Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Era Baru : Orde Dwi Fungsi Polri ?.

2010-01-10 Terurut Topik Sulaeman_H.
Presiden adalah jabatan sipil, tapi presiden dalam konstitusi kita
juga sekaligus merangkap pemimpin tertinggi angkatan bersenjata,
mengangkat dan memberhentikan kepala staf/ panglima TNI dan polri,
memimpin perang, dll. Ini adalah contoh dwifungsi sipil. Seorang
siplil juga bisa diminta untuk wajib militer atau bekerja untuk
kegiatan militer dalam jangka waktu tertentu jika sangat dibutuhkan
sesuai dengan bidang keahliannya. Dengan demikian setiap warga negara
sebenarnya memiliki dwifungsi dan bahkan multifungsi dalam menjalankan
tugas kehidupan bernegara. Tinggal melihat apa keperluan dan
masalahnya serta bagaimana aturannya. Jadi istilah dwifungsi Abri atau
Polri tidak seharusnya muncul.

Apakah ini berarti polri atau militer boleh merangkap jabatan sipil?
Boleh saja kalau aturan membolehkan dan negara sangat memerlukannya.
Tapi aturan kita tidak membolehkannya sehingga anggota TNI dan Polri
yang profesional tentu jangan mencoba untuk melanggar aturan itu.
Untuk keadaan saat ini saya puas dan setuju dengan aturan tsb.  Ini
karena dimasa lalu TNI/Polri cenderung menyalahgunakan jabatan sipil
untuk menguasai sipil, memperkaya diri dan cenderung mengabaikan tugas
utamanya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban terdepan negara dan
asyik berpolitik. Kedisiplinan militer misalnya tidak punya korelasi
dengan kedisiplinan dan kejujuran administrasi keuangan. Tidak berarti
sebuah lembaga sipil kalau dipimpin militer lantas keuangannya akan
beres dan korupsi bisa ditekan semimimum mungkin. Tidak pemimpin
militer tidak pemimpin sipil dua-duanya rentan penyelewengan.

TNI/Polri yang sanggup melakukan dwifungsi dalam level tinggi justeru
harus dipertanyakan profesionalismenya. Apakah selama ini tugasnya di
lembaganya sendiri sebegitu ringan dan kurang kerjaan sehingga sanggup
berdwifungsi misalnya jadi menteri atau jadi gubernur  yang juga
sama-sama tugas berat? Atau mungkin Indonesia ini telah kebanyakan
merekrut anggota TNI dan polri sehingga para perwiranya punya banyak
waktu merangkap jabatan di sipil yang begitu berat. Seharusnya mereka
yang melakukan dwifungsi membuktikan dulu bahwa di lembaganya
segalanya sudah bagus dan rapi tidak bermasalah bisa jadi contoh bagi
lembaga lain. Jangan mencoba membenahi bidang lain sementara
dibidangnya sendiri keadaan berantakan. Daripada berdwifungsi lebih
baik disuruh memilih apakah mau terjun ke politik dan pensiun jadi
TNI/polri atau terus di TNI/Polri.

Saya juga meras kurang sreg dengan orang sipil yang punya rangkap
jabatan sampai menjadi orang nomor satu disegala lembaga, segala
organisasi dan segala perusahaan. Seorang pemimpin atau leader yang
bagus tentu mereka yang bisa melahirkan leader-leader lainnya dan bisa
mendelegasikan pekerjaannya  kepada orang lain dan bukan cenderung
dominasi. Orang-orang yang merasa super sendiri tidak akan banyak
membawa benefit khususnya dalam jangka panjang bagi kemajuan negeri
ini.
SH

On 1/2/10, rifky pradana rifkyp...@yahoo.com wrote:
 Era saat ini berbeda dengan era sebelumnya.
 Walaupun Presiden yang merupakan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta
 Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata dipegang oleh mantan anggota militer
 (baca:TNI) namun terlihat peran
 Militer/TNI (Tentara Nasional Indonesia)
 tak lagi menonjol dan tak lagi berada di depan seperti yang terjadi pada era
 sebelumnya.

 Justru peran Polri (Polisi Republik Indonesia) yang terlihat berada di
 depan dalam hampir seluruh urusan.

 Termasuk juga dalam pengaman obyek-obyek vital,
 seperti misal diantaranya adalah obyek vital bernilai ekonomis tinggi
 seperti
 pertambangan Freeport di Timika Papua.

 Tak hanya itu, bahkan lingkup penugasan Polri
 termasuk juga dalam urusan konflik separatisme kedaerahan, tentunya tak
 termasuk urusan pertahanan dari serangan musuh dari luar negeri.

 Konsekuensi dari itu, tentunya membuat institusi
 Polri juga ikut terlibat aktif dan intens di urusan-urusan berbau
 kontroversial
 yang menimbulkan polemik.

 Sebut saja diantaranya, misalnya, kasus Cicak
 versus Buaya yang melibatkan upaya Anggodo untuk menjerat Bibit dan Chandra
 sebagai pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
 dalam kasus suap terhadap jajaran pimpinan KPK.

 Juga termasuk kasus pembunuhan berencana yang
 konon katanya didalangidan diotaki oleh Antasari Azhar sebagai mantan ketua
 KPK
 yang diberhentikan oleh sebab ditetapkan sebagai terdakwa, dan beberapa
 kasus
 lainnya.

 Terbaru, soal pencemaran nama baik berkait daftar
 penerima aliran dana bank Century yang dirilis oleh kelompok Bendera.

 Dan, yang teranyar adalah kasus perseteruan antara
 Ramadhan Pohan versus George Aditjondro berkait soal buku yang berjudul
 ‘Membongkar Gurita Cikeas : Di Balik Skandal
 Bank Century’.

 Sebagaimana diketahui, skandal Bank Century ini
 melibatkan sejumlah dana uang yang cukup besar, sekitar Rp. 6,7 Trilyun.

 Rupanya peran Polri tak hanya seputar itu saja.
 Menurut kabar, Anggota Polri yang masih terikat dinas aktif mulai diijinkan
 juga untuk menduduki jabatan 

Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Era Baru : Orde Dwi Fungsi Polri?.

2010-01-07 Terurut Topik hendro93
Usulan anda untuk meletakkan kepolisian dan kejaksaan di bawah pilar yudikatif 
boleh2 saja, tapi kalau mau diskusi lebih lanjut, sebaiknya anda baca2 dulu 
teori ketatanegaraan... Apa itu trias politika... Definisi polisi dan kejaksaan 
itu apa? 

Sebagai informasi, KPK meski tidak di bawah presiden, tapi ia sebenarnya adalah 
Komisi Independen yang bertugas dalam kurun waktu tertentu hingga kredibilitas 
Polri dan Kejaksaan pulih. Kapolri dan Kejagung dipilih oleh Presiden (pilar 
eksekutif).

Salam,
Hendro
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Habibie Nugroho Wicaksono prof.habi...@gmail.com
Date: Thu, 07 Jan 2010 10:48:50 
To: hendr...@gmail.comhendr...@gmail.com
Subject: BLS: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Era Baru : Orde Dwi Fungsi Polri
 ?.

Polri dan kejaksaan masuk dalam pilar yudikatif, dimana polri dan kejaksaan 
selaku penyidik, kejaksaan selaku penuntut dan MA selaku hakim. Soalnya, jika 
di bawah suat unsur politis, polri dan kejaksaan rentan menghadapi tekanan 
politik seperti sekarang ini. Seandainya mereka mau mengusut korupsi DPR 
misalnya, DPR bisa menekan balik presiden bahwa RUU yang diajukan tidak akan 
disetujui sehingga pemerintahan bisa pincang. Akhirnya, penegakan hukum bisa 
berkompromi.
Coba bayangkan seandainya KPK berada di bawah presiden, apakah mereka akan 
sanggup menunjukkan prestasinya seperti yang sekarang?
-

Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Era Baru : Orde Dwi Fungsi Polri ?.

2010-01-07 Terurut Topik Habibie Nugroho Wicaksono
Mungkin bukan hanya masalah paternalistik dan keengganan saja, melainkan juga 
prinsip musyawarah, kegotongroyongan dan kekeluargaan yang dianut bangsa kita.

-Pesan Asli-
Dari: pudimartini
Terkirim:  07/01/2010 10:13:43
Subjek:  Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Era Baru : Orde Dwi Fungsi Polri ?.

Mas Habibie da Mas Wayan,

Paternalistik dan Kengganan mungkin bagian dari
budaya yang menghambat penegakan hukum.

Saya berikir mengenai IRS (Internal Revenue Service)
yang independen dalam hal pengeakan hukum meskipun
menyangkut Presiden atau pejabat, dan FBI.

Ketika dicananangkan didepan hukum semua sama,
maka benarkah itu ? Kita lihat saja kasus Pilkada di
Katim yang menyangkut kontestan dan Kapolda
dipanggil ke Mabes? Dan banyak yang lain , misal kasus
pajak yang eboh atau dulu krisis SMI yang diidukan mau
mundur.

