[media-dakwah] NASIB PEKERJA (Sebuah Renungan di Hari Buruh)
kepentingan yang konvensional, mereka menjadi semakin terperosok ke dalam tekanan karir pada korporasi tempat mereka bekerja. Semakin banyak yang mereka peroleh, maka semakin banyak pula yang mereka belanjakan, dan semakin keras pula mereka harus bekerja untuk membayar semua itu. Permasalahan penting yang membayangi pinjaman yang diperoleh oleh para pekerja dari lembaga perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya adalah terjadinya kondisi suku bunga tinggi. Menurut Stiglitz, suku bunga tinggi sangat tidak baik bagi para pekerja (pegawai upahan), dan mereka akan rugi pada tiga hitungan, yaitu: Tingginya suku bunga dapat menimbulkan naiknya angka pengangguran; Tingginya pengangguran meletakkan tekanan terhadap besaran upah; Akibat hutang yang dimiliki pekerja, suku bunga tinggi membuat makin berkurangnya kemampuan mereka mengeluarkan uang untuk kebutuhan lainnya. Dengan demikian, risiko yang sangat besar, setiap saat, menghadang di depan para pekerja yang mendapatkan pinjaman yang sewaktu-waktu harus membayar lebih dari yang semula direncanakan, sedangkan penghasilan belum tentu bertambah atau bahkan mungkin hilang. Di sisi lain, sejalan dengan munculnya era ekonomi baru pada tahun 1990-an, kebanyakan mahasiswa-mahasiswa terbaik memasuki fakultas-fakultas yang berkaitan dengan bisnis dan teknologi informasi. Siswa-siswa unggulan tidak tertarik mengabdi pada sosial masyarakat, tetapi tertarik kepada pesona korporat dengan imbalan materi yang berlimpah. Bidang pekerjaan yang menarik adalah pekerjaan-pekerjaan yang mempertaruhkan uang yang berlimpah. Akan tetapi akibat lain yang harus diterima, adalah seorang yang ahli dalam satu teknologi langsung menjadi usang begitu teknologi tersebut dilampaui oleh teknologi lainnya, sehingga pada usia 35 tahun seorang pekerja sudah masuk kotak jika dia belum mendapat posisi manajemen senior pada perusahaan tempatnya bekerja. Fenomena di atas dapat kita saksikan pada iklan-iklan lowongan pekerjaan saat ini. Lowongan untuk staff pemula bagi seorang lulusan perguruan tinggi (sarjana), dibatasi pada usia 25 tahun, dan lowongan manager dibatasi pada usia 35 tahun. Sehingga pekerja-pekerja yang mempunyai pendidikan tinggi standard namun belum mempunyai posisi yang kuat pada suatu perusahaan harus bersiap untuk masuk kotak atau malah kehilangan pekerjaannya karena terjadinya perampingan organisasi perusahaan jika tidak selalu belajar seumur hidup. Berubahnya perekonomian tahun 1990-an juga memaksa pekerja menanggung risiko jauh lebih besar dari era ekonomi sebelumnya. Risiko yang mereka tanggung bukan hanya saat mereka bekerja tetapi juga pada saat pensiun. Para pekerja mengandalkan program dana pensiun untuk meningkatkan penghasilan mereka pada masa pensiun nanti. Dalam mengelola dana pensiun, agar mendapatkan hasil yang maksimal, lembaga dana pensiun mempertaruhkan dananya pada saham di pasar modal. Namun, seringkali mereka tidak sadar, bahwa gelembung saham membuat laba menjadi tampak lebih besar dan membuat gelembung itu sendiri menjadi kian besar lagi. Dengan demikian, sebenarnya semua itu hanya sebuah fatamorgana yang tidak disadari bahwa akan dapat meletus pada suatu saat. Anjloknya bursa saham, akan menyebabkan lembaga dana pensiun yang menempatkan dananya pada bursa saham akan langsung kekurangan dananya. Kondisi ini pada akhirnya akan berakibat kepada buruk bagi pekerja yang memiliki dana pensiun tersebut, yang tadinya diinvestasikan untuk persiapan penunjang kehidupan mereka di kala sudah tidak dapat bekerja lagi. Dari uraian di atas, dapat kita tangkap bahwa pada era ekonomi baru, kebanyakan pekerja tidak lagi bekerja untuk satu majikan seumur hidupnya, tetapi berpindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lainnya. Derasnya perubahan ini akan membuat perusahaan akan jatuh bangun dan lapangan kerja akan terstrukturisasi dengan cepat. Dengan demikian, cara berpikir tentang bentuk-bentuk tradisional mengenai kepastian kerja berubah menjadi kemampuan bekerja yang harus dibarengi dengan belajar seumur hidup agar tidak cepat tersisih dan masuk kotak dalam dunia kerja. Akhirnya, perlu pula dipahami bahwa pada era ekonomi baru, bagaimanapun juga posisi kaum pekerja berada dalam posisi yang relatif kalah dibandingkan majikan mereka. Hal ini, harus menjadi tugas pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan (majikan) tidak mengeksploitir asimetri kekuatan tersebut. Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) - Ahhh...imagining that irresistible new car smell? Check outnew cars at Yahoo! Autos. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] Etos Kerja Islami
terhadap tempat meminta artinya menzalimi orang yang diminta sebab dengan mengajukan permintaan, ia menghadapkan orang yang diminta kepada pilihan sulit antara memuhi permintaannya atau menolaknya. Jika orang itu terpaksa memnuhi permintaanya, ada kemungkinan disertai dengan rasa dongkol. Namun bila tidak memberi, orang itu akan merasa malu. Sedangkan berlaku zalim terhadap diri sendiri artinya seorang pengemis menghina diri sendiri, menghamba bukan kepada Sang Pencipta, merendahkan martabat diri, dan rela menundukkan kepala kepada sesama makhluk. Ia menjual kesabaran, ketawakkalan, dan melalaikan tindakan mencegah diri dari mengemis kepada orang lain. Islam menuntun setiap orang untuk mendayagunakan semua potensi dan mengarahkan segala dayanya, betapa pun kecilnya. Islam melarang seseorang mengemis sedangkan ia mempunyai sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk membuka peluang kerja yang akan mencukupi kebutuhannya. Islam mengajarkan, bahwa semua usaha yang dapat mendatangkan rezeki yang halal adalah sesuatu yang mulia, walaupun rezeki itu diperoleh dengan susah payah daripada mengemis dan meminta-minta kepada orang lain. Islam membimbing seseorang agar melakukan pekerjaan sesuai dengan kepribadian, kemampuan, dan kondisi lingkungannya, serta tidak membiarkan si lemah terombang-ambing tanpa pegangan. Masyarakat Islam, baik penguasa maupun rakyat, diminta untuk mengerahkan segenap potensinya untuk menghilangkan kemiskinan. Mereka harus memanfaatkan semua kekayaan, sumber daya manusia maupun sumber daya alam sehingga akan meningkatkan produksi serta berkembangnya berbagai sumber kekayaan secara umum yang akan berdampak dalam pengentasan umat dari kemiskinan. Umat Islam diminta bergandengtangan menghilangkan semua cacat yang dapat merusak bangunan masyarakatnya. Masyarakat Islam dituntut menciptakan lapangan kerja dan membuka pintu untuk berusaha (berbisnis). Di samping itu, juga harus menyiapkan tenaga-tenaga ahli yang akan menangani pekerjaan tersebut. Hal ini merupakan kewajiban kolektif umat Islam. Namun, realitas yang ada di masyarakat Islam saat ini sangat jauh dari idealisme yang diajarkan Islam dalam memotivasi seseorang untuk menjadi berhasil dalam kehidupannya. Faktor utama untuk kembali kepada ajaran motivasi Islam yang berorientasi kepada falah oriented, yakni menuju kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat, adalah membangkitkan kembali semangat ukhuwah islamiyah di antara kita. Hal ini merupakan tugas kita semua secara bersama-sama sebagai umat Muslim yang peduli terhadap keluarga kita umat Islam di seluruh jagad raya agar tidak tertinggal dan dapat duduk sama rendah berdiri sama tinggi dengan umat lainnya di muka bumi ini. Dan, terakhir, perlu kita sadari, bahwa Allah SWT tidak akan mengubah nasib kita tanpa kita sendiri mengubah nasib kita, dan oleh karena itu kita harus menjaga dan meningkatkan etos kerja kita agar kita tidak tertinggal oleh yang lain, sebagaimana firman Allah SWT: Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehinga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri (QS.13/ ar-Rad: 11) Penulis: MERZA GAMAL - Ahhh...imagining that irresistible new car smell? Check outnew cars at Yahoo! Autos. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] Salah Paham
beberapa ajaran Islam tersebut, dinilai para ahli sebagai hal yang membawa kemunduran dalam kehidupan umat Islam. Menurut Chapra (2001) kemunduran umat Islam dimulai sejak abad ke 12 ditandai dengan kemerosoatan moralitas, hilangnya dinamika dalam Islam setelah munculnya dogmatisme dan kekakuan berfikir, kemunduran dalam aktivitas intelektual dan kelimuan, pemberontakan-pemberontakan lokal dan perpecahan di antara umat, peperangan dan serangan dari pihak luar, terciptanya ketidakseimbangan keuangan dan kehilangan rasa aman terhadap kehidupan dan kekayaan, dan faktor-faktor lainnya yang mencapai puncaknya pada abad ke 16 pada masa Dinasti Mamluk Ciscassiyah yang penuh korupsi sehingga mempercepat proses kemunduran tersebut. Kemajuan dan kemunduran yang dialami oleh umat Islam itu, bukanlah seperti sebuah garis lurus, tetapi naik-turun dan berlangsung beberapa abad lamanya. Berbagai upaya dan usaha telah dilakukan guna menghentikan kemunduran itu, namun karena sebab utama tetap ada, maka kemerosotan terus berlangsung hingga saat ini. Faktor utama untuk menghindari kemunduran tersebut adalah dengan kembali kepada ajaran Islam yang sesungguhnya yang berorientasi kepada falah oriented , yakni menuju kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Tugas ini adalah tugas kita semua secara bersama-sama sebagai umat Muslim yang peduli terhadap keluarga kita umat Islam di seluruh jagad raya agar tidak tertinggal dan dapat duduk sama rendah berdiri sama tinggi dengan umat lainnya di muka bumi ini. Dan, terakhir, perlu kita sadari, bahwa Rasullullah telah memberikan tauladan terhadap prinsip-prinsip kehidupan yang dapat kita jalankan dalam kehidupan kita semua hingga akhir masa menjelang. Firman Allah SWT: Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharapkan (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS.33/ Al-Ahzab: 21) Penulis: MERZA GAMAL - Sucker-punch spam with award-winning protection. Try the free Yahoo! Mail Beta. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] DAMPAK KOMODITI UANG
DAMPAK UANG SEBAGAI KOMODITI Awal mula fungsi uang adalah sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account). Kemudian, pada abad ke 17-18, para kapitalis menambah satu lagi fungsi uang sebagai penyimpan nilai (store of value) yang kemudian berkembang menjadi motif money demand for speculation yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan. Jauh sebelumnya, Imam al-Ghazali pada abad ke 11-12, telah memperingatkan bahwa Memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang, jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang. Dalam konsep Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang kita dapatkan bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari fungsinya sebagai perantara untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang lain. Dampak berubahnya fungsi uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai mejadi komoditi dapat kita rasakan sekarang, yang dikenal dengan teori Bubble Gum Economic. Namun sebenarnya, dampak tersebut sudah diingatkan oleh Ibnu Tamiyah yang lahir di zaman pemerintahan Bani Mamluk tahun 1263. Ibnu Tamiyah dalam kitabnya Majmu Fatwa Syaikhul Islam) menyampaikan lima butir peringatan penting mengenai uang sebagai komoditi, yakni : 1. Perdagangan uang akan memicu inflasi; 2. Hilangnya kepercayaan orang terhadap stabilitas nilai mata uang akan mengurungkan niat orang untuk melakukan kontrak jangka panjang, dan menzalimi golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti pegawai/ karyawan; 3. Perdagangan dalam negeri akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai uang; 4. Perdagangan internasional akan menurun; 5. Logam berharga (emas perak) yang sebelumnya menjadi nilai intrinstik mata uang akan mengalir keluar negeri. Pada abad ke-14, Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah menjelaskan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Apabila suatu negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi, maka uang yang melimpah tersebut tidak ada nilainya. Jumlah uang yang tidak sesuai dengan nilai produksi yang dihasilkan suatu negara dikenal menyebabkan terjadinya inflasi dan bubble gum economics, yang pada akhirnya menyebabkan multi function crisis. Penggerak pembangunan suatu negara adalah sektor produksi, bukan sektor moneter, karena sektor produksi akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan (pasar) terhadap produksi lainnya. Untuk itu, marilah kita kembali kepada fungsi uang yang sebenarnya yang telah dijalankan dalam konsep Islam, yakni sebagai alat pertukaran dan satuan nilai, bukan sebagai salah satu komoditi, dan menyadari bahwa sesungguhnya uang itu hanyalah sebagai perantara untuk menjadikan suatu barang kepada barang yang lain. Penulis: MERZA GAMAL - We won't tell. Get more on shows you hate to love (and love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] Pegawai Bank Riba
yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara bertahap dalam memecahkan setiap permasalahan yang pelik. Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan bersama, apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar. Menurut Qardhawi, setiap Muslim yang mempunyai kepedulian akan hal ini hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap kemampuannya melalui berbagai wasilah (sarana) yang tepat untuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Di sisi lain, apabila kita melarang semua Muslim bekerja di Bank, maka dunia Perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang Non Muslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya negara-negara Islam akan semakin dikuasai oleh mereka. Terlepas dari itu semua, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada di antaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan payment point, transfer, penitipan, dan sebagainya; bahkan sangat sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karena itu tidaklah mengapa seorang Muslim menerima pekerjaan tersebut meskipun hatinya tidak rela dengan harapan tata perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang diridhoi agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia melaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menanti pahala atas kebaikan niatnya; Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan. (HR Bukhari) Di samping itu perlu disadari oleh orang-orang yang sedang bekerja di bank dan lembaga non syariah untuk tidak melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang menyebabkan seseorang menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT: ...tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Baqarah: 173) Tujuh tahun terakhir telah banyak berdiri bank dan lembaga keuangan berbasi syariah di Indonesia. Hal ini memberikan kesempatan kepada orang-orang yang memang menyadari terhadap bahaya riba untuk hijrah ke bank syariah. Dari orang-orang inilah diharapkan praktek riba semakin dapat dikurangi dalam transaksi keuangan dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak. Di pundak mereka terletak tanggungjawab yang merupakan amanah dari umat untuk mengubah kondisi menuju perekonomian yang diridhoi oleh Allah SWT. Dengan demikian, seseorang yang telah mempunyai kesempatan hijrah ke bank syariah, tidak sepantasnya jika ia menyia-nyiakan amanah yang telah disandangnya. Sangatlah naif, jika alasan bekerja seseorang di sebuah unit usaha atau bank umum syariah semata-mata untuk mencari penghasilan, sebelum menemukan tempat bekerja yang memberikan penghasilan yang lebih tinggi atau karena ia tidak diterima (kata halus dari dibuang) oleh divisi konvensional atau bank induk konvensional yang membawahi unit usaha atau bank umum syariah tersebut. Ingatlah firman Allah SWT berikut dalam setiap langkah setelah bekerja di unit usaha atau bank umum syariah: Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman. (Q.S 2/ Al Baqarah: 278) Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) - Bored stiff? Loosen up... Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] Fwd: Re: SEKILAS MENGENAL BANK SYARIAH
Note: forwarded message attached. - Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] SEKILAS MENGENAL BANK SYARIAH
Sejak tahun 1970-an, perbankan syariah telah muncul sebagai suatu kenyataan yang baru di dunia keuangan internasional. bank syariah modern untuk pertama kali didirikan di Dubai dengan nama Dubai Islamic Bank pada tahun 1973. Kemudian bank syariah berkembang di berbagai negara, bahkan hingga ke negara-negara yang berpenduduk mayoritas non Muslim, seperti di Denmark, Luxembourg, Switzerland, dan United Kingdom. Perbankan syariah dapat diterima oleh semua masyarakat keuangan internasional, bukan hanya yang beragama Islam, dan terus tumbuh dengan signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan nilai-nilai dalam operasional bank syariah terus berorientasi kepada etika bisnis yang sehat dan juga menawarkan jasa-jasa yang jauh lebih banyak daripada perbankan konvensional. Perbankan syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh investment banking, karena jasa-jasa bank syariah merupakan suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance company, dan merchant bank. Oleh karena bank syariah dapat melayani siapa saja, muslim maupun non muslim, maka jasa-jasa perbankan syariah telah dilihat oleh bank-bank internasional sebagai alternatif pembiayaan bagi dunia usaha. Hal ini dilakukan misalnya oleh Citicorp, Chase Manhattan Bank, ANZ Bank, Commersbank G, Deutsche Bank AG, HSBC, Bankers Trust, JP Morgan, Goldman Sachs, dan lainnya. Sedangkan di Indonesia sendiri, bank syariah baru berdiri pada tahun 1992. Hingga tahun 1998, hanya satu bank syariah beroperasi di Indonesia. Setelah keluarnya Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 yang merubah Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dan mengakomodir peraturan tentang bank syariah, barulah lahir sank syariah lain dan berkembang dengan pesat. Pada awal 2007 jumlah bank syariah di Indonesia mencapai 23 Bank, terdiri dari 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) bank umum. Pada akhir tahun 1999, asset perbankan syariah Indonesia baru sekitar satu trilyun rupiah atau hanya 0,11% dari asset perbankan nasional. Namun pada akhir 2006, asset bank syariah berkembang menjadi Rp 26,72 trilyun atau 1,56% dari asset perbankan nasional. Hal ini menunjukkan perkembangan asset perbankan syariah di Indonesia meningkat lebih 25 kali lipat dalam 7 tahun. Hal-hal yang membedakan sebuah bank syariah dengan bank kovensional adalah: Dalam menjalankan operasionalnya, bank syariah harus berpedoman kepada fatwa Dewan Pengawas Syariah, sedangkan pada bank konvensioanal tidak terdapat dewan sejenis; Hubungan antara investor (penyimpan dana) dengan pengguna dana dan bank sebagai intermediary berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur; Bisnis Bank Syariah bukan hanya berdasarkan profit oriented tetapi falah oriented, yakni kesejahteraan di dunia dan kemakmuran di akhirat; Konsep yang digunakan dalam transaksi Bank Syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, dan pengambilan fee/jasa; Bank Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan atau bencana bagi umat manusia. Nilai lebih Bank Syariah saat ini di dunia perbankan Indonesia, dapat dilihat dari Financing to Deposit Ratio yang mencapai 98,90% (per Desember 2006). Jika dibandingkan dengan total bank umum yang hanya mempunyai Loan to Deposit Ratio 61,56% (per Desember 2006). Hal ini menunjukkan bahwa fungsi intermediary pada Bank Syariah lebih tinggi daripada Bank Konvensional. Dengan kata lain, seluruh dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan syariah kembali disalurkan untuk pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkannya. Penulis: Merza Gamal (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) - Food fight? Enjoy some healthy debate in the Yahoo! Answers Food Drink QA. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] DILLEMMA PEMBIAYAAN KONSUMTIF
komunikasi informasi, turut merubah pola perusahaan dalam mempertahankan pekerjanya. Dahulu, perusahaan akan mempertahankan para pekerjanya di tengah resesi, walaupun mereka tidak terlalu diperlukan. Sekarang, seiring berkembangnya era ekonomi baru, berkembang pula budaya yang menitikberatkan pada bottom line yang mengandung arti bahwa laba hari ini bukan laba jangka panjang, sehingga ketika menghadapi masalah maka perusahaan perlu mengambil tindakan cepat dan menentukan. Mempertahankan pekerja pada saat perusahaan bermasalah, saat ini, dipandang sebagian pihak sebagai tindakan lemah hati dan rendah pikiran. Lebih jauh lagi, telah muncul idiom baru yang berbunyi pecat pegawai anda begitu tidak dibutuhkan lagi, karena mereka selalu bisa dikontak lagi nanti saat diperlukan. Munculnya era ekonomi baru beserta budaya baru yang ditimbulkannya, akan sangat berpengaruh terhadap pinjaman konsumtif yang diberikan bank kepada nasabahnya, yang hampir seluruhnya, merupakan pekerja. Kerentanan kondisi pekerja yang ada saat ini akan membuat pekerja mudah sekali kehilangan pekerjaannya. Pada saat seseorang kehilangan pekerjaan, hal utama yang akan dipenuhi adalah kebutuhan pokok mereka dalam mempertahankan kehidupannya. Dari sisi psikologi, pada saat seseorang mempunyai sumber daya yang terbatas, maka pemenuhan kewajiban (hutang) akan menjadi urutan pemenuhan yang terakhir. Dengan demikian, risiko yang akan ditanggung oleh sebuah bank yang mempunyai portfolio pembiayaan konsumtif yang besar turut menjadi besar setiap siklus resesi terjadi pada roda perekonomian. Permasalahan penting lainnya yang membayangi portofolio pinjaman konsumtif yang besar adalah terjadinya kondisi suku bunga tinggi. Menurut Stiliglitz, suku bunga tinggi sangat tidak baik bagi para pekerja (pegawai upahan), dan mereka akan rugi pada tiga hitungan, yaitu: Tingginya suku bunga dapat menimbulkan naiknya angka pengangguran; Tingginya pengangguran meletakkan tekanan terhadap besaran upah; Akibat hutang yang dimiliki pekerja, suku bunga tinggi membuat makin berkurangnya kemampuan mereka mengeluarkan uang untuk kebutuhan lainnya. Bila dikaji lebih lanjut, sistem bunga pada sebuah pembiayaan mempunyai pengaruh yang tidak baik bukan saja pada saat suku bunga tinggi, melainkan juga pada saat suku bunga rendah. Menurut Umer Chapra (1985), sistem bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupun rendah. Suku bunga yang tinggi akan menghukum pengusaha sehingga akan: - menghambat investasi dan formasi modal; - menimbulkan penurunan dalam produktivitas dan kesempatan kerja; - menyebabkan laju pertumbuhan yang rendah. Suku bunga yang rendah akan menghukum para penabung yang akan: - menimbulkan ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan; - mengurangi rasio tabungan kotor; - merangsang pengeluaran konsumtif yang menimbulkan tekanan inflasioner; - mendorong investasi yang tidak produktif dan spekulatif; - menciptakan kelangkaan modal dan menurunnya kualitas investasi. Bagi seorang pekerja yang sangat tergantung kepada perusahaan pada era ekonomi baru dengan budaya perusahaan yang berbeda dengan masa lalu, kondisi suku bunga yang tinggi maupun rendah mempunyai dampak yang signifikan dalam pemanfaatan dana yang mereka peroleh maupun miliki dari hasil pekerjaan mereka. Dari paparan singkat di atas, dapat disimpulkan, pendapat sebagian pelaku perbankan yang menyatakan bahwa pembiayaan konsumtif merupakan portfolio yang menguntungkan dan aman pada saat ini, sebenarnya kurang tepat. Sebaliknya, pelaku perbankan harus sadar bahwa terlalu besar mengelolah portfolio pembiayaan konsumtif merupakan sebuah api dalam sekam, yang tiba-tiba akan dapat menghabiskan semua yang ada pada saat yang tidak dapat diduga sebelumnya, dan dapat saja menjadi sebuah dilemma masa depan. Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) - Have a burning question? Go to Yahoo! Answers and get answers from real people who know. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] MANAJEMEN WAKTU DALAM ISLAM
tanda-tanda (kekuasaan-Nya) bagi orang-orang yang bertaqwa. (QS. Yunus: 6) Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) - We won't tell. Get more on shows you hate to love (and love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] KESEJAHTERAAN AJARAN ZAKAT
yang paling penting salah satunya adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin. Diharapkan setiap Muslim yang sadar akan kewajiban agamanya, selalu bersedia membayar zakat, jika ia bertindak secara rasional untuk menjamin kepentingan jangka pendek dan jangka panjangnya, mencari keridhoan Allah SWT dalam kekayaannya di dunia dan akhirat. Menurut Umer Chapra, zakat mempunyai dampak positif dalam meningkatkan ketersediaan dana bagi investasi sebab pembayaran zakat pada kekayaan dan harta yang tersimpan akan mendorong para pembayar zakat untuk mencari pendapatan dari kekayaan mereka, sehingga mampu membayar zakat tanpa mengurangi kekayaannya. Dengan demikian, dalam sebuah masyarakat yang nilai-nilai Islam-nya telah terinternalisasi, simpanan emas dan perak serta kekayaan yang tidak produktif cenderung akan berkurang, sehingga meningkatkan investasi dan menimbulkan kemakmuran yang lebih besar. Penulis: MERZA GAMAL (Pemerhati Sosial Ekonomi Syariah) - Looking for earth-friendly autos? Browse Top Cars by Green Rating at Yahoo! Autos' Green Center. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] IBNU KHALDUN TEORI EKONOMI
suatu pemerintahan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi dari tarif pajak yang lebih rendah, sementara perekonomian yang mengalami depresi akan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih rendah dengan tarif yang lebih tinggi. Alasan terjadinya hal tersebut adalah rakyat yang mendapatkan perlakuan tidak adil dalam kemakmuran mereka akan mengurangi keinginan mereka untuk menghasilkan dan memperoleh kemakmuran. Apabila keinginan itu hilang, maka mereka akan berhenti bekerja karena semakin besar pembebanan maka akan semakin besar efek terhadap usaha mereka dalam berproduksi. Akhirnya, jika rakyat enggan menghasilkan dan bekerja, maka pasar akan mati dan kondisi rakyat akan semakin memburuk serta penerimaan pajak juga akan menurun. Oleh karena itu, Ibnu Khaldun menganjurkan keadilan dalam perpajakan. Pajak yang adil sangat berpengaruh terhadap kemakmuran suatu negara. Kemakmuran cenderung bersirkulasi antara rakyat dan pemerintah, dari pemerintah ke rakyat, dan dari rakyat ke pemerintah, sehingga pemerintah tidak dapat menjauhkan belanja negara dari rakyat karena akan mengakibatkan rakyat menjauh dari pemerintah. Kontribusi Ibnu Khaldun dalam pengembangan ilmu pengetahuan cukup signifikan, namun sayang beliau lahir pada saat dunia Islam mulai mengalami kemunduran. Menurut Chapra (2001) kemunduran umat Islam dimulai sejak abad ke 12 ditandai dengan kemerosoatan moralitas, hilangnya dinamika dalam Islam setelah munculnya dogmatisme dan kekakuan berfikir, kemunduran dalam aktivitas intelektual dan keilmuan, pemberontakan-pemberontakan lokal dan perpecahan di antara umat, peperangan dan serangan dari pihak luar, terciptanya ketidakseimbangan keuangan dan kehilangan rasa aman terhadap kehidupan dan kekayaan, dan faktor-faktor lainnya yang mencapai puncaknya pada abad ke 16 pada masa Dinasti Mamluk Ciscassiyah yang penuh korupsi sehingga mempercepat proses kemunduran tersebut. Kemajuan dan kemunduran yang dialami oleh umat Islam itu, bukanlah seperti sebuah garis lurus, tetapi naik-turun dan berlangsung beberapa abad lamanya. Berbagai upaya dan usaha telah dilakukan guna menghentikan kemunduran itu, namun karena sebab utama tetap ada, maka kemerosotan terus berlangsung hingga saat ini. Faktor utama untuk menghindari kemunduran tersebut adalah dengan kembali kepada ajaran Islam yang sesungguhnya yang berorientasi kepada falah oriented, yakni menuju kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) - Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] PERANAN SYARIAH DALAM EKONOMI
