Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

2010-08-04 Terurut Topik L.Meilany
Ya legal kalo donor ginjalnya juga legal.
Ini true story tetangga saya crita. 
Ia kan ke RS itu Januari lalu, setelah waiting list selama hampir 6 bulan.
Pendonornya katanya anak muda baru 18 tahun yg perlu uang.
Jadi isterinya saja nggak boleh ke RS, suruh tunggu di hotel.
Waktu ia di bandara juga langsung di jemput oleh 'calo'.
Jadi operasi ilegal itu adalah job sampingan para dokter.

Salam, 
l.meilany
  - Original Message - 
  From: papabonbon 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Saturday, July 31, 2010 5:08 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin


  dear mbak mey,

  ada liputan berseri waktu tim dokter dokter sutomo memberangkatkan beberapa
  spesialisnya plus seorang wartawan senios jawa pos ke RRC untuk persiapan
  pusat transplantasi organ.  tempat transplantasi di gedung yang sama kok
  dengan rumah sakitnya, hanya memang ada lantai lantai tertentu yang memang
  dikhususkan buat keperluan transplantasi itu.  lokasinya memang tidak bisa
  dijangkau melalui lift pengunjung biasa.  demi sterilisasi dan privacy.

  tempatnya legal kok.  bagian dari rumah sakit universitas juga di RRC itu.
  bukan tempat ilegal yang jaraknya 100 km dari kota, di tengah hutan
  tersembunyi.  (berusaha sopan ketika membuat analogi).   :D


  salam,
  papabonbon.wordpress.com


  2010/7/31 L.Meilany 

  >
  >
  > Nimbrung:
  >
  > Yak setuju, intinya jangan dibikin rumit dan mumet seperti keluhan Pak
  > Kartono di milis tetangga :-)
  > Menurut saya fatwa MUI lebih menjurus pada masalah 'etika' dalam
  > berinteraksi sesama umat islam.
  > Tak ada sanksi hukum, dipenjara; kecuali kalo ada umat yg gak suka terus
  > ngadu2 ke polisi dan dibikin berkasnya.
  >
  > Soal donor ginjal setahu saya karena dulu saya pernah cuci darah dan nyaris
  > transplantasi.
  > Urusan cari donor itu penuh rahasia. Kasak kusuk; soalnya kalo ketahuan
  > bisa dicokok polisi. Ilegal.
  > Karena memang urusan ini dibisniskan, kriminal. Untuk dapat ginjal bisa
  > lewat beberapa perantara.
  > Begitu juga kalo donor dari keluarga, harus banyak yg disumbat mulutnya
  > supaya gak buka rahasia.
  > Silent operation dalam arti yg sesungguhnya, karena dilakukan tidak di
  > ruang operasi umum.
  > Makanya biayanya muahal. Kalo sekarang gak tahu, tapi kebanyakan pasien yg
  > gagal ginjal di rujuk ke RRC.
  > Di RRC lebih mudah urusannya meski juga harus secara diam2.
  > Seperti tetangga saya, disana juga dioperasi di tempat yg nun jauh dari
  > RSnya. Entah dimana; gak boleh ngomong2.
  > Rahasia.
  >
  > Mengenai nikah wisata gak mungkinlah dirangsek. Ormas yg suka bikin setori
  > rangsek merangsek itu kan tahunya itu
  > di nikah beneran. Meskipun kebanyakan pelakunya PSK. Kan banyak juga umat
  > islam yg nikah diam2/siri kan gak dirangsek.
  >
  > Salam:-)
  > l.meilany
  >
  >
  > - Original Message -----
  > From: Dwi Soegardi
  > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  > Sent: Saturday, July 31, 2010 3:33 AM
  > Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti
  > Kelamin
  >
  > sesuai dengan situasi hipotetis Anda ". satu-satunya cara ...",
  > maka ada yang namanya "darurat."
  >
  > Kalau memang satu-satunya cara untuk menyelamatkan anak tersebut
  > adalah donor dari orang yang masih hidup,
  > dan dokter menyatakan tidak membahayakan orang yang masih hidup tersebut
  > ya why not?
  > gitu aja koq repot 
  >
  > lagian seberapa jauh fatwa ini didengar dan dipatuhi orang kayaknya
  > meragukan.
  > Yang pendapatnya lebih berwenang saya rasa adalah kode etik dokter, dan
  > peraturan pemerintah/UU.
  > Hanya saja apakah bakal ada gerombolan anarkis
  > yang tiba-tiba merangsek klinik donor organ
  > dengan bertameng fatwa MUI,
  > itu yang perlu dipertanyakan.
  > (mestinya mereka merangsek tempat2 akad nikah wisata di kawasan Puncak,
  > eh ngga ding, itu pun melanggar hukum)
  >
  > From: sunny
  > Sent: Friday, July 30, 2010 2:31 PM
  > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  > Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti
  > Kelamin
  >
  > Bagaimana kalau anak Anda sakit ginjal dan tak dapat diobati selain
  > satu-satunya cara untuk menolong anak tsb ialah ditransplantasi ginjal dari
  >
  > keluarga dekat teristimewa ayah atau ibu. Anda membiarkan anak menderita
  > dan
  > mati dari pada menolongnya?
  >
  > - Original Message -
  > From: "Dwi Soegardi" >
  > To: >
  > Sent: Friday, July 30, 2010 12:19 PM
  > Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti
  > Kelamin
  >
  > > kalo dibaca dengan teliti:
  > >
  > > Majelis Ulama Indonesia (

Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran

2010-08-04 Terurut Topik L.Meilany
MUI kan terdiri dari banyak ulama yg mungkin lain aliran, lain mazhab.

Kalo menurut MUI misalnya solat Ied hari Kamis. Tapi Muhammadiyah solat Iednya 
hari Rabu.
Din Syamsudin orang MUI yg Muhammadiyah ikut yg mana, Kamis atau Rabu?
Setahu saya liat di tv dari yg sudah kejadian, dia ikut yg Rabu
:-)

Salam, 
l.meilany
  - Original Message - 
  From: kmj...@indosat.net.id 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Saturday, July 31, 2010 9:33 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin, dan Iran



  Boleh saja MUI mengeluarkan fatwa. Sah-sah saja, tapi 
  jangan memakai kata "menurut Islam" tapi "menurut mazhab 
  yang diikuti oleh MUI".
  KM

  Original Message
  From: mnur.abdurrah...@yahoo.co.id
  Date: 31/07/2010 12:04 
  To: 
  Subj: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ 
  Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran

  - Original Message - 
  From: "Kartono Mohamad" 
  To: 
  Sent: Saturday, July 31, 2010 07:40
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ 
  Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran

  Kalau mazhab Syi'ah diakui sebagai salah satu mazhab dalam 
  Islam, maka untuk
  hal-hal yang berbeda, seharusnya fatwa MUI itu 
  menyatakannya "menurut mazhab
  Sunni" atau "menurut mazhab Syafi'i. dinyatakan haram". 
  Bukan "menurut Islam
  . Dengan mengatakan "menurut Islam" maka seolah-olah 
  menurut semua mazhab
  sepakat sebagai haram, atau dapat pula diartikan bahwa 
  mazhab yang tidak
  sepakat itu bukan Islam.
  ##
  HMNA:
  1. Tentang nikah mut'ah (kawin kontrak) ada mazhab Syi'ah 
  Zaidiyah yang sefaham dengan mazhab AhlusSunnah 
  mengharamkan nikah mut'ah (kawin kontrak), semenatar 
  madzhab Syi'ah Imamiyah membolehkan nikah mut'ah (kawin 
  kontrak).
  2. Tidak mungkin ada kesan bahwa mazhab Syi'ah yang 
  membolehkan nikah mut'ah (kawin kontrak) bukan Islam, 
  karena: 
  2.1. Yang mengeluarkan fatwa adalah MUI yang bermazhab 
  ahlusSunnah, sehingga tentu saja dengan sendirinya fatwa 
  itu bercirikhas ahlusSunnah.
  2.2. Ada juga mazhab Syi'ah yang mengharamkan nikah mut'ah 
  (Lihat no.1).
  #

