[Forum-Pembaca-KOMPAS] MK, MA, KPU : Hukum Gali Lobang Tutup Lubang
MK, MA, KPU : Hukum Gali Lobang Tutup Lubang Sikap KPU pada tanggal 1 Agustus 2009 malam tentang Putusan MA dicermati terkesan ambivalen bahkan spekulatif, bagaimana tidak, tenggang waktu 90 hari jelang masa efektif Putusan MA dijadikan jangkar pola pikir sedemikian rupa guna tetap dapat mengakomodasi apapun Putusan MK tentang permohonan sengketa PilPres 2009 sembari bersiap-siap melakukan penyesuaian kebijakan publik baik terhadap Putusan MK maupun Putusan MA, dengan pertimbangan bahwa secara struktur ketatanegaraan konstitusional yang kini berlaku, KPU memang patut tunduk kepada Putusan-putusan MK dan MA. Sikap KPU tersebut diatas benar telah menurunkan suhu politik yang sempat memanas terutama bagi sejumlah ParPol termasuk di tingkat DPRD, yang dirugikan oleh Putusan MA termaksud, namun situasi dan kondisi ini bisa saja bersifat sementara, artinya dapat saja di kemudian hari suhu politik ini kembali memanas seirama dengan kehadiran badai El Nino yad. Sehingga dapat berdampak Bencana Politik hadir bersamaan dengan Bencana Alam yang seolah menjadi kewajaran bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedihnya, Keadilan Sosial sebagaimana diamanatkan Sila-5 PANCASILA lantas tetap senantiasa menjadi mimpi yang indah ? Akar masalahnya memang ada di UU Pemilu itu sendiri yang faktanya mengandung pasal-pasal multi tafsir, demikian pendapat beberapa pakar politik dan hukum juga. Bahkan ada pendapat agar pasal-pasal dimaksudkan segera dilakukan Uji Material ke MK, sejalan dengan pemikiran agar Putusan MA itu dilakukan PK (Peninjauan Ulang). Kesemuanya itu menunjukkan bahwa sistim hukum yang berlaku, khususnya tentang Pemilu, adalah jauh dari kesempurnaan yang menjamin kemuliaan bagi kedamaian. Dan hal ini ada yang berpendapat bahwa mutu Legislator 2004-2009 telah berkontribusi cukup signifikan terhadap kekacauan penerapan UU Pemilu. Bilamana dianalogkan dengan sistim perangkat lunak komputerisasi, maka situasi dan kondisi yang disebut HANG atau tergantung-gantung, itulah yang kini terjadi pada sistim perangkat lunak hukum ketatanegaraan. Berawal dari hadirnya 2 (dua) rezim Konstitusi secara bersamaan yaitu UUD Tahun 1945 [versi Amandemen 2002] dan UUD 1945 [Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang belum dinyatakan tidak berlaku]. Kalau di sistim teknik komputer dikenali istilah Hacker, maka dapat pula dipastikan bahwa dualisme Konstitusi itu berikut turunan Perundang-undangannya adalah dipastikan hasil ulah Hacker Konstitusional. Bersyukur bahwa Pembukaan UUD 1945 tetap diberlakukan menjadi jiwa, semangat dan nilai2 PerUUan sehingga dapat berperan sebagai Katup Pengaman terutama ketika ketidakpastian menggelayuti sistim hukum perundang-undangan yang berlaku, yaitu Sila-sila dari PANCASILA yang tercantum di Pembukaan UUD 1945 dapat menjadi tumpuan berpijak konstitusional, agar supaya Kebijakan2 Publik yang ditetapkan tidak terkesan gali lobang tutup lubang. Dalam konteks MK dengan Permohonan Sengketa PilPres 2009, sebagai tumpuan harapan KPU dan masyarakat Politik (baik Politisi Independen maupun Politisi ParPol], kiranya dalam pertimbangan hukumnya bagi kelurusan penerapan ketentuan2 Konstitusional dan PerUUan sangat diharapkan berkiblat kepada PANCASILA, khususnya Sila-4 demi Sila-5 dan Sila-3, ketimbang terjebak pada kajian hitungan2 suara, mengingat MK adalah Pengawal/Penjaga Konstitusi, sekaligus agar supaya dihindari kesan Hukum Gali Lobang Tutup Lubang, disamping ada pemahaman bahwa bagaimanapun, penerimaan dan kesepakatan hukum tidak tertulis oleh khalayak masyarakat luas dalam banyak hal sering dianggap lebih superior daripada hukum tertulis. Dan hukum tidak tertulis itu adalah antara lain perilaku jujur lebih utama bagi jiwa, semangat dan nilai2 Kepemimpinan. Jakarta, 2 Agustus 2009 Pandji R Hadinoto / Majelis Benteng PANCASILA / HP : 0817 983 4545 / www.pkpi.co.cc [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Pameran Demokrasi Panser
Pameran Demokrasi Panser Berita digital berjudul 6 Panser Tongkrongi KPU [Windi Widia Ningsih, INILAH.COM, 25/07/2009 – 08:11] memicu keprihatinan tersendiri yakni kenapa suasana yang muncul jadinya adalah bentuk-bentuk ketegangan politik seperti itu, terbukti dengan adanya kesiapan aparat keamanan berjaga-jaga terhadap kemungkinan kekerasan fisik setempat. Padahal bilamana saja KPU bersedia dan bersabar menggunakan waktu sampai dengan tanggal 7 Agustus 2009 sebagaimana juga diatur tentang tenggang waktu 30 hari setelah pelaksanaan PilPres oleh perundang-undangan yang berlaku, agar dapat lebih berbenah diri secara substansial atas semua keberatan dari kontestan, maka ketegangan itu selayaknya tidak perlu muncul secara kasat mata dan terekam telanjang oleh pemirsa dari seluruh dunia. Ketegangan wajar saja boleh terjadi dalam skala terkendali, apalagi melekat erat dengan berbagai pemangku kepentingan seperti kaum Politisi Independen, para Politisi Partai Politik, warganegara lain yang peduli Politik Nasional, dan lain sebagainya, namun sangatlah tidak bijak bilamana hal ini tidak dipagari dengan sikap-sikap bermartabat yang kuat agar hal itu tidak muncul ke permukaan menjadi santapan media secara bebas yang seringkali terpeleset keranah tidak bertanggung jawab sehingga opini public yang terbangun dapat bertentangan dengan kepentingan dan cita-cita berbangsa dan bernegara. Artinya, dapat juga ditafsir lain seperti memang ada kesengajaan pamer diri, padahal dapat sangat berdampak terbuka luas bagi plintiran bahwa nyatanya terbukti Hajatan Demokrasi di Indonesia yang pada ujung-ujungnya juga ditandai oleh sikap pemaksaan kehendak sepihak tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat yang merasa tertindas oleh terjadinya berbagai bentuk kecurangan saat PilPres itu [Windi Widia Ningsih, INILAH.COM, 25/07/2009, 11:38] Bagaimanapun juga, pameran Demokrasi Panser 25 Juli 2009 di tempat kejadian perkara, Kantor KPU dan sekitarnya itu, dapat ditafsirkan juga sebagai bentuk kegagalan lain dalam menjabarkan PANCASILA sebagai keseharian berperilaku terutama berkaitan dengan Sila-4 PANCASILA yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawarahan/Perwakilan sehingga potensial menjadi ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan tersendiri bagi Sila-5 PANCASILA yaitu Keadilan Sosial yang kemudian dapat berpotensi menciderai Sila-3 PANCASILA tentang Persatuan Indonesia. PANCASILA sebagai Falsafah/Filsafat Bangsa Indonesia, Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Ideologi Nasional Bangsa Indonesia dan Sumber dari Segala Sumber Hukum Indonesia, oleh karenanya, kini perlu ditingkatkan kewaspadaan atas tindak pencideraan seperti Pameran Demokrasi Panser 25 Juli 2009 itu. Jakarta Selatan, 25 Juli 2009 Majelis Benteng PANCASILA, Pandji R Hadinoto / www.jakarta45.wordpress.com Politik 25/07/2009 - 08:11 6 Panser Tongkrongi KPU Windi Widia Ningsih (inilah.com/ Wirasatria) INILAH.COM, Jakarta - Menjelang penetapan hasil pilpres, pengamanan Gedung KPU berlangsung ekstra ketat. 6 Kendaraan lapis baja (panser) pun dikerahkan di sekitar Gedung KPU. 2 Panser berada di dalam pagar KPU, sedangkan 4 lainnya berada di luar pagar sekitar Gedung KPU. Ada pula 2 unit kendaraan water canon yang berjajar di sana. Ketatnya pengamanan di sekitar Gedung KPU juga tampak dari kawat berduri yang dipasang dari lampu merah Jalan HOS Cokroaminoto hingga Jalan Imam Bonjol yang sudah ditutup sejak tanggal 22 Juli. Kawat itu dipasang sekitar 300 meter ke arah Bundaran HI dan menghabiskan 1,5 lajur jalan.. "Pasangan capres yang akan hadir akan masuk dari arah Jalan Diponegoro. Arah timur dan selatan tidak boleh ada demonstrasi. Pendemo boleh di utara," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Ike Edwin dalam apel pagi di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (25/7). Sementara itu untuk memasuki KPU, aparat memberlakukan 3 lapis pemeriksaan. Lapis pertama berada di Jalan Imam Bonjol yang sudah dipasangi kawat. Untuk masuk ke kawasan di depan pagar KPU, harus menunjukkan tanda pengenal, barang bawaan pun diperiksa satu persatu. Hal serupa diulangi lagi di pemeriksaan kedua yang berada di gerbang Gedung KPU. Polisi akan memeriksa kembali tas, dan meminta pengunjung yang mengenakan jaket untuk membukanya. Pada pemeriksaan ketiga, selain kembali harus menunjukkan identitas, pengunjung dan barang bawaaannya diperiksa dengan metal detector dan x-ray detector. [fiq] Pemilu 2009 25/07/2009 – 11:38 JK-Wiranto Gugat 150 Kecurangan Pilpres Windi Widia Ningsih INILAH.COM, Jakarta – KPU telah menetapkan pemenang Pemilu Presiden 2009. Namun tak berarti tugas lembaga penyelenggaran pemilu itu selesai. KPU harus menghadapi kubu JK-Wiranto yang berencana mengajukan sekitar 150 kasus kecurangan dan manipulasi suara. Siapakah KPU? “Kecurangan di lapangan sudah jelas karena memang kecurangan-kecurangan di lapangan sangat banyak. Jadi dari tim saja menemukan sekitar 150 kasus yang akan diajukan,” ka
[Forum-Pembaca-KOMPAS] SERUAN : Tolak Tap KPU karena Hasil PilPres 2009 Cacat Hukum
SERUAN TOLAK TAP KPU karena Tap KPU tentang Hasil PilPres 2009 Cacat Hukum Mencermati Evaluasi PilPres 2009 oleh harian Amanat Hati Nurani Rakyat KOMPAS tanggal 22 dan 23 Juli 2009, menguatkan pendapat masyarakat peduli Pemilu Jujur dan Adil bahwa proses penyelenggaran Pemilu oleh KPU melekat berbagai tindakan tidak Jujur dan Adil sehingga Penetapan KPU tentang Hasil PilPres 2009 adalah Cacat Hukum, yang bilamana dipaksakan dikuatirkan dapat berdampak kepada distorsi yang merupakan ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan lebih berbahaya bagi kehidupan politik kerakyatan dan kedaulatan rakyat di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itulah, kami yang bertandatangan dibawah ini berseru agar supaya Penetapan KPU tentang Hasil PilPres 2009 sebaiknya DITOLAK oleh segenap pemangku kepentingan Pemilu 2009 yaitu kaum Politisi Independen dan para Politisi ParPol serta Komisioner KPU yang mewakili aspirasi warganegara peduli Pemilu Jujur dan Adil, demi penegakkan PANCASILA sebagai Sumber daripada Segala Sumber Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya Sila-4 “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan” dan Sila-5 “Keadilan Sosial” sebagaimana perintah Pembukaan UUD45 dan Tap No. II/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978. Demikianlah SERUAN ini dibuat untuk dapat hendaknya diindahkan dengan bijaksana oleh semua pihak yang berkepentingan demi Indonesia Bermartabat. Jakarta Pusat, 23 Juli 2009 FRONT DAULAT RAKYAT MERDEKA, Pandji R Hadinoto / Saurip Kadi / Deddy Mizwar / M Zulfi Azwan / Romo Doesjanto / Yulianto / Berar Fathia / M Saleh Khalid / WS Sinbo / MH Thamrin B / HM Timin Syah / J Sandjaja D / Rudy Susanto / Hariono Soeharjo 23/07/09 18:48 Menang 60%, Kubu SBY tak Kaget Rafiqa Qurrata A'yun Marzuki Alie [inilah.com/ Wirasatria] INILAH.COM, Jakarta - Selesai sudah rekapitulasi penghitungan suara nasional pilpres yang digelar KPU. Hasilnya, menunjukkan pasangan SBY-Boediono unggul dengan perolehan suara sebesar 60,80%, jauh meninggalkan perolehan Mega dan JK. Namun kubu SBY mengaku tidak kaget. "Ya kalau kita bekerja dengan baik ya tidak ada kaget-kaget itu. Kita kan bekerja dengan perencanaan yang baik, dengan profesional, sehingga prediksi kita tidak meleset," kata Sekretaris Timkamnas SBY-Boediono Marzuki Alie kepada INILAH.COM di Jakarta, Kamis (23/7). Marzuki menjelaskan, timnya telah bekerja dengan maksimal untuk mencapai kemenangan. "Kemenangan itu sudah kita prediksi. Kita estimasi berdasarkan hasil survei tidak akan kurang dari 60 persen," imbuh Sekjen Partai Demokrat ini. Dia pun merasa bersyukur atas kemenangan yang menurutnya adalah bentuk pertolongan Tuhan. Untuk itu, Timkamnas SBY-Boediono mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memilih SBY-Boediono maupun yang tidak memilih mereka. "Meskipun tidak memilih atau tidak mencontreng, tapi karena inilah demokrasi, semua pilihan harus dihargai," tandasnya. [fiq] [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] SERUAN : Tekad Nasionalis Indonesia
Tekad Nasionalis Indonesia Mencermati situasi dan kondisi obyektif kehidupan politik nasional tentang kebangsaan dan kenegaraan yang kini berkembang pasca PiLeg 9 April 2009 dan PilPres 8 Juli 2009, dirasakan penting dilakukan kembali perkuatan tentang sikap Nasionalisme Indonesia guna mengawal 9 (Sembilan) Pusaka Bangsa Indonesia. Untuk itu, perlu napak tilas sejarah Nasionalisme Indonesia pasca Boedi Oetomo, 20 Mei 1908, yang diakui sebagai tonggak Kebangkitan Nasional. Kenangan itu ditandai terlebih dahulu oleh Pernyataan Politik E.F.E Douwes Dekker, yang kemudian dikenali sebagai pahlawan nasional DR Setiabudi, yang menulis bahwa “Setiap gerakan politik yang sehat di suatu negeri jajahan seperti Hindia Belanda, haruslah bertolak dari suatu pendirian politik tentang suatu perjuangan politik yang berjuang untuk lenyapnya hubungan kolonial yang ada. Tidak ada suatu logika politik yang lain daripada itu, yang ada di suatu negeri jajahan. Setiap partai politik yang sehat di suatu negeri jajahan harus mengarahkan kepemimpinannya kepada lahirnya kembali suatu bangsa yang merdeka. Setiap pihak atau suatu partai atau suatu organisasi yang pada dasarnya menentang pendirian politik yang benar itu, haruslah ditolak dan dilawan. Pada hakekatnya setiap apa yang disebut pemerintahan yang terdapat di suatu negeri jajahan, bukanlah sebuah pemerintahan dalam arti kata sebenarnya, tetapi suatu bentuk despotism. Dan despotism adalah musuh yang paling berbahaya bagi kesejahteraan rakyat, bahkan lebih berbahaya daripada suatu pemberontakan atau suatu revolusi” [Het Tijdschrift, 1 Maret 1912]. Pernyataan Politik itu kemudian ditindaklanjuti pada tanggal 25 Desember 1912 guna berjuang untuk mencapai Indonesia Merdeka dengan gagasan Nasionalisme Indonesia oleh Indische Partij, yang kemudian telah diartikulasikan sedemikian rupa sesuai konteks kekinian oleh Bapak Djon Pakan, pengamat politik, penulis Kembali ke Jatidiri Bangsa Indonesia [ISBN-9799437-52-0] : Pertama, Nasionalisme Indonesia merupakan suatu keyakinan politik yang menghendaki hapusnya kolonialisme. Bahwa pemerintahan seperti kolonialisme Hindia Belanda pada hakikatnya bukanlah suatu pemerintahan dalam arti sebenarnya, tetapi adalah sebuah bentuk despotism, sedang despotism adalah musuh yang paling berbahaya bagi kesejahteraan rakyat, karena bertentangan dengan rasa keadilan dan bertentangan dengan kemanusiaan yang universal. Kedua, Nasionalisme Indonesia menghendaki tegaknya kemerdekaan seluruh bangsa Indonesia sebagai satu bangsa di seluruh Tanah Air Indonesia. Ketiga, Nasionalisme Indonesia menghendaki tegaknya hak perlawanan seluruh bangsa Indonesia terhadap pemerintahan seperti kolonial Hindia Belanda yang dikualifikasi sebagai suatu perwujudan nyata daripada idea Imperialisme Kolonial Keempat, Bangsa Indonesia adalah sebuah nama kolektif bagi pergaulan hidup sosial yang sudah berabad-abad menjadi suatu kenyataan sosial-politik di seluruh gugus kepulauan Nusantara. Kelima, Bangsa Indonesia adalah setiap penduduk gugus kepulauan Nusantara yang mencintai Indonesia sebagai tanah airnya, karena ia telah diberikan kehidupan dan penghidupan oleh Tanah Air Indonesia, oleh karena keterikatan jiwa, roh, dan semangat dengan Tanah Air Indonesia. Keterikatan perasaan dengan Indonesia, karena merasa serasi dengan lingkungan masyarakat dan lingkungan alam Indonesia. Keenam, Bangsa Indonesia adalah setiap penduduk gugus kepulauan Nusantara yang mencintai Indonesia sebagai tanah airnya. Karena kepentingannya terutama kepentingan politiknya berada di Indonesia. Ketujuh, Nasionalisme Indonesia bertolak dari suatu idea, bahwa manusia dan kemanusiaan adalah universal. Karena itu Nasionalisme Indonesia menolak rasialisme dan menghendaki hapusnya setiap bentuk ketidakadilan yang bersifat rasial yang sangat merendahkan martabat manusia sebagaimana secara nyata diwujudkan dalam Undang-undang kolonial seperti Undang-undang Kependudukan dan berbagai ordonansi serta peraturan dan kebijakan kolonial yang menopang Pemerintahan seperti Kolonial Hindia Belanda. Kedelapan, Nasionalisme Indonesia menghendaki ditegakkannya kesamaan politik, kesamaan sosial, kesamaan di depan hukum, kesamaan kesempatan untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan, kesamaan untuk memperoleh lapangan kerja, kesamaan hak untuk berusaha, karena Mankind is one, karena kemanusiaan adalah satu dan universal. Dan karena itu Nasionalisme Indonesia tidak membedakan ras keturunan, suku, agama, kasta, kaya, atau miskin dan lelaki atau perempuan. Kesembilan, Nasionalisme Indonesia bertumpu pada asas kesamaan politik bagi segenap bangsa Indonesia tanpa membedakan asal-usul keturunan ras atau campuran ras, suku agama, kasta, kaya atau miskin dan lelaki atau perempuan, yang menjadi asas atau perjuangan atau kerja sama politik bagi seluruh bangsa Indonesia adalah patriotisme terhadap Tanah Air Indonesia yang harus menjiwai dan menjadi roh serta semangat perjuangan serta kerja sama politik tersebut. Kesepuluh, sa
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Transkrip Pidato Presiden SBY 17 Juli 2009
Transkrip Pidato Presiden SBY Soal Ledakan Bom Mega Kuningan Keterangan Pers Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta [17 Juli 2009]. Assalamualaikum, Salam Sejahtera bagi kita semua, Bismillahirrahmanir rahim alhamdulillahirabil alamin, Saudara-saudara, rakyat Indonesia yang saya cintai dimanapun saudara berada. Hari ini adalah titik hitam dalam sejarah kita, terjadi lagi serangan atau pemboman yang dilakukan oleh kaum teroris di Jakarta. Aksi teror ini diperkirakan dilakukan oleh kelompok teroris meskipun belum tentu jaringan terorisme yang kita kenal selama ini terjadi di bumi Indonesia, yang menimbulkan derita dan kesulitan yang dipikul oleh seluruh rakyat Indonesia. Aksi yang tidak berperi kemanusiaan ini, juga menimbulkan korban jiwa dan luka-luka bagi mereka yang tidak berdosa. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini atas nama negara dan pemerintahan dan selaku pribadi, maka bagi para keluarga yang ditinggalkan saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga saudara-saudara kita yang menjadi korban, hidup tenang di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa. Saudara-saudara, aksi pemboman yang keji dan tidak berperikemanusiaan ini serta tidak bertanggungjawab ini, terjadi ketika baru saja bangsa Indonesia melakukan pemungutan suara dalam rangka pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan ketika KPU sedang menghitung hasil pemungutan suara itu. Kejadian ini yang sangat merusak keamanan dan kedamaiana di negeri ini, juga terjadi ketika rakyat sungguh menginginkan suasana yang tepat, aman, tenang dan damai, dan justru rakyat ingin agar selesainya pemilu 2009 ini kita semua segera bersatu, membangun kembali negara kita, untuk kepentingan rakyat Indonesia. Terus terang juga, aksi pemboman ini terjadi ketika rakyat merasa prihatin atas kegaduhan politik di tingkat elit disertai sebagaimana yang saya ikuti setiap hari, ucapan-ucapan yang bernada menghasut dan terus memelihara suhu yang panas dan penuh dengan permusuhan yang itu sesungguhnya bukan menjadi harapan rakyat setelah mereka semua melaksanakan kewajiban demokrasinya beberapa saat yang lalu. Saudara-saudara saya yakin, hampir semua diantara kita merasa prihatin, berduka, prihatin, dan menangis dalam hati, seperti yang saya rasakan. Memang ada segelintir orang di negeri ini yang sekarang tertawa puas, bersorak dalam hati, disertai nafsu amarah dan keangkara murkaan. Mereka segelintir orang itu tidak memilki rasa kemanusiaan dan tidak perduli dengan kehancuran negara kita, akibat aksi teror ini yang dampaknya luas bagi ekonomi kita iklim usaha kita, kepariwisataan kita, citra kita dimata dunia dan lain-lain lagi. Saat ini saudara-saudara disamping kita pemerintah menjalankan kegiatan tanggap darurat untuk merawat saudara-saudara kita yang menjadi korban dalam aksi pemboman ini investigasi juga tengah dilakukan. Saya telah menerima laporan awal dari investigasi yang sedang berlangsung ini. Setelah saya menerima laporan awal, saya telah menginstruksikan kepada Polri, Badan Intelejen Negara, dan badan lembaga-lembaga lain terkait untuk melakukan investigasi secara cepat dan menyeluruh serta mengadili pelaku-pelakunya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saya yakin sebagaimana yang dapat kita ungkapkan diwaktu yang lalu, para pelaku dan mereka-mereka yang menggerakkan aksi terorisme ini akan dapat kita tangkap dan akan kita adili secara hukum. Saya juga menginstruksikan kepada para penegak hukum untuk juga mengadili siapa saja yang terlibat dalam aksi terorisme ini, siapapun dia, apapun status dan latar belakang politiknya. Pagi ini saya mendapat banyak sekali pertanyaan, atau saudara-saudara yang mengingatkan kepada saya. Yang berteori paling tidak mencemaskan, kalau aksi teror ini berkaitan dengan hasil pemilihan Presiden sekarang ini. Saya meresponnya sebagai berikut, bahwa kita tidak boleh main tuding dan main duga begitu saja, semua teori dan spekulasi harus bisa dibuktikan secara hukum. Negara kita adalah negara hukum dan negara demokrasi. Oleh karena itu norma hukum dan norma demokrasi harus betul-betul kita tegakkan. Bila seseorang bisa dibuktikan bersalah secara hukum, baru kita bisa mengatakan yang bersangkutan salah. Saya harus mengatakan untuk yang pertama kalinya kepada rakyat Indonesia, bahwa dalam rangkaian pemilu legislatif dan pemilihan Presiden dan pemillihan Wakil Presiden tahun 2009 ini memang ada sejumlah intelegen yang dapat dikumpulkan oleh pihak yang berwenang. Sekali lagi ini memang tidak pernah kita buka kepada umum, kepada publik, meskipun kita pantau dan kita ikuti. Intelegen yang saya maksud adalah adanya kegiatan kelompok teroris yang berlatih menembak dengan foto saya, foto SBY dijadikan sasaran, dijadikan lisan tembak. Saya tunjukkan, ada rekaman videonya, ini mereka yang berlatih m
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Ajakan bagi POLITISI INDEPENDEN (PI) untuk berjuang bersama Front DRM
POLITISI INDEPENDEN (PI) Tolak Hasil Pemilu Presiden, Curang : Tolak PilLeg – Tolak PilPres 2009, Pemilu Tidak Absah, 45% GolPut, 12% Mega, 33% SBY, 10% JK, Presidium GolPut 2009 – 2012 [Kompas 14 Juli 2009] menghentak masyarakat peduli politik Pemilu Jujur dan Adil (JurDil) bahwa sesungguhnya terkandung pihak-pihak non-voters dan voters-non-ParPol di komposisi termaksud diatas. Masyarakat peduli politik JurDil itu secara sadar dan bawah sadar sebenarnya telah berperilaku layaknya Politisi yang berkiprah demi Kebajikan bagi Kemuliaan bangsa dan Negara, namun aspirasi mereka tidak disalurkan melalui satuan wadah kelembagaan ParPol. Tidak salah lagi, merekalah yang sejatinya mewarnai secara dominan “permainan” berlabel Pemilu 2009, karena tanpa peran serta mereka, tidaklah mungkin semarak Pemilu 2009 sebagai pesta hajatan rakyat sekali dalam 5 (lima) tahun dapat terselenggara sebagaimana mestinya. Oleh karena itulah, kepedulian mereka dapat dikatakan sebagai peran serta sebagai Politisi yang terkadang diakui aktif juga, bahkan seringkali proaktif mewarnai kehidupan politik baik ditingkat nasional maupun ditatar regional, misalnya yang bergiat dalam berbagai gerak kelembagaan OrMas, LSM dan OrProf. Kehadiran dan peran serta Politisi Independen ini secara kasat mata telah pula dibuktikan dengan hadirnya beberapa CaPres Independen beberapa waktu yang baru lalu, antara lain seperti yang telah diusung oleh DIB (Dewan Integritas Bangsa). Demikian pula, sosok PI ini juga berkiprah tidak saja terkait kegiatan Pemilu, tetapi juga di berbagai dimensi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan (IPOLEKSOSBUD HANKAM) termasuk Lingkungan Hidup, dlsb, sepanjang berkerangka kepentingan Kemasyarakatan, Kebangsaan dan Kenegaraan (3K). Mengingat situasi dan kondisi tingkat ketidakpastian kehidupan Politik terkait 3K termaksud diatas saat ini, maka kehadiran PI itu patut diakomodasi sebagai kewajaran bagi pembangunan dan pembelajaran Politik Nasional, mencermati pula bahwa multi ParPol kini ditenggarai tidak sangat berperan baik bagi keberadaan Politik Nasional yang mampu mengawal secara hakiki 9 (Sembilan) Pusaka Bangsa Indonesia (Bendera Kebangsaan Merah Putih, Sesanti Bhinneka Tunggal Ika, Sumpah Pemuda 28-10-1928, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 28-10-1928, Pancasila 1-6-1945, Proklamasi Indonesia Merdeka 17-8-1945, Undang Undang Dasar 18-8-1945, Wawasan Nusantara 13-12-1957, Jiwa Semangat Nilai-nilai Kejuangan 45). Ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan ketidakpastian semakin berbahaya manakala Amandemen Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang berbentuk Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 Sebagai Naskah Perbantuan Dan Kompilasi Tanpa Ada Opini dikenali berkedudukan hukum lebih rendah daripada Undang Undang Dasar 1945 sesuai Dekrit Presiden Republik Indonesia / Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 yang Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75, 1959, dimana sebagai dokumen kenegaraan memang tidak pernah dinyatakan tidak berlaku, maka dengan demikian, semua pelaksanaan daripada Risalah Rapat MPR tentang Amandemen Undang Undang Dasar tahun 1945 yang bertentangan dengan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75, 1959 tentang Undang Undang Dasar 1945 itu adalah batal demi hukum. Terlebih lagi, dari fakta-fakta politik yang terjadi melalui Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2009 ditenggarai dapat memunculkan ancaman kenegaraan yaitu keutuhan NKRI akibat terjadinya beragam pelanggaran Kedaulatan Negara yakni Pelanggaran Hak Konstitusional Rakyat Indonesia yang masif dan HAM Indonesia, sebagaimana terbukti kekacauan Daftar Pemilih Tetap [Pekik Daulat Rakyat Merdeka, 11 Juli 2009]. Apalagi kami berpendapat telah terjadi pula perilaku ikutan lain yaitu Penyelenggara Negara dikenali telah melakukan Pembiaran atas Pelanggaran Kedaulatan Negara itu, maka sudah sepatutnya tidak mungkin lagi dapat diharapkan Pemerintahan untuk berkemampuan cukup dalam membela Kedaulatan NKRI. Dengan demikian, kami yang bertandatangan dibawah ini, dengan kedudukan hukum sebagaimana amanat Konstitusi Pasal-pasal 27, 28 dan 30 Undang Undang Dasar 1945 [Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75, 1959], kini berseru mengajak segenap Politisi Independen yang warga Negara Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk siap berjuang bersama kami. Jakarta Selatan, 14 Juli 2009 FRONT DAULAT RAKYAT MERDEKA, 1. Ir Pandji R. Hadinoto MH, [eMail : fron...@yahoo.com , HP : 0817 983 4545] 2. La Ode Sabri, [HP : 0812 4559 5234] 3.. R. Urip Kamarullah, [HP : 0817 151 804] 4. Djoko Poerwanto SH, [HP : 0815 879 4699] 5. Hariono Soeharyo, [HP : 0811 936 099] [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Kembalikan Hak Pilih Rakyat atau People Power
Hak memilih adalah hak konstitusi sekaligus hak asasi yang harus diberikan oleh negara kepada rakyat Indonesia yang berhak.Namun pada Pilpres lalu banyak sekali warga negara yang kehilangan hak pilihnya. Penyebabnya adalah kesemrawutan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak mampu diselesaikan oleh KPU. Setelah gagal membuat DPT yang akurat pada Pemilu Legislatif lalu, ternyata KPU kembali mengulangi kesalahan dengan kembali tidak mampu membuat DPT yang akurat pada Pemilu Presiden. Hal ini terbukti dengan jumlah pemilih dalam DPT Pilpres hanya lebih banyak 5 juta pemilih jika dibandingkan dengan Pemilu Legislatif. Padahal menurut berbagai pihak , pada Pemilu Legislatif ada sekitar 40 juta orang yang tidak bisa memilih karena tidak terdaftar di dalam DPT..Berarti ada sekitar 35 juta orang yang tidak bisa memilih dalam Pilpres karena persoalan DPT. Walaupun kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang membolehkan warga negara yang tidak tercantum di DPT untuk mencontreng, namun keputusan tersebut tetap mensyaratkan warga negara yang bersangkutan meminunjukkan KTP dan Kartu Keluarga yang sesuai dengan tempat pencoblosan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tak mampu menyelamatkan hak pilih rakyat yang ingin mencontreng tetapi tidak terdaftar dalam DPT. Banyak sekali warga negara yang tetap tidak bisa memilih pada hari H pilpres karena persoalan DPT dan tidak memiliki KTP sesuai tempat pencontrengan. Terlepas dari baik buruknya putusa MK tersebut, seharusnya hilangnya hak pilih sebagian warga negara tidak perlu terjadi jika saja KPU selaku penanggung-jawab pelaksanaan Pemilu dan Presiden selaku penanggung-jawab penyelenggaraan negara dapat membuat DPT yang akurat . GUGATAN KEPADA KPU DAN PRESIDEN Kehilangan hak pilih adalah kerugian yang tidak ternilai harganya karena berarti kehilangan hak untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan bernegara. Selain itu hilangnya hak pilih sebagian warga negara telah mengurangi kualitas pelaksanaan pilpres 2009 secara sangat signifikan. TAHPR telah menerima kuasa dari warga yang kehilangan hak pilih untuk mengajukan gugatan kepada KPU dan Presiden guna memulihkan hak mereka. KPU digugat karena berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri Sementara Presiden SBY digugat karena mekanisme penyiapan data pemilih berawal dari DPS yang diserahkan pemerintah kepada KPU.Selain itu Presiden juga digugat karena selaku penanggung-jawab penyelenggaraan negara ia dianggap tidak melakukan upaya yang cukup untuk melindungi warga negara dari kehilangan hak pilih. Ironisnya KPU dan Presiden sama sekali tidak menunjukkan rasa bersalah atas hialangnya hak memilih sebagian warga negara ini. Bahkan Presiden menunjukkan sikap yang seolah menganggap pelaksanaan Pemilu sudah selesai dengan menerima ucapan selamat dari berbagai pihak. Gugatan iIni akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2009. Gugatanadapun tuntutan dalam gugatan ini adalah : Menuntut KPU melaksanakan Pemilu susulan khusus untuk warga negara yang kehilangan hak pilih akibat persoalan kesemrawutan DPT.Menuntut KPU menghentikan proses pemilihan umum presiden yang sedang berjalan termasuk penetapan hasil Pilpres sebelum melaksanakan pemilu susulan.Menuntut Presiden SBY menghentikan segala tindakan yang mencerminkan seolah-olah pelaksanaan Pilpres sudah selesai.Menuntut KPU dan Presiden SBY untuk memeinta maaf kepada rakyat Indonesia karena tidak mampu melaksanakan Pemilu dengan baik .Permintaan maaf tersebut harus dimuat di 10 surat kabar nasional masing-masing satu halaman penuh dan di seluruh Televisi Nasional dengan durasi 5 menit PEMILU SUSULAN ATAU PEOPLE POWER Tadinya sebagian besar rakyat Indonesia berharap Pemilu 2009 bisa menjadi tonggak awal perbaikan nasibnya dengan memilih pemimpin yang mereka percaya. Tetapi kesemrawutan DPT telah meporak-porandakan harapan rakyat untuk dapat memperbaiki nasib melalui pelaksanaan Pemilu. Mengingat dasar hokum gugatan ini sangat kuat karena jelas-jelas banyak sekali warga negara yang kehilangan hak pilihnya , maka TAHPR berharap pihak Pengadilan Negeri bias memeriksa dan memutus perkara ini dengan cepat. TAHPR juga berharap PN Jakarta Pusat dapat mengeluarkan putusan yang adil yaitu mengabulkan seluruh tuntutan penggugat terutama soal Pemilu susulann. Hal tersebut penting demi mengembalikan hak pilih rakyat yang hilang karena persoalan kesemrawutan DPT. Sebab jika warga negara tidak mendapatkan kembali hak pilihnya maka jangan disalahkan bila rakyat memilih jalannya sendiri untuk merebut hak dan merubah nasibnya seperti turun ke jalan dalam jumlah yang banyak atau people power. Jakarta 12 Juli 2009 TIM ADVOKASI HAK PILIH RAKYAT (TAHPR) Juru Bicara, (Habiburokhman,SH) Nomor
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Politika45 : KTP + KK Masih Sisakan Hak Politik Rakyat Teraniaya
Politika45 : KTP + KK Masih Sisakan Hak Politik Rakyat Teraniaya Fakta berbicara, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 6 Juli 2009 tentang penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) masih menyisakan komentar negatif antara lain dari Refly Harun sang Pemohon Uji Material [Menegakkan Hak Pemilih, Kompas 8 Juli 2009] karena Putusan itu tetap tidak menjangkau kepentingan seperti mahasiswa perantau, pekerja rantau, atau siapa saja yang masih menggenggam KTP asal. Akibatnya Putusan MK seperti setengah hati. Lembaga pelindung hak konstitusi warga itu hanya menjebol sebahagian dinding blockade karena memiliki perspektif sama dengan unsur Negara lainnya : pilpres akan curang bila semua dinding penghalang dijebol. Soal karakteristik “setengah hati” itu sepertinya telah menjadi kekayaan MKRI, memperhatikan pengalaman antara lain Putusan MKRI tanggal 21 Desember 2004 tentang UU MiGas 2001 yang sampai detik ini belum juga diamandemen oleh Pemerintah selaku Lembaga Pelaksana Legislasi dan DPR RI sebagai Lembaga Pembuat Legislasi. Kebiasaan mengumbar “bom waktu” ini menunjukkan pembangunan watak anak bangsa terutama elite politisi di pemerintahan (Eksekutif dan Legislatif serta Yudikatif), terkadang kalau tidak dikatakan seringkali, telah mengabaikan sikap2 kepemimpinan kenegarawanan bagi kebajikan dan keluhuran serta kemuliaan. Bom Waktu ini sesungguhnya dapat dihindari manakala penyelenggara Negara tetap berkiprah dengan berjiwa 7 (tujuh) semangat sebagaimana amanat Penjelasan UUD 1945 dan khususnya mencermati dengan sebaik-baiknya PETISI 5 Juli 2009 tentang Penyelamatan Hak-hak Politik Rakyat Dalam PilPres 2009 [Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, 5 Juli 2009], yakni : 1. Mendesak dan menuntut Pemerintah/Presiden untuk segera membekukan kepengurusan KPU Pusat dan Daerah 2. Mendesak dan menuntut DPR-RI/Pemerintah/Presiden untuk segera memfasilitasi pembentukan kepengurusan baru KPU Pusat dan Daerah, sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku 3. Mendesak dan menuntut Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu penjadwalan ulang PilPres 2009 dalam tempo yang sesingkat-singkatnya 4. Mendesak dan menuntut DPR-RI/Pemerintah/Presiden untuk menyelesaikan segala bentuk kekisruhan dalam kaitan Pemilu Legislatif 2009 maupun persiapan PilPres 2009 khususnya dalam kaitan DPT yang bermasalah 5. Meminta pertanggungjawaban KPU Pusat dan selanjutnya memproses penyelesaiannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Demikianlah petisi ini kami sampaikan secara terbuka sebagai wujud pertanggung jawaban moral dan konstitusional dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara baik dan bermartabat, sekaligus untuk mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan. Jakarta Selatan, 8 Juli 2009 Pandji R Hadinoto / Majelis Benteng Pancasila / www.pkpi.co.cc [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Press Conference PETISI 5 Juli 2009, Gd Cawang Kencana, 6 Juli 2009, jam 14.00
PETISI 5 Juli 2009 Penyelamatan Hak-hak Politik Rakyat Dalam PilPres 2009 1. Mendesak dan menuntut Pemerintah/Presiden untuk segera membekukan kepengurusan KPU Pusat dan Daerah 2. Mendesak dan menuntut DPR-RI/Pemerintah/Presiden untuk segera memfasilitasi pembentukan kepengurusan baru KPU Pusat dan Daerah, sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku 3. Mendesak dan menuntut Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu penjadwalan ulang PilPres 2009 dalam tempo yang sesingkat-singkatnya 4. Mendesak dan menuntut DPR-RI/Pemerintah/Presiden untuk menyelesaikan segala bentuk kekisruhan dalam kaitan Pemilu Legislatif 2009 maupun persiapan PilPres 2009 khususnya dalam kaitan DPT yang bermasalah 5. Meminta pertanggungjawaban KPU Pusat dan selanjutnya memproses penyelesaiannya sesuai dengan aturan hokum yang berlaku. Demikianlah petisi ini kami sampaikan secara terbuka sebagai wujud pertanggung jawaban moral dan konstitusional dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara baik dan bermartabat, sekaligus untuk mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan. Tugu Proklamasi, Jakarta, 5 Juli 2009 Penerbitan: Murwanto / Cawang Kencana, Jakarta Timur / HP : 0811807444 Publikasi : Pandji R Hadinoto / Majelis Benteng Pancasila / HP : 08179834545 PRESS CONFERENCE Hari Senin, Tanggal 6 Juli 2009, Jam 14.00 WIB CAWANG KENCANA, Jakarta Timur [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Napak Tilas 50 Tahun DEKRIT PRESIDEN Soekarno 5 Juli 1959
NAPAK TILAS 50 Tahun DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 Kepada Yth Warga Kota Jakarta No. : 010/GRN/23/2009 Hal : Undangan memperingati DEKRIT PRESIDEN ke 50 tahun Dengan Hormat, Kami selaku panitia bersama GRN memberitahukan kepada Elemen organisasi untuk Berpartisipasi dalam rangka memperingati DEKRIT PRESIDEN 5 Juli yang ke 50 tahun.. Adapun pelaksanaannya sbb : Tanggal : 5 Juli 2009 Hari : MINGGU Tempat : Gedung NASKAH PROKLAMASI LONG MARCH Menuju TUGU PROKLAMASI Pukul : 13.00 WIB Demikianlah surat undangan yang kami sampaikan, besar harapan kami agar bapak/ibu ikut berpartisipasi untuk mensukseskan acara peringatan DEKRIT PRESIDEN SOEKARNO 5 Juli yang ke 50 thn. Atas perhatian nya kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 24 Juni 2009 Hormat kami, Ketua Panitia Bersama Gerakan Revolusi Nurani, Djoko Poerwato, SH Turut Mengundang : Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Ki Utomo Darmadi, Ir Sunardi, Prof Dr Hadori Yunus, KH Prof Dr Nuril Arifin, MBA Publikasi : Pandji R Hadinoto / Majelis Benteng PANCASILA / www.pkpi.co.cc [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Tanah Indonesia Digadaikan
Pandji R Hadinoto / www.jakarta45.wordpress.com Senin 29. of Juni 2009 13:58 Tanah Indonesia Digadaikan OLEH: SIGIT WIBOWO Jakarta - Penerbitan obligasi syariah (sukuk) de-ngan menjadikan aset-aset Republik Indonesia sebagai jaminan (underlying) merupakan bentuk penggadaian martabat dan harga diri bangsa. Penerbitan obligasi tersebut bertentangan dengan UUD 45, karena menjadikan uang recehan sebagai imbalan atas harga diri bangsa Indonesia. “Paradigma utang masih menggunakan pendekatan neoliberalisme, sehingga harga diri bangsa pun digadaikan hanya untuk mendapatkan uang recehan,” kata Koordi-nator KAU Dani Setiawan di Jakarta, Senin (29/6).. Aset-aset nasional berupa fasilitas publik seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk memenuhi dahaga para ekonom neoliberal yang ingin menjerumuskan Indonesia. “Paradigma sesat ini harus dihentikan karena menjadikan bangsa Indonesia tertawaan di pergaulan internasional,” katanya. Ia menyatakan, setelah Gelora Bung Karno dan Kemayoran digadaikan, simbol-simbol ke-daulatan lain juga digadaikan. “Setelah itu gedung-gedung pemerintahan atau Monas juga bisa digadaikan oleh para ekonom fundamental pasar ini,” paparnya. Harga Diri Ekonom Tim Indonesia Bangkit Ichsannudin Noorsy mengecam harga diri bangsa yang ditukarkan dengan obligasi syariah atau sukuk. “Para ekonom neoliberal secara vulgar menunjukkan keberingasannya dengan menggadaikan aset-aset negara,” katanya. Sejak diberlakukannya UU SBSN 2008, pemerintah ingin mengoptimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) aset-aset negara. Ia mencontohkan Kema-yoran yang memiliki luas sekitar 136 hektare digadaikan 20 juta per meter persegi sehingga pemerintah bisa meraup dana Rp 27 triliun. “Tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan mengingkari cita-cita Republik ini,” katanya. Menurutnya, sukuk tersebut juga tidak bisa dibenarkan secara pendekatan agama. “Membebas-kan PPH dan PPN itu sama artinya membebankan orang miskin untuk mensubsidi orang kaya,” katanya. PPN dan PPH yang harusnya bisa dipungut pemerintah untuk membantu orang miskin justru digunakan untuk menolong orang kaya. Ia tidak habis pikir pejabat Depkeu yang memiliki pola pikir sesat dengan menyatakan mahalnya penerbitan obligasi dan sukuk global sebanding dengan manfaat yang jauh lebih besar di tengah kondisi krisis ekonomi global. Apalagi, mengklaim yield (imbal hasil) obligasi maupun sukuk global yang diterbitkan pemerintah di awal tahun dinilai masih wajar di tengah kondisi krisis ekonomi global. “Statement-statement seperti itu menunjukkan untuk menda-patkan utang, mereka sanggup menjual harga diri bangsa ataupun menjual masa depan bangsa,” katanya. Yield (imbal hasil) ditentukan melalui mekanisme pasar (supply dan demand), menujukkan ia penga-nut ekonomi neoliberal atau fundamentalisme pasar. Seperti diketahui, pemerintah telah menerbikan sukuk pada bulan April 2009 berjangka waktu lima tahun dengan yield 8,8 persen. Yield tersebut lebih rendah dibanding global bond lima tahun dengan yield 10,5 persen. Gelora Bung Karno dan Kemayoran telah dijaminkan hanya untuk mendapatkan uang recehan dari investor Timur Tengah. [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Petisi : Situs Pancasila Bagi Sel No. 5 Banceuy, Bandung
PETISI : SITUS PANCASILA Bagi SEL No. 5, BANCEUY – BANDUNG Mencermati situasi dan kondisi lokasi mantan Sel No. 5 LP Banceuy di kota Bandung yang kini terlihat kumuh dan kotor [Napak Tilas Perhimpunan Manasiswa Bandung, 21 Juni 2009], seakan mengundang gelitik sebagai anak bangsa untuk unjuk keprihatinan mengingat bahwa di lokasi itulah Bung Karno ketika muda, berjoang dihadapan Hakim Pengadilan Negeri Hindia Belanda, kini gedung Indonesia Menggugat pada tahun 1929-1930. Bilamana diperhatikan, maka pada pidato Bung Karno 1 Juni 1945 tentang Pancasila diutarakan bahwa (1) “Puluhan tahun dadaku telah menggelora dengan prinsip-prinsip itu”, dan (2) “saya berjuang sejak tahun 1918 sampai tahun 1945 sekarang ini untuk Weltanschauung (bahasa Jerman, visi tentang dunia, tentang kehidupan antar bangsa)”. Demikian pula bilamana mempertimbangkan amanat Bung Karno di Kongres Rakyat Jawa Timur 24 September 1955 di Surabaya “Dengan terharu aku menerima title Doctor Honoris Causa yang dihadiahkan kepadaku oleh Universitas Gajah Mada, tetapi aku tolak dengan tegas ucapan Profesor Notonegoro, bahwa aku adalah pencipta Pancasila. Aku bukan pencipta Pancasila. Pancasila diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri. Aku hanya menggali Pancasila daripada buminya bangsa Indonesia. Pancasila terbenam di dalam bumi bangsa Indonesia 350 tahun lamanya, aku gali kembali dan aku sembahkan Pancasila ini di atas persada bangsa Indonesia kembali”. Sementara itu praduga koinsidensi kebijakan pemerintah Hindia Belanda yang menempatkan Bung Karno di Sel Banceuy No. 5 itu dapat dinilai tersendiri sebagai pertanda adanya “invisible hand” yang mengatur sedemikian rupa. Sehingga adalah tidak berkelebihan bahwa sangat dapat diprakirakan Bung Karno saat menyiapkan pleidoi Indonesia Menggugat juga memikirkan dan berdialog sendiri tentang jiwa atau ingridien daripada Pancasila yang 5 itu di Sel No. 5 Banceuy itu. Bilamana warga kota Bandung khususnya dan warga Negara Indonesia tidak berkeberatan, maka usulan status Situs Pancasila bagi Sel No. 5 Banceuy di Bandung akan berdampak meningkatkan “leverage” situs perjoangan Bung Karno 1929-1930 tersebut, sehingga dengan demikian, para wakil rakyat di DPRD Kotamadya Bandung, DPRD Propinsi Jawa Barat dan DPR RI serta para pimpinan Lembaga Tinggi Daerah dan Lembaga Tinggi Negara dapat menetapkan anggaran yang lebih patut bagi pemeliharaan dan pemberdayaan kesejarahan Situs Pancasila di Sel No. 5 Banceuy termaksud guna menghormati salah satu Bapak Pendiri Bangsa yang juga sang Proklmator Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945. Jakarta Selatan, 25 Juni 2009 Majelis Benteng Pancasila, Pandji R Hadinoto / www.jakarta45.wordpress.com / majeli...@yahoo.com / HP : 08179834545 [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Press Release : REVOLUSI INTELEKTUAL
PRESS RELEASE tentang REVOLUSI INTELEKTUAL Mencermati kondisi bangsa Indonesia yang kebanyakan moralnya sudah kurang peduli terhadap aturan undang-undang dan hukum akibat sistem dan kepentingan pemerintah yang tidak aspiratif terhadap suara hati rakyat sejak dipimpin oleh almarhum Presiden Soekarno sampai pada pemerintahan sekarang. Sehingga terpikirkan, sadarkah bahwa negeri ini bisa terperosok dalam jurang keterpurukan jika tidak terdapat sebuah perubahan sistem dan program ketatanegaraan yang harus dipimpin oleh kecerdasan sosok pemimpin negara yang mampu mengartikan pengabdian bagi kepentingan nusa bangsa dan menghormati pejuang kemerdekaan yang telah menggagas falsafah PANCASILA dan menetapkan BHINNEKA TUNGGAL IKA serta membentuk UUD 1945 sebagai landasan kepribadian bangsa Indonesia yang telah dianugerahi Tuhan dengan berbagai sumber daya alam di Indonesia sebagai awal pembangunan ekonomi mandiri yang bersistem kedaulatan rakyat gotong royong seperti yang tercantum dalam PANCASILA dan Pasal-33 UUD 1945 asli, dan oleh karena itulah wajib memiliki keberanian dalam menegakkan aturan undang-undang dan hukum untuk mengadili yang salah tanpa tebang pilih, agar terdapat sebuah pemerintahan bersih dari budaya suap menyuap, kolusi maupun korupsi, serta terdapatnya suatu kepribadian bangsa Indonesia yang mampu mengendalikan negara Nusantara sebagai “ NEGARA KESEJAHTERAAN ” dan berkekuatan ekonomi mandiri yang tidak tergantung pada Investor asing. Hasil kemenangan partai-partai peserta PEMILU tahun 2009 telah berhasil menetapkan capres Megawati Soekarnoputri bersama Prabowo Subianto sebagai wakilnya, Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono serta Yusuf Kalla dengan Wiranto yang akan berlaga dalam pemilihan menduduki kursi kepresidenan pada tanggal 8 Juli 2009 nanti. Namun, melihat kondisi politik di Indonesia yang belum diakui jurdil, kebanyakan masyarakat masih senang mengedepankan budaya kesohoran nama figur yang dinilai belum tepat untuk memenangkan pemilu yang tidak sehaluan dengan keaslian isi UUD 1945. Akhirnya kami yang bertandatangan dibawah ini, menyatakan tekad siap berjuang mewakili kepentingan bangsa dan negara untuk mengusulkan suatu perubahan sistem dan program tata negara yang diawali dari sebuah konsep (1) PENGUNCI MORAL BANGSA dan HALUAN EKONOMI kembali ke UUD 1945 pasal 33 asli yang disebut EKONOMI GOTONG ROYONG INDONESIA serta terbentuknya KABINET DAULAT RAKYAT sebagai alat penanggulangan berbagai krisis multi dimensi yang sudah berkepanjangan, berdasarkan konsep yang bisa dipertanggung jawabkan dan siap diterapkan bagi siapapun presiden pemenangnya untuk merubah kondisi bangsa dan negara ini berbalik 180 derajat lebih amanah dari sekarang, agar terdapat suatu kesejahteraan dan kecerdasan rakyat dalam mewujudkan negara adil makmur sentosa lahir batin seperti cita-cita seluruh rakyat Indonesia. Sebagai penopang strategik, HALUAN POLITIK IDEOLOGI bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu diluruskan berdasarkan (2) Jiwa Benteng Pancasila, dan HALUAN POLITIK PEMBANGUNAN WATAK Anak Bangsa perlu diarahkan bertumpu pada (3) SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technic). Ketiga usulan tersebut diatas dimaksudkan sebagai penjuru bagi Indonesia Bermartabat 2009-2014, Indonesia Mulia 2020 (Bebas Kemiskinan dan Rasa Sakit), Indonesia Emas 2030, Indonesia Digdaya 2045, yang diserahkan kepada ketiga Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Kontrak Politik dan disampaikan juga kepada Ketua DPR RI sebagai Swara atau Aspirasi Daulat Rakyat untuk ditindaklanjuti menjadi produk legislasi 2009-2014. Jakarta Selatan, 22 Juni 2009 SWARA DAULAT RAKYAT Hariono Soeharyo / Yayasan Tauladan Kebangsaan Pandji R Hadinoto / Majelis Benteng Pancasila / HP : 0817 983 4545 / Fax : 021 769 2992 Ahmad Faiz Zainuddin / PT LoGOS penyedia SEFT [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Buah Simalakama Politik Praktis
KOMPAS / Home Keberanian Polisi Diragukan Bisa Berimplikasi kepada SBY Rabu, 10 Juni 2009 | 03:53 WIB Jakarta, Kompas - Keberanian polisi untuk menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait pelanggaran jadwal kampanye oleh Tim Kampanye Yudhoyono-Boediono diragukan. Ada kecenderungan polisi tidak menyelesaikan laporan pelanggaran pidana pemilu, terutama jika terkait pejabat atau pihak yang dekat kekuasaan. Wakil Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Yulianto mengungkapkan hal tersebut, Selasa (9/6). ”Kami ragu polisi akan menindak pelanggaran yang dilakukan capres atau cawapres. Lihat saja pada pemilu legislatif lalu, beberapa perkara jika menyangkut keterlibatan pejabat cenderung dikaburkan,” ujar Yulianto. Terkait laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Yulianto mengapresiasi tindakan polisi yang mulai memanggil pelapor. Namun, polisi seharusnya langsung memanggil pihak-pihak yang dilaporkan. ”Kalau terpaksa dikenai, saya khawatir justru pihak ketiga, seperti Metro TV dan TVRI, yang akan kena. Bukan kepada capres dan tim kampanye,” ujar Yulianto. Seperti diberitakan, Bawaslu melaporkan Yudhoyono selaku capres dan Ketua Tim Kampanye Nasional Pasangan SBY-Boediono, Hatta Rajasa, Sabtu (6/6). Bawaslu juga turut melaporkan Metro TV dan TVRI karena menyiarkan pidato visi, misi, dan program pasangan calon SBY- Boediono dalam acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol. Berimplikasi besar Secara terpisah, pengamat hukum tata negara, A Irmanputra Sidin, menyebutkan, laporan dugaan pelanggaran jadwal kampanye bisa berimplikasi besar, yaitu tercoretnya pasangan SBY-Boediono. Sebab, pelaporan yang dilakukan Bawaslu itu memiliki ancaman pidana. ”Ini kejadian besar. Jika SBY-Boediono terpilih sebagai presiden dan wapres, DPR bisa melakukan impeachment sebab dalam proses keterpilihan SBY-Boediono telah bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas pemilu dalam Pasal 22 E UUD 1945 tentang Pemilu yang jujur dan adil,” ujar Irman. Menurut Irman, jika proses hukum sampai pada putaran I pilpres, pertanyaan selanjutnya adalah apakah Yudhoyono layak mengikuti pilpres putaran kedua. ”Jika terbukti di pengadilan, KPU bisa membatalkan pencalonan SBY-Boediono ini. Namun, apabila pengadilan baru memutuskan SBY bersalah ketika SBY-Boediono dilantik sebagai presiden-wakil presiden, DPR bisa meng-impeach SBY berdasarkan putusan pengadilan itu,” tutur Irman. (ANA/VIN [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Press Release BarPETA : Selamat Berlomba PilPres 2009
Selamat Berlomba PilPres 2009 Ibaratnya perlombaan balap mobil Formula One, seringkali penonton dan pengamat disuguhi data tentang “bibit bebet bobot” baik mobil balapnya maupun jurubalabnya dan tim pendukung teknisnya serta sponsor utamanya dan sponsor pelengkapnya. Demikian pula “perlombaan” para pasangan CaPres-CaWaPres 2009 di “sirkuit” Pemilu 2009 kali ini. Penulis lebih suka menggunakan paradigma “perlombaan” ketimbang “pertarungan” karena memang yang dikejar adalah suara pemilih syah terbanyak, bukan penilaian hakim juri seperti di ring tinju misalnya. Bermula dari untaian kalimat Pasangan Nusantara di beberapa spanduk JK-Wiranto di beberapa spot di jalan2 raya kota Jakarta, seperti terlihat di Jl. Raya Fatmawati, Jakarta Selatan, misalnya. Disingkat jadi PasNusa tampaknya memang cerminan asal usul pelomba yakni JK dari Sulawesi Selatan didampingi istri dari Sumatera Barat dan Wiranto dari Jawa Tengah didampingi istri dari Gorontalo. Sehingga terasa “pas” atau “tepat” bagi konstituen untuk mengusung JK-Wiranto sebagai PasNusa. Dengan telaah yang analog, maka pelomba Mega-Pro juga dapat dibedah jatidirinya yakni Megawati berasalusul dari Bali, Mojokerto (Jawa Timur) dan Sumatera Barat, sedangkan Prabowo berasalusul dari Sulawesi Utara dan Jawa Tengah. Sehingga bilamana Mega-Pro ditandai sebagai Pasangan Indonesia disingkat PasIndo maka boleh dikata “pas” atau “tepat” juga bagi para konstituennya.. Sementara itu pelomba SBY-Boediono dibeberapa pemberitaan media sudah diindentikkan sebagai berasalausul dari satu kabupaten yaitu Blitar, Jawa Timur, sehingga boleh dikata mengusung identitas Pasangan Blitar, kalau mau disingkat bisa menjadi PasTar, atau kalau mau ditulis jadi PaStar boleh berarti Pasangan Bintang. Kebetulan makam salah satu Proklamator Republik Indonesia juga di Blitar, maka boleh saja Pasangan Blitar ini diharapkan senantiasa mengusung aura sang Proklamator, semisal dengan kerapkali ziarah mohon petunjuk dari sang Putra Fajar. Bilamana telaah ini divisualisasikan pada ranah dua dimensi misalnya (Karakteristik Asal Usul Pelomba) vs (Tampilan KeIndonesiaan), maka akan lebih mudah digambarkan secara grafis pasangan mana yang dianggap dapat lebih menjangkau keterwakilan matra Indonesia. Telaah dari sisi ini juga penting mengingat bahwa Persatuan Indonesia sebagaimana amanat sila-3 Pancasila adalah strategik bagi kiprah sosok Presiden NKRI ke-7 masa bakti 2009 – 2014, antara lain dalam rangka mengemban amanat Indonesia Bermartabat ditengah perobahan Kehidupan Sosial Ekonomi Agar Tidak Ganas dalam kepentingan Strategi Ketahanan Bangsa, sebagai tumpuan dasar bagi capaian Indonesia Digdaya 2045. Semoga bermanfaat bagi para Pemilih Terdaftar dan Selamat Berjoang kepada para Pelomba beserta segenap jajaran Tim Sukses masing-masing. Jakarta Selatan, 12 Juni 2009 Barisan Pembela Tanah Air (BarPETA), Pandji R. Hadinoto / Ketua / www.pkpi.co.cc [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Ini baru berita gawat : Cadangan Emas kita cuma 4,3% saja !
Gawat, Cadangan Emas kita cuma 4.3% saja ! daengrusle Dollar menumpuk, Emas menipis Capres Mega dan JK tentu bisa menjadikan fakta ini sebagai pembenaran atas klaim mengurat-akarnya paham neoliberalisme di Indonesia. Bayangkan, cadangan emas - yang merupakan aktiva sejati dalam neraca kekayaan kita cuman 73 ton atau sejumlah 4.3% dari total valuta asing yang kita miliki (lihat skrinsyut) sebagaimana dirilis Wikipedia. Artinya adalah bahwa pemerintah Indonesia kita lebih suka menumpuk valuta asing - terutama US Dollar sebesar 95.7% sebagai simpanan dibandingkan emas yang sesungguhnya lebih stabil meski tanpa di-hedging. Mengingat tingkat keamanan mata uang Dollar saat ini yang cenderung labil oleh ancaman krisis global, maka strategi ekonomi seperti ini sungguh sangat riskan. Perilaku riskan seperti ini juga dipraktekkan oleh negara-negara Asia lainnya. China yang dianggap punya cadangan devisa hingga US$ 2 Trilyun pun ternyata hanya punya cadangan emas 0.9% dari valuta nya atau senilai 1,054 Ton. Anehnya, negara-negara kapitalis yang dinilai mempraktekkan liberalisme pasar malah lebih mempercayakan simpanannya dalam bentuk emas. Amerika Serikat, induk ekonomi berbasis Dollar, malah berada di peringkat hampir teratas dalam cadangan emas 8,000 ton, kalau dibandingkan dengan valuta asingnya lumayan tinggi sebesar 78.9%. Amerika hanya kalah oleh Bank Central Eropa yang punya simpanan emas 11,000 ton atau 76.5% dari valuta asingnya. Negara Eropa lainnya juga punya cadangan emas berlimpah. Cadangan Emas Amerika dari Timika? Darimana cadangan emas Amerika Serikat itu? Tidak usah berpaling terlalu jauh, di Timika Papua, tambang emas Erstberg (sejak 1967) dan Grasberg (sejak 1988) yang konsesinya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc asal Amerika Serikat, berhasil menambang emas dari tanah Papua sebanyak minimal 300 ton setiap tahunnya atau senilai US$ 1.8 Milyar. Indonesia cuman kebagian 9.36% percikan saja. Jadi bisa ditebak darimana sebagian besar cadangan emas Amerika Serikat itu berasal. Kira-kira apa yang terjadi sekiranya tiba-tiba nilai US Dollar ambruk ke titik terendah? Maka yang akan selamat hanya yang punya cadangan emas besar, mengingat emas adalah aktiva yang paling acceptable untuk ditukarkan dengan komoditas apapun. Jadilah bangsa mandiri Bagaimana keadaan Indonesia kalau nilai US Dollar tiba-tiba terpuruk? Wallahu' alam. Dengan cadangan emas cuma 4,3% saja, maka sulit rasanya leluasa bergerak. Kecuali mungkin membangun kemandirian dengan mengurangi ketergantungan atas valuta Dollar. Atau kalau perlu lebih ekstrim menasionalisasi Tambang Emas Freeport, he3. Cara lain, menukar pulau Ambalat dengan emas Malaysia yang punya cadangan 36.4 ton. Hehe- teteup napsu ngejual Ambalat! http://daengrusle.com [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] 'Capres Indomie', Bencana Pencitraan SBY
Bung jangan salah, Politisasi Iklan Indomie itu CERDAS karena ada Mutual Benefits paling tidak yaitu seperti tafsir bung, meningkatkan pangsa pembeli Indomie, sekaligus boleh jadi semua SBY Fans berlomba makan Indomie, bukan maen ! Dan boleh jadi memang Mix Marketing Strategy, yang memang menjadi Trend Setter sekarang dengan istilah BUNDLING Bundling memang Strategy Dagang yang sedang mewabah, coba lihat di SBPU sebagai contoh soal, sekarang digabung dengan Kios2 dan mesin ATM, belum lagi Jualan Pulsa digabung dengan Jualan Hadiah2 Konsumerisme. Pertanyaannya sekarang justru apakah Jabatan Politik Kenegaraan seperti Presiden dan Wakil Presiden kini sudah bergeser menjadi model Kebutuhan Komoditas Dagang layaknya Indomie ? Atau memang paham Politik Dagang diperluas menjadi paradigma Dagang Politik ??? Bagaimana bisa kearah Indonesia Bermartabat kalau begitu ??? Wallahualam, Pandji R Hadinoto / www.pkpi.co.cc --- On Wed, 6/10/09, taufikri...@live.com wrote: From: taufikri...@live.com Subject: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] 'Capres Indomie', Bencana Pencitraan SBY Date: Wednesday, June 10, 2009, 12:32 AM Marketting dari produk Indomie sangat pintar, dijamin tambah laku keras, omsetnya meningkat. Hanya saya tidak rela, presiden yang dihormati negara besar ini harus "mengiklankan" produk Indomie. Ini langkah kurang cerdas tim sukses SBY, kalaupun SBY menang pastilah kadar citra SBY akan turun berkaitan dengan iklan ini.
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Telaah Surveyor Independen PilPres 2009
SURVEYOR Independent di www.politikana.com : Ribut ribut lembaga survey bersilat lidah, akhirnya membuat mbah nongol bangun tidur dan ingin mempublish hasil terawangannya... ga perlu sample banyak2.. dan responden margin of error dan tetek bengek statistik.. ga perlu juga biaya banyak dan minta dana dari konsultan politik atau malah nyambi langsung jadi konsultan politik.. dengan berbekal isu isu yang ada di dunia maya.. dan suara masing-masing partai dianalisa lebih lanjut tentang karakter pemilih masing-masing partai.. dan ingat ini hasil dengan isu-isu sampai hari ini.. entah kan besok watu kampanye ada isu apa lagi mbah nongol akhirnya mempublish hasil surveynya sendiri: SBY: 100%PD+100%PKB+70%PPP+50%PAN+40%PKS+20%Golkar: 1*20+1*5+0.7*5+0.5*6+0.4*8+0.2*15= 37.7 keterangan: sudah pasti 100% suara PD akan ke SBY, no doubt about that, PKB juga disinyalir kompak dengan SBY, (malah ada yg bilang PKB kan demokratnya jawa timur, hehe..) PPP tinggal 70% karena suara NU-nya Hasyim muzadi ketarik ke golkar.. PAN apalagi, cuma 50% ini yang loyalisnya SBY dan hatta radjasa, tapi tahu sendiri kan ada mbah amin kemana, dan mas bachir sukanya ama siapa.. PKS, kayaknya cuman 40% pencoblos PKS milih SBY karena umumnya pemilih perkotaan kemakan juga sama isu jilbab, dan sepertinya setengah hati dukung SBY.. sama kepercayaan saya cuman 40% Golkar, nah ini dia.. ada kubu2 dikit2 oportunis yang ke SBY, tahu sendiri kan, partai warisannya mbah harto ini ga 100% ke JK.. MGAPRO: 100%PDIP+100% Gerindra+25%PAN+10%Golkar 1*14+1*5+0.25*6+0.1*15=22 sudah pasti 100% suara PDIP akan ke Megapro, no doubt about that, sudah pasti 100% suara Gerindra akan ke megapro, no doubt about that, PAN, wah ini pendukungnya mas bachir suka jendral yg banyak duitnya.. juga pemilih PAN yang suka milih artis pastinya suka sama yg kudanya banyak.. faktor om wok ini.. Golkar, ya pasti ada lah pencoblos golkar suka ama om wok.. cuman g banyak sih JK: 70%Golkar+30%PPP+25%PAN+60%PKS+100%Hanura 0.7*15+0.3*5+0.25*6+0.6*8+1*4=22.3 Golkar sendiri g sesolid PD atau PDIP, so keknya cuman 70%.. itu pun golkar timur... golkar di jawa sendiri entah lari ke mana.. PPP, ini nih pemilih PPP yang g suka ama sby pasri milihnya nyang ini.. banyak lah isunya dari jilbab, lebih cepat lebih baik.. dll sama juga dengan PAN, yah ada lah yang kesini, tahu sndiri lah orang islam perkotaan kek gimana ama isu jilbab dan simbol islam. ini yang paling wah.. 60% sendiri malah ke JK.. ya itu tadi isu agama ini yang bikin pemilih PKS yang merupakan islam perkotaan ke istri2 JK... PKSnya sendiri g terlalu nggondeli kok.. kek santai aja mau kadernya g ke SBY.. hanura 100% lah.. masak dah ngumpet2 milih hanura g milih om wir.. golput : 22% ini ya sisanya.. agak susah orang2 ini ke SBY, mega ataupun JK.. Code: 1. P Demokrat : 21,703,137 = 20.85% 2. P Golkar : 15,037,757 =14.45% 3. PDIP : 14,600,091 = 14.03% 4. PKS : 8,206,955 = 7.88% 5. PAN : 6,254,580 = 6.01% 6. PPP : 5,533,214 = 5.32% 7. PKB : 5,146,122 = 4.94% 8. Gerindra : 4,646,406 = 4.46% 9. Hanura : 3,922,870 = 3.77% sumpah, saya g dapet dana dari siapa saja.. dan saya bukan konsultan politik... ga ada tendensi dukung siapa saja KOMENTAR : "Partai" GolPut dpp Sri Bintang Pamungkas masih percaya diri minimal 45% [Rakyat Merdeka, 8 Juni 2009] alias yang menang adalah "Partai" GolPut, dengan kata lain, PilPres nantinya TIDAK SYAH. Apalagi GEMPITA di Kompas 8 Juni 2009 berkabar : Survey Kompas : (1) 10,27%, (2) 13,21 %, (3) 76,2% Survey DetikCom : (1) 26,85%, (2) 29,56%, (3) 43,57% Survey Republika : (1) 35,3%, (2) 28,5%, (3) 36,1% Survey LSI : (1) 21,18%, (2) 70%, (3) 7% Artinya 3 Surveyor pertama lebih berbasis spontanitas masyarakat, sedangkan Surveyor ke-4 belum tentu perwakilan pendapat spontan masyarakat karena beralat Responden yang bisa saja selektif Pandji R Hadinoto, BarPETA, www.pkpi.co.cc SURVEYOR Independent Mediacare : Capres SBY Boediono: = = Demokrat(31) ===> 21.703.137 PAN (9) ===> 6.254.580 ===> 10,28% PKB (13) ==> 5.146.122 ===> 9,09% PPP (24) ==> 5.533.214 ===> 9,10% PKS (8) ===> 8.206.955 ===> 13,49% PBB (27)==> 1.864.752 ===> 3,07% PDS (25) => 1.541.592 ===> 2,53% PKPB (2) => 1.461.182 PBR (29) => 1.264.333 PPRN (4) => 1.260.794 PKPI (7) => 934.892 PDP (16) => 896.660 PPI (14) => 414.043 RepublikaN(21) => 630.780 PPD (12) => 550.581 Patriot(30)= ===> 547.351 PNBK (26) => 468.696 PMB (18) ==> 414.750 PPI (14) ==> 414.043 Pelopor (22)===> 342.914 PKDI (32) => 324.553 PIS (33) ==> 320.665 PPIB (10) => 197.371 PPDI (19) => 137.727 + = = == Total 60.831.687 Calon Presiden Megawati Prabowo: = = == PDIP(28) ===> 14.600.091 Gerindra (5) ===> 4.646.406 Kedaulatan (11)=> 437.121 PNI M(15) ==> 3
[Forum-Pembaca-KOMPAS] PressRelease : Nasionalisasi/Pembekuan Aset2 Malaysia di Indonesia
Press Release Segera Nasionalisasi/Pembekuan Aset-aset Malaysia di Indonesia Kesewenang-wenangan sikap dan perlakuan Malaysia yang terbukti secara sistematis dilakukan sebagai ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan terhadap kedaulatan bangsa dan Negara Indonesia secara nir-militer, seperti kasus2 penguasaan aset2 budaya Indonesia berupa naskah2 kuno Melayu tanpa ijin pemerintah Indonesia, pelanggaran blok Ambalat oleh satuan2 militer dan kepolisian Malaysia, beberapa kali penggeseran tapal batas di Kalimantan dan yang terakhir kasus raja Kelantan dengan warga Indonesia bernama Manohara, yang kesemuanya sangat diyakini dibawah pengendalian dan pengetahuan pemerintah Malaysia, maka sesungguhnya mudah saja dilakukan tindak perlawanan nir-militer lainnya oleh pemerintah Indonesia, yaitu Nasionalisasi Aset Malaysia di Indonesia, minimal pembekuan semua modal dan asset kepemilikan Malaysia di Indonesia. Sebuah Keputusan Presiden tentang Nasionalisasi dan/atau Pembekuan Aset-aset Malaysia pantas untuk segera diterbitkan ditengah situasi dan kondisi ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan terhadap perekonomian Indonesia saat ini. Senjata nir-militer Malaysia yang beberapa kali digelar secara sistematis dan terstruktur itu memang patut pula diberi ganjaran dengan senjata nir-militer terstruktur oleh pemerintah, Indonesia segera, demi Indonesia Bermartabat dan Pedamaian Dunia. Jakarta Selatan, 9 Juni 2009 Barisan Pembela Tanah Air, Pandji R Hadinoto / Ketua eMail : barpet...@yahoo.com / HP : 0817 983 4545 [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Siaran Pers Serikat Petani Indonesia 7 Juni 2009
Siaran Pers Jakarta, 7 Juni 2009 MENYIKAPI PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KELOMPOK CAIRNS KE-33 DI BALI Neoliberal membonceng pertemuan Cairns Group untuk muluskan liberalisasi sektor pertanian Belum lama ini pasangan capres-cawapres dari pemerintahan berkuasa menepis tuduhan bahwa dirinya menganut paham ekonomi neoliberal. Namun fakta berbicara lain, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dengan semangat menggebu mencoba menghidupkan kembali upaya liberalisasi sektor pertanian yang sempat terhenti dalam perundingan- perundingan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Lewat pertemuan Cairns ke-33 yang diadakan di Bali 7-9 Juni, Mari dengan tegas menyatakan akan kembali menghidupkan kembali putaran Doha yang sempat mandek karena terjadi kemandekan dalam perundingan pertanian. Demikian paparan Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), di Jakarta (7/6). Inisiatif Indonesia untuk menyelenggarakan pertemuan Kelompok Cairns yang menyatakan perang terhadap proteksionisme, mengusung pengurangan subsidi dan meneruskan liberalisasi sektor pertanian nota bene adalah resep para ekonom neoliberal. Terlihat jelas dari sikap WTO yang menyokong penuh pertemuan itu. “Walaupun ditambah dengan embel-embel perdagangan adil, itu hanya sebatas jargon saja. Tidak masuk akal mewujudkan perdagangan yang adil dalam WTO, dimana pengambilan keputusannya tidak demokratis dan orientasinya sangat neoliberal,” jelas Henry. Menurut Henry, liberalisasi pasar pertanian dalam prakteknya menindas petani kecil. Sebagai contoh, belum lama ini peternak susu menjerit karena industri pengolahan susu memilih menurunkan harga beli susu di tingkat petani karena harga susu di pasar dunia lebih murah. Kemudian para petani bawang di Brebes harus rela membuang hasil panennya, karena harga bawang jatuh diakibatkan datangnya bawang impor dari Filipina. Dan juga para petani tebu rakyat yang mengeluh turunnya harga pembelian pabrik gula karena membajirnya gula rafinasi impor. Dengan kata lain, kehidupan petani kecil ditentukan oleh segelintir spekulan yang bermain di pasar global. Satu-satunya pihak di Indonesia yang menikmati keuntungan dari pasar bebas adalah pengelola perkebunan. Dimana produk-produk perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kakao, dan teh dengan bebas bisa memasuki negara-negara anggota WTO manapun. Hanya saja patut kita ingat bahwa produk-produk perkebunan tersebut dikelola oleh perusahaan-perusaha an besar, bukan oleh petani. Jadi, sangat jelas disini bahwa yang menikmati pasar bebas adalah perusahaan-perusaha an perkebunan bukan petani. Henry juga memandang, liberalisasi pertanian adalah salah satu penyebab krisis pangan global. Apa yang akan dilakukan Kelompok Cairns dalam upaya menghidupkan kembali perundingan WTO tidak akan menjadi solusi bagi krisis global saat ini. “Orientasi ekspor dan pembukaan pasar produk pertanian adalah skema neoliberal, dan akan menghancurkan rakyat kecil,” tegas Henry. Ditengarai, pertemuan Kelompok Cairns ke-33 di Bali hanya akan mendorong agenda Amerika Serikat (AS) untuk melanjutkan kembali putaran Doha. Pemerintah Indonesia harus mewaspadai dan bersikap lebih kritis terhadap tujuan ini. Karena AS adalah salah satu negara yang terbesar menyubsidi perusahaan transnasional di bidang pertanian, tercatat sekurangnya 58 milyar USD per tahun dikucurkan untuk subsidi via skema Overall Trade-distorting Domestic Support (OTDS) dan Green Box di dalam WTO. Hampir keseluruhan subsidi ini akan menjadi instrumen pelindung perusahaan transnasional di bidang pertanian dan akhirnya berujung pada dumping produk pertanian ke pasar internasional yang notabene terus berlangsung menghancurkan petani kecil dan pasar domestik. Hal ini menerangkan bahwa subsidi pertanian yang dilaksanakan di dalam mekanisme WTO, bukanlah perlindungan terhadap petani kecil, maupun pasar domestik. “Untuk itu, Pemerintah Indonesia harus menuntut agar WTO dikeluarkan dari pertanian, karena pertanian dan pangan bukan hanya sekadar komoditas ekonomi saja, namun menyangkut juga sistem sosial, budaya dan pemenuhan hak asasi manusia,” tegas Henry.. Terakhir, Henry menegaskan perang melawan proteksionisme yang akan menjadi pesan dalam pertemuan ini juga tidak substansial. Karena subsidi atau proteksi bukanlah musuh dalam kebijakan perekonomian. Esensinya tergantung kepada seberapa banyak subsidi atau proteksi tersebut diberikan, siapa yang mendapatkannya, dan apa yang diberikan olehnya. Subsidi yang dibayarkan kepada perusahaan transnasional di negara maju, yang berakhir pada dumping dan kehancuran kehidupan pertanian di negara miskin dan berkembang adalah buruk. Subsidi atau proteksi yang benar adalah yang diberikan kepada petani kecil untuk mendukung kegiatan ekonominya, menyokong pembangunan pedesaan, mempromosikan konservasi lahan pertanian, dan membangun pasar domestik. Hal ini harus menjadi catatan penting bagi pemerintah Indonesia untuk menegakkan kedaulatan pangan dan ekonomi kerakyatan, bukan neoliberalisme! Narasum
[Forum-Pembaca-KOMPAS] 9 butir relenasi neolib bagi perekonomian Indonesia
Pandji R Hadinoto / www.pkpi.co.cc 06/06/09 18:59 Neoliberalisme, Makhluk Apa Itu? Ahluwalia Sri-Edi Swasono [ist] INILAH.COM, Jakarta – Apakah itu Neoliberalisme? Untuk mengenal makna Neoliberalisme versus ekonomi rakyat yang sedang marak dijadikan topik kampanye para capres, masyarakat perlu memahami lebih dulu gagasan dan visi-misi di dalamnya. Apa dan bagaimana? Sri-Edi Swasono, guru besar FEUI, mencatat Neoliberalisme memuat sedikitnya, sembilan butir pemikiran yang relevan. Kesemuanya menerjang ekonomi kerakyatan kita, tanpa kepalang tanggung lagi. Pertama, Neoliberalisme di Indonesia adalah kelanjutan dari Liberalisme jaman penjajahan yang ditentang oleh Soekarno dan Hatta. Liberalisme adalah sukma Kapitalisme; dan Neoliberalisme adalah sukma Neokapitalisme (kapitalisme baru). Sebenarnya kita tak perlu repot-repot tentang definisi Neoliberalisme, karena Neoliberalisme adalah mekanisme penjajahan ekonomi baru. Kedua, Indonesia menolak Liberalisme/Neoliberalisme dengan doktrin Demokrasi Ekonomi (Pasal33 UUD 1945). UUD 1945 menegaskan doktrin kebangsaan (Nasionalisme) dan doktrin kerakyatan (kedaulatan rakyat) yang di dalam politik ekonomi tercermin dalam Pasal 33 UUD 45. Ekonomi Indonesia berdimensi nasionalisme. Tentu kita tidak antiasing. Investasi asing tetap kita terima, tapi tidak untuk mendominasi (tidak overheersen, menjajah, menyingkirkan, atau bersifat predatorik). Ekonomi Indonesia juga berdimensi kerakyatan, artinya rakyat diutamakan. Posisi rakyat adalah sentral-substansial. Kesejahteraan bagi rakyat adalah hak sosial rakyat, bukan caritas-filantropis. Ketiga, Neoliberalisme mengutamakan kepentingan pemodal (kapitalis). Posisi rakyat dan kepentingan nasional dalam paham Neoliberalisme diletakkan pada posisi “marginal-residual” (pinggiran). Sebaliknya, kepentingan ekonomi, pertumbuhan, kepentingan pemodal justru diangkat pada posisi yang “sentral-substansial”. Neoliberalisme mendorong mekanisme pasar-bebas, menekan campur-tangan negara seminimal mungkin.. Di sinilah Neoliberalisme mengakibatkan gugurnya “daulat rakyat” dan berkuasanya “daulat pasar” itu. Neoliberalisme percaya bahwa “tangan ajaib”-nya pasar (the invisible hand) bisa mengatur ekonomi sendiri (self-regulating). Ini kuno dan keliru. Ketimpangan struktural harus diatasi dengan the visible hand (Negara aktif mengatur dan merombak). Kalau tidak, maka yang kuat selalu menggusur yang lemah. Pasar Neoliberal itu kejam, tanpa emosi dan tanpa moralitas-etika. Yang ada moralitas the winner-take-all. Keempat, telah terjadi penjajahan kurikulum (hegemoni akademis) terhadap fakultas-fakultas ekonomi kita di seluruh universitas di Indonesia. Pengajaran Ilmu Ekonomi sebatas neoklasikal yang mengemban sepenuhnya paham Liberalisme/Neoliberalisme dengan pasar-bebas yang menyertainya, tidak projob, tidak propoor, tidak pula pro-economic nationalism. Maka “daulat pasar” (daulat pemodal) menggusur “daulat rakyat”. Pasar-pasar rakyat/pasar-pasar tradisional digusur oleh supermarkets, mal, dan hypermarkets, sehingga terjadi eksklusivisme dan marjinalisasi terhadap mereka yang miskin dan lemah. Rakyat miskin tergusur, pembangunan rakyat tidak inherent dengan pembangunan ekonomi. Pengajaran Ilmu Ekonomi di ruang kelas bisa mengalahkan pesan konstitusi (Pasal 27 ayat 2, Pasal 33 dst diabaikan). Kelima, biarpun seorang ekonom bilang ia projob dan propoor, tidak otomatis ia bisa dikatakan pro-ekonomi rakyat, selama ia tidak menempatkan rakyat pada posisi sentral-substansial. Keenam, ujud Neoliberalisme adalah pelaksanaan kebijakannya Washington Consensus (deregulasi, liberalisasi, privatisasi). Sayangnya meskipun kita tidak terikat oleh Washington Consensus, kita melaksanakannya dengan giat. Ketujuh, bersikap projob dan propoor karena disuruh (kagum kepada) pesan-pesan ILO dan MDGs, dan bukan karena tunduk pada tuntutan konstitusi (Pasal 27 ayat 2 UUD 45) adalah Neoliberalisme, Inlander yang minder. Kedelapan, dalam setiap kemajuan, rakyat harus secara emansipatif terbawa serta (otomatically carried along) untuk ikut maju. Pembangunan bukan menggusur orang miskin, tapi menggusur kemiskinan. Rakyat adalah the people (jamak/plural, bukan singular). Demokrasi Indonesia berdasar paham kebersamaan dan asas kekeluargaan (mutualism dan brotherhood/jemaah dan ukhuwah), bukan berdasar asas perorangan (Liberalisme/Individualisme). Oleh karena itu untuk Indonesia (Pasal 27 ayat 2, Pasal 33, Pasal 34 UUD 1945) yang kita kejar bukan sekadar “kesejahteraan” bagi rakyat, tetapi adalah “kesejahteraan sosial”, yaitu kesejahteraan bersama bagi rakyat. Kesembilan, ita tidak boleh terjajah, kita harus menjadi Tuan di Negeri Sendiri, jangan ja
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Rekam Jejak SBY-Kalla dalam Kasus Lumpur Lapindo
Semoga Tim-tim Sukses Pasangan2 Kontestan yang terkait sudah baca Tiga Tahun Lumpur Lapindo, Salahuddin Wahid, Kompas 26 Mei 2009, dan segera menyiapkan jurus2 Pro Rakyat sejalan dengan tema2 kampanye mereka.wordpress.com Pandji R Hadinoto / www.jakarta45 --- On Tue, 5/26/09, Godlip Pasaribu wrote: From: Godlip Pasaribu Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Rekam Jejak SBY-Kalla dalam Kasus Lumpur Lapindo To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Tuesday, May 26, 2009, 10:40 AM Menurut saya daripada kita meributkan apa yang belum terjadi sesuai harapan, maka alih-alih cari kesalahan, ini adalah kesempatan kita untuk bertanya kepada para Capres program apa yang mereka punya untuk penyelesaian kasus Lumpur Lapindo ini. Bukankah itu lebih baik? Nanti kalau mereka terpilih kita tinggal nagih janjinya. Daripada kita uring-uringan terus tetapi tidak ada yang bisa kita harapkan untuk menyelesaikannya? Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry®
[Forum-Pembaca-KOMPAS] PilPres 2009 semakin ber Ketidakpastian ?
Pandji R Hadinoto / www.jakarta45.wordpress.com Dari Komunitas Tetangga : Bila ini terjadi sebelum pilpres, membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang sebenarnya, nanti mantan Presiden dan Wapres akan dapat sepenuhnya memimpin kampanye pilpres tanpa direpoti dengan "tetek-bengek" tugas kenegaraan. Megawati dan Prabowo bisa menjadi agak agak miris! Cabut Subsidi BBM, Presiden dan Wakil Presiden Terancam Diberhentikan KOMPAS/ JULIAN SIHOMBING / Senin, 25 Mei 2009 | 20:02 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai telah melakukan pelanggaran UU APBN dengan mencabut subsidi BBM dan mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM. Menurut Alvin Lie, anggota Komisi VII dari Fraksi PAN, keputusan tersebut melanggar karena UU APBN telah menetapkan subsidi untuk BBM tahun 2009 sebesar Rp.14,4 triliun. "Data kami menunjukkan dan juga telah diakui Menteri Keuangan bahwa pada bulan Desember pemerintah mendapat keuntungan Rp 1,24 triliun dan Januari Rp 2,06 triliun," katanya saat diskusi di Chemistry Media Centre (CMC) di Jakarta, Senin (25/5). Ia mengatakan, pelanggaran tersebut sudah dimasukkan ke dalam rapat Paripurna DPR dan akan diambil keputusan awal Juni mendatang. Jika DPR menerima, lanjut Alvin, selanjutnya laporan tersebut akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden telah melakukan perbuatan tercela. "Dalam UUD jelas bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran UU dan perbuatan tercela," katanya. Alvin juga mengkritik mengenai subsidi barang yang dilakukan pemerintah dengan sistim yang tidak baik. Sebagai contoh, katanya, subsidi BBM dan pupuk yang tidak tepat sasaran. "Petani sulit dapat pupuk bersubsidi. Trus dulu semua orang bisa dapat BBM bersubsidi, malah rakyat kecil yang berhak kalah bersaing," tegasnya. Menurutnya, jika pemerintah tetap ingin memberikan subsidi barang harus dengan sistem yang jelas, barang apa, siapa yang berhak mendapat, dan bagaimana caranya."Ini sampai sekarang enggak ada dari pemerintah," katanya. Alvin mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan subsidi yang langsung dirasakan masyarakat seperti subsidi bunga untuk usaha mikro."Jadi betul-betul terarah," ucapnya.: [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Daulat Rakyat layak bagi Kepemimpinan Mayoritas
Kepemimpinan Minoritas Perhitungan JK [Kompas 24 Mei 2009] dikatakannya sebagai berikut “SBY itu sama dengan Demokrat. Demokrat itu sama dengan SBY. Dengan berbagai upaya mereka mendapatkan suara sekitar 20 juta. Pemilih kita ada 170 juta. Anggap yang memilih 120 juta. Ada 100 juta yang dalam pemilu legislatif lalu tidak memilih Partai Demokrat dan kita bisa raih” Sementara hasil2 Kongres GolPut Jogja-Bandung [SMS 23 Mei 2009] adalah antara lain “Rakyat dihimbau untuk menangkan GolPut minimal 60%” Data Pemilih Syah Pemilu Legislatif per KPU ada di seputar 50%. Artinya tingkat Kepemilihan ada di rentang dibawah 50% bilamana “partai” GolPut berjaya mengingat pula praduga JK bahwa perebutan suara terjadi di skala 100 jutaan oleh ke-3 Pasangan Kontestan sehingga pada Ronde-1 sangat boleh jadi tidak ada yang menggapai lebih daripada 50%, mempertimbangkan SWOT masing2 Pasangan Kontestan, alias besar kemungkinan dilanjut ke Ronde-2. Di Ronde-2 pun masih dapat diprakirakan bahwa kedua Pasangan Kontestan yang berlaga memperebutkan seputar 50% suara bahkan bisa jauh berkurang kalau “partai” GolPut semakin Berjaya. Bilamana semua itu terjadi dan kelak secara normatif KPU berkeputusan tetap, maka dapat dipastikan yang diperoleh adalah Kepemimpinan Minoritas. Memang pada ujung2nya, semua terpulang kepada semua pemilik Daulat Rakyat dan Sistim Penyelenggaraan PilPres itu sendiri. Singkat kata, buah daripada model “MPR” Outdoor yang kini diberlakukan (karena MPR Indoor sudah dibonsai per UUD Tahun 1945 versi 2002) adalah kemungkinan sangat besar berwujud Kepemimpinan Minoritas. Oleh karena itulah saatnya kini selayaknya para “pemegang saham” Daulat Rakyat berpikir ulang, supaya Kepemimpinan Nasional senantiasa adalah Keterpilihan Mayoritas mutlak. Jakarta Selatan, 24 Mei 2009 Deklarator, Permufakatan Benteng Pancasila 12 Mei 2009, Pandji R Hadinoto / www.jakarta45.wordpress.com [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Permufakatan Benteng PANCASILA diliput AnTV, IndoSiar, CTV
Saat press release di Restoran Baso Lapangan Tembak, Senayan, Permufakatan Benteng PANCASILA diliput AnTV, IndoSiar dan CTV Banten, Press Release : PERMUFAKATAN BENTENG PANCASILA Lawan Kejahatan Konstitusional Dalam rangka penegakkan dan pengawalan Amanat Konstitusi Undang Undang Dasar 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75, 1959) Bab XII Pertahanan Negara Pasal-30 ayat (1) Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara, yang belum pernah dinyatakan tidak berlaku, maka kami yang bertanda tangan dibawah ini selaku Benteng Pancasila ketika mencermati situasi dan kondisi Kebangsaan dan Kenegaraan pasca Pemilu Legislatif 9 April 2009 yang penuh dengan pelanggaran tatanilai moral berpolitik, berkeyakinan untuk lebih meneguhkan Politik Ketahanan dan Pertahanan Indonesia khususnya Jati Diri Bangsa sebagai berikut : 1. PERSATUAN INDONESIA sebagaimana Sila Ke-3 PANCASILA harus senantiasa dipelihara secara berkelanjutan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, terutama ketika sumber daya nasional diperebutkan oleh kekuatan-kekuatan A_sing dan para kompradornya sehingga menimbulkan konflik vertical dan horizontal di berbagai daerah seperti Papua, Maluku, Poso, Aceh, dan lain lain; 2. KEADILAN SOSIAL sebagaimana Sila Ke-5 PANCASILA harus senantiasa ditegakkan terutama ketika Pasal 21 dan Pasal 22 Kovenan Internasional Hak Sipil Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang Undang Nomor 12 tahun 2005 diabaikan secara masif khususnya partisipasi sejumlah besar warganegara Indonesia dalam Pemilihan Umum tahun 2009; 3. Musyawarah untuk Mufakat sebagaimana Sila Ke-4 PANCASILA yaitu KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN mutlak dilaksanakan oleh para penyelenggara Negara dan segenap elit politik, dimana kini terbukti dalam penyelenggaraan Pemilu 2009, suara rakyat hanya dianggap sebagai bilangan semata untuk melakukan transaksi politik demi kedudukan dan kekuasaan politik saja; yang ditenggarai bahwa Pemilihan Umum Presiden dan berbagai Pemilihan Kepala Daerah yang langsung merupakan pengkhianatan terhadap Sila Ke-4 PANCASILA dan Undang Undang Dasar 1945; Dengan demikian, kami menyerukan sebagai berikut : 1. Pemilu Legislatif 2009 adalah Cacat Konstitusional karena gagal mengagregasi pemenuhan segenap aspirasi rakyat terbukti jumlah warga Negara yang memiliki hak pilih tapi tidak menggunakan haknya sebesar 49.677.076 (29,01 persen) akibat antara lain ketidaberesan Daftar Pemilih Tetap yang ditambah suara tidak sah sebesar 17.488.581 mencapai suara hilang sebesar 67 juta [Tajuk Rencana, Kompas 11 Mei 2009]; 2. Oleh karena itu Pengesahan/Pelantikan Anggota Legislatif 2009-2014 dan Pemilihan Presiden 2009 baru layak dilaksanakan apabila ketidakberesan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selesai dipertanggungjawabkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara hukum dan politik; 3. Mekanisme Kepemimpinan Nasional berikutnya harus dipilih sesuai dengan dasar prinsip musyawarah untuk mufakat yang dilakukan oleh lembaga yang mewakili kehendak rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dengan memilih calon Kepemimpinan Nasional yang secara tegas bersikap LAWAN KEJAHATAN KONSTITUSIONAL sekaligus mengikatkan diri secara terbuka kepada Konsensus Nasional yaitu 9 (Sembilan) Pusaka Bangsa Indonesia (Bendera Sang Saka Merah Putih, Sesanti Bhinneka Tunggal Ika, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 28 Oktober 1928, Pancasila 1 Juni 1945, Proklamasi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945, Undang Undang Dasar 18 Agustus 1945, Wawasan Nusantara 13 Desember 1957, Jiwa Semangat Nilai-nilai 45). Demikianlah Press Release ini dibuat untuk dapat hendaknya dipergunakan oleh semua anak bangsa Indonesia bagi perkuatan tatanilai kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia Bermartabat menuju peradaban Indonesia Digdaya 2045, sekaligus pembentukan PERMUFAKATAN BENTENG PANCASILA. Jakarta, 12 Mei 2009 DEKLARATOR, PERMUFAKATAN BENTENG PANCASILA, 1. DR Johny Muhmmad Hidayat MSc / Ketua Umum LSM “Barisan Kebangsaan”, HP : 0818 0638 1945 2. Pandji R Hadinoto / Ketua BarPETA, HP : 0817 983 4545, www.pkpi.co.cc 3. Yulianto W Rahardjo / PanPers UUD’45 4. Indrawati Soegandi / Cendekiawan Marhaenis 5. Ny Z. Santoso / P. Kongres 6. Drs Azis Bonea / Wakil Ketua Umum HIPMIKINDO 7. Hj. Risirawana Hidayat / Ketua, Partai Barisan Kebangsaan Indonesia (BARISKI) 8. Laode A. Syukur / Cerdas Bangsa 9. WS Hendrawan Sinbo / Ketua Umum, Lembaga Kebudayaan Penerus Nilai 45 (LPKN 45) 10.Muh Husni Thamrin / Ketua Koordinasi Anak Bangsa 11.Hani R / Wakil Sekretaris KBM 12.Nurman Diah [Non-text portions of this message have been removed]