Terima kasih Bapak2 Yudi, A Luthfi, Ong, Yanto atas pencerahannya
Saya kira yang disebut Economic Right itu adalah Commerial Right bahkan mungkin 
Management Right atau Licence. Saya tidak terlalu faham istilah hukum, tetapi 
menurut Wikipedia Economic Right termasuk dalam Human Rights (secondary, 
menyangkut hak individu untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, free choice of 
empolyment, right to strike, bahkan right to own property)
Pada hakekatnya Pertamina kembali ke zaman sebelum 2001, saya kira tidak lagi 
harus lapor ke BUMN-K, karena ada sejajar, hanya saja BPKA-nya jadi terpisah 
menjadi BUMN-K, dan bukan lagi PSC dan tidak perlu bersaing dengan PSC lain. 
Dengan adanya right of first refusal Pertamina praktis yang menentukan lahan 
yang mana yang boleh diambil PSC (KKS?)  lewat lelang BUMN-K. Tentu yang berhak 
memberi "izin" ini adalah Pemerintah c/q Dirjen Migas yang memegang Kuasa 
Pertambangan (Mining Right)
Dalam hal ini tentu daerah yang lebih "mudah" dan lebih berisiko kecil secara 
financial maupun secara geologi, dan menyisakan daerah yang lebih berisiko 
tinggi dan biaya explorasi besar, seperti laut dalam, daerah frontier atau 
daerah lapangan2 tua atau daerah dengan potensi lebih kecil untuk KKS. Dengan 
harga minyak yang rendah ini dan sudah sulit menemukan daerah dengan potential 
untuk migas yang baik (good potential areas) secara geologi dan tinggal daerah 
yang sulit dijangkau,  tentu apakah masih menarik bagi perusahaan 
multinasional? Apakah reward-nya cukup menarik untuk menjadi contractor atau 
operator (partner) dari BUMN-K. Jika reward-nya cukup besar mungkin nantinya 
menjadi ajang adu concept/ new ideas dengan berani mengambil risiko tinggi.
Wassalam
RPK
  ----- Original Message ----- 
  From: yudie iskandar 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, June 15, 2015 7:10 AM
  Subject: Re: [iagi-net] RAncangan UU Migas 2015


  Pak Koesoema ysh,
  Langsung menghujam nih pertanyaannya, mining right oleh negara di delegasikan 
ke pemerintah, negara ini diwakili oleh siapa? Sy tidak bisa menjawab pak, yg 
jelas diwakili oleh uu yg disetujui juga oleh dpr.. mungkin geologist yg ahli 
hukum seperti pak Yitno yg bisa jawab pak :-)

  Ekonomic right disini adalah hak pengusahaan, sampai pada titik tertentu, 
migas ini masih milik pemerintah, setelah itu, si kontraktor mendapatkan haknya.
  Mengenai IUH, ini memang hal baru, saya hanya mengira ngira karena belum ada 
wujudnya, mungkin seperti IUP di pertambangan. Bedanya IUP langsung ke 
perusahaan, disini hanya ke Pertamina (persero) dan SSOE (BUMNK). Jadi sy 
berpendapat IUH ini adalah pemberian hak pengusahaan, karena SSOE ini sejatinya 
adalah perusahaan. Dia punya hak membeli 10% PI jika POD approved, (dulu ini 
disebut Indonesia Participation, IP YG BIASANYA DIAMBIL Pertamina atau local 
govt). Kontraktor, melalui K2S yg di ttd SSOE dan Harus disetujui menteri 
bekerja seperti sekarang ini, nyari migas. Masalahnya, seperti sy kemukakan 
sebelumnya, apakah kontraktor punya hak booking reserves?.
  Soal pertamina, tidak ada perubahan sesuai PP pembentukannya, yaitu harus 100 
Persen sharesnya dimiliki oleh pemerintah, itu sebabnya mereka punya 
keistimewaan ( split 40:60, 1x relinquishment utk PPC pertamina ep). Sesuatu yg 
wajar dan seharusnya mereka miliki sebagai flag carrier di bidang migas.
  Soal KSO, sy tidak tahu pak, ini seperti kontrak dalam kontrak. Tapi untuk 
IUH yg mereka dapatkan, tidak boleh di share down, begitu bunyinya di RUU tsb.

