
Cuma saja ada hal2 yg perlu diperhatikan dengan cermat yaitu:
1. Pajak PPh final atas penjualan saham yang selama ini dibebankan sebesar
0,1% atas nilai transaksi penjualan saham harus dihapuskan.
2. Capital gain silakan dianggap sebagai obyek pajak, maka untuk fairnya,
capital loss juga harus dianggap sebagai pengurang pajak. Orang membeli
saham tidak melulu pasti untung, karena terkadang juga merugi.
3. Juga harus diperhitungan orang seperti saya yang pekerjaannya sebagai
trader. Sebagai trader saham yang hidupnya tergantung dari aktivitas
trading saham, dimana trading saham dinilai sebagai suatu bisnis, maka
segala bentuk biaya yang saya keluarkan dalam aktivitas trading seperti
listrik, biaya sewa/tempat yg dijadikan usaha, biaya telekomunikasi, biaya
penyusutan peralatan, biaya internet, biaya tv berlanggana, biaya langganan
media cetak atau digital, biaya software, biaya langganan data, dan segala
biaya yang menyangkut kegiatan pekerjaan saya sebagai trader, harus bisa
dianggap sebagai pengurang pajak mengingat trading saham telah menjadi
aktivitas bisnis saya yang memerlukan biaya operasi rutin bulanan maupun
tahunan.

Nanti, bila ada laba bersih pada tahun berjalan dari seluruh pendapatan
trading dikurangi dengan seluruh biaya, barulah sebagai dasar pengenaan
pajak.
Bila ternyata pada tahun berjalan hasilnya malah merugi, maka rugi itu bisa
dibawa ke tahun berikutnya sebagai pengurang pajak.

Kalau memang mau dijalankan seperti itu, siap2 saja pemerintah bisa tidak
mendapatkan pendapatan pajak dari aktivitas saham di BEI, pada situasi
bearish terjadi, karena harga2 saham pada rontok, dan orang buru2
merealisasikan kerugiannya di tahun berjalan sebagai bahan pengurang pajak.
Kemudian tinggal beli lagi di harga saham atau lebih rendah atau lebih
mahal sedikit untuk di hold lagi demi investasi jangka panjang sehingga
kerugian yg direalisasikan tersebut bisa menjadi pengurang pajak bahkan
menghapuskan pajak dari transaksi saham lainnya yang memberikan keuntungan
sebelumnya.

Bila sudah siap untuk berspekulasi terhadap kemungkinan penerimaan pajak
dari saham tambah meningkat atau malah anjlog sama sekali, silakan2 saja.
Intinya saya siap apapun yang akan diterapkan oleh pemerintah.
Dari transaksi saham di bursa, saya sudah dipotong pajak puluhan juta
setahunnya dari potongan PPh final.
Dengan pengetahuan saya mensiasati teknik trading, bila mau dikenakan pajak
atas capital, maka saya bisa membuat transaksi sehingga saya tidak harus
membayar sampai puluhan juta, tapi hanya jutaan saja dengan membuat
transaksi loss di beberapa saham sehingga bisa mengurangi beban pajak saja
atas capital gain dikurangi capital loss. :)

Pemerintah tinggal pilih saja, mau cara simple dapat pajak tapi jelas, atau
mau cara rumit dapat pajak dan bisa beresiko malah bisa mendapat jauh di
bawah harapan. :)

jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu

2012/4/2 Nico Adhitya <[email protected]>

>
>
> *TEMPO.CO*, *Jakarta* - Direktorat Jenderal Pajak tengah mempersiapkan
> aturan pengenaan pajak atas kepemilikan saham dan aset finansial guna
> mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany
> mengatakan, melihat prospek pasar modal, maka potensi penerimaan pajak dari
> kepemilikan saham dan aset finansial besar.
>
> "Selama ini penerimaan baru terbatas dari pajak atas *capital gain* dan
> itu kontribusinya tak seberapa," ucap Fuad ketika berkunjung ke kantor
> Tempo, Senin 26 Maret 2012 lalu.
>
> Ia mengatakan para pemilik perusahaan tidak menerima gaji. Mereka hanya
> melaporkan pajak penghasilannya (PPh pasal 21), sehingga angka pajaknya
> rendah. Sementara itu, nilai saham makin besar, sehingga profit yang ia
> terima makin besar.
>
> "Kalau pinjam uang di bank internasional, bisa menjadi agunan. Lalu
> dananya dipakai untuk membangun perusahaan, dan kekayaannya menjadi
> berlipat ganda. Namun pajak yang dibayar tidak bertambah. Undang-Undang
> Perpajakan kita tidak mengenal pajak terhadap kekayaan finansial, kecuali
> saat dijual, yakni pajak atas capital gain," katanya.
>
> Menurut Fuad, sejumlah negara sudah menerapkan pengenaan pajak terhadap
> kepemilikan saham. "Kita harus melihat juga benchmark di negara-negara
> lain. Ini salah satu usul perbaikan UU Perpajakan ke depan."
>
> Namun kalangan analis menilai rencana Fuad terlalu dini. Apalagi melihat
> masih minimnya minat masyarakat berinvestasi di pasar modal Indonesia.
> Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan saham
> merupakan sarana investasi bagi sebagian orang. Jika ditarik pajak, ini
> akan menjadi hambatan untuk para pemodal. "Jika diberi hambatan seperti
> itu, minat orang untuk ke saham jadi semakin menurun," kata Satrio kepada
> Tempo kemarin.
>
> Ia mengatakan saat ini jumlah investor yang terdaftar di Bursa Efek
> Indonesia tidak lebih dari 400 ribu orang. Itu berarti masih kurang dari 1
> persen jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa. "Kalau jumlah
> investor sudah di atas 1 juta orang atau 1 persen dari jumlah penduduk,
> lalu dikenakan pajak, itu tidak jadi masalah. Tapi, kalau sekarang, terlalu
> dini untuk diberi pajak," dia menjelaskan.
>
> Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan pengenaan pajak bagi
> para pemegang saham bisa menjadi preseden buruk untuk pasar modal
> Indonesia. "Itu bad news. Pembelian saham itu sifatnya final," katanya.
>
>
> http://www.tempo.co/read/news/2012/04/02/088394033/Kepemilikan-Saham-Akan-Kena-Pajak
>
>
> Investor belum ada 1 % jumlah penduduk sudah mau dipajakin lagi.
>
>
> 

Kirim email ke