Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Pak Ong dan Abah Yanto, UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai dengan konstitusi MIK Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Yanto, Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak. Ya, seperti Anda katakan menjadi bola liar karena tiap orang memberi comment waktu diadakan sosialisasi. Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 tahun dan ingin mengetahui isinya sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi harus menunggu? . Pembayaran dalam Rupiah. Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran terlalu simple, memberlakukan across the board tanpa memilah - milah dan memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi boomerang. Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel dan restoran International. Setelah itu domestic flight. Jangan seperti sekarang mendadak hingga timbul kekacauan. Sekarang keadaan sangat kacau dan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi buatan. Orang yang harus impor dengan delivery 3 bulan akan minta pembayaran dimuka atau dengan rate tinggi Rp.15,000-16,000. Dengan keadaan sekarang, tidak ada yang mau mengutangi, hingga perdagangan lesu. Di semua industri dengan komponen impor tinggi terjadi kesimpang siuran. Industri perminyakan dan pertambangan sangat terkena. Konsultan asing. Gaji asing. Peralatan impor seperti drilling rods, sewa peralatan, dsb. tidak ada yang mau kalau dibayar rupiah. Tetapi peraturan telah dikeluarkan. Sekarang terpaksa dibuat koreksi. Tapi karena koreksi sebagian-sebagian sambil jalan tambah kacau. Tiap perusahaan mengambil kebijakan sendiri-sendiri menurut kepentingan masing-masing. Terjadi kesimpang siuran ditengah ancaman Pemerintah kalau tidak mengikuti peraturannya. Karena kebijakan yang sering instantanoues tsb., akan menyebabkan rupiah melemah. Ini buatan manuasia dan bukan fundamental karena lemahnya rupiah. Jika tidak cepat ditanggulangi, banyak pengamat memperkirakan sebelum akir tahun bisa menjadi Rp.14,000/USD. Salam, HLOng From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_...@yahoo.com Sent: Thursday, June 11, 2015 10:44 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Saya sependapat dengan pak Ong HL mengenai bahayanya UU Migas diubah ,wong kita itu sudah menjadi Boss. Paling baik mungkin diadendum (?) mengenai institusi yang menjadi manajemen dari SKK Migas (yang merupakan Bagian dari Pemerintah RI) menjadi Unit Usaha ( Business Entity Milik Negara /BUMN.) Kalau dpaksakan diubah total , demi kepentingan politik jangka pendek (a.l. pencitraan bahwa partai tsb nasionalis dsb)pembahasan RUU akan menjadi bola liar. Dan bisa bisa UU menjadi semacama nasionalisasi KKKS , kalau ini terjadi (audzubillahlah min zalik) maka kita harus melakukan pengusahaan migas dengan modal sendiri. Ada hal lain yg ingin saya tanyakan yaitu pendapat pak Ong HL tentang PerMen Keu yang mewajibkan transaksi di DN diwajibkan menggunakan Rupiah . Seingat saya , dalam pembicaraan dengan pak Ong HL dia sepertinya setuju , tapi saya yakin pasti ada ekses negatipnya, Mohon Pak Ong HL memberikan pencerahan dalam hal ini. Terima kasih. si Abah On Thursday, June 11, 2015 9:58 AM, Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg wrote: Kepemeilikan cadangan migas Indonesia Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai. Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita adalah boss. Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka. Jadi bagi K3S yang terpenting adalah bahwa cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah bankability dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya. Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron,
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
1. Barangkali tahu bedanya KK dengan IUP? Kalau melihat istilahnya IUP itu hanya izin saja (atau mining licence), sehingga sama dengan sistim konsesi zaman Belanda. Menurut berita katanya KK Freeport di Papua akan diganti oleh Menteri ESDM menjadi IUP, sehingga dapat diperpanjang sampai 20 tahun lagi. 2. Apakah PKP2B dikeluarkan oleh ESDM atau oleh Bupati/Kabupaten? 3. Apakah KOB itu mirip KSO-nya Pertamina? Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Sama sama Pak Kusuma , KK : Kontrak Karya PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara IUP : Ijin Usaha Pertambangan KOB : Kontrak Operasi Bersama Salam Ismail Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham. Barangkali bisa dijelaskan Pak Liasmsi apa itu: 1. KK/PKP2B 2. IUP 3. KOB 4. K3S (dari Pak Ong) 5. PTK 007 (dari Pak Ong) 6. IOC (dari Pak Ong) Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak lepas dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah dibangun jauh sebelum kemerdekaan . Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk migas ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet Staatblad 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan migas dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral dan migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn, pemegang konsesi wajib bayar sewa tanah dan mineral menjadi hak milik pemegang konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral right , mining right dan economic right dipegang oleh pemegang konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih ada 471 daerah konsesi yg diberikan . di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959 tentang pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi yg belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah awal untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah menerbitkan Perpu yg kemudian menjadi UU No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional pertama ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan galian yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas dan menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan kemudian diterbitkan peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg dituangkan menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas bumi . UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45 sebagai legal spiritnya . Di era Orde Baru sbg tindak lanjut dari UU No 44 Prp Th 1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No. 27 thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya migas dimana Pertamina merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN Permina dan Pertamina adalah satu satunya perusahaan negara pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk menjamin usaha Pertamina agar memberi manfaat sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun 1971 yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci tatacara pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan kewajiban, mulai dari sinilah Pertamina berkibar Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg merombak total status , posisi , peran dan tugas Pertamina , yg sampai sekarang UU migas tsb sdh sering kena amputasi oleh MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya . Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ? Apakah akan kembali ke Khitoh nya Kita tunggu tahun depan , kabarnya UU Migas yg baru akan segera diselesaikan tahun iniKayaknya Migas ini lagi terhimpit banyak masalah , baik Teknis ( kedala ekplorasi / produksi ), pasar ( harga minyak yg turun ) dan regulasi yg berubah ubah , Mungkin Migas perlu pakai mottonya Pegadaian Menyelesaikan Masalah tanpa Masalah ISM Inilah kita perlu menelusuri sejarah. UUD-45 itu kan disusun zaman Jepang oleh para cendekiawan yang pada waktu itu cenderung sosialists (bukan komunis) dan nasionalist. Kecenderungan ini bukan saja di Indonesia tetapi juga di Europa, bahkan di Amerika Serikat (a.l penulis Hemingway, yang ikut berjuang di Sepanyol dengan para sosialis melawan fasisme). Pancasila sendiri juga bersifat sosialistis . Marhaenisme yang dianut bung Karno juga bersifat sosialistis yang anti kapitalisme dan anti komunisme. Maka setelah Indonesia merdeka terutama setelah pada tahun 1958 kita kembali ke UUD-45, maka banyak perusahaan asing khususnya semua perusahaan Belanda (termasuk perkebunanan, bahkan pabrik roti dan toko2)
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Memang contoh saya itu sangat simple, hanya sekadar illustrasi bagaimana pentingnya kepemilikan atau penguasaan itu, tetapi mungkin dalam business tidak seperti itu, heheheh. Ngomong-ngomong soal sertifikat: Seingat saya memang developer menerbitkan sertifikat dengan DP 30% saja, tetapi saya tidak yakin atas nama pembeli langsung, yang jelas sertifikat itu disimpan di bank yang memberikan pinjaman itu, karena kalau cicilan sdah lunas mengambil sertifikat di bank itu hrs lewat notaris lagi melalui proses yang disebut diroya, dan di sertifikat ada catatan mutasi yaitu pernah dimiliki bank ybs. Saya kira hal ini disebabkan karena bank atau siapapun oleh undang-undang dilarang menyimpan/memegang sertifikat yang bukan miliknya. Walaupun dalam prakteknya banyak peminjam uang yang melakukan itu Wassalam - Original Message - From: Ong Han Ling To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 12:03 PM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Contoh dari Pak Koes adalah terlalu simple. Sekarang kalau kita beli apartment/rumah, dengan uang 10-30%, developer akan langsung membuat sertifikat atas nama kita. Kita bisa ngomong sama semua orang bahwa kita yang punya. Namun kalau mau dijual tidak bisa, meskipun kita pemiliknya resmi. Salam, Hl Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of R.P.Koesoemadinata Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya. Saya punya sawah (warisan) oleh penggarapnya digadekan, kemudian penggarapnya tidak bisa bayar hutang, mau disita (diambil alih) sawah saya. Pusing juga saya, untung saya bisa tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM saya. Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya itupun bahagian (split) dia saja (ijon) Hehehe Wassalam TPK - Original Message - From: Ong Han Ling To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Kepemeilikan cadangan migas Indonesia Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai. Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita adalah boss. Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka. Jadi bagi K3S yang terpenting adalah bahwa cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah bankability dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya. Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa comfortable dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing. IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan merubah UUMIGAS, karena konsekwensinya besar sekali dan arahnya tidak terkendali hingga interpretasi bisa macem2. Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk dijadikan agunan. Artinya cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC. Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko demikian besarnya hanya untuk meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah pemiliknya? HL Ong. From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_...@yahoo.com Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Is Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan eksekusi. si Abah On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, lia...@indo.net.id lia...@indo.net.id wrote: Betul sekali Abah , Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , masalahnya di jaman reformasi ini Semua bisa jadi masalah dan semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya
RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Pak Yanto, Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak. Ya, seperti Anda katakan menjadi bola liar karena tiap orang memberi comment waktu diadakan sosialisasi. Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 tahun dan ingin mengetahui isinya sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi harus menunggu? . Pembayaran dalam Rupiah. Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran terlalu simple, memberlakukan across the board tanpa memilah - milah dan memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi boomerang. Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel dan restoran International. Setelah itu domestic flight. Jangan seperti sekarang mendadak hingga timbul kekacauan. Sekarang keadaan sangat kacau dan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi buatan. Orang yang harus impor dengan delivery 3 bulan akan minta pembayaran dimuka atau dengan rate tinggi Rp.15,000-16,000. Dengan keadaan sekarang, tidak ada yang mau mengutangi, hingga perdagangan lesu. Di semua industri dengan komponen impor tinggi terjadi kesimpang siuran. Industri perminyakan dan pertambangan sangat terkena. Konsultan asing. Gaji asing. Peralatan impor seperti drilling rods, sewa peralatan, dsb. tidak ada yang mau kalau dibayar rupiah. Tetapi peraturan telah dikeluarkan. Sekarang terpaksa dibuat koreksi. Tapi karena koreksi sebagian-sebagian sambil jalan tambah kacau. Tiap perusahaan mengambil kebijakan sendiri-sendiri menurut kepentingan masing-masing. Terjadi kesimpang siuran ditengah ancaman Pemerintah kalau tidak mengikuti peraturannya. Karena kebijakan yang sering instantanoues tsb., akan menyebabkan rupiah melemah. Ini buatan manuasia dan bukan fundamental karena lemahnya rupiah. Jika tidak cepat ditanggulangi, banyak pengamat memperkirakan sebelum akir tahun bisa menjadi Rp.14,000/USD. Salam, HLOng From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_...@yahoo.com Sent: Thursday, June 11, 2015 10:44 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Saya sependapat dengan pak Ong HL mengenai bahayanya UU Migas diubah ,wong kita itu sudah menjadi Boss. Paling baik mungkin diadendum (?) mengenai institusi yang menjadi manajemen dari SKK Migas (yang merupakan Bagian dari Pemerintah RI) menjadi Unit Usaha ( Business Entity Milik Negara /BUMN.) Kalau dpaksakan diubah total , demi kepentingan politik jangka pendek (a.l. pencitraan bahwa partai tsb nasionalis dsb)pembahasan RUU akan menjadi bola liar. Dan bisa bisa UU menjadi semacama nasionalisasi KKKS , kalau ini terjadi (audzubillahlah min zalik) maka kita harus melakukan pengusahaan migas dengan modal sendiri. Ada hal lain yg ingin saya tanyakan yaitu pendapat pak Ong HL tentang PerMen Keu yang mewajibkan transaksi di DN diwajibkan menggunakan Rupiah . Seingat saya , dalam pembicaraan dengan pak Ong HL dia sepertinya setuju , tapi saya yakin pasti ada ekses negatipnya, Mohon Pak Ong HL memberikan pencerahan dalam hal ini. Terima kasih. si Abah On Thursday, June 11, 2015 9:58 AM, Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg wrote: Kepemeilikan cadangan migas Indonesia Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai. Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita adalah boss. Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka. Jadi bagi K3S yang terpenting adalah bahwa cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah bankability dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya. Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa comfortable dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing. IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan merubah UUMIGAS, karena konsekwensinya besar sekali dan arahnya tidak terkendali hingga interpretasi bisa macem2. Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Pak Ong dan rekan-rekan, Mungkin ada satu istilah yang bisa menjadikan salah paham di sini. Sepengetahuan saya yang dimaksud menggadaikan cadangan adalah lebih pada menggadaikan future production yang menjadi jatah Operator/Perusahaan. Jadi tidak bulat-bulat 100% cadangan di satu lapangan yg akan dikembangkan akan bisa dijadikan jaminan pinjaman uang. Yang menjadi faktor pertimbangan antara lain: - jumlah total cadangan yang dicakup oleh POD - porsi bagi hasil PSCnya - porsi WI dari perusahaan tsb - total investasinya (untuk menghitung porsi bagi hasil dan pengembalian biaya) - country risk Di internal saya koefisien ini dikenal dengan terminologi SEC coeffesient (mengacu pada SECnya Amerika). Kita hanya boleh mendeclare bagian cadangan dan produksi sesuai koefisien tsb. salam, On 6/11/15, Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg wrote: Contoh dari Pak Koes adalah terlalu simple. Sekarang kalau kita beli apartment/rumah, dengan uang 10-30%, developer akan langsung membuat sertifikat atas nama kita. Kita bisa ngomong sama semua orang bahwa kita yang punya. Namun kalau mau dijual tidak bisa, meskipun kita pemiliknya resmi. Salam, Hl Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of R.P.Koesoemadinata Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya. Saya punya sawah (warisan) oleh penggarapnya digadekan, kemudian penggarapnya tidak bisa bayar hutang, mau disita (diambil alih) sawah saya. Pusing juga saya, untung saya bisa tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM saya. Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya itupun bahagian (split) dia saja (ijon) Hehehe Wassalam TPK - Original Message - From: Ong Han Ling mailto:wim...@singnet.com.sg To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Kepemeilikan cadangan migas Indonesia Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai. Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita adalah boss. Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka. Jadi bagi K3S yang terpenting adalah bahwa cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah bankability dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya. Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa comfortable dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing. IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan merubah UUMIGAS, karena konsekwensinya besar sekali dan arahnya tidak terkendali hingga interpretasi bisa macem2. Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk dijadikan agunan. Artinya cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC. Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko demikian besarnya hanya untuk meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah pemiliknya? HL Ong. From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_...@yahoo.com Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Is Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan eksekusi. si Abah On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, lia...@indo.net.id lia...@indo.net.id wrote: Betul sekali Abah , Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , masalahnya di jaman reformasi ini Semua bisa jadi masalah dan semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya . Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk dikriminilisasikan akibat nya suatu masalah berlarut larut tanpa ada solusi. Jadi nggak aneh ada yg bilang Masih Enak jaman saya to . ( apakah industri ekstraksi lbh enak sebelum reformasi ? ) salam Ism Ini.perdebatan lama mengenai arti kata dikuasai
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
IUP : ijin untuk melaksanakan usaha Pertambangan yaitu kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danpemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang Menurut UU Minerba 2009 Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karyadan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan dg UU ini , shg ketentuan di Kontrak disesuikan dg ketentuan IUP . kalau gak salah dlm KK freport ( 1991 ? ) dapat diperpanjang 2 x 10 tahun dg persetujuan pemerintah kontrak dg pemerintah pusat , IUP dg Pemda / Pemerintah sesuai dg kewenangannya Kabarnya disamping UU Migas , UU minerba juga akan di rubah Nah tentunya Perubahan kedua UU ini nanti akan menentukan Industri Ekstraksi kedepannya ( UU Geothermal sdh diubah duluan pada 2014 kemarin ) , asalkan nanti jangan sedikit sedikit dirubah . dirubah kok sedikit sedikit,.. salam ISM 1. Barangkali tahu bedanya KK dengan IUP? Kalau melihat istilahnya IUP itu hanya izin saja (atau mining licence), sehingga sama dengan sistim konsesi zaman Belanda. Menurut berita katanya KK Freeport di Papua akan diganti oleh Menteri ESDM menjadi IUP, sehingga dapat diperpanjang sampai 20 tahun lagi. 2. Apakah PKP2B dikeluarkan oleh ESDM atau oleh Bupati/Kabupaten? 3. Apakah KOB itu mirip KSO-nya Pertamina? Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Sama sama Pak Kusuma , KK : Kontrak Karya PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara IUP : Ijin Usaha Pertambangan KOB : Kontrak Operasi Bersama Salam Ismail Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham. Barangkali bisa dijelaskan Pak Liasmsi apa itu: 1. KK/PKP2B 2. IUP 3. KOB 4. K3S (dari Pak Ong) 5. PTK 007 (dari Pak Ong) 6. IOC (dari Pak Ong) Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak lepas dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah dibangun jauh sebelum kemerdekaan . Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk migas ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet Staatblad 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan migas dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral dan migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn, pemegang konsesi wajib bayar sewa tanah dan mineral menjadi hak milik pemegang konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral right , mining right dan economic right dipegang oleh pemegang konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih ada 471 daerah konsesi yg diberikan . di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959 tentang pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi yg belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah awal untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah menerbitkan Perpu yg kemudian menjadi UU No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional pertama ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan galian yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas dan menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan kemudian diterbitkan peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg dituangkan menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas bumi . UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45 sebagai legal spiritnya . Di era Orde Baru sbg tindak lanjut dari UU No 44 Prp Th 1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No. 27 thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya migas dimana Pertamina merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN Permina dan Pertamina adalah satu satunya perusahaan negara pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk menjamin usaha Pertamina agar memberi manfaat sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun 1971 yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci tatacara pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan kewajiban, mulai dari sinilah Pertamina berkibar Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg merombak total status , posisi , peran dan tugas Pertamina , yg sampai sekarang UU migas tsb sdh sering kena amputasi oleh MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya . Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ?
[iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Rekan2 iaginetter Saya mengikuti pasif diskusi migas yg dinamis ini, sangat bermanfaat. Karena tread yg ini mulai merambah ke minerba, maka Subject saya ganti agar relevan dng topik/ isi email-nya. Untuk UU Minerba (No. 4/ 2009), salah satu alasan harus diubah adalah munculnya UU-23 ttg Pemerintahan Daerah yang telah ³menarik² bbrp kewenangan Pemerintahan Kab/ Kota menjadi kewenangan PemProv. Pemindahan kewenangan ini menjadi bertentangan dengan UU Minerba, shg perlu dilakukan revisi. Saat ini para stakeholder minerba telah diundang atau dengan inistatif sendiri memberikan masukan pada rencana amandemen ini, termasuk IAGI. Tim Kebijakan Publik IAGI dan para penggiat minerba di IAGI/ MGEI sedang mematangkan masukan2 yang akan menjadi ³stand position² IAGI. Minggu depan rencananya PP-IAGI akan ke DPR (Sekjen/ Komisi 7) membawakan masukan ini. Kalau ada ide-ide yang perlu diakomodasi, silakan dibabar disini atau kirim langsung ke sekretariat. Dengan mekanisme yang sama, saya kira isu-isu di migas yang menjadi topik ³panas² beberapa hari ini mungkin bisa juga dirangkum menjadi masukan/ usulan IAGI. Monggo silakan para penggiat migas/ ISPG hal ini dimainkan Salam, Daru On 6/11/15, 8:37 PM, lia...@indo.net.id lia...@indo.net.id wrote: IUP : ijin untuk melaksanakan usaha Pertambangan yaitu kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danpemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang Menurut UU Minerba 2009 Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karyadan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan dg UU ini , shg ketentuan di Kontrak disesuikan dg ketentuan IUP . kalau gak salah dlm KK freport ( 1991 ? ) dapat diperpanjang 2 x 10 tahun dg persetujuan pemerintah kontrak dg pemerintah pusat , IUP dg Pemda / Pemerintah sesuai dg kewenangannya Kabarnya disamping UU Migas , UU minerba juga akan di rubah Nah tentunya Perubahan kedua UU ini nanti akan menentukan Industri Ekstraksi kedepannya ( UU Geothermal sdh diubah duluan pada 2014 kemarin ) , asalkan nanti jangan sedikit sedikit dirubah . dirubah kok sedikit sedikit,.. salam ISM 1. Barangkali tahu bedanya KK dengan IUP? Kalau melihat istilahnya IUP itu hanya izin saja (atau mining licence), sehingga sama dengan sistim konsesi zaman Belanda. Menurut berita katanya KK Freeport di Papua akan diganti oleh Menteri ESDM menjadi IUP, sehingga dapat diperpanjang sampai 20 tahun lagi. 2. Apakah PKP2B dikeluarkan oleh ESDM atau oleh Bupati/Kabupaten? 3. Apakah KOB itu mirip KSO-nya Pertamina? Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Sama sama Pak Kusuma , KK : Kontrak Karya PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara IUP : Ijin Usaha Pertambangan KOB : Kontrak Operasi Bersama Salam Ismail Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham. Barangkali bisa dijelaskan Pak Liasmsi apa itu: 1. KK/PKP2B 2. IUP 3. KOB 4. K3S (dari Pak Ong) 5. PTK 007 (dari Pak Ong) 6. IOC (dari Pak Ong) Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak lepas dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah dibangun jauh sebelum kemerdekaan . Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk migas ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet Staatblad 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan migas dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral dan migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn, pemegang konsesi wajib bayar sewa tanah dan mineral menjadi hak milik pemegang konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral right , mining right dan economic right dipegang oleh pemegang konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih ada 471 daerah konsesi yg diberikan . di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959 tentang pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi yg belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah awal untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah menerbitkan Perpu yg kemudian menjadi UU No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional pertama ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan galian yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas dan menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan kemudian diterbitkan peraturan lain yg secara spesifik
RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Betul Pak Noor, yang kita gadaikan adalah Future Production tapi ini sebetulnya sama dengan cadangan yang ada. Istilah saja dan ini adalah akal-akalan orang hukum cara memutarbalikkan supaya tidak terlihat kepunyaan Indonesia koh digadaikan perusahaan asing. Namun tujuan utamanya sama, supaya bisa pinjam uang untuk development. Maka itu saya katakan bahwa IOC tidak peduli kepemilkan asal cadangannya bisa bankable. Dan ini bisa dilakukan tanpa risiko dengan PSC kita yang sekarang cuma sekitar 40 halaman. Jadi kalau PSC kita nantinya diganti dengan adanya UUMIGAS baru, belum tentu ahli-ahli hukum bisa maneuver supaya bisa dikeluarkan pinjaman dari bank. Kalau terlalu Nasionalistik, umpama mengatakan bahwa migas milik Negara dan yang bisa mengadaikan adalah Negara saja, habislah riwayat kita. Artinya negara bisa mengadaikan cadangan hingga bisa dijadikan pinjaman untuk keperluan lain. Kalau sudah digadaikan sekali, ya tidak bisa dipakai untuk produksi. Risiko ini terlalu besar untuk kita antisipasi. Bagaimana kalau didiamkan dulu pembentukan UUMIGAS baru; kita sudah menunda sejak 2001. Juga dapat dipastikan begitu UUMIGAS baru dikeluarkan bertubi-tubi protes mengalir. Biarkan investor masuk dulu; kita memerlukan modal dan teknologi untuk pengembangan daerah Frontier sekarang, bukan nanti. Salam, HLOng -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of noor syarifuddin Sent: Thursday, June 11, 2015 4:38 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Ong dan rekan-rekan, Mungkin ada satu istilah yang bisa menjadikan salah paham di sini. Sepengetahuan saya yang dimaksud menggadaikan cadangan adalah lebih pada menggadaikan future production yang menjadi jatah Operator/Perusahaan. Jadi tidak bulat-bulat 100% cadangan di satu lapangan yg akan dikembangkan akan bisa dijadikan jaminan pinjaman uang. Yang menjadi faktor pertimbangan antara lain: - jumlah total cadangan yang dicakup oleh POD - porsi bagi hasil PSCnya - porsi WI dari perusahaan tsb - total investasinya (untuk menghitung porsi bagi hasil dan pengembalian biaya) - country risk Di internal saya koefisien ini dikenal dengan terminologi SEC coeffesient (mengacu pada SECnya Amerika). Kita hanya boleh mendeclare bagian cadangan dan produksi sesuai koefisien tsb. salam, On 6/11/15, Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg wrote: Contoh dari Pak Koes adalah terlalu simple. Sekarang kalau kita beli apartment/rumah, dengan uang 10-30%, developer akan langsung membuat sertifikat atas nama kita. Kita bisa ngomong sama semua orang bahwa kita yang punya. Namun kalau mau dijual tidak bisa, meskipun kita pemiliknya resmi. Salam, Hl Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of R.P.Koesoemadinata Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya. Saya punya sawah (warisan) oleh penggarapnya digadekan, kemudian penggarapnya tidak bisa bayar hutang, mau disita (diambil alih) sawah saya. Pusing juga saya, untung saya bisa tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM saya. Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya itupun bahagian (split) dia saja (ijon) Hehehe Wassalam TPK - Original Message - From: Ong Han Ling mailto:wim...@singnet.com.sg To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Kepemeilikan cadangan migas Indonesia Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai. Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita adalah boss. Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka. Jadi bagi K3S yang terpenting adalah bahwa cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah bankability dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya. Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa comfortable dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing. IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan merubah UUMIGAS, karena konsekwensinya besar sekali dan arahnya tidak terkendali hingga interpretasi bisa
RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Pak I.Kusuma, Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang bunyinya: Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya hal yang sama atau serupa. Umpama di Norway: The petroleum resources belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole society. Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun belum juga selesai. Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan. Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa menyebabkan perubahan policy. Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir ini, bisa berjalan lagi. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of ikusum...@gmail.com Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Ong dan Abah Yanto, UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai dengan konstitusi MIK Powered by Telkomsel BlackBerry® _ From: Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700 To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Yanto, Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak. Ya, seperti Anda katakan menjadi bola liar karena tiap orang memberi comment waktu diadakan sosialisasi. Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 tahun dan ingin mengetahui isinya sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi harus menunggu? . Pembayaran dalam Rupiah. Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran terlalu simple, memberlakukan across the board tanpa memilah - milah dan memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi boomerang. Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel dan restoran International. Setelah itu domestic flight. Jangan seperti sekarang mendadak hingga timbul kekacauan. Sekarang keadaan sangat kacau dan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi buatan. Orang yang harus impor dengan delivery 3 bulan akan minta pembayaran dimuka atau dengan rate tinggi Rp.15,000-16,000. Dengan keadaan sekarang, tidak ada yang mau mengutangi, hingga perdagangan lesu. Di semua industri dengan komponen impor tinggi terjadi kesimpang siuran. Industri perminyakan dan pertambangan sangat terkena. Konsultan asing. Gaji asing. Peralatan impor seperti drilling rods, sewa peralatan, dsb. tidak ada yang mau kalau dibayar rupiah. Tetapi peraturan telah dikeluarkan. Sekarang terpaksa dibuat koreksi. Tapi karena koreksi sebagian-sebagian sambil jalan tambah kacau. Tiap perusahaan mengambil kebijakan sendiri-sendiri menurut kepentingan masing-masing. Terjadi kesimpang siuran ditengah ancaman Pemerintah kalau tidak mengikuti peraturannya. Karena kebijakan yang sering instantanoues tsb., akan menyebabkan rupiah melemah. Ini buatan manuasia dan bukan fundamental karena lemahnya rupiah. Jika tidak cepat ditanggulangi, banyak pengamat memperkirakan sebelum akir tahun bisa menjadi Rp.14,000/USD. Salam, HLOng From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_...@yahoo.com Sent: Thursday, June 11, 2015 10:44 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Saya sependapat dengan pak Ong HL
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Sebelum ada UU Panasbumi , ada Keppres N0. 22 Tahun 1981 yg memberikan Kuasa Pengusahaan Ekplorasi dan Ekploitasi Panas Bumi untuk pembangkit listrik kepada Pertamina , Untuk melaksanakan pekerjaan pekerjaan yg tidak dpt dilaksanakan sendiri oleh Pertamina dapat bekerjasama dg pihak lain sebagai kontraktor untuk mengadakan kerjasama dg Pertamina dalam bentuk Kontrak Operasi Bersama (KOB) / Joint Operation Contract ( JOC ) Dari sinilah muncul Lapangan lapangan Pabum yg di operasikan perusahaan diluar Pertamina dg KOB tsb ISM 1. Barangkali tahu bedanya KK dengan IUP? Kalau melihat istilahnya IUP itu hanya izin saja (atau mining licence), sehingga sama dengan sistim konsesi zaman Belanda. Menurut berita katanya KK Freeport di Papua akan diganti oleh Menteri ESDM menjadi IUP, sehingga dapat diperpanjang sampai 20 tahun lagi. 2. Apakah PKP2B dikeluarkan oleh ESDM atau oleh Bupati/Kabupaten? 3. Apakah KOB itu mirip KSO-nya Pertamina? Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Sama sama Pak Kusuma , KK : Kontrak Karya PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara IUP : Ijin Usaha Pertambangan KOB : Kontrak Operasi Bersama Salam Ismail Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham. Barangkali bisa dijelaskan Pak Liasmsi apa itu: 1. KK/PKP2B 2. IUP 3. KOB 4. K3S (dari Pak Ong) 5. PTK 007 (dari Pak Ong) 6. IOC (dari Pak Ong) Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak lepas dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah dibangun jauh sebelum kemerdekaan . Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk migas ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet Staatblad 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan migas dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral dan migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn, pemegang konsesi wajib bayar sewa tanah dan mineral menjadi hak milik pemegang konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral right , mining right dan economic right dipegang oleh pemegang konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih ada 471 daerah konsesi yg diberikan . di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959 tentang pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi yg belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah awal untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah menerbitkan Perpu yg kemudian menjadi UU No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional pertama ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan galian yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas dan menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan kemudian diterbitkan peraturan lain yg secara spesifik mengatur migas yg dituangkan menjadi UU No.44 thn 1960 ttg Pertambangan minyak dan Gas bumi . UU ini disahkan pada Oktober 1960 dg pasal 33 UUD 45 sebagai legal spiritnya . Di era Orde Baru sbg tindak lanjut dari UU No 44 Prp Th 1960 yg menetapkan bhw Pengusahaan Migas hanya dapat di selenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaanya dilakukan oleh perusahaan negara , mengacu kpd hal tsb Pemerintah membentuk PN Pertamina yg didirikan dg PP No. 27 thn 1968 untuk mengoptimalisasi pengusahaan sumber daya migas dimana Pertamina merupakan gabungan PN. Pertamin dan PN Permina dan Pertamina adalah satu satunya perusahaan negara pemegang kuasa pertambangan migasSelanjutnya untuk menjamin usaha Pertamina agar memberi manfaat sbesar besarnya bagi negara diterbitkanlah UU No. 8 tahun 1971 yg dikenal dg UU Pertamina , yg mengatur lebih rinci tatacara pengurusan perusahaan migas termasuk hak hak dan kewajiban, mulai dari sinilah Pertamina berkibar Di Era Reformasi diterbitkanlah UU No. 22 tahun 2001 yg merombak total status , posisi , peran dan tugas Pertamina , yg sampai sekarang UU migas tsb sdh sering kena amputasi oleh MK sehingga hilanglah sebagian pasal pasalnya . Mau Kemana Industri Migas selanjutnya ? Apakah akan kembali ke Khitoh nya Kita tunggu tahun depan , kabarnya UU Migas yg baru akan segera diselesaikan tahun iniKayaknya Migas ini lagi terhimpit banyak masalah , baik Teknis ( kedala ekplorasi / produksi ), pasar ( harga minyak yg turun ) dan regulasi yg berubah ubah , Mungkin Migas perlu pakai mottonya Pegadaian Menyelesaikan Masalah tanpa Masalah ISM Inilah kita perlu menelusuri sejarah. UUD-45 itu kan disusun
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Pak Ong, Setahu saya UU No. 22 dipaksakan keluarnya, karena kemauan IMF waktu itu yg mensyaratkan perubahan UU Migas dan kelistrikan. UU listrik akhirnya berhasil digagalkan, namun UU Migas lolos karena pemikiran beberapa orang yg terlalu liberal. termasuk Baihaqi Hakim waktu itu yg menjadi Dirut PTM, sedangkan Dirut PT M yg sebelumnya Widya Purnama sangat tidak setuju dgn perubahan UU no 8/thn 1971, sehingga beliau diberhentikan. Tahun 2004 sudah ada beberapa pasal yg dibatalkan MK karena tidak sesuai UUD. Menurut saya UU No 22 tsb memang banyak masalah setelah lebih 10 tahun diimplementasikan. Sebagai bukti cadangan dan produksi minyak turun Adapun RUU migas yg baru sudah lama diusulkan ke DPR, namun tidak dibahas-bahas. St Batoegana pernah menjanjikan bahwa UU Migas baru akan keluar tahun 2014, sebelum pemerintahan SBY berakhir, namun sampai akhirnya beliau ditahan janji tinggal janji. Sebaiknya posisi kita sekarang mendesak DPR supaya segera membahas RUU tsb, sehingga ada kepastian hukum dalam usaha migas MIK Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 12 Jun 2015 03:19:26 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak I.Kusuma, Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang bunyinya: Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya hal yang sama atau serupa. Umpama di Norway: The petroleum resources belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole society. Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun belum juga selesai. Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan. Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa menyebabkan perubahan policy. Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir ini, bisa berjalan lagi. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of ikusum...@gmail.com Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Ong dan Abah Yanto, UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai dengan konstitusi MIK Powered by Telkomsel BlackBerry® _ From: Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700 To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Yanto, Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak. Ya, seperti Anda katakan menjadi bola liar karena tiap orang memberi comment waktu diadakan sosialisasi. Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 tahun dan ingin mengetahui isinya sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi harus menunggu? . Pembayaran dalam Rupiah. Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran terlalu simple, memberlakukan across the board tanpa memilah - milah dan memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi boomerang. Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel dan restoran International. Setelah itu domestic flight. Jangan seperti sekarang mendadak hingga timbul kekacauan. Sekarang keadaan sangat kacau dan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi buatan. Orang yang harus impor dengan delivery
[iagi-net] Info Lowongan Dosen Geologi UI
Ass. Wr. Wb. Saya menyampaikan pesan dari salah seorang staff pengajar geofisika UI bahwa pada tahun ajaran baru ini dibuka dua jurusan baru yaitu S1 Geologi dan S1 Geofisika. Kedua jurusan ini dikembangkan dari jurusan Fisika UI, dan masih tetap berada di lingkungan Fakultas Matematika dan Pengetahuan Alam (F. MIPA UI). Untuk angkatan pertama tahun ini masing-masing dari kedua jurusan ini akan menerima 60 orang mahasiswa baru. Saat ini kedua jurusan masih membutuhkan tenaga pengajar tetap, adapun syarat-syarat yang diminta adalah: 1. Pendidikan S2 2. Umur maximum 35 tahun 3. Latar belakang pendidikan adalah geologi, geofisika atau pertambangan. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengirimkan: 1. Surat lamaran, CV, copy ijazah, copy transcript akademis S1 dan S2 2. Surat lamaran dialamatkan ke: Dekan F. MIPA UI Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Indonesia Depok 16424, Jawa Barat. Secara resmi lamaran dikirimkan berupa hard copy ke dekan F MIPA UI, untuk kepentingan operasional soft copy berkas lamaran dapat dikirimkan ke sdr. Syamsu Rosid PHD (paling tidak CV) dengan alamat email: syamsu.ro...@gmail.com Semoga pesan ini bermanfaat bagi yang membutuhkannya Salam Anggoro S. Dradjat NPA 4177 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak Ong, tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya ingin komentari lagi Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air dsb itu bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saja. Norwegia dan negara2 Skandinavia, bahkan juga Europa Barat itu pengaruh sosialismenya sangat kuat, bahkan Partai Sosialis disana sering-2 menang. Ekonomi di sana memang free-market economy tetapi state wellfare sangat kuat, sehingga tidak sepenuhnya menganut capitalism, disebutnnya juga the Scandinavian model. Di Europa masih banyak state enterprises, seperti perkereta apian. Hanya Inggris saja semenjak Margaret Thatcher menganut capitalism penuh seperti di US, dengan memprivatisasi semua state enterprise. Kalau tidak salah perusahaan raksasa mobil Volvo di Swedia adala merupakan suatu koperasi. Bahkan StatOil dari Norwegia dari namanya saja adalah BUMN, bahkan konon katanya meniru Pertamina. Di negeri Belanda saja katanya semua tanah milik negara, tidak ada milik pribadi, petani saja harus sewa tanahnya dari negara. Maaf kalau kurang berkenan Wassalam RPK - Original Message - From: Ong Han Ling To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, June 12, 2015 3:19 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak I.Kusuma, Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang bunyinya: Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya hal yang sama atau serupa. Umpama di Norway: The petroleum resources belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole society. Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun belum juga selesai. Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan. Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa menyebabkan perubahan policy. Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir ini, bisa berjalan lagi. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of ikusum...@gmail.com Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Ong dan Abah Yanto, UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai dengan konstitusi MIK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- From: Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700 To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Yanto, Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak. Ya, seperti Anda katakan menjadi bola liar karena tiap orang memberi comment waktu diadakan sosialisasi. Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 tahun dan ingin mengetahui isinya sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi harus menunggu? . Pembayaran dalam Rupiah. Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran terlalu simple, memberlakukan across the board tanpa memilah - milah dan memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi boomerang. Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel dan restoran International.
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak Ong, tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya ingin komentari lagi Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air dsb itu bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saja. Norwegia dan negara2 Skandinavia, bahkan juga Europa Barat itu pengaruh sosialismenya sangat kuat, bahkan Partai Sosialis disana sering-2 menang. Ekonomi di sana memang free-market economy tetapi state wellfare sangat kuat, sehingga tidak sepenuhnya menganut capitalism, disebutnnya juga the Scandinavian model. Di Europa masih banyak state enterprises, seperti perkereta apian. Hanya Inggris saja semenjak Margaret Thatcher menganut capitalism penuh seperti di US, dengan memprivatisasi semua state enterprise. Kalau tidak salah perusahaan raksasa mobil Volvo di Swedia adala merupakan suatu koperasi. Bahkan StatOil dari Norwegia dari namanya saja adalah BUMN, bahkan konon katanya meniru Pertamina. Di negeri Belanda saja katanya semua tanah milik negara, tidak ada milik pribadi, petani saja harus sewa tanahnya dari negara. Maaf kalau kurang berkenan Wassalam RPK - Original Message - From: Ong Han Ling To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, June 12, 2015 3:19 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak I.Kusuma, Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang bunyinya: Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya hal yang sama atau serupa. Umpama di Norway: The petroleum resources belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole society. Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun belum juga selesai. Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan. Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa menyebabkan perubahan policy. Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir ini, bisa berjalan lagi. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of ikusum...@gmail.com Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Ong dan Abah Yanto, UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai dengan konstitusi MIK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- From: Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700 To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Yanto, Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak. Ya, seperti Anda katakan menjadi bola liar karena tiap orang memberi comment waktu diadakan sosialisasi. Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 tahun dan ingin mengetahui isinya sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi harus menunggu? . Pembayaran dalam Rupiah. Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran terlalu simple, memberlakukan across the board tanpa memilah - milah dan memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi boomerang. Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel dan restoran International.
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Pak Koesoema Yth, Memang betul, hanya saja ada bedanya: di model Skandinavia itu untuk menjaga kepemilikan negara, maka biaya eksplorasi sebagian besar ditanggung negara. Jadi para operator hanya mendapat WI yang relatif kecil saja. Pertanyaannya: apakah pemerintah kita siap untuk membiayai aktifitas eksplorasi di Indonesia..? salam, On 6/12/15, R.P.Koesoemadinata koeso...@melsa.net.id wrote: Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak Ong, tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya ingin komentari lagi Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air dsb itu bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saja. Norwegia dan negara2 Skandinavia, bahkan juga Europa Barat itu pengaruh sosialismenya sangat kuat, bahkan Partai Sosialis disana sering-2 menang. Ekonomi di sana memang free-market economy tetapi state wellfare sangat kuat, sehingga tidak sepenuhnya menganut capitalism, disebutnnya juga the Scandinavian model. Di Europa masih banyak state enterprises, seperti perkereta apian. Hanya Inggris saja semenjak Margaret Thatcher menganut capitalism penuh seperti di US, dengan memprivatisasi semua state enterprise. Kalau tidak salah perusahaan raksasa mobil Volvo di Swedia adala merupakan suatu koperasi. Bahkan StatOil dari Norwegia dari namanya saja adalah BUMN, bahkan konon katanya meniru Pertamina. Di negeri Belanda saja katanya semua tanah milik negara, tidak ada milik pribadi, petani saja harus sewa tanahnya dari negara. Maaf kalau kurang berkenan Wassalam RPK - Original Message - From: Ong Han Ling To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, June 12, 2015 3:19 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak I.Kusuma, Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang bunyinya: Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya hal yang sama atau serupa. Umpama di Norway: The petroleum resources belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole society. Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun belum juga selesai. Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan. Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa menyebabkan perubahan policy. Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir ini, bisa berjalan lagi. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of ikusum...@gmail.com Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Ong dan Abah Yanto, UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai dengan konstitusi MIK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- From: Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700 To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Yanto, Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak. Ya, seperti Anda katakan menjadi bola liar karena tiap orang memberi comment waktu diadakan sosialisasi. Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 tahun dan ingin mengetahui isinya sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi harus menunggu? . Pembayaran dalam Rupiah. Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Masalah itu dijawab oleh Ibu Sutowo dengan konsep Production Sharing Contract-nya (yang aseli), pemerintah/negara tidak mengeluarkan duit untuk explorasi, tetapi tetap mengusasai/memiliki daerah serta cadangan yang diketemukannya contractor, dan berhasil. Beda dengan Kontrak Karya yang ternyata merupakan kelanjutan dari sistim konsesi Zaman Belanda, dan merupakan salah satu bentuk Penanaman Modal Asing, dan harus adanya partisipasi dengan perusahaan Indonesia, dalam bentuk saham. Terima kasih atas tanggapannya Wassalam RPK - Original Message - From: noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, June 12, 2015 10:29 AM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Koesoema Yth, Memang betul, hanya saja ada bedanya: di model Skandinavia itu untuk menjaga kepemilikan negara, maka biaya eksplorasi sebagian besar ditanggung negara. Jadi para operator hanya mendapat WI yang relatif kecil saja. Pertanyaannya: apakah pemerintah kita siap untuk membiayai aktifitas eksplorasi di Indonesia..? salam, On 6/12/15, R.P.Koesoemadinata koeso...@melsa.net.id wrote: Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak Ong, tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya ingin komentari lagi Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air dsb itu bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saja. Norwegia dan negara2 Skandinavia, bahkan juga Europa Barat itu pengaruh sosialismenya sangat kuat, bahkan Partai Sosialis disana sering-2 menang. Ekonomi di sana memang free-market economy tetapi state wellfare sangat kuat, sehingga tidak sepenuhnya menganut capitalism, disebutnnya juga the Scandinavian model. Di Europa masih banyak state enterprises, seperti perkereta apian. Hanya Inggris saja semenjak Margaret Thatcher menganut capitalism penuh seperti di US, dengan memprivatisasi semua state enterprise. Kalau tidak salah perusahaan raksasa mobil Volvo di Swedia adala merupakan suatu koperasi. Bahkan StatOil dari Norwegia dari namanya saja adalah BUMN, bahkan konon katanya meniru Pertamina. Di negeri Belanda saja katanya semua tanah milik negara, tidak ada milik pribadi, petani saja harus sewa tanahnya dari negara. Maaf kalau kurang berkenan Wassalam RPK - Original Message - From: Ong Han Ling To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, June 12, 2015 3:19 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak I.Kusuma, Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang bunyinya: Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya hal yang sama atau serupa. Umpama di Norway: The petroleum resources belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole society. Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun belum juga selesai. Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan. Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa menyebabkan perubahan policy. Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir ini, bisa berjalan lagi. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of ikusum...@gmail.com Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Ong dan Abah Yanto, UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai dengan konstitusi MIK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- From: Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg Sender: iagi-net@iagi.or.id Date:
[iagi-net] Joint Convention Balikpapan (JCB) 2015 with theme “Empowering Marine Earth Resources”.
The Indonesian Association of Geophysicists (HAGI) and the Indonesian Association of Geologists (IAGI) in collaboration with the Indonesian Association of Oil and Gas Production Facilities Professionals (IAFMI) and the Indonesian Association of Petroleum Engineers (IATMI) as co-host will organize a Joint Convention Balikpapan (JCB) 2015 with theme “*Empowering Marine Earth Resources*”. This event will be held on October 5-8, 2015, at the Gran Senyiur Hotel, Balikpapan - East Kalimantan. [image: Gambar sisip 1] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
Re: [iagi-net] Gempa di Kinibalu
Pak Herman, Menarik sekali, dan akan sangat bermanfaat kalau hasil diskusi KL ini bisa dishare di sini. Tambahan info dari aspek yang berbeda (magmatism), area Kinabalu pernah dikelompokkan sebagai busur/ jalur magmatic Mid-Late Miocene yang diinterpretasi sebagai produk dari SE ward Palawan subduction (Moss et al, 1997; Soeria-atmadja et al, 1997). Kinabalu intrusive sendiri di beberapa paper disebut berumur 6 10ma. Hubungannya bagaimana dengan setting tektonik terkini yang menyebabkan gempa Kinabalu, perlu bantuan para ahli tektonik/ struktur. Salam, Daru From: Herman Darman - herman_dar...@yahoo.com SRS0-Btcj=GU=yahoo.com=herman_dar...@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id iagi-net@iagi.or.id Date: Thursday, June 11, 2015 at 5:29 AM To: iagi-net@iagi.or.id iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Gempa di Kinibalu Sebenarnya AAPG baru saja menyelenggarakan workshop di Kota Kinabalu, 26-27 Mei lalu, seminggu setelah IPA. Pertemuan ini dihadiri oleh banyak ahli tectonic. Felix Tongkul, Chris Morley, Robert Hall, Claude Rangin, Manuel Pubellier dan professor2 dari Vietnam, China, dan Filipina juga menghadiri. Beberapa hal yang kami setjui dalam pertemuan tersebut: - Proto South China Sea ada dan sudah ter-subduksi di bawah Sabah - Palawan. Tidak ada sisa2 yang muncul di permukaan. - Teori Indochina extrussion-nya Tapponier dll sudah mulai banyak ditinggalkan, meskipun beberapa bagian dari konsep ini masih bisa dipakai (mis. adanya Red River Fault yg panjang) - Teori slab pull back / subduction collision lebih diminati meskipun tidak menjawab semua pertanyaan. - Kami, peserta workshop, setuju kalau hybrid model antara kedua teori ini adalah yang terbaik, tapi perlu rumusan yang lebih dalam. Untuk hal ini beberapa research perlu di lakukan. (Untuk keterangan lebih lanjut di Wikipedia: Tectonic South China Sea; masih belum lengkap, karena gambar2-nya masih sedang disiapkan. Dan yang ingin megetahui detil workshop AAPG, silahkan lihat: http://south-china-sea-geology.blogspot.com) Adanya ophiolite complex di Sabah / Kalimantan bagian utara dan intrusi granit Kinabalu menunjukkan bahwa daerah ini merupakan daerah yang punya banyak aktivitas tectonic (plate margin). Tidak seperti Kalimantan bagian selatan yang didominasi granitic unit (Schwaner block) yang merupakan bagian dari Sundaland. Besok saya akan memberikan presentasi di KL. Mudah2-an data2 yang saya tampilkan besok bisa menjawab pertanyaan para peserta. Hasil diskusinya akan kami laporkan di IAGI-net (pak Harris setuju toh?) Salam, Herman On Jun 10, 2015, at 2:41 PM, Yosef Khairil Amin yose...@gmail.com wrote: Kalau di bukunya Hutchison (2001) Geology of North-West Borneo: Sarawak, Brunei and Sabah di halaman 171, gambar no.67 diperlihatkan penampang melintang berarah NNE-SSW (dari arah Schwaner Mountains ke arah Miri) yang menunjukkan possible slab roll-back sejak ~63 Mya dari subduksi SCS-spreading sehingga sudut penunjamannya semakin curam. Jadi makin menarik, kalau slab ini ketemu dengan slab subducted Celebes sea di kedalaman yg lebih jauh dan me-reaktivasi slab dari SCS spreading sehingga kemudian menggoyang Kinabalu. Salam, YKA 2015-06-10 14:00 GMT+08:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com: Sorry semestinya kemungkinan berhentinya TIDAK lebih muda dari 15 Mya. rdp -- Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip. 2015-06-10 12:59 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com: Dari paper terbaru yg saya baca Evolution of the South China Sea: Revised ages for breakup and seafloor spreading (Barckhausen http://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0264817214000580# , 2014), Marine Petroleum Geology. mengatakan kalau SCS mulai membuka 40 Mya dan berhenti 20.5 Mya. Tetapi dalam reply diskusinya kemungkinan lebih muda dari 15 Mya. Quote : Conclusions The break-up of the South China Sea was not a synchronous event in the entire basin. It started with extension in the latest Cretaceous in the area of what is now the northernmost part of the South China Sea and from there propagated southward and westward. Probably continental rifting at the southern tip of the southwestern sub-basin continued in the Early Miocene when seafloor spreading ended at 20.5 Ma. salam RDP 'kok cukup lama tidak ada diskusi tehnis di IAGI-net'. -- Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip. 2015-06-10 12:40 GMT+07:00 R.P.Koesoemadinata koeso...@melsa.net.id: Mungkin Gempa Kinibalu ini dapat dikatagorikan sebagai Intra-plate earthquake, sebagaimana terjadi dengan Virginia Earthquake di bagian timur US yang hypocentrum berada di Appalachian Mts suatu collision yang terjadi zaman Paleozoic dan menghasilkan thrustfaults dan pernah ditafsirkan diaktifkan oleh desakan dari Atlantic Mid-ocean Ridge spreading center yang sangat aktif. Apakah dalam hal gempa Kinibalu yang berada dalam Kuching collision zone dari Mio-Pliocene ini juga disebabkan tekanan dari