  KM



  ---Original Message---

  From: H. M. Nur Abdurahman
  Date: 31/07/2010 6:07:48
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ 
  Manusia dan Ganti
  Kelamin


  ----- Original Message - 
  From: "sunny" 
  To: 
  Sent: Saturday, July 31, 2010 02:27
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ 
  Manusia dan Ganti
  Kelamin

  Kalau kawin kontrak diharamkan di Indonesia, tetapi 
  mengapa di Iran
  dibolehkan? 
  #
  ##
  HMNA:
  Di Iran mayoritas Islam mazhab Syi'ah dan di Indonesia 
  mayoritas Islam
  mazhab AhlusSunnah (NU, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir, FPI).
  Dalam lapangan fiqh (Hukum Islam), mazhab Syi'ah fiqh Imam 
  Zaid bin Ali
  Zainal Abidin (w. 122 H) yang menjadi tokoh Syi'ah 
  Zaidiyah, termasuk salah
  satu rujukan fiqh yang bisa diterima, yaitu termasuk 
  mazhab ke lima setelah
  keempat mazhab lainnya dalam kalangan AhlusSunnah. Fiqih 
  Zaidiyah ini secara
  umum nyaris tidak berbeda dengan fiqh AhlusSunnah. Mereka 
  mengharamkan mut
  ah (kawin kontrak) sebagaimana AhlusSunnah 
  mengharamkannya. 

  Mazhab Syi'ah Imamiyah yang memegang tampuk kekuasaan di 
  Republik Islam Iran
  sekarang, dimotori oleh Abu Abdullah Ja'far Ash-Shadiq (80-
  148 H), dalam
  banyak hal juga punya persamaan dengan fiqh AhlusSunnah. 
  Secara umum,
  pendapat mereka banyak sekali persamaan dengan fiqh mazhab 
  As-Syafi'iyah,
  kecuali pada 17 perkara. Misalnya tentang bolehnya nikah 
  mut'ah (kawin
  kontrak).

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

  __ NOD32 5318 (20100727) Information __

  This message was checked by NOD32 antivirus system.
  http://www.eset.com


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran

2010-07-31 Terurut Topik kmj...@indosat.net.id
Boleh saja MUI mengeluarkan fatwa. Sah-sah saja, tapi 
jangan memakai kata "menurut Islam" tapi "menurut mazhab 
yang diikuti oleh MUI".
KM

Original Message
From: mnur.abdurrah...@yahoo.co.id
Date: 31/07/2010 12:04 
To: 
Subj: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ 
Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran

- Original Message - 
From: "Kartono Mohamad" 
To: 
Sent: Saturday, July 31, 2010 07:40
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ 
Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran


Kalau mazhab Syi'ah diakui sebagai salah satu mazhab dalam 
Islam, maka untuk
hal-hal yang berbeda, seharusnya fatwa MUI itu 
menyatakannya "menurut mazhab
Sunni" atau "menurut mazhab Syafi'i. dinyatakan haram". 
Bukan "menurut Islam
. Dengan mengatakan "menurut Islam" maka seolah-olah 
menurut semua mazhab
sepakat sebagai haram, atau dapat pula diartikan bahwa 
mazhab yang tidak
sepakat itu bukan Islam.
##
HMNA:
1. Tentang nikah mut'ah (kawin kontrak) ada mazhab Syi'ah 
Zaidiyah yang sefaham dengan mazhab AhlusSunnah 
mengharamkan nikah mut'ah (kawin kontrak), semenatar 
madzhab Syi'ah Imamiyah membolehkan nikah mut'ah (kawin 
kontrak).
2. Tidak mungkin ada kesan bahwa mazhab Syi'ah yang 
membolehkan nikah mut'ah (kawin kontrak) bukan Islam, 
karena: 
2.1. Yang mengeluarkan fatwa adalah MUI yang bermazhab 
ahlusSunnah, sehingga tentu saja dengan sendirinya fatwa 
itu bercirikhas ahlusSunnah.
2.2. Ada juga mazhab Syi'ah yang mengharamkan nikah mut'ah 
(Lihat no.1).
#

 
KM
 
 
 
---Original Message---
 
From: H. M. Nur Abdurahman
Date: 31/07/2010 6:07:48
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ 
Manusia dan Ganti
Kelamin
 
  
- Original Message - 
From: "sunny" 
To: 
Sent: Saturday, July 31, 2010 02:27
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ 
Manusia dan Ganti
Kelamin

Kalau kawin kontrak diharamkan di Indonesia, tetapi 
mengapa di Iran
dibolehkan? 
#
##
HMNA:
Di Iran mayoritas Islam mazhab Syi'ah dan di Indonesia 
mayoritas Islam
mazhab AhlusSunnah (NU, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir, FPI).
Dalam lapangan fiqh (Hukum Islam), mazhab Syi'ah fiqh Imam 
Zaid bin Ali
Zainal Abidin (w. 122 H) yang menjadi tokoh Syi'ah 
Zaidiyah, termasuk salah
satu rujukan fiqh yang bisa diterima, yaitu termasuk 
mazhab ke lima setelah
keempat mazhab lainnya dalam kalangan AhlusSunnah. Fiqih 
Zaidiyah ini secara
umum nyaris tidak berbeda dengan fiqh AhlusSunnah. Mereka 
mengharamkan mut
ah (kawin kontrak) sebagaimana AhlusSunnah 
mengharamkannya. 

Mazhab Syi'ah Imamiyah yang memegang tampuk kekuasaan di 
Republik Islam Iran
sekarang, dimotori oleh Abu Abdullah Ja'far Ash-Shadiq (80-
148 H), dalam
banyak hal juga punya persamaan dengan fiqh AhlusSunnah. 
Secara umum,
pendapat mereka banyak sekali persamaan dengan fiqh mazhab 
As-Syafi'iyah,
kecuali pada 17 perkara. Misalnya tentang bolehnya nikah 
mut'ah (kawin
kontrak).

[Non-text portions of this message have been removed]






Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

2010-07-31 Terurut Topik papabonbon
dear mbak mey,

ada liputan berseri waktu tim dokter dokter sutomo memberangkatkan beberapa
spesialisnya plus seorang wartawan senios jawa pos ke RRC untuk persiapan
pusat transplantasi organ.  tempat transplantasi di gedung yang sama kok
dengan rumah sakitnya, hanya memang ada lantai lantai tertentu yang memang
dikhususkan buat keperluan transplantasi itu.  lokasinya memang tidak bisa
dijangkau melalui lift pengunjung biasa.  demi sterilisasi dan privacy.

tempatnya legal kok.  bagian dari rumah sakit universitas juga di RRC itu.
bukan tempat ilegal yang jaraknya 100 km dari kota, di tengah hutan
tersembunyi.  (berusaha sopan ketika membuat analogi).   :D


salam,
papabonbon.wordpress.com


2010/7/31 L.Meilany 

>
>
> Nimbrung:
>
> Yak setuju, intinya jangan dibikin rumit dan mumet seperti keluhan Pak
> Kartono di milis tetangga :-)
> Menurut saya fatwa MUI lebih menjurus pada masalah 'etika' dalam
> berinteraksi sesama umat islam.
> Tak ada sanksi hukum, dipenjara; kecuali kalo ada umat yg gak suka terus
> ngadu2 ke polisi dan dibikin berkasnya.
>
> Soal donor ginjal setahu saya karena dulu saya pernah cuci darah dan nyaris
> transplantasi.
> Urusan cari donor itu penuh rahasia. Kasak kusuk; soalnya kalo ketahuan
> bisa dicokok polisi. Ilegal.
> Karena memang urusan ini dibisniskan, kriminal. Untuk dapat ginjal bisa
> lewat beberapa perantara.
> Begitu juga kalo donor dari keluarga, harus banyak yg disumbat mulutnya
> supaya gak buka rahasia.
> Silent operation dalam arti yg sesungguhnya, karena dilakukan tidak di
> ruang operasi umum.
> Makanya biayanya muahal. Kalo sekarang gak tahu, tapi kebanyakan pasien yg
> gagal ginjal di rujuk ke RRC.
> Di RRC lebih mudah urusannya meski juga harus secara diam2.
> Seperti tetangga saya, disana juga dioperasi di tempat yg nun jauh dari
> RSnya. Entah dimana; gak boleh ngomong2.
> Rahasia.
>
> Mengenai nikah wisata gak mungkinlah dirangsek. Ormas yg suka bikin setori
> rangsek merangsek itu kan tahunya itu
> di nikah beneran. Meskipun kebanyakan pelakunya PSK. Kan banyak juga umat
> islam yg nikah diam2/siri kan gak dirangsek.
>
> Salam:-)
> l.meilany
>
>
> - Original Message -
> From: Dwi Soegardi
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
> Sent: Saturday, July 31, 2010 3:33 AM
> Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti
> Kelamin
>
> sesuai dengan situasi hipotetis Anda ". satu-satunya cara ...",
> maka ada yang namanya "darurat."
>
> Kalau memang satu-satunya cara untuk menyelamatkan anak tersebut
> adalah donor dari orang yang masih hidup,
> dan dokter menyatakan tidak membahayakan orang yang masih hidup tersebut
> ya why not?
> gitu aja koq repot 
>
> lagian seberapa jauh fatwa ini didengar dan dipatuhi orang kayaknya
> meragukan.
> Yang pendapatnya lebih berwenang saya rasa adalah kode etik dokter, dan
> peraturan pemerintah/UU.
> Hanya saja apakah bakal ada gerombolan anarkis
> yang tiba-tiba merangsek klinik donor organ
> dengan bertameng fatwa MUI,
> itu yang perlu dipertanyakan.
> (mestinya mereka merangsek tempat2 akad nikah wisata di kawasan Puncak,
> eh ngga ding, itu pun melanggar hukum)
>
> From: sunny
> Sent: Friday, July 30, 2010 2:31 PM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
> Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti
> Kelamin
>
> Bagaimana kalau anak Anda sakit ginjal dan tak dapat diobati selain
> satu-satunya cara untuk menolong anak tsb ialah ditransplantasi ginjal dari
>
> keluarga dekat teristimewa ayah atau ibu. Anda membiarkan anak menderita
> dan
> mati dari pada menolongnya?
>
> - Original Message -
> From: "Dwi Soegardi" >
> To: >
> Sent: Friday, July 30, 2010 12:19 PM
> Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti
> Kelamin
>
> > kalo dibaca dengan teliti:
> >
> > Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika
> pendonor
> > masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah
> meninggal.
> >
> > ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh?
> > Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu
> > sendiri.
> >
> > Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati.
> > seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh?
> >
> > demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel
> > Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru
> > komentar
> > :)
> >
> > tapi makasih udah rajin meloper ...
> >
> >
> > 2010/7/30 sunny >
> >
> >>
> >>
> >> Refleksi : Kalau jantung

Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

2010-07-31 Terurut Topik L.Meilany
Nimbrung:

Yak setuju, intinya jangan dibikin rumit dan mumet seperti keluhan Pak Kartono 
di milis tetangga :-)
Menurut saya fatwa MUI lebih menjurus pada masalah 'etika' dalam berinteraksi 
sesama umat islam.
Tak ada sanksi hukum, dipenjara; kecuali kalo ada umat yg gak suka terus ngadu2 
ke polisi dan dibikin berkasnya.

Soal donor ginjal setahu saya karena dulu saya pernah cuci darah dan nyaris 
transplantasi.
Urusan cari donor itu penuh rahasia. Kasak kusuk; soalnya kalo ketahuan bisa 
dicokok polisi. Ilegal.
Karena memang urusan ini dibisniskan, kriminal. Untuk dapat ginjal bisa lewat 
beberapa perantara.
Begitu juga kalo donor dari keluarga, harus banyak yg disumbat mulutnya supaya 
gak buka rahasia. 
Silent operation dalam arti yg sesungguhnya, karena dilakukan tidak di ruang 
operasi umum.
Makanya biayanya muahal. Kalo sekarang gak tahu, tapi kebanyakan pasien yg 
gagal ginjal di rujuk ke RRC.
Di RRC lebih mudah urusannya meski juga harus secara diam2.
Seperti tetangga saya, disana juga dioperasi di tempat yg nun jauh dari RSnya. 
Entah dimana; gak boleh ngomong2.
Rahasia.

Mengenai nikah wisata gak mungkinlah dirangsek. Ormas yg suka bikin setori 
rangsek merangsek itu kan tahunya itu 
di nikah beneran. Meskipun kebanyakan pelakunya PSK. Kan banyak juga umat islam 
yg nikah diam2/siri kan gak dirangsek.

Salam:-)
l.meilany

  - Original Message - 
  From: Dwi Soegardi 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Saturday, July 31, 2010 3:33 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin



  sesuai dengan situasi hipotetis Anda ". satu-satunya cara ...",
  maka ada yang namanya "darurat."

  Kalau memang satu-satunya cara untuk menyelamatkan anak tersebut 
  adalah donor dari orang yang masih hidup,
  dan dokter menyatakan tidak membahayakan orang yang masih hidup tersebut
  ya why not?
  gitu aja koq repot 

  lagian seberapa jauh fatwa ini didengar dan dipatuhi orang kayaknya meragukan.
  Yang pendapatnya lebih berwenang saya rasa adalah kode etik dokter, dan
  peraturan pemerintah/UU.
  Hanya saja apakah bakal ada gerombolan anarkis
  yang tiba-tiba merangsek klinik donor organ
  dengan bertameng fatwa MUI, 
  itu yang perlu dipertanyakan.
  (mestinya mereka merangsek tempat2 akad nikah wisata di kawasan Puncak,
  eh ngga ding, itu pun melanggar hukum)

  From: sunny 
  Sent: Friday, July 30, 2010 2:31 PM
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin

  Bagaimana kalau anak Anda sakit ginjal dan tak dapat diobati selain 
  satu-satunya cara untuk menolong anak tsb ialah ditransplantasi ginjal dari 
  keluarga dekat teristimewa ayah atau ibu. Anda membiarkan anak menderita dan 
  mati dari pada menolongnya?

