Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah- ayat rokok
Sorry OOT, Mau tanya silahkan dijawab serius atau engga juga ok... Rokok dan cimeng itu lebih bahaya yg mana ya? Rokok ada tmbahan zat kimia, cimeng tinggal jemur, linting, isep.. Apakah kemudian bahaya merokok? Terimakasih pencerahannya? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com Date: Wed, 10 Mar 2010 10:07:33 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah- ayat rokok Mbak Dyah, bunyinya: Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.” Dari: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Sel, 9 Maret, 2010 17:36:37 Judul: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, Dody Dharma Hutabarat dodyd...@.. . wrote: Jadi teringat insiden hilangnya ayat rokok beberapa waktu lalu. Kalau boleh tahu ayat rokok itu apa ya? Yang saya tahu selama ini adalah ayat ayat cinta. Maklum saya ini penggemar novel novel roman. Apakah demonstrasi turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: Bls: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.
Efektif nggak fatwa Muhammadiyah? Jangan lupa. Muhammadiyah bisa dikatakan organisasi sosial juga. Saat ini memiliki 12 ribuan sekolah, 167 perguruan tinggi dan 345 rumah sakit. Belum termasuk pondok pesantren , rumah yatim piatu maupun kantor pengurus dari pusat hingga ranting di desa di seluruh Indonesia. Jika fatwa ini mengikat buat membernya artinya di lingkungan area itu harus bebas rokok, tentunya akan ada efeknya. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com Date: Tue, 9 Mar 2010 16:29:19 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Bls: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. Bang Poltak, Anda bertanya kenapa tidak dimasukkan di UUD atau KUHP kan? Jawabannya bisa beragam: 1. Yang mengeluarkan fatwa baru Muhammadiyah, jangan2 NU tidak keluarkan fatwa. Alasannya bermacam-macam, bisa jadi banyak kiai NU sendiri pecandu rokok, atau dengan ini berharap ada limpahan anggota dari Muhammadiyah :-) 2. Fatwa ini jadi batu uji juga sejauh mana efektif. Saya sendiri berpendapat tidak akan efektif, karena jika dianalogikan dg preferensi politik kiai atau ulama, tidak mujarab. Jika saya tautkan dg fatwa Yusuf Qardhawi yang sering jadi rujukan umat, butuh 20 halaman untuk menulis argumen memfatwa haram pd rokok ( Fatwa-Fatwa Kontemporer ). Maksud saya, ulama sebesar beliau saja fatwanya tergolong tak di dengar sejauh itu soal rokok. 3. Ide dan hitung2an yang Anda buat ini brilian, bahkan saya sarankan dijadikan materi sosialisasi atau kampanye anti rokok. Selama ini kita hanya diberitahu mudharatnya, yg boleh dibilang selalu terabaikan, ke hitung2 yang lebih ekonomis dan menyentuh kehidupan konkrit. Saya percaya kalau pun indistri rokok ditutup, akan tercipta peluang industri/usaha baru. Intinya kita manfaatkan kontestasi procon ini dg lebih cerdas. Asal juga Bang Poltak tidak menambahi klausul, biaya penyelamatan Century hanya sepersepuluh dari penghematan 10 juta orang dari rokok selama setahun.., hehe.. salam, pras - mantan perokok berat - Dari: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Sen, 8 Maret, 2010 23:53:42 Judul: Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. At 12:47 PM 3/9/2010, you wrote: Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa tersebut akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan mengurangi pendapatan produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula mengakibatkan perusahaan rokok untuk mengurangi pekerja mereka (multiplier effect). 1. Fatwa bisa mengurangi jumlah perokok? Belum tentu. Perokok itu mahluk paling ndableg di seluruh jagat. Udah tahu bakal penyakitan dan bisa terancam mati, impoten atau keguguran -- tapi tetap saja meneruskan merokok. Apalah artinya kata-kata... . 2. Namun begitu, KALAUPUN jumlah perokok berkurang dan jumlah rokok yang terjual berkurang -- belum tentu efeknya negatif terhadap ekonomi. Mengapa? Karena dengan berkurangnya kegiatan merokok - maka terdapat penurunan tajam terhadap biaya kesehatan. Dari kalkulasi sederhana, di mana seseorang berhenti merokok sebungkus sehari (Rp. 15 ribu) -- maka dalam satu tahun bisa dikumpulkan sekitar Rp. 5,5 Juta. Bila ini dilakukan 10 Juta orang saja -- berarti dalam setahun sudah terkumpul daya beli sebesar Rp. 55 Trilyun, yang bila diinjeksikan dalam sistem keuangan (lewat jalan menabung) -- akan menghasilkan daya bangun setidaknya 7-10x lipat angka itu (sesuai dengan leverage sistem perbankan). Itu kalau masuk ke sistem perbankan. Kalaupun tidak, maka duit Rp. 55 Trilyun itu akan cukup buat bikin jalan tol ratusan kilometer. Kalau buat bikin pembangkit listrik -- yang kelas PLTN pun sanggup kita bikin. Kalaupun mau buat pertahanan (supaya Indonesia nggak kecolongan ikan melulu) cukup untuk membeli 57 kapal perang kelas paling top yaitu Aegis (dengan harga masing-masing 100 Juta Dollar - berikut maintenance) Kalau buat disalurkan sebagai beasiswa -- cukup untuk mencetak 40 RIBU PhD (ex Inggris sebagai standar biaya)... (ini berarti lebih banyak daripada total jumlah PhD yang sekarang dimiliki Indonesia). Dan bila dilakukan secara konsisten dalam 3-4 tahun -- kita akan dapat memilki PhD lebih banyak daripada seluruh sisa ASEAN dijadikan satu. 3. Kalau ikut menghitung biaya kesehatan yang dihemat ditambah dengan usia yang lebih panjang (dan berarti kegiatan produktif yang lebih besar lagi) -- maka keuntungan yang bisa diperoleh akan mencapai ukuran Ratusan Trilyun per tahun. Dan ini berarti terdapat sumber modal yang memungkinkan ekonomi Indonesia bertumbuh lebih cepat 2-3% daripada keadaan sekarang. Itu cuma karena 10 Juta orang berhenti merokok dan uang yang dihemat dimanfaatkan untuk hal lain... Coba kalau 20 Juta orang? 30 Juta orang? Soal pengangguran karena
Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.
