Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah- ayat rokok

2010-03-10 Terurut Topik sigitdani
Sorry OOT,

Mau tanya silahkan dijawab serius atau engga juga ok...

Rokok dan cimeng itu lebih bahaya yg mana ya?

Rokok ada tmbahan zat kimia, cimeng tinggal jemur, linting, isep..
Apakah kemudian bahaya merokok?

Terimakasih pencerahannya?

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 10 Mar 2010 10:07:33 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari 
keluarnya fatwa Haram   Merokok PP Muhammadiyah- ayat rokok

Mbak Dyah, bunyinya:
Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk
yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif
yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau
masyarakat sekelilingnya.”




Dari: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 9 Maret, 2010 17:36:37
Judul: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya 
fatwa Haram   Merokok PP Muhammadiyah.

  


--- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, Dody Dharma Hutabarat 
dodyd...@.. . wrote:
 Jadi teringat insiden hilangnya ayat rokok beberapa waktu lalu.

Kalau boleh tahu ayat rokok itu apa ya? Yang saya tahu selama ini adalah ayat 
ayat cinta. Maklum saya ini penggemar novel novel roman. 


 


  Apakah demonstrasi  turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan 
jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.

2010-03-09 Terurut Topik herisetiono
Efektif nggak fatwa Muhammadiyah?

Jangan lupa. Muhammadiyah bisa dikatakan organisasi sosial juga. Saat ini 
memiliki 12 ribuan sekolah, 167 perguruan tinggi dan 345 rumah sakit. Belum 
termasuk pondok pesantren , rumah yatim piatu maupun  kantor pengurus dari 
pusat hingga ranting di desa di seluruh Indonesia. Jika fatwa ini mengikat buat 
membernya artinya di lingkungan area itu harus bebas rokok, tentunya akan ada 
efeknya.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Tue, 9 Mar 2010 16:29:19 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram  Merokok PP 
Muhammadiyah.

Bang Poltak,
Anda bertanya kenapa tidak dimasukkan di UUD atau KUHP kan?
Jawabannya bisa beragam:
1. Yang mengeluarkan fatwa baru Muhammadiyah, jangan2 NU tidak keluarkan fatwa. 
Alasannya bermacam-macam, bisa jadi banyak kiai NU sendiri pecandu rokok, atau 
dengan ini berharap ada limpahan anggota dari Muhammadiyah :-)
2. Fatwa ini jadi batu uji juga sejauh mana efektif. Saya sendiri berpendapat 
tidak akan efektif, karena jika dianalogikan dg preferensi politik  kiai atau 
ulama, tidak mujarab. Jika saya tautkan dg fatwa Yusuf Qardhawi yang sering 
jadi rujukan umat, butuh 20 halaman untuk menulis argumen memfatwa haram pd 
rokok ( Fatwa-Fatwa Kontemporer ). Maksud saya, ulama sebesar beliau saja 
fatwanya tergolong tak di dengar sejauh itu soal rokok.
3. Ide dan hitung2an yang Anda buat ini brilian, bahkan saya sarankan dijadikan 
materi sosialisasi atau kampanye anti rokok. Selama ini kita hanya diberitahu 
mudharatnya, yg boleh dibilang selalu terabaikan, ke hitung2 yang lebih 
ekonomis dan menyentuh kehidupan konkrit.

Saya percaya kalau pun indistri rokok ditutup, akan tercipta peluang 
industri/usaha baru. Intinya kita manfaatkan kontestasi procon ini dg lebih 
cerdas. Asal juga Bang Poltak tidak menambahi klausul, biaya penyelamatan 
Century hanya sepersepuluh dari penghematan 10 juta orang dari rokok selama 
setahun.., hehe..

salam,


pras
- mantan perokok berat -







Dari: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 8 Maret, 2010 23:53:42
Judul: Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram  Merokok PP 
Muhammadiyah.

  
At 12:47 PM 3/9/2010, you wrote:

Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa 
tersebut akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan 
mengurangi pendapatan produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula 
mengakibatkan perusahaan rokok untuk mengurangi pekerja mereka 
(multiplier effect).

1. Fatwa bisa mengurangi jumlah perokok?  Belum tentu.  Perokok itu 
mahluk paling ndableg di seluruh jagat.  Udah tahu bakal penyakitan 
dan bisa terancam mati, impoten atau keguguran -- tapi tetap saja 
meneruskan merokok.  Apalah artinya kata-kata... .

2. Namun begitu, KALAUPUN jumlah perokok berkurang dan jumlah rokok 
yang terjual berkurang -- belum tentu efeknya negatif terhadap ekonomi.

Mengapa?  Karena dengan berkurangnya kegiatan merokok - maka terdapat 
penurunan tajam terhadap biaya kesehatan.  Dari kalkulasi sederhana, 
di mana seseorang berhenti merokok sebungkus sehari (Rp. 15 ribu) -- 
maka dalam satu tahun bisa dikumpulkan sekitar Rp. 5,5 Juta.  Bila 
ini dilakukan 10 Juta orang saja -- berarti dalam setahun sudah 
terkumpul daya beli sebesar Rp. 55 Trilyun, yang bila diinjeksikan 
dalam sistem keuangan (lewat jalan menabung) -- akan menghasilkan 
daya bangun setidaknya 7-10x lipat angka itu (sesuai dengan leverage 
sistem perbankan).

Itu kalau masuk ke sistem perbankan.  Kalaupun tidak, maka duit Rp. 
55 Trilyun itu akan cukup buat bikin jalan tol ratusan 
kilometer.  Kalau buat bikin pembangkit listrik -- yang kelas PLTN 
pun sanggup kita bikin.  Kalaupun mau buat pertahanan (supaya 
Indonesia nggak kecolongan ikan melulu) cukup untuk membeli 57 kapal 
perang kelas paling top yaitu Aegis (dengan harga masing-masing 100 
Juta Dollar - berikut maintenance)

Kalau buat disalurkan sebagai beasiswa -- cukup untuk mencetak 40 
RIBU PhD (ex Inggris sebagai standar biaya)... (ini berarti lebih 
banyak daripada total jumlah PhD yang sekarang dimiliki 
Indonesia).  Dan bila dilakukan secara konsisten dalam 3-4 tahun -- 
kita akan dapat memilki PhD lebih banyak daripada seluruh sisa ASEAN 
dijadikan satu.

3. Kalau ikut menghitung biaya kesehatan yang dihemat ditambah dengan 
usia yang lebih panjang (dan berarti kegiatan produktif yang lebih 
besar lagi) -- maka keuntungan yang bisa diperoleh akan mencapai 
ukuran Ratusan Trilyun per tahun.  Dan ini berarti terdapat sumber 
modal yang memungkinkan ekonomi Indonesia bertumbuh lebih cepat 2-3% 
daripada keadaan sekarang.

