Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi
Kebetulan saya ndak pernah paham ttg investasi saham di luar negeri..., Barangkali sama juga seperti ini? berdasarkan pada asas saling percaya saja pada itikad baik sang owner? mungkin ada yg bisa kasih info? Pada tanggal 10/01/09, wid...@gmail.com wid...@gmail.com menulis: Untuk soal ini, Fuad ( atau Erry ? ) uda bilang ke media, kita ini regulator, bukan satpam nah lhoSiapa yang menjaga keamanan portofolio/dana nasabah kalau gitu ? Nasabah sendiri ? Tabungan/depostio di bank bisa aja 'dirampok' owner atau manajemen, tapi paling tidak ada penjaminan dari pemerintah. Nah kalau naruh duit/portofolio di sekuritas, siapa yang menjamin ? Kalau begini jadinya, kita cuma bisa mengandalkan itikad baik dari owner atau manajemen. Ingat-ingat... kejahatan bukan cuma karena ada niat, tapi juga karena ada kesempatan... waspadalah... waspadalah... On 1/10/09, Tommy Jayamudita jayamud...@gmail.com wrote: Dulu ada kasus sekuritas menjual saham nasabah kemudian kabur, maka lahirlah KSEI yang menyimpan saham nasabah agar aman. Sekarang muncul kasus SP, seharusnya Bapepam mengatur bagaimana agar dana nasabah juga tetap aman di sekuritas. Harus diingat, bahwa investor membayar fee dan pajak atas transaksi terlepas mereka untung atau rugi, keamanan keuangan investor musti dilindungi. - Original Message - From: wid...@gmail.com To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Saturday, January 10, 2009 2:29 PM Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi Kasus seperti sarijaya bisa aja menimpa sekuritas lain, tinggal integritas dari manajemen yang menentukan. Jika BAPEPAM tidak membuat regulasi pengelolaan dana nasabah secara lebih ketat, saya khawatir owner / manajemen sekuritas yang lain (bisa sekuritas manapun) sekarang sedang memikirkan skema rencana 'peminjaman' dana nasabah yang sama. On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consult...@centrin.net.id wrote: Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998: - Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank, cukup dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank. - Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari masyarakat, lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau groupnya sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya bangkrut dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank. - Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan: - Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi jika melakukan penyelengan. Balik ke Sarijaya: - Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga. - Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb agar bisa menbayar bunga ke nasabah. - Yang aman tentunya deposit tsb disimpan di bank, tapi sekuritas bisa saja memutarkan uang tsb pada instrument yg lain. Memutarkan uang deposit BUKANLAH penggelapan. Nah sekarang POINTnya apa ?: - Apakah ada peraturan pasar modal yg melarang sekuritas untuk menginvestasikan uang deposit pada instrument lain selain bank. Deposito dibankpun bisa hangus kalo banknya bangkrut, deposito hanya dijamin 1 miliar doang. Uang deposit mencapai 240 miliar. - Apakan ada peraturan yg melarang perusahaan sekuritas meminjam kan uang pada GROUPnya sendiri ? seperti pada perbankan. Apakah Direksi sekuritas diminta pernyataan oleh BEJ untuk menanggung kerugian publik TERMASUK DARI asset pribadi diluar asset sekuritas ?. - Apakah BAPEPAM/BEJ melakukan AUDIT ROUTINE terhadap sekuritas terhadap PRINSIP PRINSIP pengelolaan sekuritas yg BAIK, seperti - Uang deposit harus disimpan pada instrumen keuangan yg AMAN. - Jika dipinjamkan, apakah dicheck POINT2: - Apakah dipinjamkan ama afiliasinya ?. - Apakah ada jaminannya ?, jenis jaminannya apa dan berapa persen coveragenya ?. - Apakah BAPEPAM mengharuskan sekuritas diaudit oleh akuntan publik yg hasilnya bisa diakses oleh publik ?. Banyak point point diatas berupa pertanyaan karena embah engga tahu persisnya. Mohon bantuan dari yg tahu jawabannya. Tapi INTINYA: - Apakah PAYUNG HUKUM dan peraturan pasar modal sudah CUKUP untuk MENCEGAH peristiwa Sarijaya terulang lagi DIMASA DEPAN ?. - Jika tidak ada atau TIDAK mencukupi, BAPEPAM harus membuatnya !!!, jangan cuman menyalahkan HR padahal mungkin saja PERATURAN PASAR MODALnya tidak cukup untuk melindungi INVESTOR.. Tambahan: - Apakah TIDAK ADA peraturan pasar modal yg MELARANG emiten beli asset atau akuisisi JAUH DIATAS harga wajar pada case BUMI ?. - Jika TIDAK ADA, ini SUDAH GILA, karena sebuah emiten bisa DIISAP HABIS assetnya oleh EMITEN NAKAL. Di Amerika, sangsi peraturan pasar modal sangat berat, SEC
Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi
Mestinya pemerintah melihat hal ini sebagai masalah Industri Pasar Modal secara keseluruhan, masalah yang sistematik, bukan sekedar masalah kenekatan Herman Ramli seorang. Di dunia bisnis yang melibatkan duit banyak, mana ada sih yang sekedar mengandalkan itikad baik. Mesti ada proteksi di sana-sini, ambil KPR / KPM kudu pake asuransi jiwa / kerugian, bank kasih KPR juga bertahap, sesuai perkembangan konstruksi developer. Nah ini taruh duit di sekuritas ndak ada jaminan apa-apa, bisa aja taruh siang, sorenya uda lenyap ndak berbekas. Kalau seperti ini, tidak heran nanti orang-orang bakal rush dana dan portofolio mereka di broker... On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consult...@centrin.net.id wrote: --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, wid...@... wrote: Untuk soal ini, Fuad ( atau Erry ? ) uda bilang ke media, kita ini regulator, bukan satpam nah lhoSiapa yang menjaga keamanan portofolio/dana nasabah kalau gitu ? Nasabah sendiri ? Nah INI adalah salah satu contoh kurangnya PAYUNG HUKUM untuk melindungi investor publik: - Investor disuruh jaga portfolionya sendiri. - Tapi Investor ENGGA bisa ngecheck portfolionya ke KSEI, musti lewat sekuritas. - Kalo sekuritasnya NAKAL, gimana ?. BUNTU KAN... Berarti, peraturan yg ada tidak melindungi investor jika sekuritas nya NAKAL. Lalu soal Uang deposit: - 6300 nasabah retail Sarijaya disuruh mencheck saldo uangnya disekuritas. Gimana caranya ngecheck kalo uang tsb DIPOOL didalam satu rekening milik sekuritas ?. Memang pada lembaran duit ada nama pemiliknya ?. Berarti peraturan yg ada BELUM mengatur atau memungkinkan investor untuk menjaga uang depositnya, tapi disuruh jaga SENDIRI ?. Lalu peraturan bila kejadian Sarijaya TERULANG LAGI ?. Saat ini HR 'sepertinya' memilih mengalah, bersedia menjual Sarijaya pada investor baru, jadi investor publik bisa SEDIKIT tenang. Tapi jika dikemudian hari, pemilik Sekuritas MEMILIH jalur pengadilan, APA UANG INVESTOR engga bakalan KARATAN nunggu proses pengadilan yg berlarut larut selesai. Sri Mulyani sebenarnya udah bikin PERPU DARURAT menghadapi krisis untuk menangani kasus begini tapi dia buat untuk PERBANKAN, sehingga BI bisa mengambil alih bank Century SECARA paksa secara LEGAL karena ada PAYUNG HUKUMnya yaitu PERPU yg baru tsb. Sedangkan pengambil alihan perusahaan sekuritas pada keadaan darurat belum ada payung hukumnya. Jadi jika perusahaan sekuritas memilih jalur pengadilan, kasus ini akan MENJADI KASUS BERLARUT LARUT !!! dan yg menjadi korban: INVESTOR PUBLIK !!! Tabungan/depostio di bank bisa aja 'dirampok' owner atau manajemen, tapi paling tidak ada penjaminan dari pemerintah. Nah kalau naruh duit/portofolio di sekuritas, siapa yang menjamin ? Kalau begini jadinya, kita cuma bisa mengandalkan itikad baik dari owner atau manajemen. Ingat-ingat... kejahatan bukan cuma karena ada niat, tapi juga karena ada kesempatan... waspadalah... waspadalah... On 1/10/09, Tommy Jayamudita jayamud...@... wrote: Dulu ada kasus sekuritas menjual saham nasabah kemudian kabur, maka lahirlah KSEI yang menyimpan saham nasabah agar aman. Sekarang muncul kasus SP, seharusnya Bapepam mengatur bagaimana agar dana nasabah juga tetap aman di sekuritas. Harus diingat, bahwa investor membayar fee dan pajak atas transaksi terlepas mereka untung atau rugi, keamanan keuangan investor musti dilindungi. - Original Message - From: wid...@... To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Saturday, January 10, 2009 2:29 PM Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi Kasus seperti sarijaya bisa aja menimpa sekuritas lain, tinggal integritas dari manajemen yang menentukan. Jika BAPEPAM tidak membuat regulasi pengelolaan dana nasabah secara lebih ketat, saya khawatir owner / manajemen sekuritas yang lain (bisa sekuritas manapun) sekarang sedang memikirkan skema rencana 'peminjaman' dana nasabah yang sama. On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consult...@... wrote: Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998: - Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank, cukup dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank. - Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari masyarakat, lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau groupnya sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya bangkrut dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank. - Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan: - Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi jika melakukan penyelengan. Balik ke Sarijaya: - Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga. - Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb agar bisa
MASUKAN Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi
Beberapa masukan: 1. Broker TIDAK USAH memberikan imbalan bunga, dan tidak usah ingin ingin memakai uang nasabah. Toh nasabah naroh uang bukan untuk diputerin oleh broker, tapi untuk dimaenin sendiri. Dari hitung2an Vier Jamal, broker sudah bisa untung banyak dari fee jual beli aja kayak sarijaya kata dia bisa untung 80M an setahun dari fee. 2. Kalau pun nasabah rela dipinjem uangnya yg idle untuk dipake oleh broker dengan imbalan bunga, maka broker tetap harus MENJAMIN uang nasabah yang dipinjem tsb. Uangnya nasbah sendiri toh? Jadi ya, harus diganti kalau ilang. 3. Harus ada perjanjian HITAM DIATAS PUTIH mengenai penjaminan untuk poin 2 di atas, bukan sekedar perjanjian kerelaan nasabah. Perjanjian hitam di atas putih ini harus TERPISAH dari perjanjian biasa yang tanpa pinjam meminjam ini seperti di poin 1 di atas. 2009/1/10 jsx_consultant jsx-consult...@centrin.net.id: Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998: - Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank, cukup dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank. - Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari masyarakat, lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau groupnya sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya bangkrut dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank. - Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan: - Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi jika melakukan penyelengan. Balik ke Sarijaya: - Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga. - Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb agar bisa menbayar bunga ke nasabah. - Yang aman tentunya deposit tsb disimpan di bank, tapi sekuritas bisa saja memutarkan uang tsb pada instrument yg lain. Memutarkan uang deposit BUKANLAH penggelapan. Nah sekarang POINTnya apa ?: - Apakah ada peraturan pasar modal yg melarang sekuritas untuk menginvestasikan uang deposit pada instrument lain selain bank. Deposito dibankpun bisa hangus kalo banknya bangkrut, deposito hanya dijamin 1 miliar doang. Uang deposit mencapai 240 miliar. - Apakan ada peraturan yg melarang perusahaan sekuritas meminjam kan uang pada GROUPnya sendiri ? seperti pada perbankan. Apakah Direksi sekuritas diminta pernyataan oleh BEJ untuk menanggung kerugian publik TERMASUK DARI asset pribadi diluar asset sekuritas ?. - Apakah BAPEPAM/BEJ melakukan AUDIT ROUTINE terhadap sekuritas terhadap PRINSIP PRINSIP pengelolaan sekuritas yg BAIK, seperti - Uang deposit harus disimpan pada instrumen keuangan yg AMAN. - Jika dipinjamkan, apakah dicheck POINT2: - Apakah dipinjamkan ama afiliasinya ?. - Apakah ada jaminannya ?, jenis jaminannya apa dan berapa persen coveragenya ?. - Apakah BAPEPAM mengharuskan sekuritas diaudit oleh akuntan publik yg hasilnya bisa diakses oleh publik ?. Banyak point point diatas berupa pertanyaan karena embah engga tahu persisnya. Mohon bantuan dari yg tahu jawabannya. Tapi INTINYA: - Apakah PAYUNG HUKUM dan peraturan pasar modal sudah CUKUP untuk MENCEGAH peristiwa Sarijaya terulang lagi DIMASA DEPAN ?. - Jika tidak ada atau TIDAK mencukupi, BAPEPAM harus membuatnya !!!, jangan cuman menyalahkan HR padahal mungkin saja PERATURAN PASAR MODALnya tidak cukup untuk melindungi INVESTOR.. Tambahan: - Apakah TIDAK ADA peraturan pasar modal yg MELARANG emiten beli asset atau akuisisi JAUH DIATAS harga wajar pada case BUMI ?. - Jika TIDAK ADA, ini SUDAH GILA, karena sebuah emiten bisa DIISAP HABIS assetnya oleh EMITEN NAKAL. Di Amerika, sangsi peraturan pasar modal sangat berat, SEC (bapepam) lebih ditakuti dibanding IRS (pajak). Udah 2 miliarder pasar modal yg bunuh diri. Kejahatan dipasar modal dibayar dengan NYAWA bukan cuman hanya asset pribadi... --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, y_dizz y_d...@... wrote: Sejak terjadinya musibah Sarijaya, banyak sekali teman kerabat yang menyampaikan comment-nya lewat Facebook. Banyak yang bertanya mengapa hal ini bisa sampai terjadi. Mereka yang paham rata2 menyampaikan keprihatinannya. Namun ada juga komentar miring dari mereka yang bisa dibilang awam soal investasi, yang kadang bikin saya geleng2 kepala. Komentar itu antara lain: Kan sudah pernah saya bilang, investasi kaya gitu sudah resikonya duitnya dibawa kabur orang... Kaya gitu sih nggak ada bedanya dengan ikut MLM... Saham itu JUDI tapi LEGAL, duit cepat datangnya cepat juga ludesnya... Nggak ada orang kaya dari SAHAM. Kalo mau kaya ya kerja nabung... dll, yang masih banyak lagi. Kita tentunya sudah tidak asing dengar omongan seperti ini dari masyarakat umumnya. Yang bikin saya sedih, apakah sebegitu piciknya pandangan masyarakat Indonesia mengenai investasi. Bukankah selama ini Pak Erry Firmansyah Bu Sri Mulyani gencar mengkampanyekan untuk berinvestasi
RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi
Benar juga, selama ini hampir peraturan2 yg dibuat adalah pelajaran dari masa lampau. Sangat sedikit peraturan yang ada utk menjaga kemungkinan2 terburuk di masa depan. Seperti kasus astro, berapa banyak uang pelanggan yang tersangkut? Alasan mereka tunggu rups... kapan juga tidak dijelaskan. (saya salah satu pelanggan astro yang tersangkut) Tapi saya berharap sungguh2 supaya kasus sarijaya bisa segera diselesaikan. Sangat kasihan bagi yang sudah tersangkut, karena bukan hanya nilai uang saja, tetapi usaha dan keringat yang telah dikeluarkan utk memiliki modal tersebut. Untuk HR, saya juga merasa kasihan. Mungkin dia menjadi kambing putih... Tenang saja. Keadilan Tuhan pasti dan tidak dapat dihindari. Tuhan akan menghukum sampai keturunan ke-7 bagi yang merencanakan semua ini. Dan kalau hukuman Tuhan sudah turun... Mau uang se-antariksa tidak akan bisa meringankan bobot hukuman 1 titik pun... Tetap tabah ya... -Original Message- From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:obrolan-ban...@yahoogroups.com] On Behalf Of wid...@gmail.com Sent: Saturday, January 10, 2009 4:13 PM To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi Mestinya pemerintah melihat hal ini sebagai masalah Industri Pasar Modal secara keseluruhan, masalah yang sistematik, bukan sekedar masalah kenekatan Herman Ramli seorang. Di dunia bisnis yang melibatkan duit banyak, mana ada sih yang sekedar mengandalkan itikad baik. Mesti ada proteksi di sana-sini, ambil KPR / KPM kudu pake asuransi jiwa / kerugian, bank kasih KPR juga bertahap, sesuai perkembangan konstruksi developer. Nah ini taruh duit di sekuritas ndak ada jaminan apa-apa, bisa aja taruh siang, sorenya uda lenyap ndak berbekas. Kalau seperti ini, tidak heran nanti orang-orang bakal rush dana dan portofolio mereka di broker... On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consult...@centrin.net.id wrote: --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, wid...@... wrote: Untuk soal ini, Fuad ( atau Erry ? ) uda bilang ke media, kita ini regulator, bukan satpam nah lhoSiapa yang menjaga keamanan portofolio/dana nasabah kalau gitu ? Nasabah sendiri ? Nah INI adalah salah satu contoh kurangnya PAYUNG HUKUM untuk melindungi investor publik: - Investor disuruh jaga portfolionya sendiri. - Tapi Investor ENGGA bisa ngecheck portfolionya ke KSEI, musti lewat sekuritas. - Kalo sekuritasnya NAKAL, gimana ?. BUNTU KAN... Berarti, peraturan yg ada tidak melindungi investor jika sekuritas nya NAKAL. Lalu soal Uang deposit: - 6300 nasabah retail Sarijaya disuruh mencheck saldo uangnya disekuritas. Gimana caranya ngecheck kalo uang tsb DIPOOL didalam satu rekening milik sekuritas ?. Memang pada lembaran duit ada nama pemiliknya ?. Berarti peraturan yg ada BELUM mengatur atau memungkinkan investor untuk menjaga uang depositnya, tapi disuruh jaga SENDIRI ?. Lalu peraturan bila kejadian Sarijaya TERULANG LAGI ?. Saat ini HR 'sepertinya' memilih mengalah, bersedia menjual Sarijaya pada investor baru, jadi investor publik bisa SEDIKIT tenang. Tapi jika dikemudian hari, pemilik Sekuritas MEMILIH jalur pengadilan, APA UANG INVESTOR engga bakalan KARATAN nunggu proses pengadilan yg berlarut larut selesai. Sri Mulyani sebenarnya udah bikin PERPU DARURAT menghadapi krisis untuk menangani kasus begini tapi dia buat untuk PERBANKAN, sehingga BI bisa mengambil alih bank Century SECARA paksa secara LEGAL karena ada PAYUNG HUKUMnya yaitu PERPU yg baru tsb. Sedangkan pengambil alihan perusahaan sekuritas pada keadaan darurat belum ada payung hukumnya. Jadi jika perusahaan sekuritas memilih jalur pengadilan, kasus ini akan MENJADI KASUS BERLARUT LARUT !!! dan yg menjadi korban: INVESTOR PUBLIK !!! Tabungan/depostio di bank bisa aja 'dirampok' owner atau manajemen, tapi paling tidak ada penjaminan dari pemerintah. Nah kalau naruh duit/portofolio di sekuritas, siapa yang menjamin ? Kalau begini jadinya, kita cuma bisa mengandalkan itikad baik dari owner atau manajemen. Ingat-ingat... kejahatan bukan cuma karena ada niat, tapi juga karena ada kesempatan... waspadalah... waspadalah... On 1/10/09, Tommy Jayamudita jayamud...@... wrote: Dulu ada kasus sekuritas menjual saham nasabah kemudian kabur, maka lahirlah KSEI yang menyimpan saham nasabah agar aman. Sekarang muncul kasus SP, seharusnya Bapepam mengatur bagaimana agar dana nasabah juga tetap aman di sekuritas. Harus diingat, bahwa investor membayar fee dan pajak atas transaksi terlepas mereka untung atau rugi, keamanan keuangan investor musti dilindungi. - Original Message - From: wid...@... To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Saturday, January 10, 2009 2:29 PM Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi Kasus seperti sarijaya bisa aja menimpa sekuritas lain, tinggal integritas dari manajemen yang
RE: [SPAM]RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi
Bgm kalo dana Nasabah disimpen di Bank 'aja (bukan di sub-account perusahaan sec) - memang agak merepotkan broker, tapi biar manual 'getu akan mempersulit timbulnya adanya fraud + mencegah perusahaan seenak2nya dewek mempermaenkan dana scr mudah banget (tinggal klik2 'aja, 'kali yah) From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:obrolan-ban...@yahoogroups.com] On Behalf Of TJ Sent: Saturday, January 10, 2009 4:29 PM To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [SPAM]RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi Benar juga, selama ini hampir peraturan2 yg dibuat adalah pelajaran dari masa lampau. Sangat sedikit peraturan yang ada utk menjaga kemungkinan2 terburuk di masa depan. Seperti kasus astro, berapa banyak uang pelanggan yang tersangkut? Alasan mereka tunggu rups... kapan juga tidak dijelaskan. (saya salah satu pelanggan astro yang tersangkut) Tapi saya berharap sungguh2 supaya kasus sarijaya bisa segera diselesaikan. Sangat kasihan bagi yang sudah tersangkut, karena bukan hanya nilai uang saja, tetapi usaha dan keringat yang telah dikeluarkan utk memiliki modal tersebut. Untuk HR, saya juga merasa kasihan. Mungkin dia menjadi kambing putih... Tenang saja. Keadilan Tuhan pasti dan tidak dapat dihindari. Tuhan akan menghukum sampai keturunan ke-7 bagi yang merencanakan semua ini. Dan kalau hukuman Tuhan sudah turun... Mau uang se-antariksa tidak akan bisa meringankan bobot hukuman 1 titik pun... Tetap tabah ya... -Original Message- From: obrolan-bandar@yahoogroups.com mailto:obrolan-bandar%40yahoogroups.com [mailto:obrolan-bandar@yahoogroups.com mailto:obrolan-bandar%40yahoogroups.com ] On Behalf Of wid...@gmail.com mailto:widhie%40gmail.com Sent: Saturday, January 10, 2009 4:13 PM To: obrolan-bandar@yahoogroups.com mailto:obrolan-bandar%40yahoogroups.com Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi Mestinya pemerintah melihat hal ini sebagai masalah Industri Pasar Modal secara keseluruhan, masalah yang sistematik, bukan sekedar masalah kenekatan Herman Ramli seorang. Di dunia bisnis yang melibatkan duit banyak, mana ada sih yang sekedar mengandalkan itikad baik. Mesti ada proteksi di sana-sini, ambil KPR / KPM kudu pake asuransi jiwa / kerugian, bank kasih KPR juga bertahap, sesuai perkembangan konstruksi developer. Nah ini taruh duit di sekuritas ndak ada jaminan apa-apa, bisa aja taruh siang, sorenya uda lenyap ndak berbekas. Kalau seperti ini, tidak heran nanti orang-orang bakal rush dana dan portofolio mereka di broker... On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consult...@centrin.net.id mailto:jsx-consultant%40centrin.net.id wrote: --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com mailto:obrolan-bandar%40yahoogroups.com , wid...@... wrote: Untuk soal ini, Fuad ( atau Erry ? ) uda bilang ke media, kita ini regulator, bukan satpam nah lhoSiapa yang menjaga keamanan portofolio/dana nasabah kalau gitu ? Nasabah sendiri ? Nah INI adalah salah satu contoh kurangnya PAYUNG HUKUM untuk melindungi investor publik: - Investor disuruh jaga portfolionya sendiri. - Tapi Investor ENGGA bisa ngecheck portfolionya ke KSEI, musti lewat sekuritas. - Kalo sekuritasnya NAKAL, gimana ?. BUNTU KAN... Berarti, peraturan yg ada tidak melindungi investor jika sekuritas nya NAKAL. Lalu soal Uang deposit: - 6300 nasabah retail Sarijaya disuruh mencheck saldo uangnya disekuritas. Gimana caranya ngecheck kalo uang tsb DIPOOL didalam satu rekening milik sekuritas ?. Memang pada lembaran duit ada nama pemiliknya ?. Berarti peraturan yg ada BELUM mengatur atau memungkinkan investor untuk menjaga uang depositnya, tapi disuruh jaga SENDIRI ?. Lalu peraturan bila kejadian Sarijaya TERULANG LAGI ?. Saat ini HR 'sepertinya' memilih mengalah, bersedia menjual Sarijaya pada investor baru, jadi investor publik bisa SEDIKIT tenang. Tapi jika dikemudian hari, pemilik Sekuritas MEMILIH jalur pengadilan, APA UANG INVESTOR engga bakalan KARATAN nunggu proses pengadilan yg berlarut larut selesai. Sri Mulyani sebenarnya udah bikin PERPU DARURAT menghadapi krisis untuk menangani kasus begini tapi dia buat untuk PERBANKAN, sehingga BI bisa mengambil alih bank Century SECARA paksa secara LEGAL karena ada PAYUNG HUKUMnya yaitu PERPU yg baru tsb. Sedangkan pengambil alihan perusahaan sekuritas pada keadaan darurat belum ada payung hukumnya. Jadi jika perusahaan sekuritas memilih jalur pengadilan, kasus ini akan MENJADI KASUS BERLARUT LARUT !!! dan yg menjadi korban: INVESTOR PUBLIK !!! Tabungan/depostio di bank bisa aja 'dirampok' owner atau manajemen, tapi paling tidak ada penjaminan dari pemerintah. Nah kalau naruh duit/portofolio di sekuritas, siapa yang menjamin ? Kalau begini jadinya, kita cuma bisa mengandalkan itikad baik dari owner atau manajemen. Ingat-ingat... kejahatan bukan cuma karena ada niat, tapi juga karena ada kesempatan... waspadalah... waspadalah... On 1/10/09
Re: [SPAM]RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi
FYI dulu pernah ada securitas OLT yang melakukan hal tersebut tapi akhirnya diganti karena banyak yang komplain karena laporan transaksi keluar masuk dana dari bank tidak sesuai dengan yang terjadi di bursa (t+3) akhirnya OLT tersebut menjadikan semuanya satu account 2009/1/10 Aria Bela Nusa ariab...@centrin.net.id Bgm kalo dana Nasabah disimpen di Bank 'aja (bukan di *sub-account*perusahaan sec) – memang agak merepotkan broker, tapi biar *manual* 'getu akan mempersulit timbulnya adanya *fraud *+ mencegah perusahaan seenak2nya dewek mempermaenkan dana scr mudah banget (tinggal klik2 'aja, 'kali yah)**
RE: [SPAM]RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi
Ini bisa di lakukan buat sekuritas dan bank yang satu group, di salah satu sekuritas milik bank bumn memang sistem ini yang terjadi, dana nasabah tetap di tabungan bank, buku tabungan bank di simpan sekuritas, jika transaksi jual/beli dana nya akan di potong/di tambah ke dalam tabungan, dan dengan internet banking atau kartu atm, nasabah tetap bisa memonitor, tapi sistem ini juga repot, sering setelah jual T+3 duit tidak masuk2 di rekening, di telp terus bbrp kali baru dana di setor kan, giliran beli tepat waktu sekali T+3 langsung di potong, sistem yang ada mase manual, bayangkan nasabah segitu banyak sistem distribusi dana hasil penjualan masuk dulu ke rek broker baru di distribusikan ke rek nasabah. Satu lagi keanehan nya, nasabah bisa saja nelp ke broker untuk beli saham, habis itu langsung kabur ke ATM tarik semua dana di rekening, ntar giliran broker mau potong rekening nasabah sudah kosong, kalo nasabah nya kabur lalu bagaimana? --- Pada Sab, 10/1/09, Aria Bela Nusa ariab...@centrin.net.id menulis: Dari: Aria Bela Nusa ariab...@centrin.net.id Topik: RE: [SPAM]RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Sabtu, 10 Januari, 2009, 4:38 AM Bgm kalo dana Nasabah disimpen di Bank ‘aja (bukan di sub-account perusahaan sec) – memang agak merepotkan broker, tapi biar manual ‘getu akan mempersulit timbulnya adanya fraud + mencegah perusahaan seenak2nya dewek mempermaenkan dana scr mudah banget (tinggal klik2 ‘aja, ‘kali yah) From: obrolan-bandar@ yahoogroups. com [mailto:obrolan- ban...@yahoogrou ps.com] On Behalf Of TJ Sent: Saturday, January 10, 2009 4:29 PM To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Subject: [SPAM]RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi Benar juga, selama ini hampir peraturan2 yg dibuat adalah pelajaran dari masa lampau. Sangat sedikit peraturan yang ada utk menjaga kemungkinan2 terburuk di masa depan. Seperti kasus astro, berapa banyak uang pelanggan yang tersangkut? Alasan mereka tunggu rups... kapan juga tidak dijelaskan. (saya salah satu pelanggan astro yang tersangkut) Tapi saya berharap sungguh2 supaya kasus sarijaya bisa segera diselesaikan. Sangat kasihan bagi yang sudah tersangkut, karena bukan hanya nilai uang saja, tetapi usaha dan keringat yang telah dikeluarkan utk memiliki modal tersebut. Untuk HR, saya juga merasa kasihan. Mungkin dia menjadi kambing putih... Tenang saja. Keadilan Tuhan pasti dan tidak dapat dihindari. Tuhan akan menghukum sampai keturunan ke-7 bagi yang merencanakan semua ini. Dan kalau hukuman Tuhan sudah turun... Mau uang se-antariksa tidak akan bisa meringankan bobot hukuman 1 titik pun... Tetap tabah ya... -Original Message- From: obrolan-bandar@ yahoogroups. com [mailto:obrolan-bandar@ yahoogroups. com] On Behalf Of wid...@gmail. com Sent: Saturday, January 10, 2009 4:13 PM To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi Mestinya pemerintah melihat hal ini sebagai masalah Industri Pasar Modal secara keseluruhan, masalah yang sistematik, bukan sekedar masalah kenekatan Herman Ramli seorang. Di dunia bisnis yang melibatkan duit banyak, mana ada sih yang sekedar mengandalkan itikad baik. Mesti ada proteksi di sana-sini, ambil KPR / KPM kudu pake asuransi jiwa / kerugian, bank kasih KPR juga bertahap, sesuai perkembangan konstruksi developer. Nah ini taruh duit di sekuritas ndak ada jaminan apa-apa, bisa aja taruh siang, sorenya uda lenyap ndak berbekas. Kalau seperti ini, tidak heran nanti orang-orang bakal rush dana dan portofolio mereka di broker... On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consultant@ centrin.net. id wrote: --- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, wid...@... wrote: Untuk soal ini, Fuad ( atau Erry ? ) uda bilang ke media, kita ini regulator, bukan satpam nah lhoSiapa yang menjaga keamanan portofolio/dana nasabah kalau gitu ? Nasabah sendiri ? Nah INI adalah salah satu contoh kurangnya PAYUNG HUKUM untuk melindungi investor publik: - Investor disuruh jaga portfolionya sendiri. - Tapi Investor ENGGA bisa ngecheck portfolionya ke KSEI, musti lewat sekuritas. - Kalo sekuritasnya NAKAL, gimana ?. BUNTU KAN... Berarti, peraturan yg ada tidak melindungi investor jika sekuritas nya NAKAL. Lalu soal Uang deposit: - 6300 nasabah retail Sarijaya disuruh mencheck saldo uangnya disekuritas. Gimana caranya ngecheck kalo uang tsb DIPOOL didalam satu rekening milik sekuritas ?. Memang pada lembaran duit ada nama pemiliknya ?. Berarti peraturan yg ada BELUM mengatur atau memungkinkan investor untuk menjaga uang depositnya, tapi disuruh jaga SENDIRI ?. Lalu peraturan bila kejadian Sarijaya TERULANG LAGI ?. Saat ini HR 'sepertinya' memilih
