RE: [surau] Re: [RantauNet.Com] Zakat profesi

2003-11-19 Terurut Topik harman
Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan 
semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: 
http://www.rantaunet.com/sumbangan.php


Assalamu'alaikum wr.wb
Saya mohon pencerahan lagi tentang zakat profesi yg pernah di 
bahas.
Dari penjelasan yg lalu dikatakan zakat profesi (atas penghasilan
/gaji) dikeluarkan setiap bulannya, jika dari gaji yg telah 
dikurangi dengan zakat 2,5% itu kemudian ditabung dan hasil 
tabungannya mencapai nisab 85 gram emas, apakah masih wajib dike
luarkan zakatnya, mengingat hasil tabungan tersebut adalah dari
gaji bulanan yg zakatnya telah dikeluarkan?
Bagaimana halnya dengan deposito yg pd tahun lalu telah 
dikeluarkan zakatnya, apakah pada tahun ini masih wajib 
dikeluarkan zakatnya?

Terima kasih atas pencerahannya

wassalam,
harman

-Original Message-
From: Rahima [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, September 25, 2003 12:42 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [surau] Re: [RantauNet.Com] Zakat profesi



--- darul [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Kini sdg intend diskusi parawisata Minang di biliak
 potensi Minang, kalau lai ado nan ka ikuik bisiakkan
 ka [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]


 Rahima writes:
 
  
  Berarti masih ada sisa dari gaji bersih itu
  kan,..?,wajib mengeluarkan zakat.boleh dibayarkan
 2,5
  % dari sisa gaji kotor tersebut,perbulan,boleh
 juga di
  tunggu sampai setahun.Mana yang mau,.yang pasti
 wajib
  keluarkan zakat.
  
  Wassalam.Rahima.
 
 
 Assalamualaikum Ww.
 
 Saya ingin klarifikasi lagi nih. Apa zakat itu 2.5%
 dari
 sisa gaji atau 2.5% dari gaji yang melewati nisab?
 
 Mak darul,..iyah..zakat memang 2,5 % dari sisa
gaji.Tapi pengeluaran yang dikeluarkan adalah
pengeluaran dari yang kadar normal2 saja,jangan pula
dicari-cari sehingga gaji itu habis sama sekali,supaya
beralasan,gaji kita ngak ada sisanya koq ?

Kenapa begitu..? Itulah Islam itu,tidak pernah
memberatkan ummatnya.Makanya,kalau saja setiap yang
bergaji,mengeluarkan zakatnya sedikit apapun kalau
dikumpulkan semua zakat pegawa,akan jadi banyak.

Belum lagi kalau dikumpulkan zakat2 yang
berharta,punya perak emas,ladang,bahkan kalau kita
punya tanah yang belum lagi digarap,atau belum
diolah,dan dibangun,masih dibiarkan terletak begitu
saja menurut ulama,wajib juga di zakatkan,tapi sekali
saja,disaat kita membelinya..

 Sama dengan petani,sesuai dengan hasil
panennya,setelah dikeluarkan semua kebutuhan untuk
panen tersebut,semua biayanya,baik itu gaji
karyawan,perairan,bila sawah diari.( tapi
berbeda,sawah yang diari oleh hujan, % nan zakatnya
lebih tinggi dengan sawah yang diari memakai
perairan,karena sawah yang pakai ( irigasi,atau apa
namanya itu,yang jelas,kita pakai duit untuk
mengalirkan air kasawah itu ),

Bila panen,maka zakatnya tidak sebesar zakat sawah
yang hanya tergantung degan air hujan saja.

Memang begitu Islam,dalam hal pembagian zakat sangat
adil,seadil2nya.Dan tidak memberatkan sama sekali.

Soal hitungan2,jujur aja deh..lihat di situs yang
ditunjukkan netter lain. Saya hanya menyampaikan siapa
yang berhak,menerima zakat,juga siapa yang harus
berzakat.

Sekali lagi untuk zakat profesi,memang menurut ulama
seperti itu,ia dinisbahkan sesuai dengan zakat
tani,dikeluarkan zakatnya ketika panenn,atau terima
gaji,setelah dikeluarkan pengeluaran selama
sebulan,tapi dalam koridor,yang normal.Jangan dicari2
pengeluaran yang luar biasa,hitung sana-sini,supaya
habis pengeluaran sebulan.

Inilah Islam,tidak membuat ummatnya miskin,akibat
memberikan zakat pada orang lain,tetapi tetap
diutamakan dulu kebutuhan keluarga,dengan batas
normal.

Demikian dulu penjelasan dari saya.

Wassalam.Rahima.

__
Do you Yahoo!?
The New Yahoo! Shopping - with improved product search
http://shopping.yahoo.com

 Yahoo! Groups Sponsor -~--
Buy Ink Cartridges or Refill Kits for your HP, Epson, Canon or Lexmark
Printer at MyInks.com. Free s/h on orders $50 or more to the US  Canada.
http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=5511
http://us.click.yahoo.com/mOAaAA/3exGAA/qnsNAA/vbOolB/TM
-~-


Man 'arafa nafsahu faqad 'arafa Rabbahu
   Barangsiapa mengenal nafsnya sungguh akan mengenal Rabbnya

  

Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/ 

~~~
Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com 
Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]
~~~
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php

Re: [RantauNet.Com] Zakat profesi

2003-09-25 Terurut Topik Rahima
Kini sdg intend diskusi parawisata Minang di biliak potensi Minang, kalau lai ado nan 
ka ikuik bisiakkan ka [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]


--- darul [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Kini sdg intend diskusi parawisata Minang di biliak
 potensi Minang, kalau lai ado nan ka ikuik bisiakkan
 ka [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]


 Rahima writes:
 
  
  Berarti masih ada sisa dari gaji bersih itu
  kan,..?,wajib mengeluarkan zakat.boleh dibayarkan
 2,5
  % dari sisa gaji kotor tersebut,perbulan,boleh
 juga di
  tunggu sampai setahun.Mana yang mau,.yang pasti
 wajib
  keluarkan zakat.
  
  Wassalam.Rahima.
 
 
 Assalamualaikum Ww.
 
 Saya ingin klarifikasi lagi nih. Apa zakat itu 2.5%
 dari
 sisa gaji atau 2.5% dari gaji yang melewati nisab?
 
 Mak darul,..iyah..zakat memang 2,5 % dari sisa
gaji.Tapi pengeluaran yang dikeluarkan adalah
pengeluaran dari yang kadar normal2 saja,jangan pula
dicari-cari sehingga gaji itu habis sama sekali,supaya
beralasan,gaji kita ngak ada sisanya koq ?

Kenapa begitu..? Itulah Islam itu,tidak pernah
memberatkan ummatnya.Makanya,kalau saja setiap yang
bergaji,mengeluarkan zakatnya sedikit apapun kalau
dikumpulkan semua zakat pegawa,akan jadi banyak.

Belum lagi kalau dikumpulkan zakat2 yang
berharta,punya perak emas,ladang,bahkan kalau kita
punya tanah yang belum lagi digarap,atau belum
diolah,dan dibangun,masih dibiarkan terletak begitu
saja menurut ulama,wajib juga di zakatkan,tapi sekali
saja,disaat kita membelinya..

 Sama dengan petani,sesuai dengan hasil
panennya,setelah dikeluarkan semua kebutuhan untuk
panen tersebut,semua biayanya,baik itu gaji
karyawan,perairan,bila sawah diari.( tapi
berbeda,sawah yang diari oleh hujan, % nan zakatnya
lebih tinggi dengan sawah yang diari memakai
perairan,karena sawah yang pakai ( irigasi,atau apa
namanya itu,yang jelas,kita pakai duit untuk
mengalirkan air kasawah itu ),

Bila panen,maka zakatnya tidak sebesar zakat sawah
yang hanya tergantung degan air hujan saja.

Memang begitu Islam,dalam hal pembagian zakat sangat
adil,seadil2nya.Dan tidak memberatkan sama sekali.

Soal hitungan2,jujur aja deh..lihat di situs yang
ditunjukkan netter lain. Saya hanya menyampaikan siapa
yang berhak,menerima zakat,juga siapa yang harus
berzakat.

Sekali lagi untuk zakat profesi,memang menurut ulama
seperti itu,ia dinisbahkan sesuai dengan zakat
tani,dikeluarkan zakatnya ketika panenn,atau terima
gaji,setelah dikeluarkan pengeluaran selama
sebulan,tapi dalam koridor,yang normal.Jangan dicari2
pengeluaran yang luar biasa,hitung sana-sini,supaya
habis pengeluaran sebulan.

Inilah Islam,tidak membuat ummatnya miskin,akibat
memberikan zakat pada orang lain,tetapi tetap
diutamakan dulu kebutuhan keluarga,dengan batas
normal.

Demikian dulu penjelasan dari saya.

Wassalam.Rahima.

__
Do you Yahoo!?
The New Yahoo! Shopping - with improved product search
http://shopping.yahoo.com
~~~
Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com 
Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]
~~~
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
---
Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php



Re: [RantauNet.Com] Zakat profesi

2003-09-25 Terurut Topik Muhammad Arfian
Kini sdg intend diskusi parawisata Minang di biliak potensi Minang, kalau lai ado nan 
ka ikuik bisiakkan ka [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]

Assalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakatuhu

Membahas zakat profesi, memang ada beberapa pendapat ulama mengenai gaji
yang dijadikan pokok zakat 2.5% tersebut.
Dalam Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa untuk mereka
yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memang memiliki
uang berlebih, lebih bijaksana bila membayar zakat dari penghasilan kotor
sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok.

Misalnya seseorang bergaji 200 juta setahun, sedangkan kebutuhan pokok
perbulannya sekitar 2 juta atau setahun 24 juta. Maka ketika menghitung
pengeluaran zakat, hendaknya dari penghasilan kotor itu dikalikan 2,5 %.

Namun masih menurut Al-Qaradhawi, bila seseorang termasuk orang yang bergaji
pas-pasan bahkan kurang memenuhi standar kehidupan, kalaupun dia diwajibkan
zakat, maka penghitungannya diambil dari penghasilan bersih setelah
dikurangi hutang dan kebutuhan pokok lainnya. Bila sisa penghasilannya itu
jumlahnya mencapai nisab dalam setahun (Rp. 1.300.000,-), barulah dia wajib
mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % dari penghasilan bersih itu.

Nampaknya jalan tengah yang diambil Al-Qaradhawi ini lumayan bijaksana,
karena tidak memberatkan semua pihak. Dan masing-masing akan merasakan
keadilan dalam syariat Islam. Yang penghasilannya pas-pasan, membayar
zakatnya tidak terlalu besar. Dan yang penghasilannya besar, wajar bila
membayar zakat lebih besar.

Sedangkan mengenai kebutuhan pokok, mungkin perlu amil zakat yang dipercaya
memberikan standar kebutuhan pokok, agar umat Islam yang ingin membayarkan
zakatnya bisa menghitung zakatnya dengan mudah. Dari berbagai cara
penghitungan zakat yang ada terlihat bahwa setiap orang bebas menentukan
sendiri jumlah kebutuhan pokoknya sehingga ada yang menentukan jumlah
kebutuhan pokoknya seenaknya dan berusaha membayar zakat seminimum mungkin.
Kalau ada standar yang jelas mengenai kebutuhan pokok (yang mungkin saja
berbeda menurut tempat tinggal), insya Allaah akan lebih membuka kesempatan
bagi orang untuk membayar zakatnya dan juga mungkin akan memudahkan negara
menentukan pembayar zakat jika urusan zakat ini menjadi urusan negara
nantinya.

Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullahi wa Barakatuhu
Muhammad Arfian
[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
090-6149-4886
Isy Kariman Aw Mut Syahidan

- Original Message -
From: Rahima [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, September 25, 2003 2:42 PM
Subject: Re: [RantauNet.Com] Zakat profesi


  Rahima writes:
 
 
   Berarti masih ada sisa dari gaji bersih itu
   kan,..?,wajib mengeluarkan zakat.boleh dibayarkan
  2,5
   % dari sisa gaji kotor tersebut,perbulan,boleh
  juga di
   tunggu sampai setahun.Mana yang mau,.yang pasti
  wajib
   keluarkan zakat.
  
   Wassalam.Rahima.
 
 
  Assalamualaikum Ww.
 
  Saya ingin klarifikasi lagi nih. Apa zakat itu 2.5%
  dari
  sisa gaji atau 2.5% dari gaji yang melewati nisab?
 
  Mak darul,..iyah..zakat memang 2,5 % dari sisa
 gaji.Tapi pengeluaran yang dikeluarkan adalah
 pengeluaran dari yang kadar normal2 saja,jangan pula
 dicari-cari sehingga gaji itu habis sama sekali,supaya
 beralasan,gaji kita ngak ada sisanya koq ?

 Kenapa begitu..? Itulah Islam itu,tidak pernah
 memberatkan ummatnya.Makanya,kalau saja setiap yang
 bergaji,mengeluarkan zakatnya sedikit apapun kalau
 dikumpulkan semua zakat pegawa,akan jadi banyak.

 Belum lagi kalau dikumpulkan zakat2 yang
 berharta,punya perak emas,ladang,bahkan kalau kita
 punya tanah yang belum lagi digarap,atau belum
 diolah,dan dibangun,masih dibiarkan terletak begitu
 saja menurut ulama,wajib juga di zakatkan,tapi sekali
 saja,disaat kita membelinya..

  Sama dengan petani,sesuai dengan hasil
 panennya,setelah dikeluarkan semua kebutuhan untuk
 panen tersebut,semua biayanya,baik itu gaji
 karyawan,perairan,bila sawah diari.( tapi
 berbeda,sawah yang diari oleh hujan, % nan zakatnya
 lebih tinggi dengan sawah yang diari memakai
 perairan,karena sawah yang pakai ( irigasi,atau apa
 namanya itu,yang jelas,kita pakai duit untuk
 mengalirkan air kasawah itu ),

 Bila panen,maka zakatnya tidak sebesar zakat sawah
 yang hanya tergantung degan air hujan saja.

 Memang begitu Islam,dalam hal pembagian zakat sangat
 adil,seadil2nya.Dan tidak memberatkan sama sekali.

 Soal hitungan2,jujur aja deh..lihat di situs yang
 ditunjukkan netter lain. Saya hanya menyampaikan siapa
 yang berhak,menerima zakat,juga siapa yang harus
 berzakat.

 Sekali lagi untuk zakat profesi,memang menurut ulama
 seperti itu,ia dinisbahkan sesuai dengan zakat
 tani,dikeluarkan zakatnya ketika panenn,atau terima
 gaji,setelah dikeluarkan pengeluaran selama
 sebulan,tapi dalam koridor,yang normal.Jangan dicari2
 pengeluaran yang luar biasa,hitung sana-sini,supaya
 habis pengeluaran sebulan.

 Inilah Islam,tidak