Bang Poltak, Ada beberapa kemungkinan untuk jawaban no. 4: 1. Ada di no. 1 tulisan abang. 2. Kepentingan politik bisnis. 3. Belum tau betapa besar nilai ekonomi dari berhenti merokok. Padahal perokok miskin akan mewariskan kemiskinannya sampai tujuh turunan. Dody From: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Tue, March 9, 2010 2:53:42 PM Subject: Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. At 12:47 PM 3/9/2010, you wrote: Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa tersebut akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan mengurangi pendapatan produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula mengakibatkan perusahaan rokok untuk mengurangi pekerja mereka (multiplier effect). 1. Fatwa bisa mengurangi jumlah perokok? Belum tentu. Perokok itu mahluk paling ndableg di seluruh jagat. Udah tahu bakal penyakitan dan bisa terancam mati, impoten atau keguguran -- tapi tetap saja meneruskan merokok. Apalah artinya kata-kata 2. Namun begitu, KALAUPUN jumlah perokok berkurang dan jumlah rokok yang terjual berkurang -- belum tentu efeknya negatif terhadap ekonomi. Mengapa? Karena dengan berkurangnya kegiatan merokok - maka terdapat penurunan tajam terhadap biaya kesehatan. Dari kalkulasi sederhana, di mana seseorang berhenti merokok sebungkus sehari (Rp. 15 ribu) -- maka dalam satu tahun bisa dikumpulkan sekitar Rp. 5,5 Juta. Bila ini dilakukan 10 Juta orang saja -- berarti dalam setahun sudah terkumpul daya beli sebesar Rp. 55 Trilyun, yang bila diinjeksikan dalam sistem keuangan (lewat jalan menabung) -- akan menghasilkan daya bangun setidaknya 7-10x lipat angka itu (sesuai dengan leverage sistem perbankan). Itu kalau masuk ke sistem perbankan. Kalaupun tidak, maka duit Rp. 55 Trilyun itu akan cukup buat bikin jalan tol ratusan kilometer. Kalau buat bikin pembangkit listrik -- yang kelas PLTN pun sanggup kita bikin. Kalaupun mau buat pertahanan (supaya Indonesia nggak kecolongan ikan melulu) cukup untuk membeli 57 kapal perang kelas paling top yaitu Aegis (dengan harga masing-masing 100 Juta Dollar - berikut maintenance) Kalau buat disalurkan sebagai beasiswa -- cukup untuk mencetak 40 RIBU PhD (ex Inggris sebagai standar biaya)... (ini berarti lebih banyak daripada total jumlah PhD yang sekarang dimiliki Indonesia). Dan bila dilakukan secara konsisten dalam 3-4 tahun -- kita akan dapat memilki PhD lebih banyak daripada seluruh sisa ASEAN dijadikan satu. 3. Kalau ikut menghitung biaya kesehatan yang dihemat ditambah dengan usia yang lebih panjang (dan berarti kegiatan produktif yang lebih besar lagi) -- maka keuntungan yang bisa diperoleh akan mencapai ukuran Ratusan Trilyun per tahun. Dan ini berarti terdapat sumber modal yang memungkinkan ekonomi Indonesia bertumbuh lebih cepat 2-3% daripada keadaan sekarang. Itu cuma karena 10 Juta orang berhenti merokok dan uang yang dihemat dimanfaatkan untuk hal lain... Coba kalau 20 Juta orang? 30 Juta orang? Soal pengangguran karena pabrik rokok atau kebun tembakau bangkrut -- rasanya masih jauh lebih ringan dan murah daripada potensi yang bisa dicapai -- karena toh hanya dengan 10 Juta yang berhenti merokok 1 bungkus sehari -- sudah tercipta daya bangun yang luar biasa seperti saya sebut di atas... 4. Pertanyaannya: kalau tahu potensi ekonominya sedemikian besar - lantas kenapa cuman fatwa Muhammadyah saja Kenapa nggak sekalian dimasukin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun sekalian di Undang-Undang Dasar? :) [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.
