RE: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar

2006-12-26 Terurut Topik Kartika, Bambang
Ketika saya masuk ke makam bersama teman saya teman saya melarang saya untuk 
mendoakan kakek saya, "tidak ada aturan, orang sudah mati sudah putus amalnya, 
sudah tidak ada hubungan lagi,.begitu saya sampai di makam kakek saya 
berdo'a untuk kakek , setelah selesai aku tanya mana kubur kakek atau nenekmu? 
disitu saya berdo'a " Ya Allah himpitlah dengan bumiMu siksalah didalam 
kuburnya kemudian saya ditegur "loh...kokberdo'anya begitu?...yaa 
kata kamu tidak nyambung ya jangan sakit hati, "sialan kamu Mbang, awas 
entar gue balas. saya pergi sambil ngakak sembari geli dihati.
 
Ma'af ini juga pernah aku kirim diwaktu lalu.
 
-Original Message-
From: keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of 
Arland_hmd098
Sent: Friday, December 22, 2006 3:50 PM
To: keluarga-islam@yahoogroups.com
Subject: Re: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar





Assalamu 'alaikum wr. wb.
Mas Dodi, terima kasih atas penukilannya.
Jadi jelaslah, dalam masalah ibadah maupun muamalah, apabila TIDAK ADA LARANGAN 
SECARA TEGAS, dan tidak melanggar syariah secara dasar. Maka Imam Syafi'i 
mengatakan "maka disitulah RUANG KEBEBASAN BAGI KITA SELAKU MUSLIM UNTUK 
BERPENDAPAT."
Artinya kita diperbolehkan melakukan apapun itu (ibadah dan muamalah) yang 
tidak ada larangan dan tidak melanggar syariah secara dasar.
 
Saya berpendapat mengikuti imam-imam syafi'iyah terdahulu, bahwa :
Maulid itu Baik asal tidak dicampur-adukkan antara yang hak dengan yang bathil, 
dan boleh dilakukan kapan saja.
Tahlil dan Tahmid itu baik dan boleh dilakukan dalam acara apapun termasuk 
acara kenduri 3,7,40, 100 dll.
Dzikir dan membaca Alqur'an secara berjamaah itu baik, termasuk mengaminkan 
do'a-do'a imam selesai sholat.
Ziarah kubur dan membaca yasin di depan kubur itu baik, mau dilakukan setiap 
jum'at kek, siang atau malam kek, sebelum ramadhan kek, atau ketika mau idhul 
fitri dan kapan saja.
 
dan lain-lain dan lain-lain.
 
Lalu apa lagi yang harus dipermasalahkan, toh TIDAK ADA LARANGAN SECARA TEGAS 
tentang ibadah-ibadah ini, ini maknanya Mubah.
 
Hal ini hendaknya menjadi suatu "warning" bagi mereka yang mengharamkan Maulid, 
Tahlil, Ziarah Kubur, Dzikir berjamaah, dll, jangan semena-mena mengatakan hal 
itu haram padahal itu halal dan mubah, dan bahwa kami juga hanya mengikuti 
pendapat imam-imam yang kami ikuti pendapatnya.
Sepertimana anda juga mengikuti pendapat imam-imam yang anda ikuti.
Untuk itu dibutuhkan rasa saling menghargai satu dengan lainnya, harus diakui 
bahwa kerje-kerje macam ni memperlihatkan pelangi didalam islam.
 
Jika semua menyadari persoalan ini, Insya Allah ummat islam dimanapun, kapanpun 
dan dalam kondisi apapun tidak akan terpecah-belah dalam beberapa kelompok. 
Kita ini hanyalah makmum, ya kita ikuti saja mana pendapat imam yang sesuai 
dengan kecocokan kita, sekali lagi : asalkan tidak ada LARANGAN dan tidak 
melanggar syariah secara dasar.
Kalau kita tidak cocok lagi dengan imam kita, ya kita carilah imam lain, tapi 
jangan semena-mena membatalkan sholat jama'ah lain yang berbeda dengan kita. 
Karena yang berhak menentukan diterima atau ditolaknya amal-ibadah hanya Allah 
subhanahu wata'ala semata.
 
wassalam,
arland-jkt.
 

- Original Message - 
From: dodindra   
To: keluarga-islam@  yahoogroups.com 
Sent: Friday, December 22, 2006 8:27 AM
Subject: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar


Waalaykumussalam Wr.Wb.

Om Arland yang baik dan saudaraku semua yang dirohmati Alloh ta'ala,
Kita semua mungkin menyepakati, bahwa Ummat Islam di Indonesia ini,
sebagian besar adalah bermadzhab mengikuti Imam Syafi'i.

Beliau adalah Kampiun dan pioneer dalam meletakkan kaidah tatacara
dalam menetapkan hukum Islam atau mudahnya Ushul Fiqh, termasuk juga
yang memelopori untuk meneliti Hadits.

Salah satu kitab beliau terkait hal ini, adalah kitab monumental
berjudul AR - RISALAH.Kitab ini hingga saat ini masih digunakan
sebagai rujukan keilmuan Islam dalam Ushul Fiqh di saentero Dunia,
tidak hanya Madzhab Syafi'i saja, tapi hampir semua Madzhab .

Maka, menjawab pertanyaan Om Arland ini, saya akan mengambil pendapat
beliau, Imam Syafi'i rohimahulloh, yang ada pada kitab beliau
tersebut, khususnya pada Bab FARAIDH ( KEWAJIBAN-KEWAJIBAN)
Pendapat beliau mengatakan : 

" Kewajiban yang diturunkan Alloh berupa NASH Al Qur'an, dan
Rosululloh menetapkan Sunnah.
Tapi mengenai hal-hal tertentu yang tidak ada ketetapan khusus dalam
Al Qur'an, Rosul telah meletakkan tuntunan-tuntunannya (sunnah) yang
dapat menjelaskan makna sesungguhnya dari hal-hal tersebut. Sementara
untuk hal-hal lain yang bersifat lebih detail dan sunnahpun TIDAK
MEMBERIKAN KETENTUAN KHUSUS, maka disitulah RUANG KEBEBASAN BAGI KITA
SELAKU MUSLIM UNTUK BERPENDAPAT. "

Demikian Om Arland, ysng dapat saya utarakan sependek pengetahuan
saya. Mohon maaf pada saudaraku yang lain, yang suka dengan pendapat
Ibnu Taimiyyah, memang ada pemahaman yan

Re: [keluarga-islam] bulan Dzulhijjah,,,??

2006-12-26 Terurut Topik Ananto

hehehe...
saya jadi kangen ama ustadz abu adz dzabi (duh susah bgt nulisnya)...
biasanya, setiap memasuki bulan baru beliau pasti nulis tentang "bid'ah
bid'ah di bulan tersebut"

begini ga boleh, begitu ga boleh... hehehe...

salam,
ananto

On 12/22/06, kang nceps <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


  Apa yang bisa dilakuk ??
kapan dimulai ??
dasarnya apa ??

silahkan bagi yang mau mengucurkan air kendinya

wassalam
KnC





Re: [keluarga-islam] bulan Dzulhijjah,,,??

2006-12-26 Terurut Topik Ananto

adakah nisab sampai seseorang diwajibkan buat motong kambing? kayak zakat
misalnya...

salam,
ananto


On 12/22/06, bos gila <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


  Sabda Rasululllah saw : "Barangsiapa yg berpuasa di hari arafah (9
dzulhijjah) menghapus dosa setahun yg lalu dan setahun yg akan datang"
(shahih Muslim hadits no.1162)

*kang nceps <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:

 Apa yang bisa dilakuk ??
kapan dimulai ??
dasarnya apa ??

silahkan bagi yang mau mengucurkan air kendinya

wassalam
KnC




__
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com





[keluarga-islam] (Do'a of the Day) 06 Dzulhijjah 1427H

2006-12-26 Terurut Topik Ananto

Bismillah irRahman irRaheem
In the Name of Allaah, The Most Gracious, The Most Kind

Rabbanaa laa tuzigh quluubanaa ba'da idz hadaytanaa wa hab lanaa min ladunka
rahmatan, innaka antal wahhaabu. Rabbanaa innaka jaami'un nassi liyawmin laa
rayba fiihi, innallaaha laa yukhliful mii'aad.

Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan
sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami
rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi
(karunia).(Ali 'Imran: 8-9)


[keluarga-islam] Fwd: FW: Di Balik Permainan

2006-12-26 Terurut Topik Kawit Triyanto


Note: forwarded message attached.
 __
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com --- Begin Message ---
 

 




From: Tina [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, December 26, 2006 5:18 PM
To: Wisnu Triyono; Syawaluddin, Novalina; [EMAIL PROTECTED]; Muryatni
Subject: Di Balik Permainan

 

 


KENYATAAN HIDUP DI BALIK PERMAINAN INI.


Seorang ibu guru sedang bersemangat mengajarkan sesuatu kepada
murid-muridnya. Ia duduk menghadap murid-muridnya. Di tangan kirinya ada
kapur, di tangan kanannya ada pensil. Ibu guru itu berkata, "Saya ada
satu permainan... Caranya begini, ditangan kiri saya ada kapur, di
tangan kanan ada pensil. Jika saya angkat kapur ini, maka berkatalah
"Kapur!", jika saya angkat pensil ini, maka berkatalah "Pensil!"

Murid muridnya pun mengerti dan mengikuti. Guru berganti-gantian
mengangkat 
antara kanan dan kiri tangannya, semakin lama semakin cepat.
Beberapa saat
kemudian guru kembali berkata, "Baik sekarang perhatikan. Jika
saya angkat
kapur, maka sebutlah "Pensil!", jika saya angkat pensil, maka
katakanlah 
"Kapur!". Dan diulangkan seperti tadi, tentu saja murid-murid
tadi keliru dan kikuk, dan sangat sukar untuk mengubahnya. Namun lambat
laun, mereka sudah biasa dan tidak lagi kikuk. Selang beberapa saat,
permainan berhenti. 

Sang guru tersenyum kepada murid-muridnya. "Murid-murid,
begitulah kita
umat Islam. Mulanya yang haq itu haq, yang bathil itu bathil.
Kita begitu
jelas membedakannya. Namun kemudian, musuh musuh kita memaksakan
kepada kita dengan perbagai cara, untuk menukarkan sesuatu, dari yang
haq menjadi bathil, dan sebaliknya. Pertama-tama mungkin akan sukar bagi
kita menerima hal tersebut, tapi karena terus disosialisasikan dengan
cara-cara menarik oleh mereka, akhirnya lambat laun kamu akan terbiasa
dengan hal itu. Dan anda mulai dapat mengikutinya. Musuh-musuh kamu
tidak pernah berhenti membalik dan menukar nilai dan waktu.

"Keluar berduaan, berkasih-kasihan tidak lagi sesuatu yang
susah, Zina tidak lagi jadi persoalan, pakaian seksi menjadi hal yang
lumrah, tanpa rasa malu, sex sebelum nikah menjadi suatu kebiasaan dan
trend, hiburan yang asyik dan panjang sehingga melupakan yang wajib
adalah biasa, materialistik kini menjadi suatu gaya hidup dan lain
lain." "Semuanya sudah terbalik. Dan tanpa disadari, anda sedikit demi
sedikit menerimanya tanpa rasa ia satu kesalahan dan kemaksiatan.
Paham?" tanya Guru kepada murid-muridnya. "Paham guru..."

"Baik permainan kedua..." begitu Guru melanjutkan.