Jadi, memang tidak mudah. Namun, membentuk tim khusus
untuk pemberantasan Mafia hukum juga menunjukkan
short cut baru yang diluar sistem sehingga perlu membentuk
payungnya sehingga sistem terjadi. Itukah yang mestinya
terjadi? Kuntor sudah berteriak akan memberantas mafia
hukum termasuk backingnya. Nyaring sekali, mari kita
tunggu aksinya dan apakah paternalistik dan keengganan
ada pada dia atau tidak.






Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Era Baru : Orde Dwi Fungsi Polri ?.

2010-01-06 Terurut Topik Habibie Nugroho Wicaksono
Justru sangat berbahaya kalau Polri berada di bawah Depdagri. Kalau gubernur 
berada di atas Polda, lantas bagaimana jika gubernur melakukan korupsi??? Siapa 
yang akan mengambil tindakan hukum?
Saya justru melihat bahwa polri dan kejagung seharusnya di luar struktur 
kepresidenan, supaya penindakan hukum tidak bersifat politis, sebagaimana 
ketika presiden mengintervensi upaya penegakan hukum dalam dugaan korupsi di 
KPK.

-
-Pesan Asli-


Dari: Wayan Sugara
Terkirim:  06/01/2010 10:22:13
Subjek:  Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Era Baru : Orde Dwi Fungsi Polri ?.

Mungkin dalam konsep civil society, peran pertahanan TNI dan keamanan Polri
harus diisolir dari peran politis.

Idealnya, pemimpin yang terpilih melalui suara rakyat secara langsung
memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibandingkan dengan pemimpin lain.
Sehingga seharusnya kedudukan gubernur lebih tinggi secara hukum
dibandingkan kapolda. Namun kenyataannya di daerah malah berlaku sebaliknya,
kapolda jauh lebih sakti kuasanya bahkan ditakuti aturannya dibandingkan
gubernur.

Untuk mengatasi hal ini dan tidak adanya lagi dwifungsi dwifungsi-an dan
salah kaprah seperti ini, sebaiknya Polri berada dibawah depdagri. Jadi
tidak lagi langsung dibawah presiden.



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Era Baru : Orde Dwi Fungsi Polri ?.

2010-01-06 Terurut Topik pudimartini
Mas Habibie da Mas Wayan,

Paternalistik dan Kengganan mungkin bagian dari
budaya yang menghambat penegakan hukum.

Saya berikir mengenai IRS (Internal Revenue Service)
yang independen dalam hal pengeakan hukum meskipun
menyangkut Presiden atau pejabat, dan FBI.

Ketika dicananangkan didepan hukum semua sama,
maka benarkah itu ? Kita lihat saja kasus Pilkada di
Katim yang menyangkut kontestan dan Kapolda
dipanggil ke Mabes? Dan banyak yang lain , misal kasus
pajak yang eboh atau dulu krisis SMI yang diidukan mau
mundur.

Jadi, memang tidak mudah. Namun, membentuk tim khusus
untuk pemberantasan Mafia hukum juga menunjukkan
short cut baru yang diluar sistem sehingga perlu membentuk
payungnya sehingga sistem terjadi. Itukah yang mestinya
terjadi? Kuntor sudah berteriak akan memberantas mafia
hukum termasuk backingnya. Nyaring sekali, mari kita
tunggu aksinya dan apakah paternalistik dan keengganan
ada pada dia atau tidak.






Habibie Nugroho Wicaksono wrote:

 Justru sangat berbahaya kalau Polri berada di bawah Depdagri. Kalau 
 gubernur berada di atas Polda, lantas bagaimana jika gubernur 
 melakukan korupsi??? Siapa yang akan mengambil tindakan hukum?
 Saya justru melihat bahwa polri dan kejagung seharusnya di luar 
 struktur kepresidenan, supaya penindakan hukum tidak bersifat politis, 
 sebagaimana ketika presiden mengintervensi upaya penegakan hukum dalam 
 dugaan korupsi di KPK.




=
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com 
forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Era Baru : Orde Dwi Fungsi Polri ?.

2010-01-05 Terurut Topik Wayan Sugara
Mungkin dalam konsep civil society, peran pertahanan TNI dan keamanan Polri
harus diisolir dari peran politis.

Idealnya, pemimpin yang terpilih melalui suara rakyat secara langsung
memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibandingkan dengan pemimpin lain.
Sehingga seharusnya kedudukan gubernur lebih tinggi secara hukum
dibandingkan kapolda. Namun kenyataannya di daerah malah berlaku sebaliknya,
kapolda jauh lebih sakti kuasanya bahkan ditakuti aturannya dibandingkan
gubernur.

Untuk mengatasi hal ini dan tidak adanya lagi dwifungsi dwifungsi-an dan
salah kaprah seperti ini, sebaiknya Polri berada dibawah depdagri. Jadi
tidak lagi langsung dibawah presiden.



Pada 2 Januari 2010 14:29, rifky pradana rifkyp...@yahoo.com menulis:



 Era saat ini berbeda dengan era sebelumnya.
 Walaupun Presiden yang merupakan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
 serta
 Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata dipegang oleh mantan anggota militer
 (baca:TNI) namun terlihat peran
 Militer/TNI (Tentara Nasional Indonesia)
 tak lagi menonjol dan tak lagi berada di depan seperti yang terjadi pada
 era
 sebelumnya.

 Justru peran Polri (Polisi Republik Indonesia) yang terlihat berada di
 depan dalam hampir seluruh urusan.

 Termasuk juga dalam pengaman obyek-obyek vital,
 seperti misal diantaranya adalah obyek vital bernilai ekonomis tinggi
 seperti
 pertambangan Freeport di Timika Papua.

 Tak hanya itu, bahkan lingkup penugasan Polri
 termasuk juga dalam urusan konflik separatisme kedaerahan, tentunya tak
 termasuk urusan pertahanan dari serangan musuh dari luar negeri.

 Konsekuensi dari itu, tentunya membuat institusi
 Polri juga ikut terlibat aktif dan intens di urusan-urusan berbau
 kontroversial
 yang menimbulkan polemik.

 Sebut saja diantaranya, misalnya, kasus Cicak
 versus Buaya yang melibatkan upaya Anggodo untuk menjerat Bibit dan Chandra
 sebagai pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
 dalam kasus suap terhadap jajaran pimpinan KPK.

 Juga termasuk kasus pembunuhan berencana yang
 konon katanya didalangidan diotaki oleh Antasari Azhar sebagai mantan ketua
 KPK
 yang diberhentikan oleh sebab ditetapkan sebagai terdakwa, dan beberapa
 kasus
 lainnya.

 Terbaru, soal pencemaran nama baik berkait daftar
 penerima aliran dana bank Century yang dirilis oleh kelompok Bendera.

 Dan, yang teranyar adalah kasus perseteruan antara
 Ramadhan Pohan versus George Aditjondro berkait soal buku yang berjudul
 ‘Membongkar Gurita Cikeas : Di Balik Skandal
 Bank Century’.

 Sebagaimana diketahui, skandal Bank Century ini
 melibatkan sejumlah dana uang yang cukup besar, sekitar Rp. 6,7 Trilyun.

 Rupanya peran Polri tak hanya seputar itu saja.
 Menurut kabar, Anggota Polri yang masih terikat dinas aktif mulai diijinkan
 juga untuk menduduki jabatan sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) dan/atau
 Ketua RW (Rukun Warga)..

 Kebijakan tersebut merupakan salah satu dari
 pengimplementasian dari kebijakan Polri yang programnya akan dimulai tahun
 2010
 ini, yaitu program Partnership Building.

 Akankah program ini menyerupai dengan program
 kebijakan pembinaan teritorialnya TNI yang dulu pernah dilaksanakan dibawah
 payung kebijakan Dwi Fungsi ABRI ?.

 Terlepas dari itu, memang para mantan petinggi
 Polri juga mulai menempati posisi-posisi bergengsi yang dulu seakan hanya
 merupakan jatah eksklusifnya para mantan petinggi TNI. Sebut saja satu
 diantaranya adalah Ketua BIN (Badan
 Inteljen Nasional) yang dahulu disebut sebagai BAKIN (Badan Koordinasi
 Inteljen Nasional).

 Jika dilihat secara hirarki institusi, saat ini
 institusi TNI berada dibawah koordinasinya Departemen Pertahanan, sedangkan
 Polri berada langsung dibawah presiden dalam arti kata tidak berada dibawah
 departemen manapun juga.

 Akhirulkalam, inikah tanda datangnya era baru,
 dimana ‘habis eranya orde Dwi Fungsi ABRI terbitlah eranya orde Dwi Fungsi
 Polri’ ?.


 Wallahualambishshawab.


 *
 Catatan Kaki :
 Referensi beritanya dapat dibaca langsung pada
 sumbernya dengan mengklik di sini .
 *

 ‘ Dwi Fungsi Polri ? ‘:
 http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/02/dwi-fungsi-polri/
 http://politikana.com/baca/2010/01/02/dwi-fungsi-polri

 *

 [Non-text portions of this message have been removed]

 



[Non-text portions of this message have been removed]





=
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to: