kayaknya sih pemerintah nggak bakalan mau rugi.. On Mon, Apr 2, 2012 at 19:33, Irwan Ariston Napitupulu < [email protected]> wrote:
> > > Rencana pengenaan pajak atas capital gain, boleh2 saja sih menurut saya. > Cuma saja ada hal2 yg perlu diperhatikan dengan cermat yaitu: > 1. Pajak PPh final atas penjualan saham yang selama ini dibebankan sebesar > 0,1% atas nilai transaksi penjualan saham harus dihapuskan. > 2. Capital gain silakan dianggap sebagai obyek pajak, maka untuk fairnya, > capital loss juga harus dianggap sebagai pengurang pajak. Orang membeli > saham tidak melulu pasti untung, karena terkadang juga merugi. > 3. Juga harus diperhitungan orang seperti saya yang pekerjaannya sebagai > trader. Sebagai trader saham yang hidupnya tergantung dari aktivitas > trading saham, dimana trading saham dinilai sebagai suatu bisnis, maka > segala bentuk biaya yang saya keluarkan dalam aktivitas trading seperti > listrik, biaya sewa/tempat yg dijadikan usaha, biaya telekomunikasi, biaya > penyusutan peralatan, biaya internet, biaya tv berlanggana, biaya langganan > media cetak atau digital, biaya software, biaya langganan data, dan segala > biaya yang menyangkut kegiatan pekerjaan saya sebagai trader, harus bisa > dianggap sebagai pengurang pajak mengingat trading saham telah menjadi > aktivitas bisnis saya yang memerlukan biaya operasi rutin bulanan maupun > tahunan. > > Nanti, bila ada laba bersih pada tahun berjalan dari seluruh pendapatan > trading dikurangi dengan seluruh biaya, barulah sebagai dasar pengenaan > pajak. > Bila ternyata pada tahun berjalan hasilnya malah merugi, maka rugi itu > bisa dibawa ke tahun berikutnya sebagai pengurang pajak. > > Kalau memang mau dijalankan seperti itu, siap2 saja pemerintah bisa tidak > mendapatkan pendapatan pajak dari aktivitas saham di BEI, pada situasi > bearish terjadi, karena harga2 saham pada rontok, dan orang buru2 > merealisasikan kerugiannya di tahun berjalan sebagai bahan pengurang pajak. > Kemudian tinggal beli lagi di harga saham atau lebih rendah atau lebih > mahal sedikit untuk di hold lagi demi investasi jangka panjang sehingga > kerugian yg direalisasikan tersebut bisa menjadi pengurang pajak bahkan > menghapuskan pajak dari transaksi saham lainnya yang memberikan keuntungan > sebelumnya. > > Bila sudah siap untuk berspekulasi terhadap kemungkinan penerimaan pajak > dari saham tambah meningkat atau malah anjlog sama sekali, silakan2 saja. > Intinya saya siap apapun yang akan diterapkan oleh pemerintah. > Dari transaksi saham di bursa, saya sudah dipotong pajak puluhan juta > setahunnya dari potongan PPh final. > Dengan pengetahuan saya mensiasati teknik trading, bila mau dikenakan > pajak atas capital, maka saya bisa membuat transaksi sehingga saya tidak > harus membayar sampai puluhan juta, tapi hanya jutaan saja dengan membuat > transaksi loss di beberapa saham sehingga bisa mengurangi beban pajak saja > atas capital gain dikurangi capital loss. :) > > Pemerintah tinggal pilih saja, mau cara simple dapat pajak tapi jelas, > atau mau cara rumit dapat pajak dan bisa beresiko malah bisa mendapat jauh > di bawah harapan. :) > > jabat erat, > Irwan Ariston Napitupulu > > > 2012/4/2 Nico Adhitya <[email protected]> > >> >> >> *TEMPO.CO*, *Jakarta* - Direktorat Jenderal Pajak tengah mempersiapkan >> aturan pengenaan pajak atas kepemilikan saham dan aset finansial guna >> mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany >> mengatakan, melihat prospek pasar modal, maka potensi penerimaan pajak dari >> kepemilikan saham dan aset finansial besar. >> >> "Selama ini penerimaan baru terbatas dari pajak atas *capital gain* dan >> itu kontribusinya tak seberapa," ucap Fuad ketika berkunjung ke kantor >> Tempo, Senin 26 Maret 2012 lalu. >> >> Ia mengatakan para pemilik perusahaan tidak menerima gaji. Mereka hanya >> melaporkan pajak penghasilannya (PPh pasal 21), sehingga angka pajaknya >> rendah. Sementara itu, nilai saham makin besar, sehingga profit yang ia >> terima makin besar. >> >> "Kalau pinjam uang di bank internasional, bisa menjadi agunan. Lalu >> dananya dipakai untuk membangun perusahaan, dan kekayaannya menjadi >> berlipat ganda. Namun pajak yang dibayar tidak bertambah. Undang-Undang >> Perpajakan kita tidak mengenal pajak terhadap kekayaan finansial, kecuali >> saat dijual, yakni pajak atas capital gain," katanya. >> >> Menurut Fuad, sejumlah negara sudah menerapkan pengenaan pajak terhadap >> kepemilikan saham. "Kita harus melihat juga benchmark di negara-negara >> lain. Ini salah satu usul perbaikan UU Perpajakan ke depan." >> >> Namun kalangan analis menilai rencana Fuad terlalu dini. Apalagi melihat >> masih minimnya minat masyarakat berinvestasi di pasar modal Indonesia. >> Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan saham >> merupakan sarana investasi bagi sebagian orang. Jika ditarik pajak, ini >> akan menjadi hambatan untuk para pemodal. "Jika diberi hambatan seperti >> itu, minat orang untuk ke saham jadi semakin menurun," kata Satrio kepada >> Tempo kemarin. >> >> Ia mengatakan saat ini jumlah investor yang terdaftar di Bursa Efek >> Indonesia tidak lebih dari 400 ribu orang. Itu berarti masih kurang dari 1 >> persen jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa. "Kalau jumlah >> investor sudah di atas 1 juta orang atau 1 persen dari jumlah penduduk, >> lalu dikenakan pajak, itu tidak jadi masalah. Tapi, kalau sekarang, terlalu >> dini untuk diberi pajak," dia menjelaskan. >> >> Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan pengenaan pajak >> bagi para pemegang saham bisa menjadi preseden buruk untuk pasar modal >> Indonesia. "Itu bad news. Pembelian saham itu sifatnya final," katanya. >> >> >> http://www.tempo.co/read/news/2012/04/02/088394033/Kepemilikan-Saham-Akan-Kena-Pajak >> >> >> Investor belum ada 1 % jumlah penduduk sudah mau dipajakin lagi. >> >> >> > > > >