"Ini ada Qur'an,saya akan meletakkannya di tengah karpet.
Sekarang anda berdiri diluar karpet. Permainannya adalah, bagaimana
caranya mengambil Qur'an yang ada ditengah tanpa menginjak karpet?" 

Murid-muridnya berpikir. 

Ada

yang mencoba alternatif dengan tongkat, dan lain-lain.

Akhirnya Guru memberikan jalan keluar, digulungnya karpet, dan
ia ambil Qur'an. Ia memenuhi syarat, tidak menginjak karpet.
"Murid-murid, begitulah ummat Islam dan musuh-musuhnya...Musuh-musuh
Islam tidak akan menginjak-nginjak anda dengan terang-terang...Kerana
tentu anda akan menolaknya mentah mentah. Orang biasapun tak akan rela
kalau Islam dihina dihadapan mereka. Tapi mereka akan menggulung anda
perlahan-lahan dari pinggir, sehingga anda tidak sadar.

"Jika seseorang ingin membuat rumah yang kuat, maka dibuatlah
pondasi yang kuat. 
Begitulah Islam, jika ingin kuat, maka bangunlah aqidah yang
kuat. Sebaliknya, jika ingin membongkar rumah, tentu susah kalau dimulai
dgn pondasinya dulu, tentu saja hiasan-hiasan dinding akan dikeluarkan
dulu, kursi dipindahkan dulu, Lemari dikeluarkan dulu satu persatu, baru
rumah dirobohkankan..."


"Begitulah musuh-musuh Islam menghancurkan kita. Ia tidak akan
menghantam terang-terangan, tapi ia akan perlahan-lahan mempengaruhi
anda. Mulai dari perangai anda, cara hidup, pakaian dan lain-lain,
sehingga meskipun anda muslim, tapi anda telah meninggalkan ajaran Islam
dan mengikuti cara yang mereka... Dan itulah yang mereka inginkan." "Ini
semua adalah fenomena Ghazwul Fikri (Perang Pemikiran). Dan inilah yang
dijalankan oleh musuh-musuh kita... "

"Kenapa mereka tidak berani terang-terang menginjak-nginjak,
bu?" tanya murid- murid.

"Sesungguhnya dahulu mereka terang-terang menyerang, misalnya
Perang Salib, Perang Tartar, dan lain-lain. Tapi sekarang tidak lagi."
"Begitulah
Islam... Kalau diserang perlahan-lahan, mereka tidak akan sadar,
akhirnya
hancur. Tapi kalau diserang serentak terang-terangan, mereka
akan bangkit serentak, baru mereka akan sadar".


"Kalau begitu, kita selesaikan pelajaran kita kali ini, dan mar

Re: Balasan: Re: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar

2006-12-26 Terurut Topik Ramdan
he he he...
kalo aneh sih malah bikin ga cape tuh Bang, biasanye... k-)



On 12/26/06, joseph khaidar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Anehanehaneh
>   cape dehhh
>
>   paulus hamed sabeni
>
> Ananto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> waduh...
>   bener bener kaga ada habisnye.. :((
>
>   salam,
>   ananto (sambil garuk2 kepala)
>
>
>   On 12/23/06, wandysulastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Emang elu udah ngerti kitab apa aja pret? Jangankan aqidah yang
> bener, pengertian bid'ah aja elu blom ngerti, tapi udah sok-sok an
> ngatain orang lain kaga ngerti apa2.
>
> Coba gue tanya lagi, elu pernah belajar masalah sunnah dan Bid'ah
> ngga? kalo pernah, elu belajar itu dari Kitab Asli Apa?
>
> Ah, paling2 elu sama kaya gue.. Cuma belajar kitab asli lewat ngaji
> nguping yang biasa diadain di mesjid2... hehehehe
>
> Ngga usah masalah sunnah dan bid'ah deh... Seperti yang elu bilang
> di bawah, cara wudu yang bener aja dulu..
>
> Coba ajarin dong cara wudhu yang benar berdasarkan dalil2 yang
> shohih dari buku2 yang lu punya. Elu belajar dari kitab asli yang
> bukan terjemahan kan? Jadi biar kita bisa belajar bahasa arab juga,
> elu tulis lengkap dengan penjelasannya dalam bahasa arab...
>
> Jangan bilang buku tuntunan wudhu lu udah ngga ada juga ya... Jujur
> kalo gue sih dulu belajar wudhu sama sholat lewat ustad yang ada di
> kampung gue, maklum orang bodo ngga bisa baca langsung dari kitab
> aslinya... :)
>
> --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, bos gila <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
> >
> > ah.. wahabi.. cuma bisa gunting tambal, ngerti kitab juga ngga,
> anda udah beli buku tuntunan sholat belon?, ada kok yg
> terjemahnya.. hue...he,,he..
> >
> > lalu kepala wahabi akan terus dipenuhi kepicikan dan terjebak
> dalam tempurung kebodohan..
> >
> > kita pakai mikrofon di masjid masjid.. bid'ah tu..!, tapi boleh,
> karena tak melanggar syariah..
> >
> > Alqur'an dicetak, bid'ah itu..!, sahabat hanya menulisnya, kok
> kita mencetaknya.. pakai mesin buatan kafir lagi..
> >
> > Alqur'an dimasukkan ke komputer, bid'ah itu.. kok bisa bisanya
> alqur'an dicampur aduk dg program lain, words, yahoo, google,
> Alqur'an, dll, bid;ah itu..!
> >
> > komputer kan buatan kuffar, kok bisa2nya Alqur'an dipakai
> dimasukkan kesitu??
> >
> > lalu dimasukkan ke kaset lagi, disetel semaunya kapan saja,
> bid'ah itu..!
> > kalau kita aswaja sih, berluas dada menerima kemajuan zaman...
> cuma wahabi aja yg tetep dalam batok tempurung, dan mengakui bahwa
> bumi itu datar... kelompok baru yg terbelakang.., jumud..
> >
> > anda kan wahabi pks, itu partai dan kampanye bid'ah munkarah..
> nabi saw dan para sahabat tak pernah kampanye, tak pernah
> berpartai..
> >
> > ah.. susah kalau ngomong sama keledai, kalau di alqur'an
> disebut KAL HIMAAR YAHMILU ASFAARO' : bagaikan keledai yg memanggul
> alkitab, ratusan kitab juga dibawa ma die, paham si kagak maknanye
> ape..
> >
> > gitu deh.. cuma maunya keluarkan fatwa, wudu aja belon bener..
> >
>
> > "al.fatih" <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote: Jika kalimat
> ini merupakan suatu kaidah dalam ibadah:
> >
> > "Lalu apa lagi yang harus dipermasalahkan, toh TIDAK ADA
> LARANGAN
> > SECARA TEGAS tentang ibadah-ibadah ini, ini maknanya Mubah".
> >
> > maka tidak ada bedanya sama sekali dengan kaidah dalam muamalah
> > yaitu asal segala sesuatu itu boleh hingga ada dalil yang
> > mengharamkan. Jadi saya bertanya lalu apa gunanya Imam as-
> Syafi'i
> > menyusun ushul fiqh?
> >
> > Imam Asy-Syafi'i berkata," Selama orang mendapati Al-Qur'an dan
> As-
> > Sunnah, maka tidak ada jalan lain baginya selain mengikutinya.
> Jika
> > keduanya tidak ada, kita harus mengambil ucapan para sahabat
> atau
> > salah satu dari mereka atau ucapan para imam seperti Abu Bakar,
> Umar
> > dan Utsman. Ucapannya lebih patut diambil dari yang lainnya.
> [Kitab
> > Al-Umm, 5/265]
> >
> > Jadi yang harus kita pegang pendapatnya jika dalam al-Qur'an dan
> > sunnah tidak ada penjelasan adalah pendapat para sahabat serta
> > ikhtilaf di antara mereka, bukan malah membuka peluang kepada
> semua
> > muslim untuk berpendapat. Karena sahabatlah yang paling tahu
> dengan
> > Islam setelah wafatnya Rasulullah.
> >
> > demikian,
> > salam
> >
> > --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "Arland_hmd098"
> >  wrote:
> > >
> > > Assalamu 'alaikum wr. wb.
> > > Mas Dodi, terima kasih atas penukilannya.
> > > Jadi jelaslah, dalam masalah ibadah maupun muamalah, apabila
> TIDAK
> > ADA LARANGAN SECARA TEGAS, dan tidak melanggar syariah secara
> dasar.
> > Maka Imam Syafi'i mengatakan "maka disitulah RUANG KEBEBASAN
> BAGI
> > KITA SELAKU MUSLIM UNTUK BERPENDAPAT."
> > > Artinya kita diperbolehkan melakukan apapun itu (ibadah dan
> > muamalah) yang tidak ada larangan dan tidak melanggar syariah
> secara
> > dasar.
> > >
> > > Saya berpendapat mengikuti imam-imam syafi'iyah terdahulu,
> bahwa :
> > > Maulid itu Baik asal tidak dicampur-adukkan antara yang hak
> dengan
> > yang bathil, dan boleh dilakukan kapan s

Re: Balasan: [keluarga-islam] "Skenario" Ahlul Kitab

2006-12-26 Terurut Topik bos gila
ni moderator bisa laper juga ye?, gue kirim kfc ye bang mod?, atau spaghetti 
khusus buat bang mod..
  
  ni kan aba kite ni.. harus dihormatin dong..

moderatorislam <[EMAIL PROTECTED]> wrote:   
   oom gotho,,,
  anak buah saya orang barat asli , atasan saya juga demikian, dan 
  dari lahir sudah jadi bule, menurut informasi dia selama ini agama 
  yang dia anut tidak memberikan kepuasan bathin bahkan semakin 
  meragukan,tapi mereka orang barat secara umum bermoral baik dan 
  attitude baik,tapi kebutuhan rohani ini sesungguhnya yang dicari 
  oleh masing-masing manusia secara tidak sadar
  
  menurut saya mah ,,syariah adanya dalam masing - masing agama tapi 
  moral adanya dalam kehidupan dan ini bisa jadi dua hal yang berbeda 
  
  kehidupan di sana memang serba materialis dan kapitalis, tapi untuk 
  menjadi atheis sebaiknya didefinisikan lagi apa yang dimaksud 
  bertuhan dan tidak bertuhan, karena yang lebih bahaya itu bukan 
  tidak bertuhan tapi tidak bermoral dan mengaku bertuhan ini 
  kejahatan terselubung dan bahaya laten dari kemanusiaan sesungguhnya
  
  kemajuan iptek sesungguhnya bukan masalah selama bisa dimanfaatkan 
  sebagaimana mestinya, menjadi miskin juga kita definisikan lagi 
  miskin itu dalam level berapa bisa disebut miskin,,,
  
  karena miskin disini tidak sama dengan miskin disana, dan level 
  miskin seseorang tidak sama dengan level miskin di orang lain, 
  miskin dengan tidak mampu hidup jelas berbedayang satu masih 
  bisa hidup , tapi yang satu lagi berarti hampir ko'it,,, 
  
