INCO 60.000 RE: [obrolan-bandar] Re: OOT : Aksi Pemogokan Buruh di PT Inco Soroako
UU 13 nya udah ngawur, pelaksananya ngawur, buruhnya ngawur, perusahaannya ngawur. Jual INCO... dividen selesai, naik terlalu tinggi karena dividen besar, harga timah turun, harga BBM naik, Q4 hancur, JSX jatuh karena index movernya: TLKM perbankan jatuh. TP 60.000 -Original Message- From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of yaniesbe1 Sent: 21 Nopember 2007 12:59 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [obrolan-bandar] Re: OOT : Aksi Pemogokan Buruh di PT Inco Soroako Setahu saya pemogokan ini dari sisi aturan tidak normatif. Tidak ada hak perusahaan yang tidak dipenuhi oleh PT. Inco. Kompensasi kenaikan harga nickel, telah dikompensasi dengan pemberian special bonus. Kalau tahun depan harga nickel lagi, mungkin ada special bonus lagi, hehehe. Tuntuan Serikat Pekerja yang lain yang meminta tambahan bonus Tahun buku 2006 juga tidak bisa diterima, karena tahun buku 2006 sudah tutup. PT INCO mengacu pada UU 13/2003 Pasal 137 yang mengatakan, : Mogok kerja sebagai hak dasar serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara tertib, dan daman sebagai akibat gagalnya perundingan. Hingga saat ini mediator (Kadisnaker/PEMDA) belum mengatakan gagal berunding. (Sebagaimana diamanatkan juga Pasal 4 Kepmen 232/2003). Semoga tidak asal dukung kalau belum jelas permasalahannya. Ini sih pendapat pribadi saya lho... --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Eka Suwandana [EMAIL PROTECTED] wrote: Iya gw dukung! --- kang_ocoy_maen_saham [EMAIL PROTECTED] wrote: + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + + Yahoo! Groups Links
RE: INCO 60.000 RE: [obrolan-bandar] Re: OOT : Aksi Pemogokan Buruh di PT Inco Soroako
HA HA HA ... Perusahaan untung besar ... Karyawan Demo minta Bonus. Emang UU 13 itu sudah sedemikian ngawurnya ... HA HA HA ... Kalau begitu di UU 13 juga ditulis kalau perusahaan rugi maka PERUSAHAAN DAPAT BONUS DARI KARYAWAN ... PEMOTONGAN GAJI GITU ... HA HA HA ... MAAF ... Sudah bingung dgn banyak aturan yg aneh2 -Original Message- From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Mudy Situmorang Sent: 21 Nopember 2007 18:26 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: INCO 60.000 RE: [obrolan-bandar] Re: OOT : Aksi Pemogokan Buruh di PT Inco Soroako UU 13 nya udah ngawur, pelaksananya ngawur, buruhnya ngawur, perusahaannya ngawur. Jual INCO... dividen selesai, naik terlalu tinggi karena dividen besar, harga timah turun, harga BBM naik, Q4 hancur, JSX jatuh karena index movernya: TLKM perbankan jatuh. TP 60.000 -Original Message- From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of yaniesbe1 Sent: 21 Nopember 2007 12:59 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [obrolan-bandar] Re: OOT : Aksi Pemogokan Buruh di PT Inco Soroako Setahu saya pemogokan ini dari sisi aturan tidak normatif. Tidak ada hak perusahaan yang tidak dipenuhi oleh PT. Inco. Kompensasi kenaikan harga nickel, telah dikompensasi dengan pemberian special bonus. Kalau tahun depan harga nickel lagi, mungkin ada special bonus lagi, hehehe. Tuntuan Serikat Pekerja yang lain yang meminta tambahan bonus Tahun buku 2006 juga tidak bisa diterima, karena tahun buku 2006 sudah tutup. PT INCO mengacu pada UU 13/2003 Pasal 137 yang mengatakan, : Mogok kerja sebagai hak dasar serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara tertib, dan daman sebagai akibat gagalnya perundingan. Hingga saat ini mediator (Kadisnaker/PEMDA) belum mengatakan gagal berunding. (Sebagaimana diamanatkan juga Pasal 4 Kepmen 232/2003). Semoga tidak asal dukung kalau belum jelas permasalahannya. Ini sih pendapat pribadi saya lho... --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Eka Suwandana [EMAIL PROTECTED] wrote: Iya gw dukung! No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.2/1142 - Release Date: 20/11/2007 17:44 + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + + Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[obrolan-bandar] Re: OOT : Aksi Pemogokan Buruh di PT Inco Soroako
