Menurunnya kegiatan investasi di sektor pertambangan dalam 2 tahun berjalan, apakah 
yang berupa pertambangan mineral maupun migas penyebab utamanya adalah KETIDAK-PASTIAN 
HUKUM di negeri ini bagi investor.  Jadi bukan karena karena semata-mata sebagai hasil 
kampanyenya Jatam atau LSM lainnya (nanti mereka GR!). Di mana WKP yang sudah 
diberikan kepada investor beberapa tahun yang lalu akhirnya tidak dapat dieksplorasi 
atau diekploitasi, karena tiba-tiba WKP tersebut menjadi kawasan konservasi, apakah 
hutan lindung, taman nasional atau taman marga satwa, yang seolah-olah menjadi 
kewenang Departemen Kehutanan.  

Ketidak-pastian hukum ini, salah satunya akibat kekacauan implementasi Tata-ruang 
Nasional inilah yang menjadi kendala utama kegiatan investasi pertambangan di 
Indonesia, selain dampak dari krisis multi-dimensional yang melanda negeri tercinta 
ini.  Perencanaan Tata-ruang Nasional masih diatur secara sektoral, ini yang sangat 
disayangkan.  Pihak pengatur dalam hal ini Pemerintah, seharusnya menyadari bahwa 
seluruh lahan di negeri ini sudah dikapling-kapling habis oleh kegiatan sektoral.  
Departemen ESDM sudah bikin kapling, Departemen Kehutanan sudah bikin kapling, 
Departemen Dalam Negeri sudah bikin kapling, dst.nya ----> sehingga timbul kekacauan 
rencana tata-ruang nasional.  Masing-masing sektor merasa punya UU, Kehutanan sekarang 
punya senjata pamungkas UU No. 41 Tahun 1999, Migas sekarang punya UU No. 22 Tahun 
2001 dst.nya.  Peraturan perundang-undangan dibuat sedemikian banyak, tapi ya itu tadi 
masih bersifat sektoral, sehingga bukan menjadi faktor pelancar malah jadi masalah 
tersendiri.  Indonesia memang sudah punya UU Tata-ruang, yaitu UU No.24 Tahun 1992, 
tapi tidak konsisten dalam implementasinya.

Jadi what to do?  Saya menyarankan kepada teman-teman IAGI kalau bisa menyelenggarakan 
Seminar Nasional Tata-ruang Nasional, semua stakeholders diundang.  Setiap sektor 
dipersilahkan menayangkan rencana tata-ruang versi sektornya, pasti akan terjadi 
tumpang-tindih (overlapping) yang tidak karuan, karena pengeplotan rencana Tata-ruang 
Nasional dilakukan sendiri-sendiri oleh sektor.

Saat ini Menko Perekonomian, khususnya melalui Deputy VI Bidang Koordinasi Peningkatan 
Investasi dan Kemitraan Publik-Swasta sudah menyadari permasalahan menurunnya 
investasi pertambangan di Indonesia. Besok pagi kami dari Migas diundang rapat oleh 
Deputi VI untuk membahas masalah tersebut.  Saya sendiri, terus terang agak pesimis 
dengan usaha yang dilakukan oleh Menko Perekonomian, karena penyelesaian masalah hanya 
dilakukan sebatas symptomnya saja, bukan CORE PROBLEM-nya.  Untuk investor industri 
saja mereka sekarang pada "lari" ke RRC dan Vietnam.

Terima kasih,
Wassalam,

Sugiarto
Pemerhati Lingkungan migas


-----Original Message-----
From: Argakoesoemah, Iman 
Sent: 25 Juli 2002 12:53
To: Sugiarto
Subject: FW: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah


Ini email yang terakhir muncul mengomentari email saya terdahulu.

-----Original Message-----
From:   Parlaungan (RTI) [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Thursday, July 25, 2002 11:41 AM
To:     [EMAIL PROTECTED]
Subject:        RE: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah

Salah satu kampanye JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) adalah Moratorium Tambang di 
Indonesia, dan ini kelihatannya akan tercapai dengan sendirinya. Kenapa?. Karena sejak 
tahun 2001 tidak ada lagi investasi baru  yang cukup berarti dalam eksplorasi mineral. 
Sebagian tambang-tambang mineral yang sekarang berproduksi akan tutup pada kurun 2 
sampai 3 tahun mendatang, waktu yang dibutuhkan untuk mengembangkan tambang dari 
kegiatan eksplorasi sampai operasi penambangan skala menengah dan besar perlu waktu 
rata-rata 10 tahun dan terdapatnya banyak peraturan perundang-undangan yang menghambat 
industri pertambangan, sehingga tidak akan ada Tambang yang baru berskala menengah 
sampai besar yang dibuka sampai dengan tahun 2012.
Permasalahan yang dihadapi adalah: Kelanjutan industri pertambangan umum di Indonesia 
terancam, karena a.l.:
1.      Operasi Pertambangan dengan metode pertambangan terbuka tidak diperbolehkan di 
dalam kawasan hutan lindung (UU No.42/1999). Akibatnya kegiatan eksplorasi dikawasan 
hutan lindung juga dilarang.   
2.      Segala jenis pertambangan tidak diperbolehkan di dalam kawasan hutan 
konservasi (UU No.5/1990).
3.      Peraturan berlaku untuk semua tanpa ada perkecualian, termasuk bagi perusahaan 
yang sudah mendapatkan izin sebelum Undang-Undangnya keluar.
4.      Sebagian besar kawasan yang potensial untuk keberadaan mineral (mineral 
potential belt) terletak tumpang tindih dengan kawasan hutan, sebagian besar kategori 
hutan lindung dan konservasi, sehingga tidak bisa dieksplorasi/dieksploitasi.

Apa fakta saat ini:
1.      Banyak Rakyat Indonesia sedang mengalami kesulitan ekonomi, termasuk 
teman-teman mineral exploration geologist, banyak phk.
2.      Indonesia punya potensi mineral yang belum dikelola terutama di kawasan 
Indonesia Timur, kawasan Indonesia Timur ini katanya sangat potensil untuk industri 
pertambangan (terutama nikel, tembaga, emas dll) akan tetapi nggak boleh dikembangkan 
sekarang (karena katanya untuk anak cucu dan cicit). Tetapi nanti kalau Negara-Negara 
Maju/Barat sudah berhasil mengembangkan industri substitusi mineral dengan lebih 
murah, apa masih ada ya orang yang mau beli nikel, tembaga dll tsb?).
3.      Hampir 95% operasi tambang di Indonesia dilakukan dengan metode Penambangan 
Terbuka baik open cut maupun open cast. Hal ini terkait erat dengan jenis mineral dan 
kondisi geologinya. Contohnya, pasti tidak mungkin menambang nikel laterit yang banyak 
di Indonesia Timur dengan cara under ground (tetapi orang kehutanan tak mau tahu lho 
masalah ini tetap aja daerah tsb banyak masuk hutan lindung).
4.      Ada banyak investor yang mau menanamkan modalnya di bidang pertambangan umum 
di Indonesia baik nasional ataupun asing.
5.      Ada banyak sumber daya manusia di bidang geologi dan pertambangan (juga bidang 
lainnya) yang tersedia saat ini (juga banyak yang nganggur) dan akan lebih banyak lagi 
di waktu yang akan datang (di Indonesia terdapat lebih dari 15 perguruan tinggi yang 
mempunyai jurusan geologi dan tambang, berapa setiap tahun lulusannya ya?).
6.      Industri pertambangan umum dapat diharapkan sebagai "prime mover" dalam 
pembangunan karena mau bekerja di daerah terpencil tanpa ada infra struktur (ada nggak 
ya industri manufaktur atau lainnya yang mau bangun pabrik di pedalaman Kalimantan, 
Sulawesi atau Irian?).
7.      Dampak aktifitas pertambangan terhadap lingkungan dan komunitas dapat 
dipecahkan dengan teknologi, kebijakan yang comprehensif dan pengawasan ketat oleh 
pemerintah, masyarakat (NGO) dan ilmuan.
8.      Banyak lainnya yang saya tidak tahu.

Lalu apa Usaha yang dapat dilakukan oleh IAGI untuk membantu memecahkan masalah?.
1.      Promosi dan sosialisasi potensi mineral Indonesia.
2.      Sosialisasi manfaat dan dampak (termasuk pencegahan dan penanggulangan) 
industri pertambangan di Indonesia. 

Bagaimana caranya?.
1.      Siapkan data pendukung, dapat berupa peta potensi sumber daya mineral, tabel, 
publikasi dll.
2.      Lakukan analisa manfaat dan mudharat pertambangan.
3.      Perlu juga analisa prioritas pengembangan sumber daya alam di suatu daerah.
3.      Promosi dan sosialisasi.

Siapa target audiencenya?
1.      Pemerintah (kehutanan, lingkungan hidup, pemda, dll).
2.      Wakil rakyat
3.      Masyarakat awam.
4.      NGO
5.      Para professional.

Bagaimana menyiapkan data pendukung?.
1.      Mengumpulkan data-data yang sudah dipublikasi.
2.      Mengumpulkan data-data yang masih ada di otak individu ataupun perusahaan.
3.      Mengkompilasi semua data.

Bagaimana pertanggung jawaban ilmiahnya?.
1.      Informasi dapat dibagi-bagi berdasarkan tingkat kepercayaan atas datanya/nilai 
keakuratannya, misalnya menjadi Cadangan (Reserve) dan Sumber Daya (Resource).
Keduanya dapat dibagi-bagi lagi atas, misalnya:
Cadangan: terbukti (proven) dan diperkirakan (probable) untuk bijih, atau measured 
(terukur), indicated (terunjuk), assumed (terkira) dan inferred (ter...) untuk 
batubara.
Sumber Daya: indikasi mineralisasi sebelum sampai ke kategori cadangan.
2.      Membuat daftar/mencantumkan sumber informasi
3.      Sosialisasi dalam lingkungan professional

Takut terjadi pepesan kosong seperti kasus Busang?. Jangan khawatir, karena Pemerintah 
sekarang telah membuat penangkalnya dengan adanya larangan mengumumkan "Reserve" tanpa 
sebelumnya mendapat verifikasi dari Pemerintah atau Lembaga yang ditunjuk oleh 
Pemerintah. 
Jadi gimana,jangan takut dulu ah sebelum memulai (takut salah?), kapan majunya, eh eh.
Salam,
Laung

-----Original Message-----
From:   Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent:   Thursday, July 25, 2002 9:02 AM
To:     [EMAIL PROTECTED]
Subject:        Re: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah


Bukan main...... saya suka komentar yang sangat mendalam ini. OK ...Pak Iman
...rupanya kita harus diskusikan lebih detil lagi untuk melaksanakan ide no.
1 ini. Thanks atas reminder-nya (anda berhasil menakut-nakuti.........
opst). Pak Parlaungan dan Pak Aria ada komentarkah?

Sedikit pertanyaan sebagai pembanding (dan mungkin ada yang bisa memberikan
pencerahan), bagaimana/apa dasar pengklasifikasian suatu daerah menjadi
hutan lindung, cagar alam dlsb. Mungkin itu juga berdasar kajian ilmiah,
meski sering kita jumpai di lapangan hutan lindung yang isinya ilalang
melulu dlsb..... Ini bukannya mau menyerang profesi tertentu, sekali lagi
hanya sebagai pembanding. Dan kalau terjadi tumpang-tindih kepentingan,
bermodalkan klasifikasi daerah semacam itu kawan-kawan yang berkecimpung di
dunia per-"hutan"-an dengan hebatnya akan berargumentasi.........Sementara
kita-kita yang menggeluti ilmu kebumian (bawah permukaan) belum punya (kalau
ada juga tidak komprehensif) pijakan ilmiah untuk beragumentasi....... Yang
bisa kita bilang adalah bahwa Indonesia ini "kaya akan sumberdaya kebumian".
Sekaya apakah Indonesia ini? Itu yang perlu kita tahu dan up date terus dari
waktu ke waktu....... dan seperti Pak Iman bilang ini mungkin bukan
kerjaanya IAGI sendirian.

Salam - Daru
Salam - Daru
----- Original Message -----
From:   "Argakoesoemah, Iman" <[EMAIL PROTECTED]>
To:     <[EMAIL PROTECTED]>
Sent:   Wednesday, July 24, 2002 1:07 PM
Subject:        RE: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah


Ada beberapa hal lain yang menarik untuk dibicarakan:
(1)     Karena peta, tabel atau bentuk lainnya diterbitkan oleh IAGI, maka
secara legal menjadi tanggung jawab IAGI dalam hal keseluruhan informasi itu
termasuk segi ke-ilmiah-annya. Saya kira akan aneh sekali kalau ada
keberatan atau pertanyaan dari pembaca, maka IAGI harus memanggil sumber
data/informasi itu untuk menjawabnya. Atau barangkali IAGI akan menempuh
cara bahwa semua informasi dan data yang disajikan bukan sepenuhnya tanggung
jawab IAGI. IAGI hanya mengumpulkan dan menerbitkan saja. Kalau ini yang
akan ditempuh, maka kelihatannya 'kurang etis' kalau dilihat dari sisi
perlindungan konsumen. Tanggung jawab profesi sebaiknya diperlihatkan.

(2)     Soal ke-ilmiah-an ini bisa menjadi relatif. Kalau dipresentasikan dalam
forum ilmiah, barangkali sudah cukup, tapi ini pun harus sudah mendapatkan
tanggapan/pengujian yang signifikan. Kalau forum ilmiah itu hanya berjalan
'satu arah', maka koreksinya bisa tidak berjalan, karena tanggapan dari
forum cenderung tidak tercatat atau diperhatikan.

(3)     Sekalipun data/informasi diambil dari laporan perusahaan, bisa saja data
yang digunakan atau analisa yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut tidak
memenuhi metodologi yang 'benar', misal dalam hal kasus Busang. Bagaimana
kalau kasus Busang tidak terungkap, maka informasi yang dirilis oleh
perusahaan itu 'dianggap benar' ??? Oleh karena itu pengujian atau second or
third opinion menjadi penting.

Kesimpulannya, pengujian ilmiah tetap diperlukan terutama untuk menjaga dan
meningkatkan kredibilitas IAGI itu sendiri. Diskusi bisa dikembangkan untuk
melihat sampai seberapa jauh pengujian itu perlu dilakukan untuk data-data
tertentu. Bentuk pengujian bisa dalam bentuk forum diskusi, analisa batuan,
verifikasi ke lapangan, dsb. Oleh karena itu pekerjaan ini sebaiknya
dimasukkan ke dalam proyek pemerintah atau cari sponsor sendiri sehingga
tersedia anggaran yang cukup. Kenapa ?? Karena Pemda-pemda ikut menikmati
hasil karya IAGI ini dan konsumen lain akan merasa dilindungi oleh IAGI
dengan mendapatkan data/informasi yang 'benar'. Keputusan-keputusan penting
yang akan diambil oleh Pemda dan masyarakat luas (termasul LSM) bisa mengacu
pada hasil karya ini. Kita tidak bisa membayangkan kalau keputusan penting
Pemda dan perdebatan sengit antara Pemda dan LSM mengacu pada informasi yang
'salah' pada peta IAGI ??? Lebih dari itu, kita tidak dapat membayangkan
kalau informasi yang 'salah' itu baru ditemukan dalam forum pembuktian di
pengadilan, misalnya dalam suatu kasus tertentu ?? Semoga tidak tejadi. Cuma
menakut-nakuti ................ ????

Just a thought dan semoga ada manfaatnya.
Ada komentar dari yang lain ????
Thanks. Iman



---------------------------------------------------------------------

To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/

====================================================================

Indonesian Association of Geologists [IAGI] - 31st Annual Convention
September 30 - October2, 2002 - Shangri La Hotel, SURABAYA


---------------------------------------------------------------------

To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/

====================================================================

Indonesian Association of Geologists [IAGI] - 31st Annual Convention
September 30 - October2, 2002 - Shangri La Hotel, SURABAYA



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
=====================================================================
Indonesian Association of Geologists [IAGI] - 31st Annual Convention
September 30 - October2, 2002 - Shangri La Hotel, SURABAYA

Kirim email ke