Peranan Syariah Dalam EkonomiPerilaku masyarakat yang dibutuhkan dalam pembangunan akan efektif jika masyarakat dapat menerima tanpa keberatan dan dijalankan dengan ikhlas. Penerimaan dan pelaksanaan perilaku tersebut cenderung menjadi yang terbaik apabila perilaku tersebut mengikuti aturan (syariah) yang memiliki sifat-sifat Illahiyah (Dimensi Ketuhanan). Menurut al-Ghazali (), tujuan syariah bagi manusia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia yang terbagi atas lima faktor, yaitu: Pertama, menjaga agama mereka; Kedua, menjaga nyawa (kehidupan) mereka; Ketiga, menjaga akal (pikiran) mereka; Keempat, menjaga keturunan (generasi) mereka; dan Kelima, menjaga harta benda mereka. Perlindungan terhadap kelima faktor tersebut, bukan hanya kepentingan individu, tetapi juga merupakan penjaminan terhadap kepentingan publik. Pemerintah (penguasa) merupakan pihak yang dibebani Allah SWT untuk mengontrol dan melindungi kepentingan publik dengan otoritas dan beragam sarana yang dimiliknya. Keimanan harus berperan utama atas kelima faktor tujuan syariah di atas, karena memberikan cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi kepribadian. Kekayaan harus menjadi tujuan terakhir dari kelima tujuan syariah, karena jika kekayaan ditempatkan menjadi tujuan utama, maka akan meningkatkan ketidakadilan dan mmeperkuat kesenjangan, ketidakseimbangan dan ekses. Hal tersebut, pada akhirnya akan mengakibatkan kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang berekurang. Keimanan akan membantu menimbulkan disiplin dan arti dalam mencari dan membelanjakan harta, sehingga akan memungkinkan kekayaan berfungsi lebih efektif. Ditegakkannya aturan (syariah) yang berdimensi ke-Tuhan-an akan membantu masyarakat menanamkan kualitas kebaikan seperti ketaatan, kejujuran, integritas, kesederhanaan, dan perasaan kebersamaan yang dapat memberikan kontribusi terhadap proses pembangunan, keadilan, saling pengertian, kerjasama, kedamaian dan keharmonisan sosial serta mengontrol tingkah laku yang dapat membahayakan masyarakat. Syariah dapat menggunakan pengaruh moderatnya terhadap penggunaan sumber daya sehingga dengan demikian syariah dapat memberikan kontribusi terhadap keseimbangan sumber daya. Menurut Chapra (2001), sosial dan institutional economics serta sejarah ekonomi telah mengakui bahwa aturan perekonomian dan interaksi sosial menentukan hasil ekonomi lebih tinggi dari persediaan sumber daya dan tingkat teknologi. Tanpa semua kualitas tersebut di dalam masyarakat, maka akan terjadi ketidakadilan, ketidakseimbangan, ketidakpuasan, dan kekacauaan yang pada akhirnya akan menyebabkan kemunduran dan disintegrasi masyarakat. Konsep syariah tentang tanggung jawab manusia di akhirat dapat bertindak sebagai mekanisme pemaksaan untuk mengurangi cara-cara yang kurang baik dalam memperoleh kekayaan yang merugikan orang lain. Dengan demikian, tidak mungkin bagi lembaga penegak hukum untuk menghilangkan cara-cara tercela secara sendiri tanpa keikutsertaan dari masyarakat, karena jika pemerintah mencoba melakukan sendiri, maka biaya yang dibutuhkan akan sangat mahal. Ibnu Khaldun, menjadikan syariah sebagai variabel terikat di dalam teori Model Dinamika, tetapi syariah hanya memberikan prinsip-prinsip dasar yang dibutuhkan untuk menyusun apa yang seusai dengan kebutuhan masyarakat yang mungkin berubah seiring perubahan tempat dan waktu. Syariah harus diimplementasikan, dan akan terlaksana jika kaum ulama tidak terlalu liberal atau tidak terlalu kaku dan realistis. Implementasi syariah tidak dapat diwujudkan jika kekuasaan politik menjadi sekuler dan korup serta tidak bersedia menjalankan perannya sebagaimana mestinya. Apabila masyarakat terlalu miskin, acuh dan tertindas, maka mereka juga akan menggunakan pengaruh yang ada. Jadi, syariah tidak akan efektif bila pemerintah dan masyarakat (termasuk kaum ulama) tidak menjalankan perannya dengan tepat. Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) - Expecting? Get great news right away with email Auto-Check. Try the Yahoo! Mail Beta. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] INDIKATOR KESEJAHTERAAN ISLAMI
INDIKATOR KESEJAHTERAAN ISLAMI Kesejahteraan dalam pembangunan sosial ekonomi, tidak dapat didefinisikan hanya berdasarkan konsep materialis dan hedonis, tetapi juga memasukkan tujuan-tujuan kemanusiaan dan keruhanian. Tujuan-tujuan tersebut tidak hanya mencakup masalah kesejahteraan ekonomi, melainkan juga mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan sosial-ekonomi, kesucian kehidupan, kehormatan individu, kehormatan harta, kedamaian jiwa dan kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat. Salah satu cara menguji realisasi tujuan-tujuan tersebut adalah dengan: 1. melihat tingkat persamaan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi semua; 2. terpenuhinya kesempatan untuk bekerja atau berusaha bagi semua masyarakat; 3. terwujudnya keadilan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan; 4. stabilitas ekonomi yang dicapai tanpa tingkat inflasi yang tinggi; 5. tidak tingginya penyusutan sumber daya ekonomi yang tidak dapat diperbaharui, atau ekosistem yang dapat membahayakan kehidupan. Cara lain menguji realisasi tujuan kesejahteraan tersebut adalah dengan melihat perwujudan tingkat solidaritas keluarga dan sosial yang dicerminkan pada tingkat tanggungjawab bersama dalam masyarakat, khususnya terhadap anak-anak, usia lanjut, orang sakit dan cacat, fakir miskin, keluarga yang bermasalah, dan penangulangan kenakalan remaja, kriminalitas, dan kekacauan sosial. Berlandaskan Kerangka Dinamika Sosial Ekonomi Islami, suatu pemerintahan harus dapat menjamin kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan lingkungan yang sesuai untuk aktualisasi pembangunan dan keadilan melalui implementasi Syariah. Hal itu terwujud dalam pembangunan dan pemerataan distribusi kekayaan yang dilakukan untuk kepentingan bersama dalam jangka panjang. Sebuah masyarakat bisa saja mencapai puncak kemakmuran dari segi materi, tetapi kejayaan tersebut tidak akan mampu bertahan lama apabila lapisan moral individu dan sosial sangat lemah, terjadi disintegrasi keluarga, ketegangan sosial dan anomie masyarakat meningkat, serta pemerintah tidak dapat berperan sesuai dengan porsi dan sebagaimana mestinya. Salah satu cara yang paling konstruktif dalam merealisasikan visi kesejahteraan lahir dan bathin bagi masyarakat yang sebagian masih berada di garis kemiskinan, adalah dengan menggunakan sumber daya manusia secara efisien dan produktif dengan suatu cara yang membuat setiap individu mampu mempergunakan kemampuan artistik dan kreatif yang dimiliki oleh setiap individu tersebut dalam merealisasikan kesejahteraan mereka masing-masing. Hal ini tidak akan dapat dicapai jika tingkat pengangguran dan semi pengangguran yang tinggi tetap berlangsung. Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) - Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] MORALITAS PASAR
ekonomi yang rendah. Kesenangan materi menjadi tujuan akhir dan merupakan surga yang dicita-citakan. Berbeda dengan ekonomi yang dilandasi moral agama, kesejahteraan kehidupan menjadikan tujuan untuk meningkatkan jiwa dan ruhani manusia menuju Tuhannya. Materi digunakan untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi kehidupan yang lebih baik dan lebih kekal. Ajaran Islam mengakui kebebasan pemilikan. Hak milik pribadi menjadi landasan pembangunan ekonomi, namun harus diperoleh dengan jalan yang telah ditentukan oleh Allah. Pemilikan harus melalui jalan halal yang telah disyariahkan. Demikian pula mengembangkan kepemilikan harus dengan cara-cara yang dihalalkan dan tidak dilarang oleh syariah. Islam melarang pemilik harta menggunakan kepemilikannya untuk membuat kerusakan di muka bumi atau melakukan sesuatu yang membahayakan manusia. Di samping itu dilarang pula mengembangkan kepemilikan dengan cara merusak nilai dan moral (akhlak), misalnya dengan menjual-belikan benda-benda yang diharamkan dan segala yang merusak kesehatan manusia baik akal, agama maupun akhlaknya. Dengan demikian, sebuah pasar yang sehat berlandaskan nilai-nilai moralitas keagamaan sangat diperlukan dalam sebuah sistem distribusi kepemilikan. Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] VISI KESEJAHTERAAN
itu sendiri. Sebuah kenyataan membuktikan bahwa kemajuan hidup secara materi tidak menjamin tingginya tingkat kebahagiaan dan keharmonisan sosial. Berdasarkan penelitian Richard Easterlin yang dilakukan dalam 30 survey di 19 negara maju dan berkembang, disimpulkan bahwa negara-negara kaya tidak lantas lebih bahagia dari negara-negara miskin. Dengan demikian, ada hal lain, selain materi, yang dibutuhkan untuk menciptakan kebahagiaan dan keharmonisan serta menghilangkan ketegangan dan anomie dalam memncapai suatu kesejahteraan. Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami Praktisi Perbankan Syariah) __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] STRATEGI KOOPETASI
STRATEGI KOOPETISI Dinamika kompetisi perbankan, termasuk produk syariah, yang makin tinggi mengakibatkan suatu competitive advantage yang dimiliki oleh suatu bank makin tidak sustainable. Dengan demikian, sebuah bank harus melakukan berbagai upaya pembaharuan yang tidak kenal henti untuk dapat menjadi pemain utama pada segment-nya. Sehingga, dapat menjadi preferensi utama customer yang berujung pada kepuasan dan bahkan loyalitas. Seiring dengan berkembangnya suatu bisnis yang membuat persaingan menjadi ketat, banyak perusahaan berlomba-lomba meningkatkan fasilitas, prasarana, dan berbagai manfaat lainnya kepada pelanggannya. Hal tersebut juga terjadi pada industri perbankan, termasuk Bank Syariah. Namun, menurut para pakar manajemen, apabila hal tersebut dilakukan tanpa melihat dan memperhatikan kebutuhan pelanggan yang sesungguhnya, maka hal tersebut akan menjadi kontraproduktif. Dengan demikian, investasi besar-besaran dalam hal layanan yang bersifat fungsional tersebut, belum tentu mampu meningkatkan laba perusahaan, meskipun apa yang telah diupayakan berhasil meningkatkan kepuasan nasabah. Untuk mengantisipasi permasalahan di atas pada era teknologi informasi yang percepatannya sangat luar biasa saat ini, diperlukan sebuah strategi yang berbeda daripada era sebelumnya. Mengadakan infrastruktur teknologi informasi seorang diri untuk kondisi saat ini, merupakan sebuah tindakan yang lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu, diperlukan sebuah strategi yang memanfaatkan sinergi dari masing-masing pesaing agar permasalahan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dapat diantisipasi dengan membentuk sebuah kelompok penggunaan teknologi bersama. Dengan demikian, kompetitor tidak lagi menjadi pesaing dalam arti sempit, tetapi menjadi mitra dalam persaingan. Alternatif seperti itu dapat dimasukkan dalam kategori koopetisi (coopetition) yang sedang menjadi trend strategi baru bagi para pebisnis. Dalam konsep bisnis islami dikenal suatu konsep tawaun yang dilandasi dari semangat ajaran Al Quran yang menyebutkan Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. (Surah Al-Maidah/5:2). Konsep tersebut mengajarkan sebuah kebersamaan akan membawa hasil yang lebih optimal. Namun demikian, kebersamaan dalam bisnis islami bukan berarti persamaan. Islam mengakui adanya perbedaan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana, antara lain, disebut dalam Surah Az Zukhruf/43:32), yakni: Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dengan demikian strategi koopetasi dalam bisnis tidak bertentangan dengan nilai-nilai ekonomi islami. Bagi sebuah bank syariah, sebagai lembaga bisnis islami, dalam melakukan strategi koopetasi dapat saja bergabung dengan semua bank-bank yang telah atau akan memiliki teknologi informasi yang up to date dan distribution channel yang paling luas. Di samping itu, dapat pula memanfaatkan layanan bersama yang dipersiapkan oleh pihak ketiga yang khusus mengelola peluang-peluang tersebut dengan menyediakan sebuah fasilitas penghubung. Sinergi yang dilakukan sebuah bank syariah dengan para pesaing dalam strategi koopetisi, dapat dilakukan pada semua pelayanan perbankan terpadu. Hal minimal yang harus dapat dilayani dengan adanya sinergi tersebut adalah seorang nasabah sebuah bank syariah dapat menyetor dan menarik serta mentransfer dana dari dan ke rekening yang dimiliki dari seluruh bank yang diajak besinergi. Langkah berikutnya bisa melayani pemberian pembiayaan bersama (hal ini hanya bisa dilakukan dengan sesama bank atau unit pelayanan syariah). Kemudian, diharapkan semua layanan perbankan dapat dijangkau nasabah sebuah bank syariah, meskipun tidak dilakukan secara langsung pada infrastuktur yang dimiliki langsung oleh bank syariah tersebut. Dengan berubahnya era ekonomi saat ini yang bergantung kepada perubahan teknologi informasi yang begitu cepat, strategi koopetisi di antara pemain di industri perbankan akan menjadi sebuah hal yang tidak dapat dielakkan untuk menjamin eksistensi sebuah bank dalam menghadapi persaingan yang semakin terbuka di masa depan. Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] KOPERASI
-usaha mikro, sebagai pelaku utama ekonomi kerakyatan, yang akan sulit jika dibiayai dengan menggunakan konsep perbankan murni, dan di sisi lain kemitraan ini juga akan meningkatkan kemampuan Koperasi dan BMT sebagai lembaga keuangan alternatif yang akhirnya program ekonomi Kerakyatan yang didengung-dengungkan selama ini dalam mencapai visi mencapai kesejahteraan lahir dan bathin, insya Allah akan dapat terwujud. Namun sebelum mewujudkan visi masyarakat sejahtera lahir dan bathin, kita harus menyadari bahwa makna kesejahteraan yang ingin dicapai bukan hanya dari sisi materi semata, tetapi lebih dari itu yakni mempunyai ketersinggungan dengan apek ruhaniah yang juga mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan social ekonomi, kesucian kehidupan, kehormatan individu, kebersihan harta, kedamaian jiwa dan kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat, sehingga mendiskusikan konsep kesejahteraan tersebut tidak terbatas pada variable-variabel ekonomi semata, melainkan juga menyangkut moral, adat, agama, psikologi, sosial, politik, demografi, dan sejarah[4] . - [1] Muslimin Nasution, Pengembangan Kelembagaan Koperasi Pedesaan untuk Agroindustri, Bogor: IPB-Press, 2002 [2] Soeharto Prawirokusumo, Ekonomi Rakyat (Konsep, Kebijakan, dan Strategi), Yogyakarta:BPFE,2001 [3] Bustanul Arifin Didik J. Rachbini, Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik, Jakarta:Grasindo, 2001 [4] Merza Gamal, Pemberdayaan Dana Zakat, Infaq, Sadaqah dalam Mendukung Program Pembangunan Ekonomi Kerakyatan Provinsi Riau, Makalah, Bogor: PS-MPD, IPB, 2002 Penulis: Merza Gamal [EMAIL PROTECTED] __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] PEMBANGUNAN EKONOMI BERBASIS MASJID (Bag.5)
Konvensional yang diberi kerudung dapat dipertanyakan kembali apakah bukan Sistem Ekonomi Konvensional (Sekuler) yang kita kenal saat ini merupakan Sistem Ekonomi Syariah yang sudah tidak memakai (menanggalkan) kerudungnya. Penulis: Merza Gamal [EMAIL PROTECTED] __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] PEMBANGUNAN EKONOMI BERBASIS MASJID (Bag.4)