Itu cuma karena 10 Juta orang berhenti merokok dan uang yang dihemat 
dimanfaatkan untuk hal lain...

Coba kalau 20 Juta orang?  30 Juta orang?

Soal pengangguran karena

Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.

2010-03-09 Terurut Topik Dody Dharma Hutabarat
Bang Poltak,

Ada beberapa kemungkinan untuk jawaban no. 4:
1. Ada di no. 1 tulisan abang.
2. Kepentingan politik bisnis.
3. Belum tau betapa besar nilai ekonomi dari berhenti merokok.

Padahal perokok miskin akan mewariskan kemiskinannya sampai tujuh turunan.

Dody







From: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Tue, March 9, 2010 2:53:42 PM
Subject: Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram  Merokok PP 
Muhammadiyah.

At 12:47 PM 3/9/2010, you wrote:

Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa 
tersebut akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan 
mengurangi pendapatan produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula 
mengakibatkan perusahaan rokok untuk mengurangi pekerja mereka 
(multiplier effect).


1. Fatwa bisa mengurangi jumlah perokok?  Belum tentu.  Perokok itu 
mahluk paling ndableg di seluruh jagat.  Udah tahu bakal penyakitan 
dan bisa terancam mati, impoten atau keguguran -- tapi tetap saja 
meneruskan merokok.  Apalah artinya kata-kata

2. Namun begitu, KALAUPUN jumlah perokok berkurang dan jumlah rokok 
yang terjual berkurang -- belum tentu efeknya negatif terhadap ekonomi.

Mengapa?  Karena dengan berkurangnya kegiatan merokok - maka terdapat 
penurunan tajam terhadap biaya kesehatan.  Dari kalkulasi sederhana, 
di mana seseorang berhenti merokok sebungkus sehari (Rp. 15 ribu) -- 
maka dalam satu tahun bisa dikumpulkan sekitar Rp. 5,5 Juta.  Bila 
ini dilakukan 10 Juta orang saja -- berarti dalam setahun sudah 
terkumpul daya beli sebesar Rp. 55 Trilyun, yang bila diinjeksikan 
dalam sistem keuangan (lewat jalan menabung) -- akan menghasilkan 
daya bangun setidaknya 7-10x lipat angka itu (sesuai dengan leverage 
sistem perbankan).

Itu kalau masuk ke sistem perbankan.  Kalaupun tidak, maka duit Rp. 
55 Trilyun itu akan cukup buat bikin jalan tol ratusan 
kilometer.  Kalau buat bikin pembangkit listrik -- yang kelas PLTN 
pun sanggup kita bikin.  Kalaupun mau buat pertahanan (supaya 
Indonesia nggak kecolongan ikan melulu) cukup untuk membeli 57 kapal 
perang kelas paling top yaitu Aegis (dengan harga masing-masing 100 
Juta Dollar - berikut maintenance)

Kalau buat disalurkan sebagai beasiswa -- cukup untuk mencetak 40 
RIBU PhD (ex Inggris sebagai standar biaya)... (ini berarti lebih 
banyak daripada total jumlah PhD yang sekarang dimiliki 
Indonesia).  Dan bila dilakukan secara konsisten dalam 3-4 tahun -- 
kita akan dapat memilki PhD lebih banyak daripada seluruh sisa ASEAN 
dijadikan satu.

3. Kalau ikut menghitung biaya kesehatan yang dihemat ditambah dengan 
usia yang lebih panjang (dan berarti kegiatan produktif yang lebih 
besar lagi) -- maka keuntungan yang bisa diperoleh akan mencapai 
ukuran Ratusan Trilyun per tahun.  Dan ini berarti terdapat sumber 
modal yang memungkinkan ekonomi Indonesia bertumbuh lebih cepat 2-3% 
daripada keadaan sekarang.

Itu cuma karena 10 Juta orang berhenti merokok dan uang yang dihemat 
dimanfaatkan untuk hal lain...

Coba kalau 20 Juta orang?  30 Juta orang?

Soal pengangguran karena pabrik rokok atau kebun tembakau bangkrut -- 
rasanya masih jauh lebih ringan dan murah daripada potensi yang bisa 
dicapai -- karena toh hanya dengan 10 Juta yang berhenti merokok 1 
bungkus sehari -- sudah tercipta daya bangun yang luar biasa seperti 
saya sebut di atas...

4. Pertanyaannya: kalau tahu potensi ekonominya sedemikian besar - 
lantas kenapa cuman fatwa Muhammadyah saja  Kenapa nggak sekalian 
dimasukin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun sekalian di 
Undang-Undang Dasar?  :)



  

[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.

2010-03-09 Terurut Topik prastowo prastowo
Memiliki efek kan belum tentu efektif to mas? ya bisa jadi saya keliru, tapi 
nanti kita lihat saja bagaimana operasionalisasinya.
Lagi2 mengutip Yusuf Qardhawi, beliau berpendapat kenapa fatwa para ahli fiqh 
dan mujtahidin sangat jarang, ini dikarenakan rokok berbahaya dari sisi 
akibatnya, yang para ulama bukan ahlinya. Dalam hati saya, bijaksana sekali 
para ahli fiqh ini... Artinya Qardhawi mengusulkan bertanya ke ahli kesehatan, 
atau dokter dlm hal ini. Ini sama artinya saya mengamini usul Bang Poltak, mari 
kita masuk ke hukum positif, agar mengikat semua orang karena dampaknya memang 
tidak baik bagi kesehatan. Dengan cara ini mungkin lebih efektif, toh Pemda DKI 
saja yg sudah punya Perda Rokok tak bisa efektif mengeksekusi di lapangan.

salam,

pras






Dari: heriseti...@ahlikeuangan-indonesia.com 
heriseti...@ahlikeuangan-indonesia.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 9 Maret, 2010 01:07:53
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram  Merokok 
PP Muhammadiyah.

  
Efektif nggak fatwa Muhammadiyah? 

Jangan lupa. Muhammadiyah bisa dikatakan organisasi sosial juga. Saat ini 
memiliki 12 ribuan sekolah, 167 perguruan tinggi dan 345 rumah sakit. Belum 
termasuk pondok pesantren , rumah yatim piatu maupun  kantor pengurus dari 
pusat hingga ranting di desa di seluruh Indonesia. Jika fatwa ini mengikat buat 
membernya artinya di lingkungan area itu harus bebas rokok, tentunya akan ada 
efeknya. 
Sent from my BlackBerry® 
powered by Sinyal Kuat INDOSAT 

-Original Message- 
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com 
Date: Tue, 9 Mar 2010 16:29:19 
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
Subject: Bls: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram  Merokok PP 
Muhammadiyah. 

Bang Poltak, 
Anda bertanya kenapa tidak dimasukkan di UUD atau KUHP kan? 
Jawabannya bisa beragam: 
1. Yang mengeluarkan fatwa baru Muhammadiyah, jangan2 NU tidak keluarkan fatwa. 
Alasannya bermacam-macam, bisa jadi banyak kiai NU sendiri pecandu rokok, atau 
dengan ini berharap ada limpahan anggota dari Muhammadiyah :-) 
2. Fatwa ini jadi batu uji juga sejauh mana efektif. Saya sendiri berpendapat 
tidak akan efektif, karena jika dianalogikan dg preferensi politik  kiai atau 
ulama, tidak mujarab. Jika saya tautkan dg fatwa Yusuf Qardhawi yang sering 
jadi rujukan umat, butuh 20 halaman untuk menulis argumen memfatwa haram pd 
rokok ( Fatwa-Fatwa Kontemporer ). Maksud saya, ulama sebesar beliau saja 
fatwanya tergolong tak di dengar sejauh itu soal rokok. 
3. Ide dan hitung2an yang Anda buat ini brilian, bahkan saya sarankan dijadikan 
materi sosialisasi atau kampanye anti rokok. Selama ini kita hanya diberitahu 
mudharatnya, yg boleh dibilang selalu terabaikan, ke hitung2 yang lebih 
ekonomis dan menyentuh kehidupan konkrit. 

Saya percaya kalau pun indistri rokok ditutup, akan tercipta peluang 
industri/usaha baru. Intinya kita manfaatkan kontestasi procon ini dg lebih 
cerdas. Asal juga Bang Poltak tidak menambahi klausul, biaya penyelamatan 
Century hanya sepersepuluh dari penghematan 10 juta orang dari rokok selama 
setahun.., hehe.. 

salam, 


pras 
- mantan perokok berat - 






 _ _ __ 
Dari: Poltak Hotradero hotrad...@gmail. com 
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
Terkirim: Sen, 8 Maret, 2010 23:53:42 
Judul: Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram  Merokok PP 
Muhammadiyah. 


At 12:47 PM 3/9/2010, you wrote: 

Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa 
tersebut akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan 
mengurangi pendapatan produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula 
mengakibatkan perusahaan rokok untuk mengurangi pekerja mereka 
(multiplier effect). 

1. Fatwa bisa mengurangi jumlah perokok?  Belum tentu.  Perokok itu 
mahluk paling ndableg di seluruh jagat.  Udah tahu bakal penyakitan 
dan bisa terancam mati, impoten atau keguguran -- tapi tetap saja 
meneruskan merokok.  Apalah artinya kata-kata... . 

2. Namun begitu, KALAUPUN jumlah perokok berkurang dan jumlah rokok 
yang terjual berkurang -- belum tentu efeknya negatif terhadap ekonomi. 

Mengapa?  Karena dengan berkurangnya kegiatan merokok - maka terdapat 
penurunan tajam terhadap biaya kesehatan.  Dari kalkulasi sederhana, 
di mana seseorang berhenti merokok sebungkus sehari (Rp. 15 ribu) -- 
maka dalam satu tahun bisa dikumpulkan sekitar Rp. 5,5 Juta.  Bila 
ini dilakukan 10 Juta orang saja -- berarti dalam setahun sudah 
terkumpul daya beli sebesar Rp. 55 Trilyun, yang bila diinjeksikan 
dalam sistem keuangan (lewat jalan menabung) -- akan menghasilkan 
daya bangun setidaknya 7-10x lipat angka itu (sesuai dengan leverage 
sistem perbankan). 

Itu kalau masuk ke sistem perbankan.  Kalaupun tidak, maka duit Rp. 
55 Trilyun itu akan cukup buat bikin jalan tol ratusan 
kilometer.  Kalau buat bikin pembangkit listrik -- yang kelas PLTN 
pun

Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.

2010-03-09 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 03:56 PM 3/9/2010, you wrote:


Padahal perokok miskin akan mewariskan kemiskinannya sampai tujuh turunan.


Dody,
Nah bagian ini yang saya sebut dalam poin 3 - sebagai bonus 
pertumbuhan ekonomi yang bisa sangat besar (mungkin 2-3% PDB 
berdasarkan ICOR) -- karena kita juga bisa menghitung Net Present 
Value dari perbaikan kemakmuran dan kesehatan dari 7 turunan :D



Dody


From: Poltak Hotradero mailto:hotradero%40gmail.comhotrad...@gmail.com
To: 
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Tue, March 9, 2010 2:53:42 PM
Subject: Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram 
Merokok PP Muhammadiyah.

At 12:47 PM 3/9/2010, you wrote:

 Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa
 tersebut akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan
 mengurangi pendapatan produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula
 mengakibatkan perusahaan rokok untuk mengurangi pekerja mereka
 (multiplier effect).

1. Fatwa bisa mengurangi jumlah perokok? Belum tentu. Perokok itu
mahluk paling ndableg di seluruh jagat. Udah tahu bakal penyakitan
dan bisa terancam mati, impoten atau keguguran -- tapi tetap saja
meneruskan merokok. Apalah artinya kata-kata

2. Namun begitu, KALAUPUN jumlah perokok berkurang dan jumlah rokok
yang terjual berkurang -- belum tentu efeknya negatif terhadap ekonomi.

Mengapa? Karena dengan berkurangnya kegiatan merokok - maka terdapat
penurunan tajam terhadap biaya kesehatan. Dari kalkulasi sederhana,
di mana seseorang berhenti merokok sebungkus sehari (Rp. 15 ribu) --
maka dalam satu tahun bisa dikumpulkan sekitar Rp. 5,5 Juta. Bila
ini dilakukan 10 Juta orang saja -- berarti dalam setahun sudah
terkumpul daya beli sebesar Rp. 55 Trilyun, yang bila diinjeksikan
dalam sistem keuangan (lewat jalan menabung) -- akan menghasilkan
daya bangun setidaknya 7-10x lipat angka itu (sesuai dengan leverage
sistem perbankan).

Itu kalau masuk ke sistem perbankan. Kalaupun tidak, maka duit Rp.
55 Trilyun itu akan cukup buat bikin jalan tol ratusan
kilometer. Kalau buat bikin pembangkit listrik -- yang kelas PLTN
pun sanggup kita bikin. Kalaupun mau buat pertahanan (supaya
Indonesia nggak kecolongan ikan melulu) cukup untuk membeli 57 kapal
perang kelas paling top yaitu Aegis (dengan harga masing-masing 100
Juta Dollar - berikut maintenance)

Kalau buat disalurkan sebagai beasiswa -- cukup untuk mencetak 40
RIBU PhD (ex Inggris sebagai standar biaya)... (ini berarti lebih
banyak daripada total jumlah PhD yang sekarang dimiliki
Indonesia). Dan bila dilakukan secara konsisten dalam 3-4 tahun --
kita akan dapat memilki PhD lebih banyak daripada seluruh sisa ASEAN
dijadikan satu.