  wassalam
  KnC...sory sedikit ngaco soalnya lagi laper
  
  --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "gotholoco" <[EMAIL PROTECTED]> 
  wrote:
  >
  > Ada kabar "baik" mengenai syiar Islam, menurut temen saya yang
  > sekarang tinggal di negara "barat", menurut dia, banyak sebetulnya
  > orang-orang yang sekarang hidup di dunia "barat" sudah menjadi 
  atheis
  > namun bukan penganut faham komunis. 
  > 
  > Mereka hanya belajar bekerja dan hidup secara "modern" lalu mati,
  > syariat dan agamanya sudah lama ditinggalkan. Boleh jadi kemajuan
  > secara iptek memang maju pesat namun disisi lain hidup menjadi 
  nihil.
  > 
  > Saya belum sanggup menjalani hidup seperti temen saya yang berani
  > hidup dan tinggal di luar negeri dengan bermodalkan semangat syiar
  > Islam dibarengi intelegensia yang tinggi. Lucu juga slogannya :
  > "miskin siapa takut !". Kehidupannya merupakan segitiga sama sisi,
  > mesjid, rumah, tempat kerja. 
  > 
  > Salam
  > 
  > --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "banganut"  
  wrote:
  > >
  > > Islam keturunan bagi saya, tidak jaminan ia bisa mewakili  Islam 
  malah
  > > lebih banyak bikin fitnah nilai-nilai Islam saja. Makanya tidak 
  heran
  > > ada istilah gerakan  penyadaran dalam dakwah yaitu mengislamkan 
  orang
  > > islam.
  > > 
  > > Mungkin terkesan kasar kalimat diatas saya tulis bagi yang 
  mendengarnya.
  > > Tetapi inilah fakta-fakta betapa banyak orang kaget setelah ayat-
  ayat
  > > Allah kita baca seakan-akan mereka tidak tahu bahwa bagaimana  
  ajaran
  > > Islam membicarakan tentang keadaan diri, keluarga, lingkungan, 
  sistem
  > > dstnya. Seakan-akan terlena dengan status Islam keturunan lalu 
  terjamin
  > > masuk sorga. Sedangkan fakta sejarah kita tahu bagaimana sikap 
  para
  > > rasul dan pengikutnya.
  > > 
  > > Miris sekali, memang ketika kita seharusnya membangun Islam 
  seharusnya
  > > saling bahu membahu. Ternyata masih mendiskusikan siapakah yang 
  layak
  > > membangun rumah tersebut. lalu semuanya merasa berhak akhirnya 
  saling
  > > baku hantam. Terus pada mau mati semua sedangkan bangunan Islam 
  itu
  > > sendiri ngak tegak tegak juga.
  > > 
  > > Lebih miris lagi ketika ada beberapa orang yang hendak membangun 
  malah
  > > ditertawakan.
  > > 
  > > Suatu saat nanti akan ada masanya dimana ada generasi yang tak 
  peduli
  > > dengan apa itu aswaja, ahlul bait, wahabi, ingkar sunnah, dan
  > > sebagainya. Tetapi mereka hanya peduli dengan satu kata ISLAM
  > > 
  > > Berkenaan masalah penjajahan Belanda  dengan "kristenisasi"nya , 
  Memang
  > > bisa dikatakan 300 tahun mereka tidak meningkatkan kuantitas 
  nashrani.
  > > Tetapi satu hal yang perlu kita sadari bahwa mereka berhasil 
  membuat
  > > pandangan hidup masyarakat kita kearah sekular baik secara 
  idiologi,
  > > hukum dll dan sampai sekarang kita masih berkutat membahas 
  masalah
  > > ritual. sedangkan konsekuensi dari ritual itu sendiri kapan ?
  > > 
  > > 
  > > wassalam
  > > 
  > > anut
  > > 
  
  
  


 __
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Re: Balasan: [keluarga-islam] "Skenario" Ahlul Kitab

2006-12-26 Terurut Topik moderatorislam
oom gotho,,,
anak buah saya orang barat asli , atasan saya juga demikian, dan 
dari lahir sudah jadi bule, menurut informasi dia selama ini agama 
yang dia anut tidak memberikan kepuasan bathin bahkan semakin 
meragukan,tapi mereka orang barat secara umum bermoral baik dan 
attitude baik,tapi kebutuhan rohani ini sesungguhnya yang dicari 
oleh masing-masing manusia secara tidak sadar

menurut saya mah ,,syariah adanya dalam masing - masing agama tapi 
moral adanya dalam kehidupan dan ini bisa jadi dua hal yang berbeda 

kehidupan di sana memang serba materialis dan kapitalis, tapi untuk 
menjadi atheis sebaiknya didefinisikan lagi apa yang dimaksud 
bertuhan dan tidak bertuhan, karena yang lebih bahaya itu bukan 
tidak bertuhan tapi tidak bermoral dan mengaku bertuhan ini 
kejahatan terselubung dan bahaya laten dari kemanusiaan sesungguhnya

kemajuan iptek sesungguhnya bukan masalah selama bisa dimanfaatkan 
sebagaimana mestinya, menjadi miskin juga kita definisikan lagi 
miskin itu dalam level berapa bisa disebut miskin,,,

karena miskin disini tidak sama dengan miskin disana, dan level 
miskin seseorang tidak sama dengan level miskin di orang lain, 
miskin dengan tidak mampu hidup jelas berbedayang satu masih 
bisa hidup , tapi yang satu lagi berarti hampir ko'it,,, 


wassalam
KnC...sory sedikit ngaco soalnya lagi laper


--- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "gotholoco" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Ada kabar "baik" mengenai syiar Islam, menurut temen saya yang
> sekarang tinggal di negara "barat", menurut dia, banyak sebetulnya
> orang-orang yang sekarang hidup di dunia "barat" sudah menjadi 
atheis
> namun bukan penganut faham komunis. 
> 
> Mereka hanya belajar bekerja dan hidup secara "modern" lalu mati,
> syariat dan agamanya sudah lama ditinggalkan. Boleh jadi kemajuan
> secara iptek memang maju pesat namun disisi lain hidup menjadi 
nihil.
> 
> Saya belum sanggup menjalani hidup seperti temen saya yang berani
> hidup dan tinggal di luar negeri dengan bermodalkan semangat syiar
> Islam dibarengi intelegensia yang tinggi. Lucu juga slogannya :
> "miskin siapa takut !". Kehidupannya merupakan segitiga sama sisi,
> mesjid, rumah, tempat kerja. 
> 
> Salam
> 
> --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "banganut"  
wrote:
> >
> > Islam keturunan bagi saya, tidak jaminan ia bisa mewakili  Islam 
malah
> > lebih banyak bikin fitnah nilai-nilai Islam saja. Makanya tidak 
heran
> > ada istilah gerakan  penyadaran dalam dakwah yaitu mengislamkan 
orang
> > islam.
> > 
> > Mungkin terkesan kasar kalimat diatas saya tulis bagi yang 
mendengarnya.
> > Tetapi inilah fakta-fakta betapa banyak orang kaget setelah ayat-
ayat
> > Allah kita baca seakan-akan mereka tidak tahu bahwa bagaimana  
ajaran
> > Islam membicarakan tentang keadaan diri, keluarga, lingkungan, 
sistem
> > dstnya. Seakan-akan terlena dengan status Islam keturunan lalu 
terjamin
> > masuk sorga. Sedangkan fakta sejarah kita tahu bagaimana sikap 
para
> > rasul dan pengikutnya.
> > 
> > Miris sekali, memang ketika kita seharusnya membangun Islam 
seharusnya
> > saling bahu membahu. Ternyata masih mendiskusikan siapakah yang 
layak
> > membangun rumah tersebut. lalu semuanya merasa berhak akhirnya 
saling
> > baku hantam. Terus pada mau mati semua sedangkan bangunan Islam 
itu
> > sendiri ngak tegak tegak juga.
> > 
> > Lebih miris lagi ketika ada beberapa orang yang hendak membangun 
malah
> > ditertawakan.
> > 
> > Suatu saat nanti akan ada masanya dimana ada generasi yang tak 
peduli
> > dengan apa itu aswaja, ahlul bait, wahabi, ingkar sunnah, dan
> > sebagainya. Tetapi mereka hanya peduli dengan satu kata ISLAM
> > 
> > Berkenaan masalah penjajahan Belanda  dengan "kristenisasi"nya , 
Memang
> > bisa dikatakan 300 tahun mereka tidak meningkatkan kuantitas 
nashrani.
> > Tetapi satu hal yang perlu kita sadari bahwa mereka berhasil 
membuat
> > pandangan hidup masyarakat kita kearah sekular baik secara 
idiologi,
> > hukum dll dan sampai sekarang kita masih berkutat membahas 
masalah
> > ritual. sedangkan konsekuensi dari ritual itu sendiri kapan ?
> > 
> > 
> > wassalam
> > 
> > anut
> > 



Re: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar

2006-12-26 Terurut Topik Anto Sulistianto
Mas Wandy, saya mau tanya :

Setahu saya. hukum asal Ibadah adalah TERLARANG, sampai ada dalil yg 
memerintahkannya.
Jadi, sepengetahuan saya dalam soal ibadah adalah yg kita pelajari/kita cari 
adalah dalil-2 yg memberikan PERINTAH atas ibadah tsb dan bukan sebaliknya kita 
mencari dalil-2 yg TIDAK MELARANG suatu ibadah yg tidak ada perintahnya.

Sebaliknya soal Muammalah/dunia, semuanya asalnya MUBAH, sampai ada dalil yg 
melarangnya.

Ringkasnya, bila urusan Ibadah, kita pelajari/cari referensi ttg PERINTAH, 
bila soal muammalah/dunia, kita cari/pelajari referensi LARANGAN-nya.

Bukan dibalik-2 atau dicampur baurkan, begitulah sepengetahuan saya 
sementara ini

Mohon info nya, 

Syukron

Wassalam,
Anto


- Original Message 
From: wandysulastra <[EMAIL PROTECTED]>
To: keluarga-islam@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, December 26, 2006 5:14:34 PM
Subject: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar

Justru itu saya mengambil contoh atsar tersebut karena dalam hal ini 
TIDAK ADA LARANGAN yang secara jelas melarang Sholat sunnah fajar 
lebih dari 2 rakaat. Yang ada hanya CONTOH dari Nabi yang selalu (dan 
paling dijaga) melaksanakan sholat sunnah fajar 2 Rakaat. Kalau memang 
kaidah ibadah sama dengan muamalah, seharusnya sahabat tersebut tidak 
perlu melarang orang lain sholat sunnah fajar lebih dari 2 rakaat, toh 
tidak ada dalil yang melarangnya.

Salam :)
WnS

--- In keluarga-islam@ yahoogroups. com, "dodindra" <[EMAIL PROTECTED] .> wrote:
>
>"Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia melihat
>seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit
>fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang tersebut berkata, "Wahai
>Abu Muhammad (nama panggilan Sa'id bin Musayyab), apakah Allah akan
>menyiksa saya karena shalat?" Ia menjawab : "Tidak, tetapi Allah akan
>menyiksa kamu karena menyalahi Sunnah" (HR Baihaqi dalam As-Sunan
>Al-Kubra II/466)
>=== 
> ( Eh, Om Wandy, yang saya fahami soal sholat 2 rokaat setelah terbit
> fajar ini, bukan larangan lho Om, hanya salah satu sunnah yang
> dicontohkan/ ada riwayat haditsnya... .yang dilarang setahu saya adalah
> sholat sunnah setelah sholat fardhu Shubuh sebelum matahari terbit,
> monggo dilacak referensinya. ..)
> 
=




__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Re: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar

2006-12-26 Terurut Topik bos gila
gue mo denger dulu kalau menurut "bahasa terjemahan" nya sdr fatih gimane tuh..

Arland_hmd098 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Assalamu 'alaikum wr. wb.
   
  Kelihatannya disini ada perbedaan persepsi tentang   kata FARAIDH.
  Mas Wandy memaknakan kata FARAIDH hanya dibatasi   dalam ilmu 
faraidh/waris-mewaris.
  Mas Dody memaknakan kata FARAIDH lebih luas lagi   yaitu kewajiban-kewajiban.
   
  Bukankah kata faraidh itu asal katanya   Fardhu??
   
  Mohon koment dari boss gila atau uni Rahima yang   matang nahwu sorofnya. 
diluruskan dulu pemaknaan tentang kata Faraidh   ini.
   
  monggo dilanjut
   
  wassalam,
  arland-jkt.
   
  - Original Message - 
From: dodindra 
To: keluarga-islam@yahoogroups.com 
Sent: Tuesday, December 26, 2006 1:38 PM
Subject: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar


Wa'alaykumussalam Wr.Wb.

Om Wandy yang baik, jika dibaca sepintas, dan untuk hal-hal yang jelas
ada dalam Al Qur'an dan As Sunnah, maka tidak timbul perselisihan.

Namun, jika dilanjutkan pada hal yang disukai Alloh, perkembangannya
akan timbul perbedaan kaidah, karena disini, Imam Syafi'i tidak
memisah Ibadah dan Muamalah, namun, Syaikhul Islam Ibnu taimiyyah ,
beliau memisahkannya.

Oleh Ibnu Taimiyyah, kaidah yang dianut untuk Ibadah, beliau menganut
faham bahwa Ibadah itu hanya yang disyariatkan oleh Alloh, jadi, tanpa
ada syar'i yang jelas, dihukumi terlarang .Untuk muamalah, baru kaidah
beliau selaras dengan Imam Syafi'i, yaitu, jika tidak ada nash
larangannya, dihukumi boleh.

Imam Syafi'i,untuk kewajibab (faraidh) tidak membedakan Ibadah dan
Mu'amalah, dan kaidahnya adalah sama, yaitu, jika tidak ada perintah
dan larangan yang jelas dalam syar'i, maka dasar hukumnya adalah
boleh. Ketika ada larangan yang jelas, barulah menjadi terlarang.

Jika Didalami, maka itulah perbedaannya,dan perbedaan ini yang sering
mendasari adanya perbedaan pada khilafiyyah, satu golongan, karena
kaidah dasarnya seperti Syaikhul Ibnu Taimiyyah, maka dengan gampang
mengatakan amal tersebut dibuat-buat (diada-adakan), dihukumi
terlarang. Golongan lainnya, berkaidah boleh. Timbulah beda
penghukuman pada suatu amal.Jadinya timbul kesalah fahaman, karena
sama-sama mau benar sendiri.

Mohon maaf jika saya salah memahami, semoga Alloh mengampuni saya dan
menolong menunjukkan pemahaman yang lurus, amiin.

saudaraku yang lain ada yang mau menambahkan ? ditunggu ya

wassalam,
dodi

--- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "wandysulastra"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 'Alaikum salam Om Dodi...
> 
> Mmmmhhh... Om Dodi, mohon maaf kalau saya tidak salah bukankah 
> pendapat Imam Syafi'i yang Om kutip itu berbicara mengenai hal-hal 
> detail yang tidak dijelaskan dalam al-Quran maupun Sunnah yang 
> kaitannya dengan masalah faraidh. Karena seperti yang kita ketahui, 
> dalam masalah ini al-Quran maupun Sunnah tidak menjelaskan secara 
> detail dan terperinci mengenai aturan2nya. Oleh karena itu seorang 
> muslim (yang memiliki ilmu) diberi kebebasan untuk berpendapat 
> (berijtihad).
> 
> Riwayat lengkapnya yang saya dapat adalah sbb,
> 
> Imam asy-Syafi'i rahimahullah bercerita: Ada orang yang bertanya 
> kepadaku: "Apa yang dimaksud dengan ilmu itu dan ilmu apa yang wajib 
> bagi manusia." 
> 
> Aku menjawab: "Ilmu terbagi dua, ilmu orang awam, di mana orang yang 
> baligh dan waras akalnya harus mengetahuinya." "Contohnya apa?" Kata 
> si penanya. Aku menjawab: "Contohnya adalah shalat lima waktu, wajib-
> nya puasa Ramadhan dan pergi haji ke Baitullah manakala mereka mampu 
> dan wajibnya zakat pada harta mereka. Juga seperti Allah telah 
> mengharamkan zina, membunuh, mencuri, minuman keras dan hal lain 
> yang seorang hamba diwajibkan untuk mengetahui dan mengamalkannya 
> serta mengeluarkan dari diri dan harta benda mereka untuk 
> memperolehnya, dan mencegah diri mereka dari apa yang diharamkan 
> Allah. 
> 
> Jenis ilmu ini disebutkan dengan jelas oleh nash al-Qur'an al-Karim 
> dan telah dikenal di kalangan umat Islam. Ilmu ini telah disampaikan 
> oleh orang-orang awam kepada generasi setelah-nya yang mereka 
> dapatkan dari orang awam sebelumnya yang datang dari Rasulullah. 
> Sehingga ilmu ini tidak diperselisihkan dan bahwa mematuhinya dengan 
> wajib tidak diperdebatkan, karena semua orang tahu, termasuk orang 
> awam sekalipun." 
> 
> Ini adalah ilmu umum yang beritanya tidak mungkin salah dan 
> penafsirannya tidak mungkin keliru serta tidak mungkin 
> diperselisihkan. 
> 
> Si penanya bertanya: "Yang kedua ilmu apa?" Imam asy-Syafi'i 
> rahimahullah menjawab: "Tentang faraidh, ahkam dan masalah-masalah 
> lainnya yang hanya diketahui oleh orang-orang khusus dan terdiri 
> dari ilmu

Re: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar

2006-12-26 Terurut Topik bos gila
hal hal baru dalam syariah boleh boleh  saja berlandaskan Nash hadits shahih 
"Barangsiapa yg membuat hal yg  baru dalam islam berupa kebaikan, maka baginya 
pahalanya dan pahala  orng yg mengikutinya, dan barangsiapa yg membuat hal hal 
baru dalam  islam berupa kejahatan maka baginya dosanya dan dosa orng yg  
mengikutinya" (shahih Muslim hadits no.1017).
  
  demikianlah para ulama menciptakan  ilmu hadits, sanad, periwayat, nahwu 
sharaf, klasifikasi hadits, tafsir  yg mengikuti setiap ayat dalam alqur'an 
dll, yg kesemuanya baru, namun  merupakan kebaikan
  
  demikian pula Alqur'an yg dicetak dg  mesin buatan kafir, atau di 
komputerkan, atau di hp kan, masjid  dipasangi karpet yg memang tak pernah 
dilakukan oleh rasul saw dan  sahabat, dll. ini semua hal baru yg diperbolehkan 
oleh Rasul saw karena  merupakan kebaikan.
  
  semua ulama sepakat tentang ini termasuk Ibn taimiyyah, 
  mereka yg menentangnya cuma wahabi aja..

wandysulastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Betul Om Dodi, mungkin memang dalam hal ini kita sajalah yang salah 
  dalam menafsirkan pendapat2 Ulama tersebut.
  
  Saya yang awam hanya berfikir, jika dalam Ibadah memiliki kaidah 
  yang sama dengan muamalah, berarti SIAPA SAJA boleh berkreasi 
  menciptakan amalan2 ibadah baru atau memodifikasi amalan2 ibadah 
  yang sudah ada sebagaimana kebebasan yang diberikan untuk berkreasi 
  di bidang keduniaan. Karena namanya juga Ibadah 'model' baru, tentu 
  hal tersebut tidak pernah ada di zaman Rasulullah maupun para 
  sahabat, dan tentu saja tidak akan ada dalil yang secara tegas 
  melarang amalan baru tersebut. Sungguh akan tercipta banyak sekali 
  amalan2 ibadah model baru. Dan kembali saya pertanyakan, jika ibadah 
  memiliki kaidah yang sama dengan muamalah, lalu apa gunanya Imam 
  Syafi'i menyusun ilmu ushul fiqh? 
  
  Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in berkata: "Dan telah maklum 
  bahwa tidak ada yang haram melainkan sesuatu yang diharamkan Allah 
  dan RasulNya, dan tidak dosa melainkan apa yang dinyatakan dosa oleh 
  Allah dan RasulNya bagi orang yang melakukannya. Sebagaimana tidak 
  ada yang wajib kecuali, apa yang diwajibkan Allah, dan tidak ada 
  yang haram melainkan yang diharamkan Allah, dan juga tidak ada agama 
  kecuali yang telah disyari'atkan Allah. Maka hukum asal dalam ibadah 
  adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan. Sedang hukum 
  asal dalam akad dan muamalah adalah shahih hingga terdapat dalil 
  yang melarang. Adapun perbedaan keduanya adalah, bahwa Allah tidak 
  disembah kecuali dengan apa yang telah disyariatkanNya melalui lisan 
  para rasulNya. Sebab ibadah adalah hak Allah atas hamba-hambaNya dan 
  hak yang Dia paling berhak menentukan, meridhai dan 
  mensyari'atkannya"
  
  Demikian pula pendapat Syaikh Al-Qaradhawi dalam Al-Halal wal Haram 
  yang menjelaskan sisi yang benar dalam memahami kaidah2 
  tersebut. "Demikian itu tidak berlaku dalam ibadah. Sebab ibadah 
  merupakan masalah agama murni yang tidak diambil kecuali dengan cara 
  wahyu. Dan dalam hal ini terdapat hadits, "Barangsiapa yang mebuat 
  hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini apa yang bukan darinya, 
  maka dia di tolak".
  
  Ada satu riwayat dari generasi Salafus Shalih yang baik untuk kita 
  renungkan berkenaan dengan masalah ini. Dari Sa'id bin Musayyab 
  Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia melihat seseorang mengerjakan lebih 
  dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau 
  melarangnya. Maka orang tersebut berkata, "Wahai Abu Muhammad (nama 
  panggilan Sa'id bin Musayyab), apakah Allah akan menyiksa saya 
  karena shalat?" Ia menjawab : "Tidak, tetapi Allah akan menyiksa 
  kamu karena menyalahi Sunnah" (HR Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 
  II/466)
  
  Perbedaan khilafiyyah adalah perbedaan yang biasanya muncul pada 
  tataran aplikatif. Perbedaan khilafiyah biasa terjadi setelah adanya 
  kesepakatan pada masalah pokok. Dan hal ini memang wajar terjadi 
  karena masalah furu' adalah masalah yang memiliki peluang banyak 
  perkara zhanni dimana masing-masing merasa punya dalil yang cukup 
  kuat untuk dijadikan pijakan, namun tidak ada dalil sharih dan 
  qath`i yang bisa menjelaskannya.
  
  Sebagai contoh, kita semua sudah maklum akan wajibnya shalat dan 
  zakat karena DALIL yang menjadi PERINTAH-nya sudah cukup jelas. 
  
  "Tidaklah mereka diperintahkan melainkan untuk beribadah kepada 
  Allah dengan menyerahkan ibadah hanya kepada-Nya dengan lurus, 
  menegakkan SHALAT dan membayarkan ZAKAT. Itulah agama yang lurus." 
  (Al Bayyinah:5)
  
  Namun pada aplikasinya, banyak terjadi perbedaan yang didasari oleh 
  dalil2 yang terkadang dari sumber yang sama, namun dipahami berbeda. 
  Sampai di sini baik sekali kita dengarkan pandangan Imam Hasan Al 
  Banna yang mengatakan bahwa khilaf fiqh dalam masalah-masalah 
  furu'iyyah tidak boleh menjadi sebab perpecahan, permusuhan, dan 
  kebencian.
  
  Salam :)
  WnS
  
  --- In keluarg

Re: Balasan: Re: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar

2006-12-26 Terurut Topik bos gila
ah.. itu mah ngkong aje ngambek kali...

joseph khaidar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:   
   
Anehanehaneh
  cape dehhh
   
  paulus hamed sabeni

Ananto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
waduh...
  bener bener kaga ada habisnye.. :((
   
  salam,
  ananto (sambil garuk2 kepala)

 
  On 12/23/06, wandysulastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Emang elu 
udah ngerti kitab apa aja pret? Jangankan aqidah yang 
bener, pengertian bid'ah aja elu blom ngerti, tapi udah sok-sok an 
ngatain orang lain kaga ngerti apa2. 

Coba gue tanya lagi, elu pernah belajar masalah sunnah dan Bid'ah 
ngga? kalo pernah, elu belajar itu dari Kitab Asli Apa?

Ah, paling2 elu sama kaya gue.. Cuma belajar kitab asli lewat ngaji 
nguping yang biasa diadain di mesjid2... hehehehe

Ngga usah masalah sunnah dan bid'ah deh... Seperti yang elu bilang 
di bawah, cara wudu yang bener aja dulu..

Coba ajarin dong cara wudhu yang benar berdasarkan dalil2 yang 
shohih dari buku2 yang lu punya. Elu belajar dari kitab asli yang 
bukan terjemahan kan? Jadi biar kita bisa belajar bahasa arab juga, 
elu tulis lengkap dengan penjelasannya dalam bahasa arab...

Jangan bilang   buku tuntunan wudhu lu udah ngga ada juga ya... Jujur 
kalo gue sih dulu belajar wudhu sama sholat lewat ustad yang ada di 
kampung gue, maklum orang bodo ngga bisa baca langsung dari kitab 
aslinya... :)

--- In keluarga-islam@yahoogroups.com, bos gila <[EMAIL PROTECTED]>   
wrote:
>
> ah.. wahabi.. cuma bisa gunting tambal, ngerti kitab juga ngga, 
anda udah beli buku tuntunan sholat belon?, ada kok yg 
terjemahnya.. hue...he,,he.. 
> 
> lalu kepala wahabi akan terus dipenuhi kepicikan dan terjebak 
dalam tempurung kebodohan..
> 
> kita pakai mikrofon di masjid masjid.. bid'ah tu..!, tapi boleh, 
karena tak melanggar syariah.. 
> 
> Alqur'an dicetak, bid'ah itu..!, sahabat hanya menulisnya, kok 
kita mencetaknya.. pakai mesin buatan kafir   lagi..
> 
> Alqur'an dimasukkan ke komputer, bid'ah itu.. kok bisa bisanya 
alqur'an dicampur aduk dg program lain, words, yahoo, google, 
Alqur'an, dll, bid;ah itu..!
> 
> komputer kan buatan kuffar, kok bisa2nya Alqur'an dipakai 
dimasukkan kesitu??
> 
> lalu dimasukkan ke kaset lagi, disetel semaunya kapan saja, 
bid'ah itu..!
> kalau kita aswaja sih, berluas dada menerima kemajuan zaman... 
cuma wahabi aja yg tetep dalam batok tempurung, dan mengakui bahwa 
bumi itu datar... kelompok baru yg terbelakang.., jumud..
> 
> anda kan wahabi pks, itu partai dan kampanye bid'ah munkarah.. 
nabi saw dan para sahabat tak pernah kampanye, tak pernah 
berpartai.. 
> 
> ah.. susah kalau ngomong sama keledai, kalau di alqur'an 
disebut KAL HIMAAR YAHMILU ASFAARO' : bagaikan keledai yg memanggul 
alkitab, ratusan kitab juga dibawa ma die, paham si kagak maknanye 
ape..
>   
> gitu deh.. cuma maunya keluarkan fatwa, wudu aja belon bener..
> 

> "al.fatih" <[EMAIL PROTECTED]>   
wrote: Jika kalimat 
ini merupakan suatu kaidah dalam ibadah:
> 
> "Lalu apa lagi yang harus dipermasalahkan, toh TIDAK ADA 
LARANGAN 
> SECARA TEGAS tentang ibadah-ibadah ini, ini maknanya Mubah". 
> 
> maka tidak ada bedanya sama sekali dengan kaidah dalam muamalah 
> yaitu asal segala sesuatu itu boleh hingga ada dalil yang 
> mengharamkan. Jadi saya bertanya lalu apa gunanya Imam as-
Syafi'i 
> menyusun ushul fiqh?
> 
> Imam Asy-Syafi'i berkata," Selama orang mendapati Al-Qur'an dan 
As-
> Sunnah, maka tidak ada jalan lain baginya selain mengikutinya. 
Jika 
> keduanya tidak ada, kita harus mengambil ucapan para sahabat 
atau 
> salah satu dari mereka atau ucapan para imam seperti Abu Bakar,   
Umar 
> dan Utsman. Ucapannya lebih patut diambil dari yang lainnya.
[Kitab 
> Al-Umm, 5/265]
> 
> Jadi yang harus kita pegang pendapatnya jika dalam al-Qur'an dan 
> sunnah tidak ada penjelasan adalah pendapat para sahabat serta 
> ikhtilaf di antara mereka, bukan malah membuka peluang kepada 
semua 
> muslim untuk berpendapat. Karena sahabatlah yang paling tahu 
dengan 
> Islam setelah wafatnya Rasulullah.
> 
> demikian,
> salam
> 
> --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "Arland_hmd098" 
>  wrote:
> >
> > Assalamu 'alaikum wr. wb.
> > Mas Dodi, terima kasih atas penukilannya.
> > Jadi jelaslah, dalam masalah ibadah maupun muamalah, apabila 
TIDAK 
> ADA LARANGAN SECARA TEGAS, dan tidak melanggar syariah secara 
dasar. 
>   Maka Imam Syafi'i mengatakan "maka disitulah RUANG KEBEBASAN 
BAGI 
> KITA SELAKU MUSLIM UNTUK BERPENDAPAT." 
> > Artinya kita diperbolehkan melakukan apapun itu (ibadah dan 
> muamalah) yang tidak ada larangan dan tidak melanggar syariah 
secara 
> dasar.
> > 
> > Saya berpendapat mengikuti imam-imam syafi'iyah terdahulu, 
bahwa :
> > Maulid itu Baik asal tidak dicampur-adukkan antara yang hak 
dengan 
> yang bathil, dan boleh dilakukan kapan saja.
> > Tahlil dan Tahmid itu baik dan boleh dilakukan dalam acara 
apapun 
> termasuk acara kenduri 3,7,40, 100 dll.
> > Dzikir dan membaca A

Re: [keluarga-islam] Re: Pertanyaan dari seorang - Dave

2006-12-26 Terurut Topik bos gila
ya dhoif kalau untuk berhujjah.., kalau untuk sekedar rujukan ya boleh boleh 
aja, tapi kalau untuk berhujjah maka "diragukan", 
  
  memang agama ini mesti ihtiyath  dong.., anda juga belajar syiah kalau dg 
bahasa arab ya diragukan, tapi  kalau dengan bahasa Kum, bahasa Iran sendiri, 
baru deh ketahuan  boroknya tu syiah..
  
  anda belajar sejarah amerika serikat  kalau dg buku2 bhs inggris ya jauh 
lebih pasti kebenarannya dibanding  dg yg sudah diterjemahkan ke bahasa sunda, 
kan gitu..?
  
  salah ape gue?, anda juga belajar  tentang ikhwanulmuslimin dan wahabi kan 
lebih mantap kalau pada Doktor  Daud Rasyid, atau Doktor Salim Jufri, karena 
mereka jebolan mesir dan  ummulqura arab saudi sana?
  
  bukan ngga boleh, ya bisa aja dijadikan rujukan, tapi dhoif.. 
  
  kan wahabi paling demen kalo bicara : "dhoif"..

   
  

 __
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar

2006-12-26 Terurut Topik wandysulastra
Justru itu saya mengambil contoh atsar tersebut karena dalam hal ini 
TIDAK ADA LARANGAN yang secara jelas melarang Sholat sunnah fajar 
lebih dari 2 rakaat. Yang ada hanya CONTOH dari Nabi yang selalu (dan 
paling dijaga) melaksanakan sholat sunnah fajar 2 Rakaat. Kalau memang 
kaidah ibadah sama dengan muamalah, seharusnya sahabat tersebut tidak 
perlu melarang orang lain sholat sunnah fajar lebih dari 2 rakaat, toh 
tidak ada dalil yang melarangnya.

Salam :)
WnS

--- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "dodindra" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>"Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia melihat
>seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit
>fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang tersebut berkata, "Wahai
>Abu Muhammad (nama panggilan Sa'id bin Musayyab), apakah Allah akan
>menyiksa saya karena shalat?" Ia menjawab : "Tidak, tetapi Allah akan
>menyiksa kamu karena menyalahi Sunnah" (HR Baihaqi dalam As-Sunan
>Al-Kubra II/466)
>=== 
> ( Eh, Om Wandy, yang saya fahami soal sholat 2 rokaat setelah terbit
> fajar ini, bukan larangan lho Om, hanya salah satu sunnah yang
> dicontohkan/ada riwayat haditsnyayang dilarang setahu saya adalah
> sholat sunnah setelah sholat fardhu Shubuh sebelum matahari terbit,
> monggo dilacak referensinya...)
> 
=



RE: {Disarmed} [keluarga-islam] Re: wahabi pembuktian aqli dan naqli,

2006-12-26 Terurut Topik Ahmadi Agung
test..
 

 



 

  
.


-- 
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.



[keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar

2006-12-26 Terurut Topik dodindra
Subhanalloh, Alhamdulillah, Astaghfirullohal'adziim,

Om Wandy dan saudaraku yang dirohmati Alloh semuanya,
Kadang-kadang, kita itu mencondongi sesuatu, sehingga bisa kurang
obyektif ketika menetapi sesuatu itu.
Selayaknya, perintah dan larangan dilihat, difahami, dan diamalkan
dalam satu kesatuan.
Kadang kita lebih condong kepada perintahnya, lalu, adakalanya kita
lebih condong ke larangannya.

nah, para Ahli Ushul Fiqh, contoh Imam Syafi'i, menyusun kaidah dalam
tata cara pengambilan/menentukan suatu hukum, untuk mengurangi
kecondongan/ ketidak seragamnya tata cara mengambil hukum ini.Hingga
saat ini, yang beliau susun tersebut masih merupakan referensi Ushul
Fiqh yang paling banyak dirujuk, oleh hampir semua mahdzab yang saat
ini masih eksis.

Seperti yang Om Wandy contohkan , 
"Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia melihat
seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit
fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang tersebut berkata, "Wahai
Abu Muhammad (nama panggilan Sa'id bin Musayyab), apakah Allah akan
menyiksa saya karena shalat?" Ia menjawab : "Tidak, tetapi Allah akan
menyiksa kamu karena menyalahi Sunnah" (HR Baihaqi dalam As-Sunan
Al-Kubra II/466)

Pada contoh ini, orang yang dilarang itu, hanya mencondongi pada hukum
perintah sholatnya. Dia kurang faham tentang hukum larangan sholat
setelah terbit fajar lebih dari 2 rokaat . Kalau tidak ada sunnah
larangan hal ini, niscaya yang demikian itu dibolehkan. Karena ada
sunnah yang melarangnya, maka baru berlaku hukum terlarangnya . 

( Eh, Om Wandy, yang saya fahami soal sholat 2 rokaat setelah terbit
fajar ini, bukan larangan lho Om, hanya salah satu sunnah yang
dicontohkan/ada riwayat haditsnyayang dilarang setahu saya adalah
sholat sunnah setelah sholat fardhu Shubuh sebelum matahari terbit,
monggo dilacak referensinya...)

Maaf lagi ya Om, mungkin saya perlu belajar lagi yang lebih mendalam
masalah Ushul Fiqh, Fiqh, dan syariat-syariat lainnya, baik yang
Dhohir maupun Bathin, do'akan ya Om, terima kasih...

wassalam,
dodi
--- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "wandysulastra"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Betul Om Dodi, mungkin memang dalam hal ini kita sajalah yang salah 
> dalam menafsirkan pendapat2 Ulama tersebut.
> 
> Saya yang awam hanya berfikir, jika dalam Ibadah memiliki kaidah 
> yang sama dengan muamalah, berarti SIAPA SAJA boleh berkreasi 
> menciptakan amalan2 ibadah baru atau memodifikasi amalan2 ibadah 
> yang sudah ada sebagaimana kebebasan yang diberikan untuk berkreasi 
> di bidang keduniaan. Karena namanya juga Ibadah 'model' baru, tentu 
> hal tersebut tidak pernah ada di zaman Rasulullah maupun para 
> sahabat, dan tentu saja tidak akan ada dalil yang secara tegas 
> melarang amalan baru tersebut. Sungguh akan tercipta banyak sekali 
> amalan2 ibadah model baru. Dan kembali saya pertanyakan, jika ibadah 
> memiliki kaidah yang sama dengan muamalah, lalu apa gunanya Imam 
> Syafi'i menyusun ilmu ushul fiqh? 
> 
> Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in berkata: "Dan telah maklum 
> bahwa tidak ada yang haram melainkan sesuatu yang diharamkan Allah 
> dan RasulNya, dan tidak dosa melainkan apa yang dinyatakan dosa oleh 
> Allah dan RasulNya bagi orang yang melakukannya. Sebagaimana tidak 
> ada yang wajib kecuali, apa yang diwajibkan Allah, dan tidak ada 
> yang haram melainkan yang diharamkan Allah, dan juga tidak ada agama 
> kecuali yang telah disyari'atkan Allah. Maka hukum asal dalam ibadah 
> adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan. Sedang hukum 
> asal dalam akad dan muamalah adalah shahih hingga terdapat dalil 
> yang melarang. Adapun perbedaan keduanya adalah, bahwa Allah tidak 
> disembah kecuali dengan apa yang telah disyariatkanNya melalui lisan 
> para rasulNya. Sebab ibadah adalah hak Allah atas hamba-hambaNya dan 
> hak yang Dia paling berhak menentukan, meridhai dan 
> mensyari'atkannya"
> 
> Demikian pula pendapat Syaikh Al-Qaradhawi dalam Al-Halal wal Haram 
> yang menjelaskan sisi yang benar dalam memahami kaidah2 
> tersebut. "Demikian itu tidak berlaku dalam ibadah. Sebab ibadah 
> merupakan masalah agama murni yang tidak diambil kecuali dengan cara 
> wahyu. Dan dalam hal ini terdapat hadits, "Barangsiapa yang mebuat 
> hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini apa yang bukan darinya, 
> maka dia di tolak".
> 
> Ada satu riwayat dari generasi Salafus Shalih yang baik untuk kita 
> renungkan berkenaan dengan masalah ini. Dari Sa'id bin Musayyab 
> Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia melihat seseorang mengerjakan lebih 
> dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau 
> melarangnya. Maka orang tersebut berkata, "Wahai Abu Muhammad (nama 
> panggilan Sa'id bin Musayyab), apakah Allah akan menyiksa saya 
> karena shalat?" Ia menjawab : "Tidak, tetapi Allah akan menyiksa 
> kamu karena menyalahi Sunnah" (HR Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 
> II/466)
> 
> Perbedaan khilafiyyah adalah perbedaan yang biasanya muncul pada 
> tataran aplikatif. Perbedaan khil

Re: Balasan: [keluarga-islam] "Skenario" Ahlul Kitab

2006-12-26 Terurut Topik gotholoco
Ada kabar "baik" mengenai syiar Islam, menurut temen saya yang
sekarang tinggal di negara "barat", menurut dia, banyak sebetulnya
orang-orang yang sekarang hidup di dunia "barat" sudah menjadi atheis
namun bukan penganut faham komunis. 

Mereka hanya belajar bekerja dan hidup secara "modern" lalu mati,
syariat dan agamanya sudah lama ditinggalkan. Boleh jadi kemajuan
secara iptek memang maju pesat namun disisi lain hidup menjadi nihil.

Saya belum sanggup menjalani hidup seperti temen saya yang berani
hidup dan tinggal di luar negeri dengan bermodalkan semangat syiar
Islam dibarengi intelegensia yang tinggi. Lucu juga slogannya :
"miskin siapa takut !". Kehidupannya merupakan segitiga sama sisi,
mesjid, rumah, tempat kerja. 

Salam

--- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "banganut" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Islam keturunan bagi saya, tidak jaminan ia bisa mewakili  Islam malah
> lebih banyak bikin fitnah nilai-nilai Islam saja. Makanya tidak heran
> ada istilah gerakan  penyadaran dalam dakwah yaitu mengislamkan orang
> islam.
> 
> Mungkin terkesan kasar kalimat diatas saya tulis bagi yang mendengarnya.
> Tetapi inilah fakta-fakta betapa banyak orang kaget setelah ayat-ayat
> Allah kita baca seakan-akan mereka tidak tahu bahwa bagaimana  ajaran
> Islam membicarakan tentang keadaan diri, keluarga, lingkungan, sistem
> dstnya. Seakan-akan terlena dengan status Islam keturunan lalu terjamin
> masuk sorga. Sedangkan fakta sejarah kita tahu bagaimana sikap para
> rasul dan pengikutnya.
> 
> Miris sekali, memang ketika kita seharusnya membangun Islam seharusnya
> saling bahu membahu. Ternyata masih mendiskusikan siapakah yang layak
> membangun rumah tersebut. lalu semuanya merasa berhak akhirnya saling
> baku hantam. Terus pada mau mati semua sedangkan bangunan Islam itu
> sendiri ngak tegak tegak juga.
> 
> Lebih miris lagi ketika ada beberapa orang yang hendak membangun malah
> ditertawakan.
> 
> Suatu saat nanti akan ada masanya dimana ada generasi yang tak peduli
> dengan apa itu aswaja, ahlul bait, wahabi, ingkar sunnah, dan
> sebagainya. Tetapi mereka hanya peduli dengan satu kata ISLAM
> 
> Berkenaan masalah penjajahan Belanda  dengan "kristenisasi"nya , Memang
> bisa dikatakan 300 tahun mereka tidak meningkatkan kuantitas nashrani.
> Tetapi satu hal yang perlu kita sadari bahwa mereka berhasil membuat
> pandangan hidup masyarakat kita kearah sekular baik secara idiologi,
> hukum dll dan sampai sekarang kita masih berkutat membahas masalah
> ritual. sedangkan konsekuensi dari ritual itu sendiri kapan ?
> 
> 
> wassalam
> 
> anut
> 
> --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "gotholoco" 
> wrote:
> >
> > Terima Kasih kepada Bang Anut atas masukan informasi yang panjang
> > lebar dan ilmiah itu.
> >
> > Ada suatu info dari sumber yang "dapat dipercaya" namun tidak dapat
> > saya sebutkan sumbernya, yaitu kisah seorang mualaf yang tadinya ia
> > "beragama" Budha, setelah dia menekuni dan mendalami Islam ternyata
> > memang agama Islam sesungguhnya membawa pesan damai, tidak seperti apa
> > yang dikesankan oleh berita-berita di media massa ataupun oleh
> > Oknum-okun operator "tangan-tangan jahil". Demikian pula selanjutnya
> > ia mengatakan bahwa agama Islam adalah agama yang paling "realistis"
> > dan "rasional". Kemudian ia masuk Islam dan menjadi Dai yang bagus dan
> > sekarang tinggal di Bandung Timur.
> >
> > Ada pula sumber pengakuan "jujur" seorang nasrani (entah katolik atau
> > protestan) dan kebetulan namanya juga Paulus, dalam suatu dialog antar
> > agama secara tertutup, mengatakan bahwa satu-satunya KELEBIHAN dari
> > agama Islam dengan agama-agama lainnya adalah HANYA Islam lah
> > satu-satunya agama yang mempunyai KITAB SUCI yang OUTENTIK.
> > Kitab-kitab lain dari agama-agama yang ada sudah campur baur
> > "amburadul". Secara "gentleman" juga ia mengatakan ia (tentunya dan
> > kawan-kawannya) ingin mebelok-belokan Al-Quran dengan "segala cara".
> > Namun "tak bisa".
> >
> > Dari kisah di atas, ada hal yang "sama" yang ingin dituju oleh
> > pihak-pihak yang bersangkutan yaitu mengenai pencarian "figur" Tuhan,
> > persoalan klasik sejak manusia mempunyai "kesadaran". Alih-alih agama
> > Nashrani memfigurkan N. Isa A.s sebagai tuhan, dan demikian pula
> > kurang lebihnya Budha Sidharta Goutama mencari jalan menuju "nirvana"
> > menghindari "dukha" atau "shamsara".
> >
> > KELEBIHAN yang dipunyai oleh agama Islam yaitu Al-quran, sepertinya
> > sedikit disadari oleh umat Islam itu sendiri.  Kelebihan ini
> > ditambahkan pula oleh melimpah ruahnya tafsir-tafsir dan
> > Hadits-hadits, saking banyaknya malah "lupa", jadi kebanyakan dan
> > akhirnya kebablasan. Sehingga terlena dalam kajian kitab saja, kurang
> > menggali nilai-nilai luhur dari Al-quran kedalam kehidupan keseharian.
> > Tidak heran kalau ada yang hafidz al qur'an, namun kelakuan masih jauh
> > dari norma-norma dan kaidah-kaidah moral yang paling sederhana
> sekalipun.
> > Sedangkan kalau dari "omongan" atau "tulisan" bila tidak men

[keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar

2006-12-26 Terurut Topik wandysulastra
Wa'alaikum salam Bang Arland,

Insya Allah saya memahami sama dengan Om Dodi, Faraidh yang dimaksud 
adalah yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban dalam hal beribadah.

Seperti yang dikatakan Imam Syafi'i mengenai "Ilmu yang kedua", 
yaitu Tentang faraidh, ahkam dan masalah-masalah lainnya yang hanya 
diketahui oleh orang-orang khusus dan terdiri dari ilmu atau masalah 
yang tidak disebutkan oleh nash al-Qur'an, juga yang sebagian 
besarnya tidak ada nashnya dalam as-Sunnah kecuali hanya sedikit. 

Salam :)
WnS

--- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "Arland_hmd098" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu 'alaikum wr. wb.
> 
> Kelihatannya disini ada perbedaan persepsi tentang kata FARAIDH.
> Mas Wandy memaknakan kata FARAIDH hanya dibatasi dalam ilmu 
faraidh/waris-mewaris.
> Mas Dody memaknakan kata FARAIDH lebih luas lagi yaitu kewajiban-
kewajiban.
> 
> Bukankah kata faraidh itu asal katanya Fardhu??
> 
> Mohon koment dari boss gila atau uni Rahima yang matang nahwu 
sorofnya. diluruskan dulu pemaknaan tentang kata Faraidh ini.
> 
> monggo dilanjut
> 
> wassalam,
> arland-jkt.
> 
>   - Original Message - 
>   From: dodindra 
>   To: keluarga-islam@yahoogroups.com 
>   Sent: Tuesday, December 26, 2006 1:38 PM
>   Subject: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar
> 
> 
>   Wa'alaykumussalam Wr.Wb.
> 
>   Om Wandy yang baik, jika dibaca sepintas, dan untuk hal-hal yang 
jelas
>   ada dalam Al Qur'an dan As Sunnah, maka tidak timbul 
perselisihan.
> 
>   Namun, jika dilanjutkan pada hal yang disukai Alloh, 
perkembangannya
>   akan timbul perbedaan kaidah, karena disini, Imam Syafi'i tidak
>   memisah Ibadah dan Muamalah, namun, Syaikhul Islam Ibnu 
taimiyyah ,
>   beliau memisahkannya.
> 
>   Oleh Ibnu Taimiyyah, kaidah yang dianut untuk Ibadah, beliau 
menganut
>   faham bahwa Ibadah itu hanya yang disyariatkan oleh Alloh, jadi, 
tanpa
>   ada syar'i yang jelas, dihukumi terlarang .Untuk muamalah, baru 
kaidah
>   beliau selaras dengan Imam Syafi'i, yaitu, jika tidak ada nash
>   larangannya, dihukumi boleh.
> 
>   Imam Syafi'i,untuk kewajibab (faraidh) tidak membedakan Ibadah 
dan
>   Mu'amalah, dan kaidahnya adalah sama, yaitu, jika tidak ada 
perintah
>   dan larangan yang jelas dalam syar'i, maka dasar hukumnya adalah
>   boleh. Ketika ada larangan yang jelas, barulah menjadi terlarang.
> 
>   Jika Didalami, maka itulah perbedaannya,dan perbedaan ini yang 
sering
>   mendasari adanya perbedaan pada khilafiyyah, satu golongan, 
karena
>   kaidah dasarnya seperti Syaikhul Ibnu Taimiyyah, maka dengan 
gampang
>   mengatakan amal tersebut dibuat-buat (diada-adakan), dihukumi
>   terlarang. Golongan lainnya, berkaidah boleh. Timbulah beda
>   penghukuman pada suatu amal.Jadinya timbul kesalah fahaman, 
karena
>   sama-sama mau benar sendiri.
> 
>   Mohon maaf jika saya salah memahami, semoga Alloh mengampuni 
saya dan
>   menolong menunjukkan pemahaman yang lurus, amiin.
> 
>   saudaraku yang lain ada yang mau menambahkan ? ditunggu ya
> 
>   wassalam,
>   dodi
> 
>   --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "wandysulastra"
>wrote:
>   >
>   > 'Alaikum salam Om Dodi...
>   > 
>   > Mmmmhhh... Om Dodi, mohon maaf kalau saya tidak salah bukankah 
>   > pendapat Imam Syafi'i yang Om kutip itu berbicara mengenai hal-
hal 
>   > detail yang tidak dijelaskan dalam al-Quran maupun Sunnah yang 
>   > kaitannya dengan masalah faraidh. Karena seperti yang kita 
ketahui, 
>   > dalam masalah ini al-Quran maupun Sunnah tidak menjelaskan 
secara 
>   > detail dan terperinci mengenai aturan2nya. Oleh karena itu 
seorang 
>   > muslim (yang memiliki ilmu) diberi kebebasan untuk berpendapat 
>   > (berijtihad).
>   > 
>   > Riwayat lengkapnya yang saya dapat adalah sbb,
>   > 
>   > Imam asy-Syafi'i rahimahullah bercerita: Ada orang yang 
bertanya 
>   > kepadaku: "Apa yang dimaksud dengan ilmu itu dan ilmu apa yang 
wajib 
>   > bagi manusia." 
>   > 
>   > Aku menjawab: "Ilmu terbagi dua, ilmu orang awam, di mana 
orang yang 
>   > baligh dan waras akalnya harus mengetahuinya." "Contohnya 
apa?" Kata 
>   > si penanya. Aku menjawab: "Contohnya adalah shalat lima waktu, 
wajib-
>   > nya puasa Ramadhan dan pergi haji ke Baitullah manakala mereka 
mampu 
>   > dan wajibnya zakat pada harta mereka. Juga seperti Allah telah 
>   > mengharamkan zina, membunuh, mencuri, minuman keras dan hal 
lain 
>   > yang seorang hamba diwajibkan untuk mengetahui dan 
mengamalkannya 
>   > serta mengeluarkan dari diri dan harta benda mereka untuk 
>   > memperolehnya, dan mencegah diri mereka dari apa yang 
diharamkan 
>   > Allah. 
>   > 
>   > Jenis ilmu ini disebutkan dengan jelas oleh nash al-Qur'an al-
Karim 
>   > dan telah dikenal di kalangan umat Islam. Ilmu ini telah 
disampaikan 
>   > oleh orang-orang awam kepada generasi setelah-nya yang mereka 
>   > dapatkan dari orang awam sebelumnya yang datang dari 
Rasulullah. 
>   > Sehingga ilmu ini tidak diperselisihkan dan bahwa mematuhinya 
dengan 
>   > 

[keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar

2006-12-26 Terurut Topik wandysulastra
Betul Om Dodi, mungkin memang dalam hal ini kita sajalah yang salah 
dalam menafsirkan pendapat2 Ulama tersebut.

Saya yang awam hanya berfikir, jika dalam Ibadah memiliki kaidah 
yang sama dengan muamalah, berarti SIAPA SAJA boleh berkreasi 
menciptakan amalan2 ibadah baru atau memodifikasi amalan2 ibadah 
yang sudah ada sebagaimana kebebasan yang diberikan untuk berkreasi 
di bidang keduniaan. Karena namanya juga Ibadah 'model' baru, tentu 
hal tersebut tidak pernah ada di zaman Rasulullah maupun para 
sahabat, dan tentu saja tidak akan ada dalil yang secara tegas 
melarang amalan baru tersebut. Sungguh akan tercipta banyak sekali 
amalan2 ibadah model baru. Dan kembali saya pertanyakan, jika ibadah 
memiliki kaidah yang sama dengan muamalah, lalu apa gunanya Imam 
Syafi'i menyusun ilmu ushul fiqh? 

Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in berkata: "Dan telah maklum 
bahwa tidak ada yang haram melainkan sesuatu yang diharamkan Allah 
dan RasulNya, dan tidak dosa melainkan apa yang dinyatakan dosa oleh 
Allah dan RasulNya bagi orang yang melakukannya. Sebagaimana tidak 
ada yang wajib kecuali, apa yang diwajibkan Allah, dan tidak ada 
yang haram melainkan yang diharamkan Allah, dan juga tidak ada agama 
kecuali yang telah disyari'atkan Allah. Maka hukum asal dalam ibadah 
adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan. Sedang hukum 
asal dalam akad dan muamalah adalah shahih hingga terdapat dalil 
yang melarang. Adapun perbedaan keduanya adalah, bahwa Allah tidak 
disembah kecuali dengan apa yang telah disyariatkanNya melalui lisan 
para rasulNya. Sebab ibadah adalah hak Allah atas hamba-hambaNya dan 
hak yang Dia paling berhak menentukan, meridhai dan 
mensyari'atkannya"

Demikian pula pendapat Syaikh Al-Qaradhawi dalam Al-Halal wal Haram 
yang menjelaskan sisi yang benar dalam memahami kaidah2 
tersebut. "Demikian itu tidak berlaku dalam ibadah. Sebab ibadah 
merupakan masalah agama murni yang tidak diambil kecuali dengan cara 
wahyu. Dan dalam hal ini terdapat hadits, "Barangsiapa yang mebuat 
hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini apa yang bukan darinya, 
maka dia di tolak".

Ada satu riwayat dari generasi Salafus Shalih yang baik untuk kita 
renungkan berkenaan dengan masalah ini. Dari Sa'id bin Musayyab 
Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia melihat seseorang mengerjakan lebih 
dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau 
melarangnya. Maka orang tersebut berkata, "Wahai Abu Muhammad (nama 
panggilan Sa'id bin Musayyab), apakah Allah akan menyiksa saya 
karena shalat?" Ia menjawab : "Tidak, tetapi Allah akan menyiksa 
kamu karena menyalahi Sunnah" (HR Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 
II/466)

Perbedaan khilafiyyah adalah perbedaan yang biasanya muncul pada 
tataran aplikatif. Perbedaan khilafiyah biasa terjadi setelah adanya 
kesepakatan pada masalah pokok. Dan hal ini memang wajar terjadi 
karena masalah furu' adalah masalah yang memiliki peluang banyak 
perkara zhanni dimana masing-masing merasa punya dalil yang cukup 
kuat untuk dijadikan pijakan, namun tidak ada dalil sharih dan 
qath`i yang bisa menjelaskannya.

Sebagai contoh, kita semua sudah maklum akan wajibnya shalat dan 
zakat karena DALIL yang menjadi PERINTAH-nya sudah cukup jelas. 

"Tidaklah mereka diperintahkan melainkan untuk beribadah kepada 
Allah dengan menyerahkan ibadah hanya kepada-Nya dengan lurus, 
menegakkan SHALAT dan membayarkan ZAKAT. Itulah agama yang lurus." 
(Al Bayyinah:5)

Namun pada aplikasinya, banyak terjadi perbedaan yang didasari oleh 
dalil2 yang terkadang dari sumber yang sama, namun dipahami berbeda. 
Sampai di sini baik sekali kita dengarkan pandangan Imam Hasan Al 
Banna yang mengatakan bahwa khilaf fiqh dalam masalah-masalah 
furu'iyyah tidak boleh menjadi sebab perpecahan, permusuhan, dan 
kebencian.

Salam :)
WnS

--- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "dodindra" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Wa'alaykumussalam Wr.Wb.
> 
> Om Wandy yang baik, jika dibaca sepintas, dan untuk hal-hal yang 
jelas
> ada dalam Al Qur'an dan As Sunnah, maka tidak timbul perselisihan.
> 
> Namun, jika dilanjutkan pada hal yang disukai Alloh, 
perkembangannya
> akan timbul perbedaan kaidah, karena disini, Imam Syafi'i tidak
> memisah Ibadah dan Muamalah, namun, Syaikhul Islam Ibnu taimiyyah ,
> beliau memisahkannya.
> 
> Oleh Ibnu Taimiyyah, kaidah yang dianut untuk Ibadah, beliau 
menganut
> faham bahwa Ibadah itu hanya yang disyariatkan oleh Alloh, jadi, 
tanpa
> ada syar'i yang jelas, dihukumi terlarang .Untuk muamalah, baru 
kaidah
> beliau selaras dengan Imam Syafi'i, yaitu, jika tidak ada nash
> larangannya, dihukumi boleh.
> 
> Imam Syafi'i,untuk kewajibab (faraidh) tidak membedakan Ibadah dan
> Mu'amalah, dan kaidahnya adalah sama, yaitu, jika tidak ada 
perintah
> dan larangan yang jelas dalam syar'i, maka dasar hukumnya adalah
> boleh. Ketika ada larangan yang jelas, barulah menjadi terlarang.
> 
> Jika Didalami, maka itulah perbedaannya,dan perbedaan ini yang 
sering
> mendasari adanya perbedaan pada 

[keluarga-islam] Ikutan Gabung Anak Gaul Masjid Al Azhar yuuk :)

2006-12-26 Terurut Topik iwan

YISC (YOUTH ISLAMIC STUDY CLUB) AL AZHAR


PENERIMAAN ANGGOTA BARU YISC ALAZHAR

SEMESTER I JANUARI 2007



Youth Islamic Study Club (YISC) Al-Azhar adalah organisasi pemuda
mesjid di bawah naungan Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, yang selalu
berkomitmen untuk menjadikan organisasi ini sebagai tempat alternatif
untuk para pemuda yang ingin memperdalam ilmu keislaman, ingin
mempertahankan eksistensi keimanan dari derasnya arus globalisasi, dan
mengaplikasikan rasa kecintaannya kepada masjid.

Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran, yang artinya :
"Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan
perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak
pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi
peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali agar mereka
dapat menjaga dirinya." (QS. At-Taubah : 122)

Oleh karena itu, YISC Al-Azhar selalu membuka kesempatan bagi
generasi muda untuk menjadi bagian dari kami dalam usaha –usaha
memakmurkan
masjid. Penerimaan anggota secara rutin dilakukan per semester pada
bulan Januari dan Juli. Kategori civitas yang ada saat ini adalah
karyawan 62%, mahasiswa 13 %, wiraswasta 3 % dan 22% kategori lainnya.
YISC Al Azhar merupakan sarana komunitas belajar bagi para pemuda/remaja
menuju berakhlakul karimah.

Kegiatan – kegiatan yang bisa diikuti bersama YISC Al Azhar:

Kegiatan rutin (setiap hari Minggu  jam  08.00 – 12.00 WIB)

Bimbingan Studi Qur'an (BSQ) (08.00-10.00 WIB)

Program belajar membaca Al Qur'an dengan baik dan benar. Penempatan
kelas berdasarkan kemampuan dan pemahaman peserta sesuai tes masuk,
terdiri dari tingkat Iqra – Tajqwid – Tahsin – Bahasa Arab.

Studi Islam Intensif (SII) (10.00-12.00)

Melalui SII kita distimulasi untuk mempelajari Islam dengan lebih
komprehensif. Menggunakan metode diskusi interaktif, materi yang
dibawakan mengenai, Tauhid, Fiqih,  Aqidah, Sejarah dan lain-lain.
Dan kegiatan lainnya, seperti:

  Pelatihan dan Pengembangan Diri, Forum Dialog, Kajian-kajian
Ilmiah, Bedah Buku, Pembinaan Adik Asuh (PAYISC), Penyaluran Zakat
Infaq dan Sedekah, Pengabdian Masyarakat, Pelatihan Jurnalistik,
Buletin-Buletin Berita YISC, dan beragam kegiatan lainnya. Umumnya
kegiatan dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu

Mesjid yang memiliki lingkungan yang baik dapat membuat dan
mempengaruhi umatnya agar menjadi lebih baik. Semoga dengan
menghidupkan masjid akan menyirami umatnya dengan kebaikan dan
tentunya secara tidak langsung juga dapat berpengaruh pada kebaikan
bangsa dan negara.

Saat ini YISC Al-Azhar membuka kesempatan untuk para pemuda pemudi
muslim untuk bergabung menjadi anggota, dengan persyaratan sbb  :

- Usia antara 18 - 30 tahun

- Pendidikan minimal SMU/ sederajat

- Memenuhi persyaratan administrasi :

- Fotocopy kartu identitas diri/KTP

- Pas Photo 2x3 (2 lbr), 3x4 (2 lbr)

- Infaq formulir pendaftaran : Rp. 25.000,-

- Iuran anggota / semester I: Rp. 200.000,-

Waktu pendaftaran mulai tanggal  27 November  2006 - 19 Januari 2007.
Setiap hari Jam 10.00-19.00 WIB

  Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Sekretariat YISC Al-Azhar
Komp. Masjid Al-Azhar, Jl. Sisingamangaraja
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Telp / Fax No. : 021 724-7444, http: // www.yisc.or. id


Contact person :
FANI ADITYA (0815 811 4099) DESTRI ( 0815 166 1857)  SISCA(08179969925/
70188284)


Re: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar

2006-12-26 Terurut Topik Arland_hmd098
Assalamu 'alaikum wr. wb.

Kelihatannya disini ada perbedaan persepsi tentang kata FARAIDH.
Mas Wandy memaknakan kata FARAIDH hanya dibatasi dalam ilmu 
faraidh/waris-mewaris.
Mas Dody memaknakan kata FARAIDH lebih luas lagi yaitu kewajiban-kewajiban.

Bukankah kata faraidh itu asal katanya Fardhu??

Mohon koment dari boss gila atau uni Rahima yang matang nahwu sorofnya. 
diluruskan dulu pemaknaan tentang kata Faraidh ini.

monggo dilanjut

wassalam,
arland-jkt.

  - Original Message - 
  From: dodindra 
  To: keluarga-islam@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, December 26, 2006 1:38 PM
  Subject: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar


  Wa'alaykumussalam Wr.Wb.

  Om Wandy yang baik, jika dibaca sepintas, dan untuk hal-hal yang jelas
  ada dalam Al Qur'an dan As Sunnah, maka tidak timbul perselisihan.

  Namun, jika dilanjutkan pada hal yang disukai Alloh, perkembangannya
  akan timbul perbedaan kaidah, karena disini, Imam Syafi'i tidak
  memisah Ibadah dan Muamalah, namun, Syaikhul Islam Ibnu taimiyyah ,
  beliau memisahkannya.

  Oleh Ibnu Taimiyyah, kaidah yang dianut untuk Ibadah, beliau menganut
  faham bahwa Ibadah itu hanya yang disyariatkan oleh Alloh, jadi, tanpa
  ada syar'i yang jelas, dihukumi terlarang .Untuk muamalah, baru kaidah
  beliau selaras dengan Imam Syafi'i, yaitu, jika tidak ada nash
  larangannya, dihukumi boleh.

  Imam Syafi'i,untuk kewajibab (faraidh) tidak membedakan Ibadah dan
  Mu'amalah, dan kaidahnya adalah sama, yaitu, jika tidak ada perintah
  dan larangan yang jelas dalam syar'i, maka dasar hukumnya adalah
  boleh. Ketika ada larangan yang jelas, barulah menjadi terlarang.

  Jika Didalami, maka itulah perbedaannya,dan perbedaan ini yang sering
  mendasari adanya perbedaan pada khilafiyyah, satu golongan, karena
  kaidah dasarnya seperti Syaikhul Ibnu Taimiyyah, maka dengan gampang
  mengatakan amal tersebut dibuat-buat (diada-adakan), dihukumi
  terlarang. Golongan lainnya, berkaidah boleh. Timbulah beda
  penghukuman pada suatu amal.Jadinya timbul kesalah fahaman, karena
  sama-sama mau benar sendiri.

  Mohon maaf jika saya salah memahami, semoga Alloh mengampuni saya dan
  menolong menunjukkan pemahaman yang lurus, amiin.

  saudaraku yang lain ada yang mau menambahkan ? ditunggu ya

  wassalam,
  dodi

  --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "wandysulastra"
  <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > 'Alaikum salam Om Dodi...
  > 
  > Mmmmhhh... Om Dodi, mohon maaf kalau saya tidak salah bukankah 
  > pendapat Imam Syafi'i yang Om kutip itu berbicara mengenai hal-hal 
  > detail yang tidak dijelaskan dalam al-Quran maupun Sunnah yang 
  > kaitannya dengan masalah faraidh. Karena seperti yang kita ketahui, 
  > dalam masalah ini al-Quran maupun Sunnah tidak menjelaskan secara 
  > detail dan terperinci mengenai aturan2nya. Oleh karena itu seorang 
  > muslim (yang memiliki ilmu) diberi kebebasan untuk berpendapat 
  > (berijtihad).
  > 
  > Riwayat lengkapnya yang saya dapat adalah sbb,
  > 
  > Imam asy-Syafi'i rahimahullah bercerita: Ada orang yang bertanya 
  > kepadaku: "Apa yang dimaksud dengan ilmu itu dan ilmu apa yang wajib 
  > bagi manusia." 
  > 
  > Aku menjawab: "Ilmu terbagi dua, ilmu orang awam, di mana orang yang 
  > baligh dan waras akalnya harus mengetahuinya." "Contohnya apa?" Kata 
  > si penanya. Aku menjawab: "Contohnya adalah shalat lima waktu, wajib-
  > nya puasa Ramadhan dan pergi haji ke Baitullah manakala mereka mampu 
  > dan wajibnya zakat pada harta mereka. Juga seperti Allah telah 
  > mengharamkan zina, membunuh, mencuri, minuman keras dan hal lain 
  > yang seorang hamba diwajibkan untuk mengetahui dan mengamalkannya 
  > serta mengeluarkan dari diri dan harta benda mereka untuk 
  > memperolehnya, dan mencegah diri mereka dari apa yang diharamkan 
  > Allah. 
  > 
  > Jenis ilmu ini disebutkan dengan jelas oleh nash al-Qur'an al-Karim 
  > dan telah dikenal di kalangan umat Islam. Ilmu ini telah disampaikan 
  > oleh orang-orang awam kepada generasi setelah-nya yang mereka 
  > dapatkan dari orang awam sebelumnya yang datang dari Rasulullah. 
  > Sehingga ilmu ini tidak diperselisihkan dan bahwa mematuhinya dengan 
  > wajib tidak diperdebatkan, karena semua orang tahu, termasuk orang 
  > awam sekalipun." 
  > 
  > Ini adalah ilmu umum yang beritanya tidak mungkin salah dan 
  > penafsirannya tidak mungkin keliru serta tidak mungkin 
  > diperselisihkan. 
  > 
  > Si penanya bertanya: "Yang kedua ilmu apa?" Imam asy-Syafi'i 
  > rahimahullah menjawab: "Tentang faraidh, ahkam dan masalah-masalah 
  > lainnya yang hanya diketahui oleh orang-orang khusus dan terdiri 
  > dari ilmu atau masalah yang tidak disebutkan oleh nash al-Qur'an, 
  > juga yang sebagian besarnya tidak ada nashnya dalam as-Sunnah 
  > kecuali hanya sedikit. Ilmu ini adalah ilmunya orang-orang khusus, 
  > bukan ilmunya orang-orang awam, yang mengandung kemungkinan dapat 
  > dita'wil dan diqiyas." (ar-Risalah hal.357-359). 
  > 
  > Jadi kalau y

Balasan: [keluarga-islam] Re: Mohon Moderator Perhatikan Boss Gila

2006-12-26 Terurut Topik joseph khaidar
udah lah

imbuhs <[EMAIL PROTECTED]> wrote:  ooo, jadi yatim nih, kasihan loe 
ya? Jablay dunk!
Ngemeng-ngemeng, definisi yatim itu apa? Sampai kapan orang boleh 
ngaku yatim? 
Jadi teman2, harap maklum kalau Cang BosGila ini agak tengil karena 
yatim. Jangan pada marah lagi ya? Biarin aja. 

Salam,
IS

--- In keluarga-islam@yahoogroups.com, bos gila <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> mo tau jawabannye..?, gue yatim..
> 



 

 __
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com