Re: [iagi-net] Exploration Concept vs Exploration Activity --> Re: [iagi-net] RAncangan UU Migas 2015

2015-06-15 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Khususnya dalam aktifitas eksplorasi sepakat kalau "adu konsep" itu ada di
internal perusahaan. Bukan dalam tataran komunitas profesi, dan yang pasti
bukan dengan FGD.

Sebenernya dalam ranah UU bisa saja dikaitkan dengan konsep eksplorasi.
Namun RUU kita seringkali tidak dilengkapi dengan "naskah akademis" yang
matang. Saya juga heran ada draft RUU Migas yang berkeliaran tetapi tidak
disertakan naskah akademisnya. Sehingga yang muncul seringkali hanyalah
"kajian politis", melewatkan kajian tehnis.

Secara mudah atau praktisnya :
UU Migas nantinya dipergunakan sesuai dengan kebutuhan. Kalau memang
nantinya era GAS, maka semestinya RUUnya juga lebih "berbau" GAS.
Aturan-aturan untuk "mengarahkan" ke gas semestinya lebih tercium.
Bagaimana dengan pengelolaan gas yang berbeda dengan minyak, khususnya
dalam tata niaganya. Gas dijual dengan kontrak, sedangkan minyak dalam
"free open market", jadi kebijakan marketing seperti apa yang kita
perlukan. Apakah akan dibuat "free market" juga karena tuntutan jaman ?
Seperti Henry Hub ?

Kita tahu Indonesia barat masih memiliki potensi tetapi bila kita
(sepakati) yakin akan mengutamakan Indonesia timur akan menghadapi offshore
(and onshore), deepwater, hight tech-high cost, limited geological
knowledge. Maka tantangan yang dihadapi bukan sosial kemasyarakatan spt di
Sumatera/Jawa, tetapi mungkin strategis teritorial. Nah bagaimana aturan
yang mengatur hal itu.

Nah naskah akademisnya ada dimana untuk menyusun RUU Migas ini ?
disitu silahkan adu konsep.

Saya "exploration activity"nya saja. Interpretasi gravity, sumur dan semisc.
RDP

--
"Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

2015-06-16 8:46 GMT+07:00 :

> Adu konsep dalam pengertian " beranikah suatu perusahaan mempertaruhkan
> duit dalam jumlah besar demi membuktikan suatu konsep" dengan imbalan
> mendapatkan cadangan migas dalam jumlah tertentu. Lalu diadukan dengan
> konsep lain
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> --
> *From: * Rovicky Dwi Putrohari 
> *Sender: * 
> *Date: *Tue, 16 Jun 2015 08:36:04 +0700
> *To: *IAGI
> *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
> *Subject: *[iagi-net] Exploration Concept vs Exploration Activity --> Re:
> [iagi-net] RAncangan UU Migas 2015
>
> Konsep eksplorasi memang sebuah pemikiran ideal dalam melakukan kegiatan
> eksplorasi. Tetapi, Saya sih nggak akan meng"adu konsep". Lah mau diadu
> dengan apa atau siapa ? Saya akan mencoba mengetes konsep pemahaman geologi
> dalam sebuah tindakan mengerjakan sesuai kaidah-kaidah eksplorasi dengan 
> *"exploration
> activity"*.
>
> Sudah capek berkali-kali menuliskan, diskusi, FGD, atau memberikan
> pandangan dll toh tidak ada yang berkenan serius melakukannya. Saya agak
> sedikit beruntung masih bisa bekerja di perusahaan yang masih berkenan
> melakukan kegiatan eksplorasi dengan melakukan JSA, mengetest konsep secara
> mandiri.
>
> *"Doing real exploration activities"*, evaluasi data (literatur) yang ada
> sebelumnya, melakukan akuisisi data baru, mengembangkan dan menguji konsep
> yang ada untuk kemudian di test dengan sumur eksplorasi.
>
> Kalau ada yang mau ikutan monggo
>
> RDP
> --
> "Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".
>
> 2015-06-15 10:53 GMT+07:00 Yanto R. Sumantri <
> SRS0-mSc2=GZ=yahoo.com=yrs_...@iagi.or.id>:
>
>> Avi
>>
>> Saya sependapat bahwa dengan semakin sulitnya mendapatkan "new oil" di
>> Indonesia , maka adu konsep atau mempertajam konsep eksplorasi menjadi hal
>> yang menentukan.
>> Yang harus kita perjuangkan adalah bagaimana "adu konsep" atau melakukan
>> eksplorasi berdasarkan konsep "baru" dapat berjalan dan mendapatkan
>> insentif dari GOI.
>> Secara legal maka hal ini harus dapat diakomodasi dalam perundang -
>> undangan yg berlaku (UU /PP,PerPres dsb).
>> Akan sangat menarik para investor apabila insentif seperti ini diberikan.
>>
>> Mungkin biaya "eksplorasi" berdasarkan "new Concept"  pada daerah
>> interest  didaerah tertentu yang telah dilakukan oleh perusahaan dapat di
>> cost recovery -kan , apabila perusahaan tsb kemudian mengambil sebagian
>> daerah tsb DAN menemukan migas.
>>
>> Jadi dalam UU Migas harus ada klausa yang memungkinkan hal ini dilakukan
>> , dan detilnya kemudian diatur pada peraturan pelaksanaannya (KepPres ,PP .
>> dsb).
>>
>>
>> Tentu saja dalam implmentasi-nya diperlukan alasan2 teknis dari para ahli
>> eksplorasi kita.Kedengarannya sangat teotitis ya , tapi kan segalanya teori
>> dulu baru nanti diparktekan hehhehe.
>>
>> si Abah

Re: [iagi-net] Exploration Concept vs Exploration Activity --> Re: [iagi-net] RAncangan UU Migas 2015

2015-06-15 Terurut Topik Yanto R. Sumantri
Vicky , Pak RPK
Itulah yang hrus kita lakukan , yaitu meyakinkan para penyusun UU , baik GOI 
atau DPR mengenai perlunya memberikan insentif bagi perusahan migas (ini tentu 
prusahaan besar /PTM) bahwa dengan "maturity" cekungan migas kita seperti saat 
ini diperlukan pendekatan baru .Anatara lain dalam bentuk studi dan survei . 
ini yang harus diberikan insentif. Dulu sudah dilakukan juga berupa spec survei 
, cuma sepertinya dulu konsep surveinya belum terlalu focus , dan tidak ada 
janji lain sebagai insentif .
IAGI / HAGI dan Badan Geologi bisa menjadi partner DPR/GOI untuk 
mendiskusikannya.Harus dilakukan sekarang ,mumpung RUU nya masih dalam taraf 
Draft Akademis , jadi masuknya PAS.
Kalau boleh berpendapat ini menjadi  salah satu masukan dari IAGI.

 On Tuesday, June 16, 2015 8:46 AM, "koeso...@melsa.net.id" 
 wrote:
   

 Adu konsep dalam pengertian " beranikah suatu perusahaan mempertaruhkan duit 
dalam jumlah besar demi membuktikan suatu konsep" dengan imbalan mendapatkan 
cadangan migas dalam jumlah tertentu. Lalu diadukan dengan konsep lain 
RPKPowered by Telkomsel BlackBerry®From:  Rovicky Dwi Putrohari 
Sender:  Date: Tue, 16 Jun 2015 
08:36:04 +0700To: IAGIReplyTo:  
iagi-...@iagi.or.idSubject: [iagi-net] Exploration Concept vs Exploration 
Activity --> Re: [iagi-net] RAncangan UU Migas 2015
Konsep eksplorasi memang sebuah pemikiran ideal dalam melakukan kegiatan 
eksplorasi. Tetapi, Saya sih nggak akan meng"adu konsep". Lah mau diadu dengan 
apa atau siapa ? Saya akan mencoba mengetes konsep pemahaman geologi dalam 
sebuah tindakan mengerjakan sesuai kaidah-kaidah eksplorasi dengan "exploration 
activity".

Sudah capek berkali-kali menuliskan, diskusi, FGD, atau memberikan pandangan 
dll toh tidak ada yang berkenan serius melakukannya. Saya agak sedikit 
beruntung masih bisa bekerja di perusahaan yang masih berkenan melakukan 
kegiatan eksplorasi dengan melakukan JSA, mengetest konsep secara mandiri. 