Memiliki efek kan belum tentu efektif to mas? ya bisa jadi saya keliru, tapi nanti kita lihat saja bagaimana operasionalisasinya. Lagi2 mengutip Yusuf Qardhawi, beliau berpendapat kenapa fatwa para ahli fiqh dan mujtahidin sangat jarang, ini dikarenakan rokok berbahaya dari sisi akibatnya, yang para ulama bukan ahlinya. Dalam hati saya, bijaksana sekali para ahli fiqh ini... Artinya Qardhawi mengusulkan bertanya ke ahli kesehatan, atau dokter dlm hal ini. Ini sama artinya saya mengamini usul Bang Poltak, mari kita masuk ke hukum positif, agar mengikat semua orang karena dampaknya memang tidak baik bagi kesehatan. Dengan cara ini mungkin lebih efektif, toh Pemda DKI saja yg sudah punya Perda Rokok tak bisa efektif mengeksekusi di lapangan. salam, pras Dari: heriseti...@ahlikeuangan-indonesia.com heriseti...@ahlikeuangan-indonesia.com Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Sel, 9 Maret, 2010 01:07:53 Judul: Re: Bls: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. Efektif nggak fatwa Muhammadiyah? Jangan lupa. Muhammadiyah bisa dikatakan organisasi sosial juga. Saat ini memiliki 12 ribuan sekolah, 167 perguruan tinggi dan 345 rumah sakit. Belum termasuk pondok pesantren , rumah yatim piatu maupun kantor pengurus dari pusat hingga ranting di desa di seluruh Indonesia. Jika fatwa ini mengikat buat membernya artinya di lingkungan area itu harus bebas rokok, tentunya akan ada efeknya. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com Date: Tue, 9 Mar 2010 16:29:19 To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Subject: Bls: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. Bang Poltak, Anda bertanya kenapa tidak dimasukkan di UUD atau KUHP kan? Jawabannya bisa beragam: 1. Yang mengeluarkan fatwa baru Muhammadiyah, jangan2 NU tidak keluarkan fatwa. Alasannya bermacam-macam, bisa jadi banyak kiai NU sendiri pecandu rokok, atau dengan ini berharap ada limpahan anggota dari Muhammadiyah :-) 2. Fatwa ini jadi batu uji juga sejauh mana efektif. Saya sendiri berpendapat tidak akan efektif, karena jika dianalogikan dg preferensi politik kiai atau ulama, tidak mujarab. Jika saya tautkan dg fatwa Yusuf Qardhawi yang sering jadi rujukan umat, butuh 20 halaman untuk menulis argumen memfatwa haram pd rokok ( Fatwa-Fatwa Kontemporer ). Maksud saya, ulama sebesar beliau saja fatwanya tergolong tak di dengar sejauh itu soal rokok. 3. Ide dan hitung2an yang Anda buat ini brilian, bahkan saya sarankan dijadikan materi sosialisasi atau kampanye anti rokok. Selama ini kita hanya diberitahu mudharatnya, yg boleh dibilang selalu terabaikan, ke hitung2 yang lebih ekonomis dan menyentuh kehidupan konkrit. Saya percaya kalau pun indistri rokok ditutup, akan tercipta peluang industri/usaha baru. Intinya kita manfaatkan kontestasi procon ini dg lebih cerdas. Asal juga Bang Poltak tidak menambahi klausul, biaya penyelamatan Century hanya sepersepuluh dari penghematan 10 juta orang dari rokok selama setahun.., hehe.. salam, pras - mantan perokok berat - _ _ __ Dari: Poltak Hotradero hotrad...@gmail. com Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Terkirim: Sen, 8 Maret, 2010 23:53:42 Judul: Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. At 12:47 PM 3/9/2010, you wrote: Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa tersebut akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan mengurangi pendapatan produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula mengakibatkan perusahaan rokok untuk mengurangi pekerja mereka (multiplier effect). 1. Fatwa bisa mengurangi jumlah perokok? Belum tentu. Perokok itu mahluk paling ndableg di seluruh jagat. Udah tahu bakal penyakitan dan bisa terancam mati, impoten atau keguguran -- tapi tetap saja meneruskan merokok. Apalah artinya kata-kata... . 2. Namun begitu, KALAUPUN jumlah perokok berkurang dan jumlah rokok yang terjual berkurang -- belum tentu efeknya negatif terhadap ekonomi. Mengapa? Karena dengan berkurangnya kegiatan merokok - maka terdapat penurunan tajam terhadap biaya kesehatan. Dari kalkulasi sederhana, di mana seseorang berhenti merokok sebungkus sehari (Rp. 15 ribu) -- maka dalam satu tahun bisa dikumpulkan sekitar Rp. 5,5 Juta. Bila ini dilakukan 10 Juta orang saja -- berarti dalam setahun sudah terkumpul daya beli sebesar Rp. 55 Trilyun, yang bila diinjeksikan dalam sistem keuangan (lewat jalan menabung) -- akan menghasilkan daya bangun setidaknya 7-10x lipat angka itu (sesuai dengan leverage sistem perbankan). Itu kalau masuk ke sistem perbankan. Kalaupun tidak, maka duit Rp. 55 Trilyun itu akan cukup buat bikin jalan tol ratusan kilometer. Kalau buat bikin pembangkit listrik -- yang kelas PLTN pun
Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.
At 03:56 PM 3/9/2010, you wrote: Padahal perokok miskin akan mewariskan kemiskinannya sampai tujuh turunan. Dody, Nah bagian ini yang saya sebut dalam poin 3 - sebagai bonus pertumbuhan ekonomi yang bisa sangat besar (mungkin 2-3% PDB berdasarkan ICOR) -- karena kita juga bisa menghitung Net Present Value dari perbaikan kemakmuran dan kesehatan dari 7 turunan :D Dody From: Poltak Hotradero mailto:hotradero%40gmail.comhotrad...@gmail.com To: mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Tue, March 9, 2010 2:53:42 PM Subject: Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. At 12:47 PM 3/9/2010, you wrote: Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa tersebut akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan mengurangi pendapatan produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula mengakibatkan perusahaan rokok untuk mengurangi pekerja mereka (multiplier effect). 1. Fatwa bisa mengurangi jumlah perokok? Belum tentu. Perokok itu mahluk paling ndableg di seluruh jagat. Udah tahu bakal penyakitan dan bisa terancam mati, impoten atau keguguran -- tapi tetap saja meneruskan merokok. Apalah artinya kata-kata 2. Namun begitu, KALAUPUN jumlah perokok berkurang dan jumlah rokok yang terjual berkurang -- belum tentu efeknya negatif terhadap ekonomi. Mengapa? Karena dengan berkurangnya kegiatan merokok - maka terdapat penurunan tajam terhadap biaya kesehatan. Dari kalkulasi sederhana, di mana seseorang berhenti merokok sebungkus sehari (Rp. 15 ribu) -- maka dalam satu tahun bisa dikumpulkan sekitar Rp. 5,5 Juta. Bila ini dilakukan 10 Juta orang saja -- berarti dalam setahun sudah terkumpul daya beli sebesar Rp. 55 Trilyun, yang bila diinjeksikan dalam sistem keuangan (lewat jalan menabung) -- akan menghasilkan daya bangun setidaknya 7-10x lipat angka itu (sesuai dengan leverage sistem perbankan). Itu kalau masuk ke sistem perbankan. Kalaupun tidak, maka duit Rp. 55 Trilyun itu akan cukup buat bikin jalan tol ratusan kilometer. Kalau buat bikin pembangkit listrik -- yang kelas PLTN pun sanggup kita bikin. Kalaupun mau buat pertahanan (supaya Indonesia nggak kecolongan ikan melulu) cukup untuk membeli 57 kapal perang kelas paling top yaitu Aegis (dengan harga masing-masing 100 Juta Dollar - berikut maintenance) Kalau buat disalurkan sebagai beasiswa -- cukup untuk mencetak 40 RIBU PhD (ex Inggris sebagai standar biaya)... (ini berarti lebih banyak daripada total jumlah PhD yang sekarang dimiliki Indonesia). Dan bila dilakukan secara konsisten dalam 3-4 tahun -- kita akan dapat memilki PhD lebih banyak daripada seluruh sisa ASEAN dijadikan satu. 3. Kalau ikut menghitung biaya kesehatan yang dihemat ditambah dengan usia yang lebih panjang (dan berarti kegiatan produktif yang lebih besar lagi) -- maka keuntungan yang bisa diperoleh akan mencapai ukuran Ratusan Trilyun per tahun. Dan ini berarti terdapat sumber modal yang memungkinkan ekonomi Indonesia bertumbuh lebih cepat 2-3% daripada keadaan sekarang.
Re: Bls: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.
At 04:07 PM 3/9/2010, you wrote: Efektif nggak fatwa Muhammadiyah? Jangan lupa. Muhammadiyah bisa dikatakan organisasi sosial juga. Saat ini memiliki 12 ribuan sekolah, 167 perguruan tinggi dan 345 rumah sakit. Belum termasuk pondok pesantren , rumah yatim piatu maupun kantor pengurus dari pusat hingga ranting di desa di seluruh Indonesia. Jika fatwa ini mengikat buat membernya artinya di lingkungan area itu harus bebas rokok, tentunya akan ada efeknya. Tentu saja ada efeknya. Dengan berkurangnya pengeluaran buat merokok -- maka ummat Muhammadyah akan memiliki basis ekonomi yang lebih kuat. Dengan basis ekonomi yang lebih kuat - maka sekolah-sekolah Muhammadyah bisa menggaji guru-guru yang lebih baik sekaligus memiliki perangkat belajar belajar yang lebih baik. Tentu boleh kita berharap output-nya pun adalah orang yang lebih baik terdidik. Ini juga berarti subsidi Muhammadyah bagi sekolah-sekolah tersebut bisa dikurangi (karena anggota Muhammadyah yang bersekolah mampu membayar uang sekolah lebih mahal semata-mata karena berhenti merokok). Dengan pos subsidi yang lebih rendah bagi sekolah-sekolah -- berarti lebih besar alokasi bagi rumah yatim piatu. Untuk rumah sakit -- memang dampak dari berkurangnya umat Muhammadyah yang merokok - akan berarti berkurangnya jumlah pasien. TETAPI -- ini juga peluang, karena Rumah Sakit Muhammadyah bisa berkonsentrasi untuk pelayanan kesehatan di luar ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Atas), yang berarti kualitas pelayanan akan lebih fokus - sehingga tingkat pemulihan bisa lebih tinggi yang berarti akan lebih kredibel sebagai lembaga pelayanan kesehatan.
[Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.
Seperti sdr Palamu salah mengartikan postingan rekan Heri. Sepanjang pengetahuan saya, rekan Heri ini malah anggota Muhhamadyah dan tentu bukan perokok ::) Terlepas dari analisis rekan Poltak, yang seperti biasa sangat brilyan (saya senang dengan perbandingan penghematan stop merokok terhadap harga kapal perang), saya optimis dengan fatwa Muhammadyah ini. Saya tidak bermaksud mengecilkan pengaruh organisasi yang cukup tua ini, tapi bagi saya paling tidak fatwa Muhammadyah, akan mendorong organisasi lain (bahkan dari kalangan Iman lain) untuk sama2 membuat pernyataan serupa. Pengaruhnya mungkin tidak serta merta. Tapi ini adalah milestone...dan terus akan berproses. Dengan Fatwa Muhammadyah, brangkali cuma 500 rb orang akan berhenti merokok, ditambah nanti fatwa dari KWI, dari DGI, Parisadha Hindu dan Walubi, jika masing2 dapat mendorong 500 rb ummat yang taat berhenti merokok, tentu menjadi significant perubahan yang dapat dibentuk. Oka Widana --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, palam...@... wrote: Jika anda memandang dari sudut bisnis, sekalian saja disahkan bisnis JUDI, karena pemasukan pajak dari judi bisa sampai 50%(australia),bisnis protitusi (48%) harus setor ke negara tanpa memandang mudharatnya,dan berapa banyak lahan pekerjaan bagi wanita (prostitusi) yg merupakan pemasukan bagi negara tanpa memandang efek negatifnya ke depan, Warm regrds Abren Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: herisetiono004 herisetiono...@... Date: Tue, 09 Mar 2010 05:28:21 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. Maaf, postingan ini tidak membahas fatwa dari segi agama tetapi dari dampak ekonomi dari fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Fatwa ini tergolong sangat berani dan boleh dibilang pertama kali dikeluarkan oleh organisasi besar. Keputusan fatwa ini mengikat bagi seluruh anggota Muhammadiyah. Sebagai organisasi massa raksasa dengan jumlah anggota resmi maupun tidak resmi yang berjumlah puluhan juta, bergerak pada berbagai fasilitas umum di pendidikan/kesehatan dan tersebar di seluruh Indonesia, jelas keputusan ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap industri rokok di tanah air seperti bola salju yang menggelinding. Hanya saja kali ini bola saljunya sudah berbentuk bongkahan raksasa. Barangkali rekan rekan bisa share akan nasib industri rokok di Indonesia yang selama ini diklaim sebagai pembayar pajak yang sangat besar dan mampu menyerap tenaga kerja hingga puluhan juta orang. Begitu juga pada perekonomian di Indonesia. Informasi selengkapnya berita di atas adalah sebagai berikut: JAKARTA, KOMPAS.com Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. Keputusan ini diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret lalu di Yogyakarta. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi. Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya, kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2010). Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa hukum rokok mubah. Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin dirasakan oleh masyarakat, ungkap Yunahar. Fatwa bahwa merokok mubah masih dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga 2007. Artinya, boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan. Perubahan fatwa menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa manfaat. Mengingat, banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok. Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap lintingan tembakau ini. Karena dampak negatifnya, maka pembelanjaan uang untuk merokok adalah perbuatan mubazir, ujarnya. Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya untuk menghentikan dari kebiasaan merokok. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi, kata Yunahar lagi. Pelaksanaan
[Millis AKI- stop smoking] RE: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.
Bang poltak, Jawaban utk no. 4, saya kira, ada di nomor 1. Dody -Original Message- From: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com Sent: Tuesday, March 09, 2010 2:53 PM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. At 12:47 PM 3/9/2010, you wrote: Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa tersebut akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan mengurangi pendapatan produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula mengakibatkan perusahaan rokok untuk mengurangi pekerja mereka (multiplier effect). 1. Fatwa bisa mengurangi jumlah perokok? Belum tentu. Perokok itu mahluk paling ndableg di seluruh jagat. Udah tahu bakal penyakitan dan bisa terancam mati, impoten atau keguguran -- tapi tetap saja meneruskan merokok. Apalah artinya kata-kata 2. Namun begitu, KALAUPUN jumlah perokok berkurang dan jumlah rokok yang terjual berkurang -- belum tentu efeknya negatif terhadap ekonomi. Mengapa? Karena dengan berkurangnya kegiatan merokok - maka terdapat penurunan tajam terhadap biaya kesehatan. Dari kalkulasi sederhana, di mana seseorang berhenti merokok sebungkus sehari (Rp. 15 ribu) -- maka dalam satu tahun bisa dikumpulkan sekitar Rp. 5,5 Juta. Bila ini dilakukan 10 Juta orang saja -- berarti dalam setahun sudah terkumpul daya beli sebesar Rp. 55 Trilyun, yang bila diinjeksikan dalam sistem keuangan (lewat jalan menabung) -- akan menghasilkan daya bangun setidaknya 7-10x lipat angka itu (sesuai dengan leverage sistem perbankan). Itu kalau masuk ke sistem perbankan. Kalaupun tidak, maka duit Rp. 55 Trilyun itu akan cukup buat bikin jalan tol ratusan kilometer. Kalau buat bikin pembangkit listrik -- yang kelas PLTN pun sanggup kita bikin. Kalaupun mau buat pertahanan (supaya Indonesia nggak kecolongan ikan melulu) cukup untuk membeli 57 kapal perang kelas paling top yaitu Aegis (dengan harga masing-masing 100 Juta Dollar - berikut maintenance) Kalau buat disalurkan sebagai beasiswa -- cukup untuk mencetak 40 RIBU PhD (ex Inggris sebagai standar biaya)... (ini berarti lebih banyak daripada total jumlah PhD yang sekarang dimiliki Indonesia). Dan bila dilakukan secara konsisten dalam 3-4 tahun -- kita akan dapat memilki PhD lebih banyak daripada seluruh sisa ASEAN dijadikan satu. 3. Kalau ikut menghitung biaya kesehatan yang dihemat ditambah dengan usia yang lebih panjang (dan berarti kegiatan produktif yang lebih besar lagi) -- maka keuntungan yang bisa diperoleh akan mencapai ukuran Ratusan Trilyun per tahun. Dan ini berarti terdapat sumber modal yang memungkinkan ekonomi Indonesia bertumbuh lebih cepat 2-3% daripada keadaan sekarang. Itu cuma karena 10 Juta orang berhenti merokok dan uang yang dihemat dimanfaatkan untuk hal lain... Coba kalau 20 Juta orang? 30 Juta orang? Soal pengangguran karena pabrik rokok atau kebun tembakau bangkrut -- rasanya masih jauh lebih ringan dan murah daripada potensi yang bisa dicapai -- karena toh hanya dengan 10 Juta yang berhenti merokok 1 bungkus sehari -- sudah tercipta daya bangun yang luar biasa seperti saya sebut di atas... 4. Pertanyaannya: kalau tahu potensi ekonominya sedemikian besar - lantas kenapa cuman fatwa Muhammadyah saja Kenapa nggak sekalian dimasukin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun sekalian di Undang-Undang Dasar? :) Tapi yang ingin saya tanyakan: Apakah dengan keluarnya fatwa tersebut, benardapat mengurangi jumlah perokok? Bagaimana dengan fatwa fatwa sebelumnya? Apakah juga terlaksana? Bagaimana pengaruh fatwa tersebut terhadap mayoritas perokok di Indonesia? Mohon info dari rekan - rekan sekalian karena saya kurang begitu paham untuk urusan 'fatwa dan mubah' ini. Saya tidak bermaksud mendiskreditkan pihak manapun. Regards, Sheila From: herisetiono004 mailto:herisetiono004%40yahoo.com.sgherisetiono...@yahoo.com.sg To: mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Tue, March 9, 2010 12:28:21 PM Subject: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. Maaf, postingan ini tidak membahas fatwa dari segi agama tetapi dari dampak ekonomi dari fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Fatwa ini tergolong sangat berani dan boleh dibilang pertama kali dikeluarkan oleh organisasi besar. Keputusan fatwa ini mengikat bagi seluruh anggota Muhammadiyah. Sebagai organisasi massa raksasa dengan jumlah anggota resmi maupun tidak resmi yang berjumlah puluhan juta, bergerak pada berbagai fasilitas umum di pendidikan/kesehata n dan tersebar di seluruh Indonesia, jelas keputusan ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap industri rokok di tanah air seperti bola salju yang menggelinding. Hanya saja kali ini bola saljunya sudah berbentuk bongkahan raksasa. Barangkali rekan rekan bisa share akan nasib
[Millis AKI- stop smoking] RE: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.
Sekedar menambahkan hitung2an bang poltak. Kalau uang rokok sebulan digunakan utk konsumsi sehat balita, maka selamatlah anak2 indonesia dari gizi buruk. Bapaknya sehat, anaknya pun sehat. Terlintas dipikiran saya, seandainya pabrik rokok di indonesia ditutup, sementara kebiasaan para perokok dalam negeri belum berubah. Ada kemungkinan produk rokok asing akan masuk. Ini sekedar berandai2 aja. Industri mana yg tidak tergiur dgn pasar rokok indonesia. Sebenarnya selain industri rokok, siapa saja yg diuntungkan dari bisnis kepulan asap ini? Jadi teringat insiden hilangnya ayat rokok beberapa waktu lalu.
[Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Dody Dharma Hutabarat dodyd...@... wrote: Jadi teringat insiden hilangnya ayat rokok beberapa waktu lalu. Kalau boleh tahu ayat rokok itu apa ya? Yang saya tahu selama ini adalah ayat ayat cinta. Maklum saya ini penggemar novel novel roman.
Re: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.
Semoga saja tidak ada parodi film yang berjudul Ayat Ayat Haram karena fatwa ini... Sulit juga untuk membuat sadar masyarakat yang sudah ketergantungan rokok, kecuali jika tahu kapan ajal atau kiamat baru dech berhenti merokok (mungkin juga ada yang malah memuaskan untuk terus merokok). Nicky From: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Wed, March 10, 2010 8:36:37 AM Subject: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, Dody Dharma Hutabarat dodyd...@.. . wrote: Jadi teringat insiden hilangnya ayat rokok beberapa waktu lalu. Kalau boleh tahu ayat rokok itu apa ya? Yang saya tahu selama ini adalah ayat ayat cinta. Maklum saya ini penggemar novel novel roman. Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic Messages in this topic (2) Recent Activity:* New Files 1 Visit Your Group = Millis AKI mendukung kampanye Stop Smoking = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.com MARKETPLACE Hobbies Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests. Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use . [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah- ayat rokok
Mbak Dyah, bunyinya: Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.” Dari: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Sel, 9 Maret, 2010 17:36:37 Judul: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, Dody Dharma Hutabarat dodyd...@.. . wrote: Jadi teringat insiden hilangnya ayat rokok beberapa waktu lalu. Kalau boleh tahu ayat rokok itu apa ya? Yang saya tahu selama ini adalah ayat ayat cinta. Maklum saya ini penggemar novel novel roman. Apakah demonstrasi turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.
Saya tidak memandang pak Heri orang Muhammadiyah atau tidak perokok, karena saya hanya menilai dr sudut pandang lain yg kita sama2 independen, tdk memandang anggota muhammadiyah atau Jamaah islamiyah atau lainn pak oka,tq Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: oka oka.wid...@indosat.net.id Date: Tue, 09 Mar 2010 14:44:55 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. Seperti sdr Palamu salah mengartikan postingan rekan Heri. Sepanjang pengetahuan saya, rekan Heri ini malah anggota Muhhamadyah dan tentu bukan perokok ::) Terlepas dari analisis rekan Poltak, yang seperti biasa sangat brilyan (saya senang dengan perbandingan penghematan stop merokok terhadap harga kapal perang), saya optimis dengan fatwa Muhammadyah ini. Saya tidak bermaksud mengecilkan pengaruh organisasi yang cukup tua ini, tapi bagi saya paling tidak fatwa Muhammadyah, akan mendorong organisasi lain (bahkan dari kalangan Iman lain) untuk sama2 membuat pernyataan serupa. Pengaruhnya mungkin tidak serta merta. Tapi ini adalah milestone...dan terus akan berproses. Dengan Fatwa Muhammadyah, brangkali cuma 500 rb orang akan berhenti merokok, ditambah nanti fatwa dari KWI, dari DGI, Parisadha Hindu dan Walubi, jika masing2 dapat mendorong 500 rb ummat yang taat berhenti merokok, tentu menjadi significant perubahan yang dapat dibentuk. Oka Widana --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, palam...@... wrote: Jika anda memandang dari sudut bisnis, sekalian saja disahkan bisnis JUDI, karena pemasukan pajak dari judi bisa sampai 50%(australia),bisnis protitusi (48%) harus setor ke negara tanpa memandang mudharatnya,dan berapa banyak lahan pekerjaan bagi wanita (prostitusi) yg merupakan pemasukan bagi negara tanpa memandang efek negatifnya ke depan, Warm regrds Abren Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: herisetiono004 herisetiono...@... Date: Tue, 09 Mar 2010 05:28:21 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. Maaf, postingan ini tidak membahas fatwa dari segi agama tetapi dari dampak ekonomi dari fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Fatwa ini tergolong sangat berani dan boleh dibilang pertama kali dikeluarkan oleh organisasi besar. Keputusan fatwa ini mengikat bagi seluruh anggota Muhammadiyah. Sebagai organisasi massa raksasa dengan jumlah anggota resmi maupun tidak resmi yang berjumlah puluhan juta, bergerak pada berbagai fasilitas umum di pendidikan/kesehatan dan tersebar di seluruh Indonesia, jelas keputusan ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap industri rokok di tanah air seperti bola salju yang menggelinding. Hanya saja kali ini bola saljunya sudah berbentuk bongkahan raksasa. Barangkali rekan rekan bisa share akan nasib industri rokok di Indonesia yang selama ini diklaim sebagai pembayar pajak yang sangat besar dan mampu menyerap tenaga kerja hingga puluhan juta orang. Begitu juga pada perekonomian di Indonesia. Informasi selengkapnya berita di atas adalah sebagai berikut: JAKARTA, KOMPAS.com Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. Keputusan ini diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret lalu di Yogyakarta. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi. Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya, kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2010). Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa hukum rokok mubah. Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin dirasakan oleh masyarakat, ungkap Yunahar. Fatwa bahwa merokok mubah masih dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga 2007. Artinya, boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan. Perubahan fatwa menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa manfaat. Mengingat, banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok. Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan seluruh
[Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.
Maaf, postingan ini tidak membahas fatwa dari segi agama tetapi dari dampak ekonomi dari fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Fatwa ini tergolong sangat berani dan boleh dibilang pertama kali dikeluarkan oleh organisasi besar. Keputusan fatwa ini mengikat bagi seluruh anggota Muhammadiyah. Sebagai organisasi massa raksasa dengan jumlah anggota resmi maupun tidak resmi yang berjumlah puluhan juta, bergerak pada berbagai fasilitas umum di pendidikan/kesehatan dan tersebar di seluruh Indonesia, jelas keputusan ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap industri rokok di tanah air seperti bola salju yang menggelinding. Hanya saja kali ini bola saljunya sudah berbentuk bongkahan raksasa. Barangkali rekan rekan bisa share akan nasib industri rokok di Indonesia yang selama ini diklaim sebagai pembayar pajak yang sangat besar dan mampu menyerap tenaga kerja hingga puluhan juta orang. Begitu juga pada perekonomian di Indonesia. Informasi selengkapnya berita di atas adalah sebagai berikut: JAKARTA, KOMPAS.com Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. Keputusan ini diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret lalu di Yogyakarta. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi. Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya, kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2010). Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa hukum rokok mubah. Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin dirasakan oleh masyarakat, ungkap Yunahar. Fatwa bahwa merokok mubah masih dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga 2007. Artinya, boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan. Perubahan fatwa menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa manfaat. Mengingat, banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok. Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap lintingan tembakau ini. Karena dampak negatifnya, maka pembelanjaan uang untuk merokok adalah perbuatan mubazir, ujarnya. Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya untuk menghentikan dari kebiasaan merokok. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi, kata Yunahar lagi. Pelaksanaan Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini akan dibawa dan dikukuhkan dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan resmi. Dijelaskan Yunahar, surat keputusan tersebut berisi instruksi mengikat kepada seluruh jajaran organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia
Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.
Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa tersebut akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan mengurangi pendapatan produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula mengakibatkan perusahaan rokok untuk mengurangi pekerja mereka (multiplier effect). Tapi yang ingin saya tanyakan: Apakah dengan keluarnya fatwa tersebut, benardapat mengurangi jumlah perokok? Bagaimana dengan fatwa fatwa sebelumnya? Apakah juga terlaksana? Bagaimana pengaruh fatwa tersebut terhadap mayoritas perokok di Indonesia? Mohon info dari rekan - rekan sekalian karena saya kurang begitu paham untuk urusan 'fatwa dan mubah' ini. Saya tidak bermaksud mendiskreditkan pihak manapun. Regards, Sheila From: herisetiono004 herisetiono...@yahoo.com.sg To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Tue, March 9, 2010 12:28:21 PM Subject: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. Maaf, postingan ini tidak membahas fatwa dari segi agama tetapi dari dampak ekonomi dari fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Fatwa ini tergolong sangat berani dan boleh dibilang pertama kali dikeluarkan oleh organisasi besar. Keputusan fatwa ini mengikat bagi seluruh anggota Muhammadiyah. Sebagai organisasi massa raksasa dengan jumlah anggota resmi maupun tidak resmi yang berjumlah puluhan juta, bergerak pada berbagai fasilitas umum di pendidikan/kesehata n dan tersebar di seluruh Indonesia, jelas keputusan ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap industri rokok di tanah air seperti bola salju yang menggelinding. Hanya saja kali ini bola saljunya sudah berbentuk bongkahan raksasa. Barangkali rekan rekan bisa share akan nasib industri rokok di Indonesia yang selama ini diklaim sebagai pembayar pajak yang sangat besar dan mampu menyerap tenaga kerja hingga puluhan juta orang. Begitu juga pada perekonomian di Indonesia. [Non-text portions of this message have been removed]
Memo Admin...Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.
Agar diskusinya enak, tanpa menyerempet SARA, saya ingin tekankan beberapa hal: 1. Tidak boleh mempertanyakan dasar fatwa, apalagi kapabilitas institusinya. 2. Tidak perlu mendiskusikan apakah fatwa ini akan efektif (diikuti) atau tidak 3. Tidak perlu dipertentangkan dg organisasi keagamaan atau non keagamaan lain, atau umat agama lain yg mengambil sikap berbeda Jadi kita hanya diskusi dampak, peran industri ini secara makro dll yg terkait dg ekonomi. Unsur politik, saya kira bukan tabu untuk dibahas. Oka Mod Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: herisetiono004 herisetiono...@yahoo.com.sg Date: Tue, 09 Mar 2010 05:28:21 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. Maaf, postingan ini tidak membahas fatwa dari segi agama tetapi dari dampak ekonomi dari fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Fatwa ini tergolong sangat berani dan boleh dibilang pertama kali dikeluarkan oleh organisasi besar. Keputusan fatwa ini mengikat bagi seluruh anggota Muhammadiyah. Sebagai organisasi massa raksasa dengan jumlah anggota resmi maupun tidak resmi yang berjumlah puluhan juta, bergerak pada berbagai fasilitas umum di pendidikan/kesehatan dan tersebar di seluruh Indonesia, jelas keputusan ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap industri rokok di tanah air seperti bola salju yang menggelinding. Hanya saja kali ini bola saljunya sudah berbentuk bongkahan raksasa. Barangkali rekan rekan bisa share akan nasib industri rokok di Indonesia yang selama ini diklaim sebagai pembayar pajak yang sangat besar dan mampu menyerap tenaga kerja hingga puluhan juta orang. Begitu juga pada perekonomian di Indonesia. Informasi selengkapnya berita di atas adalah sebagai berikut: JAKARTA, KOMPAS.com Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. Keputusan ini diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret lalu di Yogyakarta. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi. Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya, kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2010). Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa hukum rokok mubah. Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin dirasakan oleh masyarakat, ungkap Yunahar. Fatwa bahwa merokok mubah masih dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga 2007. Artinya, boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan. Perubahan fatwa menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa manfaat. Mengingat, banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok. Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap lintingan tembakau ini. Karena dampak negatifnya, maka pembelanjaan uang untuk merokok adalah perbuatan mubazir, ujarnya. Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya untuk menghentikan dari kebiasaan merokok. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi, kata Yunahar lagi. Pelaksanaan Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini akan dibawa dan dikukuhkan dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan resmi. Dijelaskan Yunahar, surat keputusan tersebut berisi instruksi mengikat kepada seluruh jajaran organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian
Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.