3. Kalau ikut menghitung biaya kesehatan yang dihemat ditambah dengan
usia yang lebih panjang (dan berarti kegiatan produktif yang lebih
besar lagi) -- maka keuntungan yang bisa diperoleh akan mencapai
ukuran Ratusan Trilyun per tahun. Dan ini berarti terdapat sumber
modal yang memungkinkan ekonomi Indonesia bertumbuh lebih cepat 2-3%
daripada keadaan sekarang.



Re: Bls: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.

2010-03-09 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 04:07 PM 3/9/2010, you wrote:
Efektif nggak fatwa Muhammadiyah?

Jangan lupa. Muhammadiyah bisa dikatakan organisasi sosial juga. 
Saat ini memiliki 12 ribuan sekolah, 167 perguruan tinggi dan 345 
rumah sakit. Belum termasuk pondok pesantren , rumah yatim piatu 
maupun kantor pengurus dari pusat hingga ranting di desa di seluruh 
Indonesia. Jika fatwa ini mengikat buat membernya artinya di 
lingkungan area itu harus bebas rokok, tentunya akan ada efeknya.


Tentu saja ada efeknya.
Dengan berkurangnya pengeluaran buat merokok -- maka ummat 
Muhammadyah akan memiliki basis ekonomi yang lebih kuat.  Dengan 
basis ekonomi yang lebih kuat - maka sekolah-sekolah Muhammadyah bisa 
menggaji guru-guru yang lebih baik sekaligus memiliki perangkat 
belajar belajar yang lebih baik.  Tentu boleh kita berharap 
output-nya pun adalah orang yang lebih baik terdidik.

Ini juga berarti subsidi Muhammadyah bagi sekolah-sekolah tersebut 
bisa dikurangi (karena anggota Muhammadyah yang bersekolah mampu 
membayar uang sekolah lebih mahal semata-mata karena berhenti merokok).

Dengan pos subsidi yang lebih rendah bagi sekolah-sekolah -- berarti 
lebih besar alokasi bagi rumah yatim piatu.

Untuk rumah sakit -- memang dampak dari berkurangnya umat Muhammadyah 
yang merokok - akan berarti berkurangnya jumlah pasien.  TETAPI -- 
ini juga peluang, karena Rumah Sakit Muhammadyah bisa berkonsentrasi 
untuk pelayanan kesehatan di luar ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan 
Atas), yang berarti kualitas pelayanan akan lebih fokus - sehingga 
tingkat pemulihan bisa lebih tinggi yang berarti akan lebih kredibel 
sebagai lembaga pelayanan kesehatan.




[Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.

2010-03-09 Terurut Topik oka
Seperti sdr Palamu salah mengartikan postingan rekan Heri. Sepanjang 
pengetahuan saya, rekan Heri ini malah anggota Muhhamadyah dan tentu bukan 
perokok ::)

Terlepas dari analisis rekan Poltak, yang seperti biasa sangat brilyan (saya 
senang dengan perbandingan penghematan stop merokok terhadap harga kapal 
perang), saya optimis dengan fatwa Muhammadyah ini. Saya tidak bermaksud 
mengecilkan pengaruh organisasi yang cukup tua ini, tapi bagi saya paling tidak 
fatwa Muhammadyah, akan mendorong organisasi lain (bahkan dari kalangan Iman 
lain) untuk sama2 membuat pernyataan serupa.

Pengaruhnya mungkin tidak serta merta. Tapi ini adalah milestone...dan terus 
akan berproses. Dengan Fatwa Muhammadyah, brangkali cuma 500 rb orang akan 
berhenti merokok, ditambah nanti fatwa dari KWI,  dari DGI, Parisadha Hindu dan 
Walubi, jika masing2 dapat mendorong 500 rb ummat yang taat berhenti merokok, 
tentu menjadi significant perubahan yang dapat dibentuk. 

Oka Widana



--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, palam...@... wrote:

 Jika anda memandang dari sudut bisnis, sekalian saja disahkan bisnis JUDI, 
 karena pemasukan pajak dari judi bisa sampai 50%(australia),bisnis protitusi 
 (48%) harus setor ke negara tanpa memandang mudharatnya,dan berapa banyak 
 lahan pekerjaan bagi wanita (prostitusi) yg merupakan pemasukan bagi negara 
 tanpa memandang efek negatifnya ke depan, 
 Warm regrds
 Abren 
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 
 -Original Message-
 From: herisetiono004 herisetiono...@...
 Date: Tue, 09 Mar 2010 05:28:21 
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP 
 Muhammadiyah.
 
 Maaf, postingan ini tidak membahas fatwa dari segi agama tetapi dari dampak 
 ekonomi dari fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Fatwa 
 ini tergolong sangat berani dan boleh dibilang pertama kali dikeluarkan oleh 
 organisasi besar. Keputusan fatwa ini mengikat bagi seluruh anggota 
 Muhammadiyah. Sebagai organisasi massa raksasa dengan jumlah anggota resmi 
 maupun tidak resmi yang berjumlah puluhan juta, bergerak pada berbagai 
 fasilitas umum di pendidikan/kesehatan dan tersebar di seluruh Indonesia, 
 jelas keputusan ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap 
 industri rokok di tanah air seperti bola salju yang menggelinding. Hanya saja 
 kali ini bola saljunya sudah berbentuk bongkahan raksasa.
 
 Barangkali rekan rekan bisa share akan nasib industri rokok di Indonesia yang 
 selama ini diklaim sebagai pembayar pajak yang sangat besar dan mampu 
 menyerap tenaga kerja hingga puluhan juta orang. Begitu juga pada 
 perekonomian di Indonesia. 
 
 
 Informasi selengkapnya berita di atas adalah sebagai berikut:
 JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan 
 Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah 
 manfaat dan mudarat rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah 
 berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. 
 Keputusan ini diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang 
 diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret lalu di Yogyakarta.
 
 
 Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan 
 merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang 
 bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan 
 tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian 
 dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan 
 bahwa merokok adalah haram hukumnya, kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang 
 Tarjih Dr Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta 
 Pusat, Selasa (9/3/2010).
 
 Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa 
 hukum rokok mubah. Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena 
 berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin 
 dirasakan oleh masyarakat, ungkap Yunahar.
 
 Fatwa bahwa merokok mubah masih dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga 
 2007. Artinya, boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan. 
 Perubahan fatwa menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa 
 manfaat. Mengingat, banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok.
 
 Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan 
 seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap lintingan tembakau ini. 
 Karena dampak negatifnya, maka pembelanjaan uang untuk merokok adalah 
 perbuatan mubazir, ujarnya.
 
 Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib 
 menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya 
 untuk menghentikan dari kebiasaan merokok. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, 
 maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku 
 lagi, kata Yunahar lagi.
 
 Pelaksanaan

[Millis AKI- stop smoking] RE: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.

2010-03-09 Terurut Topik Dody Dharma Hutabarat
Bang poltak,

Jawaban utk no. 4, saya kira, ada di nomor 1.

Dody

-Original Message-
From: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com
Sent: Tuesday, March 09, 2010 2:53 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram  Merokok PP 
Muhammadiyah.

At 12:47 PM 3/9/2010, you wrote:

Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa 
tersebut akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan 
mengurangi pendapatan produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula 
mengakibatkan perusahaan rokok untuk mengurangi pekerja mereka 
(multiplier effect).


1. Fatwa bisa mengurangi jumlah perokok?  Belum tentu.  Perokok itu 
mahluk paling ndableg di seluruh jagat.  Udah tahu bakal penyakitan 
dan bisa terancam mati, impoten atau keguguran -- tapi tetap saja 
meneruskan merokok.  Apalah artinya kata-kata

2. Namun begitu, KALAUPUN jumlah perokok berkurang dan jumlah rokok 
yang terjual berkurang -- belum tentu efeknya negatif terhadap ekonomi.

Mengapa?  Karena dengan berkurangnya kegiatan merokok - maka terdapat 
penurunan tajam terhadap biaya kesehatan.  Dari kalkulasi sederhana, 
di mana seseorang berhenti merokok sebungkus sehari (Rp. 15 ribu) -- 
maka dalam satu tahun bisa dikumpulkan sekitar Rp. 5,5 Juta.  Bila 
ini dilakukan 10 Juta orang saja -- berarti dalam setahun sudah 
terkumpul daya beli sebesar Rp. 55 Trilyun, yang bila diinjeksikan 
dalam sistem keuangan (lewat jalan menabung) -- akan menghasilkan 
daya bangun setidaknya 7-10x lipat angka itu (sesuai dengan leverage 
sistem perbankan).

Itu kalau masuk ke sistem perbankan.  Kalaupun tidak, maka duit Rp. 
55 Trilyun itu akan cukup buat bikin jalan tol ratusan 
kilometer.  Kalau buat bikin pembangkit listrik -- yang kelas PLTN 
pun sanggup kita bikin.  Kalaupun mau buat pertahanan (supaya 
Indonesia nggak kecolongan ikan melulu) cukup untuk membeli 57 kapal 
perang kelas paling top yaitu Aegis (dengan harga masing-masing 100 
Juta Dollar - berikut maintenance)

Kalau buat disalurkan sebagai beasiswa -- cukup untuk mencetak 40 
RIBU PhD (ex Inggris sebagai standar biaya)... (ini berarti lebih 
banyak daripada total jumlah PhD yang sekarang dimiliki 
Indonesia).  Dan bila dilakukan secara konsisten dalam 3-4 tahun -- 
kita akan dapat memilki PhD lebih banyak daripada seluruh sisa ASEAN 
dijadikan satu.

3. Kalau ikut menghitung biaya kesehatan yang dihemat ditambah dengan 
usia yang lebih panjang (dan berarti kegiatan produktif yang lebih 
besar lagi) -- maka keuntungan yang bisa diperoleh akan mencapai 
ukuran Ratusan Trilyun per tahun.  Dan ini berarti terdapat sumber 
modal yang memungkinkan ekonomi Indonesia bertumbuh lebih cepat 2-3% 
daripada keadaan sekarang.

Itu cuma karena 10 Juta orang berhenti merokok dan uang yang dihemat 
dimanfaatkan untuk hal lain...

Coba kalau 20 Juta orang?  30 Juta orang?

Soal pengangguran karena pabrik rokok atau kebun tembakau bangkrut -- 
rasanya masih jauh lebih ringan dan murah daripada potensi yang bisa 
dicapai -- karena toh hanya dengan 10 Juta yang berhenti merokok 1 
bungkus sehari -- sudah tercipta daya bangun yang luar biasa seperti 
saya sebut di atas...

4. Pertanyaannya: kalau tahu potensi ekonominya sedemikian besar - 
lantas kenapa cuman fatwa Muhammadyah saja  Kenapa nggak sekalian 
dimasukin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun sekalian di 
Undang-Undang Dasar?  :)





Tapi yang ingin saya tanyakan:
Apakah dengan keluarnya fatwa tersebut, benardapat mengurangi jumlah 
perokok? Bagaimana dengan fatwa fatwa sebelumnya? Apakah juga 
terlaksana? Bagaimana pengaruh fatwa tersebut terhadap mayoritas 
perokok di Indonesia?

Mohon info dari rekan - rekan sekalian karena saya kurang begitu 
paham untuk urusan 'fatwa dan mubah' ini. Saya tidak bermaksud 
mendiskreditkan pihak manapun.

Regards,
Sheila


From: herisetiono004 
mailto:herisetiono004%40yahoo.com.sgherisetiono...@yahoo.com.sg
To: 
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Tue, March 9, 2010 12:28:21 PM
Subject: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram 
Merokok PP Muhammadiyah.

Maaf, postingan ini tidak membahas fatwa dari segi agama tetapi dari 
dampak ekonomi dari fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh PP 
Muhammadiyah. Fatwa ini tergolong sangat berani dan boleh dibilang 
pertama kali dikeluarkan oleh organisasi besar. Keputusan fatwa ini 
mengikat bagi seluruh anggota Muhammadiyah. Sebagai organisasi massa 
raksasa dengan jumlah anggota resmi maupun tidak resmi yang 
berjumlah puluhan juta, bergerak pada berbagai fasilitas umum di 
pendidikan/kesehata n dan tersebar di seluruh Indonesia, jelas 
keputusan ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap 
industri rokok di tanah air seperti bola salju yang menggelinding. 
Hanya saja kali ini bola saljunya sudah berbentuk bongkahan raksasa.

Barangkali rekan rekan bisa share akan nasib

[Millis AKI- stop smoking] RE: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.

2010-03-09 Terurut Topik Dody Dharma Hutabarat
Sekedar menambahkan hitung2an bang poltak. Kalau uang rokok sebulan digunakan 
utk konsumsi sehat balita, maka selamatlah anak2 indonesia dari gizi buruk. 
Bapaknya sehat, anaknya pun sehat.

Terlintas dipikiran saya, seandainya pabrik rokok di indonesia ditutup, 
sementara kebiasaan para perokok dalam negeri belum berubah. Ada kemungkinan 
produk rokok asing akan masuk. Ini sekedar berandai2 aja. Industri mana yg 
tidak tergiur dgn pasar rokok indonesia.