RE: [SPAM]RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi
Justru saya sependapat apabila jual belinya mll bank bukan subrekening. Kalaupun ada kekhawatiran seandainya nasabah kabur setelah pembelian saham, itu bisa diatasi dengan blokir saldo rekening dulu dgn sejumlah nilai pembelian Johan wrote: Ini bisa di lakukan buat sekuritas dan bank yang satu group, di salah satu sekuritas milik bank bumn memang sistem ini yang terjadi, dana nasabah tetap di tabungan bank, buku tabungan bank di simpan sekuritas, jika transaksi jual/beli dana nya akan di potong/di tambah ke dalam tabungan, dan dengan internet banking atau kartu atm, nasabah tetap bisa memonitor, tapi sistem ini juga repot, sering setelah jual T+3 duit tidak masuk2 di rekening, di telp terus bbrp kali baru dana di setor kan, giliran beli tepat waktu sekali T+3 langsung di potong, sistem yang ada mase manual, bayangkan nasabah segitu banyak sistem distribusi dana hasil penjualan masuk dulu ke rek broker baru di distribusikan ke rek nasabah. Satu lagi keanehan nya, nasabah bisa saja nelp ke broker untuk beli saham, habis itu langsung kabur ke ATM tarik semua dana di rekening, ntar giliran broker mau potong rekening nasabah sudah kosong, kalo nasabah nya kabur lalu bagaimana? --- Pada Sab, 10/1/09, Aria Bela Nusa ariab...@centrin. net.id menulis: Dari: Aria Bela Nusa ariab...@centrin. net.id Topik: RE: [SPAM]RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi Kepada: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Tanggal: Sabtu, 10 Januari, 2009, 4:38 AM Bgm kalo dana Nasabah disimpen di Bank ‘aja (bukan di sub-account perusahaan sec) – memang agak merepotkan broker, tapi biar manual ‘getu akan mempersulit timbulnya adanya fraud + mencegah perusahaan seenak2nya dewek mempermaenkan dana scr mudah banget (tinggal klik2 ‘aja, ‘kali yah) From: obrolan-bandar@ yahoogroups. com [mailto:obrolan- ban...@yahoogrou ps.com] On Behalf Of TJ Sent: Saturday, January 10, 2009 4:29 PM To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Subject: [SPAM]RE: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi Benar juga, selama ini hampir peraturan2 yg dibuat adalah pelajaran dari masa lampau. Sangat sedikit peraturan yang ada utk menjaga kemungkinan2 terburuk di masa depan. Seperti kasus astro, berapa banyak uang pelanggan yang tersangkut? Alasan mereka tunggu rups... kapan juga tidak dijelaskan. (saya salah satu pelanggan astro yang tersangkut) Tapi saya berharap sungguh2 supaya kasus sarijaya bisa segera diselesaikan. Sangat kasihan bagi yang sudah tersangkut, karena bukan hanya nilai uang saja, tetapi usaha dan keringat yang telah dikeluarkan utk memiliki modal tersebut. Untuk HR, saya juga merasa kasihan. Mungkin dia menjadi kambing putih... Tenang saja. Keadilan Tuhan pasti dan tidak dapat dihindari. Tuhan akan menghukum sampai keturunan ke-7 bagi yang merencanakan semua ini. Dan kalau hukuman Tuhan sudah turun... Mau uang se-antariksa tidak akan bisa meringankan bobot hukuman 1 titik pun... Tetap tabah ya... -Original Message- From: obrolan-bandar@ yahoogroups. com [mailto: obrolan-bandar@ yahoogroups. com ] On Behalf Of wid...@gmail. com Sent: Saturday, January 10, 2009 4:13 PM To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi Mestinya pemerintah melihat hal ini sebagai masalah Industri Pasar Modal secara keseluruhan, masalah yang sistematik, bukan sekedar masalah kenekatan Herman Ramli seorang. Di dunia bisnis yang melibatkan duit banyak, mana ada sih yang sekedar mengandalkan itikad baik. Mesti ada proteksi di sana-sini, ambil KPR / KPM kudu pake asuransi jiwa / kerugian, bank kasih KPR juga bertahap, sesuai perkembangan konstruksi developer. Nah ini taruh duit di sekuritas ndak ada jaminan apa-apa, bisa aja taruh siang, sorenya uda lenyap ndak berbekas. Kalau seperti ini, tidak heran nanti orang-orang bakal rush dana dan portofolio mereka di broker... On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consultant@ centrin.net. id wrote: --- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com , wid...@... wrote: Untuk soal ini, Fuad ( atau Erry ? ) uda bilang ke media, kita ini regulator, bukan satpam nah lhoSiapa yang menjaga keamanan portofolio/dana nasabah kalau gitu ? Nasabah sendiri ? Nah INI adalah salah satu contoh kurangnya PAYUNG HUKUM untuk melindungi investor publik: - Investor disuruh jaga portfolionya sendiri. - Tapi Investor ENGGA bisa ngecheck portfolionya ke KSEI, musti lewat sekuritas. - Kalo sekuritasnya NAKAL, gimana ?. BUNTU KAN... Berarti, peraturan yg ada tidak melindungi investor jika sekuritas nya NAKAL. Lalu soal Uang deposit: - 6300 nasabah retail Sarijaya disuruh mencheck saldo uangnya disekuritas. Gimana caranya ngecheck kalo uang tsb DIPOOL didalam satu rekening milik sekuritas ?. Memang
Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi
Gak salah mbah tahun 98? Seingat saya masih jaman orba, bukan zaman reformasi. jsx_consultant wrote: Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998: - Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank, cukup dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank. - Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari masyarakat, lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau groupnya sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya bangkrut dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank. - Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan: - Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi jika melakukan penyelengan. Balik ke Sarijaya: - Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga. - Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb agar bisa menbayar bunga ke nasabah. - Yang aman tentunya deposit tsb disimpan di bank, tapi sekuritas bisa saja memutarkan uang tsb pada instrument yg lain. Memutarkan uang deposit BUKANLAH penggelapan. Nah sekarang POINTnya apa ?: - Apakah ada peraturan pasar modal yg melarang sekuritas untuk menginvestasikan uang deposit pada instrument lain selain bank. Deposito dibankpun bisa hangus kalo banknya bangkrut, deposito hanya dijamin 1 miliar doang. Uang deposit mencapai 240 miliar. - Apakan ada peraturan yg melarang perusahaan sekuritas meminjam kan uang pada GROUPnya sendiri ? seperti pada perbankan. Apakah Direksi sekuritas diminta pernyataan oleh BEJ untuk menanggung kerugian publik TERMASUK DARI asset pribadi diluar asset sekuritas ?. - Apakah BAPEPAM/BEJ melakukan AUDIT ROUTINE terhadap sekuritas terhadap PRINSIP PRINSIP pengelolaan sekuritas yg BAIK, seperti - Uang deposit harus disimpan pada instrumen keuangan yg AMAN. - Jika dipinjamkan, apakah dicheck POINT2: - Apakah dipinjamkan ama afiliasinya ?. - Apakah ada jaminannya ?, jenis jaminannya apa dan berapa persen coveragenya ?. - Apakah BAPEPAM mengharuskan sekuritas diaudit oleh akuntan publik yg hasilnya bisa diakses oleh publik ?. Banyak point point diatas berupa pertanyaan karena embah engga tahu persisnya. Mohon bantuan dari yg tahu jawabannya. Tapi INTINYA: - Apakah PAYUNG HUKUM dan peraturan pasar modal sudah CUKUP untuk MENCEGAH peristiwa Sarijaya terulang lagi DIMASA DEPAN ?. - Jika tidak ada atau TIDAK mencukupi, BAPEPAM harus membuatnya !!!, jangan cuman menyalahkan HR padahal mungkin saja PERATURAN PASAR MODALnya tidak cukup untuk melindungi INVESTOR.. Tambahan: - Apakah TIDAK ADA peraturan pasar modal yg MELARANG emiten beli asset atau akuisisi JAUH DIATAS harga wajar pada case BUMI ?. - Jika TIDAK ADA, ini SUDAH GILA, karena sebuah emiten bisa DIISAP HABIS assetnya oleh EMITEN NAKAL. Di Amerika, sangsi peraturan pasar modal sangat berat, SEC (bapepam) lebih ditakuti dibanding IRS (pajak). Udah 2 miliarder pasar modal yg bunuh diri. Kejahatan dipasar modal dibayar dengan NYAWA bukan cuman hanya asset pribadi... --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, y_dizz y_d...@... wrote: Sejak terjadinya musibah Sarijaya, banyak sekali teman kerabat yang menyampaikan comment-nya lewat Facebook. Banyak yang bertanya mengapa hal ini bisa sampai terjadi. Mereka yang paham rata2 menyampaikan keprihatinannya. Namun ada juga komentar miring dari mereka yang bisa dibilang awam soal investasi, yang kadang bikin saya geleng2 kepala. Komentar itu antara lain: Kan sudah pernah saya bilang, investasi kaya gitu sudah resikonya duitnya dibawa kabur orang... Kaya gitu sih nggak ada bedanya dengan ikut MLM... Saham itu JUDI tapi LEGAL, duit cepat datangnya cepat juga ludesnya... Nggak ada orang kaya dari SAHAM. Kalo mau kaya ya kerja nabung... dll, yang masih banyak lagi. Kita tentunya sudah tidak asing dengar omongan seperti ini dari masyarakat umumnya. Yang bikin saya sedih, apakah sebegitu piciknya pandangan masyarakat Indonesia mengenai investasi. Bukankah selama ini Pak Erry Firmansyah Bu Sri Mulyani gencar mengkampanyekan untuk berinvestasi di pasar modal, demi mengubah culture saving oriented menjadi investment oriented. Apa begitu banyaknya kasus penipuan seperti reksadana Bank Century, Antaboga, Signature Capital baru2 ini Sarijaya telah membuat masyarakat kita takut untuk berivestasi? Setahu saya, di Singapore, Hongkong Jepang, pasar modal futures bukan hal yang asing bagi sebagian besar warganya. Konon, lebih dari 50% masyarakat disana menanamkan investasinya di saham derivatif, baik langsung maupun lewat mutual fund (reksadana). Saya hanya teringat pada 1998 lalu, krisis ekonomi akhirnya berkembang menjadi krisis kepercayaan. Tentu kita tidak ingin pada krisis
Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi
Kasus seperti sarijaya bisa aja menimpa sekuritas lain, tinggal integritas dari manajemen yang menentukan. Jika BAPEPAM tidak membuat regulasi pengelolaan dana nasabah secara lebih ketat, saya khawatir owner / manajemen sekuritas yang lain (bisa sekuritas manapun) sekarang sedang memikirkan skema rencana 'peminjaman' dana nasabah yang sama. On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consult...@centrin.net.id wrote: Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998: - Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank, cukup dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank. - Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari masyarakat, lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau groupnya sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya bangkrut dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank. - Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan: - Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi jika melakukan penyelengan. Balik ke Sarijaya: - Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga. - Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb agar bisa menbayar bunga ke nasabah. - Yang aman tentunya deposit tsb disimpan di bank, tapi sekuritas bisa saja memutarkan uang tsb pada instrument yg lain. Memutarkan uang deposit BUKANLAH penggelapan. Nah sekarang POINTnya apa ?: - Apakah ada peraturan pasar modal yg melarang sekuritas untuk menginvestasikan uang deposit pada instrument lain selain bank. Deposito dibankpun bisa hangus kalo banknya bangkrut, deposito hanya dijamin 1 miliar doang. Uang deposit mencapai 240 miliar. - Apakan ada peraturan yg melarang perusahaan sekuritas meminjam kan uang pada GROUPnya sendiri ? seperti pada perbankan. Apakah Direksi sekuritas diminta pernyataan oleh BEJ untuk menanggung kerugian publik TERMASUK DARI asset pribadi diluar asset sekuritas ?. - Apakah BAPEPAM/BEJ melakukan AUDIT ROUTINE terhadap sekuritas terhadap PRINSIP PRINSIP pengelolaan sekuritas yg BAIK, seperti - Uang deposit harus disimpan pada instrumen keuangan yg AMAN. - Jika dipinjamkan, apakah dicheck POINT2: - Apakah dipinjamkan ama afiliasinya ?. - Apakah ada jaminannya ?, jenis jaminannya apa dan berapa persen coveragenya ?. - Apakah BAPEPAM mengharuskan sekuritas diaudit oleh akuntan publik yg hasilnya bisa diakses oleh publik ?. Banyak point point diatas berupa pertanyaan karena embah engga tahu persisnya. Mohon bantuan dari yg tahu jawabannya. Tapi INTINYA: - Apakah PAYUNG HUKUM dan peraturan pasar modal sudah CUKUP untuk MENCEGAH peristiwa Sarijaya terulang lagi DIMASA DEPAN ?. - Jika tidak ada atau TIDAK mencukupi, BAPEPAM harus membuatnya !!!, jangan cuman menyalahkan HR padahal mungkin saja PERATURAN PASAR MODALnya tidak cukup untuk melindungi INVESTOR.. Tambahan: - Apakah TIDAK ADA peraturan pasar modal yg MELARANG emiten beli asset atau akuisisi JAUH DIATAS harga wajar pada case BUMI ?. - Jika TIDAK ADA, ini SUDAH GILA, karena sebuah emiten bisa DIISAP HABIS assetnya oleh EMITEN NAKAL. Di Amerika, sangsi peraturan pasar modal sangat berat, SEC (bapepam) lebih ditakuti dibanding IRS (pajak). Udah 2 miliarder pasar modal yg bunuh diri. Kejahatan dipasar modal dibayar dengan NYAWA bukan cuman hanya asset pribadi... --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, y_dizz y_d...@... wrote: Sejak terjadinya musibah Sarijaya, banyak sekali teman kerabat yang menyampaikan comment-nya lewat Facebook. Banyak yang bertanya mengapa hal ini bisa sampai terjadi. Mereka yang paham rata2 menyampaikan keprihatinannya. Namun ada juga komentar miring dari mereka yang bisa dibilang awam soal investasi, yang kadang bikin saya geleng2 kepala. Komentar itu antara lain: Kan sudah pernah saya bilang, investasi kaya gitu sudah resikonya duitnya dibawa kabur orang... Kaya gitu sih nggak ada bedanya dengan ikut MLM... Saham itu JUDI tapi LEGAL, duit cepat datangnya cepat juga ludesnya... Nggak ada orang kaya dari SAHAM. Kalo mau kaya ya kerja nabung... dll, yang masih banyak lagi. Kita tentunya sudah tidak asing dengar omongan seperti ini dari masyarakat umumnya. Yang bikin saya sedih, apakah sebegitu piciknya pandangan masyarakat Indonesia mengenai investasi. Bukankah selama ini Pak Erry Firmansyah Bu Sri Mulyani gencar mengkampanyekan untuk berinvestasi di pasar modal, demi mengubah culture saving oriented menjadi investment oriented. Apa begitu banyaknya kasus penipuan seperti reksadana Bank Century, Antaboga, Signature Capital baru2 ini Sarijaya telah membuat masyarakat kita takut untuk berivestasi? Setahu saya, di Singapore, Hongkong Jepang, pasar modal futures bukan hal yang asing bagi sebagian besar warganya. Konon, lebih dari 50% masyarakat disana menanamkan investasinya di
Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi
Dulu ada kasus sekuritas menjual saham nasabah kemudian kabur, maka lahirlah KSEI yang menyimpan saham nasabah agar aman. Sekarang muncul kasus SP, seharusnya Bapepam mengatur bagaimana agar dana nasabah juga tetap aman di sekuritas. Harus diingat, bahwa investor membayar fee dan pajak atas transaksi terlepas mereka untung atau rugi, keamanan keuangan investor musti dilindungi. - Original Message - From: wid...@gmail.com To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Saturday, January 10, 2009 2:29 PM Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi Kasus seperti sarijaya bisa aja menimpa sekuritas lain, tinggal integritas dari manajemen yang menentukan. Jika BAPEPAM tidak membuat regulasi pengelolaan dana nasabah secara lebih ketat, saya khawatir owner / manajemen sekuritas yang lain (bisa sekuritas manapun) sekarang sedang memikirkan skema rencana 'peminjaman' dana nasabah yang sama. On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consult...@centrin.net.id wrote: Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998: - Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank, cukup dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank. - Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari masyarakat, lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau groupnya sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya bangkrut dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank. - Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan: - Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi jika melakukan penyelengan. Balik ke Sarijaya: - Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga. - Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb agar bisa menbayar bunga ke nasabah. - Yang aman tentunya deposit tsb disimpan di bank, tapi sekuritas bisa saja memutarkan uang tsb pada instrument yg lain. Memutarkan uang deposit BUKANLAH penggelapan. Nah sekarang POINTnya apa ?: - Apakah ada peraturan pasar modal yg melarang sekuritas untuk menginvestasikan uang deposit pada instrument lain selain bank. Deposito dibankpun bisa hangus kalo banknya bangkrut, deposito hanya dijamin 1 miliar doang. Uang deposit mencapai 240 miliar. - Apakan ada peraturan yg melarang perusahaan sekuritas meminjam kan uang pada GROUPnya sendiri ? seperti pada perbankan. Apakah Direksi sekuritas diminta pernyataan oleh BEJ untuk menanggung kerugian publik TERMASUK DARI asset pribadi diluar asset sekuritas ?. - Apakah BAPEPAM/BEJ melakukan AUDIT ROUTINE terhadap sekuritas terhadap PRINSIP PRINSIP pengelolaan sekuritas yg BAIK, seperti - Uang deposit harus disimpan pada instrumen keuangan yg AMAN. - Jika dipinjamkan, apakah dicheck POINT2: - Apakah dipinjamkan ama afiliasinya ?. - Apakah ada jaminannya ?, jenis jaminannya apa dan berapa persen coveragenya ?. - Apakah BAPEPAM mengharuskan sekuritas diaudit oleh akuntan publik yg hasilnya bisa diakses oleh publik ?. Banyak point point diatas berupa pertanyaan karena embah engga tahu persisnya. Mohon bantuan dari yg tahu jawabannya. Tapi INTINYA: - Apakah PAYUNG HUKUM dan peraturan pasar modal sudah CUKUP untuk MENCEGAH peristiwa Sarijaya terulang lagi DIMASA DEPAN ?. - Jika tidak ada atau TIDAK mencukupi, BAPEPAM harus membuatnya !!!, jangan cuman menyalahkan HR padahal mungkin saja PERATURAN PASAR MODALnya tidak cukup untuk melindungi INVESTOR.. Tambahan: - Apakah TIDAK ADA peraturan pasar modal yg MELARANG emiten beli asset atau akuisisi JAUH DIATAS harga wajar pada case BUMI ?. - Jika TIDAK ADA, ini SUDAH GILA, karena sebuah emiten bisa DIISAP HABIS assetnya oleh EMITEN NAKAL. Di Amerika, sangsi peraturan pasar modal sangat berat, SEC (bapepam) lebih ditakuti dibanding IRS (pajak). Udah 2 miliarder pasar modal yg bunuh diri. Kejahatan dipasar modal dibayar dengan NYAWA bukan cuman hanya asset pribadi... --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, y_dizz y_d...@... wrote: Sejak terjadinya musibah Sarijaya, banyak sekali teman kerabat yang menyampaikan comment-nya lewat Facebook. Banyak yang bertanya mengapa hal ini bisa sampai terjadi. Mereka yang paham rata2 menyampaikan keprihatinannya. Namun ada juga komentar miring dari mereka yang bisa dibilang awam soal investasi, yang kadang bikin saya geleng2 kepala. Komentar itu antara lain: Kan sudah pernah saya bilang, investasi kaya gitu sudah resikonya duitnya dibawa kabur orang... Kaya gitu sih nggak ada bedanya dengan ikut MLM... Saham itu JUDI tapi LEGAL, duit cepat datangnya cepat juga ludesnya... Nggak ada orang kaya dari SAHAM. Kalo mau kaya ya kerja nabung
Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi
Betul juga omongan pak Widhie. Saya sempet memikiran hal yg sama.. Bisa saja sekuritas lain kejadian sama seperti SP. Tinggal gimana follow up dari regulator berikutnya. Susah juga kalau begini, bisa2 investor jadi males, Apanya pasar modal??!! PASAR MODAR kalii, Liat aja duit kita sekarang ambles, modar semua dilariin orang bejat tanpa merasa bersalah pula. Ngumpulin bertahun2, maksud hati untuk invest masa depan keluarga...ehh malah dicuri oranglain untuk anak istrinya Kurang ajar.. Hanya karena masalah dgn satu orang saja, kena imbasnya sampe 8000an orang.. Terus terang saya kesal juga seperti nasabah2 lainnya. Memang ndak seberapa dana saya, tapi kan bener2 mengganggu... coba dia-nya yang diposisi seperti kita Mau? Pada tanggal 10/01/09, wid...@gmail.com wid...@gmail.com menulis: Kasus seperti sarijaya bisa aja menimpa sekuritas lain, tinggal integritas dari manajemen yang menentukan. Jika BAPEPAM tidak membuat regulasi pengelolaan dana nasabah secara lebih ketat, saya khawatir owner / manajemen sekuritas yang lain (bisa sekuritas manapun) sekarang sedang memikirkan skema rencana 'peminjaman' dana nasabah yang sama. On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consult...@centrin.net.id wrote: Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998: - Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank, cukup dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank. - Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari masyarakat, lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau groupnya sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya bangkrut dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank. - Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan: - Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi jika melakukan penyelengan. Balik ke Sarijaya: - Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga. - Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb agar bisa menbayar bunga ke nasabah. - Yang aman tentunya deposit tsb disimpan di bank, tapi sekuritas bisa saja memutarkan uang tsb pada instrument yg lain. Memutarkan uang deposit BUKANLAH penggelapan. Nah sekarang POINTnya apa ?: - Apakah ada peraturan pasar modal yg melarang sekuritas untuk menginvestasikan uang deposit pada instrument lain selain bank. Deposito dibankpun bisa hangus kalo banknya bangkrut, deposito hanya dijamin 1 miliar doang. Uang deposit mencapai 240 miliar. - Apakan ada peraturan yg melarang perusahaan sekuritas meminjam kan uang pada GROUPnya sendiri ? seperti pada perbankan. Apakah Direksi sekuritas diminta pernyataan oleh BEJ untuk menanggung kerugian publik TERMASUK DARI asset pribadi diluar asset sekuritas ?. - Apakah BAPEPAM/BEJ melakukan AUDIT ROUTINE terhadap sekuritas terhadap PRINSIP PRINSIP pengelolaan sekuritas yg BAIK, seperti - Uang deposit harus disimpan pada instrumen keuangan yg AMAN. - Jika dipinjamkan, apakah dicheck POINT2: - Apakah dipinjamkan ama afiliasinya ?. - Apakah ada jaminannya ?, jenis jaminannya apa dan berapa persen coveragenya ?. - Apakah BAPEPAM mengharuskan sekuritas diaudit oleh akuntan publik yg hasilnya bisa diakses oleh publik ?. Banyak point point diatas berupa pertanyaan karena embah engga tahu persisnya. Mohon bantuan dari yg tahu jawabannya. Tapi INTINYA: - Apakah PAYUNG HUKUM dan peraturan pasar modal sudah CUKUP untuk MENCEGAH peristiwa Sarijaya terulang lagi DIMASA DEPAN ?. - Jika tidak ada atau TIDAK mencukupi, BAPEPAM harus membuatnya !!!, jangan cuman menyalahkan HR padahal mungkin saja PERATURAN PASAR MODALnya tidak cukup untuk melindungi INVESTOR.. Tambahan: - Apakah TIDAK ADA peraturan pasar modal yg MELARANG emiten beli asset atau akuisisi JAUH DIATAS harga wajar pada case BUMI ?. - Jika TIDAK ADA, ini SUDAH GILA, karena sebuah emiten bisa DIISAP HABIS assetnya oleh EMITEN NAKAL. Di Amerika, sangsi peraturan pasar modal sangat berat, SEC (bapepam) lebih ditakuti dibanding IRS (pajak). Udah 2 miliarder pasar modal yg bunuh diri. Kejahatan dipasar modal dibayar dengan NYAWA bukan cuman hanya asset pribadi... --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, y_dizz y_d...@... wrote: Sejak terjadinya musibah Sarijaya, banyak sekali teman kerabat yang menyampaikan comment-nya lewat Facebook. Banyak yang bertanya mengapa hal ini bisa sampai terjadi. Mereka yang paham rata2 menyampaikan keprihatinannya. Namun ada juga komentar miring dari mereka yang bisa dibilang awam soal investasi, yang kadang bikin saya geleng2 kepala. Komentar itu antara lain: Kan sudah pernah saya bilang, investasi kaya gitu sudah resikonya duitnya dibawa kabur orang... Kaya gitu sih nggak ada bedanya dengan ikut MLM... Saham itu JUDI tapi LEGAL, duit cepat datangnya cepat juga ludesnya... Nggak ada
Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi
Untuk soal ini, Fuad ( atau Erry ? ) uda bilang ke media, kita ini regulator, bukan satpam nah lhoSiapa yang menjaga keamanan portofolio/dana nasabah kalau gitu ? Nasabah sendiri ? Tabungan/depostio di bank bisa aja 'dirampok' owner atau manajemen, tapi paling tidak ada penjaminan dari pemerintah. Nah kalau naruh duit/portofolio di sekuritas, siapa yang menjamin ? Kalau begini jadinya, kita cuma bisa mengandalkan itikad baik dari owner atau manajemen. Ingat-ingat... kejahatan bukan cuma karena ada niat, tapi juga karena ada kesempatan... waspadalah... waspadalah... On 1/10/09, Tommy Jayamudita jayamud...@gmail.com wrote: Dulu ada kasus sekuritas menjual saham nasabah kemudian kabur, maka lahirlah KSEI yang menyimpan saham nasabah agar aman. Sekarang muncul kasus SP, seharusnya Bapepam mengatur bagaimana agar dana nasabah juga tetap aman di sekuritas. Harus diingat, bahwa investor membayar fee dan pajak atas transaksi terlepas mereka untung atau rugi, keamanan keuangan investor musti dilindungi. - Original Message - From: wid...@gmail.com To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Saturday, January 10, 2009 2:29 PM Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi Kasus seperti sarijaya bisa aja menimpa sekuritas lain, tinggal integritas dari manajemen yang menentukan. Jika BAPEPAM tidak membuat regulasi pengelolaan dana nasabah secara lebih ketat, saya khawatir owner / manajemen sekuritas yang lain (bisa sekuritas manapun) sekarang sedang memikirkan skema rencana 'peminjaman' dana nasabah yang sama. On 1/10/09, jsx_consultant jsx-consult...@centrin.net.id wrote: Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998: - Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank, cukup dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank. - Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari masyarakat, lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau groupnya sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya bangkrut dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank. - Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan: - Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi jika melakukan penyelengan. Balik ke Sarijaya: - Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga. - Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb agar bisa menbayar bunga ke nasabah. - Yang aman tentunya deposit tsb disimpan di bank, tapi sekuritas bisa saja memutarkan uang tsb pada instrument yg lain. Memutarkan uang deposit BUKANLAH penggelapan. Nah sekarang POINTnya apa ?: - Apakah ada peraturan pasar modal yg melarang sekuritas untuk menginvestasikan uang deposit pada instrument lain selain bank. Deposito dibankpun bisa hangus kalo banknya bangkrut, deposito hanya dijamin 1 miliar doang. Uang deposit mencapai 240 miliar. - Apakan ada peraturan yg melarang perusahaan sekuritas meminjam kan uang pada GROUPnya sendiri ? seperti pada perbankan. Apakah Direksi sekuritas diminta pernyataan oleh BEJ untuk menanggung kerugian publik TERMASUK DARI asset pribadi diluar asset sekuritas ?. - Apakah BAPEPAM/BEJ melakukan AUDIT ROUTINE terhadap sekuritas terhadap PRINSIP PRINSIP pengelolaan sekuritas yg BAIK, seperti - Uang deposit harus disimpan pada instrumen keuangan yg AMAN. - Jika dipinjamkan, apakah dicheck POINT2: - Apakah dipinjamkan ama afiliasinya ?. - Apakah ada jaminannya ?, jenis jaminannya apa dan berapa persen coveragenya ?. - Apakah BAPEPAM mengharuskan sekuritas diaudit oleh akuntan publik yg hasilnya bisa diakses oleh publik ?. Banyak point point diatas berupa pertanyaan karena embah engga tahu persisnya. Mohon bantuan dari yg tahu jawabannya. Tapi INTINYA: - Apakah PAYUNG HUKUM dan peraturan pasar modal sudah CUKUP untuk MENCEGAH peristiwa Sarijaya terulang lagi DIMASA DEPAN ?. - Jika tidak ada atau TIDAK mencukupi, BAPEPAM harus membuatnya !!!, jangan cuman menyalahkan HR padahal mungkin saja PERATURAN PASAR MODALnya tidak cukup untuk melindungi INVESTOR.. Tambahan: - Apakah TIDAK ADA peraturan pasar modal yg MELARANG emiten beli asset atau akuisisi JAUH DIATAS harga wajar pada case BUMI ?. - Jika TIDAK ADA, ini SUDAH GILA, karena sebuah emiten bisa DIISAP HABIS assetnya oleh EMITEN NAKAL. Di Amerika, sangsi peraturan pasar modal sangat berat, SEC (bapepam) lebih ditakuti dibanding IRS (pajak). Udah 2 miliarder pasar modal yg bunuh diri. Kejahatan dipasar modal dibayar dengan NYAWA bukan cuman hanya asset pribadi... --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, y_dizz y_d...@... wrote