At 12:47 PM 3/9/2010, you wrote: Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa tersebut akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan mengurangi pendapatan produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula mengakibatkan perusahaan rokok untuk mengurangi pekerja mereka (multiplier effect). 1. Fatwa bisa mengurangi jumlah perokok? Belum tentu. Perokok itu mahluk paling ndableg di seluruh jagat. Udah tahu bakal penyakitan dan bisa terancam mati, impoten atau keguguran -- tapi tetap saja meneruskan merokok. Apalah artinya kata-kata 2. Namun begitu, KALAUPUN jumlah perokok berkurang dan jumlah rokok yang terjual berkurang -- belum tentu efeknya negatif terhadap ekonomi. Mengapa? Karena dengan berkurangnya kegiatan merokok - maka terdapat penurunan tajam terhadap biaya kesehatan. Dari kalkulasi sederhana, di mana seseorang berhenti merokok sebungkus sehari (Rp. 15 ribu) -- maka dalam satu tahun bisa dikumpulkan sekitar Rp. 5,5 Juta. Bila ini dilakukan 10 Juta orang saja -- berarti dalam setahun sudah terkumpul daya beli sebesar Rp. 55 Trilyun, yang bila diinjeksikan dalam sistem keuangan (lewat jalan menabung) -- akan menghasilkan daya bangun setidaknya 7-10x lipat angka itu (sesuai dengan leverage sistem perbankan). Itu kalau masuk ke sistem perbankan. Kalaupun tidak, maka duit Rp. 55 Trilyun itu akan cukup buat bikin jalan tol ratusan kilometer. Kalau buat bikin pembangkit listrik -- yang kelas PLTN pun sanggup kita bikin. Kalaupun mau buat pertahanan (supaya Indonesia nggak kecolongan ikan melulu) cukup untuk membeli 57 kapal perang kelas paling top yaitu Aegis (dengan harga masing-masing 100 Juta Dollar - berikut maintenance) Kalau buat disalurkan sebagai beasiswa -- cukup untuk mencetak 40 RIBU PhD (ex Inggris sebagai standar biaya)... (ini berarti lebih banyak daripada total jumlah PhD yang sekarang dimiliki Indonesia). Dan bila dilakukan secara konsisten dalam 3-4 tahun -- kita akan dapat memilki PhD lebih banyak daripada seluruh sisa ASEAN dijadikan satu. 3. Kalau ikut menghitung biaya kesehatan yang dihemat ditambah dengan usia yang lebih panjang (dan berarti kegiatan produktif yang lebih besar lagi) -- maka keuntungan yang bisa diperoleh akan mencapai ukuran Ratusan Trilyun per tahun. Dan ini berarti terdapat sumber modal yang memungkinkan ekonomi Indonesia bertumbuh lebih cepat 2-3% daripada keadaan sekarang. Itu cuma karena 10 Juta orang berhenti merokok dan uang yang dihemat dimanfaatkan untuk hal lain... Coba kalau 20 Juta orang? 30 Juta orang? Soal pengangguran karena pabrik rokok atau kebun tembakau bangkrut -- rasanya masih jauh lebih ringan dan murah daripada potensi yang bisa dicapai -- karena toh hanya dengan 10 Juta yang berhenti merokok 1 bungkus sehari -- sudah tercipta daya bangun yang luar biasa seperti saya sebut di atas... 4. Pertanyaannya: kalau tahu potensi ekonominya sedemikian besar - lantas kenapa cuman fatwa Muhammadyah saja Kenapa nggak sekalian dimasukin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun sekalian di Undang-Undang Dasar? :) Tapi yang ingin saya tanyakan: Apakah dengan keluarnya fatwa tersebut, benardapat mengurangi jumlah perokok? Bagaimana dengan fatwa fatwa sebelumnya? Apakah juga terlaksana? Bagaimana pengaruh fatwa tersebut terhadap mayoritas perokok di Indonesia? Mohon info dari rekan - rekan sekalian karena saya kurang begitu paham untuk urusan 'fatwa dan mubah' ini. Saya tidak bermaksud mendiskreditkan pihak manapun. Regards, Sheila From: herisetiono004 mailto:herisetiono004%40yahoo.com.sgherisetiono...@yahoo.com.sg To: mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Tue, March 9, 2010 12:28:21 PM Subject: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. Maaf, postingan ini tidak membahas fatwa dari segi agama tetapi dari dampak ekonomi dari fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Fatwa ini tergolong sangat berani dan boleh dibilang pertama kali dikeluarkan oleh organisasi besar. Keputusan fatwa ini mengikat bagi seluruh anggota Muhammadiyah. Sebagai organisasi massa raksasa dengan jumlah anggota resmi maupun tidak resmi yang berjumlah puluhan juta, bergerak pada berbagai fasilitas umum di pendidikan/kesehata n dan tersebar di seluruh Indonesia, jelas keputusan ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap industri rokok di tanah air seperti bola salju yang menggelinding. Hanya saja kali ini bola saljunya sudah berbentuk bongkahan raksasa. Barangkali rekan rekan bisa share akan nasib industri rokok di Indonesia yang selama ini diklaim sebagai pembayar pajak yang sangat besar dan mampu menyerap tenaga kerja hingga puluhan juta orang. Begitu juga pada perekonomian di Indonesia.