Sebenarnya selain industri  rokok, siapa saja yg diuntungkan dari bisnis 
kepulan asap ini? Jadi teringat insiden hilangnya ayat rokok beberapa waktu 
lalu.


[Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.

2010-03-09 Terurut Topik dyahanggitasari


--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Dody Dharma Hutabarat 
dodyd...@... wrote:
 Jadi teringat insiden hilangnya ayat rokok beberapa waktu lalu.

Kalau boleh tahu ayat rokok itu apa ya? Yang saya tahu selama ini adalah ayat 
ayat cinta. Maklum saya ini penggemar novel novel roman. 



Re: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.

2010-03-09 Terurut Topik Nicky Yuniffer
Semoga saja tidak ada parodi film yang berjudul Ayat Ayat Haram karena fatwa 
ini...
Sulit juga untuk membuat sadar masyarakat yang sudah ketergantungan rokok, 
kecuali jika tahu kapan ajal atau kiamat baru dech berhenti merokok (mungkin 
juga ada yang malah memuaskan untuk terus merokok).




Nicky




From: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Wed, March 10, 2010 8:36:37 AM
Subject: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari 
keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.

  


--- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, Dody Dharma Hutabarat 
dodyd...@.. . wrote:
 Jadi teringat insiden hilangnya ayat rokok beberapa waktu lalu.

Kalau boleh tahu ayat rokok itu apa ya? Yang saya tahu selama ini adalah ayat 
ayat cinta. Maklum saya ini penggemar novel novel roman. 



Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic 
Messages in this topic (2) 
Recent Activity:* New Files 1 
Visit Your Group 
=
Millis AKI mendukung kampanye Stop Smoking
=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.com 
MARKETPLACE
Hobbies  Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new 
interests.
 
Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use
. 



  

[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah- ayat rokok

2010-03-09 Terurut Topik prastowo prastowo
Mbak Dyah, bunyinya:
Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk
yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif
yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau
masyarakat sekelilingnya.”




Dari: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 9 Maret, 2010 17:36:37
Judul: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya 
fatwa Haram   Merokok PP Muhammadiyah.

  


--- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, Dody Dharma Hutabarat 
dodyd...@.. . wrote:
 Jadi teringat insiden hilangnya ayat rokok beberapa waktu lalu.

Kalau boleh tahu ayat rokok itu apa ya? Yang saya tahu selama ini adalah ayat 
ayat cinta. Maklum saya ini penggemar novel novel roman. 


 


  Apakah demonstrasi  turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan 
jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.

2010-03-09 Terurut Topik palamu99
Saya tidak memandang pak Heri orang Muhammadiyah atau tidak perokok, karena 
saya hanya menilai dr sudut pandang lain yg kita sama2 independen, tdk 
memandang anggota muhammadiyah atau Jamaah islamiyah atau lainn pak oka,tq  
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: oka oka.wid...@indosat.net.id
Date: Tue, 09 Mar 2010 14:44:55 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari 
keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.

Seperti sdr Palamu salah mengartikan postingan rekan Heri. Sepanjang 
pengetahuan saya, rekan Heri ini malah anggota Muhhamadyah dan tentu bukan 
perokok ::)

Terlepas dari analisis rekan Poltak, yang seperti biasa sangat brilyan (saya 
senang dengan perbandingan penghematan stop merokok terhadap harga kapal 
perang), saya optimis dengan fatwa Muhammadyah ini. Saya tidak bermaksud 
mengecilkan pengaruh organisasi yang cukup tua ini, tapi bagi saya paling tidak 
fatwa Muhammadyah, akan mendorong organisasi lain (bahkan dari kalangan Iman 
lain) untuk sama2 membuat pernyataan serupa.

Pengaruhnya mungkin tidak serta merta. Tapi ini adalah milestone...dan terus 
akan berproses. Dengan Fatwa Muhammadyah, brangkali cuma 500 rb orang akan 
berhenti merokok, ditambah nanti fatwa dari KWI,  dari DGI, Parisadha Hindu dan 
Walubi, jika masing2 dapat mendorong 500 rb ummat yang taat berhenti merokok, 
tentu menjadi significant perubahan yang dapat dibentuk. 

Oka Widana



--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, palam...@... wrote:

 Jika anda memandang dari sudut bisnis, sekalian saja disahkan bisnis JUDI, 
 karena pemasukan pajak dari judi bisa sampai 50%(australia),bisnis protitusi 
 (48%) harus setor ke negara tanpa memandang mudharatnya,dan berapa banyak 
 lahan pekerjaan bagi wanita (prostitusi) yg merupakan pemasukan bagi negara 
 tanpa memandang efek negatifnya ke depan, 
 Warm regrds
 Abren 
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 
 -Original Message-
 From: herisetiono004 herisetiono...@...
 Date: Tue, 09 Mar 2010 05:28:21 
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP 
 Muhammadiyah.
 
 Maaf, postingan ini tidak membahas fatwa dari segi agama tetapi dari dampak 
 ekonomi dari fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Fatwa 
 ini tergolong sangat berani dan boleh dibilang pertama kali dikeluarkan oleh 
 organisasi besar. Keputusan fatwa ini mengikat bagi seluruh anggota 
 Muhammadiyah. Sebagai organisasi massa raksasa dengan jumlah anggota resmi 
 maupun tidak resmi yang berjumlah puluhan juta, bergerak pada berbagai 
 fasilitas umum di pendidikan/kesehatan dan tersebar di seluruh Indonesia, 
 jelas keputusan ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap 
 industri rokok di tanah air seperti bola salju yang menggelinding. Hanya saja 
 kali ini bola saljunya sudah berbentuk bongkahan raksasa.
 
 Barangkali rekan rekan bisa share akan nasib industri rokok di Indonesia yang 
 selama ini diklaim sebagai pembayar pajak yang sangat besar dan mampu 
 menyerap tenaga kerja hingga puluhan juta orang. Begitu juga pada 
 perekonomian di Indonesia. 
 
 
 Informasi selengkapnya berita di atas adalah sebagai berikut:
 JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan 
 Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah 
 manfaat dan mudarat rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah 
 berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. 
 Keputusan ini diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang 
 diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret lalu di Yogyakarta.
 
 
 Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan 
 merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang 
 bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan 
 tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian 
 dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan 
 bahwa merokok adalah haram hukumnya, kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang 
 Tarjih Dr Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta 
 Pusat, Selasa (9/3/2010).
 
 Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa 
 hukum rokok mubah. Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena 
 berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin 
 dirasakan oleh masyarakat, ungkap Yunahar.
 
 Fatwa bahwa merokok mubah masih dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga 
 2007. Artinya, boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan. 
 Perubahan fatwa menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa 
 manfaat. Mengingat, banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok.
 
 Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan 
 seluruh

[Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.

2010-03-08 Terurut Topik herisetiono004
Maaf, postingan ini tidak membahas fatwa dari segi agama tetapi dari dampak 
ekonomi dari fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Fatwa 
ini tergolong sangat berani dan boleh dibilang pertama kali dikeluarkan oleh 
organisasi besar. Keputusan fatwa ini mengikat bagi seluruh anggota 
Muhammadiyah. Sebagai organisasi massa raksasa dengan jumlah anggota resmi 
maupun tidak resmi yang berjumlah puluhan juta, bergerak pada berbagai 
fasilitas umum di pendidikan/kesehatan dan tersebar di seluruh Indonesia, jelas 
keputusan ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap industri 
rokok di tanah air seperti bola salju yang menggelinding. Hanya saja kali ini 
bola saljunya sudah berbentuk bongkahan raksasa.

Barangkali rekan rekan bisa share akan nasib industri rokok di Indonesia yang 
selama ini diklaim sebagai pembayar pajak yang sangat besar dan mampu menyerap 
tenaga kerja hingga puluhan juta orang. Begitu juga pada perekonomian di 
Indonesia. 


Informasi selengkapnya berita di atas adalah sebagai berikut:
JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan 
Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah 
manfaat dan mudarat rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan 
bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. Keputusan ini 
diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan 
Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret lalu di Yogyakarta.


Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok 
mubah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang 
bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan 
tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian 
dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa 
merokok adalah haram hukumnya, kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr 
Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa 
(9/3/2010).

Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa hukum 
rokok mubah. Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena berbagai 
dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin dirasakan 
oleh masyarakat, ungkap Yunahar.

Fatwa bahwa merokok mubah masih dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga 2007. 
Artinya, boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan. Perubahan fatwa 
menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa manfaat. Mengingat, 
banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok.

Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan 
seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap lintingan tembakau ini. Karena 
dampak negatifnya, maka pembelanjaan uang untuk merokok adalah perbuatan 
mubazir, ujarnya.

Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib 
menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya untuk 
menghentikan dari kebiasaan merokok. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka 
fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi, 
kata Yunahar lagi.

Pelaksanaan Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan Majlis Tarjih dan Tajdid PP 
Muhammadiyah ini akan dibawa dan dikukuhkan dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah 
dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan resmi. Dijelaskan Yunahar, surat 
keputusan tersebut berisi instruksi mengikat kepada seluruh jajaran organisasi, 
lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, 
dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia




Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.

2010-03-08 Terurut Topik Sheila Yovita
Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa tersebut 
akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan mengurangi pendapatan 
produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula mengakibatkan perusahaan rokok 
untuk mengurangi pekerja mereka (multiplier effect).

Tapi yang ingin saya tanyakan:
Apakah dengan keluarnya fatwa tersebut, benardapat mengurangi jumlah perokok? 
Bagaimana dengan fatwa fatwa sebelumnya? Apakah juga terlaksana? Bagaimana 
pengaruh fatwa tersebut terhadap mayoritas perokok di Indonesia?

Mohon info dari rekan - rekan sekalian karena saya kurang begitu paham untuk 
urusan 'fatwa dan mubah' ini. Saya tidak bermaksud mendiskreditkan pihak 
manapun. 

Regards,
Sheila




From: herisetiono004 herisetiono...@yahoo.com.sg
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Tue, March 9, 2010 12:28:21 PM
Subject: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP 
Muhammadiyah.

  
Maaf, postingan ini tidak membahas fatwa dari segi agama tetapi dari dampak 
ekonomi dari fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Fatwa 
ini tergolong sangat berani dan boleh dibilang pertama kali dikeluarkan oleh 
organisasi besar. Keputusan fatwa ini mengikat bagi seluruh anggota 
Muhammadiyah. Sebagai organisasi massa raksasa dengan jumlah anggota resmi 
maupun tidak resmi yang berjumlah puluhan juta, bergerak pada berbagai 
fasilitas umum di pendidikan/kesehata n dan tersebar di seluruh Indonesia, 
jelas keputusan ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap 
industri rokok di tanah air seperti bola salju yang menggelinding. Hanya saja 
kali ini bola saljunya sudah berbentuk bongkahan raksasa.

Barangkali rekan rekan bisa share akan nasib industri rokok di Indonesia yang 
selama ini diklaim sebagai pembayar pajak yang sangat besar dan mampu menyerap 
tenaga kerja hingga puluhan juta orang. Begitu juga pada perekonomian di 
Indonesia. 


  

[Non-text portions of this message have been removed]



Memo Admin...Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.

2010-03-08 Terurut Topik Oka Widana
Agar diskusinya enak,  tanpa menyerempet SARA, saya ingin tekankan beberapa hal:
1. Tidak boleh mempertanyakan dasar fatwa, apalagi kapabilitas institusinya.
2. Tidak perlu mendiskusikan apakah fatwa ini akan efektif (diikuti) atau tidak
3. Tidak perlu dipertentangkan dg organisasi keagamaan atau non keagamaan lain, 
atau umat agama lain yg mengambil sikap berbeda

Jadi kita hanya diskusi dampak, peran industri ini secara makro dll yg 
terkait dg ekonomi. Unsur politik, saya kira bukan tabu untuk dibahas.

Oka
Mod
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: herisetiono004 herisetiono...@yahoo.com.sg
Date: Tue, 09 Mar 2010 05:28:21 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP 
Muhammadiyah.

Maaf, postingan ini tidak membahas fatwa dari segi agama tetapi dari dampak 
ekonomi dari fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Fatwa 
ini tergolong sangat berani dan boleh dibilang pertama kali dikeluarkan oleh 
organisasi besar. Keputusan fatwa ini mengikat bagi seluruh anggota 
Muhammadiyah. Sebagai organisasi massa raksasa dengan jumlah anggota resmi 
maupun tidak resmi yang berjumlah puluhan juta, bergerak pada berbagai 
fasilitas umum di pendidikan/kesehatan dan tersebar di seluruh Indonesia, jelas 
keputusan ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap industri 
rokok di tanah air seperti bola salju yang menggelinding. Hanya saja kali ini 
bola saljunya sudah berbentuk bongkahan raksasa.

Barangkali rekan rekan bisa share akan nasib industri rokok di Indonesia yang 
selama ini diklaim sebagai pembayar pajak yang sangat besar dan mampu menyerap 
tenaga kerja hingga puluhan juta orang. Begitu juga pada perekonomian di 
Indonesia. 


Informasi selengkapnya berita di atas adalah sebagai berikut:
JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan 
Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah 
manfaat dan mudarat rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan 
bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. Keputusan ini 
diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan 
Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret lalu di Yogyakarta.


Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok 
mubah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang 
bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan 
tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian 
dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa 
merokok adalah haram hukumnya, kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr 
Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa 
(9/3/2010).

Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa hukum 
rokok mubah. Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena berbagai 
dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin dirasakan 
oleh masyarakat, ungkap Yunahar.

Fatwa bahwa merokok mubah masih dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga 2007. 
Artinya, boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan. Perubahan fatwa 
menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa manfaat. Mengingat, 
banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok.

Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan 
seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap lintingan tembakau ini. Karena 
dampak negatifnya, maka pembelanjaan uang untuk merokok adalah perbuatan 
mubazir, ujarnya.

Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib 
menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya untuk 
menghentikan dari kebiasaan merokok. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka 
fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi, 
kata Yunahar lagi.

Pelaksanaan Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan Majlis Tarjih dan Tajdid PP 
Muhammadiyah ini akan dibawa dan dikukuhkan dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah 
dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan resmi. Dijelaskan Yunahar, surat 
keputusan tersebut berisi instruksi mengikat kepada seluruh jajaran organisasi, 
lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, 
dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia





[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian

Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.

2010-03-08 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 12:47 PM 3/9/2010, you wrote:

Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa 
tersebut akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan 
mengurangi pendapatan produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula 
mengakibatkan perusahaan rokok untuk mengurangi pekerja mereka 
(multiplier effect).


1. Fatwa bisa mengurangi jumlah perokok?  Belum tentu.  Perokok itu 
mahluk paling ndableg di seluruh jagat.  Udah tahu bakal penyakitan 
dan bisa terancam mati, impoten atau keguguran -- tapi tetap saja 
meneruskan merokok.  Apalah artinya kata-kata

2. Namun begitu, KALAUPUN jumlah perokok berkurang dan jumlah rokok 
yang terjual berkurang -- belum tentu efeknya negatif terhadap ekonomi.

Mengapa?  Karena dengan berkurangnya kegiatan merokok - maka terdapat 
penurunan tajam terhadap biaya kesehatan.  Dari kalkulasi sederhana, 
di mana seseorang berhenti merokok sebungkus sehari (Rp. 15 ribu) -- 
maka dalam satu tahun bisa dikumpulkan sekitar Rp. 5,5 Juta.  Bila 
ini dilakukan 10 Juta orang saja -- berarti dalam setahun sudah 
terkumpul daya beli sebesar Rp. 55 Trilyun, yang bila diinjeksikan 
dalam sistem keuangan (lewat jalan menabung) -- akan menghasilkan 
daya bangun setidaknya 7-10x lipat angka itu (sesuai dengan leverage 
sistem perbankan).

Itu kalau masuk ke sistem perbankan.  Kalaupun tidak, maka duit Rp. 
55 Trilyun itu akan cukup buat bikin jalan tol ratusan 
kilometer.  Kalau buat bikin pembangkit listrik -- yang kelas PLTN 
pun sanggup kita bikin.  Kalaupun mau buat pertahanan (supaya 
Indonesia nggak kecolongan ikan melulu) cukup untuk membeli 57 kapal 
perang kelas paling top yaitu Aegis (dengan harga masing-masing 100 
Juta Dollar - berikut maintenance)

Kalau buat disalurkan sebagai beasiswa -- cukup untuk mencetak 40 
RIBU PhD (ex Inggris sebagai standar biaya)... (ini berarti lebih 
banyak daripada total jumlah PhD yang sekarang dimiliki 
Indonesia).  Dan bila dilakukan secara konsisten dalam 3-4 tahun -- 
kita akan dapat memilki PhD lebih banyak daripada seluruh sisa ASEAN 
dijadikan satu.

3. Kalau ikut menghitung biaya kesehatan yang dihemat ditambah dengan 
usia yang lebih panjang (dan berarti kegiatan produktif yang lebih 
besar lagi) -- maka keuntungan yang bisa diperoleh akan mencapai 
ukuran Ratusan Trilyun per tahun.  Dan ini berarti terdapat sumber 
modal yang memungkinkan ekonomi Indonesia bertumbuh lebih cepat 2-3% 
daripada keadaan sekarang.

Itu cuma karena 10 Juta orang berhenti merokok dan uang yang dihemat 
dimanfaatkan untuk hal lain...

Coba kalau 20 Juta orang?  30 Juta orang?

Soal pengangguran karena pabrik rokok atau kebun tembakau bangkrut -- 
rasanya masih jauh lebih ringan dan murah daripada potensi yang bisa 
dicapai -- karena toh hanya dengan 10 Juta yang berhenti merokok 1 
bungkus sehari -- sudah tercipta daya bangun yang luar biasa seperti 
saya sebut di atas...

4. Pertanyaannya: kalau tahu potensi ekonominya sedemikian besar - 
lantas kenapa cuman fatwa Muhammadyah saja  Kenapa nggak sekalian 
dimasukin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun sekalian di 
Undang-Undang Dasar?  :)





Tapi yang ingin saya tanyakan:
Apakah dengan keluarnya fatwa tersebut, benardapat mengurangi jumlah 
perokok? Bagaimana dengan fatwa fatwa sebelumnya? Apakah juga 
terlaksana? Bagaimana pengaruh fatwa tersebut terhadap mayoritas 
perokok di Indonesia?

Mohon info dari rekan - rekan sekalian karena saya kurang begitu 
paham untuk urusan 'fatwa dan mubah' ini. Saya tidak bermaksud 
mendiskreditkan pihak manapun.

Regards,
Sheila


From: herisetiono004 
mailto:herisetiono004%40yahoo.com.sgherisetiono...@yahoo.com.sg
To: 
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Tue, March 9, 2010 12:28:21 PM
Subject: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram 
Merokok PP Muhammadiyah.

Maaf, postingan ini tidak membahas fatwa dari segi agama tetapi dari 
dampak ekonomi dari fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh PP 
Muhammadiyah. Fatwa ini tergolong sangat berani dan boleh dibilang 
pertama kali dikeluarkan oleh organisasi besar. Keputusan fatwa ini 
mengikat bagi seluruh anggota Muhammadiyah. Sebagai organisasi massa 
raksasa dengan jumlah anggota resmi maupun tidak resmi yang 
berjumlah puluhan juta, bergerak pada berbagai fasilitas umum di 
pendidikan/kesehata n dan tersebar di seluruh Indonesia, jelas 
keputusan ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap 
industri rokok di tanah air seperti bola salju yang menggelinding. 
Hanya saja kali ini bola saljunya sudah berbentuk bongkahan raksasa.

Barangkali rekan rekan bisa share akan nasib industri rokok di 
Indonesia yang selama ini diklaim sebagai pembayar pajak yang sangat 
besar dan mampu menyerap tenaga kerja hingga puluhan juta orang. 
Begitu juga pada perekonomian di Indonesia.