Menurut UU Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992 disebutkan bahwa fungsi dan peranan Koperasi adalah: (1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; (2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; (3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya; (4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sedangkan prinsip Koperasi menurut UU Koperasi tersebut adalah: a. Kenggotaan bersifat sukarela dan terbuka; b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; e. Kemandirian. Memperhatikan fungsi, peranan dan prinsip Koperasi di atas, maka konsep-konsep Koperasi tersebut tidak jauh berbeda dengan tujuan yang ada pada Sistem Ekonomi Syariah. Namun dalam, Islam, keadilan yang dimaksud bukanlah pemerataan secara mutlak, tetapi adalah keseimbangan antara individu dengan masyarakat, antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Hal tersebut mengandung implikasi bahwa pembagian laba atau sisa hasil usaha harus merefleksikan kontribusi yang diberikan kepada Koperasi oleh anggota bukan hanya sekedar modal (financial) tetapi juga berupa modal keahlian, waktu, kemampuan manajemen, good will, dan kontrak usaha. Kerugian usaha juga harus dirasakan bersama sesuai proporsi modal dan tuntutan-tuntutan lain yang timbul akibat usaha tersebut. Sistem Ekonomi Syariah mengakui adanya perbedaan pendapatan dan kekayaan pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan, inisiatif, usaha, dan resiko. Namun perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu jauh antara yang kaya dengan yang miskin karena kesenjangan yang terlalu dalam tidak sesuai dengan Syariah Islam yang menekankan bahwa sumber-sumber daya bukan saja karunia dari Allah bagi semua manusia, melainkan juga merupakan amanah. Bersambung.. Merza Gamal [EMAIL PROTECTED] __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] PEMBANGUNAN EKONOMI BERBASIS MASJID (Bag.3)
Pembangunan Ekonomi seharusnya mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat berdasarkan azas demokrasi, kebersamaan, dan kekeluargaan yang melekat, serta mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pelaku ekonomi untuk berperan sesuai dengan bidang usaha masing-masing. Untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, dibutuhkan sebuah bentuk kemitraan yang diartikan sebagai kerjasama pihak yang mempunyai modal dengan pihak yang mempunyai keahlian atau peluang usaha dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Esensi kemitraan jika ditinjau dari sudut pandang tujuan perlindungan usaha adalah agar kesempatan usaha yang ada dapat dimanfaatkan pula oleh yang tidak mempunyai modal keuangan tetapi punya keahlian untuk memupuk jiwa wirausaha. Pada dasarnya kemitraan secara alamiah akan mencapai tujuannya jika kaidah saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan dapat dipertahankan dan dijadikan komitmen dasar yang kuat di antara para pelaku kemitraan. Implementasi kemitraan yang berhasil harus bertumpu kepada persaingan sehat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan posisi dominan dalam persekutuan usaha. Dalam konsep kemitraan semua pihak harus menjadi stake holders dan berada dalam derajat subyek-subyek bukan subyek-obyek, sehingga pola yang dijalankan harus dilandasi dengan prinsip-prinsip partisipatif dan kolaboratif yang melibatkan seluruh stake holders dalam kemitraan yang dijalankan. Sebagaimana teori sosial pengembangan masyarakat yang sedang berkembang akhir-akhir ini, maka dalam menetapkan suatu program pembangunan ekonomi harus memperhatikan faktor-faktor yang berkembang dan sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat, adat, budaya, tradisi, moral dan keyakinan agama yang dianut oleh masyarakat wilayah itu sendiri. Oleh karena, sebagian besar masyarakat Indonesia beragama Islam, maka sudah sepantasnya untuk mengkaji lebih dalam pola kemitraan berdasarkan sistem ekonomi syariah. Kekuatan dan vitalitas suatu kelompok masyarakat sangat bergantung kepada kemampuannya memenuhi kebutuhan-kebutuhan terhadap barang dan jasa bagi para anggotanya dan masyarakat lainnya. Produksi dan distribusi barang dan jasa menuntut sumber-sumber daya bukan saja keuangan, tetapi juga keahlian dan manajemen. Tidak setiap orang dibekali sumber daya dengan suatu kombinasi optimal. Oleh karena itu, mutlak menghimpun semua sumber daya yang tersedia guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Penghimpunan sumber-sumber daya ini harus diorganisasikan dalam suatu cara yang saling menguntungkan atau altuaristis dengan konsep kemitraan yang sejajar di antara masing-masing pihak. Dengan demikian, sebenarnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan melalui kemitraan dengan membuat koperasi yang beranggotakan jamaah dari masjid dengan kegiatan ekonomi yang berbasiskan kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan masjid serta penyediaan kebutuhan jamaah dan masyarakat di sekitar masjid tersebut. Merza Gamal [EMAIL PROTECTED] - Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] PEMBANGUNAN EKONOMI BERBASIS MASJID (Bag.2)
Apabila kita kaji secara lebih dalam, sebenarnya sangat banyak fungsi masjid yang dapat dikembangkan untuk mengangkat harkat umat Islam. Fungsi-fungsi tersebut antara lain adalah (E. Ayub,1996): 1. Masjid merupakan tempat kaum muslimin beribadat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT; 2. Masjid adalah tempat kaum muslimin beritikaf, membersihkan diri, menggembleng batin untuk membina kesadaran dan mendapatkan pengalaman batin/ kegamaan sehingga selalu terpelihara keseimbangan jiwa dan raga serta kebutuhan pribadi; 3. Masjid adalah tempat bermusyawarah kaum muslimin guna memecahkan persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat; 4. Masjid adalah tempat kaum muslimin berkonsultasi, mengajukan kesulitan-kesulitan, meminta bantuan dan pertolongan; 5. Masjid adalah tempat membina keutuhan ikatan jamaah dan kegotongroyongan di dalam mewujudkan kesejahteraan bersama; 6. Masjid dengan majelis taklimnya merupakan wahan untuk meningkatkan kecerdasan dan ilmu pengetahuan muslimin; 7. Masjid adalah tempat pembinaan dan pengembangan kader-kader pimpinan umat; 8. Masjid tempat mengumpulkan dana, menyimpan, dan membagikannya; 9. Masjid tempat melaksanakan pengaturan dan supervisi sosial. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan kota lainnya terlihat fenomena baru yang menunjukkan sebagian masjid telah menunjukkan fungsinya sebagai tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat pemberdayaan ekonomi umat, dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya. Dengan demikian, keberadaan masjid memberikan manfaat bagi jamaah dan masyarakat lingkungannya. Fungsi masjid yang seperti itu, perlu terus dikembangkan dengan pengelolaan yang baik dan teratur, sehingga dari masjid lahir insan-insan muslim yang berkualitas dan masyarakat yang sejahtera. Dalam upaya peningkat kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pinggiran kota dan pedesaan dapat dilakukan dengan menggiatkan masjid-masjid untuk bereperan alami dalam kehidupan jamaah dan masyarakat di lingkungan masjid dengan menggunakan ajaran Islam sebagai agama yang dianut oleh masyarakat setempat sebagai mekanisme perubahan social dan peningkatan motivasi dalam berusaha sehingga dapat mempercepat perubahan sosio-ekonomi di wilayah-wilayah masjid tersebut berada. Merza Gamal [EMAIL PROTECTED] - Check out the all-new Yahoo! Mail beta - Fire up a more powerful email and get things done faster. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] PEMBANGUNAN EKONOMI BERBASIS MASJID
Masjid, berasal dari bahasa Arab, yang artinya adalah suatu tempat sujud. Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat sholat bersujud kepada Allah SWT, dan melaksanakan ibadah-ibadah yang telah disyariatkan-Nya. Masjid merupakan tempat orang berkumpul dan melakukan sholat secara berjamaah dengan tujuan sebenarnya adalah meningkatkan solidaritas dan silaturrahmi di antara sesama kaum muslim. Di samping itu, jika kita lihat dari sejarah, di masa Rasulullah SAW dan pada masa-masa kejayaan Islam, masjid bukan saja menjadi tempat sholat, tetapi menjadi pusat kegiatan kaum muslim. Kegiatan di bidang pemerintahan, mencakup ideologi, politik, ekonomi, social, peradilan, dan kemiliteran, dibahas dan dipecahkan di lembaga masjid. Masjid, pada saat itu, berfungsi pula sebagai pusat pengembangan kebudayaan Islam, juga sebagai tempat halaqah atau diskusi, mengaji, dan memperdalam ilmu-ilmu pengetahuan agama dan pengetahuan umum. Pada saat ini, banyak masjid dibangun setiap tahunnya, baik oleh masyarakat secara bersama-sama, ataupun organisasi-organisasi kemasyarakatan, serta oleh pemerintah sendiri. Bangunan masjid tersebut, banyak yang mempunyai arsitektur yang indah dan konstruksi yang sangat mahal. Namun, terkadang disayangkan, keindahan dan bahkan kemegaan bangunan masjid yang tersebar di berbagai penjuru negeri tidak menunjukkan tingkat kesejahteraan para jamaahnya, bahkan yang lebih ironis untuk biaya pemeliharaan masjid tersebut seringkali dilakukan dengan meminta-minta di pinggir jalan, sehingga menurunkan citra umat Islam secara keseluruhan. Dalam Muktamar Risatul Masjid pada tahun 1975 di Makkah, disepakati bahwa masjid dikatakan berperan dengan baik jika memiliki: 1. Ruang shalat yang memenuhi persyaratan kesehatan; 2. Ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar-masuk tanpa bercampur dengan pria, baik digunakan untuk shalat maupun untuk membina keterampilan mereka; 3. Ruang pertemuan dan perpustakaan; 4. Ruang poliklinik dan ruang perawatan jenazah; 5. Ruang bermain, berolahraga, dan berlatih bagi remaja. Dengan demikian, sesuai dengan muktamar di atas, fungsi masjid bukan saja tempat sujud dalam arti sempit, tetapi juga tempat beribadah kepada Allah yang tidak hanya terbatas pada peribadatan vertical tetapi juga peribadahan dalam dimensi horizontal. Bersambung Merza Gamal [EMAIL PROTECTED] - Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] PERMASALAHAN MICRO FINANCE INDONESIA (Bag.7)
Dalam sebuah sistem perekonomian dengan perbedaan-perbedaan kekayaan yang begitu substansial, dan pemberian pinjaman modal yang menginginkan keuntungan tanpa terlibat resiko bisnis, adalah irrasional untuk dapat memberikan pinjaman kepada orang miskin sama banyaknya seperti halnya yang diberikan kepada orang-orang kaya, atau mengulurkan pinjaman sama banyaknya. Persyaratan yang sama bagi mereka, seperti tingkat suku bunga yang sama atau bahkan lebih tinggi kepada pengusaha kecil daripada yang dikenakan kepada pengusaha besar, dan keharusan memiliki kolateral (jaminan) dengan nilai yang lebih tinggi daripada pinjaman modal merupakan tindakan mengabaikan kenyataan apakah mereka akan menghasilkan keuntungan di atas rata-rata dari investasi modal mereka. Hal ini merupakan preseden buruk bagi masyarakat karena akan mengakibatkan kepemihakan kepada satu kelas sosial tertentu, dan menimbulkan kegagalan masyarakat dalam memanfaatkan bakat wirausahanya secara maksimal. Penggunaan sistem kemitraan dengan nilai-nilai kejamaahan diharapkan mampu menanggulangi permasalahan modal dan peluang usaha yang terjadi selama ini. Kejamahaan akan menyuburkan kemampuan wirausaha di kalangan anggota masyarakat miskin. Sehingga, usaha kecil dan mikro mampu menyumbang kepada output, lapangan pekerjaan, dan distribusi pendapatan. Dengan adanya penanggungan resiko dan keuntungan bersama oleh semua stakeholder akan mengurangi beban pelaku usaha mikro dan kecil pada saat-saat sulit dan mengganti membayar lebih tinggi pada masa-masa untung. Kondisi yang ada saat ini, para pelaku usaha kecil-mikro sangat tergantung untuk berhutang kepada para pedagang menengah dan besar, penyedia uang informal, para lintah darat atau keluarganya, sehingga bukan membantu berkembangnya usaha mereka, melainkan hanya memperpanjang kemiskinan orang-orang yang sudah miskin. Penyediaan dana bagi pelaku usaha mikro kurang disentuh oleh Lembaga Perbankan Konvensional, karena untuk mendirikan jaringan kantor sebuah Bank Umum diperlukan investasi yang sangat besar. Sehingga dinilai tidak ekonomis jika menggunakan teknis perbankan biasa. Dengan demikan, harus ditempuh dengan strategi khusus. Untuk membangun perekonomian yang berbasiskan kesejahteraan masyarakat, sudah saatnya dilakukan upaya-upaya untuk menyediakan pembiayaan yang memadai bagi para pelaku usaha mikro dan kecil, sehingga memungkinkan mereka menanamkan modalnya bukan saja pada usaha mikro tradisional, melainkan juga dalam sektor usaha secara terpadu guna mendapatkan sumber-sumber penghasilan. Hal ini harus dilakukan secara alamiah dalam kerangka alternatif kemitraan yang dilakukan bersama antara Pemerintah Daerah melalui instansi-intansi terkait, Pelaku Usaha Besar dan Menengah, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Lembaga Perbankan, Lembaga Keuangan Mikro, serta tokoh-tokoh masyarakat, ulama dan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai Team Pendamping secara berjamaah. Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) - Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] PERMASALAHAN MICRO FINANCE INDONESIA (Bag.6)
Salah satu misi berdirinya Bank Umum Syariah adalah memperbesar portfolio pembiayaan kepada pelaku usaha kecil (termasuk usaha mikro) dan menengah. Sehingga untuk menjembatani hal tersebut, dengan semangat keberjamahaan, perlu dibangun sinergi antara Bank Umum Syariah dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di sentra-sentra industri dan pertanian. Sinergi tersebut dilakukan melalui pengembangan dan penguatan fungsi LKMS guna melayani kebutuhan pendanaan ataupun penyimpanan dana oleh para pelaku usaha mikro dan kecil, serta masyarakat rumah tangga di sekitar wilayah LKMS tersebut berdiri dan beroperasi. Untuk memenuhi pembiayaan kepada masyarakat pelaku usaha mikro yang tidak bankable, bank syariah dapat melakukan Program Kerjasama Pembiayaan dengan LKMS yang dapat dibagi dalam 3 (tiga) bentuk, yakni: Joint Financing (Pembiayaan Bersama), Channeling Agent (Agen Pembiayaan), Placement (Penempatan Dana). Sebagai intermediary institution, bank syariah berfungsi menjembatani pengumpulan dana dari para investor yang menginvestasikan dana melalui tabungan dan deposito mudharabah di Bank tersebut. Bank Syariah dapat pula mengelola dana dari investor khusus, baik yang berasal dari Pemerintah Daerah ataupun sektor swasta. Dana investor khusus merupakan dana yang digunakan pada tempat, waktu, dan jenis usaha-usaha tertentu dengan skim mudharabah muqayyadah. Dana investor khusus ini dapat dijamin oleh Lembaga Penjaminan Kredit seperti Perum Sarana Usaha yang khusus menjamin pembiayaan kepada usaha mikro kecil dan menengah. Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), sebagai perpanjangan tangan bank umum syariah seringkali bukan hanya mempunyai keterbatasan modal, tetapi juga keahlian. Oleh karena itu, agar program kemitraan dalam penguatan peran usaha mikro dapat berjalan dengan baik, perlu, didampingi oleh Team-Team Pendamping. Team Pendamping terdiri dari Tenaga Ahli di bidang usaha yang menjadi obyek binaan, para Dai/ Ustad yang akan memberikan bekal keruhanian, Lembaga Swadaya Masyarakat yang akan memberikan bekal pengetahuan wirausaha secara sederhana, yang merupakan satu kesatuan dalam team yang solid. Para pelaku usaha mikro dihimpun dalam suatu kelompok dengan pola tanggung renteng agar tercipta rasa kebersamaan di antara mereka dan rasa tanggung jawab sosial dengan semangat keberjamaahan. Hal itu akan menumbuhkan perasaan pada masing-masing pelaku usaha mikro, bahwa jika salah satu dari mereka tidak bekerja sebagaimana mestinya, maka tindakan mereka akan merugikan anggota kelompok yang lain. Di samping itu menjadi sebuah metode pengawasan melekat di antara anggota kelompok untuk bersama-sama tidak melakukan hal-hal yang akan merugikan mereka sendiri. Merza Gamal [EMAIL PROTECTED]_._,___ - Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] PERMASALAHAN MICRO FINANCE INDONESIA (Bag.5)
Manfaat pembentukan kelompok pelaku usaha mikro dan kecil dengan metoda tanggung renteng dalam Program Kemitraan dan bagi pribadi pelaku usaha tersebut adalah bagi kepentingan pembangunan ekonomi makro adalah: Pertama, Mengembangkan peran pelaku usaha mikro dan kecil sebagai salah satu pilar ekonomi daerah secara lebih cepat; Kedua, Menciptakan rasa tanggung jawab bersama di antara pelaku usaha; Ketiga, Mengamankan dana investor walaupun para pelaku secara pribadi tidak mempunyai kolateral (jaminan) dan terjaminnya keberlangsungan pemupukan modal di masa berikutnya; Keempat, Menciptakan kader pimpinan di antara para pelaku usaha; Kelima, Menumbuhkan rasa memiliki dan disiplin; Keenam, Menciptakan pelaku usaha yang tangguh dan berkualitas; Ketujuh, Biaya untuk melakukan analisis pembiayaan bagi lembaga keuangan akan menjadi lebih murah. Di samping manfaat kepada pembagunan makro ekonomi, pembangunan usaha mikro secara berjamaah juga memberikan manfaat bagi pribadi pelaku usaha mikro dan kecil sebagai berikut: Pertama, Menciptakan rasa kebersamaan dan keterbukaan, sehingga melahirkan rasa kekeluargaan; Kedua Menciptakan keberanian mengungkapkan pendapat, mengoreksi pimpinan, belajar demokrasi, dan kontrol otomatis; Ketiga, Menanamkan disiplin, tanggungjawab, rasa percaya diri, dan harga diri pelaku usaha mikro dan kecil; Keempat, Mempersiapkan pelaku menjadi pemimpin di masa depan; Kelima, Menumbuhkan rasa memiliki dan disiplin; Keenam, Seluruh pelaku usaha dalam satu kelompok akan memperoleh layanan yang standar; Ketujuh, Biaya analisis kredit yang lebih rendah dari lembaga keuangan akan dapat menekan biaya produksi, sehingga memberi peluang untuk memperoleh labah usaha yang lebih besar bagi pelaku usaha. Perlu diingat, bahwa kelompok pelaku usaha ini bukan berbentuk Koperasi, melainkan merupakan Kelompok Swadaya Masyarakat. Para anggota beberapa kelompok, dapat mendirikan Badan Hukum Koperasi jika jumlah anggota melebihi 20 orang dan asset yang dimiliki telah mencapai kriteria tertentu yang disyaratkan oleh perundang-undangan dan peraturan perkoperasian. Koperasi ini nantinya dapat berfungsi sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang berbentuk KBMT (Koperasi Baitul Mal wat Tamwil) atau KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Syariah. Dengan demikian BMT yang belum mempunyai badan hukum (Koperasi), para anggotanya dihimpun dalam kelompok-kelompok pelaku usaha mikro dan kecil dengan jumlah anggota maksimum 20 orang per kelompok. Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) - Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] PERMASALAHAN MICRO FINANCE INDONESIA (Bag.4)
Alternatif kemitraan dalam pemberdayaan kelompok usaha mikro dan kecil bukan dimaksudkan untuk memanjakan atau pemihakan yang berlebihan, tetapi justru upaya untuk peningkatan kemandirian pelaku usaha mikro dan kecil sebagai pilar dalam pembangunan ekonomi masyarakat. Pembentukan kemitraan harus diawali di antara para pelaku usaha mikro sebagai anggota kelompok dengan pola tanggung renteng agar tercipta rasa kebersamaan di antara mereka dan rasa tanggung jawab sosial. Hal itu akan menumbuhkan semangat pada masing-masing pelaku usaha mikro dan merasa bahwa jika salah satu dari mereka tidak bekerja sebagaimana mestinya, maka tindakan mereka akan merugikan anggota kelompok yang lain. Di samping itu menjadi sebuah metode pengawasan melekat di antara anggota kelompok sendiri untuk bersama-sama tidak melakukan hal-hal yang akan merugikan mereka sendiri. Satu kelompok pelaku usaha mikro dapat beranggotakan 10-20 pelaku usaha dengan lokasi tempat tinggal yang tidak berjauhan satu dengan yang lainnya. Agar kelompok terorganisir sebagai sebuah jamaah yang baik, maka perlu diangkat pemimpin, sebagai imam, di antara mereka. Pimpinan dipilih dari anggota kelompok yang terkemuka dan menjadi tauladan di tingkat komunitasnya. Pembentukan kelompok dengan pola tanggung renteng diharapkan bisa membawa kesadaran seorang individu pelaku usaha mikro dan atau kecil akan keterbatasan dirinya kepada kemanfaatan atas kerjasama antar satu individu dengan individu. Hal ini terjadi karena mereka di satu sisi menanggung bersama sebuah resiko, tetapi di sisi yang lain dapat mengembangkan kemampuan dan keunikannya masing-masing. Dalam metoda tanggung renteng, komunalisme ditransformasikan menjadi kerja tim dengan kesadaran individual yang tinggi serta kesadaran saling membantu yang tinggi pula. Bukan semata-mata, sama rata dan sama rasa seperti sistem sosialisme. Dengan membentuk kelompok pelaku usaha mikro dan kecil dalam metoda tanggung renteng, mengandung arti telah ikut memproses transformasi sosial kultural dari masyarakat komunal menuju masyarakat individual yang berfungsi sosial, dalam arti memiliki tanggung jawab sosial yang signifikan. Sebagaimana dalam sebuah jamaah sholat, nilai utama yang diperoleh bukan hanya atas kelompok jamaah saja, tetapi setiap individu jamaah juga mendapat nilai lebih jika mereka melakukan seorang diri. Dengan demikian, tanggung renteng dimaksudkan dapat menjadi alat untuk mencapai tujuan mewujudkan masyarakat sejahtera lahir bathin berlandaskan iman taqwa yang tidak lepas dari paradigma pembangunan ekonomi dengan menekankan kebersamaan yang bersandarkan pada kemanusiaan. Bersambung Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) - Any questions? Get answers on any topic at Yahoo! Answers. Try it now. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] PERMASALAHAN MICRO FINANCE INDONESIA (Bag.3)
Membentuk Usaha Mikro BERJAMAAH Dalam ibadah ritual sholat, Islam mengajarkan bahwa sholat bersama-sama dalam sebuah jamaah jauh lebih mulia daripada sholat yang dilakukan secara sendiri-sendiri oleh masing-masing individu. Sholat yang dilakukan secara individu bernilai ibadah satu, namun jika dilakukan berjamaah nilainya menjadi 27 untuk seorang individu, dan menjadi sinergi yang berlipat ganda sesuai dengan jumlah individu yang ikut berjamaah. Ritual sholat tersebut, melambangkan bahwa seuatu yang dilakukan dengan sinergi berjamaah hasilnya akan memberikan nilai lebih bukan hanya kepada masing-masing individu, melainkan juga kepada seluruh jamaah sebagai sebuah komunitas. Demikian pula dalam meningkatkan kesejahteraan sebuah masyarakat, apabila dilakukan secara berjamaah, maka akan memberi nilai yang jauh lebih berarti bagi sebuah kelompok masyarakat. Kekuatan dan vitalitas suatu kelompok masyarakat sangat bergantung kepada kemampuannya memenuhi kebutuhan-kebutuhan terhadap barang dan jasa bagi para anggotanya dan masyarakat lainnya. Produksi dan distribusi barang dan jasa menuntut sumber-sumber daya bukan saja keuangan, tetapi juga keahlian dan manajemen. Tidak setiap orang dibekali sumber daya dengan suatu kombinasi optimal. Oleh karena itu, mutlak menghimpun semua sumber daya yang tersedia guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Penghimpunan sumber-sumber daya ini harus diorganisasikan dalam suatu cara yang saling menguntungkan atau altuaristis dengan konsep kemitraan yang sejajar di antara masing-masing pihak. Pada dasarnya kemitraan secara alamiah akan mencapai tujuannya jika kaidah saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan dapat dipertahankan dan dijadikan komitmen dasar yang kuat di antara para pelaku kemitraan. Implementasi kemitraan yang berhasil harus bertumpu kepada persaingan sehat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan posisi dominan dalam persekutuan usaha. Dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan peluang berwirausaha bagi seluruh masyarakat, sebagai pilar utama dalam pembangunan kesejahteraan sebuah daerah, maka Pemerintah Daerah sebagai pemegang otonomi daerah, seharusnya mampu membuat kebijakan yang dapat mengembangkan usaha skala mikro dan kecil, selain membuka kesempatan kepada investor membangun usaha menengah dan besar di daerahnya. Pendirian usaha mikro dan kecil yang padat karya akan membantu penyediaan lapangan kerja produktif bagi semua anggota masyarakat sehingga akan mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Dengan demikian, langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan daerah untuk menuju kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat yang adil dan seimbang adalah dengan memenuhi kesempatan bekerja dan berusaha secara optimal dengan memberdayakan usaha besar dan kecil serta usaha mikro dan kecil dalam sebuah kondisi pasar yang sehat dalam sebuah kemitraan terpadu. Bersambung.. Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) - Any questions? Get answers on any topic at Yahoo! Answers. Try it now. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] PERMASALAHAN MICRO FINANCE INDONESIA (Bag.2)
Beberapa hal yang dapat diidentifikasikan sebagai penyebab kelemahan sistem kemitraan pengembangan usaha mikro yang telah dilakukan di masa lampau, dapat dipaparkan secara singkat di bawah ini, sebagai berikut: (1) kemitraan program pembiayaan dari pemerintah melalui perbankan kepada pelaku usaha mikro dan kecil banyak mendapat campur tangan dalam operasional oleh pihak pemerintah selaku pemilik program; (2) kemitraan yang disertai pemberian kredit bersubsidi justru menjadi salah satu faktor kegagalan pembiayaan pada pelaku usaha mikro dan kecil, karena dana kredit tersebut akhirnya tidak dimanfaatkan untuk pembiayaan usaha melainkan diinvestasikan atau dimanfaatkan dalam bentuk lain, bahkan lebih dinikmati oleh orang kaya dari pada pelaku usaha mikro yang seharusnya mendapatkan pembiaayaan usaha; (3) kemitraan yang terbentuk antara pengusaha menengah dan besar dengan pelaku usaha mikro dan kecil tidak didasarkan prinsip saling membutuhkan, misalnya BUMN Pertamina membentuk kemitraan dengan usaha kerajinan bordir, sehingga masing-masing tidak memiliki ikatan usaha yang dapat menumbuhkan hubungan saling membutuhkan; (4) kemitraan yang terbentuk tidak disertai dengan prinsip keadilan distribusi nilai tambah dalam suatu sistem komoditas, misalnya pada kemitraan PIR kelapa sawit nilai tambah yang tercipta dalam sistem komoditas kelapa sawit diambil oleh industri pengolahan sedangkan petani hanya menikmati bagian nilai tambah yang sangat kecil; (5) kemitraan yang terbentuk tidak disertai dengan prinsip transfer pengetahuan dan pengalaman sehingga tidak tercipta suatu sistem pembinaan dan pengalaman; (6) kemitraan yang terbentuk tidak didasarkan pada prinsip bisnis, tetapi lebih terpaksa kepada memenuhi kewajiban yang digariskan oleh pemerintah; (7) kemitraan yang terbentuk seringkali hanya sekedar sebatas rencana dan MOU, tetapi dalam tahap implementasi tidak mampu direalisasikan sesuai harapan; (8) kemitraan yang terbentuk hanya sekedar jargon politik, jargon prestise pengusaha besar untuk publikasi, atau jargon moral belaka, sehingga kemitraan yang terbentuk seringkali terbukti hanya terbatas untuk seremonial belaka; (9) kemitraan yang terbentuk hanya didasarkan pada paradigma yang sempit, yaitu hanya sekedar untuk membagikan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil tanpa pertanggungjawaban penggunaanya. Hal ini sangat tidak mendidik masyaraka untuk memiliki kemampuan dalam merencanakan dan memperbaiki masa depannya. Dengan demikian, dalam membuat sebuah program kemitraan dalam pengembangan usaha mikro, harus mampu menghindari praktek-praktek tersebut di atas yang tidak menciptakan nilai tambah dari pengorbanan dana, waktu, dan tenaga untuk membangun suatu kemitraan. Oleh karena itu, untuk membangun kemitraan atas dasar prinsip bisnis yang saling membutuhkan, saling menguntungkan, saling memperkuat merupakan implementasi dari kebersamaan berusaha, bertumbuh dan berkembang bersama, bekerjasama sambil bersaing dan berkompetisi, serta keadilan dan keseimbangan dalam pembagian nilai tambah antara pengusaha menengah dan besar dengan pelaku usaha mikro dan kecil. Di samping itu perlu pula dipikirkan suatu kerangka kemitraan yang terpadu antar satu program dengan program kemitraan lainnya. Kemitraan tersebut melibatkan seluruh stakeholders dalam sebuah komunitas daerah. Sehingga dapat menjadi pilar-pilar dalam pembangunan ekonomi suatu daerah dengan memperhatikan dinamika sosial ekonomi yang terjadi pada daerah tersebut. Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) - Have a burning question? Go to Yahoo! Answers and get answers from real people who know. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] PERMASLAHAN MICRO FINANCE INDONESIA (Bag.1)
PENGENTASAN KEMISKINAN MELALUI KEMITRAAN USAHA MIKRO Upaya Perjuangan Muhammad Yunus melalui Grameen Bank memberikan kredit tanpa jaminan kepada rakyat miskin agar mereka mampu memulai usaha mikro dan secara makro akhirnya menghasilkan pembangunan sosial ekonomi dalam melepaskan diri dari kemiskinan, telah membuahkan Nobel Perdamaian 2006. Dunia tersentak, upaya pengentasan kemiskinan ternyata dapat memperoleh Nobel Perdamaian. Para penilai Nobel, beranggapan bahwa pengentasan kemiskinan, merupakan akar dari permasalahan dalam mencapai perdamaian dunia. Indonesia yang mempunyai penduduk muslim paling besar di dunia, memiliki kondisi yang tidak jauh berbeda dengan Bangladesh. Namun disayangkan, upaya-upaya pengentasan kemiskinan melalui pengembangan usaha mikro belum dilakukan dengan sepenuh hati oleh semua stakeholders secara bersamaan. Sebenarnya, pada masa lalu, telah banyak dibuat berbagai macam program kemitraan untuk mengembangkan usaha mikro guna mengentaskan kemiskinan, baik melalui skim perbankan maupun melalui BUMN ataupun lembaga-lembaga lainnya. Namun sebagian besar program tersebut tidak berumur panjang, yang bergema hanya pada saat pencanangan program dan kemudian menghilang begitu saja seiring berjalannya waktu. Walaupun demikian, ada beberapa program kemitraan yang berumur cukup panjang dan dapat menjadi pelajaran dalam membuat program-program kemitraan sebagai upaya memberdayakan dan memperkuat usaha mikro dalam pembangunan sosial ekonomi di berbagai daerah. Beberapa program yang sempat berhasil dalam waktu yang cukup lama, misalnya BIMAS yang dimulai tahun 1973 dan dihentikan secara resmi oleh Pemerintah tahun 1985, Program PPKKP (Pusat Pelayanan Kredit Koperasi Pedesaan) yang dirintis Pemerintah bersama Rabbo Bank tahun 1979, dan berakhir sekitar tahun 1993 saat Bank BUKOPIN sebagai pelaksana diubah badan hukumnya dari Koperasi menjadi Perseroan Terbatas, serta program PHBK (Pola Hubungan Bank dan Kelompok Swadaya Masyarakat) yang dilaksanakan Bank Indonesia sempat berjalan baik. Program PHBK sejak dirintis pada tahun 1989 hingga tahun 2001, telah terlaksana di 23 provinsi, dan membantu 1.026.810 kepala keluarga dengan menyalurkan kredit (akumulasi) Rp 331 milyar serta memobilisasi tabungan beku (akumulasi) Rp 29,5 milyar, dengan tingkat pengembalian kredit 97,3%. Namun sayang, meski program ini berlangsung cukup baik, setelah keluarnya UU Bank Sentral No. 23/1999 menjadi tersendat. Hal ini karena Bank Indonesia tidak diperkenankan lagi menjalankan kredit program. Akan tetapi, program ini telah direplikasi oleh India, dan saat ini mengalami kesuksesan besar dalam melayani sekitar 20 juta masyarakat mikro pelaku usaha mikro di negara tersebut. Bersambung... Penulis: MERZA GAMAL ([EMAIL PROTECTED]) - Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] TANTANGAN PEMBIAYAAN KONSUMTIF (lengkap)
bottom line yang mengandung arti bahwa laba hari ini bukan laba jangka panjang, sehingga ketika menghadapi masalah maka perusahaan perlu mengambil tindakan cepat dan menentukan. Mempertahankan pekerja pada saat perusahaan bermasalah, saat ini, dipandang sebagian pihak sebagai tindakan lemah hati dan rendah pikiran. Lebih jauh lagi, telah muncul idiom baru yang berbunyi pecat pegawai anda begitu tidak dibutuhkan lagi, karena mereka selalu bisa disewa lagi nanti saat diperlukan. Munculnya era ekonomi baru beserta budaya baru yang ditimbulkannya, akan sangat berpengaruh terhadap pinjaman konsumtif yang diberikan bank kepada nasabahnya, yang hampir seluruhnya, merupakan pekerja. Kerentanan kondisi pekerja yang ada saat ini akan membuat pekerja mudah sekali kehilangan pekerjaannya. Pada saat seseorang kehilangan pekerjaan, hal utama yang akan dipenuhi adalah kebutuhan pokok mereka dalam mempertahankan kehidupannya. Dari sisi psikologi, pada saat seseorang mempunyai sumber daya yang terbatas, maka pemenuhan kewajiban (hutang) akan menjadi urutan pemenuhan yang terakhir. Dengan demikian, risiko yang akan ditanggung oleh sebuah bank yang mempunyai portfolio pembiayaan konsumtif yang besar turut menjadi besar setiap siklus resesi terjadi pada roda perekonomian. Permasalahan penting lainnya yang membayangi portfolio pinjaman konsumtif yang besar adalah terjadinya kondisi suku bunga tinggi. Menurut Stiliglitz, suku bunga tinggi sangat tidak baik bagi para pekerja (pegawai upahan), dan mereka akan rugi pada tiga hitungan, yaitu: Tingginya suku bunga dapat menimbulkan naiknya angka pengangguran; Tingginya pengangguran meletakkan tekanan terhadap besaran upah; Akibat hutang yang dimiliki pekerja, suku bunga tinggi membuat makin berkurangnya kemampuan mereka mengeluarkan uang untuk kebutuhan lainnya. Bila dikaji lebih lanjut, sistem bunga pada sebuah pembiayaan mempunyai pengaruh yang tidak baik bukan saja pada saat suku bunga tinggi, melainkan juga pada saat suku bunga rendah. Menurut Umer Chapra (1985), sistem bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupun rendah. Suku bunga yang tinggi akan menghukum pengusaha sehingga akan: - menghambat investasi dan formasi modal; - menimbulkan penurunan dalam produktivitas dan kesempatan kerja; - menyebabkan laju pertumbuhan yang rendah. Suku bunga yang rendah akan menghukum para penabung yang akan: - menimbulkan ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan; - mengurangi rasio tabungan kotor; - merangsang pengeluaran konsumtif yang menimbulkan tekanan inflasioner; - mendorong investasi yang tidak produktif dan spekulatif; - menciptakan kelangkaan modal dan menurunnya kualitas investasi. Bagi seorang pekerja yang sangat tergantung kepada perusahaan pada era ekonomi baru dengan budaya perusahaan yang berbeda dengan masa lalu, kondisi suku bunga yang tinggi maupun rendah mempunyai dampak yang signifikan dalam pemanfaatan dana yang mereka peroleh maupun miliki dari hasil pekerjaan mereka. Dari paparan singkat di atas, dapat disimpulkan, pendapat sebagian pelaku perbankan yang menyatakan bahwa pembiayaan konsumtif merupakan portfolio yang menguntungkan dan aman pada saat ini, sebenarnya kurang tepat. Sebaliknya, pelaku perbankan harus sadar bahwa terlalu besar mengelolah portfolio pembiayaan konsumtif merupakan sebuah api dalam sekam, yang tiba-tiba akan dapat menghabiskan semua yang ada pada saat yang tidak dapat diduga sebelumnya. Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) - Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] TANTANGAN PEMBIAYAAN KONSUMTIF (Tamat)
Bila dikaji lebih lanjut, sistem bunga pada sebuah pembiayaan mempunyai pengaruh yang tidak baik bukan saja pada saat suku bunga tinggi, melainkan juga pada saat suku bunga rendah. Menurut Umer Chapra (1985), sistem bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupun rendah. Suku bunga yang tinggi akan menghukum pengusaha sehingga akan: - menghambat investasi dan formasi modal; - menimbulkan penurunan dalam produktivitas dan kesempatan kerja; - menyebabkan laju pertumbuhan yang rendah. Suku bunga yang rendah akan menghukum para penabung yang akan: - menimbulkan ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan; - mengurangi rasio tabungan kotor; - merangsang pengeluaran konsumtif yang menimbulkan tekanan inflasioner; - mendorong investasi yang tidak produktif dan spekulatif; - menciptakan kelangkaan modal dan menurunnya kualitas investasi. Bagi seorang pekerja yang sangat tergantung kepada perusahaan pada era ekonomi baru dengan budaya perusahaan yang berbeda dengan masa lalu, kondisi suku bunga yang tinggi maupun rendah mempunyai dampak yang signifikan dalam pemanfaatan dana yang mereka peroleh maupun miliki dari hasil pekerjaan mereka. Dari paparan singkat di atas, dapat disimpulkan, pendapat sebagian pelaku perbankan yang menyatakan bahwa pembiayaan konsumtif merupakan portfolio yang menguntungkan dan aman pada saat ini, sebenarnya kurang tepat. Sebaliknya, pelaku perbankan harus sadar bahwa terlalu besar mengelolah portfolio pembiayaan konsumtif merupakan sebuah api dalam sekam, yang tiba-tiba akan dapat menghabiskan semua yang ada pada saat yang tidak dapat diduga sebelumnya. T A M A T Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) Merza Gamal [EMAIL PROTECTED] - Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] TANTANGAN PEMBIAYAAN KONSUMTIF (Bag.3)
Era Ekonomi Baru setelah tahun 1990 yang sangat menekankan teknologi tinggi dan kemudahan komunikasi informasi, turut merubah pola perusahaan dalam mempertahankan pekerjanya. Dahulu, perusahaan akan mempertahankan para pekerjanya di tengah resesi, walaupun mereka tidak terlalu diperlukan. Sekarang, seiring berkembangnya era ekonomi baru, berkembang pula budaya yang menitikberatkan pada bottom line yang mengandung arti bahwa laba hari ini bukan laba jangka panjang, sehingga ketika menghadapi masalah maka perusahaan perlu mengambil tindakan cepat dan menentukan. Mempertahankan pekerja pada saat perusahaan bermasalah, saat ini, dipandang sebagian pihak sebagai tindakan lemah hati dan rendah pikiran. Lebih jauh lagi, telah muncul idiom baru yang berbunyi pecat pegawai anda begitu tidak dibutuhkan lagi, karena mereka selalu bisa disewa lagi nanti saat diperlukan. Munculnya era ekonomi baru beserta budaya baru yang ditimbulkannya, akan sangat berpengaruh terhadap pinjaman konsumtif yang diberikan bank kepada nasabahnya, yang hampir seluruhnya, merupakan pekerja. Kerentanan kondisi pekerja yang ada saat ini akan membuat pekerja mudah sekali kehilangan pekerjaannya. Pada saat seseorang kehilangan pekerjaan, hal utama yang akan dipenuhi adalah kebutuhan pokok mereka dalam mempertahankan kehidupannya. Dari sisi psikologi, pada saat seseorang mempunyai sumber daya yang terbatas, maka pemenuhan kewajiban (hutang) akan menjadi urutan pemenuhan yang terakhir. Dengan demikian, risiko yang akan ditanggung oleh sebuah bank yang mempunyai portfolio pembiayaan konsumtif yang besar turut menjadi besar setiap siklus resesi terjadi pada roda perekonomian. Permasalahan penting lainnya yang membayangi portfolio pinjaman konsumtif yang besar adalah terjadinya kondisi suku bunga tinggi. Menurut Stiliglitz, suku bunga tinggi sangat tidak baik bagi para pekerja (pegawai upahan), dan mereka akan rugi pada tiga hitungan, yaitu: Tingginya suku bunga dapat menimbulkan naiknya angka pengangguran; Tingginya pengangguran meletakkan tekanan terhadap besaran upah; Akibat hutang yang dimiliki pekerja, suku bunga tinggi membuat makin berkurangnya kemampuan mereka mengeluarkan uang untuk kebutuhan lainnya. Penulis: MERZA GAMAL ([EMAIL PROTECTED]) - Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] TANTANGAN PEMBIAYAAN KONSUMTIF (Bag.2)
Sering kita dengar, dari para pelaku perbankan, bahwa pinjaman konsumtif merupakan pendorong pertumbuhan kredit perbankan yang aman. Mereka membuktikan dari kecilnya angka NPL (Non Performing Loan) sektor ini, yakni 2,26% saja, jauh lebih kecil dibandingkan dengan NPL total kredit yang diberikan (7,56%), apalagi dibandingkan dengan NPL sektor industri yang mencapai 15,61%. Apakah keyakinan para pelaku perbankan tersebut benar adanya, dapat kita resapi dari bahasan Stiglitz pada bukunya di atas, meskipun ia tidak secara khusus membahas permasalahan tersebut. Seorang pekerja dalam sebuah roda perekonomian sangat tergantung dengan sebuah produktivitas. Ketika perekonomian sedang menggunakan sumber dayanya secara maksimal, peningkatan produktivitas memungkinkan naiknya PDB, upah, dan memperbaiki standar hidup. Sebaliknya, ketika perekonomian mengalami resesi, semuanya akan berbalik arah dengan turunnya PDB, upah, serta memburuknya kualitas hidup masyarakat, termasuk profesi pekerja. Apabila resesi yang terjadi karena permintaan yang terbatas, misalnya output hanya naik 1 persen sedangkan kapasitas produksi 3 persen lebih output, maka pekerja yang diperlukan menjadi lebih sedikit, sehingga akan berdampak kepada peningkatan pengangguran. Peningkatan laju pertumbuhan produktivitas, dalam jangka pendek, bisa jadi menghasilkan tingkat output yang lebih rendah. Akan tetapi, angka pengangguran yang tinggi akan menjadi penyebab penekan upah pekerja. Situasi dunia kerja menjadi tidak menentu yang akan berakibat tertekannya konsumsi, atau paling tidak laju pertumbuhan konsumsi akan menurun. Namun, karena kapasitas produksi berlebih, kenaikan laba yang disebabkan oleh penurunan upah dan penurunan suku bunga, tidak otomatis mendorong peningkatan investasi. Akibat pertumbuhan konsumsi yang menurun atau melambat, maka output secara keseluruhan akan berkurang. Akhirnya semakin sedikit pekerja yang dibutuhkan. Bersambung Penulis: MERZA GAMAL ([EMAIL PROTECTED]) - Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] TANTANGAN PEMBIAYAAN KONSUMTIF
TANTANGAN PEMBIAYAAN KONSUMTIF Jika kita perhatikan, ada yang berubah dalam komposisi pembiayaan atau kredit perbankan pada dua dekade belakangan ini. Pada dekade sebelum 1990-an, komposisi kredit perbankan sebagian besar adalah untuk pembiayaan sektor produktif, baik itu sektor pertanian, sektor industri, sektor perdagangan, serta sektor produktif lainnya. Dengan demikian yang menjadi debitur perbankan, saat itu, kebanyakan adalah petani, pengusaha, ataupun pedagang. Namun seiring perubahan gaya perekonomian, porsi mereka dalam mendapatkan pembiayaan dari bank semakin berkurang dari hari ke hari. Di lain sisi, satu profesi, yaitu pekerja yang selama ini sangat jarang menjadi debitur perbankan mulai menjadi obyek penyaluran kredit bank-bank dalam pembiayaan yang bersifat konsumtif. Dari catatan perbankan Indonesia tahun 2005, terlihat bahwa 29,95% dari Rp 695,65 trilyun outstanding kredit perbankan di Indonesia merupakan kredit konsumtif langsung kepada nasabah perbankan. Di samping itu, terdapat pula 10,44% merupakan kredit yang diberikan kepada sektor jasa dunia usaha, yang isinya sebagian besar merupakan kredit kepada multi finance, koperasi simpan pinjam dan institusi lainnya yang meneruskan pembiayaan konsumtif kepada customernya. Dengan demikan, sebenarnya, lebih dari 40% outstanding kredit yang diberikan perbankan Indonesia disalurkan kepada kredit konsumtif, yang hampir seluruhnya, dinikmati oleh kaum pekerja. Jika dibandingkan dengan profesi pedagang, profesi pekerja sangat besar mendapatkan fasilitas kredit dari bank. Pemberian kredit bank kepada sektor perdagangan (termasuk hotel dan restoran) hanya 19,53% dari total outstanding kredit perbankan Indonesia tahun 2005. Sektor pertanian mendapatkan jauh lebih kecil lagi, yaitu hanya 5,34%. Sektor industri, yang seharusnya menjadi penopang PDB di era ekonomi modern saat ini, hanya mendapatkan 24,62% saja dari total outstanding kredit. Berdasarkan data di atas, dapat kita lihat, bahwa yang mendorong pertumbuhan kredit perbankan saat ini adalah sektor konsumtif, bukan sektor produktif. Dengan demikian, pada saat ini, jauh lebih banyak profesi pekerja (pegawai) yang menjadi debitur perbankan dibandingkan profesi pedagang ataupun pengusaha apalagi jika dibandingkan dengan profesi petani. Hal serupa juga terjadi di Amerika, sebagaimana yang disampaikan Joseph E. Stiglitz dalam bukunya The Roaring Nineties: A New History of the Worlds Most Prosperous Decade (2003), bahwa kini, rata-rata orang Amerika bukan petani yang berutang tetapi pegawai yang berhutang. Bersambung .. Penulis: Merza Gamal - Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business. [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] PRIVATISASI KORUPTOR (Bag.2)
Pada saat hak opsi saham diberikan kepada para eksekutif korporasi, sebuah perusahaan dengan sendirinya menerbitkan saham baru. Hal itu berarti telah menipiskan nilai saham yan sudah ada. Misalkan sejuta lembar saham beredar, masing-masing bernilai Rp 10 ribu. Artinya, nilai perusahaan atau kapitalisasi pasarnya Rp 10 milyar. Jika eksekutif korporasi menerima tambahan sejuta saham gratis, maka pemegang saham yang lama harus berbagi nilai perusahaan beserta labanya di kemudian hari dengan pemegang saham yang baru (dalam hal ini para eksekutif korporasi). Oleh sebab itu, harga masing-masing saham akan turun menjadi Rp 5 ribu. Dengan demikian, sebenarnya para pemegang saham membayar para eksekutif sebesar Rp 5 milyar melalui pengurangan nilai saham mereka, meskipun tidak langsung dari kantong mereka sendiri. Kondisi yang tidak jauh berbeda juga dapat terjadi, pada saat pemberian hak opsi saham, para eksekutif korporasi harus membayar sebagian harga sahamnya. Misalkan pada contoh di atas, para eksekutif membayar dengan harga diskon sebesar Rp 5 ribu. Setelah penambahan saham tersebut, perusahaan mempunyai nilai kapital sebesar Rp 15 milyar, atau bertambah Rp 5 milyar dari sebelumnya. Nilai kapital perusahaan akan dibagi untuk 2 juta lembar saham. Harga masing-masing saham kini menjadi Rp 7,5 ribu. Dengan demikian, para pemegang saham rugi sebesar Rp 5 milyar, persis jumlah yang diperoleh para eksekutif korporasi sebanyak sejuta saham dengan nilai Rp 10 ribu yang dibeli hanya dengan Rp 5 ribu. Pemberian hak opsi saham kepada para eksekutif korporasi tersebut menimbulkan implikasi pajak dan biaya yang lebih tinggi kepada perusahaan. Ketika seorang menerima gaji dan insentif atau bonus dari perusahaan, maka jumlah yang diterima akan dikenakan pajak. Sebaliknya, apabila seorang eksekutif korporasi menerima insentif berupa hak opsi saham, maka tidak ada pajak yang dikenakan kepadanya. Meskipun, ketika si eksekutif menguangkan hak opsinya, ia akan membayar pajak capital gains atas kelebihan harga jual terhadap harga beli, tetapi manfaat yang telah dinikmatinya dari penyimpangan informasi kepada pemegang saham telah lebih dari cukup. Bersambung.. Penulis: Merza Gamal [EMAIL PROTECTED] - Sponsored Link $200,000 mortgage for $660/mo - 30/15 yr fixed, reduce debt, home equity - Click now for info [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] PRIVATISASI KORUPTOR (Bag.1)
PRIVATISASI KORUPTOR Sebelum era ekonomi baru, istilah koruptor hanya di kenal untuk kalangan birokrat pemerintah. Menurut Robert Gilpin Jean Millis Gilpin (2000), di mana kekuatan berada, ia dapat disalahgunakan. Pada era ekonomi baru korporasi-korporasi global telah merupakan konsentrasi kekuatan ekonomi yang luar biasa. Sebagaimana sebuah institusi besar dan berkekuatan, korporasi global dapat bersikap dengan cara-cara yang korup, arogan, dan secara sosial tidak bertanggungjawab. Menurut Joseph E. Stiglitz (2003), seharusnya seorang CEO (Chief Executive Officer) dan eksekutif korporasi lainnya melakukan tindakan terbaik demi kepentingan korporasi, pemegang saham, dan para pekerjanya. Akan tetapi akibat insentif yang berbeda dari era sebelumnya, membuat CEO bertindak mewakili kepentingan pribadi dan seringkali tidak melakukan tugasnya sebagai wakil dari pihak yang diwakilinya dengan baik. Ironinya, perubahan struktur gaji yang menjadi akar sebagian besar permasalahan ini dibela sebagai perbaikan insentif. Di samping itu terdapat pula praktek ganjil korporasi dalam memberikan stock option (hak opsi saham) kepada para eksekutif perusahaan. Para eksekutif perusahaan mempunyai hak membeli saham perusahaan sendiri di bawah harga pasar, bahkan seolah-olah tidak ada nilai yang berpindahtangan. Berdasarkan catatan Stiglitz, pada tahun 2001 hak opsi mencapai sekitar 80 persen kompensasi manajer korporasi Amerika yang mempunyai dampak yang tidak ringan pada neraca keuangan. Bila sebuah korporasi diminta mengakui nilai opsi saham yang dikeluarkannya pada tahun tersebut, maka laba perusahaan bisa berkurang sepertiganya. Dengan demikian, kontroversi opsi saham, sebenarnya adalah soal kejujuran dalam membeberkan informasi. Melalui logika tersembunyi dan berbahaya, opsi saham berperan penting dalam menyebarkan bentuk-bentuk lain penyelewengan keuangan. Para eksekutif yang nakal, makin lama menunjukkan energi dan kreativitasnya bukan untuk menghasilkan produk-produk dan layanan baru, tetapi malah membuat cara-cara baru untuk memaksimalkan pendapatan eksekutif yang dibebankan kepada para investor yang lengah. Bersambung... Merza Gamal ([EMAIL PROTECTED]) - Sponsored Link Mortgage rates near historic lows - Refi $200k loan for only $660/ month - Click now for info [Non-text portions of this message have been removed]
[media-dakwah] KONSPIRASI FINANCIAL (Bag.3)
Kondisi tersebut di atas diperparah dengan terjadinya teknik-teknik rekayasa finansial yang menawarkan cara-cara baru untuk memelintir informasi. Kini lazim, suatu transaksi tunggal melibatkan banyak pihak. Sebelum era ekonomi baru, pembelian peralatan hanya melibatkan seorang pembeli dan penjual, atau paling banyak ditambah dengan keterlibatkan bank sebagai pihak yang meminjamkan uang. Pada era kini, sebuah perusahaan bisa jadi mensubsewagunakan sepotong piranti computer kepada sebuah perusahaan yang diciptakan khusus untuk tujuan tersebut. Kemudian, perusahaan tersebut mensubsewagunakan lagi ke perusahaan lainnya dan akan membayar uang muka kepada perusahaan tersebut dengan meminjam uang dari sebuah bank. Untuk memastikan perusahaan tersebut menepati prestasinya, perusahaan lain itu mendepositkan sejumlah dana pada sebuah bank. Setelah itu perusahaan tersebut bisa memasukkan modalnya berupa rekening bank dan janji pembayaran sewaguna ke dalam kemitraan usaha. Setelah waktu tertentu sesuai dengan penjanjian, mitra perusahaan tersebut akan mengakuisisi perusahaan tersebut, dan dalam pembukuannya akan dicantumkan kerugian atas kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan demikian, telah terjadi pengurangan pembayaran pajak. Perusahaan yang diajak untuk terlibat dalam konspirasi ini bisa banyak perusahaan. Akal-akalan akuntansi ini sangat dibangga-banggakan oleh para pembuatnya. Mereka tidak merasa menyesal atas tindakan mereka dan menilai risikonya terlalu kecil. Risiko yang akan mereka dapatkan paling-paling hanya Dinas Pajak akan membatalkan kesepakatan ini dan memaksa perusahaan membayar pajak yang memang seharusnya mereka bayar. Risiko ini, mereka ibaratkan sebagai fasilitas kredit dari pemerintah dengan suku bunga yang lebih bagus daripada yang diperoleh pada pasar yang seharusnya. Membesarnya gelembung ekonomi pada era ekonomi baru membuat laba dari pajak menjadi bukan menjadi masalah utama. Bagi sebagian perusahaan, hal yang utama adalah membuat pembukuan terlihat bagus. Teknik yang dipakai untuk menipu pajak tersebut di atas, juga dipakai untuk menipu para pemegang saham dengan sedikit modifikasi. Peran akuntan, sangat besar dalam menciptakan modifikasi-modifikasi pembukuan di masa struktur ekonomi yang telah berubah saat ini. Bersambung.. Merza Gamal [EMAIL PROTECTED] - Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] KONSPIRASI FINANCIAL (Bag.2)
Untuk menjalankan bursa saham yang dapat berfungsi dengan baik, dibutuhkan informasi akurat mengenai nilai suatu perusahaan agar investor bisa membayar harga yang tepat pada saham yang akan dimilikinya. Akan tetapi, karena perubahan etika moral, para pelaku dunia keuangan, berani, mengaburkan persoalan-persoalan inheren perusahaan yang mereka bawa ke pasar atau yang mereka bantu penjualan sahamnya demi menambah modal perusahaan. Dengan demikian, mereka telah ikut menurunkan kualitas informasi. Dalam banyak kasus, mereka mengetahui kondisi riil perusahaan yang mereka tangani, tetapi publik tidak mengetahuinya. Hal itu, menyebabkan keyakinan publik terhadap pasar menjadi turun, dan saat informasi yang benar terkuak, harga-harga saham menjadi terhempas tajam. Perubahan prilaku tersebut, menurut Stiglitz (2003), terjadi berkaitan insentif yang diperoleh dari penjualan perdana serta transaksi-transaksi lainnya begitu besar. Dengan menyajikan informasi yang menyesatkan atas sebuah korporasi, mereka akan memperoleh imbalan yang lebih besar daripada menyajikan informasi yang akurat. Hal ini terjadi akibat adanya sejumlah perubahan peraturan (deregulasi) yang membuka sumber konflik kepentingan baru. Hak opsi dan skema-skema kompensasi dirancang untuk medorong penititikberatan pada keuntungan saat ini ketimbang hasil jangka panjang. Para pelaku dunia keuangan di era ekonomi baru, tidak ubahnya bagai eksekutif perusahaan. Mereka belajar cara mendorong kenaikan harga saham mereka sendiri sama seperti mereka membantu orang lain berbuat hal yang sama. Kenaikan harga saham seharusnya memberikan keuntungan jangka panjang bagi pemegang saham. Akan tetapi, yang terjadi seringkali pasar hanya menitikberatkan pada jangka pendek, yakni bottom line hari ini. Akibat imbalan imbalan sang eksekutif bergantung kepada harga saham hari ini, maka mereka lebih terdorong untuk menitikberatkan laba hari ini ketimbang menjaga reputasi perusahaan dalam jangka panjang. Demikian pula yang terjadi pada para analis, mereka semua menangguk jumlah uang yang besar ketika menggembar-gemborkan informasi yang tidak sesuai tentang perusahaan-perusahaan yang dijagokan. Akhirnya, para investor pelanggan mereka yang kurang waspada atau memang miskin informasi menjadi korban. Bersambung . Merza Gamal ([EMAIL PROTECTED]) - Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] KONSPIRASI FINANCIAL (Bag.1)
KONSPIRASI FINANCIAL Era ekonomi baru membawa banyak perubahan dalam system ekonomi global. Kapitalisme uang telah megubah tata cara orang dalam melakukan tindak ekonomi. Pertambahan pendapatan tidak dikaitkan lagi dengan kemampuan produksi, tetapi lebih ditentukan oleh kemampuan membuat gagasan, sehingga penambahan kekayaan lebih bersifat maya daripada penambahan asset riil. Pemilik uang dapat menciptakan uang lebih banyak lagi tanpa perlu terlibat pada sektor produksi. Akibat lain yang ditimbulkan adalah prilaku konservatif para pelaku dunia keuangan dengan etika yang tinggi menjadi luntur dan terasa usang. Selama ini banker, pelaku utama di bidang keuangan, selalu dipandang sebagai orang serius yang cermat dan berhati-hati. Mereka selalu mengawasi perusahaan-perusahaan yang diberi kredit. Hal itu terjadi, karena setiap banker pasti menginginkan piutangnya terbayar kembali dan tidak menyukai terjadinya skandal dan kredit macet. Dengan memantau secar seksama portofolio hutangnya, para banker membantu mencegah terjadinya kepailitan suatu usaha yang akan berdampak terhadap dunia bisnis umunya Akan tetapi, kekuasaan kapitalisme uang telah mengubah citra masa lalu tersebut. Banyak hal yang berubah pada era ekonomi baru. Para analis perbankan, sampai hati, memuji-muji saham-saham dengan kinerja buruk. Para banker, rela, membantu sebuah korporasi dalam membentuk entitas-entitas bisnis yang meragukan untuk turut membantu perusahaan tersebut menggelapkan hutang maupun pajaknya. Mereka juga, mengutamakan, penjualan publik perdana saham-saham unggulan kepada kawan-kawannya sendiri, bahkan ikutt serta terlibat dalam berbagai kegiatan yang tidak terpuji. Akibat berubahnya etika moral para pelaku dunia keuangan, kerusakan yang timbul bukan hanya mengenai lingkungan mereka saja, tetapi mempunyai dampak yang besar pada transformasi perbankan terhadap fungsi perekonomian secara umum. Bersambung. Penulis: MERZA GAMAL - Check out the New Yahoo! Mail - Fire up a more powerful email and get things done faster. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] PENGKERDILAN PERAN PEMERINTAH (V.Lengkap)
pendatang baru dalam angkatan kerja. Namun lebih dari yaitu, yakni juga tidak mampu mengimbangi berkurangnya pekerjaan yang ada akibat meningkatnya produktivitas. Pengangguran menunjukkan kegagalan pasar yang paling dramatis sebab menjadikan sumber daya yang paling berharga menjadi mubazir. Memelihara perekonomian pada tingkat full employment, menurut Stiglitz, merupakan tanggungjawab utama pemerintah. Namun di banyak negara, upaya pencapaian full employment tersebut dikorbankan akibat rasa takut kepada inflasi. Kondisi krisis akibat meletusnya gelembung perekonomian Asia pada tahun 1997, membuat pengurangan peran pemerintah di negara-negara tersebut menjadi semakin besar. Dalam rangka penyelamatan perekonomian negara mereka, beberapa pimpinan memilih bantuan IMF. Untuk dapat menerima bantuan IMF tersebut, negara penerima harus melakukan reformasi sebagai persyaratannya untuk menghapus penyebab-penyebab yang mendasari krisis. Untuk menerima bantuan keuangan, para pemerintah penerima diminta untuk mengimplementasikan sejumlah perubahan kebijakan dan reformasi struktural. Reformasi didesain untuk mentransformasi ekonomi-ekonomi model Amerika Gaya Baru yang terbebas dari intervensi pemerintah. Hal tersebut berbenturan dengan nilai-nilai sosial dan aspek-aspek penting strategi pembangunan negara-negara penerima bantuan (Gilpin Gilpin, 2000). Implementasi mandat reformasi IMF untuk menyelamatkan krisis ekonomi di berbagai negara ternyata menimbulkan biaya sangat mahal dari sudut pandang ekonomi, politik, dan sosial. Biaya ekonomi perbaikan sistem keuangan telah menghabiskan puluhan milyar dolar, serta banyak perusahaan dan lembaga keuangan yang tidak sehat ditutup. Akibatnya terjadi pengistirahatan pekerja besar-besaran serta meningkatkan ketidakpuasan pekerja serta konflik sosial. Penghapusan subsidi oleh pemerintah kepada rakyat, sebagaimana yang dikehendaki IMF, tidak memperhitungkan arti penting subsidi bagi kehidupan puluhan juta rakyat biasa, sehingga menghasilkan penderitaan yang mengerikan. Akibat pengkerdilan peran pemerintah, sebagai gantinya korporasi-korporasi global memiliki peran dan keberadaan yang sangat menentukan dalam perekonomian suatu negara. Korporasi-korporasi tersebut menampilkan suatu ancaman serius bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi para pekerja, usaha-usaha kecil, dan komunitas-komunitas lokal. Korporasi berada dalam posisi yang kuat saat melakukan investasi dengan menarik konsesi maksimum dari ekonomi yang dipertimbangkannya sebagai tempat berinvestasi. Akan tetapi kondisi seperti ini membuat pertumbuhan ekonomi tidak seimbang serta menimbulkan lonjakan dan peluruhan ekonomi yang sulit diprediksi. Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi seimbang dan stabil, peran pemerintah pada pasar tidak dapat dihilangkan (Stiglitz, 2003). Untuk mencapai keseimbangan yang tepat, diperlukan penguatan peran pemerintah pada sejumlah bidang dan pengurangan pada bidang lainnya. Keseimbangan itu berarti, melakukan restrukturisasi subsidi, penghapusan dana talangan pemerintah terhadap korporasi besar, dan penghapusan intervensi pasar yang membatasi kompetensi. Di samping itu, keseimbangan juga berarti bahwa pemerintah harus berperan aktif dalam melindungi rakyat sebagai konsumen dan melindungi investor dari berbagai penyimpangan yang merugikan. Hal ini berarti pula bahwa pemerintah harus mendukung riset dan pendidikan serta mengupayakan perlindungan yang lebih baik kepada lingkungan hidup. Keseimbangan diharapkan dapat mengurangi risiko kegagalan pasar yang lebih jauh akan menpengaruhi kesejahteraan masyarakat sebuah pemerintahan. Menurut Chapra (1995), peran negara sangat diharapkan dalam sebuah ekonomi, namun bukan berupa intervensi kepada kapitalisme atau pun kolektivitas yang memasung kebebasan dan inisiatif individu untuk berusaha. Peran yang diharapkan adalah sebuah peran positif yang berupa kewajiban moral untuk membantu mewujudkan kesejahteraan semua orang dengan menjamin keseimbangan antara kepentingan privat dan social; memelihara roda perekonomian pada jalur yang benar; mencegah pengalihan arah pembangunan untuk kepentingan kelompok berkuasa. Namun demikian, apa pun peran pemerintah tidak boleh digunakan secara acak. Peran pemerintah harus dilaksanakan dalam batas-batas peraturan yang dibuat melalui saluran demokratis. Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) - Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required
[media-dakwah] PENGKERDILAN PERAN PEMERINTAH (Tamat)
Akibat pengkerdilan peran pemerintah, sebagai gantinya korporasi-korporasi global memiliki peran dan keberadaan yang sangat menentukan dalam perekonomian suatu negara. Korporasi-korporasi tersebut menampilkan suatu ancaman serius bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi para pekerja, usaha-usaha kecil, dan komunitas-komunitas lokal. Korporasi berada dalam posisi yang kuat saat melakukan investasi dengan menarik konsesi maksimum dari ekonomi yang dipertimbangkannya sebagai tempat berinvestasi. Akan tetapi kondisi seperti ini membuat pertumbuhan ekonomi tidak seimbang serta menimbulkan lonjakan dan peluruhan ekonomi yang sulit diprediksi. Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi seimbang dan stabil, peran pemerintah pada pasar tidak dapat dihilangkan (Stiglitz, 2003). Untuk mencapai keseimbangan yang tepat, diperlukan penguatan peran pemerintah pada sejumlah bidang dan pengurangan pada bidang lainnya. Keseimbangan itu berarti, melakukan restrukturisasi subsidi, penghapusan dana talangan pemerintah terhadap korporasi besar, dan penghapusan intervensi pasar yang membatasi kompetensi. Di samping itu, keseimbangan juga berarti bahwa pemerintah harus berperan aktif dalam melindungi rakyat sebagai konsumen dan melindungi investor dari berbagai penyimpangan yang merugikan. Hal ini berarti pula bahwa pemerintah harus mendukung riset dan pendidikan serta mengupayakan perlindungan yang lebih baik kepada lingkungan hidup. Keseimbangan diharapkan dapat mengurangi risiko kegagalan pasar yang lebih jauh akan menpengaruhi kesejahteraan masyarakat sebuah pemerintahan. Menurut Chapra (1995), peran negara sangat diharapkan dalam sebuah ekonomi, namun bukan berupa intervensi kepada kapitalisme atau pun kolektivitas yang memasung kebebasan dan inisiatif individu untuk berusaha. Peran yang diharapkan adalah sebuah peran positif yang berupa kewajiban moral untuk membantu mewujudkan kesejahteraan semua orang dengan menjamin keseimbangan antara kepentingan privat dan social; memelihara roda perekonomian pada jalur yang benar; mencegah pengalihan arah pembangunan untuk kepentingan kelompok berkuasa. Namun demikian, apa pun peran pemerintah tidak boleh digunakan secara acak. Peran pemerintah harus dilaksanakan dalam batas-batas peraturan yang dibuat melalui saluran demokratis. T A M A T Penulis: Merza Gamal ([EMAIL PROTECTED]) - Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited Try it today. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Re: Forum Kajian Ekonomi Islami
Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Ekonomi kapitalisme telah gagal mensejahterahkan masyarakat, yang terjadi malah jurang kehidupan yang semakin jauh antara kelompok kaya dan miskin. Menurut beberapa ahli, ekonomi kapitalis saat ini berkembang menjadi korporatisme yang mengalahkan fungsi pemerintah suatu negara dalam mengatur kebijakan ekonomi, sosial, dan politik serta ideologi. Sekarang saatnya kita kembali mengkaji sebuah sistem yang pernah berjaya pada abad 6-13, untuk diambil nilai-nilainya dalam mengembangkan sistem ekonomi ke depan. Kami mengajak untuk berhimpun pada Forum Kajian Ekonomi Islami yang terbuka bagi semua insan peminat kajian ekonomi islami untuk memberikan kontribusi dalam kajian-kajian ekonomi dalam kaidah islami yang bersifat universal, yang terbuka bagi siapa saja tanpa memandang ras, suku, golongan dan agama. Silahkan kunjungi http://asia.groups.com/group/ekonomi-islami Untuk bergabung silahkan kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Semoga ilmu dan aplikasi ekonomi dengan nilai-nilai islami mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia dan menjadi solusi dalam pembangunan ke depan. Wassalam MODERATOR - Check out the New Yahoo! Mail - Fire up a more powerful email and get things done faster. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Pengkerdilan Peran Pemerintah (Bag.3)
Awal-awal millennium, menunjukkan kondisi bahwa pasar bukan hanya tidak mampu menciptakan lapangan kerja yang memadai untuk menampung pendatang baru dalam angkatan kerja. Namun lebih dari yaitu, yakni juga tidak mampu mengimbangi berkurangnya pekerjaan yang ada akibat meningkatnya produktivitas. Pengangguran menunjukkan kegagalan pasar yang paling dramatis sebab menjadikan sumber daya yang paling berharga menjadi mubazir. Memelihara perekonomian pada tingkat full employment, menurut Stiglitz, merupakan tanggungjawab utama pemerintah. Namun di banyak negara, upaya pencapaian full employment tersebut dikorbankan akibat rasa takut kepada inflasi. Kondisi krisis akibat meletusnya gelembung perekonomian Asia pada tahun 1997, membuat pengurangan peran pemerintah di negara-negara tersebut menjadi semakin besar. Dalam rangka penyelamatan perekonomian negara mereka, beberapa pimpinan memilih bantuan IMF. Untuk dapat menerima bantuan IMF tersebut, negara penerima harus melakukan reformasi sebagai persyaratannya untuk menghapus penyebab-penyebab yang mendasari krisis. Untuk menerima bantuan keuangan, para pemerintah penerima diminta untuk mengimplementasikan sejumlah perubahan kebijakan dan reformasi struktural. Reformasi didesain untuk mentransformasi ekonomi-ekonomi model Amerika Gaya Baru yang terbebas dari intervensi pemerintah. Hal tersebut berbenturan dengan nilai-nilai sosial dan aspek-aspek penting strategi pembangunan negara-negara penerima bantuan (Gilpin Gilpin, 2000). Implementasi mandat reformasi IMF untuk menyelamatkan krisis ekonomi di berbagai negara ternyata menimbulkan biaya sangat mahal dari sudut pandang ekonomi, politik, dan sosial. Biaya ekonomi perbaikan sistem keuangan telah menghabiskan puluhan milyar dolar, serta banyak perusahaan dan lembaga keuangan yang tidak sehat ditutup. Akibatnya terjadi pengistirahatan pekerja besar-besaran serta meningkatkan ketidakpuasan pekerja serta konflik sosial. Penghapusan subsidi oleh pemerintah kepada rakyat, sebagaimana yang dikehendaki IMF, tidak memperhitungkan arti penting subsidi bagi kehidupan puluhan juta rakyat biasa, sehingga menghasilkan penderitaan yang mengerikan. Bersambung. Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) - Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Buku Model Dinamika Sosial Ekonomi Islami
Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Alhamdulillah, saya telah menulis buku dan diterbitkan oleh Badan Penerbitan Universitas Riau (Unri Press) berjudul MODEL DINAMIKA SOSIAL EKONOMI ISLAMI; Solusi Pembangunan Kesejahteraan Berkeseimbangan Berkeadilan. Dengan semangat mengembangkan kajian ekonomi islami, saya mengajak sahabat-sahabat yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam, Forum Kajian Ekonomi Syariah, dan kelompok-kelompok kajian sejenis, serta Kelompok Masyarakat Ekonomi Syariah untuk menyebarkan buku tersebut di antara anggota kelompok sahabat-sahabat. Jika ada yang berminat menjadi koordinator, silahkan hubungi saya di japri (merzagamal @ yahoo.com, note: @ tanpa spasi). Harapan saya, semoga buku tersebut dapat bermanfaat dalam pengembangan kajian ekonomi islami di Indonesia. Mohon maaf, bagi yang tidak berkenan. Wassalam MERZA GAMAL _ Resume Buku: Sistem Kapitalisme telah memberikan kepada individu kebebasan yang luar biasa, mengalahkan masyarakat dan kepentingan sosial, baik material maupun spiritual. Sebaliknya, sistem komunisme merampas dari individu segala yang telah diberikan oleh sistem kapitalisme, sehingga individu menjadi kurus, kusut, kehilangan motivasi dan kepribadian. Kesemuanya itu dirampas dan kemudian diberikan kepada sesuatu yang disebut masyarakat, yang tercermin dalam Negara. Negara menjadi gemuk dan berkuasa penuh. Padahal ia tidak lain adalah alat yang terdiri atas sejumlah individu. Akhirnya sekelompok kecil orang menjadi gemuk dan berkuasa di atas penderitaan orang lain, yang nota bene mayoritas dari masyarakat. Oleh karena itu, perlu dicari sebuah solusi dalam Ekonomi yang dapat merealisasikan keadilan antara hak-hak individu dengan hak-hak kolektif suatu masyarakat. Dunia telah mengakui, bahwa banyak ilmu pengetahuan yang berkembang saat ini, lahir dari pemikiran para ilmuwan dengan latar belakang Islam, termasuk Ilmu Ekonomi. Ilmu Ekonomi Islam berkembang secara bertahap sebagai suatu bidang ilmu interdisiplin yang menjadi bahan kajian ahli tafsir, ahli hukum, ahli sejarah, ahli ilmu sosial, ahli politik, serta ahli filsafat moral. Para ahli Islam, menganggap kesejahteraan umat manusia merupakan hasil akhir dari interaksi panjang sejumlah faktor ekonomi dan faktor-faktor lain, seperti faktor moral, sosial, demografi, dan politik. Semua faktor tersebut berpadu menjadi satu, sehingga tidak ada satu faktor pun yang dapat memberikan kontribusi optimal tanpa dukungan faktor yang lain. Keadilan menempati bagian penting dalam kerangka ini, karena tanpa keadilan sebuah masyarakat hanya akan membangun sebuah perwujudan kerangka rapuh yang berjalan menuju kehancuran atau kemunduran masyarakat itu sendiri. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Fukuyama (1995), bahwa perlu disadari, kehidupan ekonomi tertanam secara mendalam pada kehidupan sosial dan tidak bisa dipahami terpisah dari adat, moral, dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat di mana proses ekonomi itu terjadi. Sehingga, membahas pembangunan ekonomi di Indonesia dengan memasukkan nilai-nilai islami bukan suatu hal yang irrelevant. Merza Gamal ([EMAIL PROTECTED]) - Low, Low, Low Rates! Check out Yahoo! Messenger's cheap PC-to-Phone call rates. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Pengkerdilan Peran Pemerintah (Bag.2)
Menurut Stiglitz (1999), inti keberhasilan setiap perekonomian adalah pasar. Akan tetapi, ekonomi pasar yang berhasil, mensyaratkan adanya keseimbangan peran antara pemerintah dan pasar. Keseimbangan tersebut mungkin berbeda dari satu negara dengan negara lain dan dari waktu ke waktu, juga antara satu sektor dengan sektor lainnya, serta dari satu masalah dengan masalah lain. Tercapainya keseimbangan itu mensyaratkan adanya kejelasan mengenai apa yang harus dilakukan oleh masing-masing dan bagaimana cara melakukannya. Keseimbangan itu perlu, apalagi dengan berkembangnya perhatian terhadap lingkungan hidup. Pasar yang semakin besar dengan sendirinya menyebabkan polusi udara dan air yang berlebihan, limbah beracun yang terlalu banyak diproduksi, serta penanganan limbah yang tidak memadai. Untuk itu, diperlukan intervensi pemerintah untuk memastikan bahwa kepentingan publik diperhatikan juga. Dengan adanya program pemerintah, maka kondisi udara dapat diharapkan menjadi lebih bersih, danau lebih bening dibandingkan tanpa intervensi pemerintah. Pandangan yang menyetujui peran minimalis pemerintah didasari oleh sebuah ideologi simplistic yang dikenal sebagai fundamentalisme pasar. Secara umum ideologi ini menyatakan bahwa pasar dengan sendirinya stabil dan efisien. Akan tetapi ideologi tersebut tanpa landasan teori ekonomi yang dapat diterima. Pasar yang stabil dan efisien akan terwujud, menurut teori, jika ada informasi yang sempurna, kompetisi sempurna, pasar yang lengkap, dan lainnya yang tidak pernah ada di negara paling maju sekalipun. Kenyataan yang terjadi, adalah, pasar seringkali tidak berjalan baik. Pasar sering menyebabkan terjadinya pengangguran. Pasar tidak bisa dengan sendirinya memberikan jaminan terhadap berbagai risiko penting yang dihadapi perorangan, termasuk risiko menganggur. Bersambung. Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) - Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail. - Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited Try it today. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Taqabbalallahu minna wa minkum
Taqabbalallahu minnaa wa minkum Wa Ja'alanallahu minal 'aaidin wal faaizin Allahummaj'alnaa minas su'adai maqbulin Wa laa taj'alna minal asyqiyaai mardudin (Semoga Allah SWT menerima ibadah puasa kita semua dan Dia menjadikan kita orang2 yang kembali kepada fitrah (kesucian)dan menjadi orang2 yang beruntung Ya Allah, jadikanlah kami golongan orang2 yang berbahagia yang diterima amal ibadahnya dan janganlah Engkau jadikan kami golongan orang2 yang celaka yang ditolak amal ibadahnya) Mohon maaf lahir bathin, karena selama ini tulisan-tulisan saya sebagai seorang yang sedang berusaha mengkaji sosial ekonomi islami telah mengganggu waktu dan ketenangan Bapk/Ibu. Meski pun pengetahuan saya masih sangat minim, tapi saya nekat untuk mensosialisasikan apa saja yang saya tahu dalam rangka pengembangan ekonomi syariah di Indonesia tercinta. Semoga ekonomi islami mendapat tempat di tanah air tercinta. Semoga Allah meridhoi dan memberkahi. Menjelang perpisahan dengan Ramadhan, izinkan saya mengucapkan SELAMAT IEDUL FITRI 1427 H Berharap padi dalam lesung yang ada cuma rumpun jerami harapan hati bertatap langsung cuma terlayang email ini Wassalamu'alaikum Wr. Wb. MERZA GAMAL Merza Gamal [EMAIL PROTECTED] - Why keep checking for Mail? The all-new Yahoo! Mail shows you when there are new messages. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/