  - Original Message - 
  From: "Dwi Soegardi" 
  To: 
  Sent: Friday, July 30, 2010 12:19 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
  Kelamin

  > kalo dibaca dengan teliti:
  >
  > Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor
  > masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal.
  >
  > ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh?
  > Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu
  > sendiri.
  >
  > Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati.
  > seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh?
  >
  > demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel
  > Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru 
  > komentar
  > :)
  >
  > tapi makasih udah rajin meloper ...
  >
  >
  > 2010/7/30 sunny 
  >
  >>
  >>
  >> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti
  >> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada
  >> transplantasi orang.
  >>
  >> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala
  >> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan
  >> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak 
  >> MUI
  >> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan?
  >>
  >> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah 
  >> tidak
  >> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal:
  >> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/
  >>
  >> Tuesday, November 16, 2004
  >>
  >> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1
  >>
  >> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience
  >>
  >> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box
  >> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia
  >>
  >> Summary Kidney tran

Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

2010-07-30 Terurut Topik H. M. Nur Abdurahman
- Original Message - 
From: "sunny" 
To: 
Sent: Saturday, July 31, 2010 08:15
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin


Apakah dalam fatwa  tidak dikatakan bahwa larangan transplantasi organ manusia 
untuk mencegah perdagangannya?
##
HMNA:
Fatwa itu semacam Surat Ketetapan. Semua Fatwa/Ketetapan itu didahului oleh 
konsideran: menimbng, mengingat. Salah satu konsiderannya:
Menjual organ tubuh hukumnya haram, karena tubuh adalah milik Allah sebagai 
amanat. 
##


  - Original Message - 
  From: H. M. Nur Abdurahman 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Saturday, July 31, 2010 1:32 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin



  - Original Message - 
  From: "sunny" 
  To: 
  Sent: Saturday, July 31, 2010 02:31
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin

  Bagaimana kalau anak Anda sakit ginjal dan tak dapat diobati selain 
  satu-satunya cara untuk menolong anak tsb ialah ditransplantasi ginjal dari 
  keluarga dekat teristimewa ayah atau ibu. Anda membiarkan anak menderita dan 
  mati dari pada menolongnya?
  
  HMNA:
  Dalam Hukum Islam antara lain memakai pendekatan dengan qiyas (analogi). 
Contoh: Dalam Hadits zakat fitrah disebutkan gandum. Di Indonesia sulit 
didapatkan gandum. Maka dalam hal ini untuk Indonesia dipakai analogi beras, 
jagung dan sagu (makanan pokok). Illat (alasan menetapkan) hukum haramnya 
transplantasi organ vital dari orang yang masih hidup, yaitu untuk mencgah jual 
beli organ manusia. Maka larangan itu terkena pula pada ayah, ibu, saudara dan 
anak ataupun kakek, nenek, cucu. Analogi: Semua harus taat undang-undang, tidak 
perduli apakah orang itu tahu atau tidak tahu perbuatan yang dilarang 
undang-undang.

  ### 

  - Original Message - 
  From: "Dwi Soegardi" 
  To: 
  Sent: Friday, July 30, 2010 12:19 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
  Kelamin

  > kalo dibaca dengan teliti:
  >
  > Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor
  > masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal.
  >
  > ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh?
  > Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu
  > sendiri.
  >
  > Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati.
  > seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh?
  >
  > demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel
  > Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru 
  > komentar
  > :)
  >
  > tapi makasih udah rajin meloper ...
  >
  >
  > 2010/7/30 sunny 
  >
  >>
  >>
  >> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti
  >> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada
  >> transplantasi orang.
  >>
  >> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala
  >> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan
  >> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak 
  >> MUI
  >> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan?
  >>
  >> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah 
  >> tidak
  >> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal:
  >> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/
  >>
  >> Tuesday, November 16, 2004
  >>
  >> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1
  >>
  >> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience
  >>
  >> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box
  >> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia
  >>
  >> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16
  >> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed 
  >> so
  >> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney
  >> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the
  >> achievements and progress made through the past and casts a light on
  >> differences in the transplantation practice in this part of the world.
  >>
  >> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934
  >>
  >> Selasa, 27 Juli 2010
  >>
  >>
  >> NASIONAL
  >>
  >>
  >>
  >>
  >> MUI Haramkan Donor

Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran

2010-07-30 Terurut Topik H. M. Nur Abdurahman
- Original Message - 
From: "Kartono Mohamad" 
To: 
Sent: Saturday, July 31, 2010 07:40
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin, dan Iran


Kalau mazhab Syi'ah diakui sebagai salah satu mazhab dalam Islam, maka untuk
hal-hal yang berbeda, seharusnya fatwa MUI itu menyatakannya "menurut mazhab
Sunni" atau "menurut mazhab Syafi'i. dinyatakan haram". Bukan "menurut Islam
. Dengan mengatakan "menurut Islam" maka seolah-olah menurut semua mazhab
sepakat sebagai haram, atau dapat pula diartikan bahwa mazhab yang tidak
sepakat itu bukan Islam.
##
HMNA:
1. Tentang nikah mut'ah (kawin kontrak) ada mazhab Syi'ah Zaidiyah yang sefaham 
dengan mazhab AhlusSunnah mengharamkan nikah mut'ah (kawin kontrak), semenatar 
madzhab Syi'ah Imamiyah membolehkan nikah mut'ah (kawin kontrak).
2. Tidak mungkin ada kesan bahwa mazhab Syi'ah yang membolehkan nikah mut'ah 
(kawin kontrak) bukan Islam, karena: 
2.1. Yang mengeluarkan fatwa adalah MUI yang bermazhab ahlusSunnah, sehingga 
tentu saja dengan sendirinya fatwa itu bercirikhas ahlusSunnah.
2.2. Ada juga mazhab Syi'ah yang mengharamkan nikah mut'ah (Lihat no.1).
#

 
KM
 
 
 
---Original Message---
 
From: H. M. Nur Abdurahman
Date: 31/07/2010 6:07:48
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti
Kelamin
 
  
- Original Message - 
From: "sunny" 
To: 
Sent: Saturday, July 31, 2010 02:27
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti
Kelamin

Kalau kawin kontrak diharamkan di Indonesia, tetapi mengapa di Iran
dibolehkan? 
#
##
HMNA:
Di Iran mayoritas Islam mazhab Syi'ah dan di Indonesia mayoritas Islam
mazhab AhlusSunnah (NU, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir, FPI).
Dalam lapangan fiqh (Hukum Islam), mazhab Syi'ah fiqh Imam Zaid bin Ali
Zainal Abidin (w. 122 H) yang menjadi tokoh Syi'ah Zaidiyah, termasuk salah
satu rujukan fiqh yang bisa diterima, yaitu termasuk mazhab ke lima setelah
keempat mazhab lainnya dalam kalangan AhlusSunnah. Fiqih Zaidiyah ini secara
umum nyaris tidak berbeda dengan fiqh AhlusSunnah. Mereka mengharamkan mut
ah (kawin kontrak) sebagaimana AhlusSunnah mengharamkannya. 

Mazhab Syi'ah Imamiyah yang memegang tampuk kekuasaan di Republik Islam Iran
sekarang, dimotori oleh Abu Abdullah Ja'far Ash-Shadiq (80-148 H), dalam
banyak hal juga punya persamaan dengan fiqh AhlusSunnah. Secara umum,
pendapat mereka banyak sekali persamaan dengan fiqh mazhab As-Syafi'iyah,
kecuali pada 17 perkara. Misalnya tentang bolehnya nikah mut'ah (kawin
kontrak).

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

2010-07-30 Terurut Topik sunny


Apakah dalam fatwa  tidak dikatakan bahwa larangan transplantasi organ manusia 
untuk mencegah perdagangannya?


  - Original Message - 
  From: H. M. Nur Abdurahman 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Saturday, July 31, 2010 1:32 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin



  - Original Message - 
  From: "sunny" 
  To: 
  Sent: Saturday, July 31, 2010 02:31
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin

  Bagaimana kalau anak Anda sakit ginjal dan tak dapat diobati selain 
  satu-satunya cara untuk menolong anak tsb ialah ditransplantasi ginjal dari 
  keluarga dekat teristimewa ayah atau ibu. Anda membiarkan anak menderita dan 
  mati dari pada menolongnya?
  
  HMNA:
  Dalam Hukum Islam antara lain memakai pendekatan dengan qiyas (analogi). 
Contoh: Dalam Hadits zakat fitrah disebutkan gandum. Di Indonesia sulit 
didapatkan gandum. Maka dalam hal ini untuk Indonesia dipakai analogi beras, 
jagung dan sagu (makanan pokok). Illat (alasan menetapkan) hukum haramnya 
transplantasi organ vital dari orang yang masih hidup, yaitu untuk mencgah jual 
beli organ manusia. Maka larangan itu terkena pula pada ayah, ibu, saudara dan 
anak ataupun kakek, nenek, cucu. Analogi: Semua harus taat undang-undang, tidak 
perduli apakah orang itu tahu atau tidak tahu perbuatan yang dilarang 
undang-undang.

  ### 

  - Original Message - 
  From: "Dwi Soegardi" 
  To: 
  Sent: Friday, July 30, 2010 12:19 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
  Kelamin

  > kalo dibaca dengan teliti:
  >
  > Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor
  > masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal.
  >
  > ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh?
  > Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu
  > sendiri.
  >
  > Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati.
  > seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh?
  >
  > demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel
  > Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru 
  > komentar
  > :)
  >
  > tapi makasih udah rajin meloper ...
  >
  >
  > 2010/7/30 sunny 
  >
  >>
  >>
  >> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti
  >> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada
  >> transplantasi orang.
  >>
  >> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala
  >> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan
  >> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak 
  >> MUI
  >> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan?
  >>
  >> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah 
  >> tidak
  >> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal:
  >> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/
  >>
  >> Tuesday, November 16, 2004
  >>
  >> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1
  >>
  >> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience
  >>
  >> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box
  >> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia
  >>
  >> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16
  >> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed 
  >> so
  >> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney
  >> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the
  >> achievements and progress made through the past and casts a light on
  >> differences in the transplantation practice in this part of the world.
  >>
  >> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934
  >>
  >> Selasa, 27 Juli 2010
  >>
  >>
  >> NASIONAL
  >>
  >>
  >>
  >>
  >> MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
  >>
  >> JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor
  >> organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya 
  >> ketika
  >> pendonor sudah meninggal.
  >>
  >> "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain,"
  >> Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di
  >> Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7).
  >>
  &g

Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran

2010-07-30 Terurut Topik Kartono Mohamad
Kalau mazhab Syi'ah diakui sebagai salah satu mazhab dalam Islam, maka untuk
hal-hal yang berbeda, seharusnya fatwa MUI itu menyatakannya "menurut mazhab
Sunni" atau "menurut mazhab Syafi'i. dinyatakan haram". Bukan "menurut Islam
. Dengan mengatakan "menurut Islam" maka seolah-olah menurut semua mazhab
sepakat sebagai haram, atau dapat pula diartikan bahwa mazhab yang tidak
sepakat itu bukan Islam.
KM
 
 
 
---Original Message---
 
From: H. M. Nur Abdurahman
Date: 31/07/2010 6:07:48
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti
Kelamin
 
  
- Original Message - 
From: "sunny" 
To: 
Sent: Saturday, July 31, 2010 02:27
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti
Kelamin

Kalau kawin kontrak diharamkan di Indonesia, tetapi mengapa di Iran
dibolehkan? 
#
##
HMNA:
Di Iran mayoritas Islam mazhab Syi'ah dan di Indonesia mayoritas Islam
mazhab AhlusSunnah (NU, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir, FPI).
Dalam lapangan fiqh (Hukum Islam), mazhab Syi'ah fiqh Imam Zaid bin Ali
Zainal Abidin (w. 122 H) yang menjadi tokoh Syi'ah Zaidiyah, termasuk salah
satu rujukan fiqh yang bisa diterima, yaitu termasuk mazhab ke lima setelah
keempat mazhab lainnya dalam kalangan AhlusSunnah. Fiqih Zaidiyah ini secara
umum nyaris tidak berbeda dengan fiqh AhlusSunnah. Mereka mengharamkan mut
ah (kawin kontrak) sebagaimana AhlusSunnah mengharamkannya. 

Mazhab Syi'ah Imamiyah yang memegang tampuk kekuasaan di Republik Islam Iran
sekarang, dimotori oleh Abu Abdullah Ja'far Ash-Shadiq (80-148 H), dalam
banyak hal juga punya persamaan dengan fiqh AhlusSunnah. Secara umum,
pendapat mereka banyak sekali persamaan dengan fiqh mazhab As-Syafi'iyah,
kecuali pada 17 perkara. Misalnya tentang bolehnya nikah mut'ah (kawin
kontrak).

 Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use.
 

 

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

2010-07-30 Terurut Topik H. M. Nur Abdurahman
- Original Message - 
From: "sunny" 
To: 
Sent: Saturday, July 31, 2010 02:31
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin


Bagaimana kalau anak Anda sakit ginjal dan tak dapat diobati selain 
satu-satunya cara untuk menolong anak tsb ialah ditransplantasi ginjal dari 
keluarga dekat teristimewa ayah atau ibu. Anda membiarkan anak menderita dan 
mati dari pada menolongnya?

HMNA:
Dalam Hukum Islam antara lain memakai pendekatan dengan qiyas (analogi). 
Contoh: Dalam Hadits zakat fitrah disebutkan gandum. Di Indonesia sulit 
didapatkan gandum. Maka dalam hal ini untuk Indonesia dipakai analogi beras, 
jagung dan sagu (makanan pokok). Illat (alasan menetapkan) hukum haramnya 
transplantasi organ vital dari orang yang masih hidup, yaitu untuk mencgah jual 
beli organ manusia. Maka larangan itu terkena pula pada ayah, ibu, saudara dan 
anak ataupun kakek, nenek, cucu. Analogi: Semua harus taat undang-undang, tidak 
perduli apakah orang itu tahu atau tidak tahu perbuatan yang dilarang 
undang-undang.

### 


- Original Message - 
From: "Dwi Soegardi" 
To: 
Sent: Friday, July 30, 2010 12:19 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin


> kalo dibaca dengan teliti:
>
> Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor
> masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal.
>
> ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh?
> Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu
> sendiri.
>
> Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati.
> seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh?
>
> demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel
> Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru 
> komentar
> :)
>
> tapi makasih udah rajin meloper ...
>
>
> 2010/7/30 sunny 
>
>>
>>
>> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti
>> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada
>> transplantasi orang.
>>
>> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala
>> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan
>> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak 
>> MUI
>> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan?
>>
>> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah 
>> tidak
>> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal:
>> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/
>>
>> Tuesday, November 16, 2004
>>
>> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1
>>
>> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience
>>
>> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box
>> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia
>>
>> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16
>> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed 
>> so
>> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney
>> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the
>> achievements and progress made through the past and casts a light on
>> differences in the transplantation practice in this part of the world.
>>
>> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934
>>
>> Selasa, 27 Juli 2010
>>
>>
>> NASIONAL
>>
>>
>>
>>
>> MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
>>
>> JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor
>> organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya 
>> ketika
>> pendonor sudah meninggal.
>>
>> "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain,"
>> Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di
>> Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7).
>>
>> Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang
>> lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan 
>> komersil.
>>
>> "Pengambilan organ dilakukan setelah dinyatakan meninggal oleh 2 orang
>> muslim terpercaya dan pengambilan organ dilakukan ahli bedah di 
>> bidangnya,"
>> kata Niam.
>>
>> Penerima donor pun menurut MUI berada dalam keadaan kritis. Proses donor
>> organ juga dimungkinkan untuk muslim kepada nonmusli

Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

2010-07-30 Terurut Topik H. M. Nur Abdurahman
- Original Message - 
From: "sunny" 
To: 
Sent: Saturday, July 31, 2010 02:27
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin

Kalau kawin kontrak diharamkan di Indonesia, tetapi mengapa di Iran dibolehkan? 

HMNA:
Di Iran mayoritas Islam mazhab Syi'ah dan di Indonesia mayoritas Islam mazhab 
AhlusSunnah (NU, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir, FPI).
Dalam lapangan fiqh (Hukum Islam), mazhab Syi'ah fiqh Imam Zaid bin Ali Zainal 
Abidin (w. 122 H) yang menjadi tokoh Syi'ah Zaidiyah, termasuk salah satu 
rujukan fiqh yang bisa diterima, yaitu termasuk mazhab ke lima setelah keempat 
mazhab lainnya dalam kalangan AhlusSunnah. Fiqih Zaidiyah ini secara umum 
nyaris tidak berbeda dengan fiqh AhlusSunnah. Mereka mengharamkan mut'ah (kawin 
kontrak) sebagaimana AhlusSunnah mengharamkannya. 
 
Mazhab Syi'ah Imamiyah yang memegang tampuk kekuasaan di Republik Islam Iran 
sekarang, dimotori oleh Abu Abdullah Ja'far Ash-Shadiq (80-148 H), dalam banyak 
hal juga punya persamaan dengan fiqh AhlusSunnah. Secara umum, pendapat mereka 
banyak sekali persamaan dengan fiqh mazhab As-Syafi'iyah, kecuali pada 17 
perkara. Misalnya tentang bolehnya nikah mut'ah (kawin kontrak).




  - Original Message - 
  From: H. M. Nur Abdurahman 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, July 30, 2010 2:49 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin



  Tujuh Fatwa MUI Terbaru

  1. Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya 
untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah;

  2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. 
Bagi yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara 
yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;

  3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata;

  4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang 
bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini 
juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan 
penyempurnaan alat kelamin;

  5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu 
dibolehkan;

  6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah 
meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang 
dibolehkan jika tak ada pilihan lain.

  7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian 
hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum. 

  Salam
  HMNA 

  - Original Message - 
  From: "Dwi Soegardi" 
  To: 
  Sent: Friday, July 30, 2010 18:19
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin

  > kalo dibaca dengan teliti:
  > 
  > Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor
  > masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal.
  > 
  > ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh?
  > Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu
  > sendiri.
  > 
  > Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati.
  > seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh?
  > 
  > demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel
  > Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru komentar
  > :)
  > 
  > tapi makasih udah rajin meloper ...
  > 
  > 
  > 2010/7/30 sunny 
  > 
  >>
  >>
  >> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti
  >> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada
  >> transplantasi orang.
  >>
  >> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala
  >> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan
  >> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak MUI
  >> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan?
  >>
  >> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah tidak
  >> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal:
  >> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/
  >>
  >> Tuesday, November 16, 2004
  >>
  >> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1
  >>
  >> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience
  >>
  >> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box
  >> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia
  >>
  >> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16
  >>

Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

2010-07-30 Terurut Topik Dwi Soegardi
sesuai dengan situasi hipotetis Anda ". satu-satunya cara ...",
maka ada yang namanya "darurat."

Kalau memang satu-satunya cara untuk menyelamatkan anak tersebut 
adalah donor dari orang yang masih hidup,
dan dokter menyatakan tidak membahayakan orang yang masih hidup tersebut
ya why not?
gitu aja koq repot 

lagian seberapa jauh fatwa ini didengar dan dipatuhi orang kayaknya meragukan.
Yang pendapatnya lebih berwenang saya rasa adalah kode etik dokter, dan
peraturan pemerintah/UU.
Hanya saja apakah bakal ada gerombolan anarkis
yang tiba-tiba merangsek klinik donor organ
dengan bertameng fatwa MUI, 
itu yang perlu dipertanyakan.
(mestinya mereka merangsek tempat2 akad nikah wisata di kawasan Puncak,
eh ngga ding, itu pun melanggar hukum)




From: sunny 
Sent: Friday, July 30, 2010 2:31 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin


  
Bagaimana kalau anak Anda sakit ginjal dan tak dapat diobati selain 
satu-satunya cara untuk menolong anak tsb ialah ditransplantasi ginjal dari 
keluarga dekat teristimewa ayah atau ibu. Anda membiarkan anak menderita dan 
mati dari pada menolongnya?

- Original Message - 
From: "Dwi Soegardi" 
To: 
Sent: Friday, July 30, 2010 12:19 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin

> kalo dibaca dengan teliti:
>
> Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor
> masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal.
>
> ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh?
> Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu
> sendiri.
>
> Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati.
> seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh?
>
> demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel
> Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru 
> komentar
> :)
>
> tapi makasih udah rajin meloper ...
>
>
> 2010/7/30 sunny 
>
>>
>>
>> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti
>> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada
>> transplantasi orang.
>>
>> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala
>> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan
>> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak 
>> MUI
>> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan?
>>
>> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah 
>> tidak
>> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal:
>> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/
>>
>> Tuesday, November 16, 2004
>>
>> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1
>>
>> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience
>>
>> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box
>> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia
>>
>> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16
>> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed 
>> so
>> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney
>> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the
>> achievements and progress made through the past and casts a light on
>> differences in the transplantation practice in this part of the world.
>>
>> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934
>>
>> Selasa, 27 Juli 2010
>>
>>
>> NASIONAL
>>
>>
>>
>>
>> MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
>>
>> JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor
>> organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya 
>> ketika
>> pendonor sudah meninggal.
>>
>> "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain,"
>> Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di
>> Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7).
>>
>> Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang
>> lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan 
>> komersil.
>>
>> "Pengambilan organ dilakukan setelah dinyatakan meninggal oleh 2 orang
>> muslim terpercaya dan pengambilan organ dilakukan ahli bedah di 
>> bidangnya,"
>> kata Niam.
>>
>> Penerima donor pun menurut MUI berada dalam keadaan kritis. Proses donor
>> organ juga dimungkinkan untuk muslim kepada nonmuslim dan se

Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

2010-07-30 Terurut Topik Dwi Soegardi
lain padang lain pariaman om, hehehe
di Indonesia dan kebanyakan kalangan sunni
nikah mut'ah itu diharamkan.
tetapi dibolehkan oleh kalangan syiah. 

tapi masak kawin ngga pake kontrak (=perjanjian, akad)?



From: sunny 
Sent: Friday, July 30, 2010 2:27 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin


  
Kalau kawin kontrak diharamkan di Indonesia, tetapi mengapa di Iran dibolehkan? 

- Original Message - 
From: H. M. Nur Abdurahman 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
Sent: Friday, July 30, 2010 2:49 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin

Tujuh Fatwa MUI Terbaru

1. Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya 
untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah;

2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Bagi 
yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang 
temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;

3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata;

4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan 
sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku 
bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan penyempurnaan alat 
kelamin;

5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu 
dibolehkan;

6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah 
meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang 
dibolehkan jika tak ada pilihan lain.

7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian 
hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum. 

Salam
HMNA 

- Original Message - 
From: "Dwi Soegardi" 
To: 
Sent: Friday, July 30, 2010 18:19
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin

> kalo dibaca dengan teliti:
> 
> Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor
> masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal.
> 
> ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh?
> Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu
> sendiri.
> 
> Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati.
> seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh?
> 
> demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel
> Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru komentar
> :)
> 
> tapi makasih udah rajin meloper ...
> 
> 
> 2010/7/30 sunny 
> 
>>
>>
>> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti
>> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada
>> transplantasi orang.
>>
>> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala
>> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan
>> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak MUI
>> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan?
>>
>> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah tidak
>> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal:
>> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/
>>
>> Tuesday, November 16, 2004
>>
>> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1
>>
>> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience
>>
>> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box
>> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia
>>
>> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16
>> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed so
>> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney
>> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the
>> achievements and progress made through the past and casts a light on
>> differences in the transplantation practice in this part of the world.
>>
>> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934
>>
>> Selasa, 27 Juli 2010
>>
>>
>> NASIONAL
>>
>>
>>
>>
>> MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
>>
>> JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor
>> organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika
>> pendonor sudah meninggal.
>>
>> "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain,"
>> Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di
>> Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7).
>>
&g

Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

2010-07-30 Terurut Topik sunny
Bagaimana kalau anak Anda sakit ginjal dan tak dapat diobati selain 
satu-satunya cara untuk menolong anak tsb ialah ditransplantasi ginjal dari 
keluarga dekat teristimewa ayah atau ibu. Anda membiarkan anak menderita dan 
mati dari pada menolongnya?


- Original Message - 
From: "Dwi Soegardi" 
To: 
Sent: Friday, July 30, 2010 12:19 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin


> kalo dibaca dengan teliti:
>
> Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor
> masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal.
>
> ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh?
> Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu
> sendiri.
>
> Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati.
> seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh?
>
> demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel
> Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru 
> komentar
> :)
>
> tapi makasih udah rajin meloper ...
>
>
> 2010/7/30 sunny 
>
>>
>>
>> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti
>> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada
>> transplantasi orang.
>>
>> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala
>> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan
>> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak 
>> MUI
>> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan?
>>
>> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah 
>> tidak
>> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal:
>> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/
>>
>> Tuesday, November 16, 2004
>>
>> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1
>>
>> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience
>>
>> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box
>> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia
>>
>> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16
>> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed 
>> so
>> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney
>> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the
>> achievements and progress made through the past and casts a light on
>> differences in the transplantation practice in this part of the world.
>>
>> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934
>>
>> Selasa, 27 Juli 2010
>>
>>
>> NASIONAL
>>
>>
>>
>>
>> MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
>>
>> JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor
>> organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya 
>> ketika
>> pendonor sudah meninggal.
>>
>> "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain,"
>> Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di
>> Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7).
>>
>> Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang
>> lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan 
>> komersil.
>>
>> "Pengambilan organ dilakukan setelah dinyatakan meninggal oleh 2 orang
>> muslim terpercaya dan pengambilan organ dilakukan ahli bedah di 
>> bidangnya,"
>> kata Niam.
>>
>> Penerima donor pun menurut MUI berada dalam keadaan kritis. Proses donor
>> organ juga dimungkinkan untuk muslim kepada nonmuslim dan sebaliknya.
>>
>> "Muslim boleh mewasiatkan mendonorkan organ tubuh pada nonmuslim dan
>> sebaliknya," jelas Niam.
>>
>> Donor organ binatang, menurut MUI, hanya dibolehkan dalam keadaan darurat
>> dan tanpa alternatif lain. Sedangkan, tindakan sengaja menjual organ 
>> tubuh,
>> hukumnya haram.
>>
>> "Menjual organ tubuh hukumnya haram, karena tubuh adalah milik Allah
>> sebagai amanat," tutupnya.
>>
>> Selain itu, MUI mengharamkan operasi mengganti alat kelamin yang 
>> dilakukan
>> dengan sengaja. MUI juga meminta kepada Kementerian Kesehatan membuat
>> regulasi pelarangan terhadap operasi alat kelamin.
>>
>> "Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri
>> yang bersangkutan, hukumnya haram," kata Asrorun Ni'am Sholeh. DTC/L-1
>>
>>
>> [Non-tex

Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

2010-07-30 Terurut Topik sunny
Kalau kawin kontrak diharamkan di Indonesia, tetapi mengapa di Iran dibolehkan? 

  - Original Message - 
  From: H. M. Nur Abdurahman 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, July 30, 2010 2:49 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin



  Tujuh Fatwa MUI Terbaru

  1. Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya 
untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah;

  2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. 
Bagi yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara 
yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;

  3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata;

  4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang 
bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini 
juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan 
penyempurnaan alat kelamin;

  5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu 
dibolehkan;

  6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah 
meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang 
dibolehkan jika tak ada pilihan lain.

  7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian 
hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum. 

  Salam
  HMNA 

  - Original Message - 
  From: "Dwi Soegardi" 
  To: 
  Sent: Friday, July 30, 2010 18:19
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin

  > kalo dibaca dengan teliti:
  > 
  > Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor
  > masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal.
  > 
  > ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh?
  > Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu
  > sendiri.
  > 
  > Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati.
  > seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh?
  > 
  > demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel
  > Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru komentar
  > :)
  > 
  > tapi makasih udah rajin meloper ...
  > 
  > 
  > 2010/7/30 sunny 
  > 
  >>
  >>
  >> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti
  >> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada
  >> transplantasi orang.
  >>
  >> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala
  >> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan
  >> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak MUI
  >> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan?
  >>
  >> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah tidak
  >> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal:
  >> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/
  >>
  >> Tuesday, November 16, 2004
  >>
  >> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1
  >>
  >> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience
  >>
  >> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box
  >> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia
  >>
  >> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16
  >> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed 
so
  >> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney
  >> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the
  >> achievements and progress made through the past and casts a light on
  >> differences in the transplantation practice in this part of the world.
  >>
  >> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934
  >>
  >> Selasa, 27 Juli 2010
  >>
  >>
  >> NASIONAL
  >>
  >>
  >>
  >>
  >> MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
  >>
  >> JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor
  >> organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika
  >> pendonor sudah meninggal.
  >>
  >> "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain,"
  >> Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di
  >> Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7).
  >>
  >> Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang
  >> lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan komersil.
  >>
  >> "P

Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

2010-07-30 Terurut Topik H. M. Nur Abdurahman
Tujuh Fatwa MUI Terbaru

1. Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya 
untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah;

2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Bagi 
yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang 
temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;

3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata;

4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan 
sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku 
bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan penyempurnaan alat 
kelamin;

5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu 
dibolehkan;

6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah 
meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang 
dibolehkan jika tak ada pilihan lain.

7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian 
hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum. 

Salam
HMNA 



- Original Message - 
From: "Dwi Soegardi" 
To: 
Sent: Friday, July 30, 2010 18:19
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin


> kalo dibaca dengan teliti:
> 
> Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor
> masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal.
> 
> ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh?
> Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu
> sendiri.
> 
> Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati.
> seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh?
> 
> demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel
> Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru komentar
> :)
> 
> tapi makasih udah rajin meloper ...
> 
> 
> 2010/7/30 sunny 
> 
>>
>>
>> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti
>> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada
>> transplantasi orang.
>>
>> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala
>> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan
>> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak MUI
>> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan?
>>
>> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah tidak
>> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal:
>> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/
>>
>> Tuesday, November 16, 2004
>>
>> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1
>>
>> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience
>>
>> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box
>> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia
>>
>> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16
>> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed so
>> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney
>> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the
>> achievements and progress made through the past and casts a light on
>> differences in the transplantation practice in this part of the world.
>>
>> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934
>>
>> Selasa, 27 Juli 2010
>>
>>
>> NASIONAL
>>
>>
>>
>>
>> MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
>>
>> JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor
>> organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika
>> pendonor sudah meninggal.
>>
>> "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain,"
>> Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di
>> Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7).
>>
>> Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang
>> lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan komersil.
>>
>> "Pengambilan organ dilakukan setelah dinyatakan meninggal oleh 2 orang
>> muslim terpercaya dan pengambilan organ dilakukan ahli bedah di bidangnya,"
>> kata Niam.
>>
>> Penerima donor pun menurut MUI berada dalam keadaan kritis. Proses donor
>> organ juga dimungkinkan untuk muslim kepada nonmuslim dan sebaliknya.
>>
>> "Muslim boleh mewasiatkan mendonorkan organ tubuh pada nonmuslim dan
>> sebaliknya," jelas Niam.
>>

Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

2010-07-30 Terurut Topik Wikan Danar Sunindyo
mungkin maksudnya MUI nih merujuk ke donor organ yang masih hidup
seperti donor ginjal yang orangnya masih hidup
kalau donor organ lain seperti kornea, jantung, paru2 etc biasanya
dilaksanakan setelah orang yang bersangkutan meninggal
dan ini tidak masuk ke pembahasan yang dilarang MUI kan
apakah darah termasuk organ tubuh atau gak ya? :)

salam,
--
Wikan

2010/7/30 Dwi Soegardi :
> kalo dibaca dengan teliti:
>
> Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor
> masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal.
>
> ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh?
> Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu
> sendiri.
>
> Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati.
> seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh?
>
> demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel
> Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru komentar
> :)
>
> tapi makasih udah rajin meloper ...


Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

2010-07-30 Terurut Topik Dwi Soegardi
kalo dibaca dengan teliti:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor
masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal.

ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh?
Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu
sendiri.

Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati.
seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh?

demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel
Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru komentar
:)

tapi makasih udah rajin meloper ...


2010/7/30 sunny 

>
>
> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti
> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada
> transplantasi orang.
>
> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala
> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan
> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak MUI
> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan?
>
> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah tidak
> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal:
> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/
>
> Tuesday, November 16, 2004
>
> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1
>
> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience
>
> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box
> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia
>
> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16
> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed so
> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney
> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the
> achievements and progress made through the past and casts a light on
> differences in the transplantation practice in this part of the world.
>
> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934
>
> Selasa, 27 Juli 2010
>
>
> NASIONAL
>
>
>
>
> MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
>
> JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor
> organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika
> pendonor sudah meninggal.
>
> "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain,"
> Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di
> Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7).
>
> Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang
> lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan komersil.
>
> "Pengambilan organ dilakukan setelah dinyatakan meninggal oleh 2 orang
> muslim terpercaya dan pengambilan organ dilakukan ahli bedah di bidangnya,"
> kata Niam.
>
> Penerima donor pun menurut MUI berada dalam keadaan kritis. Proses donor
> organ juga dimungkinkan untuk muslim kepada nonmuslim dan sebaliknya.
>
> "Muslim boleh mewasiatkan mendonorkan organ tubuh pada nonmuslim dan
> sebaliknya," jelas Niam.
>
> Donor organ binatang, menurut MUI, hanya dibolehkan dalam keadaan darurat
> dan tanpa alternatif lain. Sedangkan, tindakan sengaja menjual organ tubuh,
> hukumnya haram.
>
> "Menjual organ tubuh hukumnya haram, karena tubuh adalah milik Allah
> sebagai amanat," tutupnya.
>
> Selain itu, MUI mengharamkan operasi mengganti alat kelamin yang dilakukan
> dengan sengaja. MUI juga meminta kepada Kementerian Kesehatan membuat
> regulasi pelarangan terhadap operasi alat kelamin.
>
> "Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri
> yang bersangkutan, hukumnya haram," kata Asrorun Ni'am Sholeh. DTC/L-1
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]





===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yaho

[wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin

2010-07-30 Terurut Topik sunny
Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati  Anda rusak etc. berarti 
kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada 
transplantasi orang.

Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala 
seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan sehat 
apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak MUI akan 
menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan?

Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah tidak 
melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal: 
http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/

Tuesday, November 16, 2004

W. K. Al-Khudair1and S. O. Huraib1

Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience 

  (1)  Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box 
22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia 


Summary  Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16 years 
ago. In this relatively short period, transplantation has developed so quickly 
that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney transplantation 
program in the Moslem world. This article illustrates the achievements and 
progress made through the past and casts a light on differences in the 
transplantation practice in this part of the world.


http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934

 
  Selasa, 27 Juli 2010 
 

  NASIONAL 
 
 
 

MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin


  JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor 
organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika 
pendonor sudah meninggal.

  "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain," 
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di Hotel 
Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7).

  Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang 
lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan komersil.

  "Pengambilan organ dilakukan setelah dinyatakan meninggal oleh 2 orang 
muslim terpercaya dan pengambilan organ dilakukan ahli bedah di bidangnya," 
kata Niam.

  Penerima donor pun menurut MUI berada dalam keadaan kritis. Proses donor 
organ juga dimungkinkan untuk muslim kepada nonmuslim dan sebaliknya.

  "Muslim boleh mewasiatkan mendonorkan organ tubuh pada nonmuslim dan 
sebaliknya," jelas Niam.

  Donor organ binatang, menurut MUI, hanya dibolehkan dalam keadaan darurat 
dan tanpa alternatif lain. Sedangkan, tindakan sengaja menjual organ tubuh, 
hukumnya haram.

  "Menjual organ tubuh hukumnya haram, karena tubuh adalah milik Allah 
sebagai amanat," tutupnya.

  Selain itu, MUI mengharamkan operasi mengganti alat kelamin yang 
dilakukan dengan sengaja. MUI juga meminta kepada Kementerian Kesehatan membuat 
regulasi pelarangan terhadap operasi alat kelamin.

  "Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri 
yang bersangkutan, hukumnya haram," kata Asrorun Ni'am Sholeh. DTC/L-1
 



[Non-text portions of this message have been removed]