  Jika pak RPK melihatnya tambah rumit, perusahaan sih hanya melihat ujungnya, 
apakah masih bisa berbisnis disini atau tidak, itu saja.

  Wass,
  Idoy tea

  On Jun 14, 2015 2:48 PM, "R.P.Koesoemadinata" <[email protected]> wrote:

    Wah tambah rumit juga: Mngkin Pak Yudi bisa menjelaskan:

    Negara yang punya MINERAL RIGHT: ownership of the mineral in the ground (in 
situ), ok ini ditentukan oleh UUD-45

    Pemerintah yang punya MINING RIGHT: The right to bring the mineral to 
surface. Lembaga Negara yang mana yang berhak mendelegasikan kuasa 
Pertambangan/Mineral Right ini ke Pemerntah? MPR-kah? DPR-kah lewat UU?

    BUMN yang punya ECONOMIC RIGHT:  (‘right’ apa yang dimaksud?). Dalam bentuk 
izin yang diberikan pemerintah. Mengapa dalam bentuk ‘izin’?. Bukankah 
pemerintah yang membentuk BMUN dengan tugas tertentu, mengapa harus diberi 
izin, seolah-olah BUMN harus minta izin? Mungkin lebih elegant disebut  BMUN 
diberi tugas mengelola

    KKS (Kontrak Kerja Sama?) yang punya ‘righ’t apa atau’ izin’ apa? 
Barangkali BU atau BUT dapat izin untuk ikut mengelola berdasarkan KKS dengan 
BUMN-K?

    Pertamina apakah masih dalam bentuk PT? Bagaimana Pertamina masih dapat 
melakukan KSO (PT Pertamina EP), atau Farn-in dan Farm-out (PT Pertanina Hulu, 
PHE?)

    Wassalam

    RPK

      ----- Original Message ----- 
      From: yudie iskandar 
      To: [email protected] 
      Sent: Saturday, June 13, 2015 11:47 PM
      Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit 
Perusahaan Asing


      Selamat malam, bapaks, ibus ysh, 
      Kebetulan ada yang ngasih draf RUU migas, sehingga sekilas saya bisa 
intip apa isinya.
      Yang paling mencolok dari draf tersebut adalah adanya terminologi baru 
yaitu "Izin Usaha Hulu Migas" yang termaktub dalam bab III (Penguasaan dan 
Pengusahaan).
      iZIN ini diberikan kepada PT PERTAMINA (PERSERO), baru kemudian jika PTM 
tidak mau, maka diberikan kepada BUMN-K (Badan Usaha Milik Negara Pelaksana 
Kerjasama Hulu --> SSOE (Special State-Owned Enterprise). Jadi bentuk yang 
dipilih oleh rezim sekarang itu jelas bentuknya, yaitu BUMN Khusus, bukan Badan 
Pelaksana atau bagian dari Pertamina.
      Dalam Draf ini, Pertamina (sepanjang sahamnya 100% dikuasai oleh GoI) 
mendapat privelege untuk memilih blok yang akan dilelang terlebih dahulu,(FIRST 
RIGHT of REFUSAL), baru kalau Pertamina  ogah, Izin diberikan kepada BUMNK 
untuk ditawarkan kepada BU/BUT (Badan Usaha/Tetap) via lelang, jika ada yang 
berminat, maka akan dibuatkan kontraknya antara BUMNK dengan Kontraktor.
      Jadi tingkatannya sesuai bab III tsb adalah:
      1. Negara sebagai pemilik SDA {MINERAL Right= The right that deal with 
the ownership of the mineral in the ground (in situ)}
      2. Penguasaan oleh Negara kemudian didelegasikan kepada pemerintah 
sebagai pemegang KP (Kuasa Pertambangan,Mining Right= The right to bring the 
mineral to surface)
      3. GOI sbg pemegang KP memberi izin Usaha hulu (IUH) Kepada Pertamina 
atau (kemudian) BUMNK untuk setiap WK.
      4. BUMNK menandatangani kontrak dengan K2S.
      Disini jelas bahwa IUH yang diberikan kepada Pertamina adalah hak 
pengusahaan (Economic right)
      IUH berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang selama maksimum 20 thn. 
PERPANJANGAN KEDUA otomatis diberikan kepada PTM.