"Doing real exploration activities", evaluasi data (literatur) yang ada 
sebelumnya, melakukan akuisisi data baru, mengembangkan dan menguji konsep yang 
ada untuk kemudian di test dengan sumur eksplorasi.

Kalau ada yang mau ikutan monggo 

RDP--
"Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".
2015-06-15 10:53 GMT+07:00 Yanto R. Sumantri 
:

Avi
Saya sependapat bahwa dengan semakin sulitnya mendapatkan "new oil" di 
Indonesia , maka adu konsep atau mempertajam konsep eksplorasi menjadi hal yang 
menentukan.Yang harus kita perjuangkan adalah bagaimana "adu konsep" atau 
melakukan eksplorasi berdasarkan konsep "baru" dapat berjalan dan mendapatkan 
insentif dari GOI. Secara legal maka hal ini harus dapat diakomodasi dalam 
perundang - undangan yg berlaku (UU /PP,PerPres dsb).Akan sangat menarik para 
investor apabila insentif seperti ini diberikan. 
Mungkin biaya "eksplorasi" berdasarkan "new Concept"  pada daerah interest  
didaerah tertentu yang telah dilakukan oleh perusahaan dapat di cost recovery 
-kan , apabila perusahaan tsb kemudian mengambil sebagian daerah tsb DAN 
menemukan migas.
Jadi dalam UU Migas harus ada klausa yang memungkinkan hal ini dilakukan , dan 
detilnya kemudian diatur pada peraturan pelaksanaannya (KepPres ,PP . dsb).

Tentu saja dalam implmentasi-nya diperlukan alasan2 teknis dari para ahli 
eksplorasi kita.Kedengarannya sangat teotitis ya , tapi kan segalanya teori 
dulu baru nanti diparktekan hehhehe.
si Abah
 


 On Monday, June 15, 2015 9:32 AM, rakhmadi avianto 
 wrote:
   

 Saya kira ajang adu konsep akan semakin menarik dg adanya UUMigas baru ini, 
pada umumnya para Geoscientist lebih suka stay di save konsep atau konsep2 yg 
telah baku,  shg diperlukan pemikiran out-of-the box ... dg demikian diharapkan 
ada rekonstruksi plate tectonic terutama di Indonesia Timur dan semoga GOI 
membuka data tersebut seluas-luasnya buat para praktisi migas agar ajang adu 
konsep ini bisa bener2 terjadi. Sejak Exxon menerbitkan sequance strat rasanya 
belum ada break-through dibidang geoscience yg akan membuka lagi wawasan 
Explorasi Dunia kedepan.
Selamat semoga Pertamina semakin sukses
SalamKjA
--> Do not give up and do not ever look back and tawakkal ilallah <--
2015-06-15 8:48 GMT+07:00 R.P.Koesoemadinata :

Terima kasih Bapak2 Yudi, A Luthfi, Ong, Yanto atas pencerahannyaSaya kira yang 
disebut Economic Right itu adalah Commerial Right bahkan mungkin Management 
Right atau Licence. Saya tidak terlalu faham istilah hukum, tetapi menurut 
Wikipedia Economic Right termasuk dalam Human Rights (secondary, menyangkut hak 
individu untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, free choice of empolyment, 
right to strike, bahkan right to own property)Pada hakekatnya Pertamina kembali 
ke zaman sebelum 2001, saya kira tidak lagi harus lapor ke BUMN-K, karena ada 
sejajar, hanya saja BPKA-nya jadi terpisah menjadi BUMN-K, dan 

Re: [iagi-net] Exploration Concept vs Exploration Activity --> Re: [iagi-net] RAncangan UU Migas 2015

2015-06-15 Terurut Topik koesoema
Adu konsep dalam pengertian " beranikah suatu perusahaan mempertaruhkan duit 
dalam jumlah besar demi membuktikan suatu konsep" dengan imbalan mendapatkan 
cadangan migas dalam jumlah tertentu. Lalu diadukan dengan konsep lain 
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari 
Sender: 
Date: Tue, 16 Jun 2015 08:36:04 
To: IAGI
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] Exploration Concept vs Exploration Activity --> Re: 
[iagi-net]
 RAncangan UU Migas 2015

Konsep eksplorasi memang sebuah pemikiran ideal dalam melakukan kegiatan
eksplorasi. Tetapi, Saya sih nggak akan meng"adu konsep". Lah mau diadu
dengan apa atau siapa ? Saya akan mencoba mengetes konsep pemahaman geologi
dalam sebuah tindakan mengerjakan sesuai kaidah-kaidah eksplorasi
dengan *"exploration
activity"*.

Sudah capek berkali-kali menuliskan, diskusi, FGD, atau memberikan
pandangan dll toh tidak ada yang berkenan serius melakukannya. Saya agak
sedikit beruntung masih bisa bekerja di perusahaan yang masih berkenan
melakukan kegiatan eksplorasi dengan melakukan JSA, mengetest konsep secara
mandiri.

*"Doing real exploration activities"*, evaluasi data (literatur) yang ada
sebelumnya, melakukan akuisisi data baru, mengembangkan dan menguji konsep
yang ada untuk kemudian di test dengan sumur eksplorasi.

Kalau ada yang mau ikutan monggo

RDP
--
"Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

2015-06-15 10:53 GMT+07:00 Yanto R. Sumantri <
SRS0-mSc2=GZ=yahoo.com=yrs_...@iagi.or.id>:

> Avi
>
> Saya sependapat bahwa dengan semakin sulitnya mendapatkan "new oil" di
> Indonesia , maka adu konsep atau mempertajam konsep eksplorasi menjadi hal
> yang menentukan.
> Yang harus kita perjuangkan adalah bagaimana "adu konsep" atau melakukan
> eksplorasi berdasarkan konsep "baru" dapat berjalan dan mendapatkan
> insentif dari GOI.
> Secara legal maka hal ini harus dapat diakomodasi dalam perundang -
> undangan yg berlaku (UU /PP,PerPres dsb).
> Akan sangat menarik para investor apabila insentif seperti ini diberikan.
>
> Mungkin biaya "eksplorasi" berdasarkan "new Concept"  pada daerah interest
>  didaerah tertentu yang telah dilakukan oleh perusahaan dapat di cost
> recovery -kan , apabila perusahaan tsb kemudian mengambil sebagian daerah
> tsb DAN menemukan migas.
>
> Jadi dalam UU Migas harus ada klausa yang memungkinkan hal ini dilakukan ,
> dan detilnya kemudian diatur pada peraturan pelaksanaannya (KepPres ,PP .
> dsb).
>
>
> Tentu saja dalam implmentasi-nya diperlukan alasan2 teknis dari para ahli
> eksplorasi kita.Kedengarannya sangat teotitis ya , tapi kan segalanya teori
> dulu baru nanti diparktekan hehhehe.
>
> si Abah
>
>
>
>
>   On Monday, June 15, 2015 9:32 AM, rakhmadi avianto <
> rakhmadi.avia...@gmail.com> wrote:
>
>
> Saya kira ajang adu konsep akan semakin menarik dg adanya UUMigas baru
> ini, pada umumnya para Geoscientist lebih suka stay di save konsep atau
> konsep2 yg telah baku,  shg diperlukan pemikiran out-of-the box ... dg
> demikian diharapkan ada rekonstruksi plate tectonic terutama di Indonesia
> Timur dan semoga GOI membuka data tersebut seluas-luasnya buat para
> praktisi migas agar ajang adu konsep ini bisa bener2 terjadi. Sejak Exxon
> menerbitkan sequance strat rasanya belum ada break-through dibidang
> geoscience yg akan membuka lagi wawasan Explorasi Dunia kedepan.
>
> Selamat semoga Pertamina semakin sukses
>
> Salam
> KjA
>
> --> *Do not give up and do not ever look back and tawakkal ilallah
> <--*
>
> 2015-06-15 8:48 GMT+07:00 R.P.Koesoemadinata :
>
>  Terima kasih Bapak2 Yudi, A Luthfi, Ong, Yanto atas pencerahannya
> Saya kira yang disebut Economic Right itu adalah Commerial Right bahkan
> mungkin Management Right atau Licence. Saya tidak terlalu faham istilah
> hukum, tetapi menurut Wikipedia Economic Right termasuk dalam Human Rights
> (secondary, menyangkut hak individu untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,
> free choice of empolyment, right to strike, bahkan right to own property)
> Pada hakekatnya Pertamina kembali ke zaman sebelum 2001, saya kira tidak
> lagi harus lapor ke BUMN-K, karena ada sejajar, hanya saja BPKA-nya jadi
> terpisah menjadi BUMN-K, dan bukan lagi PSC dan tidak perlu bersaing dengan
> PSC lain. Dengan adanya right of first refusal Pertamina praktis yang
> menentukan lahan yang mana yang boleh diambil PSC (KKS?)  lewat lelang
> BUMN-K. Tentu yang berhak memberi "izin" ini adalah Pemerintah c/q Dirjen
> Migas yang memegang Kuasa Pertambangan (Mining Right)
> Dalam hal ini tentu daerah yang lebih "mudah" dan lebih berisiko kecil
> secara financial maupun secara geologi,

