Setuju, mulai sekarang sudah bisa di intip2 nih negara mana yg gak kenakan pajak saham
Kalau kejadian modal2 besar lari, paling dirjen bodoh itu yg kena pecat... Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: Satriyo Pranoto <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 2 Apr 2012 18:51:40 To: [email protected]<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] Kepemilikan saham akan kena pajak++ lagi? Kalo pindah ke bursa luar negeri nggak kena kan? Pindah rame2 aja kali ya...toh tehnis analisanya sama..hehehe Sent from my iPad On Apr 2, 2012, at 12:50 PM, Nico Adhitya <[email protected]> wrote: > TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak tengah mempersiapkan aturan > pengenaan pajak atas kepemilikan saham dan aset finansial guna mengoptimalkan > penerimaan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, > melihat prospek pasar modal, maka potensi penerimaan pajak dari kepemilikan > saham dan aset finansial besar. > > "Selama ini penerimaan baru terbatas dari pajak atas capital gain dan itu > kontribusinya tak seberapa," ucap Fuad ketika berkunjung ke kantor Tempo, > Senin 26 Maret 2012 lalu. > > Ia mengatakan para pemilik perusahaan tidak menerima gaji. Mereka hanya > melaporkan pajak penghasilannya (PPh pasal 21), sehingga angka pajaknya > rendah. Sementara itu, nilai saham makin besar, sehingga profit yang ia > terima makin besar. > > "Kalau pinjam uang di bank internasional, bisa menjadi agunan. Lalu dananya > dipakai untuk membangun perusahaan, dan kekayaannya menjadi berlipat ganda. > Namun pajak yang dibayar tidak bertambah. Undang-Undang Perpajakan kita tidak > mengenal pajak terhadap kekayaan finansial, kecuali saat dijual, yakni pajak > atas capital gain," katanya. > > Menurut Fuad, sejumlah negara sudah menerapkan pengenaan pajak terhadap > kepemilikan saham. "Kita harus melihat juga benchmark di negara-negara lain. > Ini salah satu usul perbaikan UU Perpajakan ke depan." > > Namun kalangan analis menilai rencana Fuad terlalu dini. Apalagi melihat > masih minimnya minat masyarakat berinvestasi di pasar modal Indonesia. Kepala > Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan saham merupakan > sarana investasi bagi sebagian orang. Jika ditarik pajak, ini akan menjadi > hambatan untuk para pemodal. "Jika diberi hambatan seperti itu, minat orang > untuk ke saham jadi semakin menurun," kata Satrio kepada Tempo kemarin. > > Ia mengatakan saat ini jumlah investor yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia > tidak lebih dari 400 ribu orang. Itu berarti masih kurang dari 1 persen > jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa. "Kalau jumlah investor > sudah di atas 1 juta orang atau 1 persen dari jumlah penduduk, lalu dikenakan > pajak, itu tidak jadi masalah. Tapi, kalau sekarang, terlalu dini untuk > diberi pajak," dia menjelaskan. > > Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan pengenaan pajak bagi > para pemegang saham bisa menjadi preseden buruk untuk pasar modal Indonesia. > "Itu bad news. Pembelian saham itu sifatnya final," katanya. > > http://www.tempo.co/read/news/2012/04/02/088394033/Kepemilikan-Saham-Akan-Kena-Pajak > > > Investor belum ada 1 % jumlah penduduk sudah mau dipajakin lagi. >