      Jadi RUU ini sangat nasionalis dan Pertamina heavy karena mempunyai hak 
"first right of refusal" dengan memilih terlebih dahulu blok yang akan 
dilelang, baru dibelakangnya antri Saka Energi, EMP, Medco, Petronas dll.In 
another word, others will only get working area that is not managed by 
Pertamina.


      Selain nasionalis, daerah juga kecipratan Signature Bonus (Bonus ttd yg 
berupa fresh money) yang diberikan 100%. TETAPI mereka tidak boleh memungut 
Levy (retribusi, cukai).


      Ada juga disinggung soal Petroleum fund.


      Yang menjadi pertanyaan :
      1. Bagaimana status kontrak antara BUMNK dengan K2S? apakah bisa disebut 
punya hak pengusahaan (Economic right)?
         mengingat statusnya dibawah izin yang sewaktu waktu bisa dicabut 
(termaktub dalam bab Sanksi Administrtif).
      2. Apakah K2S punya hak "Book Reserves"?. Jika tidak, tentu saja status 
kontraknya menjadi Service contract yang tidak akan menarik, terutama untuk 
perusahaan yang sudah go public.
      3. Bagaimana status Blok Penawaran Langsung yang di inisiasi oleh 
investor via Joint Study? apakah kena First Right of Refusal juga kah?


      Mangga dilanjut.
      Wassalam,


      Yudie,




      2015-06-13 21:31 GMT+07:00 Julianta Panjaitan 
<[email protected]>:

        Sepakat pak,

        Sekarang tinggal masalah mental saja. Teknikal saya rasa sdh cukup 
mumpuni.
        Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi,

        Salam, Julianta


        On 6/13/15, sonny t pangestu - [email protected]
        <[email protected]> wrote> di negeri
        ini, memiliki itu belum tentu menguasai.yang menguasai hak milik
        > bapak itu pandai dan cerdas.kita sekarang terbengong-bengong bahwa 
yang
        > menggadaikan hasil panennya ternyata memberi keuntungan yang ruar 
biasa bagi
        > dia. kita yang memiliki bisa gak dapat apa-apa. kalau dapatpun ga
        > seberapa.ini disebabkan kita sebagai pemiliknya tidak (mau) tau isi 
sawah
        > (tanah) kita akibat kita tidak (mau) ikut dalam explorasi dalam sawah
        > (tanah) kita dibiasakan ambil main gampang ajah...kontrak borongan.si
        > penggadai itu sama sekali tidak perlu dan tidak memerlukan SHM.yang 
dia
        > perlukan cuma bisa menguasai isi dalam sawah (tanah) kita lalu dia 
bisa
        > berbuat apa saja.kita sebagai pemilik tanah cuma bisa ketiban sial 
karena
        > ikut bertanggungjawab atas dampak kerusakan sawahnya (tanahnya). ahli 
waris
        > kita menderita karena tanah warisan sudah rusak, sudah kurus.
        > Indonesia berdirilah dan bangun.Indonesia perlu segera keluar dari 
jeratan
        > manja mau gampang terbuai dengan kontrak borong gadai.Indonesia perlu 
mau
        > dan perlu berani menanamkan biayanya sendiri mengexplorasi di 
tanahnya.agar
        > Indonesia tau persis isi serta kadar kandungan di dalam 
tanahnya.sehingga
        > kalaupun nanti masih mau pakai cara kontrak atau borongpun atau 
memberikan
        > izin, Indonesia akan tau nantinya akan dapat apa.janganlah perjanjian 
yg
        > sudah ditandatangani dahulu dan masih berjalan, mau kita kilah, mau 
kita
        > durhakai karena merasa hasil yg kita terima tidak sesuai, karena 
merasa
        > tidak adil, karena merasa dirampas.padahal ya itu tadi dulu kita mau 
gampang
        > ajah.
        > ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini sudah kita punya.ahli-ahlinya
        > banyak.malah bangsa kita sudah bisa membawahi ratusan tenaga manca 
negara
        > utk mengoperasikan pertambangan minyak dan gas.duit juga sebenernya 
bisa
        > diadakan.tinggal kita aja lagi....mau kah ?
        > wassalam(sonny)
        >       From: R.P.Koesoemadinata <[email protected]>
        >  To: [email protected]
        >  Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM
        >  Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit 
Perusahaan
        > Asing
        >
        >  _filtered #yiv7650093400 {font-family:Helvetica;} _filtered 
#yiv7650093400
        > {font-family:Cambria Math;} _filtered #yiv7650093400 
{font-family:Calibri;}
        > _filtered #yiv7650093400 {font-family:Tahoma;} _filtered 
#yiv7650093400
        > {margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;}#yiv7650093400 
P.yiv7650093400MsoNormal
        > {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 
LI.yiv7650093400MsoNormal
        > {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400
        > DIV.yiv7650093400MsoNormal {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in
        > 0pt;}#yiv7650093400 A:link
        > {COLOR:blue;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400
        > SPAN.yiv7650093400MsoHyperlink
        > {COLOR:blue;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 A:visited
        > {COLOR:purple;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400
        > SPAN.yiv7650093400MsoHyperlinkFollowed
        > {COLOR:purple;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400
        > P.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in 
0pt;}#yiv7650093400
        > LI.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in 
0pt;}#yiv7650093400
        > DIV.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in
        > 0pt;}#yiv7650093400 SPAN.yiv7650093400BalloonTextChar {}#yiv7650093400
        > SPAN.yiv7650093400EmailStyle19 {COLOR:#1f497d;}#yiv7650093400
        > SPAN.yiv7650093400EmailStyle20 {COLOR:#1f497d;}#yiv7650093400
        > .yiv7650093400MsoChpDefault {FONT-SIZE:10pt;}#yiv7650093400
        > DIV.yiv7650093400Section1 {}Komentar saya itu berdasarkan pengalaman 
saya.
        > Saya punya sawah (warisan) oleh penggarapnya digadekan, kemudian
        > penggarapnya tidak bisa bayar hutang, mau disita (diambil alih) sawah 
saya.
        > Pusing juga saya, untung saya bisa tunjukkan kepemilikan saya dengan 
SHM
        > saya.Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil 
panennya

