[iagi-net-l] RE: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah
Menurunnya kegiatan investasi di sektor pertambangan dalam 2 tahun berjalan, apakah yang berupa pertambangan mineral maupun migas penyebab utamanya adalah KETIDAK-PASTIAN HUKUM di negeri ini bagi investor. Jadi bukan karena karena semata-mata sebagai hasil kampanyenya Jatam atau LSM lainnya (nanti mereka GR!). Di mana WKP yang sudah diberikan kepada investor beberapa tahun yang lalu akhirnya tidak dapat dieksplorasi atau diekploitasi, karena tiba-tiba WKP tersebut menjadi kawasan konservasi, apakah hutan lindung, taman nasional atau taman marga satwa, yang seolah-olah menjadi kewenang Departemen Kehutanan. Ketidak-pastian hukum ini, salah satunya akibat kekacauan implementasi Tata-ruang Nasional inilah yang menjadi kendala utama kegiatan investasi pertambangan di Indonesia, selain dampak dari krisis multi-dimensional yang melanda negeri tercinta ini. Perencanaan Tata-ruang Nasional masih diatur secara sektoral, ini yang sangat disayangkan. Pihak pengatur dalam hal ini Pemerintah, seharusnya menyadari bahwa seluruh lahan di negeri ini sudah dikapling-kapling habis oleh kegiatan sektoral. Departemen ESDM sudah bikin kapling, Departemen Kehutanan sudah bikin kapling, Departemen Dalam Negeri sudah bikin kapling, dst.nya sehingga timbul kekacauan rencana tata-ruang nasional. Masing-masing sektor merasa punya UU, Kehutanan sekarang punya senjata pamungkas UU No. 41 Tahun 1999, Migas sekarang punya UU No. 22 Tahun 2001 dst.nya. Peraturan perundang-undangan dibuat sedemikian banyak, tapi ya itu tadi masih bersifat sektoral, sehingga bukan menjadi faktor pelancar malah jadi masalah tersendiri. Indonesia memang sudah punya UU Tata-ruang, yaitu UU No.24 Tahun 1992, tapi tidak konsisten dalam implementasinya. Jadi what to do? Saya menyarankan kepada teman-teman IAGI kalau bisa menyelenggarakan Seminar Nasional Tata-ruang Nasional, semua stakeholders diundang. Setiap sektor dipersilahkan menayangkan rencana tata-ruang versi sektornya, pasti akan terjadi tumpang-tindih (overlapping) yang tidak karuan, karena pengeplotan rencana Tata-ruang Nasional dilakukan sendiri-sendiri oleh sektor. Saat ini Menko Perekonomian, khususnya melalui Deputy VI Bidang Koordinasi Peningkatan Investasi dan Kemitraan Publik-Swasta sudah menyadari permasalahan menurunnya investasi pertambangan di Indonesia. Besok pagi kami dari Migas diundang rapat oleh Deputi VI untuk membahas masalah tersebut. Saya sendiri, terus terang agak pesimis dengan usaha yang dilakukan oleh Menko Perekonomian, karena penyelesaian masalah hanya dilakukan sebatas symptomnya saja, bukan CORE PROBLEM-nya. Untuk investor industri saja mereka sekarang pada lari ke RRC dan Vietnam. Terima kasih, Wassalam, Sugiarto Pemerhati Lingkungan migas -Original Message- From: Argakoesoemah, Iman Sent: 25 Juli 2002 12:53 To: Sugiarto Subject: FW: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah Ini email yang terakhir muncul mengomentari email saya terdahulu. -Original Message- From: Parlaungan (RTI) [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Thursday, July 25, 2002 11:41 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject:RE: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah Salah satu kampanye JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) adalah Moratorium Tambang di Indonesia, dan ini kelihatannya akan tercapai dengan sendirinya. Kenapa?. Karena sejak tahun 2001 tidak ada lagi investasi baru yang cukup berarti dalam eksplorasi mineral. Sebagian tambang-tambang mineral yang sekarang berproduksi akan tutup pada kurun 2 sampai 3 tahun mendatang, waktu yang dibutuhkan untuk mengembangkan tambang dari kegiatan eksplorasi sampai operasi penambangan skala menengah dan besar perlu waktu rata-rata 10 tahun dan terdapatnya banyak peraturan perundang-undangan yang menghambat industri pertambangan, sehingga tidak akan ada Tambang yang baru berskala menengah sampai besar yang dibuka sampai dengan tahun 2012. Permasalahan yang dihadapi adalah: Kelanjutan industri pertambangan umum di Indonesia terancam, karena a.l.: 1. Operasi Pertambangan dengan metode pertambangan terbuka tidak diperbolehkan di dalam kawasan hutan lindung (UU No.42/1999). Akibatnya kegiatan eksplorasi dikawasan hutan lindung juga dilarang. 2. Segala jenis pertambangan tidak diperbolehkan di dalam kawasan hutan konservasi (UU No.5/1990). 3. Peraturan berlaku untuk semua tanpa ada perkecualian, termasuk bagi perusahaan yang sudah mendapatkan izin sebelum Undang-Undangnya keluar. 4. Sebagian besar kawasan yang potensial untuk keberadaan mineral (mineral potential belt) terletak tumpang tindih dengan kawasan hutan, sebagian besar kategori hutan lindung dan konservasi, sehingga tidak bisa dieksplorasi/dieksploitasi. Apa fakta saat ini: 1. Banyak Rakyat Indonesia sedang mengalami kesulitan ekonomi, termasuk teman-teman mineral exploration geologist, banyak phk. 2. Indonesia punya potensi mineral yang belum
FW: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah
Ini ada informasi dari teman saya tentang istilah-istilah yang ditanyakan. Semoga ada manfaatnya. Thanks. Iman -Original Message- From: Sugiarto Sent: Thursday, July 25, 2002 10:57 AM To: Argakoesoemah, Iman Subject:[iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah KEPRES_no32_1990.url Untuk definisi silahkan browsing ke Keppres No. 32/1990 di bawah ini, semuanya ada di situ. http://www.dgtl.dpe.go.id/peraturan/KEPRES_no32_1990.pdf Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Wassalam, Sugiarto -Original Message- From: Argakoesoemah, Iman Sent: 25 Juli 2002 10:23 To: Sugiarto Subject:FW: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah To, Bisa minta tolong soal definisi-definisi istilah hutan seperti cagar alam, hutan lindung, hutan produksi, dst termasuk dasar hukumnya (Undang-Undang dan Juklak-nya sekalian). Thanks. Iman -Original Message- From: Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Thursday, July 25, 2002 9:02 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject:Re: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah Bukan main.. saya suka komentar yang sangat mendalam ini. OK ...Pak Iman ...rupanya kita harus diskusikan lebih detil lagi untuk melaksanakan ide no. 1 ini. Thanks atas reminder-nya (anda berhasil menakut-nakuti. opst). Pak Parlaungan dan Pak Aria ada komentarkah? Sedikit pertanyaan sebagai pembanding (dan mungkin ada yang bisa memberikan pencerahan), bagaimana/apa dasar pengklasifikasian suatu daerah menjadi hutan lindung, cagar alam dlsb. Mungkin itu juga berdasar kajian ilmiah, meski sering kita jumpai di lapangan hutan lindung yang isinya ilalang melulu dlsb. Ini bukannya mau menyerang profesi tertentu, sekali lagi hanya sebagai pembanding. Dan kalau terjadi tumpang-tindih kepentingan, bermodalkan klasifikasi daerah semacam itu kawan-kawan yang berkecimpung di dunia per-hutan-an dengan hebatnya akan berargumentasi.Sementara kita-kita yang menggeluti ilmu kebumian (bawah permukaan) belum punya (kalau ada juga tidak komprehensif) pijakan ilmiah untuk beragumentasi... Yang bisa kita bilang adalah bahwa Indonesia ini kaya akan sumberdaya kebumian. Sekaya apakah Indonesia ini? Itu yang perlu kita tahu dan up date terus dari waktu ke waktu... dan seperti Pak Iman bilang ini mungkin bukan kerjaanya IAGI sendirian. Salam - Daru Salam - Daru - Original Message - From: Argakoesoemah, Iman [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, July 24, 2002 1:07 PM Subject:RE: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah Ada beberapa hal lain yang menarik untuk dibicarakan: (1) Karena peta, tabel atau bentuk lainnya diterbitkan oleh IAGI, maka secara legal menjadi tanggung jawab IAGI dalam hal keseluruhan informasi itu termasuk segi ke-ilmiah-annya. Saya kira akan aneh sekali kalau ada keberatan atau pertanyaan dari pembaca, maka IAGI harus memanggil sumber data/informasi itu untuk menjawabnya. Atau barangkali IAGI akan menempuh cara bahwa semua informasi dan data yang disajikan bukan sepenuhnya tanggung jawab IAGI. IAGI hanya mengumpulkan dan menerbitkan saja. Kalau ini yang akan ditempuh, maka kelihatannya 'kurang etis' kalau dilihat dari sisi perlindungan konsumen. Tanggung jawab profesi sebaiknya diperlihatkan. (2) Soal ke-ilmiah-an ini bisa menjadi relatif. Kalau dipresentasikan dalam forum ilmiah, barangkali sudah cukup, tapi ini pun harus sudah mendapatkan tanggapan/pengujian yang signifikan. Kalau forum ilmiah itu hanya berjalan 'satu arah', maka koreksinya bisa tidak berjalan, karena tanggapan dari forum cenderung tidak tercatat atau diperhatikan. (3) Sekalipun data/informasi diambil dari laporan perusahaan, bisa saja data yang digunakan atau analisa yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut tidak memenuhi metodologi yang 'benar', misal dalam hal kasus Busang. Bagaimana kalau kasus Busang tidak terungkap, maka informasi yang dirilis oleh perusahaan itu 'dianggap benar' ??? Oleh karena itu pengujian atau second or third opinion menjadi penting. Kesimpulannya, pengujian ilmiah tetap diperlukan terutama untuk menjaga dan meningkatkan kredibilitas IAGI itu sendiri. Diskusi bisa dikembangkan untuk melihat sampai seberapa jauh pengujian itu perlu dilakukan untuk data-data tertentu. Bentuk pengujian bisa dalam bentuk forum diskusi, analisa batuan, verifikasi ke lapangan, dsb. Oleh karena itu pekerjaan ini sebaiknya dimasukkan ke dalam proyek pemerintah atau cari sponsor sendiri sehingga tersedia anggaran yang cukup. Kenapa ?? Karena Pemda-pemda ikut menikmati hasil karya IAGI ini dan konsumen lain akan merasa dilindungi oleh IAGI dengan mendapatkan data/informasi yang 'benar
RE: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah
Ada beberapa hal lain yang menarik untuk dibicarakan: (1) Karena peta, tabel atau bentuk lainnya diterbitkan oleh IAGI, maka secara legal menjadi tanggung jawab IAGI dalam hal keseluruhan informasi itu termasuk segi ke-ilmiah-annya. Saya kira akan aneh sekali kalau ada keberatan atau pertanyaan dari pembaca, maka IAGI harus memanggil sumber data/informasi itu untuk menjawabnya. Atau barangkali IAGI akan menempuh cara bahwa semua informasi dan data yang disajikan bukan sepenuhnya tanggung jawab IAGI. IAGI hanya mengumpulkan dan menerbitkan saja. Kalau ini yang akan ditempuh, maka kelihatannya 'kurang etis' kalau dilihat dari sisi perlindungan konsumen. Tanggung jawab profesi sebaiknya diperlihatkan. (2) Soal ke-ilmiah-an ini bisa menjadi relatif. Kalau dipresentasikan dalam forum ilmiah, barangkali sudah cukup, tapi ini pun harus sudah mendapatkan tanggapan/pengujian yang signifikan. Kalau forum ilmiah itu hanya berjalan 'satu arah', maka koreksinya bisa tidak berjalan, karena tanggapan dari forum cenderung tidak tercatat atau diperhatikan. (3) Sekalipun data/informasi diambil dari laporan perusahaan, bisa saja data yang digunakan atau analisa yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut tidak memenuhi metodologi yang 'benar', misal dalam hal kasus Busang. Bagaimana kalau kasus Busang tidak terungkap, maka informasi yang dirilis oleh perusahaan itu 'dianggap benar' ??? Oleh karena itu pengujian atau second or third opinion menjadi penting. Kesimpulannya, pengujian ilmiah tetap diperlukan terutama untuk menjaga dan meningkatkan kredibilitas IAGI itu sendiri. Diskusi bisa dikembangkan untuk melihat sampai seberapa jauh pengujian itu perlu dilakukan untuk data-data tertentu. Bentuk pengujian bisa dalam bentuk forum diskusi, analisa batuan, verifikasi ke lapangan, dsb. Oleh karena itu pekerjaan ini sebaiknya dimasukkan ke dalam proyek pemerintah atau cari sponsor sendiri sehingga tersedia anggaran yang cukup. Kenapa ?? Karena Pemda-pemda ikut menikmati hasil karya IAGI ini dan konsumen lain akan merasa dilindungi oleh IAGI dengan mendapatkan data/informasi yang 'benar'. Keputusan-keputusan penting yang akan diambil oleh Pemda dan masyarakat luas (termasul LSM) bisa mengacu pada hasil karya ini. Kita tidak bisa membayangkan kalau keputusan penting Pemda dan perdebatan sengit antara Pemda dan LSM mengacu pada informasi yang 'salah' pada peta IAGI ??? Lebih dari itu, kita tidak dapat membayangkan kalau informasi yang 'salah' itu baru ditemukan dalam forum pembuktian di pengadilan, misalnya dalam suatu kasus tertentu ?? Semoga tidak tejadi. Cuma menakut-nakuti Just a thought dan semoga ada manfaatnya. Ada komentar dari yang lain Thanks. Iman -Original Message- From: Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Wednesday, July 24, 2002 8:45 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject:[iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah Pak Iman, Terima kasih atas komentarnya yang sedikit tapi mendalam terutama ttg pokok pikiran 1. Dalam rangkuman diskusi kita sebut bahwa IAGI perlu menampilkan informasi baik dalam bentuk peta, tabel, ataupun bentuk lain yang bisa dipertanggung-jawabkan nilai ke-ilmiahannya. Maksudnya dalam berbicara kekayaan mineral Indonesia, IAGI akan selalu mengacu pada data-data ilmiah yang bisa diperoleh dari hasil penelitian perusahaan, ataupun instansi lainnya, dan bukanlah IAGI yang harus melakukan verifikasi atau bahkan mengumpulkan datanya di lapangan. Mengenai ilmiah sendiri menurut saya kalau suatu data atau pernyataan dikeluarkan/dipublikasikan berdasarkan hasil penelitian yang telah mengikuti kaidah-kaidah sesuai disiplin ilmunya itu boleh dianggap bernilai ilmiah. Ukurannya kalau kita tidak bisa memverifikasinya ke sumber data adalah bahwa data/pernyataan tersebut dikeluarkan melalui publikasi ilmiah (jurnal, majalah dsb). Adakah komentar tentang ini, untuk pencerahan? ...bagaimana kalau data tsb dikeluarkan di press rilis lewat website, koran dsb. Informasi mengenai sumberdaya mineral yang komprehensif memang ada tapi setahu saya tidak di update (Komisi Database IAGI (Pak Aria) mungkin bisa kasih komentar). Jadi idenya kalau kita punya ini, kalau IAGI berbicara ttg sumberdaya mineral akan ada pijakannya. Komentar ttg 2a, 2b, dan 2c cukup jelas, jadi saya tidak perlu balik komentar lagi. Salam - Daru - Original Message - From: Argakoesoemah, Iman [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, July 23, 2002 7:55 AM Subject: [iagi-net] RE: [iagi-net-l] Diskusi Pertambangan 3 Ada sedikit komentar : Untuk pokok pikiran nomor 1: (1) kemungkinan ada perulangan pekerjaan apabila ini dilakukan oleh IAGI; Departemen Pertambangan dan Direktorat Geologi Bandung mungkin sudah punya banyak informasi dan data. (2) perlu waktu yang lama apabila nilai ke-ilmiah-an-nya di bahas satu per satu, karena informasinya mungkin tidak lengkap dan perlu penelitian