[media-dakwah] NASIB PEKERJA (Sebuah Renungan di Hari Buruh)

2007-05-01 Terurut Topik Merza Gamal
 kepentingan yang konvensional, mereka menjadi 
semakin terperosok ke dalam tekanan karir pada korporasi tempat mereka bekerja. 
Semakin banyak yang mereka peroleh, maka semakin banyak pula yang mereka 
belanjakan, dan semakin keras pula mereka harus bekerja untuk  membayar semua 
itu. 
   
  Permasalahan penting yang membayangi pinjaman yang diperoleh oleh para 
pekerja dari lembaga perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya adalah 
terjadinya kondisi suku bunga tinggi. Menurut Stiglitz, suku bunga tinggi 
sangat tidak baik bagi para pekerja (pegawai upahan), dan mereka akan rugi pada 
tiga hitungan, yaitu:

   Tingginya suku bunga dapat menimbulkan naiknya angka pengangguran;  
   Tingginya pengangguran meletakkan tekanan terhadap besaran upah;  
   Akibat hutang yang dimiliki pekerja, suku bunga tinggi membuat makin 
berkurangnya kemampuan mereka mengeluarkan uang untuk kebutuhan lainnya.
  Dengan demikian, risiko yang sangat besar, setiap saat, menghadang di depan 
para pekerja yang mendapatkan pinjaman yang sewaktu-waktu harus membayar lebih 
dari yang semula direncanakan, sedangkan penghasilan belum tentu bertambah atau 
bahkan mungkin hilang.
   
  Di sisi lain, sejalan dengan munculnya era ekonomi baru pada tahun 1990-an, 
kebanyakan mahasiswa-mahasiswa terbaik memasuki fakultas-fakultas yang 
berkaitan dengan bisnis dan teknologi informasi. Siswa-siswa unggulan tidak 
tertarik mengabdi pada sosial masyarakat, tetapi tertarik kepada pesona 
korporat dengan imbalan materi yang berlimpah. Bidang pekerjaan yang menarik 
adalah pekerjaan-pekerjaan yang mempertaruhkan uang yang berlimpah. Akan tetapi 
akibat lain yang harus diterima, adalah seorang yang ahli dalam satu teknologi 
langsung menjadi usang begitu teknologi tersebut dilampaui oleh teknologi 
lainnya, sehingga pada usia 35 tahun seorang pekerja sudah masuk “kotak” jika 
dia belum mendapat posisi manajemen senior pada perusahaan tempatnya bekerja.
   
  Fenomena di atas dapat kita saksikan pada iklan-iklan lowongan pekerjaan saat 
ini. Lowongan untuk staff pemula bagi seorang lulusan perguruan tinggi 
(sarjana), dibatasi pada usia 25 tahun, dan lowongan manager dibatasi pada usia 
35 tahun. Sehingga pekerja-pekerja yang mempunyai pendidikan tinggi standard 
namun belum mempunyai posisi yang “kuat” pada suatu perusahaan harus bersiap 
untuk masuk “kotak” atau malah kehilangan pekerjaannya karena terjadinya 
perampingan organisasi perusahaan jika tidak  selalu “belajar seumur hidup”. 
   
  Berubahnya perekonomian tahun 1990-an juga memaksa pekerja menanggung risiko 
jauh lebih besar dari era ekonomi sebelumnya. Risiko yang mereka tanggung bukan 
hanya saat mereka bekerja tetapi juga pada saat pensiun. Para pekerja 
mengandalkan program dana pensiun untuk meningkatkan penghasilan mereka pada 
masa pensiun nanti. Dalam mengelola dana pensiun, agar mendapatkan hasil yang 
maksimal, lembaga dana pensiun mempertaruhkan dananya pada saham di pasar 
modal. Namun, seringkali mereka tidak sadar, bahwa  gelembung saham membuat 
laba menjadi tampak lebih besar dan membuat gelembung itu sendiri menjadi kian 
besar lagi. Dengan demikian, sebenarnya semua itu hanya sebuah fatamorgana yang 
tidak disadari bahwa akan dapat meletus pada suatu saat.
  Anjloknya bursa saham, akan menyebabkan lembaga dana pensiun yang menempatkan 
dananya pada bursa saham akan langsung kekurangan dananya. Kondisi ini pada 
akhirnya akan berakibat kepada buruk bagi pekerja yang memiliki dana pensiun 
tersebut, yang tadinya diinvestasikan untuk persiapan penunjang kehidupan 
mereka di kala sudah tidak dapat bekerja lagi.
   
  Dari uraian di atas, dapat kita tangkap bahwa pada era ekonomi baru, 
kebanyakan pekerja tidak lagi bekerja untuk satu majikan seumur hidupnya, 
tetapi berpindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lainnya. Derasnya perubahan 
ini akan membuat perusahaan akan jatuh bangun dan lapangan kerja akan 
terstrukturisasi dengan cepat. Dengan demikian, cara berpikir tentang 
bentuk-bentuk tradisional mengenai “kepastian kerja” berubah menjadi  
“kemampuan bekerja” yang harus dibarengi dengan “belajar seumur hidup” agar 
tidak cepat tersisih dan masuk kotak dalam dunia kerja. Akhirnya, perlu pula 
dipahami bahwa pada era ekonomi baru, bagaimanapun juga posisi kaum pekerja 
berada dalam posisi yang relatif kalah dibandingkan majikan mereka. Hal ini, 
harus menjadi tugas pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan (majikan) 
tidak mengeksploitir asimetri kekuatan tersebut.  
  


  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
   
   

   
-
Ahhh...imagining that irresistible new car smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] Etos Kerja Islami

2007-04-16 Terurut Topik Merza Gamal
 terhadap tempat meminta 
artinya menzalimi orang yang diminta sebab dengan mengajukan permintaan, ia 
menghadapkan orang yang diminta kepada pilihan sulit antara memuhi 
permintaannya atau menolaknya. Jika orang itu terpaksa memnuhi permintaanya, 
ada kemungkinan disertai dengan rasa dongkol. Namun bila tidak memberi, orang 
itu akan merasa malu. Sedangkan berlaku zalim terhadap diri sendiri artinya 
seorang pengemis menghina diri sendiri, menghamba bukan kepada Sang Pencipta, 
merendahkan martabat diri, dan rela menundukkan kepala kepada sesama makhluk. 
Ia menjual kesabaran, ketawakkalan, dan melalaikan tindakan mencegah diri dari 
mengemis kepada orang lain.
   
  Islam menuntun setiap orang untuk mendayagunakan semua potensi dan 
mengarahkan segala dayanya, betapa pun kecilnya. Islam melarang seseorang 
mengemis sedangkan ia mempunyai sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk membuka 
peluang kerja yang akan mencukupi kebutuhannya. 
   
  Islam mengajarkan, bahwa semua usaha yang dapat mendatangkan rezeki yang 
halal adalah sesuatu yang mulia, walaupun rezeki itu diperoleh dengan susah 
payah daripada mengemis dan meminta-minta kepada orang lain. Islam membimbing 
seseorang agar melakukan pekerjaan sesuai dengan kepribadian, kemampuan, dan 
kondisi lingkungannya, serta tidak membiarkan si lemah terombang-ambing tanpa 
pegangan.
   
  Masyarakat Islam, baik penguasa maupun rakyat, diminta untuk mengerahkan 
segenap potensinya untuk menghilangkan kemiskinan. Mereka harus memanfaatkan 
semua kekayaan, sumber daya manusia maupun sumber daya alam sehingga akan 
meningkatkan produksi serta berkembangnya berbagai sumber kekayaan secara umum 
yang akan berdampak dalam pengentasan umat dari kemiskinan.
   
  Umat Islam diminta bergandengtangan menghilangkan semua cacat yang dapat 
merusak bangunan masyarakatnya. Masyarakat Islam dituntut menciptakan lapangan 
kerja dan membuka pintu untuk berusaha (berbisnis). Di samping itu, juga harus 
menyiapkan tenaga-tenaga ahli yang akan menangani pekerjaan tersebut. Hal ini 
merupakan kewajiban kolektif umat Islam. Namun, realitas yang ada di masyarakat 
Islam saat ini sangat jauh dari idealisme yang diajarkan Islam dalam memotivasi 
seseorang untuk menjadi berhasil dalam kehidupannya.
   
  Faktor utama untuk kembali kepada ajaran motivasi Islam yang berorientasi 
kepada falah oriented, yakni menuju kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di 
akhirat, adalah membangkitkan kembali semangat ukhuwah islamiyah di antara 
kita. Hal ini merupakan tugas kita semua secara bersama-sama sebagai umat 
Muslim yang peduli terhadap keluarga kita umat Islam di seluruh jagad raya agar 
tidak tertinggal dan dapat “duduk sama rendah berdiri sama tinggi” dengan umat 
lainnya di muka bumi ini. Dan, terakhir, perlu kita sadari, bahwa Allah SWT 
tidak akan mengubah nasib kita tanpa kita sendiri mengubah nasib kita, dan oleh 
karena itu kita harus menjaga dan meningkatkan etos kerja kita agar kita tidak 
tertinggal oleh yang lain, sebagaimana firman Allah SWT:
  “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di 
muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya 
Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehinga mereka merubah keadaan yang ada 
pada diri mereka sendiri………” (QS.13/ ar-Ra’d: 11)
   
   
  Penulis: MERZA GAMAL
   
   
   
   

   
-
Ahhh...imagining that irresistible new car smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] Salah Paham

2007-04-12 Terurut Topik Merza Gamal
 beberapa ajaran Islam tersebut, dinilai para ahli 
sebagai hal yang membawa kemunduran dalam kehidupan umat Islam. Menurut Chapra 
(2001) kemunduran umat Islam dimulai sejak abad ke 12 ditandai dengan 
kemerosoatan moralitas, hilangnya dinamika dalam Islam setelah munculnya 
dogmatisme dan kekakuan berfikir, kemunduran dalam aktivitas intelektual dan 
kelimuan, pemberontakan-pemberontakan lokal dan perpecahan di antara umat, 
peperangan dan serangan dari pihak luar, terciptanya ketidakseimbangan keuangan 
dan kehilangan rasa aman terhadap kehidupan dan kekayaan, dan faktor-faktor 
lainnya yang mencapai puncaknya pada abad ke 16 pada masa Dinasti Mamluk 
Ciscassiyah yang penuh korupsi sehingga mempercepat proses kemunduran tersebut. 
   
  Kemajuan dan kemunduran yang dialami oleh umat Islam itu, bukanlah seperti 
sebuah garis lurus, tetapi naik-turun dan berlangsung beberapa abad lamanya. 
Berbagai upaya dan usaha telah dilakukan guna menghentikan kemunduran itu, 
namun karena sebab utama tetap ada, maka kemerosotan terus berlangsung hingga 
saat ini. Faktor utama untuk menghindari kemunduran tersebut adalah dengan 
kembali kepada ajaran Islam yang sesungguhnya yang berorientasi kepada falah 
oriented , yakni menuju kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Tugas 
ini adalah tugas kita semua secara bersama-sama sebagai umat Muslim yang peduli 
terhadap keluarga kita umat Islam di seluruh jagad raya agar tidak tertinggal 
dan dapat “duduk sama rendah berdiri sama tinggi” dengan umat lainnya di muka 
bumi ini. Dan, terakhir, perlu kita sadari, bahwa Rasullullah telah memberikan 
tauladan terhadap prinsip-prinsip kehidupan yang dapat kita jalankan dalam 
kehidupan kita semua hingga akhir masa menjelang.
   
  Firman Allah SWT:
  “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik 
bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharapkan (rahmat) Allah dan (kedatangan) 
hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS.33/ Al-Ahzab: 21)
   
   
  Penulis: MERZA GAMAL

   
-
Sucker-punch spam with award-winning protection.
 Try the free Yahoo! Mail Beta.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] DAMPAK KOMODITI UANG

2007-04-04 Terurut Topik Merza Gamal
DAMPAK UANG SEBAGAI KOMODITI
   
  Awal mula fungsi uang adalah sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dan 
satuan nilai (unit of account). Kemudian, pada abad ke 17-18, para kapitalis 
menambah  satu lagi fungsi uang sebagai penyimpan nilai (store of value) yang 
kemudian berkembang menjadi motif money demand for speculation yang merubah 
fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan. 
   
  Jauh sebelumnya, Imam al-Ghazali pada abad ke 11-12, telah memperingatkan 
bahwa “Memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang, jika banyak uang 
yang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai 
uang.” Dalam konsep Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena 
manfaat yang kita dapatkan bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari 
fungsinya sebagai perantara untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang 
lain. Dampak berubahnya fungsi uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai 
mejadi komoditi dapat kita rasakan sekarang, yang dikenal dengan teori “Bubble 
Gum Economic.”
   
  Namun sebenarnya, dampak tersebut sudah diingatkan oleh Ibnu Tamiyah yang 
lahir di zaman pemerintahan Bani Mamluk tahun 1263. Ibnu Tamiyah dalam kitabnya 
“Majmu’ Fatwa Syaikhul Islam) menyampaikan lima butir peringatan penting 
mengenai uang sebagai komoditi, yakni :
  1.  Perdagangan uang akan memicu inflasi; 
  2.  Hilangnya kepercayaan orang terhadap stabilitas nilai mata uang akan 
mengurungkan niat orang untuk melakukan kontrak jangka panjang, dan menzalimi 
golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti pegawai/ karyawan;
  3.  Perdagangan dalam negeri akan menurun karena kekhawatiran stabilitas 
nilai uang; 
  4.  Perdagangan internasional akan menurun;
  5.  Logam berharga (emas  perak) yang sebelumnya menjadi nilai 
intrinstik mata uang akan mengalir keluar negeri. 
   
  Pada abad ke-14, Ibnu Khaldun dalam kitab “Muqaddimah” menjelaskan bahwa 
kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, 
tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran 
yang positif. Apabila suatu negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi 
bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi, maka uang yang 
melimpah tersebut tidak ada nilainya. Jumlah uang yang tidak sesuai dengan 
nilai produksi yang dihasilkan suatu negara dikenal menyebabkan terjadinya 
inflasi dan bubble gum economics, yang pada akhirnya menyebabkan multi function 
crisis. Penggerak pembangunan suatu negara  adalah sektor produksi, bukan 
sektor moneter, karena sektor produksi akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan 
pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan (pasar) terhadap produksi 
lainnya.
   
  Untuk itu, marilah kita kembali kepada fungsi uang yang sebenarnya yang telah 
dijalankan dalam konsep Islam, yakni sebagai alat pertukaran dan satuan nilai, 
bukan sebagai salah satu komoditi, dan menyadari bahwa sesungguhnya uang itu 
hanyalah sebagai perantara untuk menjadikan suatu barang kepada barang yang 
lain.
   
  Penulis: MERZA GAMAL
   

 
-
We won't tell. Get more on shows you hate to love
(and love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] Pegawai Bank Riba

2007-03-15 Terurut Topik Merza Gamal
 yang dapat menimbulkan bencana pada 
negara dan bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan 
perubahan secara “bertahap” dalam memecahkan setiap permasalahan yang “pelik”. 
Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan 
lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah “tekad’ dan ‘kemauan bersama”, 
apabila tekad itu telah “bulat” maka jalan pun akan terbuka lebar.
   
  Menurut Qardhawi, setiap Muslim yang mempunyai “kepedulian” akan hal ini 
hendaklah bekerja dengan “hati”nya, “lisan”nya, dan segenap kemampuannya 
melalui berbagai “wasilah” (sarana) yang tepat untuk mengembangkan sistem 
perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Di sisi lain, 
apabila  kita “melarang” semua Muslim bekerja di Bank, maka dunia Perbankan dan 
sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang Non Muslim seperti Yahudi dan 
sebagainya. Pada akhirnya negara-negara Islam akan semakin dikuasai oleh mereka.
   
  Terlepas dari itu semua, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang 
berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada di antaranya yang halal 
dan baik, seperti kegiatan payment point, transfer, penitipan, dan sebagainya; 
bahkan sangat sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karena itu 
tidaklah mengapa seorang Muslim menerima pekerjaan tersebut – meskipun hatinya 
tidak rela – dengan harapan tata perekonomian akan mengalami “perubahan” menuju 
kondisi yang diridhoi agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia 
melaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap 
dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menanti pahala atas kebaikan 
niatnya;
  “Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan.” (HR Bukhari)
   
  Di samping itu perlu disadari oleh orang-orang yang sedang bekerja di bank 
dan lembaga non syariah untuk tidak melupakan kebutuhan hidup yang oleh para 
fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan “darurat”. Kondisi inilah yang 
menyebabkan seseorang menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari 
penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT:
  “…...tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak 
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. 
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Baqarah: 173)
   
  Tujuh tahun terakhir telah banyak berdiri bank dan lembaga keuangan berbasi 
syariah di Indonesia. Hal ini memberikan kesempatan kepada orang-orang yang 
memang menyadari terhadap bahaya riba untuk hijrah ke bank syariah. Dari 
orang-orang inilah diharapkan praktek riba semakin dapat dikurangi dalam 
transaksi keuangan dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak. Di pundak mereka 
terletak tanggungjawab yang merupakan amanah dari umat untuk mengubah kondisi 
menuju perekonomian yang diridhoi oleh Allah SWT. Dengan demikian, seseorang 
yang telah mempunyai kesempatan hijrah ke bank syariah, tidak sepantasnya jika 
ia menyia-nyiakan amanah yang telah disandangnya. Sangatlah naif, jika alasan 
bekerja seseorang di sebuah unit usaha atau bank umum syariah semata-mata untuk 
mencari penghasilan, sebelum menemukan tempat bekerja yang memberikan 
penghasilan yang lebih tinggi atau karena ia tidak diterima (kata halus dari 
dibuang) oleh divisi konvensional atau bank induk konvensional yang
 membawahi unit usaha atau bank umum syariah tersebut. Ingatlah firman Allah 
SWT berikut dalam setiap langkah setelah bekerja di unit usaha atau bank umum 
syariah:
  “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa 
riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S 2/ Al 
Baqarah: 278)
   
   
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
   
   

 
-
Bored stiff? Loosen up...
Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] Fwd: Re: SEKILAS MENGENAL BANK SYARIAH

2007-03-14 Terurut Topik Merza Gamal


Note: forwarded message attached.
 
-
Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels 
in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] SEKILAS MENGENAL BANK SYARIAH

2007-03-09 Terurut Topik Merza Gamal
Sejak tahun 1970-an, perbankan syariah telah muncul sebagai suatu kenyataan 
yang baru di dunia keuangan internasional. bank syariah modern untuk pertama 
kali didirikan di Dubai dengan nama Dubai Islamic Bank pada tahun 1973. 
Kemudian bank syariah berkembang di berbagai negara, bahkan hingga ke 
negara-negara yang berpenduduk mayoritas non Muslim, seperti di Denmark, 
Luxembourg, Switzerland, dan United Kingdom. 
   
  Perbankan syariah dapat diterima oleh semua masyarakat keuangan 
internasional, bukan hanya yang beragama Islam, dan terus tumbuh dengan 
signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan nilai-nilai dalam 
operasional bank syariah terus berorientasi kepada etika bisnis yang sehat dan 
juga menawarkan jasa-jasa yang jauh lebih banyak daripada perbankan 
konvensional. Perbankan syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang 
ditawarkan oleh investment banking, karena jasa-jasa bank syariah merupakan 
suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance company, dan 
merchant bank.
   
  Oleh karena bank syariah dapat melayani siapa saja, muslim maupun non muslim, 
maka jasa-jasa perbankan syariah telah dilihat oleh bank-bank internasional 
sebagai alternatif pembiayaan bagi dunia usaha. Hal ini dilakukan misalnya oleh 
Citicorp, Chase Manhattan Bank, ANZ Bank, Commersbank G, Deutsche Bank AG, 
HSBC, Bankers Trust, JP Morgan, Goldman Sachs, dan lainnya.
   
  Sedangkan di Indonesia sendiri, bank syariah baru berdiri pada tahun 1992. 
Hingga tahun 1998, hanya satu bank syariah beroperasi di Indonesia. Setelah 
keluarnya Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 yang merubah 
Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dan mengakomodir peraturan tentang 
bank syariah, barulah lahir sank syariah lain dan berkembang dengan pesat. Pada 
awal 2007 jumlah bank syariah di Indonesia mencapai 23 Bank, terdiri dari 3 
Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) bank umum. 
   
  Pada akhir tahun 1999, asset perbankan syariah Indonesia baru sekitar satu 
trilyun rupiah atau hanya 0,11% dari asset perbankan nasional. Namun pada akhir 
2006, asset bank syariah berkembang menjadi Rp 26,72 trilyun atau 1,56% dari 
asset perbankan nasional. Hal ini menunjukkan perkembangan asset perbankan 
syariah di Indonesia meningkat lebih 25 kali lipat dalam 7 tahun.
   
  Hal-hal yang membedakan sebuah bank syariah dengan bank kovensional adalah:

   Dalam menjalankan operasionalnya, bank syariah harus berpedoman kepada fatwa 
Dewan Pengawas Syariah, sedangkan pada bank konvensioanal tidak terdapat dewan 
sejenis;  
   Hubungan antara investor (penyimpan dana) dengan pengguna dana dan bank 
sebagai intermediary berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;  
   Bisnis Bank Syariah bukan hanya berdasarkan profit oriented tetapi falah 
oriented, yakni kesejahteraan di dunia dan kemakmuran di akhirat;  
   Konsep yang digunakan dalam transaksi Bank Syariah berdasarkan prinsip bagi 
hasil, jual beli, dan pengambilan fee/jasa;  
   Bank Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan 
kemudharatan atau bencana bagi umat manusia.
   
  Nilai lebih Bank Syariah saat ini di dunia perbankan Indonesia, dapat dilihat 
dari Financing to Deposit Ratio yang mencapai 98,90% (per Desember 2006). Jika 
dibandingkan dengan total bank umum yang hanya mempunyai Loan to Deposit Ratio 
61,56% (per Desember 2006). Hal ini menunjukkan bahwa fungsi intermediary pada 
Bank Syariah lebih tinggi daripada Bank Konvensional. Dengan kata lain, seluruh 
dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan syariah kembali disalurkan untuk 
pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
   
   Penulis: Merza Gamal (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

 
-
Food fight? Enjoy some healthy debate
in the Yahoo! Answers Food  Drink QA.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] DILLEMMA PEMBIAYAAN KONSUMTIF

2007-03-02 Terurut Topik Merza Gamal
 komunikasi informasi, turut merubah pola perusahaan dalam 
mempertahankan pekerjanya. Dahulu, perusahaan akan mempertahankan para 
pekerjanya di tengah resesi, walaupun mereka tidak terlalu diperlukan. 
Sekarang, seiring berkembangnya era ekonomi baru, berkembang pula budaya yang 
menitikberatkan pada bottom line yang mengandung arti bahwa laba hari ini bukan 
laba jangka panjang, sehingga ketika menghadapi masalah maka perusahaan perlu 
mengambil tindakan cepat dan menentukan. Mempertahankan pekerja pada saat 
perusahaan bermasalah, saat ini, dipandang sebagian pihak sebagai tindakan 
lemah hati dan rendah pikiran. Lebih jauh lagi, telah muncul idiom baru yang 
berbunyi “pecat pegawai anda begitu tidak dibutuhkan lagi, karena mereka selalu 
bisa dikontak lagi nanti saat diperlukan”.
   
  Munculnya era ekonomi baru beserta budaya baru yang ditimbulkannya, akan 
sangat berpengaruh terhadap pinjaman konsumtif yang diberikan bank kepada 
nasabahnya, yang hampir seluruhnya, merupakan pekerja. Kerentanan kondisi 
pekerja yang ada saat ini akan membuat pekerja mudah sekali kehilangan 
pekerjaannya. Pada saat seseorang kehilangan pekerjaan, hal utama yang akan 
dipenuhi adalah kebutuhan pokok mereka dalam mempertahankan kehidupannya. Dari 
sisi psikologi, pada saat seseorang mempunyai sumber daya yang terbatas, maka 
pemenuhan kewajiban (hutang) akan menjadi urutan pemenuhan yang terakhir. 
Dengan demikian, risiko yang akan ditanggung oleh sebuah bank yang mempunyai 
portfolio pembiayaan konsumtif yang besar turut menjadi besar setiap siklus 
resesi terjadi pada roda perekonomian.
   
  Permasalahan penting lainnya yang membayangi portofolio pinjaman konsumtif 
yang besar adalah terjadinya kondisi suku bunga tinggi. Menurut Stiliglitz, 
suku bunga tinggi sangat tidak baik bagi para pekerja (pegawai upahan), dan 
mereka akan rugi pada tiga hitungan, yaitu:

   Tingginya suku bunga dapat menimbulkan naiknya angka pengangguran;  
   Tingginya pengangguran meletakkan tekanan terhadap besaran upah;  
   Akibat hutang yang dimiliki pekerja, suku bunga tinggi membuat makin 
berkurangnya kemampuan mereka mengeluarkan uang untuk kebutuhan lainnya.
   
  Bila dikaji lebih lanjut, sistem bunga pada sebuah pembiayaan mempunyai 
pengaruh yang tidak baik bukan saja pada saat suku bunga tinggi, melainkan juga 
pada saat suku bunga rendah. Menurut Umer Chapra (1985), sistem bunga akan 
merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupun rendah. 
  Suku bunga yang tinggi akan “menghukum” pengusaha sehingga akan:
  - menghambat investasi dan formasi modal;
  - menimbulkan penurunan dalam produktivitas dan kesempatan kerja;
  - menyebabkan laju pertumbuhan yang rendah. 
  Suku bunga yang rendah akan “menghukum” para penabung yang akan:
  - menimbulkan ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan;
  - mengurangi rasio tabungan kotor;
  - merangsang pengeluaran konsumtif yang menimbulkan tekanan 
inflasioner;
  - mendorong investasi yang tidak produktif dan spekulatif;
  - menciptakan kelangkaan modal dan menurunnya kualitas investasi.
   
  Bagi seorang pekerja yang sangat tergantung kepada perusahaan pada era 
ekonomi baru dengan budaya perusahaan yang berbeda dengan masa lalu, kondisi 
suku bunga yang tinggi maupun rendah mempunyai dampak yang signifikan dalam 
pemanfaatan dana yang mereka peroleh maupun miliki dari hasil pekerjaan mereka.
   
  Dari paparan singkat di atas, dapat disimpulkan, pendapat sebagian pelaku 
perbankan yang menyatakan bahwa pembiayaan konsumtif merupakan portfolio yang 
menguntungkan dan aman pada saat ini, sebenarnya kurang tepat. Sebaliknya, 
pelaku perbankan harus sadar bahwa terlalu besar mengelolah portfolio 
pembiayaan konsumtif merupakan sebuah “api dalam sekam”, yang tiba-tiba akan 
dapat menghabiskan semua yang ada pada saat yang tidak dapat diduga sebelumnya, 
dan dapat saja menjadi sebuah “dilemma” masa depan.
   
   
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
   
   
   

 
-
Have a burning question? Go to Yahoo! Answers and get answers from real people 
who know.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] MANAJEMEN WAKTU DALAM ISLAM

2007-02-06 Terurut Topik Merza Gamal
 
tanda-tanda (kekuasaan-Nya) bagi orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Yunus: 6)
   
   
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
   


 
-
We won't tell. Get more on shows you hate to love
(and love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] KESEJAHTERAAN AJARAN ZAKAT

2007-01-31 Terurut Topik Merza Gamal
 
yang paling penting salah satunya adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin. 
Diharapkan setiap Muslim yang sadar akan kewajiban agamanya, selalu bersedia 
membayar zakat, jika ia bertindak secara rasional untuk menjamin kepentingan 
jangka pendek dan jangka panjangnya, mencari keridhoan Allah SWT dalam 
kekayaannya di dunia dan akhirat. 
  
Menurut Umer Chapra, zakat mempunyai dampak positif dalam meningkatkan 
ketersediaan dana bagi investasi sebab pembayaran zakat pada kekayaan dan harta 
yang tersimpan akan mendorong para pembayar zakat untuk mencari pendapatan dari 
kekayaan mereka, sehingga mampu membayar zakat tanpa mengurangi kekayaannya. 
Dengan demikian, dalam sebuah masyarakat yang nilai-nilai Islam-nya telah 
terinternalisasi, simpanan emas dan perak serta kekayaan yang tidak produktif 
cenderung akan berkurang, sehingga meningkatkan investasi dan menimbulkan 
kemakmuran yang lebih besar. 
  


  Penulis: MERZA GAMAL (Pemerhati Sosial Ekonomi Syariah)
   

 
-
Looking for earth-friendly autos? 
 Browse Top Cars by Green Rating at Yahoo! Autos' Green Center.  

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] IBNU KHALDUN TEORI EKONOMI

2007-01-30 Terurut Topik Merza Gamal
 suatu pemerintahan menghasilkan penerimaan 
pajak yang lebih tinggi dari tarif pajak yang lebih rendah, sementara 
perekonomian yang mengalami depresi akan menghasilkan penerimaan pajak yang 
lebih rendah dengan tarif yang lebih tinggi. Alasan terjadinya hal tersebut 
adalah rakyat yang mendapatkan perlakuan tidak adil dalam kemakmuran mereka 
akan mengurangi keinginan mereka untuk menghasilkan dan memperoleh kemakmuran. 
Apabila keinginan itu hilang, maka mereka akan berhenti bekerja karena semakin 
besar pembebanan maka akan semakin besar efek terhadap usaha mereka dalam 
berproduksi. Akhirnya, jika rakyat enggan menghasilkan dan bekerja, maka pasar 
akan mati dan kondisi rakyat akan semakin memburuk serta penerimaan pajak juga 
akan menurun. Oleh karena itu, Ibnu Khaldun menganjurkan keadilan dalam 
perpajakan. Pajak yang adil sangat berpengaruh terhadap kemakmuran suatu 
negara. Kemakmuran cenderung bersirkulasi antara rakyat dan pemerintah, dari
 pemerintah ke rakyat, dan dari rakyat ke pemerintah, sehingga pemerintah tidak 
dapat menjauhkan belanja negara dari rakyat karena akan mengakibatkan rakyat 
menjauh dari pemerintah.
   
  Kontribusi Ibnu Khaldun dalam pengembangan ilmu pengetahuan cukup signifikan, 
namun sayang beliau lahir pada saat dunia Islam mulai mengalami kemunduran. 
Menurut Chapra (2001) kemunduran umat Islam dimulai sejak abad ke 12 ditandai 
dengan kemerosoatan moralitas, hilangnya dinamika dalam Islam setelah munculnya 
dogmatisme dan kekakuan berfikir, kemunduran dalam aktivitas intelektual dan 
keilmuan, pemberontakan-pemberontakan lokal dan perpecahan di antara umat, 
peperangan dan serangan dari pihak luar, terciptanya ketidakseimbangan keuangan 
dan kehilangan rasa aman terhadap kehidupan dan kekayaan, dan faktor-faktor 
lainnya yang mencapai puncaknya pada abad ke 16 pada masa Dinasti Mamluk 
Ciscassiyah yang penuh korupsi sehingga mempercepat proses kemunduran tersebut. 
   
  Kemajuan dan kemunduran yang dialami oleh umat Islam itu, bukanlah seperti 
sebuah garis lurus, tetapi naik-turun dan berlangsung beberapa abad lamanya. 
Berbagai upaya dan usaha telah dilakukan guna menghentikan kemunduran itu, 
namun karena sebab utama tetap ada, maka kemerosotan terus berlangsung hingga 
saat ini. Faktor utama untuk menghindari kemunduran tersebut adalah dengan 
kembali kepada ajaran Islam yang sesungguhnya yang berorientasi kepada falah 
oriented, yakni menuju kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat. 
   
   
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)



 
-
Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] PERANAN SYARIAH DALAM EKONOMI

2007-01-28 Terurut Topik Merza Gamal
Peranan Syariah Dalam EkonomiPerilaku masyarakat yang dibutuhkan dalam 
pembangunan akan efektif jika masyarakat dapat menerima tanpa keberatan dan 
dijalankan dengan ikhlas. Penerimaan dan pelaksanaan perilaku tersebut 
cenderung menjadi yang terbaik apabila perilaku tersebut mengikuti aturan 
(syariah) yang memiliki sifat-sifat Illahiyah (Dimensi Ketuhanan).
   
  Menurut al-Ghazali (), tujuan syariah bagi manusia adalah untuk 
meningkatkan kesejahteraan  seluruh manusia yang terbagi atas lima faktor, 
yaitu: Pertama, menjaga agama mereka; Kedua, menjaga nyawa (kehidupan) mereka; 
Ketiga, menjaga akal (pikiran) mereka; Keempat, menjaga keturunan (generasi) 
mereka; dan Kelima, menjaga harta benda mereka. Perlindungan terhadap kelima 
faktor tersebut, bukan hanya kepentingan individu, tetapi juga merupakan 
penjaminan terhadap kepentingan publik. Pemerintah (penguasa) merupakan pihak 
yang dibebani Allah SWT untuk mengontrol dan melindungi kepentingan publik 
dengan otoritas dan beragam sarana yang dimiliknya.
   
  Keimanan harus berperan utama atas kelima faktor tujuan syariah di atas, 
karena memberikan cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi kepribadian. 
Kekayaan harus menjadi tujuan terakhir dari kelima tujuan syariah, karena jika 
kekayaan ditempatkan menjadi tujuan utama, maka akan meningkatkan ketidakadilan 
dan mmeperkuat kesenjangan, ketidakseimbangan dan ekses. Hal tersebut, pada 
akhirnya akan mengakibatkan kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan 
datang berekurang. Keimanan akan membantu menimbulkan disiplin dan arti dalam 
mencari dan membelanjakan harta, sehingga akan memungkinkan kekayaan berfungsi 
lebih efektif.  
   
  Ditegakkannya aturan (syariah) yang berdimensi ke-Tuhan-an akan membantu 
masyarakat menanamkan kualitas kebaikan seperti ketaatan, kejujuran, 
integritas, kesederhanaan, dan perasaan kebersamaan yang dapat memberikan 
kontribusi terhadap proses pembangunan, keadilan, saling pengertian, kerjasama, 
kedamaian dan keharmonisan sosial serta mengontrol tingkah laku yang dapat 
membahayakan masyarakat. Syariah dapat menggunakan pengaruh moderatnya terhadap 
penggunaan sumber daya sehingga dengan demikian syariah dapat memberikan 
kontribusi terhadap keseimbangan sumber daya. Menurut Chapra (2001), sosial dan 
institutional economics serta sejarah ekonomi telah mengakui bahwa aturan 
perekonomian dan interaksi sosial menentukan hasil ekonomi lebih tinggi dari 
persediaan sumber daya dan tingkat teknologi. Tanpa semua kualitas tersebut di 
dalam masyarakat, maka akan terjadi ketidakadilan, ketidakseimbangan, 
ketidakpuasan, dan kekacauaan yang pada akhirnya akan menyebabkan kemunduran dan
 disintegrasi masyarakat. Konsep syariah tentang tanggung jawab manusia di 
akhirat dapat bertindak sebagai mekanisme pemaksaan untuk mengurangi cara-cara 
yang kurang baik dalam memperoleh kekayaan yang merugikan orang lain. Dengan 
demikian, tidak mungkin bagi lembaga penegak hukum untuk menghilangkan 
cara-cara tercela secara sendiri tanpa keikutsertaan dari masyarakat, karena 
jika pemerintah mencoba melakukan sendiri, maka biaya yang dibutuhkan akan 
sangat mahal.
   
  Ibnu Khaldun, menjadikan syariah sebagai variabel terikat di dalam teori 
“Model Dinamika”, tetapi syariah  hanya memberikan prinsip-prinsip dasar yang 
dibutuhkan untuk menyusun apa yang seusai dengan kebutuhan masyarakat yang 
mungkin berubah seiring perubahan tempat dan waktu. Syariah harus 
diimplementasikan, dan akan terlaksana jika kaum ulama tidak terlalu liberal 
atau tidak terlalu kaku dan realistis. Implementasi syariah tidak dapat 
diwujudkan jika kekuasaan politik menjadi sekuler dan korup serta tidak 
bersedia menjalankan perannya sebagaimana mestinya. Apabila masyarakat terlalu 
miskin, acuh dan tertindas, maka mereka juga akan menggunakan pengaruh yang 
ada. Jadi, syariah tidak akan efektif bila pemerintah dan masyarakat (termasuk 
kaum ulama) tidak menjalankan perannya dengan tepat.
   
   
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)



 
-
Expecting? Get great news right away with email Auto-Check.
Try the Yahoo! Mail Beta.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] INDIKATOR KESEJAHTERAAN ISLAMI

2007-01-23 Terurut Topik Merza Gamal
INDIKATOR KESEJAHTERAAN ISLAMI
   
   
  Kesejahteraan dalam pembangunan sosial ekonomi, tidak dapat didefinisikan 
hanya berdasarkan konsep materialis dan hedonis, tetapi juga memasukkan 
tujuan-tujuan kemanusiaan dan keruhanian. Tujuan-tujuan tersebut tidak hanya 
mencakup masalah kesejahteraan ekonomi, melainkan juga mencakup permasalahan 
persaudaraan manusia dan keadilan sosial-ekonomi, kesucian kehidupan, 
kehormatan individu, kehormatan harta, kedamaian jiwa dan kebahagiaan, serta 
keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat.
   
  Salah satu cara menguji realisasi tujuan-tujuan tersebut adalah dengan:
  1.  melihat tingkat persamaan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi 
semua;
  2.  terpenuhinya kesempatan untuk bekerja atau berusaha bagi semua 
masyarakat;
  3.  terwujudnya keadilan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan;
  4.  stabilitas ekonomi yang dicapai tanpa tingkat inflasi yang tinggi;
  5.  tidak tingginya penyusutan sumber daya ekonomi yang tidak dapat 
diperbaharui, atau ekosistem yang dapat membahayakan kehidupan.
  Cara lain menguji realisasi tujuan kesejahteraan tersebut adalah dengan 
melihat perwujudan tingkat solidaritas keluarga dan sosial yang dicerminkan 
pada tingkat tanggungjawab bersama dalam masyarakat, khususnya terhadap 
anak-anak, usia lanjut, orang sakit dan cacat, fakir miskin, keluarga yang 
bermasalah, dan penangulangan kenakalan remaja, kriminalitas, dan kekacauan 
sosial.
   
  Berlandaskan Kerangka Dinamika Sosial Ekonomi Islami, suatu pemerintahan 
harus dapat menjamin kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan lingkungan 
yang sesuai untuk aktualisasi pembangunan dan keadilan melalui implementasi 
Syariah. Hal itu terwujud dalam pembangunan dan pemerataan distribusi kekayaan 
yang dilakukan untuk kepentingan bersama dalam jangka panjang. Sebuah 
masyarakat bisa saja mencapai puncak kemakmuran dari segi materi, tetapi 
kejayaan tersebut tidak akan mampu bertahan lama apabila lapisan moral individu 
dan sosial sangat lemah, terjadi disintegrasi keluarga, ketegangan sosial dan 
anomie masyarakat meningkat, serta pemerintah tidak dapat berperan sesuai 
dengan porsi dan sebagaimana mestinya.
   
  Salah satu cara yang paling konstruktif dalam merealisasikan visi 
kesejahteraan lahir dan bathin bagi masyarakat yang sebagian masih berada di 
garis kemiskinan, adalah dengan menggunakan sumber daya manusia secara efisien 
dan produktif dengan suatu cara yang membuat setiap individu mampu 
mempergunakan kemampuan artistik dan kreatif yang dimiliki oleh setiap individu 
tersebut dalam merealisasikan kesejahteraan mereka masing-masing. Hal ini tidak 
akan dapat dicapai jika tingkat pengangguran dan semi pengangguran yang tinggi 
tetap berlangsung.
   
   
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
   
   

 
-
Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] MORALITAS PASAR

2007-01-03 Terurut Topik Merza Gamal
 ekonomi yang rendah. 
Kesenangan materi menjadi tujuan akhir dan merupakan surga yang dicita-citakan. 
Berbeda dengan ekonomi yang dilandasi moral agama, kesejahteraan kehidupan 
menjadikan tujuan untuk meningkatkan jiwa dan ruhani manusia menuju Tuhannya. 
Materi digunakan untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi kehidupan yang lebih 
baik dan lebih kekal. 
   
  Ajaran Islam mengakui kebebasan pemilikan. Hak milik pribadi menjadi landasan 
pembangunan ekonomi, namun harus diperoleh dengan jalan yang telah ditentukan 
oleh Allah. Pemilikan harus melalui jalan halal yang telah disyariahkan. 
Demikian pula mengembangkan kepemilikan harus dengan cara-cara yang dihalalkan 
dan tidak dilarang oleh syariah. Islam melarang pemilik harta menggunakan 
kepemilikannya untuk membuat kerusakan di muka bumi atau melakukan sesuatu yang 
membahayakan manusia. Di samping itu dilarang pula mengembangkan kepemilikan 
dengan cara merusak nilai dan moral (akhlak), misalnya dengan menjual-belikan 
benda-benda yang diharamkan dan segala yang merusak kesehatan manusia baik 
akal, agama maupun akhlaknya. Dengan demikian, sebuah pasar yang sehat 
berlandaskan nilai-nilai moralitas keagamaan sangat diperlukan dalam sebuah 
sistem distribusi kepemilikan.
   
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
   

 __
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] VISI KESEJAHTERAAN

2007-01-01 Terurut Topik Merza Gamal
 itu sendiri. Sebuah kenyataan membuktikan bahwa kemajuan hidup 
secara materi tidak menjamin tingginya tingkat kebahagiaan dan keharmonisan 
sosial. Berdasarkan penelitian Richard Easterlin  yang dilakukan dalam 30 
survey di 19 negara maju dan berkembang, disimpulkan bahwa negara-negara kaya 
tidak lantas lebih bahagia dari negara-negara miskin. Dengan demikian, ada hal 
lain, selain materi, yang dibutuhkan untuk menciptakan kebahagiaan dan 
keharmonisan serta menghilangkan ketegangan dan anomie dalam memncapai suatu 
kesejahteraan.
   
   
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami  Praktisi Perbankan 
Syariah)
   
   

 __
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] STRATEGI KOOPETASI

2006-12-21 Terurut Topik Merza Gamal
STRATEGI KOOPETISI
   
  Dinamika kompetisi perbankan, termasuk produk syariah, yang makin tinggi 
mengakibatkan suatu competitive advantage yang dimiliki oleh suatu bank makin 
tidak sustainable. Dengan demikian, sebuah bank harus melakukan berbagai upaya 
pembaharuan yang tidak kenal henti untuk dapat menjadi pemain utama pada 
segment-nya. Sehingga, dapat menjadi preferensi utama customer yang berujung 
pada kepuasan dan bahkan loyalitas.
   
  Seiring dengan berkembangnya suatu bisnis yang membuat persaingan menjadi 
ketat, banyak perusahaan berlomba-lomba meningkatkan fasilitas, prasarana, dan 
berbagai manfaat lainnya kepada pelanggannya. Hal tersebut juga terjadi pada 
industri perbankan, termasuk Bank Syariah. Namun, menurut para pakar manajemen, 
apabila hal tersebut dilakukan tanpa melihat dan memperhatikan kebutuhan 
pelanggan yang sesungguhnya, maka hal tersebut akan menjadi kontraproduktif. 
Dengan demikian, investasi besar-besaran dalam hal layanan yang bersifat 
fungsional tersebut, belum tentu mampu meningkatkan laba perusahaan, meskipun 
apa yang telah diupayakan berhasil meningkatkan kepuasan nasabah. 
   
  Untuk mengantisipasi permasalahan di atas pada era teknologi informasi yang 
percepatannya sangat luar biasa saat ini, diperlukan sebuah strategi yang 
berbeda daripada era sebelumnya.  Mengadakan infrastruktur teknologi informasi 
seorang diri untuk kondisi saat ini, merupakan sebuah tindakan yang lebih 
banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu, diperlukan sebuah strategi 
yang memanfaatkan sinergi dari masing-masing pesaing agar permasalahan 
perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dapat diantisipasi dengan 
membentuk sebuah kelompok penggunaan teknologi bersama. Dengan demikian, 
kompetitor tidak lagi menjadi “pesaing” dalam arti sempit, tetapi menjadi mitra 
dalam persaingan. Alternatif seperti itu dapat dimasukkan dalam kategori 
koopetisi (coopetition) yang sedang menjadi trend strategi baru bagi para 
pebisnis.
   
  Dalam konsep bisnis islami dikenal suatu konsep tawa’un yang dilandasi dari 
semangat ajaran Al Qur’an yang menyebutkan “… Dan tolong menolonglah kamu dalam 
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam 
perbuatan dosa dan pelanggaran. …” (Surah Al-Maidah/5:2). Konsep tersebut 
mengajarkan sebuah kebersamaan akan membawa hasil yang lebih optimal. Namun 
demikian, kebersamaan dalam bisnis islami bukan berarti persamaan. Islam 
mengakui adanya perbedaan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana, 
antara lain, disebut dalam Surah Az Zukhruf/43:32), yakni: “… Kami telah 
menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami 
telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, 
agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. …” Dengan demikian 
strategi koopetasi dalam bisnis tidak bertentangan dengan nilai-nilai ekonomi 
islami.   
   
  Bagi sebuah bank syariah, sebagai lembaga bisnis islami, dalam melakukan 
strategi koopetasi dapat saja bergabung dengan semua bank-bank yang telah atau 
akan memiliki teknologi informasi yang up to date dan distribution channel yang 
paling luas. Di samping itu, dapat pula memanfaatkan layanan bersama yang 
dipersiapkan oleh pihak ketiga yang khusus mengelola peluang-peluang tersebut 
dengan menyediakan sebuah fasilitas penghubung.
   
  Sinergi yang dilakukan sebuah bank syariah dengan para pesaing dalam strategi 
koopetisi, dapat dilakukan pada semua pelayanan perbankan terpadu. Hal minimal 
yang harus dapat dilayani dengan adanya sinergi tersebut adalah  seorang 
nasabah sebuah bank syariah dapat menyetor dan menarik serta mentransfer dana 
dari dan ke rekening yang dimiliki dari seluruh bank yang diajak besinergi. 
Langkah berikutnya bisa melayani pemberian pembiayaan bersama (hal ini hanya 
bisa dilakukan dengan sesama bank atau unit pelayanan syariah). Kemudian, 
diharapkan semua layanan perbankan dapat dijangkau nasabah sebuah bank syariah, 
meskipun tidak dilakukan secara langsung pada infrastuktur yang dimiliki 
langsung oleh bank syariah tersebut.
   
  Dengan berubahnya era ekonomi saat ini yang bergantung kepada perubahan 
teknologi informasi yang begitu cepat, strategi koopetisi di antara pemain di 
industri perbankan akan menjadi sebuah hal yang tidak dapat dielakkan untuk 
menjamin eksistensi sebuah bank dalam menghadapi persaingan yang semakin 
terbuka di masa depan.
   
   
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
   

 __
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] KOPERASI

2006-12-19 Terurut Topik Merza Gamal
-usaha mikro, sebagai pelaku utama ekonomi kerakyatan, yang 
akan sulit jika dibiayai dengan menggunakan konsep perbankan murni, dan di sisi 
lain kemitraan ini juga akan meningkatkan kemampuan Koperasi dan BMT sebagai 
lembaga keuangan alternatif yang akhirnya program ekonomi Kerakyatan yang 
didengung-dengungkan selama ini dalam mencapai visi mencapai kesejahteraan 
lahir dan bathin, insya Allah akan dapat terwujud. Namun sebelum mewujudkan 
visi masyarakat sejahtera lahir dan bathin, kita harus menyadari bahwa makna 
kesejahteraan yang ingin dicapai bukan hanya dari sisi materi semata, tetapi 
lebih dari itu yakni mempunyai ketersinggungan dengan apek ruhaniah yang juga 
mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan social ekonomi, 
kesucian kehidupan, kehormatan individu, kebersihan harta, kedamaian jiwa dan 
kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat,
 sehingga mendiskusikan konsep kesejahteraan tersebut tidak terbatas pada 
variable-variabel ekonomi semata, melainkan juga menyangkut moral, adat, agama, 
psikologi, sosial, politik, demografi, dan sejarah[4] .
   
  
  
  
  
-
  [1] Muslimin Nasution, Pengembangan Kelembagaan Koperasi Pedesaan untuk 
Agroindustri, Bogor: IPB-Press, 2002

[2] Soeharto Prawirokusumo, Ekonomi Rakyat (Konsep, Kebijakan, dan 
Strategi), Yogyakarta:BPFE,2001

[3] Bustanul Arifin  Didik J. Rachbini, Ekonomi Politik dan Kebijakan 
Publik, Jakarta:Grasindo, 2001

[4] Merza Gamal, Pemberdayaan Dana Zakat, Infaq, Sadaqah dalam Mendukung 
Program Pembangunan Ekonomi Kerakyatan Provinsi Riau, Makalah, Bogor: PS-MPD, 
IPB, 2002




Penulis: Merza Gamal [EMAIL PROTECTED] 
 __
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] PEMBANGUNAN EKONOMI BERBASIS MASJID (Bag.5)

2006-12-18 Terurut Topik Merza Gamal
 
Konvensional yang diberi kerudung dapat dipertanyakan kembali apakah bukan 
Sistem Ekonomi Konvensional (Sekuler) yang kita kenal saat ini merupakan Sistem 
Ekonomi Syariah yang sudah tidak memakai (menanggalkan) kerudungnya.
   
   Penulis: Merza Gamal [EMAIL PROTECTED] 

 __
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] PEMBANGUNAN EKONOMI BERBASIS MASJID (Bag.4)

2006-12-15 Terurut Topik Merza Gamal
Menurut UU Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992 disebutkan bahwa fungsi dan 
peranan Koperasi adalah:
  (1)   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada 
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi 
dan sosialnya;
  (2)   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan 
manusia dan masyarakat;
  (3)   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan 
perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
  (4)   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang 
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
   
  Sedangkan prinsip Koperasi menurut UU Koperasi tersebut adalah:
  a.   Kenggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  b.  Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  c.   Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan 
besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  d.  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  e.   Kemandirian.
   
  Memperhatikan fungsi, peranan dan prinsip Koperasi di atas, maka 
konsep-konsep Koperasi tersebut tidak jauh berbeda dengan tujuan yang ada pada 
Sistem Ekonomi Syariah. Namun dalam, Islam, keadilan yang dimaksud bukanlah 
pemerataan secara mutlak, tetapi adalah keseimbangan antara individu dengan 
masyarakat, antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Hal tersebut 
mengandung implikasi bahwa pembagian laba atau sisa hasil usaha harus 
merefleksikan kontribusi yang diberikan kepada Koperasi oleh anggota bukan 
hanya sekedar modal (financial) tetapi juga berupa modal keahlian, waktu, 
kemampuan manajemen, good will, dan kontrak usaha. Kerugian usaha juga harus 
dirasakan bersama sesuai proporsi modal dan tuntutan-tuntutan lain yang timbul 
akibat usaha tersebut.
   
  Sistem Ekonomi Syariah mengakui adanya perbedaan pendapatan dan kekayaan pada 
setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap 
orang mempunyai perbedaan keterampilan, inisiatif, usaha, dan resiko. Namun 
perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu jauh antara yang 
kaya dengan yang miskin karena kesenjangan yang terlalu dalam tidak sesuai 
dengan Syariah Islam yang menekankan bahwa sumber-sumber daya bukan saja 
karunia dari Allah bagi semua manusia, melainkan juga merupakan amanah.
   
  
Bersambung..
  
Merza Gamal [EMAIL PROTECTED] 

 __
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] PEMBANGUNAN EKONOMI BERBASIS MASJID (Bag.3)

2006-12-14 Terurut Topik Merza Gamal
Pembangunan Ekonomi seharusnya mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh 
masyarakat berdasarkan azas demokrasi, kebersamaan, dan kekeluargaan yang 
melekat, serta mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua 
pelaku ekonomi untuk berperan sesuai dengan bidang usaha masing-masing. Untuk 
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, dibutuhkan sebuah bentuk 
kemitraan yang diartikan sebagai kerjasama pihak yang mempunyai modal dengan 
pihak yang mempunyai keahlian atau peluang usaha dengan memperhatikan prinsip 
saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
   
  Esensi kemitraan jika ditinjau dari sudut pandang tujuan perlindungan usaha 
adalah agar kesempatan usaha yang ada dapat dimanfaatkan pula oleh yang tidak 
mempunyai modal keuangan tetapi punya keahlian untuk memupuk jiwa wirausaha. 
Pada dasarnya kemitraan secara alamiah akan mencapai tujuannya jika kaidah 
saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan dapat 
dipertahankan dan dijadikan komitmen dasar yang kuat di antara para pelaku 
kemitraan. Implementasi kemitraan yang berhasil harus bertumpu kepada 
persaingan sehat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan posisi dominan dalam 
persekutuan usaha.
   
  Dalam konsep kemitraan semua pihak harus menjadi stake holders dan berada 
dalam derajat subyek-subyek bukan subyek-obyek, sehingga pola yang dijalankan 
harus dilandasi dengan prinsip-prinsip partisipatif dan kolaboratif yang 
melibatkan seluruh stake holders dalam kemitraan yang dijalankan. Sebagaimana 
teori sosial pengembangan  masyarakat yang sedang berkembang akhir-akhir ini, 
maka dalam menetapkan suatu program pembangunan ekonomi harus memperhatikan 
faktor-faktor yang berkembang dan sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat, 
adat, budaya, tradisi, moral dan keyakinan agama yang dianut oleh masyarakat 
wilayah itu sendiri. Oleh karena, sebagian besar masyarakat Indonesia beragama 
Islam, maka sudah sepantasnya untuk mengkaji lebih dalam pola kemitraan 
berdasarkan sistem ekonomi syariah.
   
  Kekuatan dan vitalitas suatu kelompok masyarakat sangat  bergantung kepada 
kemampuannya memenuhi kebutuhan-kebutuhan terhadap barang dan jasa bagi para 
anggotanya dan masyarakat lainnya. Produksi dan distribusi barang dan jasa 
menuntut sumber-sumber daya bukan saja keuangan, tetapi juga keahlian dan 
manajemen. Tidak setiap orang dibekali sumber daya dengan suatu kombinasi 
optimal. Oleh karena itu, mutlak menghimpun semua sumber daya yang tersedia 
guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Penghimpunan sumber-sumber daya 
ini harus diorganisasikan dalam suatu cara yang saling menguntungkan atau 
altuaristis dengan konsep kemitraan yang sejajar di antara masing-masing pihak.
  
   
  Dengan demikian, sebenarnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat 
dilakukan melalui kemitraan dengan membuat koperasi yang beranggotakan jamaah 
dari masjid dengan kegiatan ekonomi yang berbasiskan kebutuhan pembangunan dan 
pemeliharaan masjid serta penyediaan kebutuhan jamaah dan masyarakat di sekitar 
masjid tersebut.
   

Merza Gamal [EMAIL PROTECTED] 
 
-
Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] PEMBANGUNAN EKONOMI BERBASIS MASJID (Bag.2)

2006-12-13 Terurut Topik Merza Gamal
Apabila kita kaji secara lebih dalam, sebenarnya sangat banyak fungsi masjid 
yang dapat dikembangkan untuk mengangkat harkat umat Islam. Fungsi-fungsi 
tersebut antara lain adalah (E. Ayub,1996):
  1.  Masjid merupakan tempat kaum muslimin beribadat dan mendekatkan diri 
kepada Allah SWT;
  2.  Masjid adalah tempat kaum muslimin beri’tikaf, membersihkan diri, 
menggembleng batin untuk membina kesadaran dan mendapatkan pengalaman batin/ 
kegamaan sehingga selalu terpelihara keseimbangan jiwa dan raga serta kebutuhan 
pribadi;
  3.  Masjid adalah tempat bermusyawarah kaum muslimin guna memecahkan 
persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat;
  4.  Masjid adalah tempat kaum muslimin berkonsultasi, mengajukan 
kesulitan-kesulitan, meminta bantuan dan pertolongan;
  5.  Masjid adalah tempat membina keutuhan ikatan jamaah dan 
kegotongroyongan di dalam mewujudkan kesejahteraan bersama;
  6.  Masjid dengan majelis taklimnya merupakan wahan untuk meningkatkan 
kecerdasan dan ilmu pengetahuan muslimin;
  7.  Masjid adalah tempat pembinaan dan pengembangan kader-kader pimpinan 
umat;
  8.  Masjid tempat mengumpulkan dana, menyimpan, dan membagikannya;
  9.  Masjid tempat melaksanakan pengaturan dan supervisi sosial.
   
  Di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan kota lainnya terlihat 
fenomena baru yang menunjukkan sebagian masjid telah menunjukkan fungsinya 
sebagai tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat pemberdayaan ekonomi umat, dan 
kegiatan-kegiatan sosial lainnya. Dengan demikian, keberadaan masjid memberikan 
manfaat bagi jamaah dan masyarakat lingkungannya. Fungsi masjid yang seperti 
itu, perlu terus dikembangkan dengan pengelolaan yang baik dan teratur, 
sehingga dari masjid lahir insan-insan muslim yang berkualitas dan masyarakat 
yang sejahtera.
   
  Dalam upaya peningkat kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah 
pinggiran kota dan pedesaan dapat dilakukan dengan menggiatkan masjid-masjid 
untuk bereperan alami dalam kehidupan jamaah dan masyarakat di lingkungan 
masjid dengan menggunakan ajaran Islam sebagai agama yang dianut oleh 
masyarakat setempat sebagai mekanisme perubahan social dan peningkatan motivasi 
dalam berusaha sehingga dapat mempercepat perubahan sosio-ekonomi di 
wilayah-wilayah masjid tersebut berada.
   

Merza Gamal [EMAIL PROTECTED] 
 
-
Check out the all-new Yahoo! Mail beta - Fire up a more powerful email and get 
things done faster.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] PEMBANGUNAN EKONOMI BERBASIS MASJID

2006-12-12 Terurut Topik Merza Gamal
Masjid, berasal dari bahasa Arab, yang artinya adalah suatu tempat sujud.  
Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat sholat bersujud kepada Allah SWT, dan 
melaksanakan ibadah-ibadah yang telah disyariatkan-Nya. Masjid merupakan tempat 
orang berkumpul dan melakukan sholat secara berjamaah dengan tujuan sebenarnya 
adalah meningkatkan solidaritas dan silaturrahmi di antara sesama kaum muslim. 
Di samping itu, jika kita lihat dari sejarah, di masa Rasulullah SAW dan pada 
masa-masa kejayaan  Islam, masjid bukan saja menjadi tempat sholat, tetapi 
menjadi pusat kegiatan kaum muslim. Kegiatan di bidang pemerintahan, mencakup 
ideologi, politik, ekonomi, social, peradilan, dan kemiliteran, dibahas dan 
dipecahkan di lembaga masjid. Masjid, pada saat itu, berfungsi pula sebagai 
pusat pengembangan kebudayaan Islam, juga sebagai tempat halaqah atau diskusi, 
mengaji, dan memperdalam ilmu-ilmu pengetahuan agama dan pengetahuan umum.
   
  Pada saat ini, banyak masjid dibangun setiap tahunnya, baik oleh masyarakat 
secara bersama-sama, ataupun organisasi-organisasi kemasyarakatan, serta oleh 
pemerintah sendiri. Bangunan masjid tersebut, banyak yang mempunyai arsitektur 
yang indah dan konstruksi yang sangat mahal. Namun, terkadang disayangkan, 
keindahan dan bahkan kemegaan bangunan masjid yang tersebar di berbagai penjuru 
negeri tidak menunjukkan tingkat kesejahteraan para jamaahnya, bahkan yang 
lebih ironis untuk biaya pemeliharaan masjid tersebut seringkali dilakukan 
dengan meminta-minta di pinggir jalan, sehingga menurunkan citra umat Islam 
secara keseluruhan.
   
  Dalam Muktamar “Risatul Masjid” pada tahun 1975 di Makkah, disepakati bahwa 
masjid dikatakan berperan dengan baik jika memiliki:
  1.  Ruang shalat yang memenuhi persyaratan kesehatan;
  2.  Ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar-masuk tanpa 
bercampur dengan pria, baik digunakan untuk shalat maupun untuk membina 
keterampilan mereka;
  3.  Ruang pertemuan dan perpustakaan;
  4.  Ruang poliklinik dan ruang “perawatan” jenazah;
  5.  Ruang bermain, berolahraga, dan berlatih bagi remaja.
   
  Dengan demikian, sesuai dengan muktamar di atas, fungsi masjid bukan saja 
tempat sujud dalam arti sempit, tetapi juga tempat beribadah kepada Allah yang 
tidak hanya terbatas pada peribadatan vertical tetapi juga peribadahan dalam 
dimensi horizontal.
   
  Bersambung
   
  
Merza Gamal [EMAIL PROTECTED] 

 
-
Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] PERMASALAHAN MICRO FINANCE INDONESIA (Bag.7)

2006-12-11 Terurut Topik Merza Gamal
Dalam sebuah sistem perekonomian dengan perbedaan-perbedaan kekayaan yang 
begitu substansial, dan pemberian pinjaman modal yang menginginkan keuntungan 
tanpa terlibat resiko bisnis, adalah irrasional untuk dapat memberikan pinjaman 
kepada orang miskin sama banyaknya seperti halnya yang diberikan kepada 
orang-orang kaya, atau mengulurkan pinjaman sama banyaknya. Persyaratan yang 
sama bagi mereka, seperti tingkat suku bunga yang sama atau bahkan lebih tinggi 
kepada pengusaha kecil daripada yang dikenakan kepada pengusaha besar, dan 
keharusan memiliki kolateral (jaminan) dengan nilai yang lebih tinggi daripada 
pinjaman modal merupakan tindakan mengabaikan kenyataan apakah mereka akan 
menghasilkan keuntungan di atas rata-rata dari investasi modal mereka. Hal ini 
merupakan preseden buruk bagi masyarakat karena akan mengakibatkan kepemihakan 
kepada satu kelas sosial tertentu, dan menimbulkan kegagalan masyarakat dalam 
memanfaatkan bakat wirausahanya secara maksimal.
   
  Penggunaan sistem kemitraan dengan nilai-nilai  kejamaahan diharapkan mampu 
menanggulangi permasalahan modal dan peluang usaha yang terjadi selama ini. 
Kejamahaan akan menyuburkan kemampuan wirausaha di kalangan anggota masyarakat 
miskin. Sehingga, usaha kecil dan mikro mampu menyumbang kepada output, 
lapangan pekerjaan, dan distribusi pendapatan. Dengan adanya penanggungan 
resiko dan keuntungan bersama oleh semua stakeholder akan mengurangi beban 
pelaku usaha mikro dan kecil pada saat-saat sulit dan mengganti membayar lebih 
tinggi pada masa-masa untung. 
   
  Kondisi yang ada saat ini, para pelaku usaha kecil-mikro sangat tergantung 
untuk berhutang kepada para pedagang menengah dan besar, penyedia uang 
informal, para lintah darat atau keluarganya, sehingga bukan membantu 
berkembangnya usaha mereka, melainkan hanya memperpanjang kemiskinan 
orang-orang yang sudah miskin. Penyediaan dana bagi pelaku usaha mikro kurang 
disentuh oleh Lembaga Perbankan Konvensional, karena untuk mendirikan jaringan 
kantor sebuah Bank Umum diperlukan investasi yang sangat besar. Sehingga 
dinilai tidak ekonomis jika menggunakan teknis perbankan biasa. Dengan demikan, 
harus ditempuh dengan strategi khusus. 
   
  Untuk membangun perekonomian yang berbasiskan kesejahteraan masyarakat, sudah 
saatnya dilakukan upaya-upaya untuk menyediakan pembiayaan yang memadai bagi 
para pelaku usaha mikro dan kecil, sehingga memungkinkan mereka menanamkan 
modalnya bukan saja pada usaha mikro tradisional, melainkan juga dalam sektor 
usaha secara terpadu guna mendapatkan sumber-sumber penghasilan. Hal ini harus 
dilakukan secara alamiah dalam kerangka alternatif kemitraan yang dilakukan 
bersama antara Pemerintah Daerah melalui instansi-intansi terkait, Pelaku Usaha 
Besar dan Menengah, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Lembaga Perbankan, Lembaga 
Keuangan Mikro, serta tokoh-tokoh masyarakat, ulama dan Lembaga Swadaya 
Masyarakat sebagai Team Pendamping secara berjamaah. 
   
   
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
   

 
-
Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] PERMASALAHAN MICRO FINANCE INDONESIA (Bag.6)

2006-12-08 Terurut Topik Merza Gamal
Salah satu misi berdirinya Bank Umum Syariah adalah memperbesar portfolio 
pembiayaan kepada pelaku usaha kecil (termasuk usaha mikro) dan menengah. 
Sehingga untuk menjembatani hal tersebut, dengan semangat keberjamahaan, perlu 
dibangun sinergi antara Bank Umum Syariah dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah 
(LKMS) di sentra-sentra industri dan pertanian. Sinergi tersebut dilakukan 
melalui pengembangan dan penguatan fungsi LKMS guna melayani kebutuhan 
pendanaan ataupun penyimpanan dana oleh para pelaku usaha mikro dan kecil, 
serta masyarakat rumah tangga di sekitar wilayah LKMS tersebut berdiri dan 
beroperasi. Untuk memenuhi pembiayaan kepada masyarakat pelaku usaha mikro yang 
tidak bankable, bank syariah dapat melakukan Program Kerjasama Pembiayaan 
dengan LKMS yang dapat dibagi dalam 3 (tiga) bentuk, yakni: Joint Financing 
(Pembiayaan Bersama), Channeling Agent (Agen Pembiayaan), Placement (Penempatan 
Dana).
   
  Sebagai intermediary institution, bank syariah berfungsi menjembatani 
pengumpulan dana dari para investor yang menginvestasikan dana melalui tabungan 
dan deposito mudharabah di Bank tersebut. Bank Syariah dapat pula mengelola 
dana dari investor khusus, baik yang berasal dari Pemerintah Daerah ataupun 
sektor swasta. Dana investor khusus merupakan dana yang digunakan pada tempat, 
waktu, dan jenis usaha-usaha tertentu dengan skim mudharabah muqayyadah. Dana 
investor khusus ini dapat dijamin oleh Lembaga Penjaminan Kredit seperti Perum 
Sarana Usaha yang khusus menjamin pembiayaan kepada usaha mikro kecil dan 
menengah.
   
  Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), sebagai perpanjangan tangan bank umum 
syariah seringkali bukan hanya mempunyai keterbatasan modal, tetapi juga 
keahlian. Oleh karena itu, agar program kemitraan dalam penguatan peran usaha 
mikro dapat berjalan dengan baik, perlu, didampingi oleh Team-Team Pendamping. 
Team Pendamping terdiri dari Tenaga Ahli di bidang usaha yang menjadi obyek 
binaan, para Da’i/ Ustad yang akan memberikan bekal keruhanian, Lembaga Swadaya 
Masyarakat yang akan memberikan bekal pengetahuan wirausaha secara sederhana, 
yang merupakan satu kesatuan dalam team yang solid.
   
  Para pelaku usaha mikro dihimpun dalam suatu kelompok dengan pola tanggung 
renteng agar tercipta rasa kebersamaan di antara mereka dan rasa tanggung jawab 
sosial dengan semangat keberjamaahan. Hal itu akan menumbuhkan perasaan pada 
masing-masing pelaku usaha mikro, bahwa jika salah satu dari mereka tidak 
bekerja sebagaimana mestinya, maka tindakan mereka akan merugikan anggota 
kelompok yang lain. Di samping itu menjadi sebuah metode pengawasan melekat di 
antara anggota kelompok untuk bersama-sama tidak melakukan hal-hal yang akan 
merugikan mereka sendiri.
   


Merza Gamal [EMAIL PROTECTED]_._,___ 

 
-
Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] PERMASALAHAN MICRO FINANCE INDONESIA (Bag.5)

2006-12-07 Terurut Topik Merza Gamal
Manfaat pembentukan kelompok pelaku usaha mikro dan kecil dengan metoda 
tanggung renteng dalam Program Kemitraan dan bagi pribadi pelaku usaha tersebut 
adalah bagi kepentingan pembangunan ekonomi makro adalah: Pertama, 
Mengembangkan peran pelaku usaha mikro dan kecil sebagai salah satu pilar 
ekonomi daerah secara lebih cepat; Kedua, Menciptakan rasa tanggung jawab 
bersama di antara pelaku usaha; Ketiga, Mengamankan dana investor walaupun para 
pelaku secara pribadi tidak mempunyai kolateral (jaminan) dan terjaminnya 
keberlangsungan pemupukan modal di masa berikutnya; Keempat, Menciptakan kader 
pimpinan di antara para pelaku usaha; Kelima, Menumbuhkan rasa memiliki dan 
disiplin; Keenam, Menciptakan pelaku usaha yang tangguh dan berkualitas; 
Ketujuh, Biaya untuk melakukan analisis pembiayaan bagi lembaga keuangan akan 
menjadi lebih murah.
   
  Di samping manfaat kepada pembagunan makro ekonomi, pembangunan usaha mikro 
secara berjamaah juga memberikan manfaat bagi pribadi pelaku usaha mikro dan 
kecil sebagai berikut: Pertama, Menciptakan rasa kebersamaan dan keterbukaan, 
sehingga melahirkan rasa kekeluargaan; Kedua Menciptakan keberanian 
mengungkapkan pendapat, mengoreksi pimpinan, belajar demokrasi, dan kontrol 
otomatis; Ketiga, Menanamkan disiplin, tanggungjawab, rasa percaya diri, dan 
harga diri pelaku usaha mikro dan kecil; Keempat, Mempersiapkan pelaku menjadi 
pemimpin di masa depan; Kelima, Menumbuhkan rasa memiliki dan disiplin; Keenam, 
Seluruh pelaku usaha dalam satu kelompok akan memperoleh layanan yang standar; 
Ketujuh, Biaya analisis kredit yang lebih rendah dari lembaga keuangan akan 
dapat menekan biaya produksi, sehingga memberi peluang untuk memperoleh labah 
usaha yang lebih besar bagi pelaku usaha.
   
  Perlu diingat, bahwa kelompok pelaku usaha ini bukan berbentuk Koperasi, 
melainkan merupakan Kelompok Swadaya Masyarakat. Para anggota beberapa 
kelompok, dapat mendirikan Badan Hukum Koperasi jika jumlah anggota melebihi 20 
orang dan asset yang dimiliki telah mencapai kriteria tertentu yang disyaratkan 
oleh perundang-undangan dan peraturan perkoperasian. Koperasi ini nantinya 
dapat berfungsi sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang berbentuk KBMT 
(Koperasi Baitul Mal wat Tamwil) atau KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Syariah. 
Dengan demikian BMT yang belum mempunyai badan hukum (Koperasi), para 
anggotanya dihimpun dalam kelompok-kelompok pelaku usaha mikro dan kecil dengan 
jumlah anggota maksimum 20 orang per kelompok.
   
   
  Penulis:  MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
   


 
-
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] PERMASALAHAN MICRO FINANCE INDONESIA (Bag.4)

2006-12-06 Terurut Topik Merza Gamal
Alternatif kemitraan dalam pemberdayaan kelompok usaha mikro dan kecil bukan 
dimaksudkan untuk memanjakan atau pemihakan yang berlebihan, tetapi justru 
upaya untuk peningkatan kemandirian pelaku usaha mikro dan kecil sebagai pilar 
dalam pembangunan ekonomi masyarakat. Pembentukan kemitraan harus diawali di 
antara para pelaku usaha mikro sebagai anggota kelompok dengan pola tanggung 
renteng agar tercipta rasa kebersamaan di antara mereka dan rasa tanggung jawab 
sosial. Hal itu akan menumbuhkan semangat pada masing-masing pelaku usaha mikro 
dan merasa bahwa jika salah satu dari mereka tidak bekerja sebagaimana 
mestinya, maka tindakan mereka akan merugikan anggota kelompok yang lain. Di 
samping itu menjadi sebuah metode pengawasan melekat di antara anggota kelompok 
sendiri untuk bersama-sama tidak melakukan hal-hal yang akan merugikan mereka 
sendiri.
   
  Satu kelompok pelaku usaha mikro dapat beranggotakan 10-20 pelaku usaha 
dengan lokasi tempat tinggal yang tidak berjauhan satu dengan yang lainnya. 
Agar kelompok terorganisir sebagai sebuah jamaah yang baik, maka perlu diangkat 
pemimpin, sebagai imam, di antara mereka. Pimpinan dipilih dari anggota 
kelompok yang terkemuka dan menjadi tauladan di tingkat komunitasnya. 
   
  Pembentukan kelompok dengan pola tanggung renteng diharapkan bisa membawa 
kesadaran seorang individu pelaku usaha mikro dan atau kecil akan keterbatasan 
dirinya kepada kemanfaatan atas kerjasama antar satu individu dengan individu. 
Hal ini terjadi karena mereka di satu sisi menanggung bersama sebuah resiko, 
tetapi di sisi yang lain dapat mengembangkan kemampuan dan keunikannya 
masing-masing. Dalam metoda tanggung renteng, komunalisme ditransformasikan 
menjadi kerja tim dengan kesadaran individual yang tinggi serta kesadaran 
saling membantu yang tinggi pula. Bukan semata-mata, sama rata dan sama rasa 
seperti sistem sosialisme. 
  Dengan membentuk kelompok pelaku usaha mikro dan kecil dalam metoda tanggung 
renteng, mengandung arti telah ikut memproses transformasi sosial kultural dari 
masyarakat komunal menuju masyarakat individual yang berfungsi sosial, dalam 
arti memiliki tanggung jawab sosial yang signifikan. Sebagaimana dalam sebuah 
jamaah sholat, nilai utama yang diperoleh bukan hanya atas kelompok jamaah 
saja, tetapi setiap individu jamaah juga mendapat nilai lebih jika mereka 
melakukan seorang diri. Dengan demikian, tanggung renteng dimaksudkan dapat 
menjadi alat untuk mencapai tujuan mewujudkan masyarakat sejahtera lahir bathin 
berlandaskan iman taqwa yang tidak lepas dari paradigma pembangunan ekonomi 
dengan menekankan kebersamaan yang bersandarkan pada kemanusiaan.  
   
  Bersambung
   
  Penulis:  MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
   

 
-
Any questions?  Get answers on any topic at Yahoo! Answers. Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] PERMASALAHAN MICRO FINANCE INDONESIA (Bag.3)

2006-12-05 Terurut Topik Merza Gamal
Membentuk Usaha Mikro BERJAMAAH
   
  Dalam ibadah ritual sholat, Islam mengajarkan bahwa sholat bersama-sama dalam 
sebuah jamaah jauh lebih mulia daripada sholat yang dilakukan secara 
sendiri-sendiri oleh masing-masing individu. Sholat yang dilakukan secara 
individu bernilai ibadah satu, namun jika dilakukan berjamaah nilainya menjadi 
27 untuk seorang individu, dan menjadi sinergi yang berlipat ganda sesuai 
dengan jumlah individu yang ikut berjamaah. Ritual sholat tersebut, 
melambangkan bahwa seuatu yang dilakukan dengan sinergi berjamaah hasilnya akan 
memberikan nilai lebih bukan hanya kepada masing-masing individu, melainkan 
juga kepada seluruh jamaah sebagai sebuah komunitas. Demikian pula dalam 
meningkatkan kesejahteraan sebuah masyarakat, apabila dilakukan secara 
berjamaah, maka akan memberi nilai yang jauh lebih berarti bagi sebuah kelompok 
masyarakat.
   
  Kekuatan dan vitalitas suatu kelompok masyarakat sangat bergantung kepada 
kemampuannya memenuhi kebutuhan-kebutuhan terhadap barang dan jasa bagi para 
anggotanya dan masyarakat lainnya. Produksi dan distribusi barang dan jasa 
menuntut sumber-sumber daya bukan saja keuangan, tetapi juga keahlian dan 
manajemen. Tidak setiap orang dibekali sumber daya dengan suatu kombinasi 
optimal. Oleh karena itu, mutlak menghimpun semua sumber daya yang tersedia 
guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Penghimpunan sumber-sumber daya 
ini harus diorganisasikan dalam suatu cara yang saling menguntungkan atau 
altuaristis dengan konsep kemitraan yang sejajar di antara masing-masing pihak. 
Pada dasarnya kemitraan secara alamiah akan mencapai tujuannya jika kaidah 
saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan dapat 
dipertahankan dan dijadikan komitmen dasar yang kuat di antara para pelaku 
kemitraan. Implementasi kemitraan yang berhasil harus bertumpu kepada persaingan
 sehat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan posisi dominan dalam persekutuan 
usaha. 
   
  Dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan peluang berwirausaha bagi 
seluruh masyarakat, sebagai pilar utama dalam pembangunan kesejahteraan sebuah 
daerah, maka Pemerintah Daerah sebagai pemegang otonomi daerah, seharusnya 
mampu membuat kebijakan yang dapat mengembangkan usaha skala mikro dan kecil, 
selain membuka kesempatan kepada investor membangun usaha menengah dan besar di 
daerahnya. Pendirian usaha mikro dan kecil yang padat karya akan membantu 
penyediaan lapangan kerja produktif bagi semua anggota masyarakat sehingga akan 
mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Dengan demikian, langkah penting yang 
harus dilakukan Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan daerah untuk menuju 
kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat yang adil dan seimbang adalah dengan 
memenuhi kesempatan bekerja dan berusaha secara optimal dengan memberdayakan 
usaha besar dan kecil serta usaha mikro dan kecil dalam sebuah kondisi pasar 
yang sehat dalam sebuah kemitraan terpadu.
   
   
  Bersambung..
   
   
  Penulis:  MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
   

 
-
Any questions?  Get answers on any topic at Yahoo! Answers. Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] PERMASALAHAN MICRO FINANCE INDONESIA (Bag.2)

2006-12-05 Terurut Topik Merza Gamal
Beberapa hal yang dapat diidentifikasikan sebagai penyebab kelemahan sistem 
kemitraan pengembangan usaha mikro yang telah dilakukan di masa lampau, dapat 
dipaparkan secara singkat di bawah ini, sebagai berikut: 
  (1)   kemitraan program pembiayaan dari pemerintah melalui perbankan kepada 
pelaku usaha mikro dan kecil banyak mendapat campur tangan dalam operasional 
oleh pihak pemerintah selaku pemilik program;
  (2)   kemitraan yang disertai pemberian kredit bersubsidi justru menjadi 
salah satu faktor kegagalan pembiayaan pada pelaku usaha mikro dan kecil, 
karena dana kredit tersebut akhirnya tidak dimanfaatkan untuk pembiayaan usaha 
melainkan diinvestasikan atau dimanfaatkan dalam bentuk lain, bahkan lebih 
dinikmati oleh orang kaya dari pada pelaku usaha mikro yang seharusnya 
mendapatkan pembiaayaan usaha;
  (3)   kemitraan yang terbentuk antara pengusaha menengah dan besar dengan 
pelaku usaha mikro dan kecil tidak didasarkan prinsip saling membutuhkan, 
misalnya BUMN Pertamina membentuk kemitraan dengan usaha kerajinan bordir, 
sehingga masing-masing tidak memiliki ikatan usaha yang dapat menumbuhkan 
hubungan saling membutuhkan;
  (4)   kemitraan yang terbentuk tidak disertai dengan prinsip keadilan 
distribusi nilai tambah dalam suatu sistem komoditas, misalnya pada kemitraan 
PIR kelapa sawit nilai tambah yang tercipta dalam sistem komoditas kelapa sawit 
diambil oleh industri pengolahan sedangkan petani hanya menikmati bagian nilai 
tambah yang sangat kecil;
  (5)   kemitraan yang terbentuk tidak disertai dengan prinsip transfer 
pengetahuan dan pengalaman sehingga tidak tercipta suatu sistem pembinaan dan 
pengalaman;
  (6)   kemitraan yang terbentuk tidak didasarkan pada prinsip bisnis, tetapi 
lebih terpaksa kepada memenuhi kewajiban yang digariskan oleh pemerintah;
  (7)   kemitraan yang terbentuk seringkali hanya sekedar sebatas rencana dan 
MOU, tetapi dalam tahap implementasi tidak mampu direalisasikan sesuai harapan;
  (8)   kemitraan yang terbentuk hanya sekedar jargon politik, jargon prestise 
pengusaha besar untuk publikasi, atau jargon moral belaka, sehingga kemitraan 
yang terbentuk seringkali terbukti hanya terbatas untuk seremonial belaka;
  (9)   kemitraan yang terbentuk hanya didasarkan pada paradigma yang sempit, 
yaitu hanya sekedar untuk membagikan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan 
kecil tanpa pertanggungjawaban penggunaanya. Hal ini sangat tidak mendidik 
masyaraka untuk memiliki kemampuan dalam merencanakan dan memperbaiki masa 
depannya.
   
  Dengan demikian, dalam membuat sebuah program kemitraan dalam pengembangan 
usaha mikro, harus mampu menghindari praktek-praktek tersebut di atas yang 
tidak menciptakan nilai tambah dari pengorbanan dana, waktu, dan tenaga untuk 
membangun suatu kemitraan. Oleh karena itu, untuk membangun kemitraan atas 
dasar prinsip bisnis yang saling membutuhkan, saling menguntungkan, saling 
memperkuat merupakan implementasi dari kebersamaan berusaha, bertumbuh dan 
berkembang bersama, bekerjasama sambil bersaing dan berkompetisi, serta 
keadilan dan keseimbangan dalam pembagian nilai tambah antara pengusaha 
menengah dan besar dengan pelaku usaha mikro dan kecil. Di samping itu perlu 
pula dipikirkan suatu kerangka kemitraan yang terpadu antar satu program dengan 
program kemitraan lainnya. Kemitraan tersebut melibatkan seluruh stakeholders 
dalam sebuah komunitas daerah. Sehingga dapat menjadi pilar-pilar dalam 
pembangunan ekonomi suatu daerah dengan memperhatikan dinamika sosial ekonomi 
yang
 terjadi pada daerah tersebut.
   
   
   
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)   
   
   

 
-
Have a burning question? Go to Yahoo! Answers and get answers from real people 
who know.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] PERMASLAHAN MICRO FINANCE INDONESIA (Bag.1)

2006-11-30 Terurut Topik Merza Gamal
PENGENTASAN KEMISKINAN 
  MELALUI KEMITRAAN USAHA MIKRO
   
   
  Upaya Perjuangan Muhammad Yunus melalui Grameen Bank memberikan kredit tanpa 
jaminan kepada rakyat miskin agar mereka mampu memulai usaha mikro dan secara 
makro akhirnya menghasilkan pembangunan sosial ekonomi dalam melepaskan diri 
dari kemiskinan, telah membuahkan Nobel Perdamaian 2006. Dunia tersentak, upaya 
pengentasan kemiskinan ternyata dapat memperoleh Nobel Perdamaian. Para penilai 
Nobel, beranggapan bahwa pengentasan kemiskinan, merupakan akar dari 
permasalahan dalam mencapai perdamaian dunia.
   
  Indonesia yang mempunyai penduduk muslim paling besar di dunia, memiliki 
kondisi yang tidak jauh berbeda dengan Bangladesh. Namun disayangkan, 
upaya-upaya pengentasan kemiskinan melalui pengembangan usaha mikro belum 
dilakukan dengan sepenuh hati oleh semua stakeholders secara bersamaan. 
Sebenarnya, pada masa lalu, telah banyak dibuat berbagai macam program 
kemitraan untuk mengembangkan usaha mikro guna mengentaskan kemiskinan, baik 
melalui skim perbankan maupun melalui BUMN ataupun lembaga-lembaga lainnya. 
Namun sebagian besar program tersebut tidak berumur panjang, yang bergema hanya 
pada saat pencanangan program dan kemudian menghilang begitu saja seiring 
berjalannya waktu. Walaupun demikian, ada beberapa program kemitraan yang 
berumur cukup panjang dan dapat menjadi pelajaran dalam membuat program-program 
kemitraan sebagai upaya memberdayakan dan memperkuat usaha mikro dalam 
pembangunan sosial ekonomi di berbagai daerah. 
   
  Beberapa program yang sempat berhasil dalam waktu yang cukup lama, misalnya 
BIMAS yang dimulai tahun 1973 dan dihentikan secara resmi oleh Pemerintah tahun 
1985, Program PPKKP (Pusat Pelayanan Kredit Koperasi Pedesaan) yang dirintis 
Pemerintah bersama Rabbo Bank tahun 1979, dan berakhir sekitar tahun 1993 saat 
Bank BUKOPIN sebagai pelaksana diubah badan hukumnya dari Koperasi menjadi 
Perseroan Terbatas, serta program PHBK (Pola Hubungan Bank dan Kelompok Swadaya 
Masyarakat) yang dilaksanakan Bank Indonesia sempat berjalan baik. Program PHBK 
sejak dirintis pada tahun 1989 hingga tahun 2001, telah terlaksana di 23 
provinsi, dan membantu 1.026.810 kepala keluarga dengan menyalurkan kredit 
(akumulasi) Rp 331 milyar serta memobilisasi tabungan beku (akumulasi) Rp 29,5 
milyar, dengan tingkat pengembalian kredit 97,3%. Namun sayang, meski program 
ini berlangsung cukup baik, setelah keluarnya UU Bank Sentral No. 23/1999 
menjadi tersendat. Hal ini karena Bank Indonesia tidak
 diperkenankan lagi menjalankan kredit program. Akan tetapi, program ini telah 
direplikasi oleh India, dan saat ini mengalami kesuksesan besar dalam melayani 
sekitar 20 juta masyarakat mikro pelaku usaha mikro di negara tersebut. 
   
  Bersambung...
   
  Penulis: MERZA GAMAL ([EMAIL PROTECTED])


-
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] TANTANGAN PEMBIAYAAN KONSUMTIF (lengkap)

2006-11-29 Terurut Topik Merza Gamal
 bottom line yang mengandung arti bahwa laba hari ini bukan 
laba jangka panjang, sehingga ketika menghadapi masalah maka perusahaan perlu 
mengambil tindakan cepat dan menentukan. Mempertahankan pekerja pada saat 
perusahaan bermasalah, saat ini, dipandang sebagian pihak sebagai tindakan 
lemah hati dan rendah pikiran. Lebih jauh lagi, telah muncul idiom baru yang 
berbunyi “pecat pegawai anda begitu tidak dibutuhkan lagi, karena mereka selalu 
bisa disewa lagi nanti saat diperlukan”.
   
  Munculnya era ekonomi baru beserta budaya baru yang ditimbulkannya, akan 
sangat berpengaruh terhadap pinjaman konsumtif yang diberikan bank kepada 
nasabahnya, yang hampir seluruhnya, merupakan pekerja. Kerentanan kondisi 
pekerja yang ada saat ini akan membuat pekerja mudah sekali kehilangan 
pekerjaannya. Pada saat seseorang kehilangan pekerjaan, hal utama yang akan 
dipenuhi adalah kebutuhan pokok mereka dalam mempertahankan kehidupannya. Dari 
sisi psikologi, pada saat seseorang mempunyai sumber daya yang terbatas, maka 
pemenuhan kewajiban (hutang) akan menjadi urutan pemenuhan yang terakhir. 
Dengan demikian, risiko yang akan ditanggung oleh sebuah bank yang mempunyai 
portfolio pembiayaan konsumtif yang besar turut menjadi besar setiap siklus 
resesi terjadi pada roda perekonomian.
   
  Permasalahan penting lainnya yang membayangi portfolio pinjaman konsumtif 
yang besar adalah terjadinya kondisi suku bunga tinggi. Menurut Stiliglitz, 
suku bunga tinggi sangat tidak baik bagi para pekerja (pegawai upahan), dan 
mereka akan rugi pada tiga hitungan, yaitu:

   Tingginya suku bunga dapat menimbulkan naiknya angka pengangguran;  
   Tingginya pengangguran meletakkan tekanan terhadap besaran upah;  
   Akibat hutang yang dimiliki pekerja, suku bunga tinggi membuat makin 
berkurangnya kemampuan mereka mengeluarkan uang untuk kebutuhan lainnya.
   
  Bila dikaji lebih lanjut, sistem bunga pada sebuah pembiayaan mempunyai 
pengaruh yang tidak baik bukan saja pada saat suku bunga tinggi, melainkan juga 
pada saat suku bunga rendah. Menurut Umer Chapra (1985), sistem bunga akan 
merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupun rendah. 
  Suku bunga yang tinggi akan “menghukum” pengusaha sehingga akan:
  - menghambat investasi dan formasi modal;
  - menimbulkan penurunan dalam produktivitas dan kesempatan kerja;
  - menyebabkan laju pertumbuhan yang rendah. 
  Suku bunga yang rendah akan “menghukum” para penabung yang akan:
  - menimbulkan ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan;
  - mengurangi rasio tabungan kotor;
  - merangsang pengeluaran konsumtif yang menimbulkan tekanan 
inflasioner;
  - mendorong investasi yang tidak produktif dan spekulatif;
  - menciptakan kelangkaan modal dan menurunnya kualitas investasi.
   
  Bagi seorang pekerja yang sangat tergantung kepada perusahaan pada era 
ekonomi baru dengan budaya perusahaan yang berbeda dengan masa lalu, kondisi 
suku bunga yang tinggi maupun rendah mempunyai dampak yang signifikan dalam 
pemanfaatan dana yang mereka peroleh maupun miliki dari hasil pekerjaan mereka.
   
  Dari paparan singkat di atas, dapat disimpulkan, pendapat sebagian pelaku 
perbankan yang menyatakan bahwa pembiayaan konsumtif merupakan portfolio yang 
menguntungkan dan aman pada saat ini, sebenarnya kurang tepat. Sebaliknya, 
pelaku perbankan harus sadar bahwa terlalu besar mengelolah portfolio 
pembiayaan konsumtif merupakan sebuah “api dalam sekam”, yang tiba-tiba akan 
dapat menghabiskan semua yang ada pada saat yang tidak dapat diduga sebelumnya.
   
   
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
   
   

 
-
Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] TANTANGAN PEMBIAYAAN KONSUMTIF (Tamat)

2006-11-28 Terurut Topik Merza Gamal
Bila dikaji lebih lanjut, sistem bunga pada sebuah pembiayaan mempunyai 
pengaruh yang tidak baik bukan saja pada saat suku bunga tinggi, melainkan juga 
pada saat suku bunga rendah. Menurut Umer Chapra (1985), sistem bunga akan 
merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupun rendah. 
  Suku bunga yang tinggi akan “menghukum” pengusaha sehingga akan:
  - menghambat investasi dan formasi modal;
  - menimbulkan penurunan dalam produktivitas dan kesempatan kerja;
  - menyebabkan laju pertumbuhan yang rendah. 
  Suku bunga yang rendah akan “menghukum” para penabung yang akan:
  - menimbulkan ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan;
  - mengurangi rasio tabungan kotor;
  - merangsang pengeluaran konsumtif yang menimbulkan tekanan 
inflasioner;
  - mendorong investasi yang tidak produktif dan spekulatif;
  - menciptakan kelangkaan modal dan menurunnya kualitas investasi.
   
  Bagi seorang pekerja yang sangat tergantung kepada perusahaan pada era 
ekonomi baru dengan budaya perusahaan yang berbeda dengan masa lalu, kondisi 
suku bunga yang tinggi maupun rendah mempunyai dampak yang signifikan dalam 
pemanfaatan dana yang mereka peroleh maupun miliki dari hasil pekerjaan mereka.
   
  Dari paparan singkat di atas, dapat disimpulkan, pendapat sebagian pelaku 
perbankan yang menyatakan bahwa pembiayaan konsumtif merupakan portfolio yang 
menguntungkan dan aman pada saat ini, sebenarnya kurang tepat. Sebaliknya, 
pelaku perbankan harus sadar bahwa terlalu besar mengelolah portfolio 
pembiayaan konsumtif merupakan sebuah “api dalam sekam”, yang tiba-tiba akan 
dapat menghabiskan semua yang ada pada saat yang tidak dapat diduga sebelumnya.
   
  T A M A T 
   
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
   


Merza Gamal [EMAIL PROTECTED] 
 
-
Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] TANTANGAN PEMBIAYAAN KONSUMTIF (Bag.3)

2006-11-27 Terurut Topik Merza Gamal
Era “Ekonomi Baru” setelah tahun 1990 yang sangat menekankan teknologi tinggi 
dan kemudahan komunikasi informasi, turut merubah pola perusahaan dalam 
mempertahankan pekerjanya. Dahulu, perusahaan akan mempertahankan para 
pekerjanya di tengah resesi, walaupun mereka tidak terlalu diperlukan. 
Sekarang, seiring berkembangnya era ekonomi baru, berkembang pula budaya yang 
menitikberatkan pada bottom line yang mengandung arti bahwa laba hari ini bukan 
laba jangka panjang, sehingga ketika menghadapi masalah maka perusahaan perlu 
mengambil tindakan cepat dan menentukan. Mempertahankan pekerja pada saat 
perusahaan bermasalah, saat ini, dipandang sebagian pihak sebagai tindakan 
lemah hati dan rendah pikiran. Lebih jauh lagi, telah muncul idiom baru yang 
berbunyi “pecat pegawai anda begitu tidak dibutuhkan lagi, karena mereka selalu 
bisa disewa lagi nanti saat diperlukan”.
   
  Munculnya era ekonomi baru beserta budaya baru yang ditimbulkannya, akan 
sangat berpengaruh terhadap pinjaman konsumtif yang diberikan bank kepada 
nasabahnya, yang hampir seluruhnya, merupakan pekerja. Kerentanan kondisi 
pekerja yang ada saat ini akan membuat pekerja mudah sekali kehilangan 
pekerjaannya. Pada saat seseorang kehilangan pekerjaan, hal utama yang akan 
dipenuhi adalah kebutuhan pokok mereka dalam mempertahankan kehidupannya. Dari 
sisi psikologi, pada saat seseorang mempunyai sumber daya yang terbatas, maka 
pemenuhan kewajiban (hutang) akan menjadi urutan pemenuhan yang terakhir. 
Dengan demikian, risiko yang akan ditanggung oleh sebuah bank yang mempunyai 
portfolio pembiayaan konsumtif yang besar turut menjadi besar setiap siklus 
resesi terjadi pada roda perekonomian.
   
  Permasalahan penting lainnya yang membayangi portfolio pinjaman konsumtif 
yang besar adalah terjadinya kondisi suku bunga tinggi. Menurut Stiliglitz, 
suku bunga tinggi sangat tidak baik bagi para pekerja (pegawai upahan), dan 
mereka akan rugi pada tiga hitungan, yaitu:

   Tingginya suku bunga dapat menimbulkan naiknya angka pengangguran;  
   Tingginya pengangguran meletakkan tekanan terhadap besaran upah;  
   Akibat hutang yang dimiliki pekerja, suku bunga tinggi membuat makin 
berkurangnya kemampuan mereka mengeluarkan uang untuk kebutuhan lainnya.
   Penulis: MERZA GAMAL ([EMAIL PROTECTED])

 
-
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] TANTANGAN PEMBIAYAAN KONSUMTIF (Bag.2)

2006-11-26 Terurut Topik Merza Gamal
Sering kita dengar, dari para pelaku perbankan, bahwa pinjaman konsumtif 
merupakan pendorong pertumbuhan kredit perbankan yang aman. Mereka membuktikan 
dari kecilnya angka NPL (Non Performing Loan) sektor ini, yakni 2,26% saja, 
jauh lebih kecil dibandingkan dengan NPL total kredit yang diberikan (7,56%), 
apalagi dibandingkan dengan NPL sektor industri yang mencapai 15,61%. Apakah 
keyakinan para pelaku perbankan tersebut benar adanya, dapat kita resapi dari 
bahasan Stiglitz pada bukunya di atas, meskipun ia tidak secara khusus membahas 
permasalahan tersebut.
   
  Seorang pekerja dalam sebuah roda perekonomian sangat tergantung dengan 
sebuah produktivitas. Ketika perekonomian sedang menggunakan sumber dayanya 
secara maksimal, peningkatan produktivitas memungkinkan naiknya PDB, upah, dan 
memperbaiki standar hidup. Sebaliknya, ketika perekonomian mengalami resesi, 
semuanya akan berbalik arah dengan turunnya PDB, upah, serta memburuknya 
kualitas hidup masyarakat, termasuk profesi pekerja. Apabila resesi yang 
terjadi karena permintaan yang terbatas, misalnya output  hanya naik 1 persen 
sedangkan kapasitas produksi 3 persen lebih output, maka pekerja yang 
diperlukan menjadi lebih sedikit, sehingga akan berdampak kepada peningkatan 
pengangguran.
   
  Peningkatan laju pertumbuhan produktivitas, dalam jangka pendek, bisa jadi 
menghasilkan tingkat output yang lebih rendah. Akan tetapi, angka pengangguran 
yang tinggi akan menjadi penyebab penekan upah pekerja. Situasi dunia kerja 
menjadi tidak menentu yang akan berakibat tertekannya konsumsi, atau paling 
tidak laju pertumbuhan konsumsi akan menurun. Namun, karena kapasitas produksi 
berlebih, kenaikan laba yang disebabkan oleh penurunan upah dan penurunan suku 
bunga, tidak otomatis mendorong peningkatan investasi. Akibat pertumbuhan 
konsumsi yang menurun atau melambat, maka output secara keseluruhan akan 
berkurang. Akhirnya semakin sedikit pekerja yang dibutuhkan.
   
  Bersambung
   
  Penulis: MERZA GAMAL ([EMAIL PROTECTED])

 
-
Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.

[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] TANTANGAN PEMBIAYAAN KONSUMTIF

2006-11-23 Terurut Topik Merza Gamal
TANTANGAN PEMBIAYAAN KONSUMTIF
   
   
  Jika kita perhatikan, ada yang berubah dalam komposisi pembiayaan atau kredit 
perbankan pada dua dekade belakangan ini. Pada dekade sebelum 1990-an, 
komposisi kredit perbankan sebagian besar adalah untuk pembiayaan sektor 
produktif, baik itu sektor pertanian, sektor industri, sektor perdagangan, 
serta sektor produktif lainnya. Dengan demikian yang menjadi debitur perbankan, 
saat itu, kebanyakan adalah petani, pengusaha, ataupun pedagang. Namun seiring 
perubahan gaya perekonomian, porsi mereka dalam mendapatkan pembiayaan dari 
bank semakin berkurang dari hari ke hari. Di lain sisi, satu profesi, yaitu 
pekerja yang selama ini sangat jarang menjadi debitur perbankan mulai menjadi 
obyek penyaluran kredit bank-bank dalam pembiayaan yang bersifat konsumtif.
   
  Dari catatan perbankan Indonesia tahun 2005, terlihat bahwa 29,95% dari Rp 
695,65 trilyun outstanding kredit perbankan di Indonesia merupakan kredit 
konsumtif langsung kepada nasabah perbankan. Di samping itu, terdapat pula 
10,44% merupakan kredit yang diberikan kepada sektor jasa dunia usaha, yang 
isinya sebagian besar merupakan kredit kepada multi finance, koperasi simpan 
pinjam dan institusi lainnya yang meneruskan pembiayaan konsumtif kepada 
“customer”nya. Dengan demikan, sebenarnya, lebih dari 40% outstanding kredit 
yang diberikan perbankan Indonesia disalurkan kepada kredit konsumtif, yang 
hampir seluruhnya, dinikmati oleh kaum pekerja. Jika dibandingkan dengan 
profesi pedagang, profesi pekerja sangat besar mendapatkan fasilitas kredit 
dari bank. Pemberian kredit bank kepada sektor perdagangan (termasuk hotel dan 
restoran) “hanya” 19,53% dari total outstanding kredit perbankan Indonesia 
tahun 2005. Sektor pertanian mendapatkan jauh lebih kecil lagi, yaitu hanya
 5,34%. Sektor industri, yang seharusnya menjadi penopang PDB di era ekonomi 
modern saat ini, hanya mendapatkan 24,62% saja dari total outstanding kredit. 
   
  Berdasarkan data di atas, dapat kita lihat, bahwa yang mendorong pertumbuhan 
kredit perbankan saat ini adalah sektor konsumtif, bukan sektor produktif. 
Dengan demikian, pada saat ini, jauh lebih banyak profesi pekerja (pegawai) 
yang menjadi debitur perbankan dibandingkan profesi pedagang ataupun pengusaha 
apalagi jika dibandingkan dengan profesi petani. Hal serupa juga terjadi di 
Amerika, sebagaimana yang disampaikan Joseph E. Stiglitz dalam bukunya The 
Roaring Nineties: A New History of the World’s Most Prosperous Decade (2003), 
bahwa kini, rata-rata orang Amerika bukan petani yang berutang tetapi pegawai 
yang berhutang.   
   
  Bersambung ..
   
   
  Penulis: Merza Gamal
   
 


 
-
Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.

[Non-text portions of this message have been removed]




[media-dakwah] PRIVATISASI KORUPTOR (Bag.2)

2006-11-16 Terurut Topik Merza Gamal
Pada saat hak opsi saham diberikan kepada para eksekutif korporasi, sebuah 
perusahaan dengan sendirinya menerbitkan saham baru. Hal itu berarti telah 
menipiskan nilai saham yan sudah ada. Misalkan sejuta lembar saham beredar, 
masing-masing bernilai Rp 10 ribu. Artinya, nilai perusahaan atau kapitalisasi 
pasarnya Rp 10 milyar. Jika eksekutif korporasi menerima tambahan sejuta saham 
gratis, maka pemegang saham yang lama harus berbagi nilai perusahaan beserta 
labanya di kemudian hari dengan pemegang saham yang baru (dalam hal ini para 
eksekutif korporasi). Oleh sebab itu, harga masing-masing saham akan turun 
menjadi Rp 5 ribu. Dengan demikian, sebenarnya para pemegang saham membayar 
para eksekutif sebesar Rp 5 milyar melalui pengurangan nilai saham mereka, 
meskipun tidak langsung dari kantong mereka sendiri.
   
  Kondisi yang tidak jauh berbeda juga dapat terjadi, pada saat pemberian hak 
opsi saham, para eksekutif korporasi harus membayar sebagian harga sahamnya. 
Misalkan pada contoh di atas, para eksekutif membayar dengan harga diskon 
sebesar Rp 5 ribu. Setelah penambahan saham tersebut, perusahaan mempunyai 
nilai kapital sebesar Rp 15 milyar, atau bertambah Rp 5 milyar dari sebelumnya. 
Nilai kapital perusahaan akan dibagi untuk 2 juta lembar saham. Harga 
masing-masing saham kini menjadi Rp 7,5 ribu. Dengan demikian, para pemegang 
saham rugi sebesar Rp 5 milyar, persis jumlah yang diperoleh para eksekutif 
korporasi sebanyak sejuta saham dengan nilai Rp 10 ribu yang dibeli hanya 
dengan Rp 5 ribu.
   
  Pemberian hak opsi saham kepada para eksekutif korporasi tersebut menimbulkan 
implikasi pajak dan biaya yang lebih tinggi kepada perusahaan. Ketika seorang 
menerima gaji dan insentif atau bonus dari perusahaan, maka jumlah yang 
diterima akan dikenakan pajak. Sebaliknya, apabila seorang eksekutif korporasi 
menerima insentif berupa hak opsi saham, maka tidak ada pajak yang dikenakan 
kepadanya. Meskipun, ketika si eksekutif menguangkan hak opsinya, ia akan 
membayar pajak capital gains atas kelebihan harga jual terhadap harga beli, 
tetapi manfaat yang telah dinikmatinya dari penyimpangan informasi kepada 
pemegang saham telah lebih dari cukup.
   
  Bersambung..
   
   
  Penulis: Merza Gamal [EMAIL PROTECTED] 


-
Sponsored Link

$200,000 mortgage for $660/mo - 30/15 yr fixed, reduce debt, home equity - 
Click now for info

[Non-text portions of this message have been removed]




[media-dakwah] PRIVATISASI KORUPTOR (Bag.1)

2006-11-15 Terurut Topik Merza Gamal
PRIVATISASI KORUPTOR
   
   
  Sebelum era ekonomi baru, istilah koruptor hanya di kenal untuk kalangan 
birokrat pemerintah. Menurut Robert Gilpin  Jean Millis Gilpin (2000), di mana 
kekuatan berada, ia dapat disalahgunakan. Pada era ekonomi baru 
korporasi-korporasi global telah merupakan konsentrasi kekuatan ekonomi yang 
luar biasa. Sebagaimana sebuah institusi besar dan berkekuatan, korporasi 
global dapat bersikap dengan cara-cara yang korup, arogan, dan secara sosial 
tidak bertanggungjawab.
   
  Menurut Joseph E. Stiglitz (2003), seharusnya seorang CEO (Chief  Executive 
Officer) dan eksekutif korporasi lainnya melakukan tindakan terbaik demi 
kepentingan korporasi, pemegang saham, dan para pekerjanya. Akan tetapi akibat 
insentif yang berbeda dari era sebelumnya, membuat CEO bertindak mewakili 
kepentingan pribadi dan seringkali tidak melakukan tugasnya sebagai wakil dari 
pihak yang diwakilinya dengan baik. Ironinya, perubahan struktur gaji yang 
menjadi akar sebagian besar permasalahan ini dibela sebagai perbaikan insentif. 
Di samping itu terdapat pula praktek ganjil korporasi dalam memberikan stock 
option (hak opsi saham) kepada para eksekutif perusahaan. Para eksekutif 
perusahaan mempunyai hak membeli saham perusahaan sendiri di bawah harga pasar, 
bahkan seolah-olah tidak ada nilai yang berpindahtangan.
   
  Berdasarkan catatan Stiglitz, pada tahun 2001 hak opsi mencapai sekitar 80 
persen kompensasi manajer korporasi Amerika yang mempunyai dampak yang tidak 
ringan pada neraca keuangan. Bila sebuah korporasi diminta mengakui nilai opsi 
saham yang dikeluarkannya pada tahun tersebut, maka laba perusahaan bisa 
berkurang sepertiganya. Dengan demikian, kontroversi opsi saham, sebenarnya 
adalah soal kejujuran dalam membeberkan informasi. Melalui logika tersembunyi 
dan berbahaya, opsi saham berperan penting dalam menyebarkan bentuk-bentuk lain 
penyelewengan keuangan. Para eksekutif yang nakal, makin lama menunjukkan 
energi dan kreativitasnya bukan untuk menghasilkan produk-produk dan layanan 
baru, tetapi malah membuat cara-cara baru untuk memaksimalkan pendapatan 
eksekutif yang dibebankan kepada para investor yang lengah.
   
   
  Bersambung...
   
  Merza Gamal ([EMAIL PROTECTED])
   
   

 
-
Sponsored Link

Mortgage rates near historic lows - Refi $200k loan for only $660/ month - 
Click now for info

[Non-text portions of this message have been removed]




[media-dakwah] KONSPIRASI FINANCIAL (Bag.3)

2006-11-07 Terurut Topik Merza Gamal
Kondisi tersebut di atas diperparah dengan terjadinya teknik-teknik rekayasa 
finansial yang menawarkan cara-cara baru untuk memelintir informasi. Kini 
lazim, suatu transaksi tunggal melibatkan banyak pihak. Sebelum era ekonomi 
baru, pembelian peralatan hanya melibatkan seorang pembeli dan penjual, atau 
paling banyak ditambah dengan keterlibatkan bank sebagai pihak yang meminjamkan 
uang. Pada era kini, sebuah perusahaan bisa jadi mensubsewagunakan sepotong 
piranti computer kepada sebuah perusahaan yang diciptakan khusus untuk tujuan 
tersebut. Kemudian, perusahaan tersebut mensubsewagunakan lagi ke perusahaan 
lainnya dan akan membayar uang muka kepada perusahaan tersebut dengan meminjam 
uang dari sebuah bank. Untuk memastikan perusahaan tersebut menepati 
prestasinya, perusahaan lain itu mendepositkan sejumlah dana pada sebuah bank. 
Setelah itu perusahaan tersebut bisa memasukkan modalnya berupa rekening bank 
dan janji pembayaran sewaguna ke dalam kemitraan usaha. Setelah
 waktu tertentu sesuai dengan penjanjian, mitra perusahaan tersebut akan 
mengakuisisi perusahaan tersebut, dan dalam pembukuannya akan dicantumkan 
kerugian atas kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan demikian, 
telah terjadi pengurangan pembayaran pajak. Perusahaan yang diajak untuk 
terlibat dalam konspirasi ini bisa banyak perusahaan.
   
  Akal-akalan akuntansi ini sangat dibangga-banggakan oleh para pembuatnya. 
Mereka tidak merasa menyesal atas tindakan mereka dan menilai risikonya terlalu 
kecil. Risiko yang akan mereka dapatkan paling-paling hanya Dinas Pajak akan 
membatalkan kesepakatan ini dan memaksa perusahaan membayar pajak yang memang 
seharusnya mereka bayar. Risiko ini, mereka ibaratkan sebagai fasilitas kredit 
dari pemerintah dengan suku bunga yang lebih bagus daripada yang diperoleh  
pada pasar yang seharusnya. 
   
  Membesarnya gelembung ekonomi pada era ekonomi baru membuat laba dari pajak 
menjadi bukan menjadi masalah utama. Bagi sebagian perusahaan, hal yang utama 
adalah membuat pembukuan terlihat bagus. Teknik yang dipakai untuk menipu pajak 
tersebut di atas, juga dipakai untuk menipu para pemegang saham dengan sedikit 
modifikasi. Peran akuntan, sangat besar dalam menciptakan modifikasi-modifikasi 
pembukuan di masa struktur ekonomi yang telah berubah saat ini.
  
Bersambung..
  
Merza Gamal [EMAIL PROTECTED] 

 
-
Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.

[Non-text portions of this message have been removed]




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[media-dakwah] KONSPIRASI FINANCIAL (Bag.2)

2006-11-06 Terurut Topik Merza Gamal
Untuk menjalankan bursa saham yang dapat berfungsi dengan baik, dibutuhkan 
informasi akurat mengenai nilai suatu perusahaan agar investor bisa membayar 
harga yang tepat pada saham yang akan dimilikinya. Akan tetapi, karena 
perubahan etika moral, para pelaku dunia keuangan, berani, mengaburkan 
persoalan-persoalan inheren perusahaan yang mereka bawa ke pasar atau yang 
mereka bantu penjualan sahamnya demi menambah modal  perusahaan. Dengan 
demikian, mereka telah ikut menurunkan kualitas informasi. Dalam banyak kasus, 
mereka mengetahui kondisi riil perusahaan yang mereka tangani, tetapi publik 
tidak mengetahuinya. Hal itu, menyebabkan keyakinan publik terhadap pasar 
menjadi turun, dan saat informasi yang benar terkuak, harga-harga saham menjadi 
terhempas tajam.
   
  Perubahan prilaku tersebut, menurut Stiglitz (2003), terjadi berkaitan 
insentif yang diperoleh dari penjualan perdana serta transaksi-transaksi 
lainnya begitu besar. Dengan menyajikan informasi yang menyesatkan atas sebuah 
korporasi, mereka akan memperoleh imbalan yang lebih besar daripada menyajikan 
informasi yang akurat. Hal ini terjadi akibat adanya sejumlah perubahan 
peraturan (deregulasi) yang membuka sumber konflik kepentingan baru. Hak opsi 
dan skema-skema kompensasi dirancang untuk medorong penititikberatan pada 
keuntungan saat ini ketimbang hasil jangka panjang. 
   
  Para pelaku dunia keuangan di era ekonomi baru, tidak ubahnya bagai eksekutif 
perusahaan. Mereka belajar cara mendorong kenaikan harga saham mereka sendiri 
sama seperti mereka membantu orang lain berbuat hal yang sama. Kenaikan harga 
saham seharusnya memberikan keuntungan jangka panjang bagi pemegang saham. Akan 
tetapi, yang terjadi seringkali pasar hanya menitikberatkan pada jangka pendek, 
yakni bottom line hari ini. Akibat imbalan imbalan sang eksekutif bergantung 
kepada harga saham hari ini, maka mereka lebih terdorong untuk menitikberatkan 
laba hari ini ketimbang menjaga reputasi perusahaan dalam jangka panjang. 
Demikian pula yang terjadi pada para analis, mereka semua menangguk jumlah uang 
yang besar ketika menggembar-gemborkan informasi yang tidak sesuai tentang 
perusahaan-perusahaan yang dijagokan. Akhirnya, para investor pelanggan mereka 
yang kurang waspada atau memang miskin informasi menjadi korban.
   
  Bersambung .

Merza Gamal ([EMAIL PROTECTED])
   

 
-
Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.

[Non-text portions of this message have been removed]




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[media-dakwah] KONSPIRASI FINANCIAL (Bag.1)

2006-11-05 Terurut Topik Merza Gamal
KONSPIRASI FINANCIAL
   
   
  Era ekonomi baru membawa banyak perubahan dalam system ekonomi global. 
Kapitalisme uang telah megubah tata cara orang dalam melakukan tindak ekonomi. 
Pertambahan pendapatan tidak dikaitkan lagi dengan kemampuan produksi, tetapi 
lebih ditentukan oleh kemampuan membuat gagasan, sehingga penambahan kekayaan 
lebih bersifat maya daripada penambahan asset riil. Pemilik uang dapat 
menciptakan uang lebih banyak lagi tanpa perlu terlibat pada sektor produksi. 
Akibat lain yang ditimbulkan adalah prilaku konservatif para pelaku dunia 
keuangan dengan etika yang tinggi menjadi luntur dan terasa usang.
   
  Selama ini banker, pelaku utama di bidang keuangan, selalu dipandang sebagai 
orang serius yang cermat dan berhati-hati. Mereka selalu mengawasi 
perusahaan-perusahaan yang diberi kredit. Hal itu terjadi, karena setiap banker 
pasti menginginkan piutangnya terbayar kembali dan tidak menyukai terjadinya 
skandal dan kredit macet. Dengan memantau secar seksama portofolio hutangnya, 
para banker membantu mencegah terjadinya kepailitan suatu usaha yang akan 
berdampak terhadap dunia bisnis umunya Akan tetapi, kekuasaan kapitalisme uang 
telah mengubah citra masa lalu tersebut.
   
  Banyak hal yang berubah pada era ekonomi baru. Para analis perbankan, sampai 
hati, memuji-muji saham-saham dengan kinerja buruk. Para banker, rela, membantu 
sebuah korporasi dalam membentuk entitas-entitas bisnis yang meragukan untuk 
turut membantu perusahaan tersebut menggelapkan hutang maupun pajaknya. Mereka 
juga, mengutamakan, penjualan publik perdana saham-saham unggulan kepada 
kawan-kawannya sendiri, bahkan ikutt serta terlibat dalam berbagai kegiatan 
yang tidak terpuji. 
   
  Akibat  berubahnya etika moral para pelaku dunia keuangan, kerusakan yang 
timbul bukan hanya mengenai lingkungan mereka saja, tetapi mempunyai dampak 
yang besar pada transformasi perbankan terhadap fungsi perekonomian secara 
umum. 
   
   
  Bersambung.
   
   
  Penulis: MERZA GAMAL

 
-
 Check out the New Yahoo! Mail - Fire up a more powerful email and get things 
done faster. 

[Non-text portions of this message have been removed]




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[media-dakwah] PENGKERDILAN PERAN PEMERINTAH (V.Lengkap)

2006-11-02 Terurut Topik Merza Gamal
 pendatang baru dalam 
angkatan kerja. Namun lebih dari yaitu, yakni juga tidak mampu mengimbangi 
berkurangnya pekerjaan yang ada akibat meningkatnya produktivitas. Pengangguran 
menunjukkan kegagalan pasar yang paling dramatis sebab menjadikan sumber daya 
yang paling berharga menjadi mubazir. Memelihara perekonomian pada tingkat full 
employment, menurut Stiglitz, merupakan tanggungjawab utama pemerintah. Namun 
di banyak negara, upaya pencapaian full employment tersebut dikorbankan akibat 
rasa takut kepada inflasi.
   
  Kondisi krisis akibat meletusnya gelembung perekonomian Asia pada tahun 1997, 
membuat pengurangan peran pemerintah di negara-negara tersebut menjadi semakin 
besar.  Dalam rangka penyelamatan perekonomian negara mereka, beberapa pimpinan 
memilih “bantuan” IMF. Untuk dapat menerima “bantuan” IMF tersebut, negara 
penerima harus melakukan reformasi sebagai persyaratannya untuk menghapus 
penyebab-penyebab yang mendasari krisis. Untuk menerima bantuan keuangan, para 
pemerintah penerima diminta untuk mengimplementasikan sejumlah perubahan 
kebijakan dan reformasi struktural. Reformasi didesain untuk mentransformasi 
ekonomi-ekonomi model “Amerika Gaya Baru” yang terbebas dari intervensi 
pemerintah. Hal tersebut berbenturan dengan nilai-nilai sosial dan aspek-aspek 
penting strategi pembangunan negara-negara penerima “bantuan” (Gilpin  Gilpin, 
2000).
   
  Implementasi mandat reformasi IMF untuk menyelamatkan krisis ekonomi di 
berbagai negara ternyata menimbulkan biaya sangat mahal dari sudut pandang 
ekonomi, politik, dan sosial. Biaya ekonomi perbaikan sistem  keuangan telah 
menghabiskan puluhan milyar dolar, serta banyak perusahaan dan lembaga keuangan 
yang tidak sehat ditutup. Akibatnya terjadi “pengistirahatan” pekerja 
besar-besaran serta meningkatkan ketidakpuasan pekerja serta konflik sosial. 
Penghapusan subsidi oleh pemerintah kepada rakyat, sebagaimana yang dikehendaki 
IMF, tidak memperhitungkan arti penting subsidi bagi kehidupan puluhan juta 
rakyat biasa, sehingga  menghasilkan penderitaan yang mengerikan.
   
  Akibat pengkerdilan peran pemerintah, sebagai gantinya korporasi-korporasi 
global memiliki peran dan keberadaan yang sangat menentukan dalam perekonomian 
suatu negara. Korporasi-korporasi tersebut menampilkan suatu ancaman serius 
bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi para pekerja, usaha-usaha kecil, dan 
komunitas-komunitas lokal. Korporasi berada dalam posisi yang kuat saat 
melakukan investasi dengan menarik konsesi maksimum dari ekonomi yang 
dipertimbangkannya sebagai tempat berinvestasi. Akan tetapi kondisi seperti ini 
membuat pertumbuhan ekonomi tidak seimbang serta menimbulkan lonjakan dan 
peluruhan ekonomi yang sulit diprediksi.
   
  Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi seimbang dan stabil, peran pemerintah pada 
pasar tidak dapat dihilangkan (Stiglitz, 2003). Untuk mencapai keseimbangan 
yang tepat, diperlukan penguatan peran pemerintah pada sejumlah bidang dan 
pengurangan pada bidang lainnya. Keseimbangan itu berarti, melakukan 
restrukturisasi subsidi, penghapusan dana talangan pemerintah terhadap 
korporasi besar, dan penghapusan intervensi pasar yang membatasi kompetensi. Di 
samping itu, keseimbangan juga berarti bahwa pemerintah harus berperan aktif 
dalam melindungi rakyat sebagai konsumen dan melindungi investor dari berbagai 
penyimpangan yang merugikan. Hal ini berarti pula bahwa pemerintah harus 
mendukung riset dan pendidikan serta mengupayakan perlindungan yang lebih baik 
kepada lingkungan hidup. Keseimbangan diharapkan dapat mengurangi risiko 
kegagalan pasar yang lebih jauh akan menpengaruhi kesejahteraan masyarakat 
sebuah pemerintahan.
   
  Menurut Chapra (1995), peran negara sangat diharapkan dalam sebuah ekonomi, 
namun bukan berupa intervensi kepada kapitalisme atau pun kolektivitas yang 
memasung kebebasan dan inisiatif individu untuk berusaha. Peran yang diharapkan 
adalah sebuah peran positif yang berupa kewajiban moral untuk membantu 
mewujudkan kesejahteraan semua orang dengan menjamin keseimbangan antara 
kepentingan privat dan social; memelihara roda perekonomian pada jalur yang 
benar; mencegah pengalihan arah pembangunan untuk kepentingan kelompok 
berkuasa. Namun demikian, apa pun peran pemerintah tidak boleh digunakan secara 
acak. Peran pemerintah harus dilaksanakan dalam batas-batas peraturan yang 
dibuat melalui saluran demokratis.
   
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)



-
Everyone is raving about the  all-new Yahoo! Mail.

[Non-text portions of this message have been removed]




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required

[media-dakwah] PENGKERDILAN PERAN PEMERINTAH (Tamat)

2006-11-02 Terurut Topik Merza Gamal
Akibat pengkerdilan peran pemerintah, sebagai gantinya korporasi-korporasi 
global memiliki peran dan keberadaan yang sangat menentukan dalam perekonomian 
suatu negara. Korporasi-korporasi tersebut menampilkan suatu ancaman serius 
bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi para pekerja, usaha-usaha kecil, dan 
komunitas-komunitas lokal. Korporasi berada dalam posisi yang kuat saat 
melakukan investasi dengan menarik konsesi maksimum dari ekonomi yang 
dipertimbangkannya sebagai tempat berinvestasi. Akan tetapi kondisi seperti ini 
membuat pertumbuhan ekonomi tidak seimbang serta menimbulkan lonjakan dan 
peluruhan ekonomi yang sulit diprediksi.
   
  Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi seimbang dan stabil, peran pemerintah pada 
pasar tidak dapat dihilangkan (Stiglitz, 2003). Untuk mencapai keseimbangan 
yang tepat, diperlukan penguatan peran pemerintah pada sejumlah bidang dan 
pengurangan pada bidang lainnya. Keseimbangan itu berarti, melakukan 
restrukturisasi subsidi, penghapusan dana talangan pemerintah terhadap 
korporasi besar, dan penghapusan intervensi pasar yang membatasi kompetensi. Di 
samping itu, keseimbangan juga berarti bahwa pemerintah harus berperan aktif 
dalam melindungi rakyat sebagai konsumen dan melindungi investor dari berbagai 
penyimpangan yang merugikan. Hal ini berarti pula bahwa pemerintah harus 
mendukung riset dan pendidikan serta mengupayakan perlindungan yang lebih baik 
kepada lingkungan hidup. Keseimbangan diharapkan dapat mengurangi risiko 
kegagalan pasar yang lebih jauh akan menpengaruhi kesejahteraan masyarakat 
sebuah pemerintahan.
   
  Menurut Chapra (1995), peran negara sangat diharapkan dalam sebuah ekonomi, 
namun bukan berupa intervensi kepada kapitalisme atau pun kolektivitas yang 
memasung kebebasan dan inisiatif individu untuk berusaha. Peran yang diharapkan 
adalah sebuah peran positif yang berupa kewajiban moral untuk membantu 
mewujudkan kesejahteraan semua orang dengan menjamin keseimbangan antara 
kepentingan privat dan social; memelihara roda perekonomian pada jalur yang 
benar; mencegah pengalihan arah pembangunan untuk kepentingan kelompok 
berkuasa. Namun demikian, apa pun peran pemerintah tidak boleh digunakan secara 
acak. Peran pemerintah harus dilaksanakan dalam batas-batas peraturan yang 
dibuat melalui saluran demokratis.
   
  T A M A T 
  

Penulis: Merza Gamal ([EMAIL PROTECTED]) 
   

 
-
Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited Try it today.

[Non-text portions of this message have been removed]




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[media-dakwah] Re: Forum Kajian Ekonomi Islami

2006-11-01 Terurut Topik Merza Gamal
  Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
   
  Ekonomi kapitalisme telah gagal mensejahterahkan masyarakat, yang terjadi 
malah jurang kehidupan yang semakin jauh antara kelompok kaya dan miskin. 
Menurut beberapa ahli, ekonomi kapitalis saat ini berkembang menjadi 
korporatisme yang mengalahkan fungsi pemerintah suatu negara dalam mengatur 
kebijakan ekonomi, sosial, dan politik serta ideologi.

Sekarang saatnya kita kembali mengkaji sebuah sistem yang pernah berjaya pada 
abad 6-13, untuk diambil nilai-nilainya dalam mengembangkan sistem ekonomi ke 
depan.

Kami mengajak untuk berhimpun pada Forum Kajian Ekonomi Islami yang terbuka 
bagi semua insan peminat kajian ekonomi islami untuk memberikan kontribusi 
dalam kajian-kajian ekonomi dalam kaidah islami yang bersifat universal, yang 
terbuka bagi siapa saja tanpa memandang ras, suku, golongan dan agama.
   
  Silahkan kunjungi http://asia.groups.com/group/ekonomi-islami
   
  Untuk bergabung silahkan kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
   
  Semoga ilmu dan aplikasi ekonomi dengan nilai-nilai islami mendapat tempat di 
hati masyarakat Indonesia dan menjadi solusi dalam pembangunan ke depan.
  

Wassalam
MODERATOR
   

 
-
 Check out the New Yahoo! Mail - Fire up a more powerful email and get things 
done faster. 

[Non-text portions of this message have been removed]




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[media-dakwah] Pengkerdilan Peran Pemerintah (Bag.3)

2006-11-01 Terurut Topik Merza Gamal
Awal-awal millennium, menunjukkan kondisi bahwa pasar bukan hanya tidak mampu 
menciptakan lapangan kerja yang memadai untuk menampung pendatang baru dalam 
angkatan kerja. Namun lebih dari yaitu, yakni juga tidak mampu mengimbangi 
berkurangnya pekerjaan yang ada akibat meningkatnya produktivitas. Pengangguran 
menunjukkan kegagalan pasar yang paling dramatis sebab menjadikan sumber daya 
yang paling berharga menjadi mubazir. Memelihara perekonomian pada tingkat full 
employment, menurut Stiglitz, merupakan tanggungjawab utama pemerintah. Namun 
di banyak negara, upaya pencapaian full employment tersebut dikorbankan akibat 
rasa takut kepada inflasi.
   
  Kondisi krisis akibat meletusnya gelembung perekonomian Asia pada tahun 1997, 
membuat pengurangan peran pemerintah di negara-negara tersebut menjadi semakin 
besar.  Dalam rangka penyelamatan perekonomian negara mereka, beberapa pimpinan 
memilih “bantuan” IMF. Untuk dapat menerima “bantuan” IMF tersebut, negara 
penerima harus melakukan reformasi sebagai persyaratannya untuk menghapus 
penyebab-penyebab yang mendasari krisis. Untuk menerima bantuan keuangan, para 
pemerintah penerima diminta untuk mengimplementasikan sejumlah perubahan 
kebijakan dan reformasi struktural. Reformasi didesain untuk mentransformasi 
ekonomi-ekonomi model “Amerika Gaya Baru” yang terbebas dari intervensi 
pemerintah. Hal tersebut berbenturan dengan nilai-nilai sosial dan aspek-aspek 
penting strategi pembangunan negara-negara penerima “bantuan” (Gilpin  Gilpin, 
2000).
   
  Implementasi mandat reformasi IMF untuk menyelamatkan krisis ekonomi di 
berbagai negara ternyata menimbulkan biaya sangat mahal dari sudut pandang 
ekonomi, politik, dan sosial. Biaya ekonomi perbaikan sistem  keuangan telah 
menghabiskan puluhan milyar dolar, serta banyak perusahaan dan lembaga keuangan 
yang tidak sehat ditutup. Akibatnya terjadi “pengistirahatan” pekerja 
besar-besaran serta meningkatkan ketidakpuasan pekerja serta konflik sosial. 
Penghapusan subsidi oleh pemerintah kepada rakyat, sebagaimana yang dikehendaki 
IMF, tidak memperhitungkan arti penting subsidi bagi kehidupan puluhan juta 
rakyat biasa, sehingga  menghasilkan penderitaan yang mengerikan.
   
   
  Bersambung.
   
   
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

 
-
Everyone is raving about the  all-new Yahoo! Mail.

[Non-text portions of this message have been removed]




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[media-dakwah] Buku Model Dinamika Sosial Ekonomi Islami

2006-11-01 Terurut Topik Merza Gamal
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
   
  Alhamdulillah, saya telah menulis buku dan diterbitkan oleh Badan Penerbitan 
Universitas Riau (Unri Press) berjudul MODEL DINAMIKA SOSIAL EKONOMI ISLAMI; 
Solusi Pembangunan Kesejahteraan Berkeseimbangan  Berkeadilan. 
   
  Dengan semangat mengembangkan kajian ekonomi islami, saya mengajak 
sahabat-sahabat yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam, Forum Kajian 
Ekonomi Syariah, dan kelompok-kelompok kajian sejenis, serta Kelompok 
Masyarakat Ekonomi Syariah untuk menyebarkan buku tersebut di antara anggota 
kelompok sahabat-sahabat. Jika ada yang berminat menjadi koordinator, silahkan 
hubungi saya di japri (merzagamal @ yahoo.com, note: @ tanpa spasi).
   
  Harapan saya, semoga buku tersebut dapat bermanfaat dalam pengembangan kajian 
ekonomi islami di Indonesia.
   
  Mohon maaf, bagi yang tidak berkenan.
   
  Wassalam
   
  MERZA GAMAL
   
  _
   
  Resume Buku:
   
  Sistem Kapitalisme telah memberikan kepada individu kebebasan yang luar 
biasa, mengalahkan masyarakat dan kepentingan sosial, baik material maupun 
spiritual. Sebaliknya, sistem komunisme merampas dari individu segala yang 
telah diberikan oleh sistem kapitalisme, sehingga individu menjadi kurus, 
kusut, kehilangan motivasi dan kepribadian. Kesemuanya itu dirampas dan 
kemudian diberikan kepada sesuatu yang disebut “masyarakat”, yang tercermin 
dalam “Negara”. Negara menjadi gemuk dan berkuasa penuh. Padahal ia tidak lain 
adalah alat yang terdiri atas sejumlah individu. Akhirnya sekelompok kecil 
orang menjadi gemuk dan berkuasa di atas penderitaan orang lain, yang nota bene 
mayoritas dari masyarakat. Oleh karena itu, perlu dicari sebuah solusi dalam 
Ekonomi yang dapat merealisasikan keadilan antara hak-hak individu dengan 
hak-hak kolektif suatu masyarakat. 
  Dunia telah mengakui, bahwa banyak ilmu pengetahuan yang berkembang saat ini, 
lahir dari pemikiran para ilmuwan dengan latar belakang Islam, termasuk Ilmu 
Ekonomi. Ilmu Ekonomi Islam berkembang secara bertahap sebagai suatu bidang 
ilmu interdisiplin yang menjadi bahan kajian ahli tafsir, ahli hukum, ahli 
sejarah, ahli ilmu sosial, ahli politik, serta ahli filsafat moral. Para ahli 
Islam, menganggap kesejahteraan umat manusia merupakan hasil akhir dari 
interaksi panjang sejumlah faktor ekonomi dan faktor-faktor lain, seperti 
faktor moral, sosial, demografi, dan politik. Semua faktor tersebut berpadu 
menjadi satu, sehingga tidak ada satu faktor pun yang dapat memberikan 
kontribusi optimal tanpa dukungan faktor yang lain. Keadilan menempati bagian 
penting dalam kerangka ini, karena tanpa keadilan sebuah masyarakat hanya akan 
membangun sebuah perwujudan kerangka rapuh yang berjalan menuju kehancuran atau 
kemunduran masyarakat itu sendiri.
  Sebagaimana yang dikemukakan oleh Fukuyama (1995), bahwa perlu disadari, 
kehidupan ekonomi tertanam secara mendalam pada kehidupan sosial dan tidak bisa 
dipahami terpisah dari adat, moral, dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat di mana 
proses ekonomi itu terjadi. Sehingga, membahas pembangunan ekonomi di Indonesia 
dengan memasukkan nilai-nilai islami bukan suatu hal yang irrelevant.
   


Merza Gamal ([EMAIL PROTECTED])
 

 
-
Low, Low, Low Rates! Check out Yahoo! Messenger's cheap  PC-to-Phone call rates.

[Non-text portions of this message have been removed]




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[media-dakwah] Pengkerdilan Peran Pemerintah (Bag.2)

2006-10-31 Terurut Topik Merza Gamal
Menurut Stiglitz (1999), inti keberhasilan setiap perekonomian adalah pasar. 
Akan tetapi, ekonomi pasar yang berhasil, mensyaratkan adanya keseimbangan 
peran antara pemerintah dan pasar. Keseimbangan tersebut mungkin berbeda dari 
satu negara dengan negara lain dan dari waktu ke waktu, juga antara satu sektor 
dengan sektor lainnya, serta dari satu masalah dengan masalah lain. Tercapainya 
keseimbangan itu mensyaratkan adanya kejelasan mengenai apa yang harus 
dilakukan oleh masing-masing dan bagaimana cara melakukannya.
   
  Keseimbangan itu perlu, apalagi dengan berkembangnya perhatian terhadap 
lingkungan hidup. Pasar yang semakin besar dengan sendirinya menyebabkan polusi 
udara dan air yang berlebihan, limbah beracun yang terlalu banyak diproduksi, 
serta penanganan limbah yang tidak memadai. Untuk itu, diperlukan intervensi 
pemerintah untuk memastikan bahwa kepentingan publik diperhatikan juga. Dengan 
adanya program pemerintah, maka kondisi udara dapat diharapkan menjadi lebih 
bersih, danau lebih bening dibandingkan tanpa intervensi pemerintah.
   
  Pandangan yang menyetujui peran minimalis pemerintah didasari oleh sebuah 
ideologi simplistic yang dikenal sebagai “fundamentalisme pasar”. Secara umum 
ideologi ini menyatakan bahwa pasar dengan sendirinya stabil dan efisien. Akan 
tetapi ideologi tersebut tanpa landasan teori ekonomi yang dapat diterima. 
Pasar yang stabil dan efisien akan terwujud, menurut teori, jika ada informasi 
yang sempurna, kompetisi sempurna, pasar yang lengkap, dan lainnya yang tidak 
pernah ada di negara paling maju sekalipun. Kenyataan yang terjadi, adalah, 
pasar seringkali tidak berjalan baik. Pasar sering menyebabkan terjadinya 
pengangguran. Pasar tidak bisa dengan sendirinya memberikan jaminan terhadap 
berbagai risiko penting yang dihadapi perorangan, termasuk risiko menganggur.
   
   
  Bersambung.
   
   
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
   
   
 

-
  Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail.  

 
-
Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited Try it today.

[Non-text portions of this message have been removed]




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[media-dakwah] Taqabbalallahu minna wa minkum

2006-10-19 Terurut Topik Merza Gamal
Taqabbalallahu minnaa wa minkum
  Wa Ja'alanallahu minal 'aaidin wal faaizin
  Allahummaj'alnaa minas su'adai maqbulin
  Wa laa taj'alna minal asyqiyaai mardudin
  
(Semoga Allah SWT menerima ibadah puasa kita semua dan Dia menjadikan kita 
orang2 yang kembali kepada fitrah (kesucian)dan menjadi orang2 yang beruntung 
Ya Allah, jadikanlah kami golongan orang2 yang berbahagia yang diterima amal 
ibadahnya dan janganlah Engkau jadikan kami golongan orang2 yang celaka yang 
ditolak amal ibadahnya)
   
  Mohon maaf lahir  bathin, karena selama ini tulisan-tulisan saya sebagai 
seorang yang sedang berusaha mengkaji sosial ekonomi islami telah mengganggu 
waktu dan ketenangan Bapk/Ibu. Meski pun pengetahuan saya masih sangat minim, 
tapi saya nekat untuk mensosialisasikan apa saja yang saya tahu dalam rangka 
pengembangan ekonomi syariah di Indonesia tercinta. Semoga ekonomi islami 
mendapat tempat di tanah air tercinta. Semoga Allah meridhoi dan memberkahi.
   
  Menjelang perpisahan dengan Ramadhan, izinkan saya mengucapkan 
  SELAMAT IEDUL FITRI 1427 H
   
  Berharap padi dalam lesung
  yang ada cuma rumpun jerami
  harapan hati bertatap langsung
  cuma terlayang email ini
   
  Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
  MERZA GAMAL
   
   

Merza Gamal [EMAIL PROTECTED]


-
Why keep checking for Mail? The all-new Yahoo! Mail shows you when there are 
new messages.

[Non-text portions of this message have been removed]




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/