Gapapalah Mogok Juga kalo memang menuntut Hak nya... Kalo Buruhnya ga dapet Cuan dr Keringetnya sementara kita2 yg pemegang sahamnya enak2an dapet bagian gede., ga fair jg kan... gapapalah, asal adil.. tp nuntut pembagiannya perhitungannya udah adil kan yah??, yg dituntut masih realistis kan?? meski dari segi ilmu finance sih sebenernya Upah Buruh itu Fix Cost harusnya.. alias yg naek kan harga jual komoditi di luarnya., bukan ongkos produksi.. harusnya kenaikan upah buruh ga lantas serta merta naiknya se-leverage/ se-linier kenaikan harga nikel.. maksudnya kalo harga nikel naek 2 kali lipet, ya upah buruh ga lantas naek 100% jg... sbg pemegang saham mewakili saham yg saya punya dan yg institusi saya punya sih saya berharap masalah ini cepat beres dan adil untuk kedua belah pihak. tp sebagai pribadi dan individu.. saya setuju lah sama aksi buruh yg menuntut hak nya... enak aja dieksploitir terus.. lawan, Lawan, Lawan ketidak adilan.. make it a fair trade.. kalo memang dibayar tidak sewajarnya, hak harus tetap dituntut. jangan takut, jangan gentar. dibalik soaring profit INCO tahun ini, kontribusi labor kesitu jelas ga boleh disepelein.. harus ADIL, harus SEPANTASNYA... --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Eric Son [EMAIL PROTECTED] wrote: Yang terhormat pak Moderator rekan-rekan sekalian, mohon maaf sebelumnya, ini mungkin agak out of topik Saya memuat topik ini dalam milis kita untuk membantu teman yang mengalami kesulitan mempublikasikan kegiatan aksi mogok buruh yang saat ini sedang terjadi di PT Inco Soroako, sebuah perusahaan tambang nickel terbesar di Indonesia, dimana pemogokan itu sendiri sampai hari ini sudah memasuki hari ke 7 tanpa tanggapan yang signifikan dari pihak management perusahaan. Semoga dengan bantuan teman2 sekalian dengan menyebarluaskan informasi ini, pihak2 yang terkait dalam hal ini dapat lebih mengetahui mengenai apa yang sedang terjadi di Soroako saat ini.Saya juga up load beberapa foto kegiatan aksi mogok itu. Saat ini aksi mogok kerja di PT Inco Soroako sudah memasuki hari ke 6. Karyawan yang ikut berpartisipasi dalam aksi mogok ini, masih tetap tidak berkurang dari jumlah sebelumnya. Kegiatan produksi saat ini hanya berjalan sekitar 12,5% dari kapasitas produksi yang seharusnya. Sementara di pelabuhan PT Inco yang berlokasi di Balantang, Malili, kegiatan berhenti total. Proses negosiasi antara pihak Management PT Inco dan Pengurus PSP- KEP masih berlangsung dengan alot. Bbrp pihak terkait termasuk bupati Luwu Timur sendiri, bapak H Andi Hatta M, yang mencoba untuk menjadi mediator atau menjembatani proses negosiasi ini tetap tidak memberikan hasil. Selama kurun waktu 6 hari ini, pihak perusahaan sudah melakukan beberapa himbauan berupa surat edaran yang dibagikan tidak langsung kepada karyawan tapi justru ke rumah2 dimana karyawan tinggal. Kelihatannya perusahaan berusaha mempengaruhi keluarga karyawan agar tidak mengijinkan para karyawan yang notabene adalah kepala rumah tangga mereka untuk tidak mengikuti kegiatan aksi mogok. Isi dari himbauan itu sendiri cenderung berupa intimidasi yang antara lain adalah kemungkinan akan dikenakannya PHK bagi para karyawan yang mengikuti kegiatan aksi mogok krn kegiatan aksi mogok ini menurut versi perusahaan adalah mogok tidak sah. Versi ini dibuat berdasarkan pendapat hukum tertulis dari Kantor hukum nasional terkemuka, Moh. Karuwin Komar. Perlu rekan2 sekalian ketahui, berdasarkan UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, yang berhak untuk menentukan suatu mogok kerja buruh itu sah atau tidak adalah pihak mediator yang ditunjukan berdasarkan SK Menteri Ketenagakerjaan RI dimana dalam rapat terakhir pihak FSP-KEP dng bupati Luwu Timur dan pihak mediator, pihak mediator sudah menyatakan bhw aksi mogok kerja FSP-KEP PT Inco adalah sah krn sdh memenuhi syarat2 yang ada dalam UU no 13 tahun 2003 tsb. Kami dari pihak FSP-KEP saat ini benar2 memerlukan bantuan rekan2 di milis group ini untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada semua pihak terkait di luar sana (baik nasional maupun internasional) dengan secara obyektif. Saat ini pihak FSP-KEP PT Inco mengalami kesulitan melakukan publikasi dan kalau ada justur yang ada cenderung sangat minim dan sdh sangat distorsi. Memang pada hari pertama sampai dengan hari ketiga, banyak rekan2 kontributor baik dari media televisi maupun media cetak yg meliput kegiatan aksi mogok ini namun ternyata samasekali tidak ada penayangannya ataupun penerbitan beritanya. Setelah kami check kepada semua rekan2 kontributor ybs, kemungkinan (mohon dimaafkan kalau perkiraan kami ini salah)ada upaya pemblokiran terhadap hasil liputan tsb spy tdk ditayangkan atau diterbitkan oleh pihak2 tertentu (perusahaan???) yang berkepentingan dalam hal ini. Sungguh hal yang sangat ironis dalam era keterbukaan di Republik tercinta Indonesia seperti sekarang ini masih ada pihak2 yang mau melakukan
Re: [obrolan-bandar] Re: OOT : Aksi Pemogokan Buruh di PT Inco Soroako
Iya gw dukung! --- kang_ocoy_maen_saham [EMAIL PROTECTED] wrote: Gapapalah Mogok Juga kalo memang menuntut Hak nya... Kalo Buruhnya ga dapet Cuan dr Keringetnya sementara kita2 yg pemegang sahamnya enak2an dapet bagian gede., ga fair jg kan... gapapalah, asal adil.. tp nuntut pembagiannya perhitungannya udah adil kan yah??, yg dituntut masih realistis kan?? meski dari segi ilmu finance sih sebenernya Upah Buruh itu Fix Cost harusnya.. alias yg naek kan harga jual komoditi di luarnya., bukan ongkos produksi.. harusnya kenaikan upah buruh ga lantas serta merta naiknya se-leverage/ se-linier kenaikan harga nikel.. maksudnya kalo harga nikel naek 2 kali lipet, ya upah buruh ga lantas naek 100% jg... sbg pemegang saham mewakili saham yg saya punya dan yg institusi saya punya sih saya berharap masalah ini cepat beres dan adil untuk kedua belah pihak. tp sebagai pribadi dan individu.. saya setuju lah sama aksi buruh yg menuntut hak nya... enak aja dieksploitir terus.. lawan, Lawan, Lawan ketidak adilan.. make it a fair trade.. kalo memang dibayar tidak sewajarnya, hak harus tetap dituntut. jangan takut, jangan gentar. dibalik soaring profit INCO tahun ini, kontribusi labor kesitu jelas ga boleh disepelein.. harus ADIL, harus SEPANTASNYA... --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Eric Son [EMAIL PROTECTED] wrote: Yang terhormat pak Moderator rekan-rekan sekalian, mohon maaf sebelumnya, ini mungkin agak out of topik Saya memuat topik ini dalam milis kita untuk membantu teman yang mengalami kesulitan mempublikasikan kegiatan aksi mogok buruh yang saat ini sedang terjadi di PT Inco Soroako, sebuah perusahaan tambang nickel terbesar di Indonesia, dimana pemogokan itu sendiri sampai hari ini sudah memasuki hari ke 7 tanpa tanggapan yang signifikan dari pihak management perusahaan. Semoga dengan bantuan teman2 sekalian dengan menyebarluaskan informasi ini, pihak2 yang terkait dalam hal ini dapat lebih mengetahui mengenai apa yang sedang terjadi di Soroako saat ini.Saya juga up load beberapa foto kegiatan aksi mogok itu. Saat ini aksi mogok kerja di PT Inco Soroako sudah memasuki hari ke 6. Karyawan yang ikut berpartisipasi dalam aksi mogok ini, masih tetap tidak berkurang dari jumlah sebelumnya. Kegiatan produksi saat ini hanya berjalan sekitar 12,5% dari kapasitas produksi yang seharusnya. Sementara di pelabuhan PT Inco yang berlokasi di Balantang, Malili, kegiatan berhenti total. Proses negosiasi antara pihak Management PT Inco dan Pengurus PSP- KEP masih berlangsung dengan alot. Bbrp pihak terkait termasuk bupati Luwu Timur sendiri, bapak H Andi Hatta M, yang mencoba untuk menjadi mediator atau menjembatani proses negosiasi ini tetap tidak memberikan hasil. Selama kurun waktu 6 hari ini, pihak perusahaan sudah melakukan beberapa himbauan berupa surat edaran yang dibagikan tidak langsung kepada karyawan tapi justru ke rumah2 dimana karyawan tinggal. Kelihatannya perusahaan berusaha mempengaruhi keluarga karyawan agar tidak mengijinkan para karyawan yang notabene adalah kepala rumah tangga mereka untuk tidak mengikuti kegiatan aksi mogok. Isi dari himbauan itu sendiri cenderung berupa intimidasi yang antara lain adalah kemungkinan akan dikenakannya PHK bagi para karyawan yang mengikuti kegiatan aksi mogok krn kegiatan aksi mogok ini menurut versi perusahaan adalah mogok tidak sah. Versi ini dibuat berdasarkan pendapat hukum tertulis dari Kantor hukum nasional terkemuka, Moh. Karuwin Komar. Perlu rekan2 sekalian ketahui, berdasarkan UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, yang berhak untuk menentukan suatu mogok kerja buruh itu sah atau tidak adalah pihak mediator yang ditunjukan berdasarkan SK Menteri Ketenagakerjaan RI dimana dalam rapat terakhir pihak FSP-KEP dng bupati Luwu Timur dan pihak mediator, pihak mediator sudah menyatakan bhw aksi mogok kerja FSP-KEP PT Inco adalah sah krn sdh memenuhi syarat2 yang ada dalam UU no 13 tahun 2003 tsb. Kami dari pihak FSP-KEP saat ini benar2 memerlukan bantuan rekan2 di milis group ini untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada semua pihak terkait di luar sana (baik nasional maupun internasional) dengan secara obyektif. Saat ini pihak FSP-KEP PT Inco mengalami kesulitan melakukan publikasi dan kalau ada justur yang ada cenderung sangat minim dan sdh sangat distorsi. Memang pada hari pertama sampai dengan hari ketiga, banyak rekan2 kontributor baik dari media televisi maupun media cetak yg meliput kegiatan aksi mogok ini namun ternyata samasekali tidak ada penayangannya ataupun penerbitan beritanya. Setelah kami check kepada semua rekan2 kontributor ybs, kemungkinan (mohon dimaafkan kalau perkiraan kami ini salah)ada upaya pemblokiran terhadap hasil liputan tsb spy tdk ditayangkan atau
[obrolan-bandar] Re: OOT : Aksi Pemogokan Buruh di PT Inco Soroako
Setahu saya pemogokan ini dari sisi aturan tidak normatif. Tidak ada hak perusahaan yang tidak dipenuhi oleh PT. Inco. Kompensasi kenaikan harga nickel, telah dikompensasi dengan pemberian special bonus. Kalau tahun depan harga nickel lagi, mungkin ada special bonus lagi, hehehe. Tuntuan Serikat Pekerja yang lain yang meminta tambahan bonus Tahun buku 2006 juga tidak bisa diterima, karena tahun buku 2006 sudah tutup. PT INCO mengacu pada UU 13/2003 Pasal 137 yang mengatakan, : Mogok kerja sebagai hak dasar serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara tertib, dan daman sebagai akibat gagalnya perundingan. Hingga saat ini mediator (Kadisnaker/PEMDA) belum mengatakan gagal berunding. (Sebagaimana diamanatkan juga Pasal 4 Kepmen 232/2003). Semoga tidak asal dukung kalau belum jelas permasalahannya. Ini sih pendapat pribadi saya lho... --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Eka Suwandana [EMAIL PROTECTED] wrote: Iya gw dukung! --- kang_ocoy_maen_saham [EMAIL PROTECTED] wrote: