Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-15 Terurut Topik Ibnu maksum
Ada yang bisa buktikan klo kuota benar2 tidak berkurang?
Karena ditulisnya bebas biaya gprs, sedangkan kita sudah langganan internet, 
yang tidak kena potongan biaya inet gprs. Juga namanya bebas, bukan gratis :D‎

developer web sekarang harus mulai pasang script anti frame, dan bila perlu 
harus https.


  Original Message  
From: Herry SW
Sent: Sabtu, 13 September 2014 12.38
To: id-android@googlegroups.com
Reply To: id-android@googlegroups.com
Subject: Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

Pak David, 

Jadi, kalau mengakses www.gadgetsvillage.net kuota internet takkan
berkurang? Hmm.. kok bisa saya. 



Salam,


Herry SW

On Thu, 11 Sep 2014 11:22:25 +0700
David Haryanto (www.gadgetsvillage.net)  wrote:

> Web saya www.gadgetsvillage.net juga free akses internet via xl & telkomsel.
> Tp ga pernah kerjasama sih. Baru tahu pas ada customer nanyain kok bisa
> free internet.
> 

-- 
==
Berubah menjadi lebih terkendali bersama @kartuHalo Halo Fit Hybrid
Info Lengkap >> tsel.me/halohybrid #KendalikanHidup
---
Gunakan layanan Hosting Indonesia yang stabil, terjangkau dan aman
Kunjungi >> http://www.Qwords.com

ID-Android on YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A 

Kontak Admin, Twitter @agushamonangan

Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB

Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
==
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community " dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.

-- 
==
Berubah menjadi lebih terkendali bersama @kartuHalo Halo Fit Hybrid
Info Lengkap >> tsel.me/halohybrid   #KendalikanHidup
---
Gunakan layanan Hosting Indonesia yang stabil, terjangkau dan aman
Kunjungi  >> http://www.Qwords.com

ID-Android on YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A 

Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan

Aturan Umum  ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB

Join Forum   ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
==
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community " dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.


Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-15 Terurut Topik Mas Dian
buat kalau pemilik web protes kok ada iklan itu kalau buka dari mobile
padahal itu bukan iklannya.. trus provider ngeles kan kalau masuk ke web
bapak pelanggan kami saya kasih free (data gak kemakan) jadi kompensasinya
kami pasang iklan.. gitu kali ya.. sy gak tahu pastinya..

yg jelas sih kalau iklan gak melibatkan pemilik web ya merugikan

biasanya kalau buka via mobile device om bukan laptop

2014-09-13 12:39 GMT+07:00 Herry SW :

> Boleh tolong dijelaskan "kompensasinya provider masang iklan tadi di web
> om.. "
> maksudnya gimana, Pak Mas Dian?
>
> Barusan saya mengakses www.gadgetsvillage.net dari laptop. Di situs itu
> tak ada iklan XL atau Telkomsel.
>
> Terima kasih.
>
>
>
> Salam,
>
>
> Herry SW
>
> On Thu, 11 Sep 2014 11:26:35 +0700
> Mas Dian  wrote:
>
> > kompensasinya provider masang iklan tadi di web om.. itu sih merugikan
> bagi
> > pemilik web.. karena iklan di web yg model ngeblock gitu puluhan juta
> > tarifnya per hari
> >
> > 2014-09-11 11:22 GMT+07:00 David Haryanto (www.gadgetsvillage.net) <
> > david.harya...@gmail.com>:
> >
> > > Web saya www.gadgetsvillage.net juga free akses internet via xl &
> > > telkomsel.
> > > Tp ga pernah kerjasama sih. Baru tahu pas ada customer nanyain kok bisa
> > > free internet.
> > >
> > > Salam,
> > > David
> > > www.gadgetsvillage.net
> > > On Sep 11, 2014 11:17 AM, "Mas Dian"  wrote:
> > >
> > >> Kirain iklan yg muncul itu iklan yg sudah kerjasama dengan situs
> > >> bersangkutan.. ternyata iklan gelap toh
> > >>
> > >> 2014-09-11 6:29 GMT+07:00 Yoyong Pakaya :
> > >>
> > >>> Done,
> > >>>
> > >>> Pas halaman terakhir,  "tandatangani" klik,  muncul si iklan...
> > >>> Hahahahahahaha
> > >>>
> > >>> Terlampir
> > >>>
> > >>>
> > >>>
> > >>> Sent from F320L Kitkat 4.4.2
> > >>> Powered by Telkomsel
> > >>> On Sep 10, 2014 10:55 PM, "Herry SW"  wrote:
> > >>>
> >  Rekan milis,
> > 
> >  Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
> > 
> >  Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
> >  nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan
> jelas,
> >  silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
> >  tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
> > 
> >  Terima kasih.
> > 
> > 
> > 
> >  Salam,
> > 
> > 
> >  Herry SW
> > 
> >  ==
> > 
> >  Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
> >  Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
> >  KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
> > 
> >  JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan
> Asosiasi
> >  Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
> >  dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
> >  Axiata.
> > 
> >  Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
> >  interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
> >  ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
> >  situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan
> yang
> >  disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
> > 
> >  "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan
> iklan
> >  ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs.
> Padahal,
> >  pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai
> pihak
> >  yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang
> di
> >  situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan
> kepada
> >  pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA
> Daniel
> >  Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
> > 
> >  Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
> >  ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
> >  operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam
> mengakses
> >  informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
> >  pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
> >  transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
> >  menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
> > 
> >  Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut
> adalah
> >  mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi
> iklan
> >  yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.
> Isi
> >  iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di
> mana
> >  iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik
> kompetitor
> >  langsungnya," katanya.
> > 
> >  Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para
> operator itu
> >  bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
> 2008
> >  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap
> Orang
> >  dengan sengaja dan ta

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-12 Terurut Topik Herry SW
Boleh tolong dijelaskan "kompensasinya provider masang iklan tadi di web om.. "
maksudnya gimana, Pak Mas Dian? 

Barusan saya mengakses www.gadgetsvillage.net dari laptop. Di situs itu
tak ada iklan XL atau Telkomsel. 

Terima kasih. 



Salam,


Herry SW

On Thu, 11 Sep 2014 11:26:35 +0700
Mas Dian  wrote:

> kompensasinya provider masang iklan tadi di web om.. itu sih merugikan bagi
> pemilik web.. karena iklan di web yg model ngeblock gitu puluhan juta
> tarifnya per hari
> 
> 2014-09-11 11:22 GMT+07:00 David Haryanto (www.gadgetsvillage.net) <
> david.harya...@gmail.com>:
> 
> > Web saya www.gadgetsvillage.net juga free akses internet via xl &
> > telkomsel.
> > Tp ga pernah kerjasama sih. Baru tahu pas ada customer nanyain kok bisa
> > free internet.
> >
> > Salam,
> > David
> > www.gadgetsvillage.net
> > On Sep 11, 2014 11:17 AM, "Mas Dian"  wrote:
> >
> >> Kirain iklan yg muncul itu iklan yg sudah kerjasama dengan situs
> >> bersangkutan.. ternyata iklan gelap toh
> >>
> >> 2014-09-11 6:29 GMT+07:00 Yoyong Pakaya :
> >>
> >>> Done,
> >>>
> >>> Pas halaman terakhir,  "tandatangani" klik,  muncul si iklan...
> >>> Hahahahahahaha
> >>>
> >>> Terlampir
> >>>
> >>>
> >>>
> >>> Sent from F320L Kitkat 4.4.2
> >>> Powered by Telkomsel
> >>> On Sep 10, 2014 10:55 PM, "Herry SW"  wrote:
> >>>
>  Rekan milis,
> 
>  Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
> 
>  Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
>  nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
>  silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
>  tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
> 
>  Terima kasih.
> 
> 
> 
>  Salam,
> 
> 
>  Herry SW
> 
>  ==
> 
>  Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
>  Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
>  KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
> 
>  JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
>  Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
>  dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
>  Axiata.
> 
>  Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
>  interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
>  ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
>  situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
>  disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
> 
>  "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
>  ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
>  pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
>  yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
>  situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
>  pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
>  Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
> 
>  Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
>  ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
>  operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
>  informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
>  pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
>  transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
>  menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
> 
>  Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
>  mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
>  yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
>  iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
>  iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
>  langsungnya," katanya.
> 
>  Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
>  bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
>  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
>  dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
>  mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
>  menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
>  dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
> 
>  Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
>  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
>  berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
>  diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
> 
>  "Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
>  rapi di seluruh dunia, alamat 

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-12 Terurut Topik Herry SW
Pak David, 

Jadi, kalau mengakses www.gadgetsvillage.net kuota internet takkan
berkurang? Hmm.. kok bisa saya. 



Salam,


Herry SW

On Thu, 11 Sep 2014 11:22:25 +0700
David Haryanto (www.gadgetsvillage.net)  wrote:

> Web saya www.gadgetsvillage.net juga free akses internet via xl & telkomsel.
> Tp ga pernah kerjasama sih. Baru tahu pas ada customer nanyain kok bisa
> free internet.
> 

-- 
==
Berubah menjadi lebih terkendali bersama @kartuHalo Halo Fit Hybrid
Info Lengkap >> tsel.me/halohybrid   #KendalikanHidup
---
Gunakan layanan Hosting Indonesia yang stabil, terjangkau dan aman
Kunjungi  >> http://www.Qwords.com

ID-Android on YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A 

Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan

Aturan Umum  ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB

Join Forum   ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
==
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community " dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.


Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-12 Terurut Topik Hendry Aripin
ya iya lah csnya mah dilatih cmn buat berkelit, sampe saya pernah adu
argumen ama cs lsg saya blg kalau paket internetnya gratisan yah no prob,
mslhnya itu paket internetnya saya bayar sesuai spt tarif yg ditentuin ama
operator, gak kurang atau diskon atau bla bla... ttp aja csnya kekeh blg
itu dr sistem... yah udh dpn mata tuh cs lsg saya non aktifkan saat itu
juga layanan internetnya, trus aktifin internet halo dpn mata tuh cs eh
skrg halo jg gitu, tp msh mendingnya tuh halo kalau di komplain bs ilang.

mslh mau insertion ads atau apalah namanya itu saya sbg org awam mana mau
tau, yg pst ada ket biaya ini tidak dikenakan biaya gprs dll, sert alamat
urlnya milik operator yah jelas lah kesalahan ada di operator.
On Sep 12, 2014 2:42 PM, "Budi Irawan"  wrote:

> Setuju nih iklan pas mau buka situs dihilangkan. Dulu pernah protes ke CS
> XL tapi dia bilang udah dari sistemnya gitu. To be honest, sangat
> mengganggu sekali.
>
> 2014-09-12 12:11 GMT+07:00 Iyan Antonie :
>
>> Oups maaf, kurang‎ kata oom..
>> Maksudnya bukan malah mendukung
>>
>>
>> XZ on Telkomsel
>>
>>
>>   *From: *Mas Dian
>> *Sent: *Friday, 12 September 2014 11:26
>> *To: *id-android@googlegroups.com
>> *Reply To: *id-android@googlegroups.com
>> *Subject: *Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu
>>
>> kita dukung iklan liar gimana?
>>
>> kayaknya om blm paham bedanya iklan liar dr operator (yg muncul di hp
>> kita yg make operator itu, seolah iklan kerjasama operator dan web) dg
>> iklan yg muncul di web/termasuk youtube di mana operator bayar (iklan resmi)
>>
>> 2014-09-11 18:27 GMT+07:00 Iyan Antonie :
>>
>>> Setuju mereka berbayar ke youtube dan kita dukung iklan liar... :)
>>>
>>> Setahu saya iklan spt iklan taxi ‎yang tadi trlampir juga berbayar lho..
>>> krn 2 minggu-an yang lalu sewaktu makan siang di bandung kita ditawarin
>>> pasang iklan yang notabene mereka tim marketing vendor dari suatu ops 3
>>> besar.
>>>
>>>
>>> XZ on Telkomsel
>>>
>>>
>>>   *From: *Mas Dian
>>> *Sent: *Thursday, 11 September 2014 17:37
>>> *To: *id-android@googlegroups.com
>>> *Reply To: *id-android@googlegroups.com
>>> *Subject: *Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu
>>>
>>> kalau di youtube iitu iklan resmi deh.. itu iklan masang dan bayar di
>>> youtube bukan yg spt dimaksud di sini
>>>
>>> 2014-09-11 16:22 GMT+07:00 Iyan Antonie :
>>>
>>>> Sekalian iklan di youtube dong.
>>>> Kesel juga pas mau nonton clip ke sekian di hadang dulu sama iklan yang
>>>> ada klik skip setelah 5 detik. :)
>>>>
>>>>
>>>> XZ on Telkomsel
>>>>
>>>>
>>>>   Original Message
>>>> From: Herry SW
>>>> Sent: Wednesday, 10 September 2014 21:55
>>>> To: id-android@googlegroups.com
>>>> Reply To: id-android@googlegroups.com
>>>> Subject: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu
>>>>
>>>> Rekan milis,
>>>>
>>>> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>>>>
>>>> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
>>>> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
>>>> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
>>>> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>>>>
>>>> Terima kasih.
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> Salam,
>>>>
>>>>
>>>> Herry SW
>>>>
>>>> ==
>>>>
>>>> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
>>>> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
>>>> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>>>>
>>>> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
>>>> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
>>>> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
>>>> Axiata.
>>>>
>>>> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
>>>> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
>>>> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
>>>> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
>>>> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>>>>
>>>> "Yang menja

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-12 Terurut Topik Budi Irawan
Setuju nih iklan pas mau buka situs dihilangkan. Dulu pernah protes ke CS
XL tapi dia bilang udah dari sistemnya gitu. To be honest, sangat
mengganggu sekali.

2014-09-12 12:11 GMT+07:00 Iyan Antonie :

> Oups maaf, kurang‎ kata oom..
> Maksudnya bukan malah mendukung
>
>
> XZ on Telkomsel
>
>
>   *From: *Mas Dian
> *Sent: *Friday, 12 September 2014 11:26
> *To: *id-android@googlegroups.com
> *Reply To: *id-android@googlegroups.com
> *Subject: *Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu
>
> kita dukung iklan liar gimana?
>
> kayaknya om blm paham bedanya iklan liar dr operator (yg muncul di hp kita
> yg make operator itu, seolah iklan kerjasama operator dan web) dg iklan yg
> muncul di web/termasuk youtube di mana operator bayar (iklan resmi)
>
> 2014-09-11 18:27 GMT+07:00 Iyan Antonie :
>
>> Setuju mereka berbayar ke youtube dan kita dukung iklan liar... :)
>>
>> Setahu saya iklan spt iklan taxi ‎yang tadi trlampir juga berbayar lho..
>> krn 2 minggu-an yang lalu sewaktu makan siang di bandung kita ditawarin
>> pasang iklan yang notabene mereka tim marketing vendor dari suatu ops 3
>> besar.
>>
>>
>> XZ on Telkomsel
>>
>>
>>   *From: *Mas Dian
>> *Sent: *Thursday, 11 September 2014 17:37
>> *To: *id-android@googlegroups.com
>> *Reply To: *id-android@googlegroups.com
>> *Subject: *Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu
>>
>> kalau di youtube iitu iklan resmi deh.. itu iklan masang dan bayar di
>> youtube bukan yg spt dimaksud di sini
>>
>> 2014-09-11 16:22 GMT+07:00 Iyan Antonie :
>>
>>> Sekalian iklan di youtube dong.
>>> Kesel juga pas mau nonton clip ke sekian di hadang dulu sama iklan yang
>>> ada klik skip setelah 5 detik. :)
>>>
>>>
>>> XZ on Telkomsel
>>>
>>>
>>>   Original Message
>>> From: Herry SW
>>> Sent: Wednesday, 10 September 2014 21:55
>>> To: id-android@googlegroups.com
>>> Reply To: id-android@googlegroups.com
>>> Subject: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu
>>>
>>> Rekan milis,
>>>
>>> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>>>
>>> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
>>> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
>>> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
>>> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>>>
>>> Terima kasih.
>>>
>>>
>>>
>>> Salam,
>>>
>>>
>>> Herry SW
>>>
>>> ==
>>>
>>> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
>>> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
>>> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>>>
>>> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
>>> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
>>> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
>>> Axiata.
>>>
>>> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
>>> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
>>> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
>>> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
>>> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>>>
>>> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
>>> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
>>> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
>>> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
>>> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
>>> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
>>> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>>>
>>> Akibat praktik tersebut, lanjut dia, banyak keluhan dari pengguna
>>> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
>>> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
>>> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
>>> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
>>> transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
>>> menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
>>>
>>> Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedu

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-11 Terurut Topik Iyan Antonie
Oups maaf, kurang‎ kata oom..Maksudnya bukan malah mendukung  XZ on TelkomselFrom: Mas DianSent: Friday, 12 September 2014 11:26To: id-android@googlegroups.comReply To: id-android@googlegroups.comSubject: Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggukita dukung iklan liar gimana?kayaknya om blm paham bedanya iklan liar dr operator (yg muncul di hp kita yg make operator itu, seolah iklan kerjasama operator dan web) dg iklan yg muncul di web/termasuk youtube di mana operator bayar (iklan resmi)2014-09-11 18:27 GMT+07:00 Iyan Antonie <tingtingdr...@gmail.com>:Setuju mereka berbayar ke youtube dan kita dukung iklan liar... :)Setahu saya iklan spt iklan taxi ‎yang tadi trlampir juga berbayar lho.. krn 2 minggu-an yang lalu sewaktu makan siang di bandung kita ditawarin pasang iklan yang notabene mereka tim marketing vendor dari suatu ops 3 besar.  XZ on TelkomselFrom: Mas DianSent: Thursday, 11 September 2014 17:37To: id-android@googlegroups.comReply To: id-android@googlegroups.comSubject: Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggukalau di youtube iitu iklan resmi deh.. itu iklan masang dan bayar di youtube bukan yg spt dimaksud di sini2014-09-11 16:22 GMT+07:00 Iyan Antonie <tingtingdr...@gmail.com>:Sekalian iklan di youtube dong.
Kesel juga pas mau nonton clip ke sekian di hadang dulu sama iklan yang ada klik skip setelah 5 detik. :)


XZ on Telkomsel


  Original Message  
From: Herry SW
Sent: Wednesday, 10 September 2014 21:55
To: id-android@googlegroups.com
Reply To: id-android@googlegroups.com
Subject: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

Rekan milis,

Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds

Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.

Terima kasih.



Salam,


Herry SW

==

Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
Axiata.

Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.

"Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).

Akibat praktik tersebut, lanjut dia, banyak keluhan dari pengguna
ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.

Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
langsungnya," katanya.

Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tind

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-11 Terurut Topik Mas Dian
kita dukung iklan liar gimana?

kayaknya om blm paham bedanya iklan liar dr operator (yg muncul di hp kita
yg make operator itu, seolah iklan kerjasama operator dan web) dg iklan yg
muncul di web/termasuk youtube di mana operator bayar (iklan resmi)

2014-09-11 18:27 GMT+07:00 Iyan Antonie :

> Setuju mereka berbayar ke youtube dan kita dukung iklan liar... :)
>
> Setahu saya iklan spt iklan taxi ‎yang tadi trlampir juga berbayar lho..
> krn 2 minggu-an yang lalu sewaktu makan siang di bandung kita ditawarin
> pasang iklan yang notabene mereka tim marketing vendor dari suatu ops 3
> besar.
>
>
> XZ on Telkomsel
>
>
>   *From: *Mas Dian
> *Sent: *Thursday, 11 September 2014 17:37
> *To: *id-android@googlegroups.com
> *Reply To: *id-android@googlegroups.com
> *Subject: *Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu
>
> kalau di youtube iitu iklan resmi deh.. itu iklan masang dan bayar di
> youtube bukan yg spt dimaksud di sini
>
> 2014-09-11 16:22 GMT+07:00 Iyan Antonie :
>
>> Sekalian iklan di youtube dong.
>> Kesel juga pas mau nonton clip ke sekian di hadang dulu sama iklan yang
>> ada klik skip setelah 5 detik. :)
>>
>>
>> XZ on Telkomsel
>>
>>
>>   Original Message
>> From: Herry SW
>> Sent: Wednesday, 10 September 2014 21:55
>> To: id-android@googlegroups.com
>> Reply To: id-android@googlegroups.com
>> Subject: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu
>>
>> Rekan milis,
>>
>> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>>
>> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
>> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
>> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
>> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>>
>> Terima kasih.
>>
>>
>>
>> Salam,
>>
>>
>> Herry SW
>>
>> ==
>>
>> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
>> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
>> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>>
>> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
>> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
>> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
>> Axiata.
>>
>> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
>> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
>> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
>> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
>> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>>
>> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
>> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
>> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
>> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
>> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
>> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
>> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>>
>> Akibat praktik tersebut, lanjut dia, banyak keluhan dari pengguna
>> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
>> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
>> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
>> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
>> transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
>> menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
>>
>> Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
>> mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
>> yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
>> iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
>> iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
>> langsungnya," katanya.
>>
>> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
>> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
>> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
>> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
>> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
>> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
>> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-11 Terurut Topik tora ganteng
Firstmedia Masih pak...

Bahkan sekarang setiap pindah channel ada iklan banner muncul di footer.
Saya sih jujur..cuek aja. Paling 1 detik,asal ga bayar tambah ;)

Kadang dapet penawaran menarik juga seperti dolce gusto murmer :)
 On 11 Sep 2014 18:54, "Arianto C Nugroho" 
wrote:

> FirstMedia, Indovision masih ada iklan gak ya ?
>
> 2014-09-11 13:53 GMT+02:00 Arianto C Nugroho :
>
>> hmm ... tim legal operator bisa berkelit dengan bilang bahwa secara
>> teknis bukan itu yang terjadi (sebelum launching produk/service pasti tim
>> legal akan mengakaji semuanya) ..
>>
>> stream data antara anda dan server tujuan tidak
>> diubah/dikurangi/ditambahkan .. yang terjadi adalah ada stream data kedua
>> antara anda dan server milik operator ..
>>
>> 2014-09-11 7:34 GMT+02:00 [ihsan] :
>>
>> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
>>> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
>>> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
>>> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
>>> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
>>> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
>>> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>>>
>>> Kalo sdh emang bertentangan dgn aturan hukum, tggal dibawa ke ranah
>>> hukum aja toh?
>>>
>>> ---Sent via Xi••mi3 4.4.2
>>> On Sep 10, 2014 9:55 PM, "Herry SW"  wrote:
>>>
 Rekan milis,

 Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds

 Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
 nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
 silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
 tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.

 Terima kasih.



 Salam,


 Herry SW

 ==

 Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
 Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
 KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA

 JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
 Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
 dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
 Axiata.

 Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
 interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
 ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
 situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
 disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.

 "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
 ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
 pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
 yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
 situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
 pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
 Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).

 Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
 ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
 operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
 informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
 pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
 transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
 menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.

 Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
 mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
 yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
 iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
 iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
 langsungnya," katanya.

 Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
 bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
 dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
 mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
 menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
 dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."

 Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
 berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
 diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."

 "Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
 rapi di se

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-11 Terurut Topik Arianto C Nugroho
FirstMedia, Indovision masih ada iklan gak ya ?

2014-09-11 13:53 GMT+02:00 Arianto C Nugroho :

> hmm ... tim legal operator bisa berkelit dengan bilang bahwa secara teknis
> bukan itu yang terjadi (sebelum launching produk/service pasti tim legal
> akan mengakaji semuanya) ..
>
> stream data antara anda dan server tujuan tidak
> diubah/dikurangi/ditambahkan .. yang terjadi adalah ada stream data kedua
> antara anda dan server milik operator ..
>
> 2014-09-11 7:34 GMT+02:00 [ihsan] :
>
> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
>> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
>> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
>> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
>> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
>> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
>> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>>
>> Kalo sdh emang bertentangan dgn aturan hukum, tggal dibawa ke ranah hukum
>> aja toh?
>>
>> ---Sent via Xi••mi3 4.4.2
>> On Sep 10, 2014 9:55 PM, "Herry SW"  wrote:
>>
>>> Rekan milis,
>>>
>>> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>>>
>>> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
>>> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
>>> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
>>> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>>>
>>> Terima kasih.
>>>
>>>
>>>
>>> Salam,
>>>
>>>
>>> Herry SW
>>>
>>> ==
>>>
>>> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
>>> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
>>> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>>>
>>> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
>>> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
>>> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
>>> Axiata.
>>>
>>> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
>>> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
>>> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
>>> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
>>> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>>>
>>> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
>>> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
>>> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
>>> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
>>> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
>>> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
>>> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>>>
>>> Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
>>> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
>>> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
>>> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
>>> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
>>> transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
>>> menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
>>>
>>> Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
>>> mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
>>> yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
>>> iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
>>> iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
>>> langsungnya," katanya.
>>>
>>> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
>>> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
>>> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
>>> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
>>> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
>>> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
>>> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>>>
>>> Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
>>> Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
>>> berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
>>> diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
>>>
>>> "Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
>>> rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
>>> apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
>>> operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
>>> menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai
>>> upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan
>>> sepihak," katanya.
>>>

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-11 Terurut Topik Arianto C Nugroho
hmm ... tim legal operator bisa berkelit dengan bilang bahwa secara teknis
bukan itu yang terjadi (sebelum launching produk/service pasti tim legal
akan mengakaji semuanya) ..

stream data antara anda dan server tujuan tidak
diubah/dikurangi/ditambahkan .. yang terjadi adalah ada stream data kedua
antara anda dan server milik operator ..

2014-09-11 7:34 GMT+02:00 [ihsan] :

> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>
> Kalo sdh emang bertentangan dgn aturan hukum, tggal dibawa ke ranah hukum
> aja toh?
>
> ---Sent via Xi••mi3 4.4.2
> On Sep 10, 2014 9:55 PM, "Herry SW"  wrote:
>
>> Rekan milis,
>>
>> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>>
>> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
>> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
>> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
>> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>>
>> Terima kasih.
>>
>>
>>
>> Salam,
>>
>>
>> Herry SW
>>
>> ==
>>
>> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
>> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
>> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>>
>> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
>> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
>> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
>> Axiata.
>>
>> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
>> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
>> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
>> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
>> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>>
>> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
>> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
>> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
>> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
>> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
>> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
>> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>>
>> Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
>> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
>> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
>> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
>> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
>> transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
>> menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
>>
>> Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
>> mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
>> yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
>> iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
>> iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
>> langsungnya," katanya.
>>
>> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
>> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
>> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
>> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
>> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
>> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
>> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>>
>> Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
>> Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
>> berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
>> diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
>>
>> "Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
>> rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
>> apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
>> operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
>> menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai
>> upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan
>> sepihak," katanya.
>>
>> Pihak asosiasi sendiri, sebut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya
>> komunikasi selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini.
>> "idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler ter

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-11 Terurut Topik Iyan Antonie
Setuju mereka berbayar ke youtube dan kita dukung iklan liar... :)Setahu saya iklan spt iklan taxi ‎yang tadi trlampir juga berbayar lho.. krn 2 minggu-an yang lalu sewaktu makan siang di bandung kita ditawarin pasang iklan yang notabene mereka tim marketing vendor dari suatu ops 3 besar.  XZ on TelkomselFrom: Mas DianSent: Thursday, 11 September 2014 17:37To: id-android@googlegroups.comReply To: id-android@googlegroups.comSubject: Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggukalau di youtube iitu iklan resmi deh.. itu iklan masang dan bayar di youtube bukan yg spt dimaksud di sini2014-09-11 16:22 GMT+07:00 Iyan Antonie <tingtingdr...@gmail.com>:Sekalian iklan di youtube dong.
Kesel juga pas mau nonton clip ke sekian di hadang dulu sama iklan yang ada klik skip setelah 5 detik. :)


XZ on Telkomsel


  Original Message  
From: Herry SW
Sent: Wednesday, 10 September 2014 21:55
To: id-android@googlegroups.com
Reply To: id-android@googlegroups.com
Subject: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

Rekan milis,

Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds

Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.

Terima kasih.



Salam,


Herry SW

==

Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
Axiata.

Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.

"Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).

Akibat praktik tersebut, lanjut dia, banyak keluhan dari pengguna
ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.

Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
langsungnya," katanya.

Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."

Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."

"Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
menghasilkan pendapatan iklan. Prakt

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-11 Terurut Topik Mas Dian
kalau di youtube iitu iklan resmi deh.. itu iklan masang dan bayar di
youtube bukan yg spt dimaksud di sini

2014-09-11 16:22 GMT+07:00 Iyan Antonie :

> Sekalian iklan di youtube dong.
> Kesel juga pas mau nonton clip ke sekian di hadang dulu sama iklan yang
> ada klik skip setelah 5 detik. :)
>
>
> XZ on Telkomsel
>
>
>   Original Message
> From: Herry SW
> Sent: Wednesday, 10 September 2014 21:55
> To: id-android@googlegroups.com
> Reply To: id-android@googlegroups.com
> Subject: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu
>
> Rekan milis,
>
> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>
> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>
> Terima kasih.
>
>
>
> Salam,
>
>
> Herry SW
>
> ==
>
> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>
> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
> Axiata.
>
> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>
> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>
> Akibat praktik tersebut, lanjut dia, banyak keluhan dari pengguna
> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
> transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
> menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
>
> Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
> mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
> yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
> iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
> iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
> langsungnya," katanya.
>
> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>
> Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
> Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
> berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
> diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
>
> "Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
> rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
> apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
> operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
> menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai
> upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan
> sepihak," katanya.
>
> Pihak asosiasi sendiri, sebut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya
> komunikasi selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini.
> "idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik
> melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara
> langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di
> berbagai kesempatan. Namun, sampai seka

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-11 Terurut Topik Iyan Antonie
Sekalian iklan di youtube dong.
Kesel juga pas mau nonton clip ke sekian di hadang dulu sama iklan yang ada 
klik skip setelah 5 detik. :)


XZ on Telkomsel


  Original Message  
From: Herry SW
Sent: Wednesday, 10 September 2014 21:55
To: id-android@googlegroups.com
Reply To: id-android@googlegroups.com
Subject: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

Rekan milis, 

Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds

Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini. 

Terima kasih. 



Salam,


Herry SW

==

Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA 

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
Axiata.

Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.

"Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).

Akibat praktik tersebut, lanjut dia, banyak keluhan dari pengguna
ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.

Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
langsungnya," katanya.

Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."

Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."

"Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai
upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan
sepihak," katanya.

Pihak asosiasi sendiri, sebut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya
komunikasi selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini. 
"idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik
melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara
langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di
berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut
belum mendapatkan perhatian serius," ucapnya.

Sementara itu, IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah
memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata sejak September
2013. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi, kedua operator
menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan
tersebut dari situs KKMO. 

"Akan tetapi, terjadi inkonsistensi di mana kedua operator kembali
menayangkan iklan secara sepihak di beberapa situs KKMO/IDA. Kami sangat
menyayangkan kelalaian dari pihak operator dalam menanggapi persoalan
ini. Semoga k

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-11 Terurut Topik Radia Latief
dan btw sisip-menyisip iklan ini sepertinya juga ada di Speedy.

2014-09-11 15:11 GMT+07:00 Radia Latief :

> beberapa iklan juga mengganggu tampilan web.
>
> beli pulsa bolt pake kartu kredit kalau pakai telkomsel ga bisa, macet di
> halaman pas isi data kartu kreditnya. Ga bisa baik langsung dari HH maupun
> tether ke notebook.
>
> Blom lagi saya jadi was-was karna merasa halaman yg harusnya cuma buat
> saya & bank kok bisa diutak atik sama operator...
>
> 2014-09-11 15:01 GMT+07:00 Abdi :
>
>> signed,
>> Berita lanjutan...
>>
>> Iklan "Peralihan" Dianggap Curangi Hak Pelanggan
>>
>>
>> http://tekno.kompas.com/read/2014/09/11/12100087/.Iklan.Peralihan.Dianggap.Curangi.Hak.Pelanggan
>> .
>>
>> *JAKARTA, KOMPAS.com -* Iklan "peralihan", yang muncul saat pengguna
>> hendak membuka tautan tertentu di perangkat mobile, dianggap mencurangi hak
>> pelanggan.
>>
>> Hal itu disampaikan Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
>> (APJII), saat dihubungi *KompasTekno*, Kamis (11/9/2014). "Pelanggan itu
>> berhak mencari informasi apapun, saat ia hendak menuju informasi yang
>> dicarinya kemudian ada informasi lain yang menghalangi, berarti hak dia ada
>> yang dicurangi," ujarnya.
>>
>> Apalagi, lanjut Sapto, pelanggan sudah membayar untuk menggunakan akses
>> internet dari operator telekomunikasi. "Meskipun halaman itu gratis, tetap
>> saja ada jeda waktu yang hilang. Bukan masalah gratis atau tidaknya," ujar
>> Sapto.
>>
>> Penolakan praktik iklan yang dianggap mengganggu itu telah disampaikan
>> oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia
>> (IDA).
>>
>> Ada dua jenis iklan yang dianggap mengganggu, yaitu iklan "peralihan"
>> alias* interstitial ads*. Iklan jenis ini muncul saat pengguna menuju ke
>> halaman tertentu, sebelum masuk halaman itu pengguna dialihkan ke halaman
>> iklan.
>>
>> Sedangkan iklan jenis kedua yang juga dianggap mengganggu adalah *offdeck
>> ads*. Iklan jenis ini muncul di bagian atas halaman situs yang dituju,
>> "mendorong" konten situs ke bawah.
>>
>> Sapto mengatakan, iklan itu juga menyalahi hak pemilik nama domain dan
>> alamat Internet Protocol (IP Address). "Baik IP Address maupun nama domain
>> itu hak pihak yang mendaftarkannya, termasuk *publisher* yang mengelola
>> situsnya. Mereka mendapatkan hak untuk memanfaatkannya, asal tidak
>> bertentangan dengan hukum," kata Sapto.
>>
>> Nah, menurutnya, jika ada yang menumpangi tanpa izin akses ke domain atau
>> alamat IP tersebut, ia merasa ini menjadi tidak etis. "Bahkan, bisa
>> dianggap sebuah kejahatan," tutur Sapto.
>>
>> Lalu, apa yang seharusnya dilakukan? Sapto berharap hal ini tidak perlu
>> sampai ke ranah hukum. Cukup melalui mediasi dan upaya-upaya dialog antar
>> pihak yang terlibat.
>>
>> IDA dan idEA, menurut Sapto, bisa melakukan mediasi lewat Badan Regulasi
>> Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI)
>> dan APJII.
>>
>>
>> 2014-09-11 12:34 GMT+07:00 [ihsan] :
>>
>> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
>>> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
>>> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
>>> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
>>> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
>>> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
>>> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>>>
>>> Kalo sdh emang bertentangan dgn aturan hukum, tggal dibawa ke ranah
>>> hukum aja toh?
>>>
>>> ---Sent via Xi••mi3 4.4.2
>>> On Sep 10, 2014 9:55 PM, "Herry SW"  wrote:
>>>
 Rekan milis,

 Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds

 Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
 nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
 silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
 tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.

 Terima kasih.



 Salam,


 Herry SW

 ==

 Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
 Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
 KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA

 JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
 Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
 dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
 Axiata.

 Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
 interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
 ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
 situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
 disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.

 "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
 ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik si

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-11 Terurut Topik Radia Latief
beberapa iklan juga mengganggu tampilan web.

beli pulsa bolt pake kartu kredit kalau pakai telkomsel ga bisa, macet di
halaman pas isi data kartu kreditnya. Ga bisa baik langsung dari HH maupun
tether ke notebook.

Blom lagi saya jadi was-was karna merasa halaman yg harusnya cuma buat saya
& bank kok bisa diutak atik sama operator...

2014-09-11 15:01 GMT+07:00 Abdi :

> signed,
> Berita lanjutan...
>
> Iklan "Peralihan" Dianggap Curangi Hak Pelanggan
>
>
> http://tekno.kompas.com/read/2014/09/11/12100087/.Iklan.Peralihan.Dianggap.Curangi.Hak.Pelanggan
> .
>
> *JAKARTA, KOMPAS.com -* Iklan "peralihan", yang muncul saat pengguna
> hendak membuka tautan tertentu di perangkat mobile, dianggap mencurangi hak
> pelanggan.
>
> Hal itu disampaikan Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
> (APJII), saat dihubungi *KompasTekno*, Kamis (11/9/2014). "Pelanggan itu
> berhak mencari informasi apapun, saat ia hendak menuju informasi yang
> dicarinya kemudian ada informasi lain yang menghalangi, berarti hak dia ada
> yang dicurangi," ujarnya.
>
> Apalagi, lanjut Sapto, pelanggan sudah membayar untuk menggunakan akses
> internet dari operator telekomunikasi. "Meskipun halaman itu gratis, tetap
> saja ada jeda waktu yang hilang. Bukan masalah gratis atau tidaknya," ujar
> Sapto.
>
> Penolakan praktik iklan yang dianggap mengganggu itu telah disampaikan
> oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia
> (IDA).
>
> Ada dua jenis iklan yang dianggap mengganggu, yaitu iklan "peralihan" alias*
> interstitial ads*. Iklan jenis ini muncul saat pengguna menuju ke halaman
> tertentu, sebelum masuk halaman itu pengguna dialihkan ke halaman iklan.
>
> Sedangkan iklan jenis kedua yang juga dianggap mengganggu adalah *offdeck
> ads*. Iklan jenis ini muncul di bagian atas halaman situs yang dituju,
> "mendorong" konten situs ke bawah.
>
> Sapto mengatakan, iklan itu juga menyalahi hak pemilik nama domain dan
> alamat Internet Protocol (IP Address). "Baik IP Address maupun nama domain
> itu hak pihak yang mendaftarkannya, termasuk *publisher* yang mengelola
> situsnya. Mereka mendapatkan hak untuk memanfaatkannya, asal tidak
> bertentangan dengan hukum," kata Sapto.
>
> Nah, menurutnya, jika ada yang menumpangi tanpa izin akses ke domain atau
> alamat IP tersebut, ia merasa ini menjadi tidak etis. "Bahkan, bisa
> dianggap sebuah kejahatan," tutur Sapto.
>
> Lalu, apa yang seharusnya dilakukan? Sapto berharap hal ini tidak perlu
> sampai ke ranah hukum. Cukup melalui mediasi dan upaya-upaya dialog antar
> pihak yang terlibat.
>
> IDA dan idEA, menurut Sapto, bisa melakukan mediasi lewat Badan Regulasi
> Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI)
> dan APJII.
>
>
> 2014-09-11 12:34 GMT+07:00 [ihsan] :
>
> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
>> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
>> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
>> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
>> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
>> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
>> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>>
>> Kalo sdh emang bertentangan dgn aturan hukum, tggal dibawa ke ranah hukum
>> aja toh?
>>
>> ---Sent via Xi••mi3 4.4.2
>> On Sep 10, 2014 9:55 PM, "Herry SW"  wrote:
>>
>>> Rekan milis,
>>>
>>> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>>>
>>> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
>>> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
>>> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
>>> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>>>
>>> Terima kasih.
>>>
>>>
>>>
>>> Salam,
>>>
>>>
>>> Herry SW
>>>
>>> ==
>>>
>>> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
>>> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
>>> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>>>
>>> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
>>> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
>>> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
>>> Axiata.
>>>
>>> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
>>> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
>>> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
>>> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
>>> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>>>
>>> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
>>> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
>>> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
>>> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
>>> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepa

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-11 Terurut Topik Abdi
signed,
Berita lanjutan...

Iklan "Peralihan" Dianggap Curangi Hak Pelanggan

http://tekno.kompas.com/read/2014/09/11/12100087/.Iklan.Peralihan.Dianggap.Curangi.Hak.Pelanggan
.

*JAKARTA, KOMPAS.com -* Iklan "peralihan", yang muncul saat pengguna hendak
membuka tautan tertentu di perangkat mobile, dianggap mencurangi hak
pelanggan.

Hal itu disampaikan Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
(APJII), saat dihubungi *KompasTekno*, Kamis (11/9/2014). "Pelanggan itu
berhak mencari informasi apapun, saat ia hendak menuju informasi yang
dicarinya kemudian ada informasi lain yang menghalangi, berarti hak dia ada
yang dicurangi," ujarnya.

Apalagi, lanjut Sapto, pelanggan sudah membayar untuk menggunakan akses
internet dari operator telekomunikasi. "Meskipun halaman itu gratis, tetap
saja ada jeda waktu yang hilang. Bukan masalah gratis atau tidaknya," ujar
Sapto.

Penolakan praktik iklan yang dianggap mengganggu itu telah disampaikan oleh
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA).

Ada dua jenis iklan yang dianggap mengganggu, yaitu iklan "peralihan" alias*
interstitial ads*. Iklan jenis ini muncul saat pengguna menuju ke halaman
tertentu, sebelum masuk halaman itu pengguna dialihkan ke halaman iklan.

Sedangkan iklan jenis kedua yang juga dianggap mengganggu adalah *offdeck
ads*. Iklan jenis ini muncul di bagian atas halaman situs yang dituju,
"mendorong" konten situs ke bawah.

Sapto mengatakan, iklan itu juga menyalahi hak pemilik nama domain dan
alamat Internet Protocol (IP Address). "Baik IP Address maupun nama domain
itu hak pihak yang mendaftarkannya, termasuk *publisher* yang mengelola
situsnya. Mereka mendapatkan hak untuk memanfaatkannya, asal tidak
bertentangan dengan hukum," kata Sapto.

Nah, menurutnya, jika ada yang menumpangi tanpa izin akses ke domain atau
alamat IP tersebut, ia merasa ini menjadi tidak etis. "Bahkan, bisa
dianggap sebuah kejahatan," tutur Sapto.

Lalu, apa yang seharusnya dilakukan? Sapto berharap hal ini tidak perlu
sampai ke ranah hukum. Cukup melalui mediasi dan upaya-upaya dialog antar
pihak yang terlibat.

IDA dan idEA, menurut Sapto, bisa melakukan mediasi lewat Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI)
dan APJII.


2014-09-11 12:34 GMT+07:00 [ihsan] :

> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>
> Kalo sdh emang bertentangan dgn aturan hukum, tggal dibawa ke ranah hukum
> aja toh?
>
> ---Sent via Xi••mi3 4.4.2
> On Sep 10, 2014 9:55 PM, "Herry SW"  wrote:
>
>> Rekan milis,
>>
>> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>>
>> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
>> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
>> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
>> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>>
>> Terima kasih.
>>
>>
>>
>> Salam,
>>
>>
>> Herry SW
>>
>> ==
>>
>> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
>> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
>> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>>
>> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
>> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
>> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
>> Axiata.
>>
>> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
>> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
>> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
>> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
>> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>>
>> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
>> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
>> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
>> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
>> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
>> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
>> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>>
>> Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
>> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
>> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
>> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
>> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
>> transparan dalam memberikan opsi bagi pe

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-10 Terurut Topik [ihsan]
Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."

Kalo sdh emang bertentangan dgn aturan hukum, tggal dibawa ke ranah hukum
aja toh?

---Sent via Xi••mi3 4.4.2
On Sep 10, 2014 9:55 PM, "Herry SW"  wrote:

> Rekan milis,
>
> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>
> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>
> Terima kasih.
>
>
>
> Salam,
>
>
> Herry SW
>
> ==
>
> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>
> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
> Axiata.
>
> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>
> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>
> Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
> transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
> menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
>
> Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
> mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
> yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
> iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
> iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
> langsungnya," katanya.
>
> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>
> Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
> Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
> berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
> diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
>
> "Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
> rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
> apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
> operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
> menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai
> upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan
> sepihak," katanya.
>
> Pihak asosiasi sendiri, sebut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya
> komunikasi selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini.
> "idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik
> melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara
> langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di
> berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut
> belum mendapatkan perhatian serius," ucapnya.
>
> Sementara itu, IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah
> memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata sejak September
> 2013. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi, kedua op

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-10 Terurut Topik iKin
Agak susah complain ke operator karena merupakan salah satu revenue stream,
mungkin paling enak itu ramai ramai bom email ke pemasang iklan misalnya
BII, bom email saja ke CS bii, dengan begitu mungkin bii tidak akan
memasang iklan.


2014-09-11 11:34 GMT+07:00 David Haryanto (www.gadgetsvillage.net) <
david.harya...@gmail.com>:

> Iya maka dari itu.
> Kalo mau komplain kemana ya?
> Ud gitu iklan nya ga mutu Om..
> Kadang2 keluar gambar vulgar..
>
> Salam,
> David
> www.gadgetsvillage.net
> On Sep 11, 2014 11:28 AM, "Mas Dian"  wrote:
>
>> kompensasinya provider masang iklan tadi di web om.. itu sih merugikan
>> bagi pemilik web.. karena iklan di web yg model ngeblock gitu puluhan juta
>> tarifnya per hari
>>
>> 2014-09-11 11:22 GMT+07:00 David Haryanto (www.gadgetsvillage.net) <
>> david.harya...@gmail.com>:
>>
>>> Web saya www.gadgetsvillage.net juga free akses internet via xl &
>>> telkomsel.
>>> Tp ga pernah kerjasama sih. Baru tahu pas ada customer nanyain kok bisa
>>> free internet.
>>>
>>> Salam,
>>> David
>>> www.gadgetsvillage.net
>>> On Sep 11, 2014 11:17 AM, "Mas Dian"  wrote:
>>>
 Kirain iklan yg muncul itu iklan yg sudah kerjasama dengan situs
 bersangkutan.. ternyata iklan gelap toh

 2014-09-11 6:29 GMT+07:00 Yoyong Pakaya :

> Done,
>
> Pas halaman terakhir,  "tandatangani" klik,  muncul si iklan…
> Hahahahahahaha
>
> Terlampir
>
>
>
> Sent from F320L Kitkat 4.4.2
> Powered by Telkomsel
> On Sep 10, 2014 10:55 PM, "Herry SW"  wrote:
>
>> Rekan milis,
>>
>> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>>
>> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
>> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan
>> jelas,
>> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
>> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>>
>> Terima kasih.
>>
>>
>>
>> Salam,
>>
>>
>> Herry SW
>>
>> ==
>>
>> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
>> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
>> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>>
>> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan
>> Asosiasi
>> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
>> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
>> Axiata.
>>
>> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
>> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
>> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
>> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
>> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>>
>> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan
>> iklan
>> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
>> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
>> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
>> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan
>> kepada
>> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
>> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>>
>> Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
>> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
>> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam
>> mengakses
>> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
>> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
>> transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
>> menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
>>
>> Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
>> mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
>> yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
>> iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
>> iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik
>> kompetitor
>> langsungnya," katanya.
>>
>> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator
>> itu
>> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
>> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap
>> Orang
>> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
>> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
>> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
>> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>>
>> Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
>> Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindun

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-10 Terurut Topik Hans Bravo
Done Om..
SOL
On Sep 10, 2014 9:55 PM, "Herry SW"  wrote:

> Rekan milis,
>
> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>
> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>
> Terima kasih.
>
>
>
> Salam,
>
>
> Herry SW
>
> ==
>
> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>
> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
> Axiata.
>
> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>
> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>
> Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
> transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
> menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
>
> Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
> mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
> yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
> iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
> iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
> langsungnya," katanya.
>
> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>
> Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
> Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
> berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
> diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
>
> "Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
> rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
> apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
> operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
> menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai
> upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan
> sepihak," katanya.
>
> Pihak asosiasi sendiri, sebut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya
> komunikasi selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini.
> "idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik
> melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara
> langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di
> berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut
> belum mendapatkan perhatian serius," ucapnya.
>
> Sementara itu, IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah
> memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata sejak September
> 2013. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi, kedua operator
> menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan
> tersebut dari situs KKMO.
>
> "Akan tetapi, terjadi inkonsistensi di mana kedua operator kembali
> menayangkan iklan secara sepihak di beberapa situs KKMO/IDA. Kami sangat
> menyayangkan kelalaian dari pihak operator dalam menanggapi persoalan
> ini. Semoga ke depannya masyarakat pengguna layanan dan pemilik website
> lain dapat turut menyuarakan pendapat mereka. Kami masih optimis dapat
> menemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, asalkan ada
> kesediaan dari semua pemangku ke

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-10 Terurut Topik David Haryanto (www.gadgetsvillage.net)
Iya maka dari itu.
Kalo mau komplain kemana ya?
Ud gitu iklan nya ga mutu Om..
Kadang2 keluar gambar vulgar..

Salam,
David
www.gadgetsvillage.net
On Sep 11, 2014 11:28 AM, "Mas Dian"  wrote:

> kompensasinya provider masang iklan tadi di web om.. itu sih merugikan
> bagi pemilik web.. karena iklan di web yg model ngeblock gitu puluhan juta
> tarifnya per hari
>
> 2014-09-11 11:22 GMT+07:00 David Haryanto (www.gadgetsvillage.net) <
> david.harya...@gmail.com>:
>
>> Web saya www.gadgetsvillage.net juga free akses internet via xl &
>> telkomsel.
>> Tp ga pernah kerjasama sih. Baru tahu pas ada customer nanyain kok bisa
>> free internet.
>>
>> Salam,
>> David
>> www.gadgetsvillage.net
>> On Sep 11, 2014 11:17 AM, "Mas Dian"  wrote:
>>
>>> Kirain iklan yg muncul itu iklan yg sudah kerjasama dengan situs
>>> bersangkutan.. ternyata iklan gelap toh
>>>
>>> 2014-09-11 6:29 GMT+07:00 Yoyong Pakaya :
>>>
 Done,

 Pas halaman terakhir,  "tandatangani" klik,  muncul si iklan…
 Hahahahahahaha

 Terlampir



 Sent from F320L Kitkat 4.4.2
 Powered by Telkomsel
 On Sep 10, 2014 10:55 PM, "Herry SW"  wrote:

> Rekan milis,
>
> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>
> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>
> Terima kasih.
>
>
>
> Salam,
>
>
> Herry SW
>
> ==
>
> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>
> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
> Axiata.
>
> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>
> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan
> kepada
> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>
> Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
> transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
> menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
>
> Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
> mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
> yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
> iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
> iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik
> kompetitor
> langsungnya," katanya.
>
> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator
> itu
> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>
> Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
> Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
> berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
> diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
>
> "Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
> rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
> apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
> operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
> meng

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-10 Terurut Topik Mas Dian
kompensasinya provider masang iklan tadi di web om.. itu sih merugikan bagi
pemilik web.. karena iklan di web yg model ngeblock gitu puluhan juta
tarifnya per hari

2014-09-11 11:22 GMT+07:00 David Haryanto (www.gadgetsvillage.net) <
david.harya...@gmail.com>:

> Web saya www.gadgetsvillage.net juga free akses internet via xl &
> telkomsel.
> Tp ga pernah kerjasama sih. Baru tahu pas ada customer nanyain kok bisa
> free internet.
>
> Salam,
> David
> www.gadgetsvillage.net
> On Sep 11, 2014 11:17 AM, "Mas Dian"  wrote:
>
>> Kirain iklan yg muncul itu iklan yg sudah kerjasama dengan situs
>> bersangkutan.. ternyata iklan gelap toh
>>
>> 2014-09-11 6:29 GMT+07:00 Yoyong Pakaya :
>>
>>> Done,
>>>
>>> Pas halaman terakhir,  "tandatangani" klik,  muncul si iklan…
>>> Hahahahahahaha
>>>
>>> Terlampir
>>>
>>>
>>>
>>> Sent from F320L Kitkat 4.4.2
>>> Powered by Telkomsel
>>> On Sep 10, 2014 10:55 PM, "Herry SW"  wrote:
>>>
 Rekan milis,

 Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds

 Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
 nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
 silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
 tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.

 Terima kasih.



 Salam,


 Herry SW

 ==

 Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
 Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
 KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA

 JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
 Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
 dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
 Axiata.

 Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
 interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
 ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
 situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
 disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.

 "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
 ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
 pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
 yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
 situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
 pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
 Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).

 Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
 ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
 operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
 informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
 pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
 transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
 menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.

 Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
 mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
 yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
 iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
 iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
 langsungnya," katanya.

 Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
 bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
 dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
 mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
 menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
 dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."

 Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
 berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
 diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."

 "Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
 rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
 apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
 operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
 menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai
 upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan
 sepihak," katanya.

 Pihak asosiasi sendiri, sebut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya
 komunikasi selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini.
 "idE

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-10 Terurut Topik David Haryanto (www.gadgetsvillage.net)
Web saya www.gadgetsvillage.net juga free akses internet via xl & telkomsel.
Tp ga pernah kerjasama sih. Baru tahu pas ada customer nanyain kok bisa
free internet.

Salam,
David
www.gadgetsvillage.net
On Sep 11, 2014 11:17 AM, "Mas Dian"  wrote:

> Kirain iklan yg muncul itu iklan yg sudah kerjasama dengan situs
> bersangkutan.. ternyata iklan gelap toh
>
> 2014-09-11 6:29 GMT+07:00 Yoyong Pakaya :
>
>> Done,
>>
>> Pas halaman terakhir,  "tandatangani" klik,  muncul si iklan…
>> Hahahahahahaha
>>
>> Terlampir
>>
>>
>>
>> Sent from F320L Kitkat 4.4.2
>> Powered by Telkomsel
>> On Sep 10, 2014 10:55 PM, "Herry SW"  wrote:
>>
>>> Rekan milis,
>>>
>>> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>>>
>>> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
>>> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
>>> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
>>> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>>>
>>> Terima kasih.
>>>
>>>
>>>
>>> Salam,
>>>
>>>
>>> Herry SW
>>>
>>> ==
>>>
>>> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
>>> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
>>> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>>>
>>> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
>>> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
>>> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
>>> Axiata.
>>>
>>> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
>>> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
>>> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
>>> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
>>> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>>>
>>> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
>>> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
>>> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
>>> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
>>> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
>>> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
>>> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>>>
>>> Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
>>> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
>>> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
>>> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
>>> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
>>> transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
>>> menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
>>>
>>> Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
>>> mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
>>> yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
>>> iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
>>> iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
>>> langsungnya," katanya.
>>>
>>> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
>>> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
>>> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
>>> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
>>> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
>>> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
>>> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>>>
>>> Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
>>> Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
>>> berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
>>> diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
>>>
>>> "Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
>>> rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
>>> apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
>>> operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
>>> menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai
>>> upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan
>>> sepihak," katanya.
>>>
>>> Pihak asosiasi sendiri, sebut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya
>>> komunikasi selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini.
>>> "idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik
>>> melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara
>>> langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di
>>> berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut
>>> belum mendapatkan perhatian serius," ucapnya.
>>>
>>> Sementara itu, IDA melalui KKM

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-10 Terurut Topik Mas Dian
Kirain iklan yg muncul itu iklan yg sudah kerjasama dengan situs
bersangkutan.. ternyata iklan gelap toh

2014-09-11 6:29 GMT+07:00 Yoyong Pakaya :

> Done,
>
> Pas halaman terakhir,  "tandatangani" klik,  muncul si iklan…
> Hahahahahahaha
>
> Terlampir
>
>
>
> Sent from F320L Kitkat 4.4.2
> Powered by Telkomsel
> On Sep 10, 2014 10:55 PM, "Herry SW"  wrote:
>
>> Rekan milis,
>>
>> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>>
>> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
>> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
>> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
>> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>>
>> Terima kasih.
>>
>>
>>
>> Salam,
>>
>>
>> Herry SW
>>
>> ==
>>
>> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
>> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
>> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>>
>> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
>> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
>> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
>> Axiata.
>>
>> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
>> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
>> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
>> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
>> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>>
>> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
>> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
>> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
>> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
>> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
>> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
>> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>>
>> Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
>> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
>> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
>> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
>> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
>> transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
>> menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
>>
>> Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
>> mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
>> yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
>> iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
>> iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
>> langsungnya," katanya.
>>
>> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
>> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
>> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
>> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
>> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
>> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
>> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>>
>> Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
>> Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
>> berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
>> diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
>>
>> "Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
>> rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
>> apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
>> operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
>> menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai
>> upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan
>> sepihak," katanya.
>>
>> Pihak asosiasi sendiri, sebut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya
>> komunikasi selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini.
>> "idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik
>> melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara
>> langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di
>> berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut
>> belum mendapatkan perhatian serius," ucapnya.
>>
>> Sementara itu, IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah
>> memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata sejak September
>> 2013. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi, kedua operator
>> menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan
>> tersebut dari situs KKMO.
>>
>> "Akan tetapi, terjadi inkonsistensi di mana kedua operator kembal

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-10 Terurut Topik Yoyong Pakaya
Done,

Pas halaman terakhir,  "tandatangani" klik,  muncul si iklan…
Hahahahahahaha

Terlampir



Sent from F320L Kitkat 4.4.2
Powered by Telkomsel
On Sep 10, 2014 10:55 PM, "Herry SW"  wrote:

> Rekan milis,
>
> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>
> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>
> Terima kasih.
>
>
>
> Salam,
>
>
> Herry SW
>
> ==
>
> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>
> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
> Axiata.
>
> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>
> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>
> Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
> transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
> menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
>
> Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
> mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
> yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
> iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
> iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
> langsungnya," katanya.
>
> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>
> Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
> Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
> berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
> diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
>
> "Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
> rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
> apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
> operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
> menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai
> upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan
> sepihak," katanya.
>
> Pihak asosiasi sendiri, sebut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya
> komunikasi selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini.
> "idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik
> melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara
> langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di
> berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut
> belum mendapatkan perhatian serius," ucapnya.
>
> Sementara itu, IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah
> memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata sejak September
> 2013. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi, kedua operator
> menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan
> tersebut dari situs KKMO.
>
> "Akan tetapi, terjadi inkonsistensi di mana kedua operator kembali
> menayangkan iklan secara sepihak di beberapa situs KKMO/IDA. Kami sangat
> menyayangkan kelalaian dari pihak operator dalam menanggapi persoalan
> ini. Semoga ke depannya masyarakat pengguna layanan dan pemilik website
> lain dapat turut menyuarakan pendapat 

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-10 Terurut Topik Julius K
Done Om Herry
On Sep 10, 2014 9:55 PM, "Herry SW"  wrote:

> Rekan milis,
>
> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>
> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>
> Terima kasih.
>
>
>
> Salam,
>
>
> Herry SW
>
> ==
>
> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>
> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
> Axiata.
>
> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>
> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>
> Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
> transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
> menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
>
> Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
> mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
> yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
> iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
> iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
> langsungnya," katanya.
>
> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>
> Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
> Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
> berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
> diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
>
> "Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
> rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
> apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
> operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
> menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai
> upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan
> sepihak," katanya.
>
> Pihak asosiasi sendiri, sebut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya
> komunikasi selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini.
> "idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik
> melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara
> langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di
> berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut
> belum mendapatkan perhatian serius," ucapnya.
>
> Sementara itu, IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah
> memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata sejak September
> 2013. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi, kedua operator
> menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan
> tersebut dari situs KKMO.
>
> "Akan tetapi, terjadi inkonsistensi di mana kedua operator kembali
> menayangkan iklan secara sepihak di beberapa situs KKMO/IDA. Kami sangat
> menyayangkan kelalaian dari pihak operator dalam menanggapi persoalan
> ini. Semoga ke depannya masyarakat pengguna layanan dan pemilik website
> lain dapat turut menyuarakan pendapat mereka. Kami masih optimis dapat
> menemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, asalkan ada
> kesediaan dari semua pemangku ke

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-10 Terurut Topik M Ansorulloh
Done
Tapi baru aja klik tanda tangan petisi ini lsg muncul iklan gede
Hehehehe...


@ansoracing
http://goo.gl/DEdDiB
Sent from HM1SW
On Sep 10, 2014 9:55 PM, "Herry SW"  wrote:

> Rekan milis,
>
> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>
> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>
> Terima kasih.
>
>
>
> Salam,
>
>
> Herry SW
>
> ==
>
> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>
> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
> Axiata.
>
> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>
> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>
> Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
> transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
> menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
>
> Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
> mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
> yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
> iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
> iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
> langsungnya," katanya.
>
> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>
> Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
> Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
> berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
> diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
>
> "Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
> rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
> apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
> operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
> menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai
> upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan
> sepihak," katanya.
>
> Pihak asosiasi sendiri, sebut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya
> komunikasi selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini.
> "idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik
> melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara
> langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di
> berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut
> belum mendapatkan perhatian serius," ucapnya.
>
> Sementara itu, IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah
> memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata sejak September
> 2013. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi, kedua operator
> menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan
> tersebut dari situs KKMO.
>
> "Akan tetapi, terjadi inkonsistensi di mana kedua operator kembali
> menayangkan iklan secara sepihak di beberapa situs KKMO/IDA. Kami sangat
> menyayangkan kelalaian dari pihak operator dalam menanggapi persoalan
> ini. Semoga ke depannya masyarakat pengguna layanan dan pemilik website
> lain dapat turut menyuarakan pendapat mereka. Kami mas

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-10 Terurut Topik Hadi Wijaya
Done. Sol

-- 
==
Berubah menjadi lebih terkendali bersama @kartuHalo Halo Fit Hybrid
Info Lengkap >> tsel.me/halohybrid   #KendalikanHidup
---
Gunakan layanan Hosting Indonesia yang stabil, terjangkau dan aman
Kunjungi  >> http://www.Qwords.com

ID-Android on YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A 

Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan

Aturan Umum  ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB

Join Forum   ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
==
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community " dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.


Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-10 Terurut Topik Owen Samuel
Bener banget nih
Mengganggu sekali
Alasan klasik Xl nomor lama jadi malas ganti
Udah complain ke cs,  Twitter dll
Ga pengaruh
Iklan jalan terus
On Sep 11, 2014 1:26 AM, "Eko Prasetyo"  wrote:

> Salah satu bentuk other income-nya provider.
>
> Saya juga kesal, alhamdulilah sekarang di semua nomer halo saya sudah
> tidak muncul interestitial ads lagi.
>
> Cukup menghubungi cust care halo saja. Proses nya cepet. Engga tau kalo
> provider lain.
>
> Salam
>
> @ekoprasetyo
> On Sep 10, 2014 9:55 PM, "Herry SW"  wrote:
>
>> Rekan milis,
>>
>> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>>
>> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
>> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
>> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
>> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>>
>> Terima kasih.
>>
>>
>>
>> Salam,
>>
>>
>> Herry SW
>>
>> ==
>>
>> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
>> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
>> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>>
>> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
>> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
>> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
>> Axiata.
>>
>> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
>> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
>> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
>> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
>> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>>
>> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
>> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
>> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
>> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
>> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
>> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
>> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>>
>> Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
>> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
>> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
>> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
>> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
>> transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
>> menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
>>
>> Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
>> mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
>> yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
>> iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
>> iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
>> langsungnya," katanya.
>>
>> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
>> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
>> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
>> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
>> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
>> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
>> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>>
>> Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
>> Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
>> berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
>> diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
>>
>> "Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
>> rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
>> apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
>> operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
>> menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai
>> upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan
>> sepihak," katanya.
>>
>> Pihak asosiasi sendiri, sebut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya
>> komunikasi selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini.
>> "idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik
>> melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara
>> langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di
>> berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut
>> belum mendapatkan perhatian serius," ucapnya.
>>
>> Sementara itu, IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah
>> memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata sejak September
>> 2013. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi, kedua operator
>> menyatakan seca

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-10 Terurut Topik Eko Prasetyo
Salah satu bentuk other income-nya provider.

Saya juga kesal, alhamdulilah sekarang di semua nomer halo saya sudah tidak
muncul interestitial ads lagi.

Cukup menghubungi cust care halo saja. Proses nya cepet. Engga tau kalo
provider lain.

Salam

@ekoprasetyo
On Sep 10, 2014 9:55 PM, "Herry SW"  wrote:

> Rekan milis,
>
> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>
> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>
> Terima kasih.
>
>
>
> Salam,
>
>
> Herry SW
>
> ==
>
> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>
> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
> Axiata.
>
> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>
> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>
> Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
> transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
> menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
>
> Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
> mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
> yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
> iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
> iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
> langsungnya," katanya.
>
> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>
> Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
> Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
> berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
> diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
>
> "Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
> rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
> apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
> operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
> menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai
> upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan
> sepihak," katanya.
>
> Pihak asosiasi sendiri, sebut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya
> komunikasi selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini.
> "idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik
> melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara
> langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di
> berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut
> belum mendapatkan perhatian serius," ucapnya.
>
> Sementara itu, IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah
> memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata sejak September
> 2013. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi, kedua operator
> menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan
> tersebut dari situs KKMO.
>
> "Akan tetapi, terjadi inkonsistensi di mana kedua operator kembali
> menayangkan iklan secara sepihak di beberapa situs KKMO/IDA. Kami sangat
> menyayangkan kelalaian dari pihak operator dalam menanggapi persoalan
>

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-10 Terurut Topik Rifal Alfiansyah
Bener banget.. klo lg urgent2 nya.. paling nyebelin kalau slalu diarahkan
dulu ke ads operator...

Sent From My Device Color Red®
Pada 10 Sep 2014 23.33, "Fajar Edisya Putera"  menulis:

> setuju nich, sudah bosen lihat iklan jenis ini.. dulu bukannya pernah
> dibahas ya, tapi sepertinya dulu mungkin banyak yang belum kesal
> On Sep 10, 2014 9:55 PM, "Herry SW"  wrote:
>
>> Rekan milis,
>>
>> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>>
>> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
>> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
>> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
>> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>>
>> Terima kasih.
>>
>>
>>
>> Salam,
>>
>>
>> Herry SW
>>
>> ==
>>
>> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
>> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
>> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>>
>> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
>> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
>> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
>> Axiata.
>>
>> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
>> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
>> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
>> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
>> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>>
>> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
>> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
>> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
>> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
>> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
>> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
>> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>>
>> Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
>> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
>> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
>> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
>> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
>> transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
>> menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
>>
>> Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
>> mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
>> yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
>> iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
>> iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
>> langsungnya," katanya.
>>
>> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
>> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
>> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
>> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
>> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
>> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
>> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>>
>> Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
>> Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
>> berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
>> diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
>>
>> "Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
>> rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
>> apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
>> operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
>> menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai
>> upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan
>> sepihak," katanya.
>>
>> Pihak asosiasi sendiri, sebut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya
>> komunikasi selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini.
>> "idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik
>> melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara
>> langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di
>> berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut
>> belum mendapatkan perhatian serius," ucapnya.
>>
>> Sementara itu, IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah
>> memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata sejak September
>> 2013. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi, kedua operator
>> menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan
>> tersebut dari situs KKMO.
>>
>> "Akan tetapi, terjadi inkonsistensi di mana kedua oper

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-10 Terurut Topik Fajar Edisya Putera
setuju nich, sudah bosen lihat iklan jenis ini.. dulu bukannya pernah
dibahas ya, tapi sepertinya dulu mungkin banyak yang belum kesal
On Sep 10, 2014 9:55 PM, "Herry SW"  wrote:

> Rekan milis,
>
> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>
> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>
> Terima kasih.
>
>
>
> Salam,
>
>
> Herry SW
>
> ==
>
> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>
> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
> Axiata.
>
> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>
> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>
> Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
> transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
> menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
>
> Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
> mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
> yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
> iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
> iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
> langsungnya," katanya.
>
> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>
> Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
> Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
> berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
> diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
>
> "Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
> rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
> apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
> operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
> menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai
> upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan
> sepihak," katanya.
>
> Pihak asosiasi sendiri, sebut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya
> komunikasi selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini.
> "idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik
> melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara
> langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di
> berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut
> belum mendapatkan perhatian serius," ucapnya.
>
> Sementara itu, IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah
> memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata sejak September
> 2013. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi, kedua operator
> menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan
> tersebut dari situs KKMO.
>
> "Akan tetapi, terjadi inkonsistensi di mana kedua operator kembali
> menayangkan iklan secara sepihak di beberapa situs KKMO/IDA. Kami sangat
> menyayangkan kelalaian dari pihak operator dalam menanggapi persoalan
> ini. Semoga ke depannya masyarakat pengguna layanan dan pemilik website
> lain dapat turut menyuarakan pendapat mereka. Kami m

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-10 Terurut Topik Agung Nugroho
done om HSW...

2014-09-10 21:55 GMT+07:00 Herry SW :

> Rekan milis,
>
> Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds
>
> Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
> nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
> silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
> tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.
>
> Terima kasih.
>
>
>
> Salam,
>
>
> Herry SW
>
> ==
>
> Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
> Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
> KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA
>
> JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
> Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
> dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
> Axiata.
>
> Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
> interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
> ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
> situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
> disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
>
> "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
> ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
> pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
> yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
> situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
> pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
> Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).
>
> Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
> ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
> operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
> informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
> pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
> transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
> menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.
>
> Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
> mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
> yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
> iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
> iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
> langsungnya," katanya.
>
> Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
> bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
> dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
> mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
> menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
> dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
>
> Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
> Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
> berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
> diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
>
> "Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
> rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
> apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
> operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
> menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai
> upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan
> sepihak," katanya.
>
> Pihak asosiasi sendiri, sebut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya
> komunikasi selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini.
> "idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik
> melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara
> langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di
> berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut
> belum mendapatkan perhatian serius," ucapnya.
>
> Sementara itu, IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah
> memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata sejak September
> 2013. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi, kedua operator
> menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan
> tersebut dari situs KKMO.
>
> "Akan tetapi, terjadi inkonsistensi di mana kedua operator kembali
> menayangkan iklan secara sepihak di beberapa situs KKMO/IDA. Kami sangat
> menyayangkan kelalaian dari pihak operator dalam menanggapi persoalan
> ini. Semoga ke depannya masyarakat pengguna layanan dan pemilik website
> lain dapat turut menyuarakan pendapat mereka. Kami masih optimis dapat
> menemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, asalkan ada
> kesediaan dari semua pemangku kepent

Re: [id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-10 Terurut Topik Alvin Tedjasukmana
Wah change.org beraksi nih. Terima kasih atas infonya yah Om Herry. Ikutan
ah
Rekan milis,

Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds

Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini.

Terima kasih.



Salam,


Herry SW

==

Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
Axiata.

Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.

"Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).

Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.

Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
langsungnya," katanya.

Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."

Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."

"Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai
upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan
sepihak," katanya.

Pihak asosiasi sendiri, sebut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya
komunikasi selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini.
"idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik
melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara
langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di
berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut
belum mendapatkan perhatian serius," ucapnya.

Sementara itu, IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah
memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata sejak September
2013. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi, kedua operator
menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan
tersebut dari situs KKMO.

"Akan tetapi, terjadi inkonsistensi di mana kedua operator kembali
menayangkan iklan secara sepihak di beberapa situs KKMO/IDA. Kami sangat
menyayangkan kelalaian dari pihak operator dalam menanggapi persoalan
ini. Semoga ke depannya masyarakat pengguna layanan dan pemilik website
lain dapat turut menyuarakan pendapat mereka. Kami masih optimis dapat
menemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, asalkan ada
kesediaan dari semua pemangku kepentingan untuk berdiskusi," kata Daniel.

Sementara itu, Ketua IDA Edi Taslim menambahkan, sejak September 2013,
pihaknya telah berupaya untuk menyelesaika

[id-android] Ayo Kita Dukung Penghentian Iklan Pengganggu

2014-09-10 Terurut Topik Herry SW
Rekan milis, 

Ayo kita dukung kampanye #StopTelcoIntrusiveAds

Saya yakin rekan-rekan selama ini merasa terganggu dengan iklan yang
nyelonong tanpa izin. Supaya mendapatkan gambaran lebih utuh dan jelas,
silakan membuka tautan ini http://goo.gl/e0u6BQ dulu. Isi tautan
tersebut juga saya copy paste-kan di bawah email ini. 

Terima kasih. 



Salam,


Herry SW

==

Industri Online Menolak Iklan Intrusive dari XL Axiata dan Telkomsel
Rabu, 10 September 2014 | 12:33 WIB
KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA 

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi
Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang
dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL
Axiata.

Bentuk iklan intrusive ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni
interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya
ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman
situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang
disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.

"Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan
ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal,
pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak
yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di
situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada
pemilik situs karena pandangan tersebut," sebut Ketua Umum idEA Daniel
Tumiwa dalam siaran pernya, Rabu (10/9/2014).

Akibat praktik tersebut, lanjut dia,  banyak keluhan dari pengguna
ditujukan kepada pemilik situs. "Dari sisi konsumen pengguna jasa
operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses
informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi
pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang
transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau
menerima penayangan iklan tersebut," jelasnya.

Selain itu, pertimbangan lain penolakan kedua asosiasi tersebut adalah
mengenai isi iklan yang ditayangkan. "Beberapa kali didapati isi iklan
yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi
iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana
iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor
langsungnya," katanya.

Sementara itu, dari segi hukum, sebut Daniel, tindakan para operator itu
bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."

Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."

"Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata
rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator)
apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini,
operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk
menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai
upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan
sepihak," katanya.

Pihak asosiasi sendiri, sebut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya
komunikasi selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini. 
"idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik
melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara
langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di
berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut
belum mendapatkan perhatian serius," ucapnya.

Sementara itu, IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah
memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata sejak September
2013. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi, kedua operator
menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan
tersebut dari situs KKMO. 

"Akan tetapi, terjadi inkonsistensi di mana kedua operator kembali
menayangkan iklan secara sepihak di beberapa situs KKMO/IDA. Kami sangat
menyayangkan kelalaian dari pihak operator dalam menanggapi persoalan
ini. Semoga ke depannya masyarakat pengguna layanan dan pemilik website
lain dapat turut menyuarakan pendapat mereka. Kami masih optimis dapat
menemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, asalkan ada
kesediaan dari semua pemangku kepentingan untuk berdiskusi," kata Daniel.

Sementara itu, Ketua IDA Edi Taslim menambahkan, sejak September 2013,
pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui ranah
diskusi. "Namun, kami kecewa karena tidak adan