Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik ikusuma54
Pak Ong dan Abah Yanto,
UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa 
dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai 
dengan konstitusi

MIK 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing
Pak Yanto,

 

Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak.  Ya, 
seperti Anda katakan menjadi bola  liar karena tiap orang memberi comment 
waktu diadakan sosialisasi.  Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 
DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 
tahun dan  ingin mengetahui isinya   sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi 
harus menunggu? .

 

Pembayaran dalam Rupiah. 

 

Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran 
terlalu simple, memberlakukan across the board tanpa memilah - milah dan 
memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi 
boomerang. 

 

Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai 
dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel 
dan restoran International. Setelah itu domestic flight. Jangan seperti 
sekarang mendadak hingga timbul kekacauan. 

 

Sekarang keadaan sangat kacau dan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi 
buatan. Orang yang harus impor dengan delivery 3 bulan akan minta pembayaran 
dimuka atau dengan rate tinggi Rp.15,000-16,000. Dengan keadaan sekarang, tidak 
ada yang mau mengutangi, hingga perdagangan lesu.   

 

Di semua industri dengan komponen impor tinggi terjadi kesimpang siuran. 
Industri perminyakan dan pertambangan sangat terkena. Konsultan asing. Gaji 
asing. Peralatan impor seperti drilling rods, sewa peralatan, dsb. tidak ada 
yang mau kalau dibayar rupiah. Tetapi peraturan telah dikeluarkan. Sekarang 
terpaksa dibuat koreksi. Tapi karena koreksi  sebagian-sebagian sambil jalan 
tambah kacau. Tiap perusahaan mengambil kebijakan sendiri-sendiri menurut 
kepentingan masing-masing. Terjadi kesimpang siuran ditengah ancaman Pemerintah 
kalau tidak mengikuti peraturannya.  

 

Karena kebijakan yang sering instantanoues tsb., akan menyebabkan rupiah 
melemah. Ini buatan manuasia dan bukan fundamental karena lemahnya rupiah.  
Jika tidak cepat ditanggulangi, banyak pengamat memperkirakan sebelum akir 
tahun bisa menjadi Rp.14,000/USD.  

 

Salam,

 

HLOng  

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. 
Sumantri - yrs_...@yahoo.com
Sent: Thursday, June 11, 2015 10:44 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Saya sependapat dengan pak Ong HL mengenai bahayanya UU Migas diubah ,wong kita 
itu sudah menjadi Boss.

Paling baik mungkin diadendum (?) mengenai  institusi yang menjadi manajemen 
dari SKK Migas (yang merupakan Bagian dari Pemerintah RI) menjadi Unit Usaha ( 
Business Entity Milik Negara /BUMN.)

Kalau dpaksakan diubah total , demi kepentingan politik jangka pendek (a.l. 
pencitraan bahwa partai tsb nasionalis dsb)pembahasan RUU akan menjadi bola 
liar.

Dan bisa bisa UU menjadi semacama nasionalisasi KKKS , kalau ini terjadi 
(audzubillahlah min zalik) maka kita harus melakukan pengusahaan migas dengan 
modal sendiri.

 

Ada hal lain yg ingin saya tanyakan yaitu pendapat pak Ong HL tentang PerMen 
Keu yang mewajibkan transaksi di DN diwajibkan menggunakan Rupiah .

Seingat saya , dalam pembicaraan dengan pak Ong HL dia sepertinya setuju , tapi 
saya yakin pasti ada ekses negatipnya, Mohon Pak Ong HL memberikan pencerahan 
dalam hal ini. Terima kasih.

 

si Abah  

 

 

On Thursday, June 11, 2015 9:58 AM, Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg wrote:

 

Kepemeilikan cadangan migas Indonesia

 

Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah 
selesai.  Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah 
pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah 
menunjukan bahwa kita adalah boss.

 

Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan 
harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini 
demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi bagi K3S yang terpenting adalah 
bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu  
development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu 
disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah bankability dari 
cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya.

 

Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima 
PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak 
raksasa seperti TOTAL, Chevron, 

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
1. Barangkali tahu bedanya KK dengan IUP? Kalau melihat istilahnya IUP itu 
hanya izin saja (atau mining licence), sehingga sama dengan sistim konsesi 
zaman Belanda.
Menurut berita katanya KK Freeport di Papua akan diganti oleh Menteri ESDM 
menjadi IUP, sehingga dapat diperpanjang sampai 20 tahun lagi.

2. Apakah PKP2B dikeluarkan oleh ESDM atau oleh Bupati/Kabupaten?
3. Apakah KOB itu mirip KSO-nya Pertamina?
Wassalam
RPK

- Original Message - 
From: lia...@indo.net.id

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing




Sama sama Pak Kusuma ,

KK : Kontrak Karya

PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

IUP : Ijin Usaha Pertambangan

KOB : Kontrak Operasi Bersama


Salam

Ismail



Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham.
Barangkali bisa  dijelaskan Pak Liasmsi apa itu:
1. KK/PKP2B
2. IUP
3. KOB
4. K3S (dari Pak Ong)
5. PTK 007 (dari Pak Ong)
6. IOC (dari Pak Ong)
Wassalam
RPK

- Original Message -
From: lia...@indo.net.id
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
Perusahaan Asing



Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak
lepas
dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah
Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah
dibangun
jauh sebelum kemerdekaan .
Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk
migas
) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet
Staatblad
1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan
migas
dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral
dan
migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn,  pemegang
konsesi
wajib bayar  sewa tanah dan mineral menjadi hak milik
pemegang
konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral
right , mining right dan economic right dipegang oleh
pemegang
konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih
ada
471 daerah konsesi yg diberikan .
di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959
tentang
pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi
yg
belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah
awal
untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah
menerbitkan  Perpu yg kemudian menjadi UU
No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional
pertama
ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan
pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan
galian
yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas
dan
menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan
kemudian  diterbitkan
peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg
dituangkan
menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas
bumi
. UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45
sebagai
legal spiritnya .

Di era  Orde Baru  sbg tindak lanjut dari  UU No 44 Prp Th
1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di
selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya
dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb
Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No. 27
thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya
migas
dimana Pertamina  merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN
Permina dan Pertamina  adalah satu satunya perusahaan
negara
pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk menjamin
usaha  Pertamina agar memberi manfaat
sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun
1971
yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci
tatacara
pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan kewajiban,
mulai dari sinilah Pertamina berkibar
Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg
merombak total status , posisi , peran dan tugas Pertamina
,
yg sampai sekarang UU migas tsb  sdh sering kena amputasi
oleh
MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya .
Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ?
Apakah akan kembali ke  Khitoh  nya

Kita tunggu  tahun depan , kabarnya UU Migas yg  baru akan
segera diselesaikan tahun iniKayaknya Migas ini  lagi
terhimpit banyak  masalah , baik
Teknis ( kedala ekplorasi / produksi ), pasar ( harga
minyak yg
turun ) dan regulasi yg berubah ubah ,
Mungkin Migas perlu pakai mottonya Pegadaian
Menyelesaikan
Masalah tanpa Masalah 

ISM



Inilah kita perlu menelusuri sejarah.
UUD-45 itu kan disusun zaman Jepang oleh para cendekiawan
yang pada waktu  itu cenderung sosialists (bukan komunis)
dan nasionalist. Kecenderungan ini  bukan saja di
Indonesia
tetapi juga di Europa, bahkan di Amerika Serikat  (a.l
penulis Hemingway, yang ikut berjuang di Sepanyol dengan
para sosialis  melawan fasisme). Pancasila sendiri juga
bersifat  sosialistis . Marhaenisme  yang dianut bung
Karno
juga bersifat sosialistis yang anti kapitalisme dan  anti
komunisme.
Maka setelah Indonesia merdeka terutama setelah pada tahun
1958 kita kembali  ke UUD-45, maka banyak perusahaan asing
khususnya semua perusahaan Belanda  (termasuk
perkebunanan,
bahkan pabrik roti dan toko2)  

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Memang contoh saya itu sangat simple, hanya sekadar illustrasi bagaimana 
pentingnya kepemilikan atau penguasaan itu, tetapi mungkin dalam business tidak 
seperti itu, heheheh.
Ngomong-ngomong soal sertifikat: Seingat saya memang developer menerbitkan 
sertifikat dengan DP 30% saja, tetapi saya tidak yakin atas nama pembeli 
langsung, yang jelas sertifikat itu disimpan di bank yang memberikan pinjaman 
itu, karena kalau cicilan sdah lunas mengambil sertifikat di bank itu  hrs 
lewat notaris lagi melalui proses yang disebut diroya, dan di sertifikat ada 
catatan mutasi yaitu pernah dimiliki bank ybs.
Saya kira hal ini disebabkan karena bank atau siapapun oleh undang-undang 
dilarang menyimpan/memegang sertifikat yang bukan miliknya. Walaupun dalam 
prakteknya banyak peminjam uang yang melakukan itu
Wassalam

  - Original Message - 
  From: Ong Han Ling 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Thursday, June 11, 2015 12:03 PM
  Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing


  Contoh dari Pak Koes adalah terlalu simple. Sekarang kalau kita beli 
apartment/rumah, dengan uang 10-30%, developer akan langsung  membuat 
sertifikat atas nama kita. Kita bisa ngomong sama semua orang bahwa kita yang 
punya. Namun kalau mau dijual tidak bisa, meskipun kita pemiliknya resmi. 

   

  Salam,

   

  Hl Ong  

   

  From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
R.P.Koesoemadinata
  Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing

   

  Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya. Saya punya sawah (warisan) 
oleh penggarapnya digadekan, kemudian penggarapnya tidak bisa bayar hutang, mau 
disita (diambil alih) sawah saya. Pusing juga saya, untung saya bisa tunjukkan 
kepemilikan saya dengan SHM saya.

  Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya 
itupun bahagian (split) dia saja (ijon)

  Hehehe

  Wassalam

  TPK

- Original Message - 

From: Ong Han Ling 

To: iagi-net@iagi.or.id 

Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM

Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing

 

Kepemeilikan cadangan migas Indonesia

 

Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak 
pernah selesai.  Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, 
dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya 
sudah menunjukan bahwa kita adalah boss.

 

Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua 
perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu 
discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi bagi K3S yang 
terpenting adalah bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk 
dipakai waktu  development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. 
Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah 
bankability dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya.

 

Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat 
menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan 
minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa  comfortable dengan 
PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa 
memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing.   

 

IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan  merubah UUMIGAS,  karena 
konsekwensinya besar sekali dan  arahnya tidak terkendali hingga interpretasi 
bisa macem2.  Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan 
meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan perubahan PSC hingga bank 
diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk dijadikan agunan. Artinya 
cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC. 

 

Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita 
masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko 
demikian besarnya hanya untuk  meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah 
pemiliknya?

 

 

HL Ong.

 

 

 

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto 
R. Sumantri - yrs_...@yahoo.com
Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing

 

Pak Is

 

Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan 
eksekusi.

 

si Abah

 

 

On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, lia...@indo.net.id lia...@indo.net.id 
wrote:

 

Betul sekali Abah ,

Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , 
masalahnya di jaman reformasi ini  Semua bisa jadi masalah dan
semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk
langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya 

RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik Ong Han Ling
Pak Yanto,

 

Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak.  Ya, 
seperti Anda katakan menjadi bola  liar karena tiap orang memberi comment 
waktu diadakan sosialisasi.  Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 
DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 
tahun dan  ingin mengetahui isinya   sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi 
harus menunggu? .

 

Pembayaran dalam Rupiah. 

 

Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran 
terlalu simple, memberlakukan across the board tanpa memilah - milah dan 
memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi 
boomerang. 

 

Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai 
dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel 
dan restoran International. Setelah itu domestic flight. Jangan seperti 
sekarang mendadak hingga timbul kekacauan. 

 

Sekarang keadaan sangat kacau dan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi 
buatan. Orang yang harus impor dengan delivery 3 bulan akan minta pembayaran 
dimuka atau dengan rate tinggi Rp.15,000-16,000. Dengan keadaan sekarang, tidak 
ada yang mau mengutangi, hingga perdagangan lesu.   

 

Di semua industri dengan komponen impor tinggi terjadi kesimpang siuran. 
Industri perminyakan dan pertambangan sangat terkena. Konsultan asing. Gaji 
asing. Peralatan impor seperti drilling rods, sewa peralatan, dsb. tidak ada 
yang mau kalau dibayar rupiah. Tetapi peraturan telah dikeluarkan. Sekarang 
terpaksa dibuat koreksi. Tapi karena koreksi  sebagian-sebagian sambil jalan 
tambah kacau. Tiap perusahaan mengambil kebijakan sendiri-sendiri menurut 
kepentingan masing-masing. Terjadi kesimpang siuran ditengah ancaman Pemerintah 
kalau tidak mengikuti peraturannya.  

 

Karena kebijakan yang sering instantanoues tsb., akan menyebabkan rupiah 
melemah. Ini buatan manuasia dan bukan fundamental karena lemahnya rupiah.  
Jika tidak cepat ditanggulangi, banyak pengamat memperkirakan sebelum akir 
tahun bisa menjadi Rp.14,000/USD.  

 

Salam,

 

HLOng  

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. 
Sumantri - yrs_...@yahoo.com
Sent: Thursday, June 11, 2015 10:44 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Saya sependapat dengan pak Ong HL mengenai bahayanya UU Migas diubah ,wong kita 
itu sudah menjadi Boss.

Paling baik mungkin diadendum (?) mengenai  institusi yang menjadi manajemen 
dari SKK Migas (yang merupakan Bagian dari Pemerintah RI) menjadi Unit Usaha ( 
Business Entity Milik Negara /BUMN.)

Kalau dpaksakan diubah total , demi kepentingan politik jangka pendek (a.l. 
pencitraan bahwa partai tsb nasionalis dsb)pembahasan RUU akan menjadi bola 
liar.

Dan bisa bisa UU menjadi semacama nasionalisasi KKKS , kalau ini terjadi 
(audzubillahlah min zalik) maka kita harus melakukan pengusahaan migas dengan 
modal sendiri.

 

Ada hal lain yg ingin saya tanyakan yaitu pendapat pak Ong HL tentang PerMen 
Keu yang mewajibkan transaksi di DN diwajibkan menggunakan Rupiah .

Seingat saya , dalam pembicaraan dengan pak Ong HL dia sepertinya setuju , tapi 
saya yakin pasti ada ekses negatipnya, Mohon Pak Ong HL memberikan pencerahan 
dalam hal ini. Terima kasih.

 

si Abah  

 

 

On Thursday, June 11, 2015 9:58 AM, Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg wrote:

 

Kepemeilikan cadangan migas Indonesia

 

Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah 
selesai.  Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah 
pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah 
menunjukan bahwa kita adalah boss.

 

Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan 
harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini 
demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi bagi K3S yang terpenting adalah 
bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu  
development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu 
disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah bankability dari 
cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya.

 

Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima 
PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak 
raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa  comfortable dengan PSC 
sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa 
memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing.   

 

IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan  merubah UUMIGAS,  karena 
konsekwensinya besar sekali dan  arahnya tidak terkendali hingga interpretasi 
bisa macem2.  Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan 
meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan perubahan PSC hingga bank 
diluar Negeri tidak 

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik noor syarifuddin
Pak Ong dan rekan-rekan,

Mungkin ada satu istilah yang bisa menjadikan salah paham di sini.
Sepengetahuan saya yang dimaksud menggadaikan cadangan adalah lebih
pada menggadaikan future production yang menjadi jatah
Operator/Perusahaan. Jadi tidak bulat-bulat 100% cadangan di satu
lapangan yg akan dikembangkan akan bisa dijadikan jaminan pinjaman
uang.

Yang menjadi faktor pertimbangan antara lain:
- jumlah total cadangan yang dicakup oleh POD
- porsi bagi hasil PSCnya
- porsi WI dari perusahaan tsb
- total investasinya (untuk menghitung porsi bagi hasil dan pengembalian biaya)
- country risk

Di internal saya koefisien ini dikenal dengan terminologi SEC
coeffesient (mengacu pada SECnya Amerika).

Kita hanya boleh mendeclare bagian cadangan dan produksi sesuai koefisien tsb.


salam,


On 6/11/15, Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg wrote:
 Contoh dari Pak Koes adalah terlalu simple. Sekarang kalau kita beli
 apartment/rumah, dengan uang 10-30%, developer akan langsung  membuat
 sertifikat atas nama kita. Kita bisa ngomong sama semua orang bahwa kita
 yang punya. Namun kalau mau dijual tidak bisa, meskipun kita pemiliknya
 resmi.



 Salam,



 Hl Ong



 From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of
 R.P.Koesoemadinata
 Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing



 Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya. Saya punya sawah (warisan)
 oleh penggarapnya digadekan, kemudian penggarapnya tidak bisa bayar hutang,
 mau disita (diambil alih) sawah saya. Pusing juga saya, untung saya bisa
 tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM saya.

 Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya
 itupun bahagian (split) dia saja (ijon)

 Hehehe

 Wassalam

 TPK

 - Original Message -

 From: Ong Han Ling mailto:wim...@singnet.com.sg

 To: iagi-net@iagi.or.id

 Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM

 Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing



 Kepemeilikan cadangan migas Indonesia



 Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah
 selesai.  Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah
 pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah
 menunjukan bahwa kita adalah boss.



 Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua
 perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu
 discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi bagi K3S yang
 terpenting adalah bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang
 untuk dipakai waktu  development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa
 yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang
 terpenting adalah bankability dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya.



 Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat
 menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan
 minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa  comfortable
 dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini
 yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing.



 IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan  merubah UUMIGAS,  karena
 konsekwensinya besar sekali dan  arahnya tidak terkendali hingga
 interpretasi bisa macem2.  Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan
 UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan
 perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk
 dijadikan agunan. Artinya cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC.



 Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita
 masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil
 risiko demikian besarnya hanya untuk  meyakinkan kita sendiri bahwa kita
 adalah pemiliknya?





 HL Ong.









 From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R.
 Sumantri - yrs_...@yahoo.com
 Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing



 Pak Is



 Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan
 eksekusi.



 si Abah





 On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, lia...@indo.net.id lia...@indo.net.id
 wrote:



 Betul sekali Abah ,

 Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui ,
 masalahnya di jaman reformasi ini  Semua bisa jadi masalah dan
 semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk
 langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya
 .
 Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk
 dikriminilisasikan  akibat nya suatu masalah berlarut larut
 tanpa ada solusi.
 Jadi nggak aneh ada yg bilang  Masih Enak jaman saya to .
 ( apakah industri ekstraksi lbh enak  sebelum reformasi ? )


 salam

 Ism





 Ini.perdebatan lama mengenai arti kata dikuasai 

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik liamsi
IUP : ijin untuk melaksanakan usaha Pertambangan yaitu kegiatan
dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danpemurnian, pengangkutan dan 
penjualan, serta pascatambang

Menurut  UU Minerba 2009 Ketentuan yang tercantum dalam pasal
kontrak karyadan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara disesuaikan dg UU ini , shg ketentuan di Kontrak
disesuikan dg ketentuan IUP .
kalau gak salah dlm  KK freport ( 1991 ? ) dapat diperpanjang 2
x 10 tahun dg persetujuan pemerintah
kontrak dg pemerintah pusat , IUP dg Pemda / Pemerintah sesuai
dg kewenangannya
Kabarnya disamping UU Migas , UU minerba juga akan di rubah

Nah tentunya Perubahan kedua UU  ini nanti akan menentukan
Industri Ekstraksi kedepannya ( UU Geothermal sdh diubah duluan
pada 2014 kemarin ) , asalkan  nanti jangan sedikit sedikit
dirubah . dirubah kok sedikit sedikit,..

salam

ISM





 1. Barangkali tahu bedanya KK dengan IUP? Kalau melihat
 istilahnya IUP itu  hanya izin saja (atau mining licence),
 sehingga sama dengan sistim konsesi  zaman Belanda.
 Menurut berita katanya KK Freeport di Papua akan diganti
 oleh Menteri ESDM  menjadi IUP, sehingga dapat diperpanjang
 sampai 20 tahun lagi.
 2. Apakah PKP2B dikeluarkan oleh ESDM atau oleh
 Bupati/Kabupaten?
 3. Apakah KOB itu mirip KSO-nya Pertamina?
 Wassalam
 RPK

 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing



 Sama sama Pak Kusuma ,

 KK : Kontrak Karya

 PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

 IUP : Ijin Usaha Pertambangan

 KOB : Kontrak Operasi Bersama


 Salam

 Ismail


 Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham.
 Barangkali bisa  dijelaskan Pak Liasmsi apa itu:
 1. KK/PKP2B
 2. IUP
 3. KOB
 4. K3S (dari Pak Ong)
 5. PTK 007 (dari Pak Ong)
 6. IOC (dari Pak Ong)
 Wassalam
 RPK

 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing


 Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak
 lepas
 dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah
 Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah
 dibangun
 jauh sebelum kemerdekaan .
 Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk
 migas
 ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet
 Staatblad
 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan
 migas
 dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral
 dan
 migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn,  pemegang
 konsesi
 wajib bayar  sewa tanah dan mineral menjadi hak milik
 pemegang
 konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya
 mineral
 right , mining right dan economic right dipegang oleh
 pemegang
 konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang
 lebih
 ada
 471 daerah konsesi yg diberikan .
 di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959
 tentang
 pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah
 konsesi
 yg
 belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah
 awal
 untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960
 pemerintah
 menerbitkan  Perpu yg kemudian menjadi UU
 No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional
 pertama
 ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan
 pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan
 galian
 yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk
 migas
 dan
 menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU
 Pertambangan
 kemudian  diterbitkan
 peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg
 dituangkan
 menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas
 bumi
 . UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45
 sebagai
 legal spiritnya .

 Di era  Orde Baru  sbg tindak lanjut dari  UU No 44 Prp
 Th
 1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di
 selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya
 dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb
 Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No.
 27
 thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya
 migas
 dimana Pertamina  merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN
 Permina dan Pertamina  adalah satu satunya perusahaan
 negara
 pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk
 menjamin
 usaha  Pertamina agar memberi manfaat
 sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun
 1971
 yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci
 tatacara
 pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan
 kewajiban,
 mulai dari sinilah Pertamina berkibar
 Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg
 merombak total status , posisi , peran dan tugas
 Pertamina
 ,
 yg sampai sekarang UU migas tsb  sdh sering kena amputasi
 oleh
 MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya .
 Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ?
 

[iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik S. (Daru) Prihatmoko
Rekan2 iaginetterŠ

Saya mengikuti pasif diskusi migas yg dinamis ini, sangat bermanfaat.
Karena tread yg ini mulai merambah ke minerba, maka Subject saya ganti
agar relevan dng topik/ isi email-nya.

Untuk UU Minerba (No. 4/ 2009), salah satu alasan harus diubah adalah
munculnya UU-23 ttg Pemerintahan Daerah yang telah ³menarik² bbrp
kewenangan Pemerintahan Kab/ Kota menjadi kewenangan PemProv. Pemindahan
kewenangan ini menjadi bertentangan dengan UU Minerba, shg perlu dilakukan
revisi.

Saat ini para stakeholder minerba telah diundang atau dengan inistatif
sendiri memberikan masukan pada rencana amandemen ini, termasuk IAGI. Tim
Kebijakan Publik IAGI dan para penggiat minerba di IAGI/ MGEI sedang
mematangkan masukan2 yang akan menjadi ³stand position² IAGI. Minggu depan
rencananya PP-IAGI akan ke DPR (Sekjen/ Komisi 7) membawakan masukan ini.
Kalau ada ide-ide yang perlu diakomodasi, silakan dibabar disini atau
kirim langsung ke sekretariat.

Dengan mekanisme yang sama, saya kira isu-isu di  migas yang menjadi topik
³panas² beberapa hari ini mungkin bisa juga dirangkum menjadi masukan/
usulan IAGI. Monggo silakan para penggiat migas/ ISPG hal ini dimainkanŠ

Salam,
Daru  

On 6/11/15, 8:37 PM, lia...@indo.net.id lia...@indo.net.id wrote:

IUP : ijin untuk melaksanakan usaha Pertambangan yaitu kegiatan
dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danpemurnian, pengangkutan
dan penjualan, serta pascatambang

Menurut  UU Minerba 2009 Ketentuan yang tercantum dalam pasal
kontrak karyadan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara disesuaikan dg UU ini , shg ketentuan di Kontrak
disesuikan dg ketentuan IUP .
kalau gak salah dlm  KK freport ( 1991 ? ) dapat diperpanjang 2
x 10 tahun dg persetujuan pemerintah
kontrak dg pemerintah pusat , IUP dg Pemda / Pemerintah sesuai
dg kewenangannya
Kabarnya disamping UU Migas , UU minerba juga akan di rubah

Nah tentunya Perubahan kedua UU  ini nanti akan menentukan
Industri Ekstraksi kedepannya ( UU Geothermal sdh diubah duluan
pada 2014 kemarin ) , asalkan  nanti jangan sedikit sedikit
dirubah . dirubah kok sedikit sedikit,..

salam

ISM





 1. Barangkali tahu bedanya KK dengan IUP? Kalau melihat
 istilahnya IUP itu  hanya izin saja (atau mining licence),
 sehingga sama dengan sistim konsesi  zaman Belanda.
 Menurut berita katanya KK Freeport di Papua akan diganti
 oleh Menteri ESDM  menjadi IUP, sehingga dapat diperpanjang
 sampai 20 tahun lagi.
 2. Apakah PKP2B dikeluarkan oleh ESDM atau oleh
 Bupati/Kabupaten?
 3. Apakah KOB itu mirip KSO-nya Pertamina?
 Wassalam
 RPK

 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing



 Sama sama Pak Kusuma ,

 KK : Kontrak Karya

 PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

 IUP : Ijin Usaha Pertambangan

 KOB : Kontrak Operasi Bersama


 Salam

 Ismail


 Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham.
 Barangkali bisa  dijelaskan Pak Liasmsi apa itu:
 1. KK/PKP2B
 2. IUP
 3. KOB
 4. K3S (dari Pak Ong)
 5. PTK 007 (dari Pak Ong)
 6. IOC (dari Pak Ong)
 Wassalam
 RPK

 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing


 Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak
 lepas
 dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah
 Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah
 dibangun
 jauh sebelum kemerdekaan .
 Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk
 migas
 ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet
 Staatblad
 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan
 migas
 dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral
 dan
 migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn,  pemegang
 konsesi
 wajib bayar  sewa tanah dan mineral menjadi hak milik
 pemegang
 konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya
 mineral
 right , mining right dan economic right dipegang oleh
 pemegang
 konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang
 lebih
 ada
 471 daerah konsesi yg diberikan .
 di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959
 tentang
 pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah
 konsesi
 yg
 belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah
 awal
 untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960
 pemerintah
 menerbitkan  Perpu yg kemudian menjadi UU
 No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional
 pertama
 ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan
 pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan
 galian
 yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk
 migas
 dan
 menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU
 Pertambangan
 kemudian  diterbitkan
 peraturan lain yg secara spesifik 

RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik Ong Han Ling
Betul Pak Noor, yang kita gadaikan adalah Future Production tapi ini 
sebetulnya sama dengan cadangan yang ada. Istilah saja dan ini adalah 
akal-akalan orang hukum cara memutarbalikkan supaya tidak terlihat kepunyaan 
Indonesia koh digadaikan perusahaan asing. Namun tujuan utamanya sama, supaya 
bisa pinjam uang untuk development. Maka itu saya katakan bahwa IOC tidak 
peduli kepemilkan asal cadangannya bisa bankable. Dan ini bisa dilakukan 
tanpa risiko dengan PSC kita yang sekarang cuma sekitar 40 halaman. Jadi kalau 
PSC kita nantinya diganti dengan adanya UUMIGAS baru, belum tentu ahli-ahli 
hukum bisa maneuver supaya bisa dikeluarkan pinjaman dari bank. Kalau terlalu 
Nasionalistik, umpama mengatakan bahwa migas milik Negara dan yang bisa 
mengadaikan adalah Negara saja, habislah riwayat kita. Artinya negara bisa 
mengadaikan cadangan hingga bisa dijadikan pinjaman untuk keperluan lain. Kalau 
sudah digadaikan sekali, ya tidak bisa dipakai untuk produksi. Risiko ini 
terlalu besar untuk kita antisipasi. Bagaimana kalau didiamkan dulu pembentukan 
UUMIGAS baru; kita sudah menunda sejak 2001. Juga dapat dipastikan begitu 
UUMIGAS baru dikeluarkan bertubi-tubi protes mengalir. Biarkan investor masuk 
dulu; kita memerlukan modal dan teknologi untuk pengembangan daerah Frontier 
sekarang, bukan nanti. 

Salam,
HLOng  

-Original Message-
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of noor 
syarifuddin
Sent: Thursday, June 11, 2015 4:38 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

Pak Ong dan rekan-rekan,

Mungkin ada satu istilah yang bisa menjadikan salah paham di sini.
Sepengetahuan saya yang dimaksud menggadaikan cadangan adalah lebih
pada menggadaikan future production yang menjadi jatah
Operator/Perusahaan. Jadi tidak bulat-bulat 100% cadangan di satu
lapangan yg akan dikembangkan akan bisa dijadikan jaminan pinjaman
uang.

Yang menjadi faktor pertimbangan antara lain:
- jumlah total cadangan yang dicakup oleh POD
- porsi bagi hasil PSCnya
- porsi WI dari perusahaan tsb
- total investasinya (untuk menghitung porsi bagi hasil dan pengembalian biaya)
- country risk

Di internal saya koefisien ini dikenal dengan terminologi SEC
coeffesient (mengacu pada SECnya Amerika).

Kita hanya boleh mendeclare bagian cadangan dan produksi sesuai koefisien tsb.


salam,


On 6/11/15, Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg wrote:
 Contoh dari Pak Koes adalah terlalu simple. Sekarang kalau kita beli
 apartment/rumah, dengan uang 10-30%, developer akan langsung  membuat
 sertifikat atas nama kita. Kita bisa ngomong sama semua orang bahwa kita
 yang punya. Namun kalau mau dijual tidak bisa, meskipun kita pemiliknya
 resmi.



 Salam,



 Hl Ong



 From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of
 R.P.Koesoemadinata
 Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing



 Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya. Saya punya sawah (warisan)
 oleh penggarapnya digadekan, kemudian penggarapnya tidak bisa bayar hutang,
 mau disita (diambil alih) sawah saya. Pusing juga saya, untung saya bisa
 tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM saya.

 Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya
 itupun bahagian (split) dia saja (ijon)

 Hehehe

 Wassalam

 TPK

 - Original Message -

 From: Ong Han Ling mailto:wim...@singnet.com.sg

 To: iagi-net@iagi.or.id

 Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM

 Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing



 Kepemeilikan cadangan migas Indonesia



 Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah
 selesai.  Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah
 pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah
 menunjukan bahwa kita adalah boss.



 Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua
 perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu
 discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi bagi K3S yang
 terpenting adalah bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang
 untuk dipakai waktu  development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa
 yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang
 terpenting adalah bankability dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya.



 Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat
 menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan
 minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa  comfortable
 dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini
 yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing.



 IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan  merubah UUMIGAS,  karena
 konsekwensinya besar sekali dan  arahnya tidak terkendali hingga
 interpretasi bisa 

RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik Ong Han Ling
Pak I.Kusuma,

 

Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang 
bunyinya: Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh 
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya hal 
yang sama atau serupa.  Umpama di Norway: The petroleum resources belong to 
the nation - and should be developed to the benefit of the whole society. 

 

Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik selama 
10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru keluar 
dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk dibuat UU 
Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun belum juga 
selesai.  

 

Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari 
UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah 
membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK 
telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah 
berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan.   

 

Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri 
dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor 
ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian 
tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat 
lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa 
menyebabkan perubahan policy. 

 

Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita 
revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir 
ini, bisa berjalan lagi. 

 

Salam,

 

HL Ong 

 

 

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
ikusum...@gmail.com
Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Pak Ong dan Abah Yanto,
UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa 
dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai 
dengan konstitusi

MIK 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

  _  

From: Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg 

Sender: iagi-net@iagi.or.id 

Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700

To: iagi-net@iagi.or.id

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Pak Yanto,

 

Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak.  Ya, 
seperti Anda katakan menjadi bola  liar karena tiap orang memberi comment 
waktu diadakan sosialisasi.  Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 
DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 
tahun dan  ingin mengetahui isinya   sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi 
harus menunggu? .

 

Pembayaran dalam Rupiah. 

 

Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran 
terlalu simple, memberlakukan across the board tanpa memilah - milah dan 
memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi 
boomerang. 

 

Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai 
dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel 
dan restoran International. Setelah itu domestic flight. Jangan seperti 
sekarang mendadak hingga timbul kekacauan. 

 

Sekarang keadaan sangat kacau dan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi 
buatan. Orang yang harus impor dengan delivery 3 bulan akan minta pembayaran 
dimuka atau dengan rate tinggi Rp.15,000-16,000. Dengan keadaan sekarang, tidak 
ada yang mau mengutangi, hingga perdagangan lesu.   

 

Di semua industri dengan komponen impor tinggi terjadi kesimpang siuran. 
Industri perminyakan dan pertambangan sangat terkena. Konsultan asing. Gaji 
asing. Peralatan impor seperti drilling rods, sewa peralatan, dsb. tidak ada 
yang mau kalau dibayar rupiah. Tetapi peraturan telah dikeluarkan. Sekarang 
terpaksa dibuat koreksi. Tapi karena koreksi  sebagian-sebagian sambil jalan 
tambah kacau. Tiap perusahaan mengambil kebijakan sendiri-sendiri menurut 
kepentingan masing-masing. Terjadi kesimpang siuran ditengah ancaman Pemerintah 
kalau tidak mengikuti peraturannya.  

 

Karena kebijakan yang sering instantanoues tsb., akan menyebabkan rupiah 
melemah. Ini buatan manuasia dan bukan fundamental karena lemahnya rupiah.  
Jika tidak cepat ditanggulangi, banyak pengamat memperkirakan sebelum akir 
tahun bisa menjadi Rp.14,000/USD.  

 

Salam,

 

HLOng  

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. 
Sumantri - yrs_...@yahoo.com
Sent: Thursday, June 11, 2015 10:44 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Saya sependapat dengan pak Ong HL 

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik liamsi
Sebelum ada UU Panasbumi , ada Keppres N0. 22 Tahun 1981 yg
memberikan Kuasa Pengusahaan Ekplorasi dan Ekploitasi Panas
Bumi untuk pembangkit listrik kepada Pertamina , Untuk
melaksanakan pekerjaan pekerjaan yg tidak dpt dilaksanakan
sendiri oleh Pertamina dapat bekerjasama dg  pihak lain sebagai
kontraktor untuk mengadakan kerjasama dg Pertamina dalam bentuk
Kontrak Operasi Bersama (KOB) / Joint Operation Contract ( JOC
)
Dari sinilah muncul Lapangan lapangan Pabum yg di operasikan
perusahaan diluar Pertamina dg KOB tsb


ISM






 1. Barangkali tahu bedanya KK dengan IUP? Kalau melihat
 istilahnya IUP itu  hanya izin saja (atau mining licence),
 sehingga sama dengan sistim konsesi  zaman Belanda.
 Menurut berita katanya KK Freeport di Papua akan diganti
 oleh Menteri ESDM  menjadi IUP, sehingga dapat diperpanjang
 sampai 20 tahun lagi.
 2. Apakah PKP2B dikeluarkan oleh ESDM atau oleh
 Bupati/Kabupaten?
 3. Apakah KOB itu mirip KSO-nya Pertamina?
 Wassalam
 RPK

 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing



 Sama sama Pak Kusuma ,

 KK : Kontrak Karya

 PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

 IUP : Ijin Usaha Pertambangan

 KOB : Kontrak Operasi Bersama


 Salam

 Ismail


 Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham.
 Barangkali bisa  dijelaskan Pak Liasmsi apa itu:
 1. KK/PKP2B
 2. IUP
 3. KOB
 4. K3S (dari Pak Ong)
 5. PTK 007 (dari Pak Ong)
 6. IOC (dari Pak Ong)
 Wassalam
 RPK

 - Original Message -
 From: lia...@indo.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing


 Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak
 lepas
 dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah
 Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah
 dibangun
 jauh sebelum kemerdekaan .
 Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk
 migas
 ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet
 Staatblad
 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan
 migas
 dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral
 dan
 migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn,  pemegang
 konsesi
 wajib bayar  sewa tanah dan mineral menjadi hak milik
 pemegang
 konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya
 mineral
 right , mining right dan economic right dipegang oleh
 pemegang
 konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang
 lebih
 ada
 471 daerah konsesi yg diberikan .
 di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959
 tentang
 pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah
 konsesi
 yg
 belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah
 awal
 untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960
 pemerintah
 menerbitkan  Perpu yg kemudian menjadi UU
 No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional
 pertama
 ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan
 pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan
 galian
 yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk
 migas
 dan
 menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU
 Pertambangan
 kemudian  diterbitkan
 peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg
 dituangkan
 menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas
 bumi
 . UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45
 sebagai
 legal spiritnya .

 Di era  Orde Baru  sbg tindak lanjut dari  UU No 44 Prp
 Th
 1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di
 selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya
 dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb
 Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No.
 27
 thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya
 migas
 dimana Pertamina  merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN
 Permina dan Pertamina  adalah satu satunya perusahaan
 negara
 pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk
 menjamin
 usaha  Pertamina agar memberi manfaat
 sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun
 1971
 yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci
 tatacara
 pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan
 kewajiban,
 mulai dari sinilah Pertamina berkibar
 Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg
 merombak total status , posisi , peran dan tugas
 Pertamina
 ,
 yg sampai sekarang UU migas tsb  sdh sering kena amputasi
 oleh
 MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya .
 Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ?
 Apakah akan kembali ke  Khitoh  nya

 Kita tunggu  tahun depan , kabarnya UU Migas yg  baru
 akan
 segera diselesaikan tahun iniKayaknya Migas ini  lagi
 terhimpit banyak  masalah , baik
 Teknis ( kedala ekplorasi / produksi ), pasar ( harga
 minyak yg
 turun ) dan regulasi yg berubah ubah ,
 Mungkin Migas perlu pakai mottonya Pegadaian
 Menyelesaikan
 Masalah tanpa Masalah 

 ISM


 Inilah kita perlu menelusuri sejarah.
 UUD-45 itu kan disusun 

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik ikusuma54
Pak Ong,
Setahu saya UU No. 22 dipaksakan keluarnya, karena kemauan IMF waktu itu yg 
mensyaratkan perubahan UU Migas dan kelistrikan. UU listrik akhirnya berhasil 
digagalkan, namun UU Migas lolos karena pemikiran beberapa orang yg terlalu 
liberal. termasuk Baihaqi Hakim waktu itu yg menjadi Dirut PTM, sedangkan Dirut 
PT M yg sebelumnya Widya Purnama sangat tidak setuju dgn perubahan UU no 8/thn 
1971, sehingga beliau diberhentikan.
Tahun 2004 sudah ada beberapa pasal yg dibatalkan MK karena tidak sesuai UUD.
Menurut saya UU No 22 tsb memang banyak masalah setelah lebih 10 tahun 
diimplementasikan. Sebagai bukti cadangan dan produksi minyak turun
Adapun RUU migas yg baru sudah lama diusulkan ke DPR, namun tidak 
dibahas-bahas. St Batoegana pernah menjanjikan bahwa UU Migas baru akan keluar 
tahun 2014, sebelum pemerintahan SBY berakhir, namun sampai akhirnya beliau 
ditahan janji tinggal janji.
Sebaiknya posisi kita sekarang mendesak DPR supaya segera membahas RUU tsb, 
sehingga ada kepastian hukum dalam usaha migas

MIK 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Fri, 12 Jun 2015 03:19:26 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing
Pak I.Kusuma,

 

Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang 
bunyinya: Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh 
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya hal 
yang sama atau serupa.  Umpama di Norway: The petroleum resources belong to 
the nation - and should be developed to the benefit of the whole society. 

 

Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik selama 
10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru keluar 
dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk dibuat UU 
Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun belum juga 
selesai.  

 

Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari 
UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah 
membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK 
telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah 
berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan.   

 

Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri 
dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor 
ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian 
tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat 
lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa 
menyebabkan perubahan policy. 

 

Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita 
revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir 
ini, bisa berjalan lagi. 

 

Salam,

 

HL Ong 

 

 

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
ikusum...@gmail.com
Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Pak Ong dan Abah Yanto,
UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa 
dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai 
dengan konstitusi

MIK 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

  _  

From: Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg 

Sender: iagi-net@iagi.or.id 

Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700

To: iagi-net@iagi.or.id

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Pak Yanto,

 

Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak.  Ya, 
seperti Anda katakan menjadi bola  liar karena tiap orang memberi comment 
waktu diadakan sosialisasi.  Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 
DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 
tahun dan  ingin mengetahui isinya   sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi 
harus menunggu? .

 

Pembayaran dalam Rupiah. 

 

Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran 
terlalu simple, memberlakukan across the board tanpa memilah - milah dan 
memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi 
boomerang. 

 

Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai 
dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel 
dan restoran International. Setelah itu domestic flight. Jangan seperti 
sekarang mendadak hingga timbul kekacauan. 

 

Sekarang keadaan sangat kacau dan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi 
buatan. Orang yang harus impor dengan delivery 

[iagi-net] Info Lowongan Dosen Geologi UI

2015-06-11 Terurut Topik Anggoro Dradjat
Ass. Wr. Wb.

Saya menyampaikan pesan dari salah seorang staff pengajar geofisika UI
bahwa pada tahun ajaran baru ini dibuka dua jurusan baru yaitu S1 Geologi
dan S1 Geofisika.
Kedua jurusan ini dikembangkan  dari jurusan Fisika UI, dan masih tetap
berada di lingkungan Fakultas Matematika dan Pengetahuan Alam (F. MIPA UI).
Untuk angkatan pertama tahun ini masing-masing dari kedua jurusan ini akan
menerima 60 orang mahasiswa baru.

Saat ini kedua jurusan masih membutuhkan tenaga pengajar tetap, adapun
syarat-syarat yang diminta adalah:
1. Pendidikan S2
2. Umur maximum 35 tahun
3. Latar belakang pendidikan adalah geologi, geofisika atau pertambangan.

Bagi yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengirimkan:
1. Surat lamaran, CV, copy ijazah, copy transcript akademis S1 dan S2
2. Surat lamaran dialamatkan ke:
Dekan F. MIPA UI
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Indonesia
Depok 16424, Jawa Barat.

Secara resmi lamaran dikirimkan berupa hard copy ke dekan F MIPA UI,  untuk
kepentingan operasional soft copy berkas lamaran dapat dikirimkan ke sdr.
Syamsu Rosid PHD (paling tidak CV) dengan alamat email:
syamsu.ro...@gmail.com

Semoga pesan ini bermanfaat bagi yang membutuhkannya


Salam
Anggoro S. Dradjat
NPA 4177



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.


Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak Ong, 
tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya ingin 
komentari lagi
Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air dsb itu 
bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saja. Norwegia dan negara2 
Skandinavia, bahkan juga Europa Barat itu pengaruh sosialismenya sangat kuat, 
bahkan Partai Sosialis disana sering-2 menang.
Ekonomi di sana memang free-market economy tetapi state wellfare sangat kuat, 
sehingga tidak sepenuhnya menganut capitalism, disebutnnya juga the 
Scandinavian model. Di Europa masih banyak state enterprises, seperti perkereta 
apian. Hanya Inggris saja semenjak Margaret Thatcher menganut capitalism penuh 
seperti di US, dengan memprivatisasi semua state enterprise.
Kalau tidak salah perusahaan raksasa mobil Volvo di Swedia adala merupakan 
suatu koperasi. Bahkan StatOil dari Norwegia dari namanya saja adalah BUMN, 
bahkan konon katanya meniru Pertamina.
Di negeri Belanda saja katanya semua tanah milik negara, tidak ada milik 
pribadi, petani saja harus sewa tanahnya dari negara.
Maaf kalau kurang berkenan
Wassalam
RPK


  - Original Message - 
  From: Ong Han Ling 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Friday, June 12, 2015 3:19 AM
  Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing


  Pak I.Kusuma,

   

  Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang 
bunyinya: Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh 
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

   

  Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya 
hal yang sama atau serupa.  Umpama di Norway: The petroleum resources belong 
to the nation - and should be developed to the benefit of the whole society. 

   

  Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik 
selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru 
keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk 
dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun 
belum juga selesai.  

   

  Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari 
UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah 
membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK 
telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah 
berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan.   

   

  Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri 
dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor 
ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian 
tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat 
lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa 
menyebabkan perubahan policy. 

   

  Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita 
revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir 
ini, bisa berjalan lagi. 

   

  Salam,

   

  HL Ong 

   

   

   

  From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
ikusum...@gmail.com
  Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing

   

  Pak Ong dan Abah Yanto,
  UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa 
dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai 
dengan konstitusi

  MIK 

  Powered by Telkomsel BlackBerry®


--

  From: Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg 

  Sender: iagi-net@iagi.or.id 

  Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700

  To: iagi-net@iagi.or.id

  ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

  Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing

   

  Pak Yanto,

   

  Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak.  Ya, 
seperti Anda katakan menjadi bola  liar karena tiap orang memberi comment 
waktu diadakan sosialisasi.  Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 
DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 
tahun dan  ingin mengetahui isinya   sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi 
harus menunggu? .

   

  Pembayaran dalam Rupiah. 

   

  Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara 
pemikiran terlalu simple, memberlakukan across the board tanpa memilah - 
milah dan memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah 
menjadi boomerang. 

   

  Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai 
dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel 
dan restoran International. 

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak Ong, 
tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya ingin 
komentari lagi
Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air dsb itu 
bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saja. Norwegia dan negara2 
Skandinavia, bahkan juga Europa Barat itu pengaruh sosialismenya sangat kuat, 
bahkan Partai Sosialis disana sering-2 menang.
Ekonomi di sana memang free-market economy tetapi state wellfare sangat kuat, 
sehingga tidak sepenuhnya menganut capitalism, disebutnnya juga the 
Scandinavian model. Di Europa masih banyak state enterprises, seperti perkereta 
apian. Hanya Inggris saja semenjak Margaret Thatcher menganut capitalism penuh 
seperti di US, dengan memprivatisasi semua state enterprise.
Kalau tidak salah perusahaan raksasa mobil Volvo di Swedia adala merupakan 
suatu koperasi. Bahkan StatOil dari Norwegia dari namanya saja adalah BUMN, 
bahkan konon katanya meniru Pertamina.
Di negeri Belanda saja katanya semua tanah milik negara, tidak ada milik 
pribadi, petani saja harus sewa tanahnya dari negara.
Maaf kalau kurang berkenan
Wassalam
RPK


  - Original Message - 
  From: Ong Han Ling 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Friday, June 12, 2015 3:19 AM
  Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing


  Pak I.Kusuma,

   

  Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang 
bunyinya: Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh 
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

   

  Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya 
hal yang sama atau serupa.  Umpama di Norway: The petroleum resources belong 
to the nation - and should be developed to the benefit of the whole society. 

   

  Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik 
selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru 
keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk 
dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun 
belum juga selesai.  

   

  Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari 
UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah 
membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK 
telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah 
berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan.   

   

  Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri 
dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor 
ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian 
tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat 
lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa 
menyebabkan perubahan policy. 

   

  Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita 
revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir 
ini, bisa berjalan lagi. 

   

  Salam,

   

  HL Ong 

   

   

   

  From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
ikusum...@gmail.com
  Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing

   

  Pak Ong dan Abah Yanto,
  UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa 
dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai 
dengan konstitusi

  MIK 

  Powered by Telkomsel BlackBerry®


--

  From: Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg 

  Sender: iagi-net@iagi.or.id 

  Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700

  To: iagi-net@iagi.or.id

  ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

  Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing

   

  Pak Yanto,

   

  Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak.  Ya, 
seperti Anda katakan menjadi bola  liar karena tiap orang memberi comment 
waktu diadakan sosialisasi.  Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 
DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 
tahun dan  ingin mengetahui isinya   sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi 
harus menunggu? .

   

  Pembayaran dalam Rupiah. 

   

  Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara 
pemikiran terlalu simple, memberlakukan across the board tanpa memilah - 
milah dan memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah 
menjadi boomerang. 

   

  Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai 
dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel 
dan restoran International. 

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik noor syarifuddin
Pak Koesoema Yth,

Memang  betul, hanya saja ada bedanya: di model Skandinavia itu untuk
menjaga kepemilikan negara, maka biaya eksplorasi sebagian besar
ditanggung negara. Jadi para operator hanya mendapat WI yang relatif
kecil saja.

Pertanyaannya: apakah pemerintah kita siap untuk membiayai aktifitas
eksplorasi di Indonesia..?


salam,

On 6/12/15, R.P.Koesoemadinata koeso...@melsa.net.id wrote:
 Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak Ong,
 tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya
 ingin komentari lagi
 Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air dsb
 itu bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saja. Norwegia dan negara2
 Skandinavia, bahkan juga Europa Barat itu pengaruh sosialismenya sangat
 kuat, bahkan Partai Sosialis disana sering-2 menang.
 Ekonomi di sana memang free-market economy tetapi state wellfare sangat
 kuat, sehingga tidak sepenuhnya menganut capitalism, disebutnnya juga the
 Scandinavian model. Di Europa masih banyak state enterprises, seperti
 perkereta apian. Hanya Inggris saja semenjak Margaret Thatcher menganut
 capitalism penuh seperti di US, dengan memprivatisasi semua state
 enterprise.
 Kalau tidak salah perusahaan raksasa mobil Volvo di Swedia adala merupakan
 suatu koperasi. Bahkan StatOil dari Norwegia dari namanya saja adalah BUMN,
 bahkan konon katanya meniru Pertamina.
 Di negeri Belanda saja katanya semua tanah milik negara, tidak ada milik
 pribadi, petani saja harus sewa tanahnya dari negara.
 Maaf kalau kurang berkenan
 Wassalam
 RPK


   - Original Message -
   From: Ong Han Ling
   To: iagi-net@iagi.or.id
   Sent: Friday, June 12, 2015 3:19 AM
   Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing


   Pak I.Kusuma,



   Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3
 yang bunyinya: Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
 dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
 rakyat.



   Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti
 punya hal yang sama atau serupa.  Umpama di Norway: The petroleum resources
 belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole
 society.



   Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik
 selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas
 baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR
 untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6
 tahun belum juga selesai.



   Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal
 dari UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK
 juga telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11
 tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14
 perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan.



   Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang
 terdiri dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi
 bisa ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan.
 Dengan demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar
 tidak akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian
 anggota MK juga bisa menyebabkan perubahan policy.



   Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki
 kita revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun
 terakir ini, bisa berjalan lagi.



   Salam,



   HL Ong







   From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of
 ikusum...@gmail.com
   Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM
   To: iagi-net@iagi.or.id
   Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing



   Pak Ong dan Abah Yanto,
   UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa
 dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak
 sesuai dengan konstitusi

   MIK

   Powered by Telkomsel BlackBerry®


 --

   From: Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg

   Sender: iagi-net@iagi.or.id

   Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700

   To: iagi-net@iagi.or.id

   ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id

   Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing



   Pak Yanto,



   Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak.
 Ya, seperti Anda katakan menjadi bola  liar karena tiap orang memberi
 comment waktu diadakan sosialisasi.  Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana
 Komisi 7 DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC)
 sudah menunggu 6 tahun dan  ingin mengetahui isinya   sebelum berinvestasi.
 Berapa lama lagi harus menunggu? .



   Pembayaran dalam Rupiah.



   Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam 

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Masalah itu dijawab oleh Ibu Sutowo dengan konsep Production Sharing 
Contract-nya (yang aseli), pemerintah/negara tidak mengeluarkan duit untuk 
explorasi, tetapi tetap mengusasai/memiliki daerah serta cadangan yang 
diketemukannya contractor, dan berhasil.
Beda dengan Kontrak Karya yang ternyata merupakan kelanjutan dari sistim 
konsesi Zaman Belanda, dan merupakan salah satu bentuk Penanaman Modal 
Asing, dan harus adanya partisipasi dengan perusahaan Indonesia, dalam 
bentuk saham.

Terima kasih atas tanggapannya
Wassalam
RPK


- Original Message - 
From: noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Friday, June 12, 2015 10:29 AM
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing



Pak Koesoema Yth,

Memang  betul, hanya saja ada bedanya: di model Skandinavia itu untuk
menjaga kepemilikan negara, maka biaya eksplorasi sebagian besar
ditanggung negara. Jadi para operator hanya mendapat WI yang relatif
kecil saja.

Pertanyaannya: apakah pemerintah kita siap untuk membiayai aktifitas
eksplorasi di Indonesia..?


salam,

On 6/12/15, R.P.Koesoemadinata koeso...@melsa.net.id wrote:
Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak 
Ong,

tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya
ingin komentari lagi
Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air dsb
itu bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saja. Norwegia dan negara2
Skandinavia, bahkan juga Europa Barat itu pengaruh sosialismenya sangat
kuat, bahkan Partai Sosialis disana sering-2 menang.
Ekonomi di sana memang free-market economy tetapi state wellfare sangat
kuat, sehingga tidak sepenuhnya menganut capitalism, disebutnnya juga the
Scandinavian model. Di Europa masih banyak state enterprises, seperti
perkereta apian. Hanya Inggris saja semenjak Margaret Thatcher menganut
capitalism penuh seperti di US, dengan memprivatisasi semua state
enterprise.
Kalau tidak salah perusahaan raksasa mobil Volvo di Swedia adala merupakan
suatu koperasi. Bahkan StatOil dari Norwegia dari namanya saja adalah 
BUMN,

bahkan konon katanya meniru Pertamina.
Di negeri Belanda saja katanya semua tanah milik negara, tidak ada milik
pribadi, petani saja harus sewa tanahnya dari negara.
Maaf kalau kurang berkenan
Wassalam
RPK


  - Original Message -
  From: Ong Han Ling
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Sent: Friday, June 12, 2015 3:19 AM
  Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit 
Perusahaan

Asing


  Pak I.Kusuma,



  Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3
yang bunyinya: Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.



  Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti
punya hal yang sama atau serupa.  Umpama di Norway: The petroleum 
resources

belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole
society.



  Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik
selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas
baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR
untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 
6

tahun belum juga selesai.



  Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal
dari UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK
juga telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 
11

tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14
perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan.



  Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang
terdiri dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi
bisa ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan.
Dengan demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru 
keluar

tidak akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian
anggota MK juga bisa menyebabkan perubahan policy.



  Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki
kita revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun
terakir ini, bisa berjalan lagi.



  Salam,



  HL Ong







  From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of
ikusum...@gmail.com
  Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit 
Perusahaan

Asing



  Pak Ong dan Abah Yanto,
  UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa
dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak
sesuai dengan konstitusi

  MIK

  Powered by Telkomsel BlackBerry®


--

  From: Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg

  Sender: iagi-net@iagi.or.id

  Date: 

[iagi-net] Joint Convention Balikpapan (JCB) 2015 with theme “Empowering Marine Earth Resources”.

2015-06-11 Terurut Topik Sekretariat IAGI
The Indonesian Association of Geophysicists (HAGI) and the Indonesian
Association of Geologists (IAGI) in collaboration with the Indonesian
Association of Oil and Gas Production Facilities Professionals (IAFMI) and
the  Indonesian Association of Petroleum Engineers (IATMI) as co-host will
organize a Joint Convention Balikpapan (JCB) 2015 with theme “*Empowering
Marine Earth Resources*”. This event will be held on October 5-8, 2015, at
the Gran Senyiur Hotel, Balikpapan - East Kalimantan.

[image: Gambar sisip 1]





Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti



Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id



DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.





Re: [iagi-net] Gempa di Kinibalu

2015-06-11 Terurut Topik S. (Daru) Prihatmoko
Pak Herman,

Menarik sekali, dan akan sangat bermanfaat kalau hasil diskusi KL ini bisa
dishare di sini.

Tambahan info dari aspek yang berbeda (magmatism), area Kinabalu pernah
dikelompokkan sebagai busur/ jalur magmatic Mid-Late Miocene yang
diinterpretasi sebagai produk dari SE ward Palawan subduction (Moss et al,
1997; Soeria-atmadja et al, 1997). Kinabalu intrusive sendiri di beberapa
paper disebut berumur 6 ­ 10ma. Hubungannya bagaimana dengan setting
tektonik terkini yang menyebabkan gempa Kinabalu, perlu bantuan para ahli
tektonik/ struktur.

Salam,
Daru

From:  Herman Darman - herman_dar...@yahoo.com
SRS0-Btcj=GU=yahoo.com=herman_dar...@iagi.or.id
Reply-To:  iagi-net@iagi.or.id iagi-net@iagi.or.id
Date:  Thursday, June 11, 2015 at 5:29 AM
To:  iagi-net@iagi.or.id iagi-net@iagi.or.id
Subject:  Re: [iagi-net] Gempa di Kinibalu

Sebenarnya AAPG baru saja menyelenggarakan workshop di Kota Kinabalu, 26-27
Mei lalu, seminggu setelah IPA. Pertemuan ini dihadiri oleh banyak ahli
tectonic. Felix Tongkul, Chris Morley, Robert Hall, Claude Rangin, Manuel
Pubellier dan professor2 dari Vietnam, China, dan Filipina juga menghadiri.

Beberapa hal yang kami setjui dalam pertemuan tersebut:
- Proto South China Sea ada dan sudah ter-subduksi di bawah Sabah - Palawan.
Tidak ada sisa2 yang muncul di permukaan.
- Teori Indochina extrussion-nya Tapponier dll sudah mulai banyak
ditinggalkan, meskipun beberapa bagian dari konsep ini masih bisa dipakai
(mis. adanya Red River Fault yg panjang)
- Teori slab pull back / subduction collision lebih diminati meskipun tidak
menjawab semua pertanyaan.
- Kami, peserta workshop, setuju kalau hybrid model antara kedua teori ini
adalah yang terbaik, tapi perlu rumusan yang lebih dalam. Untuk hal ini
beberapa research perlu di lakukan.
(Untuk keterangan lebih lanjut di Wikipedia: Tectonic South China Sea; masih
belum lengkap, karena gambar2-nya masih sedang disiapkan. Dan yang ingin
megetahui detil workshop AAPG, silahkan lihat:
http://south-china-sea-geology.blogspot.com)

Adanya ophiolite complex di Sabah / Kalimantan bagian utara dan intrusi
granit Kinabalu menunjukkan bahwa daerah ini merupakan daerah yang punya
banyak aktivitas tectonic (plate margin). Tidak seperti Kalimantan bagian
selatan yang didominasi granitic unit (Schwaner block) yang merupakan bagian
dari Sundaland. 

Besok saya akan memberikan presentasi di KL. Mudah2-an data2 yang saya
tampilkan besok bisa menjawab pertanyaan para peserta. Hasil diskusinya akan
kami laporkan di IAGI-net (pak Harris setuju toh?)

Salam,

Herman

On Jun 10, 2015, at 2:41 PM, Yosef Khairil Amin yose...@gmail.com wrote:

 Kalau di bukunya Hutchison (2001) Geology of North-West Borneo: Sarawak,
 Brunei and Sabah di halaman 171, gambar no.67 diperlihatkan penampang
 melintang berarah NNE-SSW (dari arah Schwaner Mountains ke arah Miri) yang
 menunjukkan possible slab roll-back sejak ~63 Mya dari subduksi
 SCS-spreading sehingga sudut penunjamannya semakin curam. Jadi makin menarik,
 kalau slab ini ketemu dengan slab subducted Celebes sea di kedalaman yg
 lebih jauh dan me-reaktivasi slab dari SCS spreading sehingga kemudian
 menggoyang Kinabalu.
 
 Salam,
 YKA
 
 2015-06-10 14:00 GMT+08:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com:
 Sorry semestinya  kemungkinan berhentinya TIDAK lebih muda dari 15 Mya.
 
 rdp
 
 --
 Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip.
 
 2015-06-10 12:59 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com:
 Dari paper terbaru yg saya baca Evolution of the South China Sea: Revised
 ages for breakup and seafloor spreading (Barckhausen
 http://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0264817214000580# ,
 2014), Marine Petroleum Geology. mengatakan kalau SCS mulai membuka 40 Mya
 dan berhenti 20.5 Mya. Tetapi dalam reply diskusinya kemungkinan lebih muda
 dari 15 Mya.
 
 Quote : Conclusions
 The break-up of the South China Sea was not a synchronous event in the
 entire basin. It started with extension in the latest Cretaceous in the area
 of what is now the northernmost part of the South China Sea and from there
 propagated southward and westward. Probably continental rifting at the
 southern tip of the southwestern sub-basin continued in the Early Miocene
 when seafloor spreading ended at 20.5 Ma.
 
 salam
 RDP
 'kok cukup lama tidak ada diskusi tehnis di IAGI-net'.
 
 --
 Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip.
 
 2015-06-10 12:40 GMT+07:00 R.P.Koesoemadinata koeso...@melsa.net.id:
 Mungkin Gempa Kinibalu ini dapat dikatagorikan sebagai Intra-plate
 earthquake, sebagaimana terjadi dengan Virginia Earthquake di bagian timur
 US yang hypocentrum berada di Appalachian Mts suatu collision yang terjadi
 zaman Paleozoic dan menghasilkan thrustfaults dan pernah ditafsirkan
 diaktifkan oleh desakan dari Atlantic Mid-ocean Ridge spreading center yang
 sangat aktif.
 Apakah dalam hal gempa Kinibalu yang berada dalam Kuching collision zone
 dari Mio-Pliocene ini juga disebabkan tekanan dari