Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Era Baru : Orde Dwi Fungsi Polri ?.
Presiden adalah jabatan sipil, tapi presiden dalam konstitusi kita juga sekaligus merangkap pemimpin tertinggi angkatan bersenjata, mengangkat dan memberhentikan kepala staf/ panglima TNI dan polri, memimpin perang, dll. Ini adalah contoh dwifungsi sipil. Seorang siplil juga bisa diminta untuk wajib militer atau bekerja untuk kegiatan militer dalam jangka waktu tertentu jika sangat dibutuhkan sesuai dengan bidang keahliannya. Dengan demikian setiap warga negara sebenarnya memiliki dwifungsi dan bahkan multifungsi dalam menjalankan tugas kehidupan bernegara. Tinggal melihat apa keperluan dan masalahnya serta bagaimana aturannya. Jadi istilah dwifungsi Abri atau Polri tidak seharusnya muncul. Apakah ini berarti polri atau militer boleh merangkap jabatan sipil? Boleh saja kalau aturan membolehkan dan negara sangat memerlukannya. Tapi aturan kita tidak membolehkannya sehingga anggota TNI dan Polri yang profesional tentu jangan mencoba untuk melanggar aturan itu. Untuk keadaan saat ini saya puas dan setuju dengan aturan tsb. Ini karena dimasa lalu TNI/Polri cenderung menyalahgunakan jabatan sipil untuk menguasai sipil, memperkaya diri dan cenderung mengabaikan tugas utamanya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban terdepan negara dan asyik berpolitik. Kedisiplinan militer misalnya tidak punya korelasi dengan kedisiplinan dan kejujuran administrasi keuangan. Tidak berarti sebuah lembaga sipil kalau dipimpin militer lantas keuangannya akan beres dan korupsi bisa ditekan semimimum mungkin. Tidak pemimpin militer tidak pemimpin sipil dua-duanya rentan penyelewengan. TNI/Polri yang sanggup melakukan dwifungsi dalam level tinggi justeru harus dipertanyakan profesionalismenya. Apakah selama ini tugasnya di lembaganya sendiri sebegitu ringan dan kurang kerjaan sehingga sanggup berdwifungsi misalnya jadi menteri atau jadi gubernur yang juga sama-sama tugas berat? Atau mungkin Indonesia ini telah kebanyakan merekrut anggota TNI dan polri sehingga para perwiranya punya banyak waktu merangkap jabatan di sipil yang begitu berat. Seharusnya mereka yang melakukan dwifungsi membuktikan dulu bahwa di lembaganya segalanya sudah bagus dan rapi tidak bermasalah bisa jadi contoh bagi lembaga lain. Jangan mencoba membenahi bidang lain sementara dibidangnya sendiri keadaan berantakan. Daripada berdwifungsi lebih baik disuruh memilih apakah mau terjun ke politik dan pensiun jadi TNI/polri atau terus di TNI/Polri. Saya juga meras kurang sreg dengan orang sipil yang punya rangkap jabatan sampai menjadi orang nomor satu disegala lembaga, segala organisasi dan segala perusahaan. Seorang pemimpin atau leader yang bagus tentu mereka yang bisa melahirkan leader-leader lainnya dan bisa mendelegasikan pekerjaannya kepada orang lain dan bukan cenderung dominasi. Orang-orang yang merasa super sendiri tidak akan banyak membawa benefit khususnya dalam jangka panjang bagi kemajuan negeri ini. SH On 1/2/10, rifky pradana rifkyp...@yahoo.com wrote: Era saat ini berbeda dengan era sebelumnya. Walaupun Presiden yang merupakan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata dipegang oleh mantan anggota militer (baca:TNI) namun terlihat peran Militer/TNI (Tentara Nasional Indonesia) tak lagi menonjol dan tak lagi berada di depan seperti yang terjadi pada era sebelumnya. Justru peran Polri (Polisi Republik Indonesia) yang terlihat berada di depan dalam hampir seluruh urusan. Termasuk juga dalam pengaman obyek-obyek vital, seperti misal diantaranya adalah obyek vital bernilai ekonomis tinggi seperti pertambangan Freeport di Timika Papua. Tak hanya itu, bahkan lingkup penugasan Polri termasuk juga dalam urusan konflik separatisme kedaerahan, tentunya tak termasuk urusan pertahanan dari serangan musuh dari luar negeri. Konsekuensi dari itu, tentunya membuat institusi Polri juga ikut terlibat aktif dan intens di urusan-urusan berbau kontroversial yang menimbulkan polemik. Sebut saja diantaranya, misalnya, kasus Cicak versus Buaya yang melibatkan upaya Anggodo untuk menjerat Bibit dan Chandra sebagai pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus suap terhadap jajaran pimpinan KPK. Juga termasuk kasus pembunuhan berencana yang konon katanya didalangidan diotaki oleh Antasari Azhar sebagai mantan ketua KPK yang diberhentikan oleh sebab ditetapkan sebagai terdakwa, dan beberapa kasus lainnya. Terbaru, soal pencemaran nama baik berkait daftar penerima aliran dana bank Century yang dirilis oleh kelompok Bendera. Dan, yang teranyar adalah kasus perseteruan antara Ramadhan Pohan versus George Aditjondro berkait soal buku yang berjudul ‘Membongkar Gurita Cikeas : Di Balik Skandal Bank Century’. Sebagaimana diketahui, skandal Bank Century ini melibatkan sejumlah dana uang yang cukup besar, sekitar Rp. 6,7 Trilyun. Rupanya peran Polri tak hanya seputar itu saja. Menurut kabar, Anggota Polri yang masih terikat dinas aktif mulai diijinkan juga untuk menduduki jabatan
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Era Baru : Orde Dwi Fungsi Polri?.
Usulan anda untuk meletakkan kepolisian dan kejaksaan di bawah pilar yudikatif boleh2 saja, tapi kalau mau diskusi lebih lanjut, sebaiknya anda baca2 dulu teori ketatanegaraan... Apa itu trias politika... Definisi polisi dan kejaksaan itu apa? Sebagai informasi, KPK meski tidak di bawah presiden, tapi ia sebenarnya adalah Komisi Independen yang bertugas dalam kurun waktu tertentu hingga kredibilitas Polri dan Kejaksaan pulih. Kapolri dan Kejagung dipilih oleh Presiden (pilar eksekutif). Salam, Hendro Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Habibie Nugroho Wicaksono prof.habi...@gmail.com Date: Thu, 07 Jan 2010 10:48:50 To: hendr...@gmail.comhendr...@gmail.com Subject: BLS: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Era Baru : Orde Dwi Fungsi Polri ?. Polri dan kejaksaan masuk dalam pilar yudikatif, dimana polri dan kejaksaan selaku penyidik, kejaksaan selaku penuntut dan MA selaku hakim. Soalnya, jika di bawah suat unsur politis, polri dan kejaksaan rentan menghadapi tekanan politik seperti sekarang ini. Seandainya mereka mau mengusut korupsi DPR misalnya, DPR bisa menekan balik presiden bahwa RUU yang diajukan tidak akan disetujui sehingga pemerintahan bisa pincang. Akhirnya, penegakan hukum bisa berkompromi. Coba bayangkan seandainya KPK berada di bawah presiden, apakah mereka akan sanggup menunjukkan prestasinya seperti yang sekarang? -
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Era Baru : Orde Dwi Fungsi Polri ?.
Mungkin bukan hanya masalah paternalistik dan keengganan saja, melainkan juga prinsip musyawarah, kegotongroyongan dan kekeluargaan yang dianut bangsa kita. -Pesan Asli- Dari: pudimartini Terkirim: 07/01/2010 10:13:43 Subjek: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Era Baru : Orde Dwi Fungsi Polri ?. Mas Habibie da Mas Wayan, Paternalistik dan Kengganan mungkin bagian dari budaya yang menghambat penegakan hukum. Saya berikir mengenai IRS (Internal Revenue Service) yang independen dalam hal pengeakan hukum meskipun menyangkut Presiden atau pejabat, dan FBI. Ketika dicananangkan didepan hukum semua sama, maka benarkah itu ? Kita lihat saja kasus Pilkada di Katim yang menyangkut kontestan dan Kapolda dipanggil ke Mabes? Dan banyak yang lain , misal kasus pajak yang eboh atau dulu krisis SMI yang diidukan mau mundur. Jadi, memang tidak mudah. Namun, membentuk tim khusus untuk pemberantasan Mafia hukum juga menunjukkan short cut baru yang diluar sistem sehingga perlu membentuk payungnya sehingga sistem terjadi. Itukah yang mestinya terjadi? Kuntor sudah berteriak akan memberantas mafia hukum termasuk backingnya. Nyaring sekali, mari kita tunggu aksinya dan apakah paternalistik dan keengganan ada pada dia atau tidak.
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Era Baru : Orde Dwi Fungsi Polri ?.
Justru sangat berbahaya kalau Polri berada di bawah Depdagri. Kalau gubernur berada di atas Polda, lantas bagaimana jika gubernur melakukan korupsi??? Siapa yang akan mengambil tindakan hukum? Saya justru melihat bahwa polri dan kejagung seharusnya di luar struktur kepresidenan, supaya penindakan hukum tidak bersifat politis, sebagaimana ketika presiden mengintervensi upaya penegakan hukum dalam dugaan korupsi di KPK. - -Pesan Asli- Dari: Wayan Sugara Terkirim: 06/01/2010 10:22:13 Subjek: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Era Baru : Orde Dwi Fungsi Polri ?. Mungkin dalam konsep civil society, peran pertahanan TNI dan keamanan Polri harus diisolir dari peran politis. Idealnya, pemimpin yang terpilih melalui suara rakyat secara langsung memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibandingkan dengan pemimpin lain. Sehingga seharusnya kedudukan gubernur lebih tinggi secara hukum dibandingkan kapolda. Namun kenyataannya di daerah malah berlaku sebaliknya, kapolda jauh lebih sakti kuasanya bahkan ditakuti aturannya dibandingkan gubernur. Untuk mengatasi hal ini dan tidak adanya lagi dwifungsi dwifungsi-an dan salah kaprah seperti ini, sebaiknya Polri berada dibawah depdagri. Jadi tidak lagi langsung dibawah presiden.
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Era Baru : Orde Dwi Fungsi Polri ?.
Mas Habibie da Mas Wayan, Paternalistik dan Kengganan mungkin bagian dari budaya yang menghambat penegakan hukum. Saya berikir mengenai IRS (Internal Revenue Service) yang independen dalam hal pengeakan hukum meskipun menyangkut Presiden atau pejabat, dan FBI. Ketika dicananangkan didepan hukum semua sama, maka benarkah itu ? Kita lihat saja kasus Pilkada di Katim yang menyangkut kontestan dan Kapolda dipanggil ke Mabes? Dan banyak yang lain , misal kasus pajak yang eboh atau dulu krisis SMI yang diidukan mau mundur. Jadi, memang tidak mudah. Namun, membentuk tim khusus untuk pemberantasan Mafia hukum juga menunjukkan short cut baru yang diluar sistem sehingga perlu membentuk payungnya sehingga sistem terjadi. Itukah yang mestinya terjadi? Kuntor sudah berteriak akan memberantas mafia hukum termasuk backingnya. Nyaring sekali, mari kita tunggu aksinya dan apakah paternalistik dan keengganan ada pada dia atau tidak. Habibie Nugroho Wicaksono wrote: Justru sangat berbahaya kalau Polri berada di bawah Depdagri. Kalau gubernur berada di atas Polda, lantas bagaimana jika gubernur melakukan korupsi??? Siapa yang akan mengambil tindakan hukum? Saya justru melihat bahwa polri dan kejagung seharusnya di luar struktur kepresidenan, supaya penindakan hukum tidak bersifat politis, sebagaimana ketika presiden mengintervensi upaya penegakan hukum dalam dugaan korupsi di KPK. = Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id 5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com KOMPAS LINTAS GENERASI = Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Era Baru : Orde Dwi Fungsi Polri ?.
Mungkin dalam konsep civil society, peran pertahanan TNI dan keamanan Polri harus diisolir dari peran politis. Idealnya, pemimpin yang terpilih melalui suara rakyat secara langsung memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibandingkan dengan pemimpin lain. Sehingga seharusnya kedudukan gubernur lebih tinggi secara hukum dibandingkan kapolda. Namun kenyataannya di daerah malah berlaku sebaliknya, kapolda jauh lebih sakti kuasanya bahkan ditakuti aturannya dibandingkan gubernur. Untuk mengatasi hal ini dan tidak adanya lagi dwifungsi dwifungsi-an dan salah kaprah seperti ini, sebaiknya Polri berada dibawah depdagri. Jadi tidak lagi langsung dibawah presiden. Pada 2 Januari 2010 14:29, rifky pradana rifkyp...@yahoo.com menulis: Era saat ini berbeda dengan era sebelumnya. Walaupun Presiden yang merupakan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata dipegang oleh mantan anggota militer (baca:TNI) namun terlihat peran Militer/TNI (Tentara Nasional Indonesia) tak lagi menonjol dan tak lagi berada di depan seperti yang terjadi pada era sebelumnya. Justru peran Polri (Polisi Republik Indonesia) yang terlihat berada di depan dalam hampir seluruh urusan. Termasuk juga dalam pengaman obyek-obyek vital, seperti misal diantaranya adalah obyek vital bernilai ekonomis tinggi seperti pertambangan Freeport di Timika Papua. Tak hanya itu, bahkan lingkup penugasan Polri termasuk juga dalam urusan konflik separatisme kedaerahan, tentunya tak termasuk urusan pertahanan dari serangan musuh dari luar negeri. Konsekuensi dari itu, tentunya membuat institusi Polri juga ikut terlibat aktif dan intens di urusan-urusan berbau kontroversial yang menimbulkan polemik. Sebut saja diantaranya, misalnya, kasus Cicak versus Buaya yang melibatkan upaya Anggodo untuk menjerat Bibit dan Chandra sebagai pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus suap terhadap jajaran pimpinan KPK. Juga termasuk kasus pembunuhan berencana yang konon katanya didalangidan diotaki oleh Antasari Azhar sebagai mantan ketua KPK yang diberhentikan oleh sebab ditetapkan sebagai terdakwa, dan beberapa kasus lainnya. Terbaru, soal pencemaran nama baik berkait daftar penerima aliran dana bank Century yang dirilis oleh kelompok Bendera. Dan, yang teranyar adalah kasus perseteruan antara Ramadhan Pohan versus George Aditjondro berkait soal buku yang berjudul Membongkar Gurita Cikeas : Di Balik Skandal Bank Century. Sebagaimana diketahui, skandal Bank Century ini melibatkan sejumlah dana uang yang cukup besar, sekitar Rp. 6,7 Trilyun. Rupanya peran Polri tak hanya seputar itu saja. Menurut kabar, Anggota Polri yang masih terikat dinas aktif mulai diijinkan juga untuk menduduki jabatan sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) dan/atau Ketua RW (Rukun Warga).. Kebijakan tersebut merupakan salah satu dari pengimplementasian dari kebijakan Polri yang programnya akan dimulai tahun 2010 ini, yaitu program Partnership Building. Akankah program ini menyerupai dengan program kebijakan pembinaan teritorialnya TNI yang dulu pernah dilaksanakan dibawah payung kebijakan Dwi Fungsi ABRI ?. Terlepas dari itu, memang para mantan petinggi Polri juga mulai menempati posisi-posisi bergengsi yang dulu seakan hanya merupakan jatah eksklusifnya para mantan petinggi TNI. Sebut saja satu diantaranya adalah Ketua BIN (Badan Inteljen Nasional) yang dahulu disebut sebagai BAKIN (Badan Koordinasi Inteljen Nasional). Jika dilihat secara hirarki institusi, saat ini institusi TNI berada dibawah koordinasinya Departemen Pertahanan, sedangkan Polri berada langsung dibawah presiden dalam arti kata tidak berada dibawah departemen manapun juga. Akhirulkalam, inikah tanda datangnya era baru, dimana habis eranya orde Dwi Fungsi ABRI terbitlah eranya orde Dwi Fungsi Polri ?. Wallahualambishshawab. * Catatan Kaki : Referensi beritanya dapat dibaca langsung pada sumbernya dengan mengklik di sini . * Dwi Fungsi Polri ? : http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/02/dwi-fungsi-polri/ http://politikana.com/baca/2010/01/02/dwi-fungsi-polri * [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id 5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com KOMPAS LINTAS GENERASI = Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: