Fakir Chand Terpental dari GTBO
 

JAKARTA―Perjalanan bisnis PT Garda Tu­­­juh Buana Tbk terus dirun­dung
masalah. Dalam rapat umum pe­­­megang saham luar biasa yang
diselengga­­ra­­kan perseroan, presi­den komisaris Fakir Chand yang
seharusnya mengendalikan rapat jus­­­tru dilarang masuk ruangan.

Tak habis akal, dia pun meme­cah barisan petugas keamanan yang berjaga di
depan pintu dan memaksa masuk. Tak berapa la­­­­­­ma Fakir keluar dari ruang
ra­­­pat dengan lunglai dan air muka­­nya yang lesu. Jabatan presiden
komisaris diganti oleh M.L. Puri.
“Katanya jabatan saya sudah ka­­­darluasa, tapi tidak ada kepu­­tus­­an atau
pemberitahuan sebe­­lum­nya. Kebijakan diambil sepihak dan pimpinan rapat
diambil alih Pardeep [Komisaris perusaha­an Pardeep Dhir],” ujar Fakir,
Se­­nin(22/10).
Agenda RUPSLB memang terdiri dari dua hal, persetujuan per­­­­­­ubahan
tempat kedudukan per­­­seroan dan persetujuan per­­­ubahan susunan direksi
dan de­­­wan komisaris perseroan.
Pengusiran yang dialami Fakir ter­­­jadi karena dia dianggap tidak lagi
berhak mengikuti RUPSLB. Pa­­­salnya, pria plontos yang juga menjabat
Direktur PT Garda Mi­­­nerals, pemilik 26% saham Gar­­­da Tujuh Buana
dianggap memasuki status quo karena sudah me­­­­­­­­­lepas seluruh sahamnya.
“Sekarang ada RUPSLB yang se­­olah-olah kuorum dengan ada­­nya pihak lain,
ada dualisme ke­­­pe­­­milikan,” katanya.
Pria keturunan India itu meng­aku tertipu oleh oknum perusaha­­an. Dia
merasa tidak pernah meng­­­alihkan sahamnya kepada pihak manapun seperti
yang di­­­jelaskan dalam keterbukaan per­­se­­­roan beberapa waktu lalu.
“Saya tidak pernah mengalihkan saham sama sekali, itu di­­alih­kan tanpa
sepengetahuan saya, saya tidak pernah memberi­­kan­­nya ke pihak mana­­pun.”
Dia mengaku telah melapor­kan kasus manipulasi pengalih­an dan kepemilikan
saham tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Ne­­­­­­gara (PTUN) dan sedang
me­­­nung­­­gu pro­­­ses selanjutnya.
“Ini manipulasi, kita tunggu ke­­­­­­putusan hukum yang tepat. Nanti dari
kuasa hukum saya akan berikan penjelasan.”
Phillian, kuasa hukum Fakir Chand, menambahkan pengalih­an saham secara
ilegal diduga di­­­­­­la­­ku­­kan melalui pembuatan ak­­­­ta palsu.
“Tidak boleh masuk ruang ra­­­pat itu sebagai salah satu strategi mencaplok
perusahaan yang su­­­dah didirikan oleh Fakir Chand se­­­­­­­­­jak dari awal
dengan melawan hu­­­­­­kum,” katanya.
Menurutnya, terdapat kejang­­gal­an dalam manipulasi pengalih­an saham dari
PT Garda Minerals kepada dua individu pengambil saham yang disebut-sebut
bernama Oktavianus  Wenas dan Mi­­chel Wenas.
“Dari akta yang terakhir dimili­ki Fakir sudah dilakukan peningkatan saham
dari 2.099 menjadi 7.800, tapi dari akta yang di­­­buat Oktavianus dan
Michel We­­­nas itu jumlahnya masih 2.099, me­­re­ka pakai data yang
sa­­­lah.”
Selain melaporkan ke PTUN, lanjutnya, Fakir juga akan meng­adukan kasus ini
ke  Mabes Polri dengan du­­ga­­an tin­­­­­­dak pidana pe­­­malsuan akta
otentik. “Di PTUN sudah kami gugat, su­­­­­­­­dah ada nomor registrasi,
ming­­­­­­­­­­gu de­­pan disidangkan. Se­­­ha­­­­­­­­­rusnya RUPSLB ini pun
tidak sah.”
Saat dimintai konfirmasi, Ko­­­mi­­­saris yang juga pengendali RUPSLB
Pardeed Dhir memilih bung­­­kam dan menghindar dari ke­­­jaran wartawan.
“Saya akan menghubungi anda esok hari,” tulisnya dalam pesan sing­­­kat yang
diterima Bisnis ke­­ma­­rin.
Kinerja Melambung
Berdasarkan laporan Bisnis (26/7), emiten berkode saham GTBO ini masih rugi
Rp21,52 miliar 2 tahun silam. Sampai ke­­­mudian, laporan ke­­­uangan GTBO
per 31 Desember 2011 menyebutkan laba bersihnya melejit 8.704% ke Rp74
mili­­­ar. Pen­­­jual­­an­­nya juga meroket 1.147% ke Rp320 miliar setara
1,10 juta ton.
Saham GTBO pun akhirnya naik kelas. Dari level Rp100-an se­­­­­­jak masuk
bursa Juli 2009, naik ke level Rp700-an pada 2011.
Kisah kembali berulang. Se­­­­­­mester I/2012, laba bersihnya me­­­­­­roket
7.294% senilai hampir Rp1 triliun dengan lompatan pen­­­­­­jualan 2.988% ke
Rp1,15 tri­­­liun setara 4,20 juta ton.
Disebut-sebut, raihan penjua­l­­an didapat dari uang muka pen­­jual­­an batu
bara hingga 2016 dari perusahaan Uni Emirat Arab yang profilnya tidak
diungkap.
Se­­rang­­kai­­an kisah feno­­me­­nal itu akhir­­nya meng­­­­antar­kan
sa­­ham GTBO ke level harga Rp7.000-an, hingga sampai di pun­­­­­­cak
re­­­kor­­­nya bulan lalu, per­­­­­sis­­nya 14 Sep­­­tember, pada level
Rp7.200.
Selanjutnya pa­­­da rentang 17-21 Sep­­­tem­­ber, saat terjadi
pe­­­le­­­pasan oleh pe­­­­­megang sa­­­ham uta­­­ma, yak­­­ni PT Gar­­da
Minerals, har­­ga sa­­­ham GTBO mulai am­­blas dan me­­­nu­­kik ta­­jam
hingga akhir­­nya, pada Kamis (27/9) otoritas bursa me­­­naruh saham GTBO ke
dalam sta­­­­­­tus unusual market activity (UMA) akibat harga yang berge­rak
tidak wajar. Secara year on year, return saham GTBO mencapai 2.767,65%.
Direktur Garda Minerals Fakir Chand dalam keterbukaannya ke bursa saat itu
mengatakan tujuan penjualan  GTBO dalam 3 hari yang berdekatan itu adalah
ada­­­lah persiapan dana untuk mela­­­ku­­kan investasi.
PT Bursa Efek Indonesia kemudian melakukan suspensi terhadap saham GTBO pada
15 Ok­­to­­ber se­­­­­iring dengan transaksi pen­­­jual­an batu bara 10 juta
ton yang di­­­anggap tidak wajar.
Sementara itu, analis PT First Asia Capital David Sutyanto me­­nga­takan
kisruh internal per­­usa­­ha­an akan berpengaruh pada tingkat kepercayaan
pemegang saham di bursa efek.
Menurutnya, pihak manajemen perusahaan harus segera memberi penjelasan
kepada BEI atas apa yang terjadi sebenarnya. Selanjutnya, baru dapat dinilai
apakah saham Garda Tujuh Buana layak dibeli atau bahkan perlu dilepas ke
pasar.
Adapun Fridian Warda, Analis saham PT Indosurya Asset
Ma­­­na­­­ge­­­­­­­­ment, menyarankan investor tidak mendekati saham GTBO
ka­­­­­­rena kondisi yang terlihat se­­­dang tidak sehat.
Terlepas dari itu, saham emiten pada sektor per­­­tambangan me­­­mang perlu
dihindari karena adanya sejumlah peraturan pe­­­merintah yang tak berpihak
pada emiten.
Menurutnya, kisruh internal per­­­­­usahaan akan berdampak cu­­­kup
signifikan terhadap pergerakan saham. ([email protected]__,
 

_._,___


Kirim email ke