Pengamatan yg tajam bang ian. Trims bwt sharingnya. 

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Thu, 29 Nov 2012 13:53:29 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] MPPA

Saya coba tambahkan, mengingat bukan wewenang otoritas bursa untuk membuat
aturan terkait "penarikan kembali modal disetor hanya boleh dilakukan bila
terjadinya pembubaran perusahaan", karena sudah masuk ranah UU Perusahaan
yg menjadi wewenangnya DPR, maka untuk kasus di bursa, otoritas bursa bisa
membuat aturan sbb:
"Pengembalian modal disetor yang dilakukan oleh emiten ke investor, maka
diartikan emiten berniat untuk melakukan go private. Oleh karena itu,
emiten wajib mengikuti prosedur go private yang berlaku."

Nah, kalau untuk bikin aturan seperti itu, maka masih jadi wilayah dan
otoritasnya BEI/Bapepam. Dengan demikian ini untuk menutup celah emiten2
yang mencoba mengakali pajak dividend.

Eniwe, kalau saya sebagai pemegang saham/investor, tentunya saya senang2
saja dapat uang tanpa dipotong pajak atas dividend yg sebesar 10% itu. Jadi
kalau boleh jujur sih, saya berharap dibiarkan sajalah supaya bisa dapat
"dividend" secara utuh tanpa kena potong pajak 10%. :)

jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu

2012/11/29 Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]>

> Aksi korporasi MPPA terbilang unik. Bisa dibilang ini kejadian pertama di
> dunia, satu perusahaan mengembalikan modal disetor ke pemegang saham.
> Selama ini yang dilakukan suatu perusahaan adalah membangikan uang/hasil
> keuntungan dalam bentuk dividend (cash atau saham). Belum pernah ada yang
> mengembalikan modal disetor.
>
> Kalau saya amati, tujuan dari corporat action (CA) ini saya duga adalah
> untuk menghindari pajak. Kalau diberikan dalam bentuk dividend, maka akan
> kena pajak dividend sebesar 10%. Kalau diberikan dalam bentuk pengembalian
> modal disetor, maka bisa tidak kena pajak. Setahu saya sejauh ini tidak
> kena pajak.
>
> Aksi korporasi MPPA kali ini bukan tidak mungkin akan menjadi preseden
> baru di dunia perusahaan baik yg sudah go public ataupun yang belum go
> public. Yaitu bila ingin membagikan keuntungan yang didapat, agar tidak
> kena pajak, maka tekniknya adalah dengan cara menyebutnya sebagai
> pengembalian modal di setor.
>
> Saat sebelum CA ini, nilai nominal saham MPPA sebesar Rp500. Dengan aksi
> bagi "dividend" sebesar Rp450 ini, maka nilai nominal menjadi Rp50.  Bila
> di waktu2 mendatang MPPA kembali mengumpulkan keuntungan tertentu.
> Katakanlah sampai pada level siap bagi uang sebesar Rp45 rupiah per saham.
> Maka caranya gampang saja agar tidak kena pajak dividend yaitu MPPA tingga
> melakukan reverse split 10:1 sehingga nilai nominal saham yang saat ini
> Rp50 kembali menjadi Rp500. Lalu lagi2 melakukan CA mengembalikan modal
> disetor sebesar Rp450 sehingga lagi2 terhindari dari kenakan pajak dividend.
>
> Bila otoritas bursa, otoritas pajak, pemerintah tidak waspada
> memperhatikan hal ini, maka bukan tidak mungkin peristiwa MPPA ini akan
> jadi preseden baru banyak perusahaan memanfaatkan celah yang ada.
>
> Kembali ke kasus MPPA ini terkait ke perdagangan saham atau harga
> teoritis. Berhubung secara filosofi dasar apa yang dilakukan MPPA ini
> sebenarnya adalah bagi2 dividend, maka sebenarnya tidak perlu ada
> adjustment apapun di harga teorits. Sama seperti ketika UNVR bagi2
> dividend, tidak ada yang perlu dilakukan penyesuaian harga teoritis.
> Layaknya perusahaan yang baru berakhir cum dividend nya, maka biasanya
> esokannya harga sahamnya turun kurang lebih sekitar besaran dividend. Besar
> penurunan bisa berbeda2 tergantung kondisi pasar saat itu.  Setelah itu
> biasanya secara perlahan harga saham akan kembali ke level normalnya
> seolah2 tidak pernah bagi dividen selama perusahaan itu memang profitnya
> baik dan profitnya sedang meningkat dari tahun ke tahun.
>
> Mudah2an bisa menjadi masukan agar dikemudian hari pihak2 yg terkait
> dengan kejadian seperti di MPPA ini bisa lebih waspada akan adanya
> kemungkinan modus2 tertentu dalam mencoba mensiasati celah yang ada. Salah
> satu cara menutup celah ini dibuatnya aturan bahwa penarikan modal disetor
> hanya boleh dilakukan bila terjadinya pembubaran perusahaan. Dengan
> demikian semua celah jadi bisa langsung tertutupi. :)
>
>
>
> jabat erat,
> Irwan Ariston Napitupulu
>
>
> 2012/11/29 <[email protected]>
>
> **
>>
>>
>> Mumpung ada pak Ian nongol,
>> Sekalian nanya buat senior2 soal case MPPA
>>
>> Kalo MPPA harga nominal sahamnya dipotong 90% kenapa harga saham yg
>> dipotong ga 90% ya? Jadi bukan hanya IDR 450 yang dikembalikan melainkan
>> seharusnya IDR 1550*90% ?
>>
>> Tadinya nominal mppa IDR 500 dihargai oleh pasar IDR1550,
>> Sekarang harga IDR 50 dihargai IDR 1280, harga MPPA nya jadi mahal donk
>> yah?
>>
>> Maap masih belum ngeh juga korporasi yg spti ini tujuannya buat apa ya?
>> Mohon masukan dari senior2.
>>
>> Terimakasih
>>
>> cuantrader idx
>> ------------------------------
>> *From: * Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]>
>> *Sender: * [email protected]
>> *Date: *Wed, 28 Nov 2012 21:49:09 +0700
>> *To: *<[email protected]>
>> *ReplyTo: * [email protected]
>> *Subject: *[saham] ADMIN: Diistirahatkan
>>
>>
>>
>> Memperhatikan isi postingan dari pemosting dengan alamat email pengirim
>> [email protected] tidak sejalan dengan tujuan milis saham ini, maka
>> admin sudah memoderasi email tersebut jadi tidak bisa mengirim email ke
>> milis saham sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
>>
>> Segala urusan yang belum diselesaikan dengan pemilik email tersebut,
>> silakan dilakukan via japri saja.
>>
>> Keputusan ini bersifat final dan tidak untuk didiskusikan.
>>
>> jabat erat,
>> Irwan Ariston Napitupulu
>> ADMIN milis [email protected]
>>
>>
>> 
>
>
>

Kirim email ke