Nah, ini dia baru tulisan berbobot dan menambah wawasan. Biar anggota milis 
khususnya newbie tambah pintar.
Thanks bang Irwan
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Thu, 29 Nov 2012 13:25:18 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] MPPA

Aksi korporasi MPPA terbilang unik. Bisa dibilang ini kejadian pertama di
dunia, satu perusahaan mengembalikan modal disetor ke pemegang saham.
Selama ini yang dilakukan suatu perusahaan adalah membangikan uang/hasil
keuntungan dalam bentuk dividend (cash atau saham). Belum pernah ada yang
mengembalikan modal disetor.

Kalau saya amati, tujuan dari corporat action (CA) ini saya duga adalah
untuk menghindari pajak. Kalau diberikan dalam bentuk dividend, maka akan
kena pajak dividend sebesar 10%. Kalau diberikan dalam bentuk pengembalian
modal disetor, maka bisa tidak kena pajak. Setahu saya sejauh ini tidak
kena pajak.

Aksi korporasi MPPA kali ini bukan tidak mungkin akan menjadi preseden baru
di dunia perusahaan baik yg sudah go public ataupun yang belum go public.
Yaitu bila ingin membagikan keuntungan yang didapat, agar tidak kena pajak,
maka tekniknya adalah dengan cara menyebutnya sebagai pengembalian modal di
setor.

Saat sebelum CA ini, nilai nominal saham MPPA sebesar Rp500. Dengan aksi
bagi "dividend" sebesar Rp450 ini, maka nilai nominal menjadi Rp50.  Bila
di waktu2 mendatang MPPA kembali mengumpulkan keuntungan tertentu.
Katakanlah sampai pada level siap bagi uang sebesar Rp45 rupiah per saham.
Maka caranya gampang saja agar tidak kena pajak dividend yaitu MPPA tingga
melakukan reverse split 10:1 sehingga nilai nominal saham yang saat ini
Rp50 kembali menjadi Rp500. Lalu lagi2 melakukan CA mengembalikan modal
disetor sebesar Rp450 sehingga lagi2 terhindari dari kenakan pajak dividend.

Bila otoritas bursa, otoritas pajak, pemerintah tidak waspada memperhatikan
hal ini, maka bukan tidak mungkin peristiwa MPPA ini akan jadi preseden
baru banyak perusahaan memanfaatkan celah yang ada.

Kembali ke kasus MPPA ini terkait ke perdagangan saham atau harga teoritis.
Berhubung secara filosofi dasar apa yang dilakukan MPPA ini sebenarnya
adalah bagi2 dividend, maka sebenarnya tidak perlu ada adjustment apapun di
harga teorits. Sama seperti ketika UNVR bagi2 dividend, tidak ada yang
perlu dilakukan penyesuaian harga teoritis. Layaknya perusahaan yang baru
berakhir cum dividend nya, maka biasanya esokannya harga sahamnya turun
kurang lebih sekitar besaran dividend. Besar penurunan bisa berbeda2
tergantung kondisi pasar saat itu.  Setelah itu biasanya secara perlahan
harga saham akan kembali ke level normalnya seolah2 tidak pernah bagi
dividen selama perusahaan itu memang profitnya baik dan profitnya sedang
meningkat dari tahun ke tahun.

Mudah2an bisa menjadi masukan agar dikemudian hari pihak2 yg terkait dengan
kejadian seperti di MPPA ini bisa lebih waspada akan adanya kemungkinan
modus2 tertentu dalam mencoba mensiasati celah yang ada. Salah satu cara
menutup celah ini dibuatnya aturan bahwa penarikan modal disetor hanya
boleh dilakukan bila terjadinya pembubaran perusahaan. Dengan demikian
semua celah jadi bisa langsung tertutupi. :)


jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu


2012/11/29 <[email protected]>

> **
>
>
> Mumpung ada pak Ian nongol,
> Sekalian nanya buat senior2 soal case MPPA
>
> Kalo MPPA harga nominal sahamnya dipotong 90% kenapa harga saham yg
> dipotong ga 90% ya? Jadi bukan hanya IDR 450 yang dikembalikan melainkan
> seharusnya IDR 1550*90% ?
>
> Tadinya nominal mppa IDR 500 dihargai oleh pasar IDR1550,
> Sekarang harga IDR 50 dihargai IDR 1280, harga MPPA nya jadi mahal donk
> yah?
>
> Maap masih belum ngeh juga korporasi yg spti ini tujuannya buat apa ya?
> Mohon masukan dari senior2.
>
> Terimakasih
>
> cuantrader idx
> ------------------------------
> *From: * Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]>
> *Sender: * [email protected]
> *Date: *Wed, 28 Nov 2012 21:49:09 +0700
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: * [email protected]
> *Subject: *[saham] ADMIN: Diistirahatkan
>
>
>
> Memperhatikan isi postingan dari pemosting dengan alamat email pengirim
> [email protected] tidak sejalan dengan tujuan milis saham ini, maka
> admin sudah memoderasi email tersebut jadi tidak bisa mengirim email ke
> milis saham sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
>
> Segala urusan yang belum diselesaikan dengan pemilik email tersebut,
> silakan dilakukan via japri saja.
>
> Keputusan ini bersifat final dan tidak untuk didiskusikan.
>
> jabat erat,
> Irwan Ariston Napitupulu
> ADMIN milis [email protected]
>
>
> 

Kirim email ke