INCO 60.000 RE: [obrolan-bandar] Re: OOT : Aksi Pemogokan Buruh di PT Inco Soroako

2007-11-21 Terurut Topik Mudy Situmorang
UU 13 nya udah ngawur, pelaksananya ngawur, buruhnya ngawur, perusahaannya
ngawur. 

Jual INCO... 
dividen selesai, naik terlalu tinggi karena dividen besar, harga timah
turun, harga BBM naik, Q4 hancur, JSX jatuh karena index movernya: TLKM 
perbankan jatuh. 

TP 60.000


-Original Message-
From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of yaniesbe1
Sent: 21 Nopember 2007 12:59
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: [obrolan-bandar] Re: OOT : Aksi Pemogokan Buruh di PT Inco Soroako

Setahu saya pemogokan ini dari sisi aturan tidak normatif.
Tidak ada hak perusahaan yang tidak dipenuhi oleh PT. Inco.

Kompensasi kenaikan harga nickel, telah dikompensasi dengan 
pemberian special bonus.
Kalau tahun depan harga nickel lagi, mungkin ada special bonus lagi, 
hehehe.

Tuntuan Serikat Pekerja yang lain yang meminta tambahan bonus Tahun 
buku 2006 juga tidak bisa diterima, karena tahun buku 2006 sudah 
tutup. 

PT INCO mengacu pada UU 13/2003 Pasal 137 yang mengatakan, : Mogok 
kerja sebagai hak dasar serikat pekerja/serikat buruh dilakukan 
secara tertib, dan daman sebagai akibat gagalnya perundingan.

Hingga saat ini mediator (Kadisnaker/PEMDA) belum mengatakan gagal 
berunding. (Sebagaimana diamanatkan juga  Pasal 4 Kepmen 232/2003).

Semoga tidak asal dukung kalau belum jelas permasalahannya.
Ini sih pendapat pribadi saya lho... 
 

--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Eka Suwandana [EMAIL PROTECTED] 
wrote:

 Iya gw dukung! 
 
 
 --- kang_ocoy_maen_saham
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  




+ +
+ + + + +
Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus 
kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
+ + + + +
+ + 
Yahoo! Groups Links







RE: INCO 60.000 RE: [obrolan-bandar] Re: OOT : Aksi Pemogokan Buruh di PT Inco Soroako

2007-11-21 Terurut Topik boncel66
HA HA HA ... Perusahaan untung besar ... Karyawan Demo minta Bonus. Emang UU
13 itu sudah sedemikian ngawurnya ... HA HA HA ...
Kalau begitu di UU 13 juga ditulis kalau perusahaan rugi maka PERUSAHAAN
DAPAT BONUS DARI KARYAWAN ... PEMOTONGAN GAJI GITU ... HA HA HA ...  
MAAF ... Sudah bingung dgn banyak aturan yg aneh2  
 

 -Original Message-
 From: obrolan-bandar@yahoogroups.com 
 [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Mudy Situmorang
 Sent: 21 Nopember 2007 18:26
 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
 Subject: INCO 60.000 RE: [obrolan-bandar] Re: OOT : Aksi 
 Pemogokan Buruh di PT Inco Soroako
 
 UU 13 nya udah ngawur, pelaksananya ngawur, buruhnya ngawur, 
 perusahaannya ngawur. 
 
 Jual INCO... 
 dividen selesai, naik terlalu tinggi karena dividen besar, 
 harga timah turun, harga BBM naik, Q4 hancur, JSX jatuh 
 karena index movernya: TLKM  perbankan jatuh. 
 
 TP 60.000
 
 
 -Original Message-
 From: obrolan-bandar@yahoogroups.com 
 [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 On Behalf Of yaniesbe1
 Sent: 21 Nopember 2007 12:59
 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
 Subject: [obrolan-bandar] Re: OOT : Aksi Pemogokan Buruh di 
 PT Inco Soroako
 
 Setahu saya pemogokan ini dari sisi aturan tidak normatif.
 Tidak ada hak perusahaan yang tidak dipenuhi oleh PT. Inco.
 
 Kompensasi kenaikan harga nickel, telah dikompensasi dengan 
 pemberian special bonus.
 Kalau tahun depan harga nickel lagi, mungkin ada special 
 bonus lagi, hehehe.
 
 Tuntuan Serikat Pekerja yang lain yang meminta tambahan bonus 
 Tahun buku 2006 juga tidak bisa diterima, karena tahun buku 
 2006 sudah tutup. 
 
 PT INCO mengacu pada UU 13/2003 Pasal 137 yang mengatakan, : 
 Mogok kerja sebagai hak dasar serikat pekerja/serikat buruh 
 dilakukan secara tertib, dan daman sebagai akibat gagalnya 
 perundingan.
 
 Hingga saat ini mediator (Kadisnaker/PEMDA) belum mengatakan 
 gagal berunding. (Sebagaimana diamanatkan juga  Pasal 4 
 Kepmen 232/2003).
 
 Semoga tidak asal dukung kalau belum jelas permasalahannya.
 Ini sih pendapat pribadi saya lho... 
  
 
 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Eka Suwandana [EMAIL PROTECTED]
 wrote:
 
  Iya gw dukung! 
  

No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.2/1142 - Release Date: 20/11/2007
17:44
 



+ +
+ + + + +
Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus 
kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
+ + + + +
+ + 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[obrolan-bandar] Re: OOT : Aksi Pemogokan Buruh di PT Inco Soroako

2007-11-20 Terurut Topik kang_ocoy_maen_saham


Gapapalah Mogok Juga kalo memang menuntut Hak nya...

Kalo Buruhnya ga dapet Cuan dr Keringetnya sementara kita2 yg pemegang
sahamnya enak2an dapet bagian gede., ga fair jg kan...


gapapalah, asal adil.. tp nuntut pembagiannya perhitungannya udah adil
kan yah??, yg dituntut masih realistis kan??

meski dari segi ilmu finance sih sebenernya Upah Buruh itu Fix Cost
harusnya.. alias yg naek kan harga jual komoditi di luarnya., bukan
ongkos produksi.. harusnya kenaikan upah buruh ga lantas serta merta
naiknya se-leverage/ se-linier kenaikan harga nikel.. maksudnya kalo
harga nikel naek 2 kali lipet, ya upah buruh ga lantas naek 100% jg...

sbg pemegang saham mewakili saham yg saya punya dan yg institusi saya
punya sih saya berharap masalah ini cepat beres dan adil untuk kedua
belah pihak. 


tp sebagai pribadi dan individu.. saya setuju lah sama aksi buruh yg
menuntut hak nya...
enak aja dieksploitir terus.. lawan, Lawan, Lawan ketidak adilan..
make it a fair trade.. kalo memang dibayar tidak sewajarnya, hak
harus tetap dituntut. jangan takut, jangan gentar. dibalik soaring
profit INCO tahun ini, kontribusi labor kesitu jelas ga boleh
disepelein.. harus ADIL, harus SEPANTASNYA...




--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Eric Son [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Yang terhormat pak Moderator  rekan-rekan sekalian, 
 mohon maaf sebelumnya, ini mungkin agak out of topik Saya memuat 
 topik ini dalam milis kita untuk membantu teman yang mengalami 
 kesulitan mempublikasikan kegiatan aksi mogok buruh yang saat ini 
 sedang terjadi di PT Inco Soroako, sebuah perusahaan tambang nickel 
 terbesar di Indonesia, dimana pemogokan itu sendiri sampai hari ini 
 sudah memasuki hari ke 7 tanpa tanggapan yang signifikan dari pihak 
 management perusahaan. 
 Semoga dengan bantuan teman2 sekalian dengan menyebarluaskan 
 informasi ini, pihak2 yang terkait dalam hal ini dapat lebih 
 mengetahui mengenai apa yang sedang terjadi di Soroako saat ini.Saya 
 juga up load beberapa foto kegiatan aksi mogok itu.
  Saat ini aksi mogok kerja di PT Inco Soroako sudah memasuki hari 
 ke 6. Karyawan yang ikut berpartisipasi dalam aksi mogok ini, masih 
 tetap tidak berkurang dari jumlah sebelumnya.
 Kegiatan produksi saat ini hanya berjalan sekitar 12,5% dari 
 kapasitas produksi yang seharusnya. Sementara di pelabuhan PT Inco 
 yang berlokasi di Balantang, Malili, kegiatan berhenti total.
 Proses negosiasi antara pihak Management PT Inco dan Pengurus PSP-
 KEP masih berlangsung dengan alot. Bbrp pihak terkait termasuk 
 bupati Luwu Timur sendiri, bapak H Andi Hatta M, yang mencoba untuk 
 menjadi mediator atau menjembatani proses negosiasi ini tetap tidak 
 memberikan hasil.
 Selama kurun waktu 6 hari ini, pihak perusahaan sudah melakukan 
 beberapa himbauan berupa surat edaran yang dibagikan tidak langsung 
 kepada karyawan tapi justru ke rumah2 dimana karyawan tinggal. 
 Kelihatannya perusahaan berusaha mempengaruhi keluarga karyawan agar 
 tidak mengijinkan para karyawan yang notabene adalah kepala rumah 
 tangga mereka untuk tidak mengikuti kegiatan aksi mogok. Isi dari 
 himbauan itu sendiri cenderung berupa intimidasi yang antara lain 
 adalah kemungkinan akan dikenakannya PHK bagi para karyawan yang 
 mengikuti kegiatan aksi mogok krn kegiatan aksi mogok ini menurut 
 versi perusahaan adalah mogok tidak sah. Versi ini dibuat 
 berdasarkan pendapat hukum tertulis dari Kantor hukum nasional 
 terkemuka, Moh. Karuwin Komar. 
 Perlu rekan2 sekalian ketahui, berdasarkan UU Ketenagakerjaan no 13 
 tahun 2003, yang berhak untuk menentukan suatu mogok kerja buruh itu 
 sah atau tidak adalah pihak mediator yang ditunjukan berdasarkan SK 
 Menteri Ketenagakerjaan RI dimana dalam rapat terakhir pihak FSP-KEP 
 dng bupati Luwu Timur dan pihak mediator, pihak mediator sudah 
 menyatakan bhw aksi mogok kerja FSP-KEP PT Inco adalah sah krn sdh 
 memenuhi syarat2 yang ada dalam UU no 13 tahun 2003 tsb.
 Kami dari pihak FSP-KEP saat ini benar2 memerlukan bantuan rekan2 di 
 milis group ini untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada 
 semua pihak terkait di luar sana (baik nasional maupun internasional)
 dengan secara obyektif. 
 Saat ini pihak FSP-KEP PT Inco mengalami kesulitan melakukan 
 publikasi dan kalau ada justur yang ada cenderung sangat minim dan 
 sdh sangat distorsi. Memang pada hari pertama sampai dengan hari 
 ketiga, banyak rekan2 kontributor baik dari media televisi maupun 
 media cetak yg meliput kegiatan aksi mogok ini namun ternyata 
 samasekali tidak ada penayangannya ataupun penerbitan beritanya. 
 Setelah kami check kepada semua rekan2 kontributor ybs, kemungkinan 
 (mohon dimaafkan kalau perkiraan kami ini salah)ada upaya 
 pemblokiran terhadap hasil liputan tsb spy tdk ditayangkan atau 
 diterbitkan oleh pihak2 tertentu (perusahaan???) yang berkepentingan 
 dalam hal ini.
 Sungguh hal yang sangat ironis dalam era keterbukaan di Republik 
 tercinta Indonesia seperti sekarang ini masih ada pihak2 yang mau 
 melakukan 

Re: [obrolan-bandar] Re: OOT : Aksi Pemogokan Buruh di PT Inco Soroako

2007-11-20 Terurut Topik Eka Suwandana
Iya gw dukung! 


--- kang_ocoy_maen_saham
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 
 
 Gapapalah Mogok Juga kalo memang menuntut Hak nya...
 
 Kalo Buruhnya ga dapet Cuan dr Keringetnya sementara
 kita2 yg pemegang
 sahamnya enak2an dapet bagian gede., ga fair jg
 kan...
 
 
 gapapalah, asal adil.. tp nuntut pembagiannya
 perhitungannya udah adil
 kan yah??, yg dituntut masih realistis kan??
 
 meski dari segi ilmu finance sih sebenernya Upah
 Buruh itu Fix Cost
 harusnya.. alias yg naek kan harga jual komoditi di
 luarnya., bukan
 ongkos produksi.. harusnya kenaikan upah buruh ga
 lantas serta merta
 naiknya se-leverage/ se-linier kenaikan harga
 nikel.. maksudnya kalo
 harga nikel naek 2 kali lipet, ya upah buruh ga
 lantas naek 100% jg...
 
 sbg pemegang saham mewakili saham yg saya punya dan
 yg institusi saya
 punya sih saya berharap masalah ini cepat beres dan
 adil untuk kedua
 belah pihak. 
 
 
 tp sebagai pribadi dan individu.. saya setuju lah
 sama aksi buruh yg
 menuntut hak nya...
 enak aja dieksploitir terus.. lawan, Lawan, Lawan
 ketidak adilan..
 make it a fair trade.. kalo memang dibayar tidak
 sewajarnya, hak
 harus tetap dituntut. jangan takut, jangan gentar.
 dibalik soaring
 profit INCO tahun ini, kontribusi labor kesitu jelas
 ga boleh
 disepelein.. harus ADIL, harus SEPANTASNYA...
 
 
 
 
 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Eric Son
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Yang terhormat pak Moderator  rekan-rekan
 sekalian, 
  mohon maaf sebelumnya, ini mungkin agak out of
 topik Saya memuat 
  topik ini dalam milis kita untuk membantu teman
 yang mengalami 
  kesulitan mempublikasikan kegiatan aksi mogok
 buruh yang saat ini 
  sedang terjadi di PT Inco Soroako, sebuah
 perusahaan tambang nickel 
  terbesar di Indonesia, dimana pemogokan itu
 sendiri sampai hari ini 
  sudah memasuki hari ke 7 tanpa tanggapan yang
 signifikan dari pihak 
  management perusahaan. 
  Semoga dengan bantuan teman2 sekalian dengan
 menyebarluaskan 
  informasi ini, pihak2 yang terkait dalam hal ini
 dapat lebih 
  mengetahui mengenai apa yang sedang terjadi di
 Soroako saat ini.Saya 
  juga up load beberapa foto kegiatan aksi mogok
 itu.
   Saat ini aksi mogok kerja di PT Inco Soroako
 sudah memasuki hari 
  ke 6. Karyawan yang ikut berpartisipasi dalam aksi
 mogok ini, masih 
  tetap tidak berkurang dari jumlah sebelumnya.
  Kegiatan produksi saat ini hanya berjalan sekitar
 12,5% dari 
  kapasitas produksi yang seharusnya. Sementara di
 pelabuhan PT Inco 
  yang berlokasi di Balantang, Malili, kegiatan
 berhenti total.
  Proses negosiasi antara pihak Management PT Inco
 dan Pengurus PSP-
  KEP masih berlangsung dengan alot. Bbrp pihak
 terkait termasuk 
  bupati Luwu Timur sendiri, bapak H Andi Hatta M,
 yang mencoba untuk 
  menjadi mediator atau menjembatani proses
 negosiasi ini tetap tidak 
  memberikan hasil.
  Selama kurun waktu 6 hari ini, pihak perusahaan
 sudah melakukan 
  beberapa himbauan berupa surat edaran yang
 dibagikan tidak langsung 
  kepada karyawan tapi justru ke rumah2 dimana
 karyawan tinggal. 
  Kelihatannya perusahaan berusaha mempengaruhi
 keluarga karyawan agar 
  tidak mengijinkan para karyawan yang notabene
 adalah kepala rumah 
  tangga mereka untuk tidak mengikuti kegiatan aksi
 mogok. Isi dari 
  himbauan itu sendiri cenderung berupa intimidasi
 yang antara lain 
  adalah kemungkinan akan dikenakannya PHK bagi para
 karyawan yang 
  mengikuti kegiatan aksi mogok krn kegiatan aksi
 mogok ini menurut 
  versi perusahaan adalah mogok tidak sah. Versi ini
 dibuat 
  berdasarkan pendapat hukum tertulis dari Kantor
 hukum nasional 
  terkemuka, Moh. Karuwin Komar. 
  Perlu rekan2 sekalian ketahui, berdasarkan UU
 Ketenagakerjaan no 13 
  tahun 2003, yang berhak untuk menentukan suatu
 mogok kerja buruh itu 
  sah atau tidak adalah pihak mediator yang
 ditunjukan berdasarkan SK 
  Menteri Ketenagakerjaan RI dimana dalam rapat
 terakhir pihak FSP-KEP 
  dng bupati Luwu Timur dan pihak mediator, pihak
 mediator sudah 
  menyatakan bhw aksi mogok kerja FSP-KEP PT Inco
 adalah sah krn sdh 
  memenuhi syarat2 yang ada dalam UU no 13 tahun
 2003 tsb.
  Kami dari pihak FSP-KEP saat ini benar2 memerlukan
 bantuan rekan2 di 
  milis group ini untuk menyampaikan informasi yang
 sebenarnya kepada 
  semua pihak terkait di luar sana (baik nasional
 maupun internasional)
  dengan secara obyektif. 
  Saat ini pihak FSP-KEP PT Inco mengalami kesulitan
 melakukan 
  publikasi dan kalau ada justur yang ada cenderung
 sangat minim dan 
  sdh sangat distorsi. Memang pada hari pertama
 sampai dengan hari 
  ketiga, banyak rekan2 kontributor baik dari media
 televisi maupun 
  media cetak yg meliput kegiatan aksi mogok ini
 namun ternyata 
  samasekali tidak ada penayangannya ataupun
 penerbitan beritanya. 
  Setelah kami check kepada semua rekan2 kontributor
 ybs, kemungkinan 
  (mohon dimaafkan kalau perkiraan kami ini
 salah)ada upaya 
  pemblokiran terhadap hasil liputan tsb spy tdk
 ditayangkan atau 
  

[obrolan-bandar] Re: OOT : Aksi Pemogokan Buruh di PT Inco Soroako

2007-11-20 Terurut Topik yaniesbe1
Setahu saya pemogokan ini dari sisi aturan tidak normatif.
Tidak ada hak perusahaan yang tidak dipenuhi oleh PT. Inco.

Kompensasi kenaikan harga nickel, telah dikompensasi dengan 
pemberian special bonus.
Kalau tahun depan harga nickel lagi, mungkin ada special bonus lagi, 
hehehe.

Tuntuan Serikat Pekerja yang lain yang meminta tambahan bonus Tahun 
buku 2006 juga tidak bisa diterima, karena tahun buku 2006 sudah 
tutup. 

PT INCO mengacu pada UU 13/2003 Pasal 137 yang mengatakan, : Mogok 
kerja sebagai hak dasar serikat pekerja/serikat buruh dilakukan 
secara tertib, dan daman sebagai akibat gagalnya perundingan.

Hingga saat ini mediator (Kadisnaker/PEMDA) belum mengatakan gagal 
berunding. (Sebagaimana diamanatkan juga  Pasal 4 Kepmen 232/2003).

Semoga tidak asal dukung kalau belum jelas permasalahannya.
Ini sih pendapat pribadi saya lho... 
 

--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Eka Suwandana [EMAIL PROTECTED] 
wrote:

 Iya gw dukung! 
 
 
 --- kang_ocoy_maen_saham
 [EMAIL PROTECTED] wrote: