[indo-marxist] Sekolah Rakyat Miskin

2007-03-26 Terurut Topik jaimun mansur
Sekolah Rakyat Miskin
Oleh : Rusli Rauf 

26-Mar-2007, 01:00:11 WIB - [www.kabarindonesia.com] 

 
MAKASSAR, KabarIndonesia - Karena tak mampu memasuki
sekolah formal, warga kampung Lette, Kecamatan Mariso,
Makassar Sulawesi Selatan memilih mendirikan sekolah
sendiri bagi anak-anak mereka agar bisa turut
mengenyam manisnya pendidikan. Sekolah alternatif ini
sering disebut sekolah musim panas, karena diliburkan
saat musim hujan tiba.

Sekolah yang dibangun dari kayu, potongan bambu, dan
sisa bongkaran bangunan ini, sekilas seperti gardu pos
kamling. Tapi bagi anak-anak warga kampung Lette,
inilah yang mereka kenal sebagai sekolah.

Setiap siang hingga sore anak-anak warga kampung
Lette, yang umumnya bekerja sebagai tukang becak dan
buruh nelayan, mencoba mencari pendidikan. Di situlah
mereka belajar membaca, menulis / bermain serta
bernyanyi. Meski tanpa harus repot dengan seragam
serta aturan yang lainnya.

Guru mereka pun hanya mahasiswa yang datang membawakan
mata pelajaran, atau permainan sesuai permintaan
anak-anak ini. Meski beberapa pelajaran seperti
berhitung, menggambar dan membaca, ditetapkan sebagai
mata pelajaran tetap. 

Bocah-bocah itu bahkan sangat senang ketika diminta
untuk menggambar rumah dan membuat peta kampung
mereka, atau semacam denah yang menggambarkan letak
rumah mereka, jalan, rumah teman, serta fasilitas umum
di kampung mereka.

Umumnya warga terpaksa menyekolahkan anak mereka di
tempat ini, karena tak punya biaya untuk memasukkan
anak mereka ke sekolah formal.

Sekolah yang sering disebut sekolah musim panas,
tapi bukan seperti sekolah musim panas, atau summer
school yang ada di Amerika ataupun Eropa. Sekolah ini
memang hanya ada saat musim kemarau, sebab jika musim
hujan tanah tempat sekolah ini berdiri akan digenangi
air, apalagi letaknya memang dekat dengan Pantai
Losari Makassar.

Meski mereka tahu mereka berada di lingkungan yang tak
berpihak, namun pengelola, yang berasal dari serikat
miskin kota, tetap berharap agar sekolah alternatif
mereka ini bisa membawa pencerahan bagi masyarakat
yang terpinggirkan. 



 

Expecting? Get great news right away with email Auto-Check. 
Try the Yahoo! Mail Beta.
http://advision.webevents.yahoo.com/mailbeta/newmail_tools.html 


Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, 
Bangun Sosialisme!

Situs Web: http://come.to/indomarxist
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[indo-marxist] Konflik Agraria antara Forum Persaudaraan Petani Kendal dengan PTPN IX (PERSERO)

2007-03-26 Terurut Topik Serikat Tani Nasional
Dukungan Bagi Masyarakat Penggarap Desa Banyuringin dan Desa Kaliputih
Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal Jawa Tengah.

Di tengah pemerintah mempromosikan Program Pembaruan Agraria Nasional
yang hendak dimulai pada tahun 2007, konflik agraria antara petani
dengan pihak perkebunan negara justru makin menajam. Sebut saja
masyarakat Desa Banyuringin dan Desa Kaliputih di Kecamatan Singorojo,
Kabupaten Kendal Jawa Tengah yang merupakan anggota Forum Persaudaraan
Petani Kendal [FPTK] dengan PTPN IX (PERSERO). FPTK adalah salah satu
organisasi anggota Organisasi Tani Jawa Tengah yang disingkat ORTAJA.

Konflik agraria bermula pada tahun 2000 ketika masyarakat tak bertanah
Desa Banyuringin dan Desa Kaliputih melakukan okupasi pada lokasi yang
ditelantarkan PTPN IX (PERSERO). Dalam meyelesaikan perseelisihan
kedua belah pihak bersepakat maju ke meja hijau dengan nomor perkara:
16/Pdt.G/2000/PN Kendal. Hingga hari ini, proses hukum tengah menunggu
keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Belum lagi terbit keputusan kasasi dari Mahkamah Agung, pihak PTPN IX
(PERSERO) telah mengeluarkan surat pemberitahuan No: Mer./X/66/2007
tentang rencana PTPN IX melakukan penanaman pohon karet di lahan yang
bersengketa [HGU I Banyuringin seluas 46,55 Ha; HGU I Kaliputih seluas
32 Ha, HGU II Kaliputih seluas 38,870 Ha, dan HGU III Kaliputih seluas
20 Ha]. Dan jika pada waktu yang telah ditentukan oleh PTPN IX
(PERSERO) masyarakat Desa Banyuringin dan Desa Kaliputih tidak segera
memanen tanaman produksinya maka pihak PTPN akan membongkar secara
paksa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari FPTK disebutkan bahwa upaya
perusakan dan pembabatan tanaman warga oleh PTPN IX (PERSERO) sudah
dilakukan berkali-kali.

Serikat Tani Nasional berpandangan:

[1]. Tindakan PTPN IX (PERSERO) yang mengeluarkan surat No:
Mer./X/66/2007 telah menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat
penggarap Desa Banyuringin dan Desa Kaliputih serta sekaligus
mencederai proses hukum yang tengah berlangsung.
[2]. Jika ditemukan bukti-bukti akurat tentang tindakan sepihak PTPN
IX (PERSERO) melakukan perusakan dan pembabatan tanaman masyarakat,
maka pihak kepolisian patut mengadakan pengusutan atas hal ini.
[3]. Mendukung dengan tegas upaya perjuangan FPTK menuju keadilan
agraria bagi masyarakat penggarap Desa Banyuringin dan Desa Kaliputih
Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal Jawa Tengah.
[4]. Badan Pertanahan Nasional agar segera memberika pengakuan atas
wilayah kelola agraria masyarakat penggarap Desa Banyuringin dan Desa
Kaliputih [tanah yang sudah di-reclaim, pemanfaatan hasil hutan dan
air] sebagai BAGIAN PENTING dari Program Pembaruan Agraria Nasional
yang hendak dijalankan oleh Pemerintahan SBY-JK

Berikan dukungan pada FPTK ke Sekretariat : Jln. Raya Banyuringin
Sukodadi, RT 02 RW II, Dusun Tempuran, Desa Banyuringin, Kecamatan
Singorojo, Kabupaten Kendal. Phone : 085225120832. Email :
[EMAIL PROTECTED]

Salam,
/donny pradana wr


--
---
Komite Pimpinan Pusat
Serikat Tani Nasional
[Sementara] Jl. Bogin A 2 Perumahan Budi Agung Bogor 16133
Mobile +62 856 807 5066
Email : [EMAIL PROTECTED]
Site : www.serikat-tani.org
---


Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, 
Bangun Sosialisme!

Situs Web: http://come.to/indomarxist
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[indo-marxist] PERJUANGAN ALTERNATIF PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM (Buletin SADAR)

2007-03-26 Terurut Topik mundo
  Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org 
   
  SADAR 

  Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
  Edisi: 33 Tahun III - 2007
  Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
 

--
 


  PERJUANGAN ALTERNATIF PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM



  Oleh: Ari Yurino[1]





  Pada tanggal 13 Maret 1998, rapat Badan Musyawarah DPR 
memutuskan untuk menolak surat keputusan Komisi III agar hasil kajian Komisi 
III tentang kasus Trisakti, Semanggi I dan II (TSS) dibawa ke paripurna DPR. 
Dengan adanya penolakan itu, maka usulan Komisi III tidak bisa diagendakan ke 
paripurna DPR. Yang menarik adalah kajian Komisi III menyatakan bahwa adanya 
pelanggaran HAM yang berat pada kasus TSS, sehingga Komisi III mengusulkan 
kepada pimpinan DPR agar menyurati Presiden RI untuk membentuk Pengadilan HAM 
Ad Hoc. Dengan adanya penolakan tersebut, maka otomatis usulan Komisi III agar 
pimpinan DPR menyurati Presiden RI agar membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc juga 
ditolak oleh anggota DPR.

  Hal itu tentu saja sangat mengecewakan bagi korban dan 
keluarga korban kasus TSS. Sudah 9 tahun korban dan keluarga korban, sejak 
tahun 1998, mereka menunggu keadilan akan mampir ke dalam kehidupan mereka. 
Namun ternyata dengan adanya rekomendasi dari rapat Bamus DPR, maka mereka 
harus kembali menunggu keadilan tersebut muncul, entah sampai kapan. 

  Penolakan tersebut dilakukan oleh 6 fraksi di DPR, sedangkan 
yang mendukung hanya 4 fraksi. Hal ini jelas menunjukkan komitmen DPR untuk 
menuntaskan kasus pelanggaran HAM sudah tidak ada. Alasan penolakan tersebut 
dikarenakan Panitia Khusus (Pansus) mengenai kasus TSS pernah dibuat oleh DPR. 
Dan rekomendasi dari paripurna DPR saat itu menyatakan bahwa kasus TSS bukan 
merupakan pelanggaran HAM yang berat. Hal ini sangat berbeda dengan laporan Tim 
Gabungan Pencari Fakta (TGPF) peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan Komnas HAM yang 
menyatakan kasus TSS terdapat unsur pelanggaran HAM yang berat.



  Politik Anti HAM

  Peta politik di DPR sebenarnya sudah lama menunjukkan 
keengganan untuk mengungkapkan kasus ini secara gamblang. Dalam rapat Badan 
Musyawarah yang berlangsung tertutup pada tanggal 6 Maret 2007, telah 
memperlihatkan tidak adanya kemauan yang kuat dari anggota DPR untuk 
mengungkapkan kasus ini. Mayoritas fraksi di DPR menyatakan menolak untuk 
membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dengan berbagai alasan. Pada rapat Bamus 
tersebut hanya 2 fraksi yang menyatakan perlunya pembentukan Pengadilan HAM Ad 
Hoc diagendakan pada tanggal 13 Maret 2007. 

  Sebelumnya rapat internal Komisi III yang dihadiri 27 dari 46 
anggota Komisi III yang berasal dari semua fraksi menyatakan mendukung 
pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Berdasarkan hasil kajiannya, Komisi III DPR 
sesungguhnya telah mengusulkan kepada pimpinan DPR pada tanggal 15 Febuari agar 
mengajukan surat kepada Presiden RI untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. 
Bahkan saat itu Ketua DPR Agung Laksono telah menyanggupi untuk menyurati 
Presiden RI. Namun belakangan, setelah Agung Laksono melakukan pembicaraan 
informal dengan Presiden dan mengadakan Rapat Pimpinan DPR, Agung Laksono 
melemparkan permasalahan ini kembali ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.  

  Dengan adanya akrobat politik dari para anggota Komisi III 
yang berasal dari semua fraksi, yang pada awalnya menyatakan mendukung 
pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc, lalu kemudian berbalik badan, maka jelas 
kasus ini tidak lepas dari intervensi politik. Bahkan setelah melakukan 
pembicaraan informal antara pimpinan DPR dan Presiden kemudian pimpinan DPR pun 
melemparkan masa lah ini ke Bamus DPR, hal ini juga tidak lepas dari intervensi 
politik. 

  Sikap Kejaksaan Agung yang menolak melakukan penyidikan 
terhadap kasus ini, mencerminkan sikap politik anti HAM pemerintah. Alasan 
Kejaksaan Agung tidak bisa melakukan penyidikan terhadap kasus ini karena 
rekomendasi DPR periode 1999-2004 telah menyatakan bahwa kasus TSS bukan 
merupakan pelanggaran HAM yang berat. Bahkan saat ini Kejaksaan Agung 
mendapatkan alasan baru untuk tidak melakukan penyidikan dengan adanya 
penolakan anggota DPR melalui keputusan Bamus DPR.

  Namun sebenarnya kewenangan untuk menyatakan suatu kasus 
terdapat unsur pelanggaran HAM yang berat atau tidak bukanlah di tangan DPR. 
Dalam UU No 26 tahun 2000, dinyatakan bahwa penetapan mengenai peristiwa 
pelanggaran HAM yang berat hanya dapat dilakukan oleh Komnas HAM, yang menjadi 
penyelidik melalui penyelidikan proyustisia. DPR tidak memiliki kewenangan 
untuk menetapkan suatu kasus pelanggaran HAM apakah di dalamnya terdapat unsur 
pelanggaran HAM yang berat atau tidak. Karena jelas DPR merupakan lembaga