        > itupun bahagian (split) dia saja (ijon)HeheheWassalamTPK
        >  ----- Original Message -----  From: Ong Han Ling  To: 
[email protected]
        > Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% 
Cadangan
        > Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
        >   Kepemeilikan cadangan migas Indonesia    Sudah sering kita membahas 
ttg.
        > kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai.  Sebetulnya 
dengan
        > mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan
        > sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa 
kita
        > adalah "boss".        Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. 
Tanpa
        > kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development 
lapangan,
        > yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka.  
Jadi
        > bagi K3S yang terpenting adalah bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan 
untuk
        > pinjam uang untuk dipakai waktu  development. Secara praktis, K3S 
tidak
        > peduli siapa yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga 
bagi K3S
        > yang terpenting adalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan
        > kepemilikanya.    Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank
        > Internasional dapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus 
selama
        > 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, 
dsb.
        > merasa  "comfortable" dengan PSC sekarang hingga yang Independent 
juga ikut.
        > Sedangkan saat ini yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank 
asing.
        >   IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan  merubah UUMIGAS,
        >  karena konsekwensinya besar sekali dan  arahnya tidak terkendali 
hingga
        > interpretasi bisa macem2.  Dengan Nasionalisme menguat, besar 
kemungkinan
        > UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan
        > perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi 
untuk
        > dijadikan agunan. Artinya cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC.    
 Kalau
        > ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita 
masih
        > perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil 
risiko
        > demikian besarnya hanya untuk  meyakinkan kita sendiri bahwa kita 
adalah
        > pemiliknya?       HL Ong.               From: [email protected]
        > [mailto:[email protected]] On Behalf Of Yanto R. Sumantri -
        > [email protected]
        > Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM
        > To: [email protected]
        > Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit 
Perusahaan
        > Asing      Pak Is      Kayanya emang lebih jelas dan cepat 
penyelesaian
        > masalah2 di tahapan eksekusi.      si Abah
        >
        >     On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "[email protected]"
        > <[email protected]> wrote:     Betul sekali Abah ,
        >
        > Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui ,
        > masalahnya di jaman reformasi ini  Semua bisa jadi masalah dan
        > semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk
        > langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya
        > .
        > Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk
        > "dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut
        > tanpa ada solusi.....
        > Jadi nggak aneh ada yg bilang " Masih Enak jaman saya to ".
        > ( apakah industri ekstraksi lbh "enak"  sebelum reformasi ? )
        >
        >
        > salam
        >
        > Ism
        >
        >
        >
        >
        >
        >> Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra".
        >>
        >>
        >> si Abah
        >>
        >> Sent from Yahoo Mail on Android
        >>
        >
        >
        >
        >
        > ___________________________________________________________
        > indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
        >
        >
        > ----------------------------------------------------
        >
        > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
        > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
        > ----------------------------------------------------
        > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
        > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
        > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
        > No. Rek: 123 0085005314
        > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
        > Bank BCA KCP. Manara Mulia
        > No. Rekening: 255-1088580
        > A/n: Shinta Damayanti
        > ----------------------------------------------------
        > Subscribe: [email protected]
        > Unsubscribe: [email protected]
        > ----------------------------------------------------
        > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
        > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
        > In no event shall IAGI or its members be liable for any, including 
but not
        > limited
        > to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, 
resulting
        >
        > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection 
with the
        > use of
        > any information posted on IAGI mailing list.
        > ----------------------------------------------------
        > ----------------------------------------------------
        >
        > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
        > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
        > ----------------------------------------------------
        > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
        > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
        > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
        > No. Rek: 123 0085005314
        > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
        > Bank BCA KCP. Manara Mulia
        > No. Rekening: 255-1088580
        > A/n: Shinta Damayanti
        > ----------------------------------------------------
        > Subscribe: [email protected]
        > Unsubscribe: [email protected]
        > ----------------------------------------------------
        > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
        > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
        > In no event shall IAGI or its members be liable for any, including 
but not
        > limited
        > to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, 
resulting
        >
        > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection 
with the
        > use of
        > any information posted on IAGI mailing list.
        > ----------------------------------------------------
        > ----------------------------------------------------
        >
        > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
        > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
        > ----------------------------------------------------
        > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
        > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
        > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
        > No. Rek: 123 0085005314
        > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
        > Bank BCA KCP. Manara Mulia
        > No. Rekening: 255-1088580
        > A/n: Shinta Damayanti
        > ----------------------------------------------------
        > Subscribe: [email protected]
        > Unsubscribe: [email protected]
        > ----------------------------------------------------
        > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
        > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
        > In no event shall IAGI or its members be liable for any, including 
but not
        > limited
        > to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, 
resulting
        >
        > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection 
with the
        > use of
        > any information posted on IAGI mailing list.
        > ----------------------------------------------------
        >
        >
        >
        > ----------------------------------------------------
        >
        > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
        > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
        > ----------------------------------------------------
        > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
        > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
        > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
        > No. Rek: 123 0085005314
        > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
        > Bank BCA KCP. Manara Mulia
        > No. Rekening: 255-1088580
        > A/n: Shinta Damayanti
        > ----------------------------------------------------
        > Subscribe: [email protected]
        > Unsubscribe: [email protected]
        > ----------------------------------------------------
        > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
        > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
        > In no event shall IAGI or its members be liable for any, including 
but not
        > limited
        > to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, 
resulting
        >
        > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection 
with the
        > use of
        > any information posted on IAGI mailing list.
        > ----------------------------------------------------
        >
        >
        >
        >
        > ----------------------------------------------------
        >
        >
        >
        > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
        >
        > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
        >
        > ----------------------------------------------------
        >
        > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
        >
        > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
        >
        > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
        >
        > No. Rek: 123 0085005314
        >
        > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
        >
        > Bank BCA KCP. Manara Mulia
        >
        > No. Rekening: 255-1088580
        >
        > A/n: Shinta Damayanti
        >
        > ----------------------------------------------------
        >
        > Subscribe: [email protected]
        >
        > Unsubscribe: [email protected]
        >
        > ----------------------------------------------------
        >
        > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
        >
        > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
        >
        > In no event shall IAGI or its members be liable for any, including 
but not
        > limited
        >
        > to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, 
resulting
        >
        >
        > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection 
with the
        > use of
        >
        > any information posted on IAGI mailing list.
        >
        > ----------------------------------------------------
        >
        >
        ----------------------------------------------------

        Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
        Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
        ----------------------------------------------------
        Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
        Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
        Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
        No. Rek: 123 0085005314
        Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
        Bank BCA KCP. Manara Mulia
        No. Rekening: 255-1088580
        A/n: Shinta Damayanti
        ----------------------------------------------------
        Subscribe: [email protected]
        Unsubscribe: [email protected]
        ----------------------------------------------------
        DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
        posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
        In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but 
not limited
        to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, 
resulting
        from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with 
the use of
        any information posted on IAGI mailing list.
        ----------------------------------------------------






      -- 

      Regards,


      Y. Iskandar

      ----------------------------------------------------

      Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
      Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
      ----------------------------------------------------
      Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
      Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
      Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
      No. Rek: 123 0085005314
      Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
      Bank BCA KCP. Manara Mulia
      No. Rekening: 255-1088580
      A/n: Shinta Damayanti
      ----------------------------------------------------
      Subscribe: [email protected]
      Unsubscribe: [email protected]
      ----------------------------------------------------
      DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
      posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
      In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but 
not limited
      to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, 
resulting 
      from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with 
the use of 
      any information posted on IAGI mailing list.
      ----------------------------------------------------

      =

    ----------------------------------------------------

    Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
    Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
    ----------------------------------------------------
    Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
    Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
    Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
    No. Rek: 123 0085005314
    Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
    Bank BCA KCP. Manara Mulia
    No. Rekening: 255-1088580
    A/n: Shinta Damayanti
    ----------------------------------------------------
    Subscribe: [email protected]
    Unsubscribe: [email protected]
    ----------------------------------------------------
    DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
    posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
    In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
    to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
    from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
use of 
    any information posted on IAGI mailing list.
    ----------------------------------------------------



  ----------------------------------------------------

  Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
  Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
  ----------------------------------------------------
  Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
  Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
  Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
  No. Rek: 123 0085005314
  Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
  Bank BCA KCP. Manara Mulia
  No. Rekening: 255-1088580
  A/n: Shinta Damayanti
  ----------------------------------------------------
  Subscribe: [email protected]
  Unsubscribe: [email protected]
  ----------------------------------------------------
  DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
  posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
  In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
  to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
  from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
use of 
  any information posted on IAGI mailing list.
  ----------------------------------------------------

  =
----------------------------------------------------



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: [email protected]

Unsubscribe: [email protected]

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke