Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi

2009-01-10 Terurut Topik isx_sniper
Kebetulan saya ndak pernah  paham ttg investasi saham di luar
negeri..., Barangkali sama juga seperti ini? berdasarkan pada asas
saling percaya saja pada itikad baik sang owner?
mungkin ada yg bisa kasih info?

Pada tanggal 10/01/09, wid...@gmail.com wid...@gmail.com menulis:
 Untuk soal ini, Fuad ( atau Erry ? ) uda bilang ke media, kita ini
 regulator, bukan satpam nah lhoSiapa yang menjaga keamanan
 portofolio/dana nasabah kalau gitu ? Nasabah sendiri ?

 Tabungan/depostio di bank bisa aja 'dirampok' owner atau manajemen,
 tapi paling tidak ada penjaminan dari pemerintah. Nah kalau naruh
 duit/portofolio di sekuritas, siapa yang menjamin ?

 Kalau begini jadinya, kita cuma bisa mengandalkan itikad baik dari
 owner atau manajemen.

 Ingat-ingat... kejahatan bukan cuma karena ada niat, tapi juga karena
 ada kesempatan... waspadalah... waspadalah...

 On 1/10/09, Tommy Jayamudita jayamud...@gmail.com wrote:
 Dulu ada kasus sekuritas menjual saham nasabah kemudian kabur, maka
 lahirlah
 KSEI yang menyimpan saham nasabah agar aman. Sekarang muncul kasus SP,
 seharusnya Bapepam mengatur bagaimana agar dana nasabah juga tetap aman di
 sekuritas. Harus diingat, bahwa investor membayar fee dan pajak atas
 transaksi terlepas mereka untung atau rugi, keamanan keuangan investor
 musti
 dilindungi.


   - Original Message -
   From: wid...@gmail.com
   To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
   Sent: Saturday, January 10, 2009 2:29 PM
   Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan
 Masyarakat
 Awam Tentang Investasi


   Kasus seperti sarijaya bisa aja menimpa sekuritas lain, tinggal
   integritas dari manajemen yang menentukan. Jika BAPEPAM tidak membuat
   regulasi pengelolaan dana nasabah secara lebih ketat, saya khawatir
   owner / manajemen sekuritas yang lain (bisa sekuritas manapun)
   sekarang sedang memikirkan skema rencana 'peminjaman' dana nasabah
   yang sama.

   On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consult...@centrin.net.id wrote:
Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998:
- Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank, cukup
dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank.
- Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari masyarakat,
lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau groupnya
sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya bangkrut
dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank.
- Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada
GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED
LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan:
- Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi
jika melakukan penyelengan.
   
Balik ke Sarijaya:
- Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga.
- Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb agar
bisa menbayar bunga ke nasabah.
- Yang aman tentunya deposit tsb disimpan di bank, tapi sekuritas
bisa saja memutarkan uang tsb pada instrument yg lain. Memutarkan
uang deposit BUKANLAH penggelapan.
   
Nah sekarang POINTnya apa ?:
- Apakah ada peraturan pasar modal yg melarang sekuritas untuk
menginvestasikan uang deposit pada instrument lain selain bank.
Deposito dibankpun bisa hangus kalo banknya bangkrut, deposito
hanya dijamin 1 miliar doang. Uang deposit mencapai 240 miliar.
- Apakan ada peraturan yg melarang perusahaan sekuritas meminjam
kan uang pada GROUPnya sendiri ? seperti pada perbankan. Apakah
Direksi sekuritas diminta pernyataan oleh BEJ untuk menanggung
kerugian publik TERMASUK DARI asset pribadi diluar asset
sekuritas ?.
- Apakah BAPEPAM/BEJ melakukan AUDIT ROUTINE terhadap sekuritas
terhadap PRINSIP PRINSIP pengelolaan sekuritas yg BAIK, seperti
- Uang deposit harus disimpan pada instrumen keuangan yg AMAN.
- Jika dipinjamkan, apakah dicheck POINT2:
- Apakah dipinjamkan ama afiliasinya ?.
- Apakah ada jaminannya ?, jenis jaminannya apa dan berapa
persen coveragenya ?.
- Apakah BAPEPAM mengharuskan sekuritas diaudit oleh akuntan
publik yg hasilnya bisa diakses oleh publik ?.
   
   
Banyak point point diatas berupa pertanyaan karena embah
engga tahu persisnya. Mohon bantuan dari yg tahu jawabannya.
   
Tapi INTINYA:
- Apakah PAYUNG HUKUM dan peraturan pasar modal sudah CUKUP
untuk MENCEGAH peristiwa Sarijaya terulang lagi DIMASA
DEPAN ?.
- Jika tidak ada atau TIDAK mencukupi, BAPEPAM harus
membuatnya !!!, jangan cuman menyalahkan HR padahal
mungkin saja PERATURAN PASAR MODALnya tidak cukup untuk
melindungi INVESTOR..
   
Tambahan:
- Apakah TIDAK ADA peraturan pasar modal yg MELARANG emiten
beli asset atau akuisisi JAUH DIATAS harga wajar pada
case BUMI ?.
- Jika TIDAK ADA, ini SUDAH GILA, karena sebuah emiten
bisa DIISAP HABIS assetnya oleh EMITEN NAKAL.
   
Di Amerika, sangsi peraturan pasar modal sangat berat,
SEC

Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi

2009-01-10 Terurut Topik widhie
Mestinya pemerintah melihat hal ini sebagai masalah Industri Pasar
Modal secara keseluruhan, masalah yang sistematik, bukan sekedar
masalah kenekatan Herman Ramli seorang.

Di dunia bisnis yang melibatkan duit banyak, mana ada sih yang sekedar
mengandalkan itikad baik. Mesti ada proteksi di sana-sini, ambil KPR /
KPM kudu pake asuransi jiwa / kerugian, bank kasih KPR juga bertahap,
sesuai perkembangan konstruksi developer. Nah ini taruh duit di
sekuritas ndak ada jaminan apa-apa, bisa aja taruh siang, sorenya uda
lenyap ndak berbekas.

Kalau seperti ini, tidak heran nanti orang-orang bakal rush dana dan
portofolio mereka di broker...


On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consult...@centrin.net.id wrote:
 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, wid...@... wrote:

 Untuk soal ini, Fuad ( atau Erry ? ) uda bilang ke media, kita ini
 regulator, bukan satpam nah lhoSiapa yang menjaga keamanan
 portofolio/dana nasabah kalau gitu ? Nasabah sendiri ?

 Nah INI adalah salah satu contoh kurangnya PAYUNG HUKUM untuk
 melindungi investor publik:
 - Investor disuruh jaga portfolionya sendiri.
 - Tapi Investor ENGGA bisa ngecheck portfolionya ke KSEI, musti
   lewat sekuritas.
 - Kalo sekuritasnya NAKAL, gimana ?. BUNTU KAN...

 Berarti, peraturan yg ada tidak melindungi investor jika sekuritas
 nya NAKAL.

 Lalu soal Uang deposit:
 - 6300 nasabah retail Sarijaya disuruh mencheck saldo uangnya
   disekuritas. Gimana caranya ngecheck kalo uang tsb DIPOOL didalam
   satu rekening milik sekuritas ?. Memang pada lembaran duit
   ada nama pemiliknya ?.

 Berarti peraturan yg ada BELUM mengatur atau memungkinkan investor
 untuk menjaga uang depositnya, tapi disuruh jaga SENDIRI ?.

 Lalu peraturan bila kejadian Sarijaya TERULANG LAGI ?.

 Saat ini HR 'sepertinya' memilih mengalah, bersedia menjual
 Sarijaya pada investor baru, jadi investor publik bisa SEDIKIT
 tenang.

 Tapi jika dikemudian hari, pemilik Sekuritas MEMILIH jalur
 pengadilan, APA UANG INVESTOR engga bakalan KARATAN nunggu proses
 pengadilan yg berlarut larut selesai.

 Sri Mulyani sebenarnya udah bikin PERPU DARURAT menghadapi krisis
 untuk menangani kasus begini tapi dia buat untuk PERBANKAN,
 sehingga BI bisa mengambil alih bank Century SECARA paksa secara
 LEGAL karena ada PAYUNG HUKUMnya yaitu PERPU yg baru tsb.

 Sedangkan pengambil alihan perusahaan sekuritas pada keadaan
 darurat belum ada payung hukumnya. Jadi jika perusahaan sekuritas
 memilih jalur pengadilan, kasus ini akan MENJADI KASUS BERLARUT
 LARUT !!! dan yg menjadi korban: INVESTOR PUBLIK !!!


 Tabungan/depostio di bank bisa aja 'dirampok' owner atau manajemen,
 tapi paling tidak ada penjaminan dari pemerintah. Nah kalau naruh
 duit/portofolio di sekuritas, siapa yang menjamin ?

 Kalau begini jadinya, kita cuma bisa mengandalkan itikad baik dari
 owner atau manajemen.

 Ingat-ingat... kejahatan bukan cuma karena ada niat, tapi juga
 karena
 ada kesempatan... waspadalah... waspadalah...

 On 1/10/09, Tommy Jayamudita jayamud...@... wrote:
  Dulu ada kasus sekuritas menjual saham nasabah kemudian kabur,
 maka lahirlah
  KSEI yang menyimpan saham nasabah agar aman. Sekarang muncul
 kasus SP,
  seharusnya Bapepam mengatur bagaimana agar dana nasabah juga
 tetap aman di
  sekuritas. Harus diingat, bahwa investor membayar fee dan pajak
 atas
  transaksi terlepas mereka untung atau rugi, keamanan keuangan
 investor musti
  dilindungi.
 
 
- Original Message -
From: wid...@...
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Sent: Saturday, January 10, 2009 2:29 PM
Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan
 Masyarakat
  Awam Tentang Investasi
 
 
Kasus seperti sarijaya bisa aja menimpa sekuritas lain, tinggal
integritas dari manajemen yang menentukan. Jika BAPEPAM tidak
 membuat
regulasi pengelolaan dana nasabah secara lebih ketat, saya
 khawatir
owner / manajemen sekuritas yang lain (bisa sekuritas manapun)
sekarang sedang memikirkan skema rencana 'peminjaman' dana
 nasabah
yang sama.
 
On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consult...@... wrote:
 Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998:
 - Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank,
 cukup
 dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank.
 - Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari
 masyarakat,
 lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau
 groupnya
 sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya
 bangkrut
 dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank.
 - Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada
 GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED
 LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan:
 - Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi
 jika melakukan penyelengan.

 Balik ke Sarijaya:
 - Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga.
 - Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb
 agar
 bisa

MASUKAN Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi

2009-01-10 Terurut Topik abdulrahim abdulrahim
Beberapa masukan:

1. Broker TIDAK USAH memberikan imbalan bunga, dan tidak usah ingin
ingin memakai uang nasabah. Toh nasabah naroh uang bukan untuk
diputerin oleh broker, tapi untuk dimaenin sendiri. Dari hitung2an
Vier Jamal, broker sudah bisa untung banyak dari fee jual beli aja
kayak sarijaya kata dia bisa untung 80M an setahun dari fee.

2. Kalau pun nasabah rela dipinjem uangnya yg idle untuk dipake oleh
broker dengan imbalan bunga, maka broker tetap harus MENJAMIN uang
nasabah yang dipinjem tsb. Uangnya nasbah sendiri toh? Jadi ya, harus
diganti kalau ilang.

3. Harus ada perjanjian HITAM DIATAS PUTIH mengenai penjaminan untuk
poin 2 di atas, bukan sekedar perjanjian kerelaan nasabah. Perjanjian
hitam di atas putih ini harus TERPISAH dari perjanjian biasa yang
tanpa pinjam meminjam ini seperti di poin 1 di atas.

2009/1/10 jsx_consultant jsx-consult...@centrin.net.id:
 Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998:
 - Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank, cukup
  dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank.
 - Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari masyarakat,
  lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau groupnya
  sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya bangkrut
  dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank.
 - Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada
  GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED
  LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan:
  - Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi
jika melakukan penyelengan.

 Balik ke Sarijaya:
 - Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga.
 - Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb agar
  bisa menbayar bunga ke nasabah.
 - Yang aman tentunya deposit tsb disimpan di bank, tapi sekuritas
  bisa saja memutarkan uang tsb pada instrument yg lain. Memutarkan
  uang deposit BUKANLAH penggelapan.

 Nah sekarang POINTnya apa ?:
 - Apakah ada peraturan pasar modal yg melarang sekuritas untuk
  menginvestasikan uang deposit pada instrument lain selain bank.
  Deposito dibankpun bisa hangus kalo banknya bangkrut, deposito
  hanya dijamin 1 miliar doang. Uang deposit mencapai 240 miliar.
 - Apakan ada peraturan yg melarang perusahaan sekuritas meminjam
  kan uang pada GROUPnya sendiri ? seperti pada perbankan. Apakah
  Direksi sekuritas diminta pernyataan oleh BEJ untuk menanggung
  kerugian publik TERMASUK DARI asset pribadi diluar asset
  sekuritas ?.
 - Apakah BAPEPAM/BEJ melakukan AUDIT ROUTINE terhadap sekuritas
  terhadap PRINSIP PRINSIP pengelolaan sekuritas yg BAIK, seperti
  - Uang deposit harus disimpan pada instrumen keuangan yg AMAN.
  - Jika dipinjamkan, apakah dicheck POINT2:
- Apakah dipinjamkan ama afiliasinya ?.
- Apakah ada jaminannya ?, jenis jaminannya apa dan berapa
  persen coveragenya ?.
 - Apakah BAPEPAM mengharuskan sekuritas diaudit oleh akuntan
  publik yg hasilnya bisa diakses oleh publik ?.


 Banyak point point diatas berupa pertanyaan karena embah
 engga tahu persisnya. Mohon bantuan dari yg tahu jawabannya.

 Tapi INTINYA:
 - Apakah PAYUNG HUKUM dan peraturan pasar modal sudah CUKUP
  untuk MENCEGAH peristiwa Sarijaya terulang lagi DIMASA
  DEPAN ?.
 - Jika tidak ada atau TIDAK mencukupi, BAPEPAM harus
  membuatnya !!!, jangan cuman menyalahkan HR padahal
  mungkin saja PERATURAN PASAR MODALnya tidak cukup untuk
  melindungi INVESTOR..

 Tambahan:
 - Apakah TIDAK ADA peraturan pasar modal yg MELARANG emiten
  beli asset atau akuisisi JAUH DIATAS harga wajar pada
  case BUMI ?.
 - Jika TIDAK ADA, ini SUDAH GILA, karena sebuah emiten
  bisa DIISAP HABIS assetnya oleh EMITEN NAKAL.

 Di Amerika, sangsi peraturan pasar modal sangat berat,
 SEC (bapepam) lebih ditakuti dibanding IRS (pajak). Udah
 2 miliarder pasar modal yg bunuh diri. Kejahatan dipasar
 modal dibayar dengan NYAWA bukan cuman hanya asset pribadi...









 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, y_dizz y_d...@... wrote:

 Sejak terjadinya musibah Sarijaya, banyak sekali teman  kerabat
 yang
 menyampaikan comment-nya lewat Facebook. Banyak yang bertanya
 mengapa
 hal ini bisa sampai terjadi. Mereka yang paham rata2 menyampaikan
 keprihatinannya. Namun ada juga komentar miring dari mereka yang
 bisa
 dibilang awam soal investasi, yang kadang bikin saya geleng2 kepala.


 Komentar itu antara lain:

 Kan sudah pernah saya bilang, investasi kaya gitu sudah resikonya
 duitnya dibawa kabur orang...

 Kaya gitu sih nggak ada bedanya dengan ikut MLM...

 Saham itu JUDI tapi LEGAL, duit cepat datangnya cepat juga
 ludesnya...

 Nggak ada orang kaya dari SAHAM. Kalo mau kaya ya kerja 
 nabung...

 dll, yang masih banyak lagi.


 Kita tentunya sudah tidak asing dengar omongan seperti ini dari
 masyarakat umumnya. Yang bikin saya sedih, apakah sebegitu piciknya
 pandangan masyarakat Indonesia mengenai investasi. Bukankah selama
 ini Pak Erry Firmansyah  Bu Sri Mulyani gencar mengkampanyekan
 untuk
 berinvestasi 

RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi

2009-01-10 Terurut Topik TJ
Benar juga, selama ini hampir peraturan2 yg dibuat adalah pelajaran dari
masa lampau.
Sangat sedikit peraturan yang ada utk menjaga kemungkinan2 terburuk di masa
depan.

Seperti kasus astro, berapa banyak uang pelanggan yang tersangkut?
Alasan mereka tunggu rups... kapan juga tidak dijelaskan.
(saya salah satu pelanggan astro yang tersangkut)

Tapi saya berharap sungguh2 supaya kasus sarijaya bisa segera diselesaikan.
Sangat kasihan bagi yang sudah tersangkut, karena bukan hanya nilai uang
saja, tetapi usaha dan keringat yang telah dikeluarkan utk memiliki modal
tersebut.

Untuk HR, saya juga merasa kasihan. Mungkin dia menjadi kambing putih...
Tenang saja. Keadilan Tuhan pasti dan tidak dapat dihindari.
Tuhan akan menghukum sampai keturunan ke-7 bagi yang merencanakan semua ini.
Dan kalau hukuman Tuhan sudah turun...
Mau uang se-antariksa tidak akan bisa meringankan bobot hukuman 1 titik
pun...

Tetap tabah ya...

-Original Message-
From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:obrolan-ban...@yahoogroups.com]
On Behalf Of wid...@gmail.com
Sent: Saturday, January 10, 2009 4:13 PM
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat
Awam Tentang Investasi

Mestinya pemerintah melihat hal ini sebagai masalah Industri Pasar
Modal secara keseluruhan, masalah yang sistematik, bukan sekedar
masalah kenekatan Herman Ramli seorang.

Di dunia bisnis yang melibatkan duit banyak, mana ada sih yang sekedar
mengandalkan itikad baik. Mesti ada proteksi di sana-sini, ambil KPR /
KPM kudu pake asuransi jiwa / kerugian, bank kasih KPR juga bertahap,
sesuai perkembangan konstruksi developer. Nah ini taruh duit di
sekuritas ndak ada jaminan apa-apa, bisa aja taruh siang, sorenya uda
lenyap ndak berbekas.

Kalau seperti ini, tidak heran nanti orang-orang bakal rush dana dan
portofolio mereka di broker...


On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consult...@centrin.net.id wrote:
 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, wid...@... wrote:

 Untuk soal ini, Fuad ( atau Erry ? ) uda bilang ke media, kita ini
 regulator, bukan satpam nah lhoSiapa yang menjaga keamanan
 portofolio/dana nasabah kalau gitu ? Nasabah sendiri ?

 Nah INI adalah salah satu contoh kurangnya PAYUNG HUKUM untuk
 melindungi investor publik:
 - Investor disuruh jaga portfolionya sendiri.
 - Tapi Investor ENGGA bisa ngecheck portfolionya ke KSEI, musti
   lewat sekuritas.
 - Kalo sekuritasnya NAKAL, gimana ?. BUNTU KAN...

 Berarti, peraturan yg ada tidak melindungi investor jika sekuritas
 nya NAKAL.

 Lalu soal Uang deposit:
 - 6300 nasabah retail Sarijaya disuruh mencheck saldo uangnya
   disekuritas. Gimana caranya ngecheck kalo uang tsb DIPOOL didalam
   satu rekening milik sekuritas ?. Memang pada lembaran duit
   ada nama pemiliknya ?.

 Berarti peraturan yg ada BELUM mengatur atau memungkinkan investor
 untuk menjaga uang depositnya, tapi disuruh jaga SENDIRI ?.

 Lalu peraturan bila kejadian Sarijaya TERULANG LAGI ?.

 Saat ini HR 'sepertinya' memilih mengalah, bersedia menjual
 Sarijaya pada investor baru, jadi investor publik bisa SEDIKIT
 tenang.

 Tapi jika dikemudian hari, pemilik Sekuritas MEMILIH jalur
 pengadilan, APA UANG INVESTOR engga bakalan KARATAN nunggu proses
 pengadilan yg berlarut larut selesai.

 Sri Mulyani sebenarnya udah bikin PERPU DARURAT menghadapi krisis
 untuk menangani kasus begini tapi dia buat untuk PERBANKAN,
 sehingga BI bisa mengambil alih bank Century SECARA paksa secara
 LEGAL karena ada PAYUNG HUKUMnya yaitu PERPU yg baru tsb.

 Sedangkan pengambil alihan perusahaan sekuritas pada keadaan
 darurat belum ada payung hukumnya. Jadi jika perusahaan sekuritas
 memilih jalur pengadilan, kasus ini akan MENJADI KASUS BERLARUT
 LARUT !!! dan yg menjadi korban: INVESTOR PUBLIK !!!


 Tabungan/depostio di bank bisa aja 'dirampok' owner atau manajemen,
 tapi paling tidak ada penjaminan dari pemerintah. Nah kalau naruh
 duit/portofolio di sekuritas, siapa yang menjamin ?

 Kalau begini jadinya, kita cuma bisa mengandalkan itikad baik dari
 owner atau manajemen.

 Ingat-ingat... kejahatan bukan cuma karena ada niat, tapi juga
 karena
 ada kesempatan... waspadalah... waspadalah...

 On 1/10/09, Tommy Jayamudita jayamud...@... wrote:
  Dulu ada kasus sekuritas menjual saham nasabah kemudian kabur,
 maka lahirlah
  KSEI yang menyimpan saham nasabah agar aman. Sekarang muncul
 kasus SP,
  seharusnya Bapepam mengatur bagaimana agar dana nasabah juga
 tetap aman di
  sekuritas. Harus diingat, bahwa investor membayar fee dan pajak
 atas
  transaksi terlepas mereka untung atau rugi, keamanan keuangan
 investor musti
  dilindungi.
 
 
- Original Message -
From: wid...@...
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Sent: Saturday, January 10, 2009 2:29 PM
Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan
 Masyarakat
  Awam Tentang Investasi
 
 
Kasus seperti sarijaya bisa aja menimpa sekuritas lain, tinggal
integritas dari manajemen yang

RE: [SPAM]RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi

2009-01-10 Terurut Topik Aria Bela Nusa
Bgm kalo dana Nasabah disimpen di Bank 'aja (bukan di sub-account perusahaan
sec) - memang agak merepotkan broker, tapi biar manual 'getu akan
mempersulit timbulnya adanya fraud + mencegah perusahaan seenak2nya dewek
mempermaenkan dana scr mudah banget (tinggal klik2 'aja, 'kali yah)

 

 

 

From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:obrolan-ban...@yahoogroups.com]
On Behalf Of TJ
Sent: Saturday, January 10, 2009 4:29 PM
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: [SPAM]RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan
Masyarakat Awam Tentang Investasi

 

Benar juga, selama ini hampir peraturan2 yg dibuat adalah pelajaran dari
masa lampau.
Sangat sedikit peraturan yang ada utk menjaga kemungkinan2 terburuk di masa
depan.

Seperti kasus astro, berapa banyak uang pelanggan yang tersangkut?
Alasan mereka tunggu rups... kapan juga tidak dijelaskan.
(saya salah satu pelanggan astro yang tersangkut)

Tapi saya berharap sungguh2 supaya kasus sarijaya bisa segera diselesaikan.
Sangat kasihan bagi yang sudah tersangkut, karena bukan hanya nilai uang
saja, tetapi usaha dan keringat yang telah dikeluarkan utk memiliki modal
tersebut.

Untuk HR, saya juga merasa kasihan. Mungkin dia menjadi kambing putih...
Tenang saja. Keadilan Tuhan pasti dan tidak dapat dihindari.
Tuhan akan menghukum sampai keturunan ke-7 bagi yang merencanakan semua ini.
Dan kalau hukuman Tuhan sudah turun...
Mau uang se-antariksa tidak akan bisa meringankan bobot hukuman 1 titik
pun...

Tetap tabah ya...

-Original Message-
From: obrolan-bandar@yahoogroups.com
mailto:obrolan-bandar%40yahoogroups.com
[mailto:obrolan-bandar@yahoogroups.com
mailto:obrolan-bandar%40yahoogroups.com ]
On Behalf Of wid...@gmail.com mailto:widhie%40gmail.com 
Sent: Saturday, January 10, 2009 4:13 PM
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com mailto:obrolan-bandar%40yahoogroups.com

Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat
Awam Tentang Investasi

Mestinya pemerintah melihat hal ini sebagai masalah Industri Pasar
Modal secara keseluruhan, masalah yang sistematik, bukan sekedar
masalah kenekatan Herman Ramli seorang.

Di dunia bisnis yang melibatkan duit banyak, mana ada sih yang sekedar
mengandalkan itikad baik. Mesti ada proteksi di sana-sini, ambil KPR /
KPM kudu pake asuransi jiwa / kerugian, bank kasih KPR juga bertahap,
sesuai perkembangan konstruksi developer. Nah ini taruh duit di
sekuritas ndak ada jaminan apa-apa, bisa aja taruh siang, sorenya uda
lenyap ndak berbekas.

Kalau seperti ini, tidak heran nanti orang-orang bakal rush dana dan
portofolio mereka di broker...

On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consult...@centrin.net.id
mailto:jsx-consultant%40centrin.net.id  wrote:
 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com
mailto:obrolan-bandar%40yahoogroups.com , wid...@... wrote:

 Untuk soal ini, Fuad ( atau Erry ? ) uda bilang ke media, kita ini
 regulator, bukan satpam nah lhoSiapa yang menjaga keamanan
 portofolio/dana nasabah kalau gitu ? Nasabah sendiri ?

 Nah INI adalah salah satu contoh kurangnya PAYUNG HUKUM untuk
 melindungi investor publik:
 - Investor disuruh jaga portfolionya sendiri.
 - Tapi Investor ENGGA bisa ngecheck portfolionya ke KSEI, musti
 lewat sekuritas.
 - Kalo sekuritasnya NAKAL, gimana ?. BUNTU KAN...

 Berarti, peraturan yg ada tidak melindungi investor jika sekuritas
 nya NAKAL.

 Lalu soal Uang deposit:
 - 6300 nasabah retail Sarijaya disuruh mencheck saldo uangnya
 disekuritas. Gimana caranya ngecheck kalo uang tsb DIPOOL didalam
 satu rekening milik sekuritas ?. Memang pada lembaran duit
 ada nama pemiliknya ?.

 Berarti peraturan yg ada BELUM mengatur atau memungkinkan investor
 untuk menjaga uang depositnya, tapi disuruh jaga SENDIRI ?.

 Lalu peraturan bila kejadian Sarijaya TERULANG LAGI ?.

 Saat ini HR 'sepertinya' memilih mengalah, bersedia menjual
 Sarijaya pada investor baru, jadi investor publik bisa SEDIKIT
 tenang.

 Tapi jika dikemudian hari, pemilik Sekuritas MEMILIH jalur
 pengadilan, APA UANG INVESTOR engga bakalan KARATAN nunggu proses
 pengadilan yg berlarut larut selesai.

 Sri Mulyani sebenarnya udah bikin PERPU DARURAT menghadapi krisis
 untuk menangani kasus begini tapi dia buat untuk PERBANKAN,
 sehingga BI bisa mengambil alih bank Century SECARA paksa secara
 LEGAL karena ada PAYUNG HUKUMnya yaitu PERPU yg baru tsb.

 Sedangkan pengambil alihan perusahaan sekuritas pada keadaan
 darurat belum ada payung hukumnya. Jadi jika perusahaan sekuritas
 memilih jalur pengadilan, kasus ini akan MENJADI KASUS BERLARUT
 LARUT !!! dan yg menjadi korban: INVESTOR PUBLIK !!!


 Tabungan/depostio di bank bisa aja 'dirampok' owner atau manajemen,
 tapi paling tidak ada penjaminan dari pemerintah. Nah kalau naruh
 duit/portofolio di sekuritas, siapa yang menjamin ?

 Kalau begini jadinya, kita cuma bisa mengandalkan itikad baik dari
 owner atau manajemen.

 Ingat-ingat... kejahatan bukan cuma karena ada niat, tapi juga
 karena
 ada kesempatan... waspadalah... waspadalah...

 On 1/10/09

Re: [SPAM]RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi

2009-01-10 Terurut Topik Halim Mintareja
FYI

dulu pernah ada securitas OLT yang melakukan hal tersebut

tapi akhirnya diganti karena banyak yang komplain karena laporan transaksi
keluar masuk dana dari bank tidak sesuai dengan yang terjadi di bursa (t+3)

akhirnya OLT tersebut menjadikan semuanya satu account

2009/1/10 Aria Bela Nusa ariab...@centrin.net.id

  Bgm kalo dana Nasabah disimpen di Bank 'aja (bukan di 
 *sub-account*perusahaan sec) – memang agak merepotkan broker, tapi biar
 *manual* 'getu akan mempersulit timbulnya adanya *fraud *+ mencegah
 perusahaan seenak2nya dewek mempermaenkan dana scr mudah banget (tinggal
 klik2 'aja, 'kali yah)**









RE: [SPAM]RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi

2009-01-10 Terurut Topik Johan
Ini bisa di lakukan buat sekuritas dan bank yang satu group, di salah
satu sekuritas milik bank bumn memang sistem ini yang terjadi, dana
nasabah tetap di tabungan bank, buku tabungan bank di simpan sekuritas,
jika transaksi jual/beli dana nya akan di potong/di tambah ke dalam
tabungan, dan dengan internet banking atau kartu atm, nasabah tetap
bisa memonitor, tapi sistem ini juga repot, sering setelah jual T+3
duit tidak masuk2 di rekening, di telp terus bbrp kali baru dana di
setor kan, giliran beli tepat waktu sekali T+3 langsung di potong,
sistem yang ada mase manual, bayangkan nasabah segitu banyak sistem
distribusi dana hasil penjualan masuk dulu ke rek broker baru di
distribusikan ke rek nasabah.



Satu lagi keanehan nya, nasabah bisa saja nelp ke broker untuk beli
saham, habis itu langsung kabur ke ATM tarik semua dana di rekening,
ntar giliran broker mau potong rekening nasabah sudah kosong, kalo
nasabah nya kabur lalu bagaimana?

--- Pada Sab, 10/1/09, Aria Bela Nusa ariab...@centrin.net.id menulis:
Dari: Aria Bela Nusa ariab...@centrin.net.id
Topik: RE: [SPAM]RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan 
Masyarakat Awam Tentang Investasi
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 10 Januari, 2009, 4:38 AM



















Bgm kalo dana Nasabah disimpen di Bank ‘aja (bukan di sub-account
perusahaan sec) – memang agak merepotkan broker, tapi biar manual ‘getu akan
mempersulit timbulnya adanya fraud + mencegah perusahaan seenak2nya dewek
mempermaenkan dana scr mudah banget (tinggal klik2 ‘aja, ‘kali yah) 

   

   

   





From:
obrolan-bandar@ yahoogroups. com [mailto:obrolan- ban...@yahoogrou ps.com] On
Behalf Of TJ

Sent: Saturday, January 10, 2009 4:29 PM

To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com

Subject: [SPAM]RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan
Masyarakat Awam Tentang Investasi 





   







Benar juga, selama ini hampir peraturan2 yg
dibuat adalah pelajaran dari

masa lampau.

Sangat sedikit peraturan yang ada utk menjaga kemungkinan2 terburuk di masa

depan.



Seperti kasus astro, berapa banyak uang pelanggan yang tersangkut?

Alasan mereka tunggu rups... kapan juga tidak dijelaskan.

(saya salah satu pelanggan astro yang tersangkut)



Tapi saya berharap sungguh2 supaya kasus sarijaya bisa segera diselesaikan.

Sangat kasihan bagi yang sudah tersangkut, karena bukan hanya nilai uang

saja, tetapi usaha dan keringat yang telah dikeluarkan utk memiliki modal

tersebut.



Untuk HR, saya juga merasa kasihan. Mungkin dia menjadi kambing putih...

Tenang saja. Keadilan Tuhan pasti dan tidak dapat dihindari.

Tuhan akan menghukum sampai keturunan ke-7 bagi yang merencanakan semua ini.

Dan kalau hukuman Tuhan sudah turun...

Mau uang se-antariksa tidak akan bisa meringankan bobot hukuman 1 titik

pun...



Tetap tabah ya...



-Original Message-

From: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
[mailto:obrolan-bandar@ yahoogroups. com]

On Behalf Of wid...@gmail. com

Sent: Saturday, January 10, 2009 4:13 PM

To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com

Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat

Awam Tentang Investasi



Mestinya pemerintah melihat hal ini sebagai masalah Industri Pasar

Modal secara keseluruhan, masalah yang sistematik, bukan sekedar

masalah kenekatan Herman Ramli seorang.



Di dunia bisnis yang melibatkan duit banyak, mana ada sih yang sekedar

mengandalkan itikad baik. Mesti ada proteksi di sana-sini, ambil KPR /

KPM kudu pake asuransi jiwa / kerugian, bank kasih KPR juga bertahap,

sesuai perkembangan konstruksi developer. Nah ini taruh duit di

sekuritas ndak ada jaminan apa-apa, bisa aja taruh siang, sorenya uda

lenyap ndak berbekas.



Kalau seperti ini, tidak heran nanti orang-orang bakal rush dana dan

portofolio mereka di broker...



On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consultant@ centrin.net. id
wrote:

 --- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com,
wid...@... wrote:



 Untuk soal ini, Fuad ( atau Erry ? ) uda bilang ke media, kita
ini

 regulator, bukan satpam nah lhoSiapa yang menjaga keamanan

 portofolio/dana nasabah kalau gitu ? Nasabah sendiri ?



 Nah INI adalah salah satu contoh kurangnya PAYUNG HUKUM untuk

 melindungi investor publik:

 - Investor disuruh jaga portfolionya sendiri.

 - Tapi Investor ENGGA bisa ngecheck portfolionya ke KSEI, musti

 lewat sekuritas.

 - Kalo sekuritasnya NAKAL, gimana ?. BUNTU KAN...



 Berarti, peraturan yg ada tidak melindungi investor jika sekuritas

 nya NAKAL.



 Lalu soal Uang deposit:

 - 6300 nasabah retail Sarijaya disuruh mencheck saldo uangnya

 disekuritas. Gimana caranya ngecheck kalo uang tsb DIPOOL didalam

 satu rekening milik sekuritas ?. Memang pada lembaran duit

 ada nama pemiliknya ?.



 Berarti peraturan yg ada BELUM mengatur atau memungkinkan investor

 untuk menjaga uang depositnya, tapi disuruh jaga SENDIRI ?.



 Lalu peraturan bila kejadian Sarijaya TERULANG LAGI ?.



 Saat ini HR 'sepertinya' memilih

RE: [SPAM]RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi

2009-01-10 Terurut Topik HARRI PRIYONO
Justru saya sependapat apabila jual belinya mll bank bukan subrekening. 
Kalaupun ada kekhawatiran seandainya nasabah kabur setelah pembelian saham, itu 
bisa diatasi dengan blokir saldo rekening dulu dgn sejumlah nilai pembelian

Johan wrote: 
 Ini bisa di lakukan buat sekuritas dan bank yang satu group, di 
 salah
 satu sekuritas milik bank bumn memang sistem ini yang terjadi, dana
 nasabah tetap di tabungan bank, buku tabungan bank di simpan sekuritas,
 jika transaksi jual/beli dana nya akan di potong/di tambah ke dalam
 tabungan, dan dengan internet banking atau kartu atm, nasabah tetap
 bisa memonitor, tapi sistem ini juga repot, sering setelah jual T+3
 duit tidak masuk2 di rekening, di telp terus bbrp kali baru dana di
 setor kan, giliran beli tepat waktu sekali T+3 langsung di potong,
 sistem yang ada mase manual, bayangkan nasabah segitu banyak sistem
 distribusi dana hasil penjualan masuk dulu ke rek broker baru di
 distribusikan ke rek nasabah. 
 Satu lagi keanehan nya, nasabah bisa saja nelp ke broker untuk beli
 saham, habis itu langsung kabur ke ATM tarik semua dana di rekening,
 ntar giliran broker mau potong rekening nasabah sudah kosong, kalo
 nasabah nya kabur lalu bagaimana? --- Pada Sab, 10/1/09, Aria Bela Nusa 
 ariab...@centrin. net.id menulis: Dari: Aria Bela Nusa ariab...@centrin. 
 net.id Topik: RE: [SPAM]RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan 
 Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi Kepada: obrolan-bandar@ 
 yahoogroups. com Tanggal: Sabtu, 10 Januari, 2009, 4:38 AM 
  Bgm kalo dana Nasabah disimpen di Bank ‘aja (bukan di sub-account 
 perusahaan sec) – memang agak merepotkan broker, tapi biar manual ‘getu akan
 mempersulit timbulnya adanya fraud + mencegah perusahaan seenak2nya dewek
 mempermaenkan dana scr mudah banget (tinggal klik2 ‘aja, ‘kali yah) 
    
    
    
  From: 
 obrolan-bandar@ yahoogroups. com [mailto:obrolan- ban...@yahoogrou ps.com] On
 Behalf Of TJ 
  Sent: Saturday, January 10, 2009 4:29 PM 
  To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com 
  Subject: [SPAM]RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan
 Masyarakat Awam Tentang Investasi 
    
  Benar juga, selama ini hampir peraturan2 yg
 dibuat adalah pelajaran dari 
 masa lampau. 
 Sangat sedikit peraturan yang ada utk menjaga kemungkinan2 terburuk di masa 
 depan. 
 Seperti kasus astro, berapa banyak uang pelanggan yang tersangkut? 
 Alasan mereka tunggu rups... kapan juga tidak dijelaskan. 
 (saya salah satu pelanggan astro yang tersangkut) 
 Tapi saya berharap sungguh2 supaya kasus sarijaya bisa segera diselesaikan. 
 Sangat kasihan bagi yang sudah tersangkut, karena bukan hanya nilai uang 
 saja, tetapi usaha dan keringat yang telah dikeluarkan utk memiliki modal 
 tersebut. 
 Untuk HR, saya juga merasa kasihan. Mungkin dia menjadi kambing putih... 
 Tenang saja. Keadilan Tuhan pasti dan tidak dapat dihindari. 
 Tuhan akan menghukum sampai keturunan ke-7 bagi yang merencanakan semua ini. 
 Dan kalau hukuman Tuhan sudah turun... 
 Mau uang se-antariksa tidak akan bisa meringankan bobot hukuman 1 titik 
 pun... 
 Tetap tabah ya... 
 -Original Message- 
 From: obrolan-bandar@ yahoogroups. com 
 [mailto: obrolan-bandar@ yahoogroups. com ] 
 On Behalf Of wid...@gmail. com 
 Sent: Saturday, January 10, 2009 4:13 PM 
 To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com 
 Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat 
 Awam Tentang Investasi 
 Mestinya pemerintah melihat hal ini sebagai masalah Industri Pasar 
 Modal secara keseluruhan, masalah yang sistematik, bukan sekedar 
 masalah kenekatan Herman Ramli seorang. 
 Di dunia bisnis yang melibatkan duit banyak, mana ada sih yang sekedar 
 mengandalkan itikad baik. Mesti ada proteksi di sana-sini, ambil KPR / 
 KPM kudu pake asuransi jiwa / kerugian, bank kasih KPR juga bertahap, 
 sesuai perkembangan konstruksi developer. Nah ini taruh duit di 
 sekuritas ndak ada jaminan apa-apa, bisa aja taruh siang, sorenya uda 
 lenyap ndak berbekas. 
 Kalau seperti ini, tidak heran nanti orang-orang bakal rush dana dan 
 portofolio mereka di broker... 
 On 1/10/09, jsx_consultant  jsx-consultant@ centrin.net. id 
 wrote: 
 --- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com ,
 wid...@... wrote: 
 
 Untuk soal ini, Fuad ( atau Erry ? ) uda bilang ke media, kita
 ini 
 regulator, bukan satpam nah lhoSiapa yang menjaga keamanan 
 portofolio/dana nasabah kalau gitu ? Nasabah sendiri ? 
 
 Nah INI adalah salah satu contoh kurangnya PAYUNG HUKUM untuk 
 melindungi investor publik: 
 - Investor disuruh jaga portfolionya sendiri. 
 - Tapi Investor ENGGA bisa ngecheck portfolionya ke KSEI, musti 
 lewat sekuritas. 
 - Kalo sekuritasnya NAKAL, gimana ?. BUNTU KAN... 
 
 Berarti, peraturan yg ada tidak melindungi investor jika sekuritas 
 nya NAKAL. 
 
 Lalu soal Uang deposit: 
 - 6300 nasabah retail Sarijaya disuruh mencheck saldo uangnya 
 disekuritas. Gimana caranya ngecheck kalo uang tsb DIPOOL didalam 
 satu rekening milik sekuritas ?. Memang

Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi

2009-01-09 Terurut Topik Ferry Wachjudi
Gak salah mbah tahun 98? Seingat saya masih jaman orba, bukan zaman 
reformasi.

jsx_consultant wrote:
 Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998:
 - Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank, cukup
   dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank.
 - Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari masyarakat,
   lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau groupnya
   sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya bangkrut
   dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank.
 - Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada 
   GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED 
   LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan:
   - Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi
 jika melakukan penyelengan.

 Balik ke Sarijaya:
 - Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga.
 - Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb agar
   bisa menbayar bunga ke nasabah.
 - Yang aman tentunya deposit tsb disimpan di bank, tapi sekuritas
   bisa saja memutarkan uang tsb pada instrument yg lain. Memutarkan
   uang deposit BUKANLAH penggelapan.

 Nah sekarang POINTnya apa ?:
 - Apakah ada peraturan pasar modal yg melarang sekuritas untuk
   menginvestasikan uang deposit pada instrument lain selain bank.
   Deposito dibankpun bisa hangus kalo banknya bangkrut, deposito
   hanya dijamin 1 miliar doang. Uang deposit mencapai 240 miliar.
 - Apakan ada peraturan yg melarang perusahaan sekuritas meminjam
   kan uang pada GROUPnya sendiri ? seperti pada perbankan. Apakah
   Direksi sekuritas diminta pernyataan oleh BEJ untuk menanggung
   kerugian publik TERMASUK DARI asset pribadi diluar asset
   sekuritas ?.
 - Apakah BAPEPAM/BEJ melakukan AUDIT ROUTINE terhadap sekuritas
   terhadap PRINSIP PRINSIP pengelolaan sekuritas yg BAIK, seperti
   - Uang deposit harus disimpan pada instrumen keuangan yg AMAN.
   - Jika dipinjamkan, apakah dicheck POINT2:
 - Apakah dipinjamkan ama afiliasinya ?.
 - Apakah ada jaminannya ?, jenis jaminannya apa dan berapa
   persen coveragenya ?.
 - Apakah BAPEPAM mengharuskan sekuritas diaudit oleh akuntan
   publik yg hasilnya bisa diakses oleh publik ?.
  

 Banyak point point diatas berupa pertanyaan karena embah
 engga tahu persisnya. Mohon bantuan dari yg tahu jawabannya.

 Tapi INTINYA:
 - Apakah PAYUNG HUKUM dan peraturan pasar modal sudah CUKUP
   untuk MENCEGAH peristiwa Sarijaya terulang lagi DIMASA
   DEPAN ?.
 - Jika tidak ada atau TIDAK mencukupi, BAPEPAM harus 
   membuatnya !!!, jangan cuman menyalahkan HR padahal
   mungkin saja PERATURAN PASAR MODALnya tidak cukup untuk
   melindungi INVESTOR..

 Tambahan:
 - Apakah TIDAK ADA peraturan pasar modal yg MELARANG emiten
   beli asset atau akuisisi JAUH DIATAS harga wajar pada
   case BUMI ?.
 - Jika TIDAK ADA, ini SUDAH GILA, karena sebuah emiten
   bisa DIISAP HABIS assetnya oleh EMITEN NAKAL.

 Di Amerika, sangsi peraturan pasar modal sangat berat,
 SEC (bapepam) lebih ditakuti dibanding IRS (pajak). Udah
 2 miliarder pasar modal yg bunuh diri. Kejahatan dipasar 
 modal dibayar dengan NYAWA bukan cuman hanya asset pribadi...




  

   


 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, y_dizz y_d...@... wrote:
   
 Sejak terjadinya musibah Sarijaya, banyak sekali teman  kerabat 
 
 yang 
   
 menyampaikan comment-nya lewat Facebook. Banyak yang bertanya 
 
 mengapa 
   
 hal ini bisa sampai terjadi. Mereka yang paham rata2 menyampaikan 
 keprihatinannya. Namun ada juga komentar miring dari mereka yang 
 
 bisa 
   
 dibilang awam soal investasi, yang kadang bikin saya geleng2 kepala.


 Komentar itu antara lain:

 Kan sudah pernah saya bilang, investasi kaya gitu sudah resikonya 
 duitnya dibawa kabur orang...

 Kaya gitu sih nggak ada bedanya dengan ikut MLM...

 Saham itu JUDI tapi LEGAL, duit cepat datangnya cepat juga 
 ludesnya...

 Nggak ada orang kaya dari SAHAM. Kalo mau kaya ya kerja  
 
 nabung...
   
 dll, yang masih banyak lagi.


 Kita tentunya sudah tidak asing dengar omongan seperti ini dari 
 masyarakat umumnya. Yang bikin saya sedih, apakah sebegitu piciknya 
 pandangan masyarakat Indonesia mengenai investasi. Bukankah selama 
 ini Pak Erry Firmansyah  Bu Sri Mulyani gencar mengkampanyekan 
 
 untuk 
   
 berinvestasi di pasar modal, demi mengubah culture saving oriented 
 menjadi investment oriented. Apa begitu banyaknya kasus penipuan 
 seperti reksadana Bank Century, Antaboga, Signature Capital  baru2 
 ini Sarijaya telah membuat masyarakat kita takut untuk berivestasi?

 Setahu saya, di Singapore, Hongkong  Jepang, pasar modal  futures 
 bukan hal yang asing bagi sebagian besar warganya. Konon, lebih 
 
 dari 
   
 50% masyarakat disana menanamkan investasinya di saham  derivatif, 
 baik langsung maupun lewat mutual fund (reksadana).

 Saya hanya teringat pada 1998 lalu, krisis ekonomi akhirnya 
 berkembang menjadi krisis kepercayaan. Tentu kita tidak ingin pada 
 krisis 

Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi

2009-01-09 Terurut Topik widhie
Kasus seperti sarijaya bisa aja menimpa sekuritas lain, tinggal
integritas dari manajemen yang menentukan. Jika BAPEPAM tidak membuat
regulasi pengelolaan dana nasabah secara lebih ketat, saya khawatir
owner / manajemen sekuritas yang lain (bisa sekuritas manapun)
sekarang sedang memikirkan skema rencana 'peminjaman' dana nasabah
yang sama.

On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consult...@centrin.net.id wrote:
 Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998:
 - Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank, cukup
   dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank.
 - Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari masyarakat,
   lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau groupnya
   sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya bangkrut
   dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank.
 - Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada
   GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED
   LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan:
   - Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi
 jika melakukan penyelengan.

 Balik ke Sarijaya:
 - Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga.
 - Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb agar
   bisa menbayar bunga ke nasabah.
 - Yang aman tentunya deposit tsb disimpan di bank, tapi sekuritas
   bisa saja memutarkan uang tsb pada instrument yg lain. Memutarkan
   uang deposit BUKANLAH penggelapan.

 Nah sekarang POINTnya apa ?:
 - Apakah ada peraturan pasar modal yg melarang sekuritas untuk
   menginvestasikan uang deposit pada instrument lain selain bank.
   Deposito dibankpun bisa hangus kalo banknya bangkrut, deposito
   hanya dijamin 1 miliar doang. Uang deposit mencapai 240 miliar.
 - Apakan ada peraturan yg melarang perusahaan sekuritas meminjam
   kan uang pada GROUPnya sendiri ? seperti pada perbankan. Apakah
   Direksi sekuritas diminta pernyataan oleh BEJ untuk menanggung
   kerugian publik TERMASUK DARI asset pribadi diluar asset
   sekuritas ?.
 - Apakah BAPEPAM/BEJ melakukan AUDIT ROUTINE terhadap sekuritas
   terhadap PRINSIP PRINSIP pengelolaan sekuritas yg BAIK, seperti
   - Uang deposit harus disimpan pada instrumen keuangan yg AMAN.
   - Jika dipinjamkan, apakah dicheck POINT2:
 - Apakah dipinjamkan ama afiliasinya ?.
 - Apakah ada jaminannya ?, jenis jaminannya apa dan berapa
   persen coveragenya ?.
 - Apakah BAPEPAM mengharuskan sekuritas diaudit oleh akuntan
   publik yg hasilnya bisa diakses oleh publik ?.


 Banyak point point diatas berupa pertanyaan karena embah
 engga tahu persisnya. Mohon bantuan dari yg tahu jawabannya.

 Tapi INTINYA:
 - Apakah PAYUNG HUKUM dan peraturan pasar modal sudah CUKUP
   untuk MENCEGAH peristiwa Sarijaya terulang lagi DIMASA
   DEPAN ?.
 - Jika tidak ada atau TIDAK mencukupi, BAPEPAM harus
   membuatnya !!!, jangan cuman menyalahkan HR padahal
   mungkin saja PERATURAN PASAR MODALnya tidak cukup untuk
   melindungi INVESTOR..

 Tambahan:
 - Apakah TIDAK ADA peraturan pasar modal yg MELARANG emiten
   beli asset atau akuisisi JAUH DIATAS harga wajar pada
   case BUMI ?.
 - Jika TIDAK ADA, ini SUDAH GILA, karena sebuah emiten
   bisa DIISAP HABIS assetnya oleh EMITEN NAKAL.

 Di Amerika, sangsi peraturan pasar modal sangat berat,
 SEC (bapepam) lebih ditakuti dibanding IRS (pajak). Udah
 2 miliarder pasar modal yg bunuh diri. Kejahatan dipasar
 modal dibayar dengan NYAWA bukan cuman hanya asset pribadi...









 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, y_dizz y_d...@... wrote:

 Sejak terjadinya musibah Sarijaya, banyak sekali teman  kerabat
 yang
 menyampaikan comment-nya lewat Facebook. Banyak yang bertanya
 mengapa
 hal ini bisa sampai terjadi. Mereka yang paham rata2 menyampaikan
 keprihatinannya. Namun ada juga komentar miring dari mereka yang
 bisa
 dibilang awam soal investasi, yang kadang bikin saya geleng2 kepala.


 Komentar itu antara lain:

 Kan sudah pernah saya bilang, investasi kaya gitu sudah resikonya
 duitnya dibawa kabur orang...

 Kaya gitu sih nggak ada bedanya dengan ikut MLM...

 Saham itu JUDI tapi LEGAL, duit cepat datangnya cepat juga
 ludesnya...

 Nggak ada orang kaya dari SAHAM. Kalo mau kaya ya kerja 
 nabung...

 dll, yang masih banyak lagi.


 Kita tentunya sudah tidak asing dengar omongan seperti ini dari
 masyarakat umumnya. Yang bikin saya sedih, apakah sebegitu piciknya
 pandangan masyarakat Indonesia mengenai investasi. Bukankah selama
 ini Pak Erry Firmansyah  Bu Sri Mulyani gencar mengkampanyekan
 untuk
 berinvestasi di pasar modal, demi mengubah culture saving oriented
 menjadi investment oriented. Apa begitu banyaknya kasus penipuan
 seperti reksadana Bank Century, Antaboga, Signature Capital  baru2
 ini Sarijaya telah membuat masyarakat kita takut untuk berivestasi?

 Setahu saya, di Singapore, Hongkong  Jepang, pasar modal  futures
 bukan hal yang asing bagi sebagian besar warganya. Konon, lebih
 dari
 50% masyarakat disana menanamkan investasinya di 

Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi

2009-01-09 Terurut Topik Tommy Jayamudita
Dulu ada kasus sekuritas menjual saham nasabah kemudian kabur, maka lahirlah 
KSEI yang menyimpan saham nasabah agar aman. Sekarang muncul kasus SP, 
seharusnya Bapepam mengatur bagaimana agar dana nasabah juga tetap aman di 
sekuritas. Harus diingat, bahwa investor membayar fee dan pajak atas transaksi 
terlepas mereka untung atau rugi, keamanan keuangan investor musti dilindungi. 


  - Original Message - 
  From: wid...@gmail.com 
  To: obrolan-bandar@yahoogroups.com 
  Sent: Saturday, January 10, 2009 2:29 PM
  Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat 
Awam Tentang Investasi


  Kasus seperti sarijaya bisa aja menimpa sekuritas lain, tinggal
  integritas dari manajemen yang menentukan. Jika BAPEPAM tidak membuat
  regulasi pengelolaan dana nasabah secara lebih ketat, saya khawatir
  owner / manajemen sekuritas yang lain (bisa sekuritas manapun)
  sekarang sedang memikirkan skema rencana 'peminjaman' dana nasabah
  yang sama.

  On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consult...@centrin.net.id wrote:
   Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998:
   - Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank, cukup
   dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank.
   - Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari masyarakat,
   lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau groupnya
   sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya bangkrut
   dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank.
   - Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada
   GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED
   LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan:
   - Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi
   jika melakukan penyelengan.
  
   Balik ke Sarijaya:
   - Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga.
   - Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb agar
   bisa menbayar bunga ke nasabah.
   - Yang aman tentunya deposit tsb disimpan di bank, tapi sekuritas
   bisa saja memutarkan uang tsb pada instrument yg lain. Memutarkan
   uang deposit BUKANLAH penggelapan.
  
   Nah sekarang POINTnya apa ?:
   - Apakah ada peraturan pasar modal yg melarang sekuritas untuk
   menginvestasikan uang deposit pada instrument lain selain bank.
   Deposito dibankpun bisa hangus kalo banknya bangkrut, deposito
   hanya dijamin 1 miliar doang. Uang deposit mencapai 240 miliar.
   - Apakan ada peraturan yg melarang perusahaan sekuritas meminjam
   kan uang pada GROUPnya sendiri ? seperti pada perbankan. Apakah
   Direksi sekuritas diminta pernyataan oleh BEJ untuk menanggung
   kerugian publik TERMASUK DARI asset pribadi diluar asset
   sekuritas ?.
   - Apakah BAPEPAM/BEJ melakukan AUDIT ROUTINE terhadap sekuritas
   terhadap PRINSIP PRINSIP pengelolaan sekuritas yg BAIK, seperti
   - Uang deposit harus disimpan pada instrumen keuangan yg AMAN.
   - Jika dipinjamkan, apakah dicheck POINT2:
   - Apakah dipinjamkan ama afiliasinya ?.
   - Apakah ada jaminannya ?, jenis jaminannya apa dan berapa
   persen coveragenya ?.
   - Apakah BAPEPAM mengharuskan sekuritas diaudit oleh akuntan
   publik yg hasilnya bisa diakses oleh publik ?.
  
  
   Banyak point point diatas berupa pertanyaan karena embah
   engga tahu persisnya. Mohon bantuan dari yg tahu jawabannya.
  
   Tapi INTINYA:
   - Apakah PAYUNG HUKUM dan peraturan pasar modal sudah CUKUP
   untuk MENCEGAH peristiwa Sarijaya terulang lagi DIMASA
   DEPAN ?.
   - Jika tidak ada atau TIDAK mencukupi, BAPEPAM harus
   membuatnya !!!, jangan cuman menyalahkan HR padahal
   mungkin saja PERATURAN PASAR MODALnya tidak cukup untuk
   melindungi INVESTOR..
  
   Tambahan:
   - Apakah TIDAK ADA peraturan pasar modal yg MELARANG emiten
   beli asset atau akuisisi JAUH DIATAS harga wajar pada
   case BUMI ?.
   - Jika TIDAK ADA, ini SUDAH GILA, karena sebuah emiten
   bisa DIISAP HABIS assetnya oleh EMITEN NAKAL.
  
   Di Amerika, sangsi peraturan pasar modal sangat berat,
   SEC (bapepam) lebih ditakuti dibanding IRS (pajak). Udah
   2 miliarder pasar modal yg bunuh diri. Kejahatan dipasar
   modal dibayar dengan NYAWA bukan cuman hanya asset pribadi...
  
  
  
  
  
  
  
  
  
   --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, y_dizz y_d...@... wrote:
  
   Sejak terjadinya musibah Sarijaya, banyak sekali teman  kerabat
   yang
   menyampaikan comment-nya lewat Facebook. Banyak yang bertanya
   mengapa
   hal ini bisa sampai terjadi. Mereka yang paham rata2 menyampaikan
   keprihatinannya. Namun ada juga komentar miring dari mereka yang
   bisa
   dibilang awam soal investasi, yang kadang bikin saya geleng2 kepala.
  
  
   Komentar itu antara lain:
  
   Kan sudah pernah saya bilang, investasi kaya gitu sudah resikonya
   duitnya dibawa kabur orang...
  
   Kaya gitu sih nggak ada bedanya dengan ikut MLM...
  
   Saham itu JUDI tapi LEGAL, duit cepat datangnya cepat juga
   ludesnya...
  
   Nggak ada orang kaya dari SAHAM. Kalo mau kaya ya kerja 
   nabung

Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi

2009-01-09 Terurut Topik isx_sniper
Betul juga omongan pak Widhie. Saya sempet memikiran hal yg sama..
Bisa saja sekuritas lain kejadian sama seperti SP. Tinggal gimana
follow up dari regulator berikutnya.
Susah juga kalau begini, bisa2 investor jadi males,
Apanya pasar modal??!!  PASAR MODAR kalii,
Liat aja duit kita sekarang ambles, modar semua dilariin orang bejat
tanpa merasa bersalah pula. Ngumpulin bertahun2, maksud hati untuk
invest masa depan keluarga...ehh malah dicuri oranglain untuk anak
istrinya Kurang ajar..  Hanya karena masalah dgn satu orang saja,
kena imbasnya sampe 8000an orang..
Terus terang saya kesal juga seperti nasabah2 lainnya. Memang ndak
seberapa dana saya, tapi kan bener2 mengganggu... coba dia-nya yang
diposisi seperti kita Mau?



Pada tanggal 10/01/09, wid...@gmail.com wid...@gmail.com menulis:
 Kasus seperti sarijaya bisa aja menimpa sekuritas lain, tinggal
 integritas dari manajemen yang menentukan. Jika BAPEPAM tidak membuat
 regulasi pengelolaan dana nasabah secara lebih ketat, saya khawatir
 owner / manajemen sekuritas yang lain (bisa sekuritas manapun)
 sekarang sedang memikirkan skema rencana 'peminjaman' dana nasabah
 yang sama.

 On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consult...@centrin.net.id wrote:
 Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998:
 - Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank, cukup
   dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank.
 - Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari masyarakat,
   lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau groupnya
   sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya bangkrut
   dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank.
 - Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada
   GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED
   LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan:
   - Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi
 jika melakukan penyelengan.

 Balik ke Sarijaya:
 - Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga.
 - Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb agar
   bisa menbayar bunga ke nasabah.
 - Yang aman tentunya deposit tsb disimpan di bank, tapi sekuritas
   bisa saja memutarkan uang tsb pada instrument yg lain. Memutarkan
   uang deposit BUKANLAH penggelapan.

 Nah sekarang POINTnya apa ?:
 - Apakah ada peraturan pasar modal yg melarang sekuritas untuk
   menginvestasikan uang deposit pada instrument lain selain bank.
   Deposito dibankpun bisa hangus kalo banknya bangkrut, deposito
   hanya dijamin 1 miliar doang. Uang deposit mencapai 240 miliar.
 - Apakan ada peraturan yg melarang perusahaan sekuritas meminjam
   kan uang pada GROUPnya sendiri ? seperti pada perbankan. Apakah
   Direksi sekuritas diminta pernyataan oleh BEJ untuk menanggung
   kerugian publik TERMASUK DARI asset pribadi diluar asset
   sekuritas ?.
 - Apakah BAPEPAM/BEJ melakukan AUDIT ROUTINE terhadap sekuritas
   terhadap PRINSIP PRINSIP pengelolaan sekuritas yg BAIK, seperti
   - Uang deposit harus disimpan pada instrumen keuangan yg AMAN.
   - Jika dipinjamkan, apakah dicheck POINT2:
 - Apakah dipinjamkan ama afiliasinya ?.
 - Apakah ada jaminannya ?, jenis jaminannya apa dan berapa
   persen coveragenya ?.
 - Apakah BAPEPAM mengharuskan sekuritas diaudit oleh akuntan
   publik yg hasilnya bisa diakses oleh publik ?.


 Banyak point point diatas berupa pertanyaan karena embah
 engga tahu persisnya. Mohon bantuan dari yg tahu jawabannya.

 Tapi INTINYA:
 - Apakah PAYUNG HUKUM dan peraturan pasar modal sudah CUKUP
   untuk MENCEGAH peristiwa Sarijaya terulang lagi DIMASA
   DEPAN ?.
 - Jika tidak ada atau TIDAK mencukupi, BAPEPAM harus
   membuatnya !!!, jangan cuman menyalahkan HR padahal
   mungkin saja PERATURAN PASAR MODALnya tidak cukup untuk
   melindungi INVESTOR..

 Tambahan:
 - Apakah TIDAK ADA peraturan pasar modal yg MELARANG emiten
   beli asset atau akuisisi JAUH DIATAS harga wajar pada
   case BUMI ?.
 - Jika TIDAK ADA, ini SUDAH GILA, karena sebuah emiten
   bisa DIISAP HABIS assetnya oleh EMITEN NAKAL.

 Di Amerika, sangsi peraturan pasar modal sangat berat,
 SEC (bapepam) lebih ditakuti dibanding IRS (pajak). Udah
 2 miliarder pasar modal yg bunuh diri. Kejahatan dipasar
 modal dibayar dengan NYAWA bukan cuman hanya asset pribadi...









 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, y_dizz y_d...@... wrote:

 Sejak terjadinya musibah Sarijaya, banyak sekali teman  kerabat
 yang
 menyampaikan comment-nya lewat Facebook. Banyak yang bertanya
 mengapa
 hal ini bisa sampai terjadi. Mereka yang paham rata2 menyampaikan
 keprihatinannya. Namun ada juga komentar miring dari mereka yang
 bisa
 dibilang awam soal investasi, yang kadang bikin saya geleng2 kepala.


 Komentar itu antara lain:

 Kan sudah pernah saya bilang, investasi kaya gitu sudah resikonya
 duitnya dibawa kabur orang...

 Kaya gitu sih nggak ada bedanya dengan ikut MLM...

 Saham itu JUDI tapi LEGAL, duit cepat datangnya cepat juga
 ludesnya...

 Nggak ada 

Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi

2009-01-09 Terurut Topik widhie
Untuk soal ini, Fuad ( atau Erry ? ) uda bilang ke media, kita ini
regulator, bukan satpam nah lhoSiapa yang menjaga keamanan
portofolio/dana nasabah kalau gitu ? Nasabah sendiri ?

Tabungan/depostio di bank bisa aja 'dirampok' owner atau manajemen,
tapi paling tidak ada penjaminan dari pemerintah. Nah kalau naruh
duit/portofolio di sekuritas, siapa yang menjamin ?

Kalau begini jadinya, kita cuma bisa mengandalkan itikad baik dari
owner atau manajemen.

Ingat-ingat... kejahatan bukan cuma karena ada niat, tapi juga karena
ada kesempatan... waspadalah... waspadalah...

On 1/10/09, Tommy Jayamudita jayamud...@gmail.com wrote:
 Dulu ada kasus sekuritas menjual saham nasabah kemudian kabur, maka lahirlah
 KSEI yang menyimpan saham nasabah agar aman. Sekarang muncul kasus SP,
 seharusnya Bapepam mengatur bagaimana agar dana nasabah juga tetap aman di
 sekuritas. Harus diingat, bahwa investor membayar fee dan pajak atas
 transaksi terlepas mereka untung atau rugi, keamanan keuangan investor musti
 dilindungi.


   - Original Message -
   From: wid...@gmail.com
   To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
   Sent: Saturday, January 10, 2009 2:29 PM
   Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat
 Awam Tentang Investasi


   Kasus seperti sarijaya bisa aja menimpa sekuritas lain, tinggal
   integritas dari manajemen yang menentukan. Jika BAPEPAM tidak membuat
   regulasi pengelolaan dana nasabah secara lebih ketat, saya khawatir
   owner / manajemen sekuritas yang lain (bisa sekuritas manapun)
   sekarang sedang memikirkan skema rencana 'peminjaman' dana nasabah
   yang sama.

   On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consult...@centrin.net.id wrote:
Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998:
- Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank, cukup
dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank.
- Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari masyarakat,
lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau groupnya
sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya bangkrut
dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank.
- Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada
GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED
LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan:
- Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi
jika melakukan penyelengan.
   
Balik ke Sarijaya:
- Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga.
- Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb agar
bisa menbayar bunga ke nasabah.
- Yang aman tentunya deposit tsb disimpan di bank, tapi sekuritas
bisa saja memutarkan uang tsb pada instrument yg lain. Memutarkan
uang deposit BUKANLAH penggelapan.
   
Nah sekarang POINTnya apa ?:
- Apakah ada peraturan pasar modal yg melarang sekuritas untuk
menginvestasikan uang deposit pada instrument lain selain bank.
Deposito dibankpun bisa hangus kalo banknya bangkrut, deposito
hanya dijamin 1 miliar doang. Uang deposit mencapai 240 miliar.
- Apakan ada peraturan yg melarang perusahaan sekuritas meminjam
kan uang pada GROUPnya sendiri ? seperti pada perbankan. Apakah
Direksi sekuritas diminta pernyataan oleh BEJ untuk menanggung
kerugian publik TERMASUK DARI asset pribadi diluar asset
sekuritas ?.
- Apakah BAPEPAM/BEJ melakukan AUDIT ROUTINE terhadap sekuritas
terhadap PRINSIP PRINSIP pengelolaan sekuritas yg BAIK, seperti
- Uang deposit harus disimpan pada instrumen keuangan yg AMAN.
- Jika dipinjamkan, apakah dicheck POINT2:
- Apakah dipinjamkan ama afiliasinya ?.
- Apakah ada jaminannya ?, jenis jaminannya apa dan berapa
persen coveragenya ?.
- Apakah BAPEPAM mengharuskan sekuritas diaudit oleh akuntan
publik yg hasilnya bisa diakses oleh publik ?.
   
   
Banyak point point diatas berupa pertanyaan karena embah
engga tahu persisnya. Mohon bantuan dari yg tahu jawabannya.
   
Tapi INTINYA:
- Apakah PAYUNG HUKUM dan peraturan pasar modal sudah CUKUP
untuk MENCEGAH peristiwa Sarijaya terulang lagi DIMASA
DEPAN ?.
- Jika tidak ada atau TIDAK mencukupi, BAPEPAM harus
membuatnya !!!, jangan cuman menyalahkan HR padahal
mungkin saja PERATURAN PASAR MODALnya tidak cukup untuk
melindungi INVESTOR..
   
Tambahan:
- Apakah TIDAK ADA peraturan pasar modal yg MELARANG emiten
beli asset atau akuisisi JAUH DIATAS harga wajar pada
case BUMI ?.
- Jika TIDAK ADA, ini SUDAH GILA, karena sebuah emiten
bisa DIISAP HABIS assetnya oleh EMITEN NAKAL.
   
Di Amerika, sangsi peraturan pasar modal sangat berat,
SEC (bapepam) lebih ditakuti dibanding IRS (pajak). Udah
2 miliarder pasar modal yg bunuh diri. Kejahatan dipasar
modal dibayar dengan NYAWA bukan cuman hanya asset pribadi...
   
   
   
   
   
   
   
   
   
--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, y_dizz y_d...@... wrote