RE: [surau] Re: [RantauNet.Com] Zakat profesi
Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: http://www.rantaunet.com/sumbangan.php Assalamu'alaikum wr.wb Saya mohon pencerahan lagi tentang zakat profesi yg pernah di bahas. Dari penjelasan yg lalu dikatakan zakat profesi (atas penghasilan /gaji) dikeluarkan setiap bulannya, jika dari gaji yg telah dikurangi dengan zakat 2,5% itu kemudian ditabung dan hasil tabungannya mencapai nisab 85 gram emas, apakah masih wajib dike luarkan zakatnya, mengingat hasil tabungan tersebut adalah dari gaji bulanan yg zakatnya telah dikeluarkan? Bagaimana halnya dengan deposito yg pd tahun lalu telah dikeluarkan zakatnya, apakah pada tahun ini masih wajib dikeluarkan zakatnya? Terima kasih atas pencerahannya wassalam, harman -Original Message- From: Rahima [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, September 25, 2003 12:42 PM To: [EMAIL PROTECTED] Cc: [EMAIL PROTECTED] Subject: [surau] Re: [RantauNet.Com] Zakat profesi --- darul [EMAIL PROTECTED] wrote: Kini sdg intend diskusi parawisata Minang di biliak potensi Minang, kalau lai ado nan ka ikuik bisiakkan ka [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Rahima writes: Berarti masih ada sisa dari gaji bersih itu kan,..?,wajib mengeluarkan zakat.boleh dibayarkan 2,5 % dari sisa gaji kotor tersebut,perbulan,boleh juga di tunggu sampai setahun.Mana yang mau,.yang pasti wajib keluarkan zakat. Wassalam.Rahima. Assalamualaikum Ww. Saya ingin klarifikasi lagi nih. Apa zakat itu 2.5% dari sisa gaji atau 2.5% dari gaji yang melewati nisab? Mak darul,..iyah..zakat memang 2,5 % dari sisa gaji.Tapi pengeluaran yang dikeluarkan adalah pengeluaran dari yang kadar normal2 saja,jangan pula dicari-cari sehingga gaji itu habis sama sekali,supaya beralasan,gaji kita ngak ada sisanya koq ? Kenapa begitu..? Itulah Islam itu,tidak pernah memberatkan ummatnya.Makanya,kalau saja setiap yang bergaji,mengeluarkan zakatnya sedikit apapun kalau dikumpulkan semua zakat pegawa,akan jadi banyak. Belum lagi kalau dikumpulkan zakat2 yang berharta,punya perak emas,ladang,bahkan kalau kita punya tanah yang belum lagi digarap,atau belum diolah,dan dibangun,masih dibiarkan terletak begitu saja menurut ulama,wajib juga di zakatkan,tapi sekali saja,disaat kita membelinya.. Sama dengan petani,sesuai dengan hasil panennya,setelah dikeluarkan semua kebutuhan untuk panen tersebut,semua biayanya,baik itu gaji karyawan,perairan,bila sawah diari.( tapi berbeda,sawah yang diari oleh hujan, % nan zakatnya lebih tinggi dengan sawah yang diari memakai perairan,karena sawah yang pakai ( irigasi,atau apa namanya itu,yang jelas,kita pakai duit untuk mengalirkan air kasawah itu ), Bila panen,maka zakatnya tidak sebesar zakat sawah yang hanya tergantung degan air hujan saja. Memang begitu Islam,dalam hal pembagian zakat sangat adil,seadil2nya.Dan tidak memberatkan sama sekali. Soal hitungan2,jujur aja deh..lihat di situs yang ditunjukkan netter lain. Saya hanya menyampaikan siapa yang berhak,menerima zakat,juga siapa yang harus berzakat. Sekali lagi untuk zakat profesi,memang menurut ulama seperti itu,ia dinisbahkan sesuai dengan zakat tani,dikeluarkan zakatnya ketika panenn,atau terima gaji,setelah dikeluarkan pengeluaran selama sebulan,tapi dalam koridor,yang normal.Jangan dicari2 pengeluaran yang luar biasa,hitung sana-sini,supaya habis pengeluaran sebulan. Inilah Islam,tidak membuat ummatnya miskin,akibat memberikan zakat pada orang lain,tetapi tetap diutamakan dulu kebutuhan keluarga,dengan batas normal. Demikian dulu penjelasan dari saya. Wassalam.Rahima. __ Do you Yahoo!? The New Yahoo! Shopping - with improved product search http://shopping.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor -~-- Buy Ink Cartridges or Refill Kits for your HP, Epson, Canon or Lexmark Printer at MyInks.com. Free s/h on orders $50 or more to the US Canada. http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=5511 http://us.click.yahoo.com/mOAaAA/3exGAA/qnsNAA/vbOolB/TM -~- Man 'arafa nafsahu faqad 'arafa Rabbahu Barangsiapa mengenal nafsnya sungguh akan mengenal Rabbnya Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/ ~~~ Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED] ~~~ Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
Re: [RantauNet.Com] Zakat profesi
Kini sdg intend diskusi parawisata Minang di biliak potensi Minang, kalau lai ado nan ka ikuik bisiakkan ka [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] --- darul [EMAIL PROTECTED] wrote: Kini sdg intend diskusi parawisata Minang di biliak potensi Minang, kalau lai ado nan ka ikuik bisiakkan ka [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Rahima writes: Berarti masih ada sisa dari gaji bersih itu kan,..?,wajib mengeluarkan zakat.boleh dibayarkan 2,5 % dari sisa gaji kotor tersebut,perbulan,boleh juga di tunggu sampai setahun.Mana yang mau,.yang pasti wajib keluarkan zakat. Wassalam.Rahima. Assalamualaikum Ww. Saya ingin klarifikasi lagi nih. Apa zakat itu 2.5% dari sisa gaji atau 2.5% dari gaji yang melewati nisab? Mak darul,..iyah..zakat memang 2,5 % dari sisa gaji.Tapi pengeluaran yang dikeluarkan adalah pengeluaran dari yang kadar normal2 saja,jangan pula dicari-cari sehingga gaji itu habis sama sekali,supaya beralasan,gaji kita ngak ada sisanya koq ? Kenapa begitu..? Itulah Islam itu,tidak pernah memberatkan ummatnya.Makanya,kalau saja setiap yang bergaji,mengeluarkan zakatnya sedikit apapun kalau dikumpulkan semua zakat pegawa,akan jadi banyak. Belum lagi kalau dikumpulkan zakat2 yang berharta,punya perak emas,ladang,bahkan kalau kita punya tanah yang belum lagi digarap,atau belum diolah,dan dibangun,masih dibiarkan terletak begitu saja menurut ulama,wajib juga di zakatkan,tapi sekali saja,disaat kita membelinya.. Sama dengan petani,sesuai dengan hasil panennya,setelah dikeluarkan semua kebutuhan untuk panen tersebut,semua biayanya,baik itu gaji karyawan,perairan,bila sawah diari.( tapi berbeda,sawah yang diari oleh hujan, % nan zakatnya lebih tinggi dengan sawah yang diari memakai perairan,karena sawah yang pakai ( irigasi,atau apa namanya itu,yang jelas,kita pakai duit untuk mengalirkan air kasawah itu ), Bila panen,maka zakatnya tidak sebesar zakat sawah yang hanya tergantung degan air hujan saja. Memang begitu Islam,dalam hal pembagian zakat sangat adil,seadil2nya.Dan tidak memberatkan sama sekali. Soal hitungan2,jujur aja deh..lihat di situs yang ditunjukkan netter lain. Saya hanya menyampaikan siapa yang berhak,menerima zakat,juga siapa yang harus berzakat. Sekali lagi untuk zakat profesi,memang menurut ulama seperti itu,ia dinisbahkan sesuai dengan zakat tani,dikeluarkan zakatnya ketika panenn,atau terima gaji,setelah dikeluarkan pengeluaran selama sebulan,tapi dalam koridor,yang normal.Jangan dicari2 pengeluaran yang luar biasa,hitung sana-sini,supaya habis pengeluaran sebulan. Inilah Islam,tidak membuat ummatnya miskin,akibat memberikan zakat pada orang lain,tetapi tetap diutamakan dulu kebutuhan keluarga,dengan batas normal. Demikian dulu penjelasan dari saya. Wassalam.Rahima. __ Do you Yahoo!? The New Yahoo! Shopping - with improved product search http://shopping.yahoo.com ~~~ Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED] ~~~ Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php --- Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
Re: [RantauNet.Com] Zakat profesi
Kini sdg intend diskusi parawisata Minang di biliak potensi Minang, kalau lai ado nan ka ikuik bisiakkan ka [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Assalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakatuhu Membahas zakat profesi, memang ada beberapa pendapat ulama mengenai gaji yang dijadikan pokok zakat 2.5% tersebut. Dalam Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memang memiliki uang berlebih, lebih bijaksana bila membayar zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok. Misalnya seseorang bergaji 200 juta setahun, sedangkan kebutuhan pokok perbulannya sekitar 2 juta atau setahun 24 juta. Maka ketika menghitung pengeluaran zakat, hendaknya dari penghasilan kotor itu dikalikan 2,5 %. Namun masih menurut Al-Qaradhawi, bila seseorang termasuk orang yang bergaji pas-pasan bahkan kurang memenuhi standar kehidupan, kalaupun dia diwajibkan zakat, maka penghitungannya diambil dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok lainnya. Bila sisa penghasilannya itu jumlahnya mencapai nisab dalam setahun (Rp. 1.300.000,-), barulah dia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % dari penghasilan bersih itu. Nampaknya jalan tengah yang diambil Al-Qaradhawi ini lumayan bijaksana, karena tidak memberatkan semua pihak. Dan masing-masing akan merasakan keadilan dalam syariat Islam. Yang penghasilannya pas-pasan, membayar zakatnya tidak terlalu besar. Dan yang penghasilannya besar, wajar bila membayar zakat lebih besar. Sedangkan mengenai kebutuhan pokok, mungkin perlu amil zakat yang dipercaya memberikan standar kebutuhan pokok, agar umat Islam yang ingin membayarkan zakatnya bisa menghitung zakatnya dengan mudah. Dari berbagai cara penghitungan zakat yang ada terlihat bahwa setiap orang bebas menentukan sendiri jumlah kebutuhan pokoknya sehingga ada yang menentukan jumlah kebutuhan pokoknya seenaknya dan berusaha membayar zakat seminimum mungkin. Kalau ada standar yang jelas mengenai kebutuhan pokok (yang mungkin saja berbeda menurut tempat tinggal), insya Allaah akan lebih membuka kesempatan bagi orang untuk membayar zakatnya dan juga mungkin akan memudahkan negara menentukan pembayar zakat jika urusan zakat ini menjadi urusan negara nantinya. Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullahi wa Barakatuhu Muhammad Arfian [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] 090-6149-4886 Isy Kariman Aw Mut Syahidan - Original Message - From: Rahima [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Cc: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, September 25, 2003 2:42 PM Subject: Re: [RantauNet.Com] Zakat profesi Rahima writes: Berarti masih ada sisa dari gaji bersih itu kan,..?,wajib mengeluarkan zakat.boleh dibayarkan 2,5 % dari sisa gaji kotor tersebut,perbulan,boleh juga di tunggu sampai setahun.Mana yang mau,.yang pasti wajib keluarkan zakat. Wassalam.Rahima. Assalamualaikum Ww. Saya ingin klarifikasi lagi nih. Apa zakat itu 2.5% dari sisa gaji atau 2.5% dari gaji yang melewati nisab? Mak darul,..iyah..zakat memang 2,5 % dari sisa gaji.Tapi pengeluaran yang dikeluarkan adalah pengeluaran dari yang kadar normal2 saja,jangan pula dicari-cari sehingga gaji itu habis sama sekali,supaya beralasan,gaji kita ngak ada sisanya koq ? Kenapa begitu..? Itulah Islam itu,tidak pernah memberatkan ummatnya.Makanya,kalau saja setiap yang bergaji,mengeluarkan zakatnya sedikit apapun kalau dikumpulkan semua zakat pegawa,akan jadi banyak. Belum lagi kalau dikumpulkan zakat2 yang berharta,punya perak emas,ladang,bahkan kalau kita punya tanah yang belum lagi digarap,atau belum diolah,dan dibangun,masih dibiarkan terletak begitu saja menurut ulama,wajib juga di zakatkan,tapi sekali saja,disaat kita membelinya.. Sama dengan petani,sesuai dengan hasil panennya,setelah dikeluarkan semua kebutuhan untuk panen tersebut,semua biayanya,baik itu gaji karyawan,perairan,bila sawah diari.( tapi berbeda,sawah yang diari oleh hujan, % nan zakatnya lebih tinggi dengan sawah yang diari memakai perairan,karena sawah yang pakai ( irigasi,atau apa namanya itu,yang jelas,kita pakai duit untuk mengalirkan air kasawah itu ), Bila panen,maka zakatnya tidak sebesar zakat sawah yang hanya tergantung degan air hujan saja. Memang begitu Islam,dalam hal pembagian zakat sangat adil,seadil2nya.Dan tidak memberatkan sama sekali. Soal hitungan2,jujur aja deh..lihat di situs yang ditunjukkan netter lain. Saya hanya menyampaikan siapa yang berhak,menerima zakat,juga siapa yang harus berzakat. Sekali lagi untuk zakat profesi,memang menurut ulama seperti itu,ia dinisbahkan sesuai dengan zakat tani,dikeluarkan zakatnya ketika panenn,atau terima gaji,setelah dikeluarkan pengeluaran selama sebulan,tapi dalam koridor,yang normal.Jangan dicari2 pengeluaran yang luar biasa,hitung sana-sini,supaya habis pengeluaran sebulan. Inilah Islam,tidak