[iagi-net] Exploration Concept vs Exploration Activity --> Re: [iagi-net] RAncangan UU Migas 2015

2015-06-15 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Konsep eksplorasi memang sebuah pemikiran ideal dalam melakukan kegiatan
eksplorasi. Tetapi, Saya sih nggak akan meng"adu konsep". Lah mau diadu
dengan apa atau siapa ? Saya akan mencoba mengetes konsep pemahaman geologi
dalam sebuah tindakan mengerjakan sesuai kaidah-kaidah eksplorasi
dengan *"exploration
activity"*.

Sudah capek berkali-kali menuliskan, diskusi, FGD, atau memberikan
pandangan dll toh tidak ada yang berkenan serius melakukannya. Saya agak
sedikit beruntung masih bisa bekerja di perusahaan yang masih berkenan
melakukan kegiatan eksplorasi dengan melakukan JSA, mengetest konsep secara
mandiri.

*"Doing real exploration activities"*, evaluasi data (literatur) yang ada
sebelumnya, melakukan akuisisi data baru, mengembangkan dan menguji konsep
yang ada untuk kemudian di test dengan sumur eksplorasi.

Kalau ada yang mau ikutan monggo

RDP
--
"Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

2015-06-15 10:53 GMT+07:00 Yanto R. Sumantri <
SRS0-mSc2=GZ=yahoo.com=yrs_...@iagi.or.id>:

> Avi
>
> Saya sependapat bahwa dengan semakin sulitnya mendapatkan "new oil" di
> Indonesia , maka adu konsep atau mempertajam konsep eksplorasi menjadi hal
> yang menentukan.
> Yang harus kita perjuangkan adalah bagaimana "adu konsep" atau melakukan
> eksplorasi berdasarkan konsep "baru" dapat berjalan dan mendapatkan
> insentif dari GOI.
> Secara legal maka hal ini harus dapat diakomodasi dalam perundang -
> undangan yg berlaku (UU /PP,PerPres dsb).
> Akan sangat menarik para investor apabila insentif seperti ini diberikan.
>
> Mungkin biaya "eksplorasi" berdasarkan "new Concept"  pada daerah interest
>  didaerah tertentu yang telah dilakukan oleh perusahaan dapat di cost
> recovery -kan , apabila perusahaan tsb kemudian mengambil sebagian daerah
> tsb DAN menemukan migas.
>
> Jadi dalam UU Migas harus ada klausa yang memungkinkan hal ini dilakukan ,
> dan detilnya kemudian diatur pada peraturan pelaksanaannya (KepPres ,PP .
> dsb).
>
>
> Tentu saja dalam implmentasi-nya diperlukan alasan2 teknis dari para ahli
> eksplorasi kita.Kedengarannya sangat teotitis ya , tapi kan segalanya teori
> dulu baru nanti diparktekan hehhehe.
>
> si Abah
>
>
>
>
>   On Monday, June 15, 2015 9:32 AM, rakhmadi avianto <
> rakhmadi.avia...@gmail.com> wrote:
>
>
> Saya kira ajang adu konsep akan semakin menarik dg adanya UUMigas baru
> ini, pada umumnya para Geoscientist lebih suka stay di save konsep atau
> konsep2 yg telah baku,  shg diperlukan pemikiran out-of-the box ... dg
> demikian diharapkan ada rekonstruksi plate tectonic terutama di Indonesia
> Timur dan semoga GOI membuka data tersebut seluas-luasnya buat para
> praktisi migas agar ajang adu konsep ini bisa bener2 terjadi. Sejak Exxon
> menerbitkan sequance strat rasanya belum ada break-through dibidang
> geoscience yg akan membuka lagi wawasan Explorasi Dunia kedepan.
>
> Selamat semoga Pertamina semakin sukses
>
> Salam
> KjA
>
> --> *Do not give up and do not ever look back and tawakkal ilallah
> <--*
>
> 2015-06-15 8:48 GMT+07:00 R.P.Koesoemadinata :
>
>  Terima kasih Bapak2 Yudi, A Luthfi, Ong, Yanto atas pencerahannya
> Saya kira yang disebut Economic Right itu adalah Commerial Right bahkan
> mungkin Management Right atau Licence. Saya tidak terlalu faham istilah
> hukum, tetapi menurut Wikipedia Economic Right termasuk dalam Human Rights
> (secondary, menyangkut hak individu untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,
> free choice of empolyment, right to strike, bahkan right to own property)
> Pada hakekatnya Pertamina kembali ke zaman sebelum 2001, saya kira tidak
> lagi harus lapor ke BUMN-K, karena ada sejajar, hanya saja BPKA-nya jadi
> terpisah menjadi BUMN-K, dan bukan lagi PSC dan tidak perlu bersaing dengan
> PSC lain. Dengan adanya right of first refusal Pertamina praktis yang
> menentukan lahan yang mana yang boleh diambil PSC (KKS?)  lewat lelang
> BUMN-K. Tentu yang berhak memberi "izin" ini adalah Pemerintah c/q Dirjen
> Migas yang memegang Kuasa Pertambangan (Mining Right)
> Dalam hal ini tentu daerah yang lebih "mudah" dan lebih berisiko kecil
> secara financial maupun secara geologi, dan menyisakan daerah yang lebih
> berisiko tinggi dan biaya explorasi besar, seperti laut dalam, daerah
> frontier atau daerah lapangan2 tua atau daerah dengan potensi lebih kecil
> untuk KKS. Dengan harga minyak yang rendah ini dan sudah sulit menemukan
> daerah dengan potential untuk migas yang baik (good potential areas) secara
> geologi dan tinggal daerah yang sulit dijangkau,  tentu apakah masih
> menarik bagi perusahaan multinasional? Apakah reward-nya cukup menarik
> untuk menjadi contractor a

Re: [iagi-net] RAncangan UU Migas 2015

2015-06-15 Terurut Topik Bandono Salim
pertamina masih sangat dominan ya. di hulu maupun di hilir. banyak geolog
yang kerja di pertamina, semoga tidak hanya geolog kantoran saja, bahkan
jadi geolog hilir dan legal.
selamat bekerja kawan.
eee mungkin juga kerjanya di bagi bagi pada kawan lain to?
salam sejahtera.bdn.
Pada 14 Jun 2015 14:48, "R.P.Koesoemadinata" 
menulis:

>  Wah tambah rumit juga: Mngkin Pak Yudi bisa menjelaskan:
>
>
> Negara yang punya MINERAL RIGHT: *ownership of the mineral in the ground
> (in situ),* ok ini ditentukan oleh UUD-45
>
> Pemerintah yang punya MINING RIGHT: *The right to bring the mineral to
> surface*. Lembaga Negara yang mana yang berhak mendelegasikan kuasa
> Pertambangan/Mineral Right ini ke Pemerntah? MPR-kah? DPR-kah lewat UU?
>
> BUMN yang punya ECONOMIC RIGHT:  (‘right’ apa yang dimaksud?). Dalam
> bentuk izin yang diberikan pemerintah. Mengapa dalam bentuk ‘izin’?.
> Bukankah pemerintah yang membentuk BMUN dengan tugas tertentu, mengapa
> harus diberi izin, seolah-olah BUMN harus minta izin? Mungkin lebih elegant
> disebut  BMUN diberi tugas mengelola
>
> KKS (Kontrak Kerja Sama?) yang punya ‘righ’t apa atau’ izin’ apa?
> Barangkali BU atau BUT dapat izin untuk ikut mengelola berdasarkan KKS
> dengan BUMN-K?
>
> Pertamina apakah masih dalam bentuk PT? Bagaimana Pertamina masih dapat
> melakukan KSO (PT Pertamina EP), atau Farn-in dan Farm-out (PT Pertanina
> Hulu, PHE?)
>
> Wassalam
>
> RPK
>
> - Original Message -
> *From:* yudie iskandar 
> *To:* iagi-net@iagi.or.id
> *Sent:* Saturday, June 13, 2015 11:47 PM
> *Subject:* Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit
> Perusahaan Asing
>
> Selamat malam, bapaks, ibus ysh,
> Kebetulan ada yang ngasih draf RUU migas, sehingga sekilas saya bisa intip
> apa isinya.
> Yang paling mencolok dari draf tersebut adalah adanya terminologi baru
> yaitu "Izin Usaha Hulu Migas" yang termaktub dalam bab III (Penguasaan dan
> Pengusahaan).
> iZIN ini diberikan kepada PT PERTAMINA (PERSERO), baru kemudian jika PTM
> tidak mau, maka diberikan kepada BUMN-K (Badan Usaha Milik Negara Pelaksana
> Kerjasama Hulu --> SSOE (Special State-Owned Enterprise). Jadi bentuk yang
> dipilih oleh rezim sekarang itu jelas bentuknya, yaitu BUMN Khusus, bukan
> Badan Pelaksana atau bagian dari Pertamina.
> Dalam Draf ini, Pertamina (sepanjang sahamnya 100% dikuasai oleh GoI)
> mendapat privelege untuk memilih blok yang akan dilelang terlebih
> dahulu,(FIRST RIGHT of REFUSAL), baru kalau Pertamina  ogah, Izin diberikan
> kepada BUMNK untuk ditawarkan kepada BU/BUT (Badan Usaha/Tetap) via lelang,
> jika ada yang berminat, maka akan dibuatkan kontraknya antara BUMNK dengan
> Kontraktor.
> Jadi tingkatannya sesuai bab III tsb adalah:
> 1. Negara sebagai pemilik SDA {MINERAL Right= The right that deal with the
> ownership of the mineral in the ground (in situ)}
> 2. Penguasaan oleh Negara kemudian didelegasikan kepada pemerintah sebagai
> pemegang KP (Kuasa Pertambangan,Mining Right= The right to bring the
> mineral to surface)
> 3. GOI sbg pemegang KP memberi izin Usaha hulu (IUH) Kepada Pertamina atau
> (kemudian) BUMNK untuk setiap WK.
> 4. BUMNK menandatangani kontrak dengan K2S.
> Disini jelas bahwa IUH yang diberikan kepada Pertamina adalah hak
> pengusahaan (Economic right)
> IUH berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang selama maksimum 20 thn.
> PERPANJANGAN KEDUA otomatis diberikan kepada PTM.
>
> Jadi RUU ini sangat nasionalis dan Pertamina heavy karena mempunyai hak
> "first right of refusal" dengan memilih terlebih dahulu blok yang akan
> dilelang, baru dibelakangnya antri Saka Energi, EMP, Medco, Petronas dll.In
> another word, others will only get working area that is not managed by
> Pertamina.
>
> Selain nasionalis, daerah juga kecipratan Signature Bonus (Bonus ttd yg
> berupa fresh money) yang diberikan 100%. TETAPI mereka tidak boleh memungut
> Levy (retribusi, cukai).
>
> Ada juga disinggung soal Petroleum fund.
>
> Yang menjadi pertanyaan :
> 1. Bagaimana status kontrak antara BUMNK dengan K2S? apakah bisa disebut
> punya hak pengusahaan (Economic right)?
>mengingat statusnya dibawah izin yang sewaktu waktu bisa dicabut
> (termaktub dalam bab Sanksi Administrtif).
> 2. Apakah K2S punya hak "Book Reserves"?. Jika tidak, tentu saja status
> kontraknya menjadi Service contract yang tidak akan menarik, terutama untuk
> perusahaan yang sudah go public.
> 3. Bagaimana status Blok Penawaran Langsung yang di inisiasi oleh investor
> via Joint Study? apakah kena First Right of Refusal juga kah?
>
> Mangga dilanjut.
> Wassalam,
>
> Yudie,
>
>
> 2015-06-13 21:31 GMT+07:00 Julianta Panjaitan <
> julianta.panjai...@gmail.com>:
>
>> Sepakat pak,
>>
>> Sekarang tinggal masalah mental saja. Teknikal saya rasa sdh cukup
>> mumpuni.
>> Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi,
>>
>> Salam, Julianta
>>
>>
>> On 6/13/15, sonny t pangestu - sonnytpange...@yahoo.com
>>  wrote> di negeri
>> ini, memiliki itu belum tentu menguasai.yang menguasai hak milik
>>

Re: [iagi-net] RAncangan UU Migas 2015

2015-06-14 Terurut Topik Yanto R. Sumantri
Avi
Saya sependapat bahwa dengan semakin sulitnya mendapatkan "new oil" di 
Indonesia , maka adu konsep atau mempertajam konsep eksplorasi menjadi hal yang 
menentukan.Yang harus kita perjuangkan adalah bagaimana "adu konsep" atau 
melakukan eksplorasi berdasarkan konsep "baru" dapat berjalan dan mendapatkan 
insentif dari GOI. Secara legal maka hal ini harus dapat diakomodasi dalam 
perundang - undangan yg berlaku (UU /PP,PerPres dsb).Akan sangat menarik para 
investor apabila insentif seperti ini diberikan. 
Mungkin biaya "eksplorasi" berdasarkan "new Concept"  pada daerah interest  
didaerah tertentu yang telah dilakukan oleh perusahaan dapat di cost recovery 
-kan , apabila perusahaan tsb kemudian mengambil sebagian daerah tsb DAN 
menemukan migas.
Jadi dalam UU Migas harus ada klausa yang memungkinkan hal ini dilakukan , dan 
detilnya kemudian diatur pada peraturan pelaksanaannya (KepPres ,PP . dsb).

Tentu saja dalam implmentasi-nya diperlukan alasan2 teknis dari para ahli 
eksplorasi kita.Kedengarannya sangat teotitis ya , tapi kan segalanya teori 
dulu baru nanti diparktekan hehhehe.
si Abah
 


 On Monday, June 15, 2015 9:32 AM, rakhmadi avianto 
 wrote:
   

 Saya kira ajang adu konsep akan semakin menarik dg adanya UUMigas baru ini, 
pada umumnya para Geoscientist lebih suka stay di save konsep atau konsep2 yg 
telah baku,  shg diperlukan pemikiran out-of-the box ... dg demikian diharapkan 
ada rekonstruksi plate tectonic terutama di Indonesia Timur dan semoga GOI 
membuka data tersebut seluas-luasnya buat para praktisi migas agar ajang adu 
konsep ini bisa bener2 terjadi. Sejak Exxon menerbitkan sequance strat rasanya 
belum ada break-through dibidang geoscience yg akan membuka lagi wawasan 
Explorasi Dunia kedepan.
Selamat semoga Pertamina semakin sukses
SalamKjA
--> Do not give up and do not ever look back and tawakkal ilallah <--
2015-06-15 8:48 GMT+07:00 R.P.Koesoemadinata :

Terima kasih Bapak2 Yudi, A Luthfi, Ong, Yanto atas pencerahannyaSaya kira yang 
disebut Economic Right itu adalah Commerial Right bahkan mungkin Management 
Right atau Licence. Saya tidak terlalu faham istilah hukum, tetapi menurut 
Wikipedia Economic Right termasuk dalam Human Rights (secondary, menyangkut hak 
individu untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, free choice of empolyment, 
right to strike, bahkan right to own property)Pada hakekatnya Pertamina kembali 
ke zaman sebelum 2001, saya kira tidak lagi harus lapor ke BUMN-K, karena ada 
sejajar, hanya saja BPKA-nya jadi terpisah menjadi BUMN-K, dan bukan lagi PSC 
dan tidak perlu bersaing dengan PSC lain. Dengan adanya right of first refusal 
Pertamina praktis yang menentukan lahan yang mana yang boleh diambil PSC (KKS?) 
 lewat lelang BUMN-K. Tentu yang berhak memberi "izin" ini adalah Pemerintah 
c/q Dirjen Migas yang memegang Kuasa Pertambangan (Mining Right)Dalam hal ini 
tentu daerah yang lebih "mudah" dan lebih berisiko kecil secara financial 
maupun secara geologi, dan menyisakan daerah yang lebih berisiko tinggi dan 
biaya explorasi besar, seperti laut dalam, daerah frontier atau daerah 
lapangan2 tua atau daerah dengan potensi lebih kecil untuk KKS. Dengan harga 
minyak yang rendah ini dan sudah sulit menemukan daerah dengan potential untuk 
migas yang baik (good potential areas) secara geologi dan tinggal daerah yang 
sulit dijangkau,  tentu apakah masih menarik bagi perusahaan multinasional? 
Apakah reward-nya cukup menarik untuk menjadi contractor atau operator 
(partner) dari BUMN-K. Jika reward-nya cukup besar mungkin nantinya menjadi 
ajang adu concept/ new ideas dengan berani mengambil risiko tinggi.WassalamRPK
 - Original Message -  From: yudie iskandar  To: iagi-net@iagi.or.id  
Sent: Monday, June 15, 2015 7:10 AM Subject: Re: [iagi-net] RAncangan UU Migas 
2015 
 Pak Koesoema ysh,
Langsung menghujam nih pertanyaannya, mining right oleh negara di delegasikan 
ke pemerintah, negara ini diwakili oleh siapa? Sy tidak bisa menjawab pak, yg 
jelas diwakili oleh uu yg disetujui juga oleh dpr.. mungkin geologist yg ahli 
hukum seperti pak Yitno yg bisa jawab pak :-) Ekonomic right disini adalah hak 
pengusahaan, sampai pada titik tertentu, migas ini masih milik pemerintah, 
setelah itu, si kontraktor mendapatkan haknya.
Mengenai IUH, ini memang hal baru, saya hanya mengira ngira karena belum ada 
wujudnya, mungkin seperti IUP di pertambangan. Bedanya IUP langsung ke 
perusahaan, disini hanya ke Pertamina (persero) dan SSOE (BUMNK). Jadi sy 
berpendapat IUH ini adalah pemberian hak pengusahaan, karena SSOE ini sejatinya 
adalah perusahaan. Dia punya hak membeli 10% PI jika POD approved, (dulu ini 
disebut Indonesia Participation, IP YG BIASANYA DIAMBIL Pertamina atau local 
govt). Kontraktor, melalui K2S yg di ttd SSOE dan Harus disetujui menteri 
bekerja seperti sekarang ini, nyari migas. Masalahnya, seperti sy kemukakan 
sebelumnya, apakah kontrakto

Re: [iagi-net] RAncangan UU Migas 2015

2015-06-14 Terurut Topik rakhmadi avianto
Saya kira ajang adu konsep akan semakin menarik dg adanya UUMigas baru ini,
pada umumnya para Geoscientist lebih suka stay di save konsep atau konsep2
yg telah baku,  shg diperlukan pemikiran out-of-the box ... dg demikian
diharapkan ada rekonstruksi plate tectonic terutama di Indonesia Timur dan
semoga GOI membuka data tersebut seluas-luasnya buat para praktisi migas
agar ajang adu konsep ini bisa bener2 terjadi. Sejak Exxon menerbitkan
sequance strat rasanya belum ada break-through dibidang geoscience yg akan
membuka lagi wawasan Explorasi Dunia kedepan.

Selamat semoga Pertamina semakin sukses

Salam
KjA

--> *Do not give up and do not ever look back and tawakkal ilallah
<--*

2015-06-15 8:48 GMT+07:00 R.P.Koesoemadinata :

>  Terima kasih Bapak2 Yudi, A Luthfi, Ong, Yanto atas pencerahannya
> Saya kira yang disebut Economic Right itu adalah Commerial Right bahkan
> mungkin Management Right atau Licence. Saya tidak terlalu faham istilah
> hukum, tetapi menurut Wikipedia Economic Right termasuk dalam Human Rights
> (secondary, menyangkut hak individu untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,
> free choice of empolyment, right to strike, bahkan right to own property)
> Pada hakekatnya Pertamina kembali ke zaman sebelum 2001, saya kira tidak
> lagi harus lapor ke BUMN-K, karena ada sejajar, hanya saja BPKA-nya jadi
> terpisah menjadi BUMN-K, dan bukan lagi PSC dan tidak perlu bersaing dengan
> PSC lain. Dengan adanya right of first refusal Pertamina praktis yang
> menentukan lahan yang mana yang boleh diambil PSC (KKS?)  lewat lelang
> BUMN-K. Tentu yang berhak memberi "izin" ini adalah Pemerintah c/q Dirjen
> Migas yang memegang Kuasa Pertambangan (Mining Right)
> Dalam hal ini tentu daerah yang lebih "mudah" dan lebih berisiko kecil
> secara financial maupun secara geologi, dan menyisakan daerah yang lebih
> berisiko tinggi dan biaya explorasi besar, seperti laut dalam, daerah
> frontier atau daerah lapangan2 tua atau daerah dengan potensi lebih kecil
> untuk KKS. Dengan harga minyak yang rendah ini dan sudah sulit menemukan
> daerah dengan potential untuk migas yang baik (good potential areas) secara
> geologi dan tinggal daerah yang sulit dijangkau,  tentu apakah masih
> menarik bagi perusahaan multinasional? Apakah reward-nya cukup menarik
> untuk menjadi contractor atau operator (partner) dari BUMN-K. Jika
> reward-nya cukup besar mungkin nantinya menjadi ajang adu concept/ new
> ideas dengan berani mengambil risiko tinggi.
> Wassalam
> RPK
>
> - Original Message -
> *From:* yudie iskandar 
> *To:* iagi-net@iagi.or.id
> *Sent:* Monday, June 15, 2015 7:10 AM
> *Subject:* Re: [iagi-net] RAncangan UU Migas 2015
>
> Pak Koesoema ysh,
> Langsung menghujam nih pertanyaannya, mining right oleh negara di
> delegasikan ke pemerintah, negara ini diwakili oleh siapa? Sy tidak bisa
> menjawab pak, yg jelas diwakili oleh uu yg disetujui juga oleh dpr..
> mungkin geologist yg ahli hukum seperti pak Yitno yg bisa jawab pak :-)
>
> Ekonomic right disini adalah hak pengusahaan, sampai pada titik tertentu,
> migas ini masih milik pemerintah, setelah itu, si kontraktor mendapatkan
> haknya.
> Mengenai IUH, ini memang hal baru, saya hanya mengira ngira karena belum
> ada wujudnya, mungkin seperti IUP di pertambangan. Bedanya IUP langsung ke
> perusahaan, disini hanya ke Pertamina (persero) dan SSOE (BUMNK). Jadi sy
> berpendapat IUH ini adalah pemberian hak pengusahaan, karena SSOE ini
> sejatinya adalah perusahaan. Dia punya hak membeli 10% PI jika POD
> approved, (dulu ini disebut Indonesia Participation, IP YG BIASANYA DIAMBIL
> Pertamina atau local govt). Kontraktor, melalui K2S yg di ttd SSOE dan
> Harus disetujui menteri bekerja seperti sekarang ini, nyari migas.
> Masalahnya, seperti sy kemukakan sebelumnya, apakah kontraktor punya hak
> booking reserves?.
> Soal pertamina, tidak ada perubahan sesuai PP pembentukannya, yaitu harus
> 100 Persen sharesnya dimiliki oleh pemerintah, itu sebabnya mereka punya
> keistimewaan ( split 40:60, 1x relinquishment utk PPC pertamina ep).
> Sesuatu yg wajar dan seharusnya mereka miliki sebagai flag carrier di
> bidang migas.
> Soal KSO, sy tidak tahu pak, ini seperti kontrak dalam kontrak. Tapi untuk
> IUH yg mereka dapatkan, tidak boleh di share down, begitu bunyinya di RUU
> tsb.
>
> Jika pak RPK melihatnya tambah rumit, perusahaan sih hanya melihat
> ujungnya, apakah masih bisa berbisnis disini atau tidak, itu saja.
>
> Wass,
> Idoy tea
> On Jun 14, 2015 2:48 PM, "R.P.Koesoemadinata" 
> wrote:
>
>>  Wah tambah rumit juga: Mngkin Pak Yudi bisa menjelaskan:
>>
>>
>> Negara yang punya MINERAL RIGHT: *ownership of the mineral in the ground
>> (in situ),* ok ini ditentukan oleh UUD-45
>&g

Re: [iagi-net] RAncangan UU Migas 2015

2015-06-14 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Terima kasih Bapak2 Yudi, A Luthfi, Ong, Yanto atas pencerahannya
Saya kira yang disebut Economic Right itu adalah Commerial Right bahkan mungkin 
Management Right atau Licence. Saya tidak terlalu faham istilah hukum, tetapi 
menurut Wikipedia Economic Right termasuk dalam Human Rights (secondary, 
menyangkut hak individu untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, free choice of 
empolyment, right to strike, bahkan right to own property)
Pada hakekatnya Pertamina kembali ke zaman sebelum 2001, saya kira tidak lagi 
harus lapor ke BUMN-K, karena ada sejajar, hanya saja BPKA-nya jadi terpisah 
menjadi BUMN-K, dan bukan lagi PSC dan tidak perlu bersaing dengan PSC lain. 
Dengan adanya right of first refusal Pertamina praktis yang menentukan lahan 
yang mana yang boleh diambil PSC (KKS?)  lewat lelang BUMN-K. Tentu yang berhak 
memberi "izin" ini adalah Pemerintah c/q Dirjen Migas yang memegang Kuasa 
Pertambangan (Mining Right)
Dalam hal ini tentu daerah yang lebih "mudah" dan lebih berisiko kecil secara 
financial maupun secara geologi, dan menyisakan daerah yang lebih berisiko 
tinggi dan biaya explorasi besar, seperti laut dalam, daerah frontier atau 
daerah lapangan2 tua atau daerah dengan potensi lebih kecil untuk KKS. Dengan 
harga minyak yang rendah ini dan sudah sulit menemukan daerah dengan potential 
untuk migas yang baik (good potential areas) secara geologi dan tinggal daerah 
yang sulit dijangkau,  tentu apakah masih menarik bagi perusahaan 
multinasional? Apakah reward-nya cukup menarik untuk menjadi contractor atau 
operator (partner) dari BUMN-K. Jika reward-nya cukup besar mungkin nantinya 
menjadi ajang adu concept/ new ideas dengan berani mengambil risiko tinggi.
Wassalam
RPK
  - Original Message - 
  From: yudie iskandar 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Monday, June 15, 2015 7:10 AM
  Subject: Re: [iagi-net] RAncangan UU Migas 2015


  Pak Koesoema ysh,
  Langsung menghujam nih pertanyaannya, mining right oleh negara di delegasikan 
ke pemerintah, negara ini diwakili oleh siapa? Sy tidak bisa menjawab pak, yg 
jelas diwakili oleh uu yg disetujui juga oleh dpr.. mungkin geologist yg ahli 
hukum seperti pak Yitno yg bisa jawab pak :-)

  Ekonomic right disini adalah hak pengusahaan, sampai pada titik tertentu, 
migas ini masih milik pemerintah, setelah itu, si kontraktor mendapatkan haknya.
  Mengenai IUH, ini memang hal baru, saya hanya mengira ngira karena belum ada 
wujudnya, mungkin seperti IUP di pertambangan. Bedanya IUP langsung ke 
perusahaan, disini hanya ke Pertamina (persero) dan SSOE (BUMNK). Jadi sy 
berpendapat IUH ini adalah pemberian hak pengusahaan, karena SSOE ini sejatinya 
adalah perusahaan. Dia punya hak membeli 10% PI jika POD approved, (dulu ini 
disebut Indonesia Participation, IP YG BIASANYA DIAMBIL Pertamina atau local 
govt). Kontraktor, melalui K2S yg di ttd SSOE dan Harus disetujui menteri 
bekerja seperti sekarang ini, nyari migas. Masalahnya, seperti sy kemukakan 
sebelumnya, apakah kontraktor punya hak booking reserves?.
  Soal pertamina, tidak ada perubahan sesuai PP pembentukannya, yaitu harus 100 
Persen sharesnya dimiliki oleh pemerintah, itu sebabnya mereka punya 
keistimewaan ( split 40:60, 1x relinquishment utk PPC pertamina ep). Sesuatu yg 
wajar dan seharusnya mereka miliki sebagai flag carrier di bidang migas.
  Soal KSO, sy tidak tahu pak, ini seperti kontrak dalam kontrak. Tapi untuk 
IUH yg mereka dapatkan, tidak boleh di share down, begitu bunyinya di RUU tsb.

  Jika pak RPK melihatnya tambah rumit, perusahaan sih hanya melihat ujungnya, 
apakah masih bisa berbisnis disini atau tidak, itu saja.

  Wass,
  Idoy tea

  On Jun 14, 2015 2:48 PM, "R.P.Koesoemadinata"  wrote:

Wah tambah rumit juga: Mngkin Pak Yudi bisa menjelaskan:

Negara yang punya MINERAL RIGHT: ownership of the mineral in the ground (in 
situ), ok ini ditentukan oleh UUD-45

Pemerintah yang punya MINING RIGHT: The right to bring the mineral to 
surface. Lembaga Negara yang mana yang berhak mendelegasikan kuasa 
Pertambangan/Mineral Right ini ke Pemerntah? MPR-kah? DPR-kah lewat UU?

BUMN yang punya ECONOMIC RIGHT:  (‘right’ apa yang dimaksud?). Dalam bentuk 
izin yang diberikan pemerintah. Mengapa dalam bentuk ‘izin’?. Bukankah 
pemerintah yang membentuk BMUN dengan tugas tertentu, mengapa harus diberi 
izin, seolah-olah BUMN harus minta izin? Mungkin lebih elegant disebut  BMUN 
diberi tugas mengelola

KKS (Kontrak Kerja Sama?) yang punya ‘righ’t apa atau’ izin’ apa? 
Barangkali BU atau BUT dapat izin untuk ikut mengelola berdasarkan KKS dengan 
BUMN-K?

Pertamina apakah masih dalam bentuk PT? Bagaimana Pertamina masih dapat 
melakukan KSO (PT Pertamina EP), atau Farn-in dan Farm-out (PT Pertanina Hulu, 
PHE?)

Wassalam

RPK

  - Original Message - 
  From: yudie iskandar 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Saturday, June 13, 2015 11:47 PM
  Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadan

Re: [iagi-net] RAncangan UU Migas 2015

2015-06-14 Terurut Topik yudie iskandar
Pak Koesoema ysh,
Langsung menghujam nih pertanyaannya, mining right oleh negara di
delegasikan ke pemerintah, negara ini diwakili oleh siapa? Sy tidak bisa
menjawab pak, yg jelas diwakili oleh uu yg disetujui juga oleh dpr..
mungkin geologist yg ahli hukum seperti pak Yitno yg bisa jawab pak :-)

Ekonomic right disini adalah hak pengusahaan, sampai pada titik tertentu,
migas ini masih milik pemerintah, setelah itu, si kontraktor mendapatkan
haknya.
Mengenai IUH, ini memang hal baru, saya hanya mengira ngira karena belum
ada wujudnya, mungkin seperti IUP di pertambangan. Bedanya IUP langsung ke
perusahaan, disini hanya ke Pertamina (persero) dan SSOE (BUMNK). Jadi sy
berpendapat IUH ini adalah pemberian hak pengusahaan, karena SSOE ini
sejatinya adalah perusahaan. Dia punya hak membeli 10% PI jika POD
approved, (dulu ini disebut Indonesia Participation, IP YG BIASANYA DIAMBIL
Pertamina atau local govt). Kontraktor, melalui K2S yg di ttd SSOE dan
Harus disetujui menteri bekerja seperti sekarang ini, nyari migas.
Masalahnya, seperti sy kemukakan sebelumnya, apakah kontraktor punya hak
booking reserves?.
Soal pertamina, tidak ada perubahan sesuai PP pembentukannya, yaitu harus
100 Persen sharesnya dimiliki oleh pemerintah, itu sebabnya mereka punya
keistimewaan ( split 40:60, 1x relinquishment utk PPC pertamina ep).
Sesuatu yg wajar dan seharusnya mereka miliki sebagai flag carrier di
bidang migas.
Soal KSO, sy tidak tahu pak, ini seperti kontrak dalam kontrak. Tapi untuk
IUH yg mereka dapatkan, tidak boleh di share down, begitu bunyinya di RUU
tsb.

Jika pak RPK melihatnya tambah rumit, perusahaan sih hanya melihat
ujungnya, apakah masih bisa berbisnis disini atau tidak, itu saja.

Wass,
Idoy tea
On Jun 14, 2015 2:48 PM, "R.P.Koesoemadinata"  wrote:

>  Wah tambah rumit juga: Mngkin Pak Yudi bisa menjelaskan:
>
>
> Negara yang punya MINERAL RIGHT: *ownership of the mineral in the ground
> (in situ),* ok ini ditentukan oleh UUD-45
>
> Pemerintah yang punya MINING RIGHT: *The right to bring the mineral to
> surface*. Lembaga Negara yang mana yang berhak mendelegasikan kuasa
> Pertambangan/Mineral Right ini ke Pemerntah? MPR-kah? DPR-kah lewat UU?
>
> BUMN yang punya ECONOMIC RIGHT:  (‘right’ apa yang dimaksud?). Dalam
> bentuk izin yang diberikan pemerintah. Mengapa dalam bentuk ‘izin’?.
> Bukankah pemerintah yang membentuk BMUN dengan tugas tertentu, mengapa
> harus diberi izin, seolah-olah BUMN harus minta izin? Mungkin lebih elegant
> disebut  BMUN diberi tugas mengelola
>
> KKS (Kontrak Kerja Sama?) yang punya ‘righ’t apa atau’ izin’ apa?
> Barangkali BU atau BUT dapat izin untuk ikut mengelola berdasarkan KKS
> dengan BUMN-K?
>
> Pertamina apakah masih dalam bentuk PT? Bagaimana Pertamina masih dapat
> melakukan KSO (PT Pertamina EP), atau Farn-in dan Farm-out (PT Pertanina
> Hulu, PHE?)
>
> Wassalam
>
> RPK
>
> - Original Message -
> *From:* yudie iskandar 
> *To:* iagi-net@iagi.or.id
> *Sent:* Saturday, June 13, 2015 11:47 PM
> *Subject:* Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit
> Perusahaan Asing
>
> Selamat malam, bapaks, ibus ysh,
> Kebetulan ada yang ngasih draf RUU migas, sehingga sekilas saya bisa intip
> apa isinya.
> Yang paling mencolok dari draf tersebut adalah adanya terminologi baru
> yaitu "Izin Usaha Hulu Migas" yang termaktub dalam bab III (Penguasaan dan
> Pengusahaan).
> iZIN ini diberikan kepada PT PERTAMINA (PERSERO), baru kemudian jika PTM
> tidak mau, maka diberikan kepada BUMN-K (Badan Usaha Milik Negara Pelaksana
> Kerjasama Hulu --> SSOE (Special State-Owned Enterprise). Jadi bentuk yang
> dipilih oleh rezim sekarang itu jelas bentuknya, yaitu BUMN Khusus, bukan
> Badan Pelaksana atau bagian dari Pertamina.
> Dalam Draf ini, Pertamina (sepanjang sahamnya 100% dikuasai oleh GoI)
> mendapat privelege untuk memilih blok yang akan dilelang terlebih
> dahulu,(FIRST RIGHT of REFUSAL), baru kalau Pertamina  ogah, Izin diberikan
> kepada BUMNK untuk ditawarkan kepada BU/BUT (Badan Usaha/Tetap) via lelang,
> jika ada yang berminat, maka akan dibuatkan kontraknya antara BUMNK dengan
> Kontraktor.
> Jadi tingkatannya sesuai bab III tsb adalah:
> 1. Negara sebagai pemilik SDA {MINERAL Right= The right that deal with the
> ownership of the mineral in the ground (in situ)}
> 2. Penguasaan oleh Negara kemudian didelegasikan kepada pemerintah sebagai
> pemegang KP (Kuasa Pertambangan,Mining Right= The right to bring the
> mineral to surface)
> 3. GOI sbg pemegang KP memberi izin Usaha hulu (IUH) Kepada Pertamina atau
> (kemudian) BUMNK untuk setiap WK.
> 4. BUMNK menandatangani kontrak dengan K2S.
> Disini jelas bahwa IUH yang diberikan kepada Pertamina adalah hak
> pengusahaan (Economic right)
> IUH berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang selama maksimum 20 thn.
> PERPANJANGAN KEDUA otomatis diberikan kepada PTM.
>
> Jadi RUU ini sangat nasionalis dan Pertamina heavy karena mempunyai hak
> "first right of refusal" dengan memilih terlebih dahulu blok yang akan
> dilelang, b

Re: [iagi-net] RAncangan UU Migas 2015

2015-06-14 Terurut Topik Yanto R. Sumantri


Sent from Yahoo Mail on Android

From:"R.P.Koesoemadinata" 
Date:Sun, 14 Jun, 2015 at 14:48
Subject:[iagi-net] RAncangan UU Migas 2015


Yth pak Kusumadinata.

Saya coba menerangkan., -semoga.membantu.

Wah tambah rumit juga: Mngkin Pak Yudi bisa menjelaskan:

 

Negara yang punya MINERAL RIGHT: ownership of the mineral in the ground (in 
situ), ok ini ditentukan oleh UUD-45.

answer:

Sebagaimana sy sampaika sebelumnya,Persoalan Ini muncul.dari pasal 33 uud yi 
kata kata " dikuasai oleh negara dst...".pasal ini.mungkin sengaja ditulis 
begini agar dalam implimentasinya dapat disesuaikan dg kondisi saat saat 
tertentu. Sangat politik ?  Tentu saja karena semua uu adalah produk atau 
konsensus politik.

Mengenai mineral right disini diartikan sebagai "milik negara".

Pemerintah yang punya MINING RIGHT: The right to bring the mineral to surface. 
Lembaga Negara yang mana yang berhak mendelegasikan kuasa Pertambangan/Mineral 
Right ini ke Pemerntah? MPR-kah? DPR-kah lewat UU?

Answer.

Karena milik negara maka pemerintahlah yang memiliki hak utk.melakukan 
penambangannya.

Karena itu sistim royality dulu pernah ada dinegeri ini. Yang kemudian berubah 
sesuai dengan kondisi saat itu.

Tentu saja semua itu diatur dengan UU yg dibuat pemerintah bersama dpr.

BUMN yang punya ECONOMIC RIGHT:  (‘right’ apa yang dimaksud?). Dalam bentuk 
izin yang diberikan pemerintah. Mengapa dalam bentuk ‘izin’?. Bukankah 
pemerintah yang membentuk BMUN dengan tugas tertentu, mengapa harus diberi 
izin, seolah-olah BUMN harus minta izin? Mungkin lebih elegant disebut  BMUN 
diberi tugas mengelola

Answer .

Ini yg merupakan pro kon sewaktu uu migas no 22 2003 diundangkan

Tapi ada juga hikmahnya utk ptm, ptm.menjadi.lebih bersifat perusahaan yg 
menjalankan bisnis.



KKS (Kontrak Kerja Sama?) yang punya ‘righ’t apa atau’ izin’ apa? Barangkali BU 
atau BUT dapat izin untuk ikut mengelola berdasarkan KKS dengan BUMN-K?

Pertamina apakah masih dalam bentuk PT? Bagaimana Pertamina masih dapat 
melakukan KSO (PT Pertamina EP), atau Farn-in dan Farm-out (PT Pertanina Hulu, 
PHE?)


Answer 

KSO atau tac dilakukan utk kontrak  lama , dan juga ada yg baru.pada saat ini 
melalui ptm ep , kso/tac masih dibawah skk.migas.

Wassalam

RPK

- Original Message - 

From: yudie iskandar 

To: iagi-net@iagi.or.id 

Sent: Saturday, June 13, 2015 11:47 PM

Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing


Selamat malam, bapaks, ibus ysh, 

Kebetulan ada yang ngasih draf RUU migas, sehingga sekilas saya bisa intip apa 
isinya.

Yang paling mencolok dari draf tersebut adalah adanya terminologi baru yaitu 
"Izin Usaha Hulu Migas" yang termaktub dalam bab III (Penguasaan dan 
Pengusahaan).

iZIN ini diberikan kepada PT PERTAMINA (PERSERO), baru kemudian jika PTM tidak 
mau, maka diberikan kepada BUMN-K (Badan Usaha Milik Negara Pelaksana Kerjasama 
Hulu --> SSOE (Special State-Owned Enterprise). Jadi bentuk yang dipilih oleh 
rezim sekarang itu jelas bentuknya, yaitu BUMN Khusus, bukan Badan Pelaksana 
atau bagian dari Pertamina.

Dalam Draf ini, Pertamina (sepanjang sahamnya 100% dikuasai oleh GoI) mendapat 
privelege untuk memilih blok yang akan dilelang terlebih dahulu,(FIRST RIGHT of 
REFUSAL), baru kalau Pertamina  ogah, Izin diberikan kepada BUMNK untuk 
ditawarkan kepada BU/BUT (Badan Usaha/Tetap) via lelang, jika ada yang 
berminat, maka akan dibuatkan kontraknya antara BUMNK dengan Kontraktor.

Jadi tingkatannya sesuai bab III tsb adalah:

1. Negara sebagai pemilik SDA {MINERAL Right= The right that deal with the 
ownership of the mineral in the ground (in situ)}

2. Penguasaan oleh Negara kemudian didelegasikan kepada pemerintah sebagai 
pemegang KP (Kuasa Pertambangan,Mining Right= The right to bring the mineral to 
surface)

3. GOI sbg pemegang KP memberi izin Usaha hulu (IUH) Kepada Pertamina atau 
(kemudian) BUMNK untuk setiap WK.

4. BUMNK menandatangani kontrak dengan K2S.

Disini jelas bahwa IUH yang diberikan kepada Pertamina adalah hak pengusahaan 
(Economic right)

IUH berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang selama maksimum 20 thn. 
PERPANJANGAN KEDUA otomatis diberikan kepada PTM.


Jadi RUU ini sangat nasionalis dan Pertamina heavy karena mempunyai hak "first 
right of refusal" dengan memilih terlebih dahulu blok yang akan dilelang, baru 
dibelakangnya antri Saka Energi, EMP, Medco, Petronas dll.In another word, 
others will only get working area that is not managed by Pertamina.


Selain nasionalis, daerah juga kecipratan Signature Bonus (Bonus ttd yg berupa 
fresh money) yang diberikan 100%. TETAPI mereka tidak boleh memungut Levy 
(retribusi, cukai).


Ada juga disinggung soal Petroleum fund.


Yang menjadi pertanyaan :

1. Bagaimana status kontrak antara BUMNK dengan K2S? apakah bisa disebut punya 
hak pengusahaan (Economic right)?

   mengingat statusnya dibawah izin yang sewaktu waktu bisa dicabut (termaktub 
dalam bab Sanksi A

[iagi-net] RAncangan UU Migas 2015

2015-06-14 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Wah tambah rumit juga: Mngkin Pak Yudi bisa menjelaskan:

Negara yang punya MINERAL RIGHT: ownership of the mineral in the ground (in 
situ), ok ini ditentukan oleh UUD-45

Pemerintah yang punya MINING RIGHT: The right to bring the mineral to surface. 
Lembaga Negara yang mana yang berhak mendelegasikan kuasa Pertambangan/Mineral 
Right ini ke Pemerntah? MPR-kah? DPR-kah lewat UU?

BUMN yang punya ECONOMIC RIGHT:  (‘right’ apa yang dimaksud?). Dalam bentuk 
izin yang diberikan pemerintah. Mengapa dalam bentuk ‘izin’?. Bukankah 
pemerintah yang membentuk BMUN dengan tugas tertentu, mengapa harus diberi 
izin, seolah-olah BUMN harus minta izin? Mungkin lebih elegant disebut  BMUN 
diberi tugas mengelola

KKS (Kontrak Kerja Sama?) yang punya ‘righ’t apa atau’ izin’ apa? Barangkali BU 
atau BUT dapat izin untuk ikut mengelola berdasarkan KKS dengan BUMN-K?

Pertamina apakah masih dalam bentuk PT? Bagaimana Pertamina masih dapat 
melakukan KSO (PT Pertamina EP), atau Farn-in dan Farm-out (PT Pertanina Hulu, 
PHE?)

Wassalam

RPK

  - Original Message - 
  From: yudie iskandar 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Saturday, June 13, 2015 11:47 PM
  Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing


  Selamat malam, bapaks, ibus ysh,
  Kebetulan ada yang ngasih draf RUU migas, sehingga sekilas saya bisa intip 
apa isinya.
  Yang paling mencolok dari draf tersebut adalah adanya terminologi baru yaitu 
"Izin Usaha Hulu Migas" yang termaktub dalam bab III (Penguasaan dan 
Pengusahaan).
  iZIN ini diberikan kepada PT PERTAMINA (PERSERO), baru kemudian jika PTM 
tidak mau, maka diberikan kepada BUMN-K (Badan Usaha Milik Negara Pelaksana 
Kerjasama Hulu --> SSOE (Special State-Owned Enterprise). Jadi bentuk yang 
dipilih oleh rezim sekarang itu jelas bentuknya, yaitu BUMN Khusus, bukan Badan 
Pelaksana atau bagian dari Pertamina.
  Dalam Draf ini, Pertamina (sepanjang sahamnya 100% dikuasai oleh GoI) 
mendapat privelege untuk memilih blok yang akan dilelang terlebih dahulu,(FIRST 
RIGHT of REFUSAL), baru kalau Pertamina  ogah, Izin diberikan kepada BUMNK 
untuk ditawarkan kepada BU/BUT (Badan Usaha/Tetap) via lelang, jika ada yang 
berminat, maka akan dibuatkan kontraknya antara BUMNK dengan Kontraktor.
  Jadi tingkatannya sesuai bab III tsb adalah:
  1. Negara sebagai pemilik SDA {MINERAL Right= The right that deal with the 
ownership of the mineral in the ground (in situ)}
  2. Penguasaan oleh Negara kemudian didelegasikan kepada pemerintah sebagai 
pemegang KP (Kuasa Pertambangan,Mining Right= The right to bring the mineral to 
surface)
  3. GOI sbg pemegang KP memberi izin Usaha hulu (IUH) Kepada Pertamina atau 
(kemudian) BUMNK untuk setiap WK.
  4. BUMNK menandatangani kontrak dengan K2S.
  Disini jelas bahwa IUH yang diberikan kepada Pertamina adalah hak pengusahaan 
(Economic right)
  IUH berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang selama maksimum 20 thn. 
PERPANJANGAN KEDUA otomatis diberikan kepada PTM.


  Jadi RUU ini sangat nasionalis dan Pertamina heavy karena mempunyai hak 
"first right of refusal" dengan memilih terlebih dahulu blok yang akan 
dilelang, baru dibelakangnya antri Saka Energi, EMP, Medco, Petronas dll.In 
another word, others will only get working area that is not managed by 
Pertamina.


  Selain nasionalis, daerah juga kecipratan Signature Bonus (Bonus ttd yg 
berupa fresh money) yang diberikan 100%. TETAPI mereka tidak boleh memungut 
Levy (retribusi, cukai).


  Ada juga disinggung soal Petroleum fund.


  Yang menjadi pertanyaan :
  1. Bagaimana status kontrak antara BUMNK dengan K2S? apakah bisa disebut 
punya hak pengusahaan (Economic right)?
 mengingat statusnya dibawah izin yang sewaktu waktu bisa dicabut 
(termaktub dalam bab Sanksi Administrtif).
  2. Apakah K2S punya hak "Book Reserves"?. Jika tidak, tentu saja status 
kontraknya menjadi Service contract yang tidak akan menarik, terutama untuk 
perusahaan yang sudah go public.
  3. Bagaimana status Blok Penawaran Langsung yang di inisiasi oleh investor 
via Joint Study? apakah kena First Right of Refusal juga kah?


  Mangga dilanjut.
  Wassalam,


  Yudie,




  2015-06-13 21:31 GMT+07:00 Julianta Panjaitan :

Sepakat pak,

Sekarang tinggal masalah mental saja. Teknikal saya rasa sdh cukup mumpuni.
Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi,

Salam, Julianta


On 6/13/15, sonny t pangestu - sonnytpange...@yahoo.com
 wrote> di negeri
ini, memiliki itu belum tentu menguasai.yang menguasai hak milik
> bapak itu pandai dan cerdas.kita sekarang terbengong-bengong bahwa yang
> menggadaikan hasil panennya ternyata memberi keuntungan yang ruar biasa 
bagi
> dia. kita yang memiliki bisa gak dapat apa-apa. kalau dapatpun ga
> seberapa.ini disebabkan kita sebagai pemiliknya tidak (mau) tau isi sawah
> (tanah) kita akibat kita tidak (mau) ikut dalam explorasi dalam sawah
> (tanah) kita dibiasakan ambil main gampang ajah...kontrak b