[iagi-net-l] RE: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah

2002-07-25 Terurut Topik Sugiarto


Menurunnya kegiatan investasi di sektor pertambangan dalam 2 tahun berjalan, apakah 
yang berupa pertambangan mineral maupun migas penyebab utamanya adalah KETIDAK-PASTIAN 
HUKUM di negeri ini bagi investor.  Jadi bukan karena karena semata-mata sebagai hasil 
kampanyenya Jatam atau LSM lainnya (nanti mereka GR!). Di mana WKP yang sudah 
diberikan kepada investor beberapa tahun yang lalu akhirnya tidak dapat dieksplorasi 
atau diekploitasi, karena tiba-tiba WKP tersebut menjadi kawasan konservasi, apakah 
hutan lindung, taman nasional atau taman marga satwa, yang seolah-olah menjadi 
kewenang Departemen Kehutanan.  

Ketidak-pastian hukum ini, salah satunya akibat kekacauan implementasi Tata-ruang 
Nasional inilah yang menjadi kendala utama kegiatan investasi pertambangan di 
Indonesia, selain dampak dari krisis multi-dimensional yang melanda negeri tercinta 
ini.  Perencanaan Tata-ruang Nasional masih diatur secara sektoral, ini yang sangat 
disayangkan.  Pihak pengatur dalam hal ini Pemerintah, seharusnya menyadari bahwa 
seluruh lahan di negeri ini sudah dikapling-kapling habis oleh kegiatan sektoral.  
Departemen ESDM sudah bikin kapling, Departemen Kehutanan sudah bikin kapling, 
Departemen Dalam Negeri sudah bikin kapling, dst.nya  sehingga timbul kekacauan 
rencana tata-ruang nasional.  Masing-masing sektor merasa punya UU, Kehutanan sekarang 
punya senjata pamungkas UU No. 41 Tahun 1999, Migas sekarang punya UU No. 22 Tahun 
2001 dst.nya.  Peraturan perundang-undangan dibuat sedemikian banyak, tapi ya itu tadi 
masih bersifat sektoral, sehingga bukan menjadi faktor pelancar malah jadi masalah 
tersendiri.  Indonesia memang sudah punya UU Tata-ruang, yaitu UU No.24 Tahun 1992, 
tapi tidak konsisten dalam implementasinya.

Jadi what to do?  Saya menyarankan kepada teman-teman IAGI kalau bisa menyelenggarakan 
Seminar Nasional Tata-ruang Nasional, semua stakeholders diundang.  Setiap sektor 
dipersilahkan menayangkan rencana tata-ruang versi sektornya, pasti akan terjadi 
tumpang-tindih (overlapping) yang tidak karuan, karena pengeplotan rencana Tata-ruang 
Nasional dilakukan sendiri-sendiri oleh sektor.

Saat ini Menko Perekonomian, khususnya melalui Deputy VI Bidang Koordinasi Peningkatan 
Investasi dan Kemitraan Publik-Swasta sudah menyadari permasalahan menurunnya 
investasi pertambangan di Indonesia. Besok pagi kami dari Migas diundang rapat oleh 
Deputi VI untuk membahas masalah tersebut.  Saya sendiri, terus terang agak pesimis 
dengan usaha yang dilakukan oleh Menko Perekonomian, karena penyelesaian masalah hanya 
dilakukan sebatas symptomnya saja, bukan CORE PROBLEM-nya.  Untuk investor industri 
saja mereka sekarang pada lari ke RRC dan Vietnam.

Terima kasih,
Wassalam,

Sugiarto
Pemerhati Lingkungan migas


-Original Message-
From: Argakoesoemah, Iman 
Sent: 25 Juli 2002 12:53
To: Sugiarto
Subject: FW: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah


Ini email yang terakhir muncul mengomentari email saya terdahulu.

-Original Message-
From:   Parlaungan (RTI) [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Thursday, July 25, 2002 11:41 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject:RE: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah

Salah satu kampanye JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) adalah Moratorium Tambang di 
Indonesia, dan ini kelihatannya akan tercapai dengan sendirinya. Kenapa?. Karena sejak 
tahun 2001 tidak ada lagi investasi baru  yang cukup berarti dalam eksplorasi mineral. 
Sebagian tambang-tambang mineral yang sekarang berproduksi akan tutup pada kurun 2 
sampai 3 tahun mendatang, waktu yang dibutuhkan untuk mengembangkan tambang dari 
kegiatan eksplorasi sampai operasi penambangan skala menengah dan besar perlu waktu 
rata-rata 10 tahun dan terdapatnya banyak peraturan perundang-undangan yang menghambat 
industri pertambangan, sehingga tidak akan ada Tambang yang baru berskala menengah 
sampai besar yang dibuka sampai dengan tahun 2012.
Permasalahan yang dihadapi adalah: Kelanjutan industri pertambangan umum di Indonesia 
terancam, karena a.l.:
1.  Operasi Pertambangan dengan metode pertambangan terbuka tidak diperbolehkan di 
dalam kawasan hutan lindung (UU No.42/1999). Akibatnya kegiatan eksplorasi dikawasan 
hutan lindung juga dilarang.   
2.  Segala jenis pertambangan tidak diperbolehkan di dalam kawasan hutan 
konservasi (UU No.5/1990).
3.  Peraturan berlaku untuk semua tanpa ada perkecualian, termasuk bagi perusahaan 
yang sudah mendapatkan izin sebelum Undang-Undangnya keluar.
4.  Sebagian besar kawasan yang potensial untuk keberadaan mineral (mineral 
potential belt) terletak tumpang tindih dengan kawasan hutan, sebagian besar kategori 
hutan lindung dan konservasi, sehingga tidak bisa dieksplorasi/dieksploitasi.

Apa fakta saat ini:
1.  Banyak Rakyat Indonesia sedang mengalami kesulitan ekonomi, termasuk 
teman-teman mineral exploration geologist, banyak phk.
2.  Indonesia punya potensi mineral yang belum

FW: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah

2002-07-24 Terurut Topik Argakoesoemah, Iman

Ini ada informasi dari teman saya tentang istilah-istilah yang ditanyakan. Semoga ada 
manfaatnya.

Thanks. Iman



-Original Message-
From:   Sugiarto  
Sent:   Thursday, July 25, 2002 10:57 AM
To: Argakoesoemah, Iman
Subject:[iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah

 KEPRES_no32_1990.url Untuk definisi silahkan browsing ke Keppres No. 32/1990 di 
bawah ini, semuanya ada di situ.
http://www.dgtl.dpe.go.id/peraturan/KEPRES_no32_1990.pdf
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan 
Ekosistemnya.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. 
Wassalam,
Sugiarto 
-Original Message-
From:   Argakoesoemah, Iman 
Sent:   25 Juli 2002 10:23
To: Sugiarto
Subject:FW: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah


To,
Bisa minta tolong soal definisi-definisi istilah hutan seperti cagar alam, hutan 
lindung, hutan produksi, dst termasuk dasar hukumnya (Undang-Undang dan Juklak-nya 
sekalian).
Thanks. Iman
-Original Message-
From:   Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Thursday, July 25, 2002 9:02 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject:Re: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah

Bukan main.. saya suka komentar yang sangat mendalam ini. OK ...Pak Iman 
...rupanya kita harus diskusikan lebih detil lagi untuk melaksanakan ide no.  1 ini. 
Thanks atas reminder-nya (anda berhasil menakut-nakuti.  opst). Pak Parlaungan 
dan Pak Aria ada komentarkah?
Sedikit pertanyaan sebagai pembanding (dan mungkin ada yang bisa memberikan 
pencerahan), bagaimana/apa dasar pengklasifikasian suatu daerah menjadi hutan lindung, 
cagar alam dlsb. Mungkin itu juga berdasar kajian ilmiah, meski sering kita jumpai di 
lapangan hutan lindung yang isinya ilalang melulu dlsb. Ini bukannya mau menyerang 
profesi tertentu, sekali lagi hanya sebagai pembanding. Dan kalau terjadi 
tumpang-tindih kepentingan, bermodalkan klasifikasi daerah semacam itu kawan-kawan 
yang berkecimpung di dunia per-hutan-an dengan hebatnya akan 
berargumentasi.Sementara kita-kita yang menggeluti ilmu kebumian (bawah 
permukaan) belum punya (kalau ada juga tidak komprehensif) pijakan ilmiah untuk 
beragumentasi... Yang bisa kita bilang adalah bahwa Indonesia ini kaya akan 
sumberdaya kebumian.  Sekaya apakah Indonesia ini? Itu yang perlu kita tahu dan up 
date terus dari waktu ke waktu... dan seperti Pak Iman bilang ini mungkin bukan 
kerjaanya IAGI sendirian.
Salam - Daru
Salam - Daru
- Original Message -
From:   Argakoesoemah, Iman [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent:   Wednesday, July 24, 2002 1:07 PM
Subject:RE: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah


Ada beberapa hal lain yang menarik untuk dibicarakan:
(1) Karena peta, tabel atau bentuk lainnya diterbitkan oleh IAGI, maka secara 
legal menjadi tanggung jawab IAGI dalam hal keseluruhan informasi itu termasuk segi 
ke-ilmiah-annya. Saya kira akan aneh sekali kalau ada keberatan atau pertanyaan dari 
pembaca, maka IAGI harus memanggil sumber data/informasi itu untuk menjawabnya. Atau 
barangkali IAGI akan menempuh cara bahwa semua informasi dan data yang disajikan bukan 
sepenuhnya tanggung jawab IAGI. IAGI hanya mengumpulkan dan menerbitkan saja. Kalau 
ini yang akan ditempuh, maka kelihatannya 'kurang etis' kalau dilihat dari sisi 
perlindungan konsumen. Tanggung jawab profesi sebaiknya diperlihatkan.
(2) Soal ke-ilmiah-an ini bisa menjadi relatif. Kalau dipresentasikan dalam forum 
ilmiah, barangkali sudah cukup, tapi ini pun harus sudah mendapatkan 
tanggapan/pengujian yang signifikan. Kalau forum ilmiah itu hanya berjalan 'satu 
arah', maka koreksinya bisa tidak berjalan, karena tanggapan dari forum cenderung 
tidak tercatat atau diperhatikan.
(3) Sekalipun data/informasi diambil dari laporan perusahaan, bisa saja data yang 
digunakan atau analisa yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut tidak memenuhi 
metodologi yang 'benar', misal dalam hal kasus Busang. Bagaimana kalau kasus Busang 
tidak terungkap, maka informasi yang dirilis oleh perusahaan itu 'dianggap benar' ??? 
Oleh karena itu pengujian atau second or third opinion menjadi penting.

Kesimpulannya, pengujian ilmiah tetap diperlukan terutama untuk menjaga dan 
meningkatkan kredibilitas IAGI itu sendiri. Diskusi bisa dikembangkan untuk melihat 
sampai seberapa jauh pengujian itu perlu dilakukan untuk data-data tertentu. Bentuk 
pengujian bisa dalam bentuk forum diskusi, analisa batuan, verifikasi ke lapangan, 
dsb. Oleh karena itu pekerjaan ini sebaiknya dimasukkan ke dalam proyek pemerintah 
atau cari sponsor sendiri sehingga tersedia anggaran yang cukup. Kenapa ?? Karena 
Pemda-pemda ikut menikmati hasil karya IAGI ini dan konsumen lain akan merasa 
dilindungi oleh IAGI dengan mendapatkan data/informasi yang 'benar

RE: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah

2002-07-23 Terurut Topik Argakoesoemah, Iman

Ada beberapa hal lain yang menarik untuk dibicarakan:

(1) Karena peta, tabel atau bentuk lainnya diterbitkan oleh IAGI, maka secara legal 
menjadi tanggung jawab IAGI dalam hal keseluruhan informasi itu termasuk segi 
ke-ilmiah-annya. Saya kira akan aneh sekali kalau ada keberatan atau pertanyaan dari 
pembaca, maka IAGI harus memanggil sumber data/informasi itu untuk menjawabnya. Atau 
barangkali IAGI akan menempuh cara bahwa semua informasi dan data yang disajikan bukan 
sepenuhnya tanggung jawab IAGI. IAGI hanya mengumpulkan dan menerbitkan saja. Kalau 
ini yang akan ditempuh, maka kelihatannya 'kurang etis' kalau dilihat dari sisi 
perlindungan konsumen. Tanggung jawab profesi sebaiknya diperlihatkan.

(2) Soal ke-ilmiah-an ini bisa menjadi relatif. Kalau dipresentasikan dalam forum 
ilmiah, barangkali sudah cukup, tapi ini pun harus sudah mendapatkan 
tanggapan/pengujian yang signifikan. Kalau forum ilmiah itu hanya berjalan 'satu 
arah', maka koreksinya bisa tidak berjalan, karena tanggapan dari forum cenderung 
tidak tercatat atau diperhatikan.

(3) Sekalipun data/informasi diambil dari laporan perusahaan, bisa saja data yang 
digunakan atau analisa yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut tidak memenuhi 
metodologi yang 'benar', misal dalam hal kasus Busang. Bagaimana kalau kasus Busang 
tidak terungkap, maka informasi yang dirilis oleh perusahaan itu 'dianggap benar' ??? 
Oleh karena itu pengujian atau second or third opinion menjadi penting.

Kesimpulannya, pengujian ilmiah tetap diperlukan terutama untuk menjaga dan 
meningkatkan kredibilitas IAGI itu sendiri. Diskusi bisa dikembangkan untuk melihat 
sampai seberapa jauh pengujian itu perlu dilakukan untuk data-data tertentu. Bentuk 
pengujian bisa dalam bentuk forum diskusi, analisa batuan, verifikasi ke lapangan, 
dsb. Oleh karena itu pekerjaan ini sebaiknya dimasukkan ke dalam proyek pemerintah 
atau cari sponsor sendiri sehingga tersedia anggaran yang cukup. Kenapa ?? Karena 
Pemda-pemda ikut menikmati hasil karya IAGI ini dan konsumen lain akan merasa 
dilindungi oleh IAGI dengan mendapatkan data/informasi yang 'benar'. 
Keputusan-keputusan penting yang akan diambil oleh Pemda dan masyarakat luas (termasul 
LSM) bisa mengacu pada hasil karya ini. Kita tidak bisa membayangkan kalau keputusan 
penting Pemda dan perdebatan sengit antara Pemda dan LSM mengacu pada informasi yang 
'salah' pada peta IAGI ??? Lebih dari itu, kita tidak dapat membayangkan kalau 
informasi yang 'salah' itu baru ditemukan dalam forum pembuktian di pengadilan, 
misalnya dalam suatu kasus tertentu ?? Semoga tidak tejadi. Cuma menakut-nakuti 
 

Just a thought dan semoga ada manfaatnya.

Ada komentar dari yang lain 

Thanks. Iman

 -Original Message-
From:   Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Wednesday, July 24, 2002 8:45 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject:[iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah

Pak Iman,

Terima kasih atas komentarnya yang sedikit tapi mendalam terutama ttg
pokok pikiran 1.

Dalam rangkuman diskusi kita sebut bahwa IAGI perlu menampilkan informasi
baik dalam bentuk peta, tabel, ataupun bentuk lain yang bisa
dipertanggung-jawabkan nilai ke-ilmiahannya. Maksudnya dalam berbicara
kekayaan mineral Indonesia, IAGI akan selalu mengacu pada data-data ilmiah
yang bisa diperoleh dari hasil penelitian perusahaan, ataupun instansi
lainnya, dan bukanlah IAGI yang harus melakukan verifikasi atau bahkan
mengumpulkan datanya di lapangan.

Mengenai ilmiah sendiri menurut saya kalau suatu data atau pernyataan
dikeluarkan/dipublikasikan berdasarkan hasil penelitian yang telah mengikuti
kaidah-kaidah sesuai disiplin ilmunya itu boleh dianggap bernilai ilmiah.
Ukurannya kalau kita tidak bisa memverifikasinya ke sumber data adalah bahwa
data/pernyataan tersebut dikeluarkan melalui publikasi ilmiah (jurnal,
majalah dsb). Adakah komentar tentang ini, untuk pencerahan?
...bagaimana kalau data tsb dikeluarkan di press rilis lewat
website, koran dsb.

Informasi mengenai sumberdaya mineral yang komprehensif memang ada tapi
setahu saya tidak di update (Komisi Database IAGI (Pak Aria) mungkin bisa
kasih komentar). Jadi idenya kalau kita punya ini, kalau IAGI berbicara ttg
sumberdaya mineral akan ada pijakannya.

Komentar ttg 2a, 2b, dan 2c cukup jelas, jadi saya tidak perlu  balik
komentar lagi.

Salam - Daru

- Original Message -
From: Argakoesoemah, Iman [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, July 23, 2002 7:55 AM
Subject: [iagi-net] RE: [iagi-net-l] Diskusi Pertambangan 3


Ada sedikit komentar :

Untuk pokok pikiran nomor 1:

(1) kemungkinan ada perulangan pekerjaan apabila ini dilakukan oleh IAGI;
Departemen Pertambangan dan Direktorat Geologi Bandung mungkin sudah punya
banyak informasi dan data.
(2) perlu waktu yang lama apabila nilai ke-ilmiah-an-nya di bahas satu per
satu, karena informasinya mungkin tidak lengkap dan perlu penelitian