Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
Ya legal kalo donor ginjalnya juga legal. Ini true story tetangga saya crita. Ia kan ke RS itu Januari lalu, setelah waiting list selama hampir 6 bulan. Pendonornya katanya anak muda baru 18 tahun yg perlu uang. Jadi isterinya saja nggak boleh ke RS, suruh tunggu di hotel. Waktu ia di bandara juga langsung di jemput oleh 'calo'. Jadi operasi ilegal itu adalah job sampingan para dokter. Salam, l.meilany - Original Message - From: papabonbon To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Saturday, July 31, 2010 5:08 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin dear mbak mey, ada liputan berseri waktu tim dokter dokter sutomo memberangkatkan beberapa spesialisnya plus seorang wartawan senios jawa pos ke RRC untuk persiapan pusat transplantasi organ. tempat transplantasi di gedung yang sama kok dengan rumah sakitnya, hanya memang ada lantai lantai tertentu yang memang dikhususkan buat keperluan transplantasi itu. lokasinya memang tidak bisa dijangkau melalui lift pengunjung biasa. demi sterilisasi dan privacy. tempatnya legal kok. bagian dari rumah sakit universitas juga di RRC itu. bukan tempat ilegal yang jaraknya 100 km dari kota, di tengah hutan tersembunyi. (berusaha sopan ketika membuat analogi). :D salam, papabonbon.wordpress.com 2010/7/31 L.Meilany > > > Nimbrung: > > Yak setuju, intinya jangan dibikin rumit dan mumet seperti keluhan Pak > Kartono di milis tetangga :-) > Menurut saya fatwa MUI lebih menjurus pada masalah 'etika' dalam > berinteraksi sesama umat islam. > Tak ada sanksi hukum, dipenjara; kecuali kalo ada umat yg gak suka terus > ngadu2 ke polisi dan dibikin berkasnya. > > Soal donor ginjal setahu saya karena dulu saya pernah cuci darah dan nyaris > transplantasi. > Urusan cari donor itu penuh rahasia. Kasak kusuk; soalnya kalo ketahuan > bisa dicokok polisi. Ilegal. > Karena memang urusan ini dibisniskan, kriminal. Untuk dapat ginjal bisa > lewat beberapa perantara. > Begitu juga kalo donor dari keluarga, harus banyak yg disumbat mulutnya > supaya gak buka rahasia. > Silent operation dalam arti yg sesungguhnya, karena dilakukan tidak di > ruang operasi umum. > Makanya biayanya muahal. Kalo sekarang gak tahu, tapi kebanyakan pasien yg > gagal ginjal di rujuk ke RRC. > Di RRC lebih mudah urusannya meski juga harus secara diam2. > Seperti tetangga saya, disana juga dioperasi di tempat yg nun jauh dari > RSnya. Entah dimana; gak boleh ngomong2. > Rahasia. > > Mengenai nikah wisata gak mungkinlah dirangsek. Ormas yg suka bikin setori > rangsek merangsek itu kan tahunya itu > di nikah beneran. Meskipun kebanyakan pelakunya PSK. Kan banyak juga umat > islam yg nikah diam2/siri kan gak dirangsek. > > Salam:-) > l.meilany > > > - Original Message ----- > From: Dwi Soegardi > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Sent: Saturday, July 31, 2010 3:33 AM > Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti > Kelamin > > sesuai dengan situasi hipotetis Anda ". satu-satunya cara ...", > maka ada yang namanya "darurat." > > Kalau memang satu-satunya cara untuk menyelamatkan anak tersebut > adalah donor dari orang yang masih hidup, > dan dokter menyatakan tidak membahayakan orang yang masih hidup tersebut > ya why not? > gitu aja koq repot > > lagian seberapa jauh fatwa ini didengar dan dipatuhi orang kayaknya > meragukan. > Yang pendapatnya lebih berwenang saya rasa adalah kode etik dokter, dan > peraturan pemerintah/UU. > Hanya saja apakah bakal ada gerombolan anarkis > yang tiba-tiba merangsek klinik donor organ > dengan bertameng fatwa MUI, > itu yang perlu dipertanyakan. > (mestinya mereka merangsek tempat2 akad nikah wisata di kawasan Puncak, > eh ngga ding, itu pun melanggar hukum) > > From: sunny > Sent: Friday, July 30, 2010 2:31 PM > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti > Kelamin > > Bagaimana kalau anak Anda sakit ginjal dan tak dapat diobati selain > satu-satunya cara untuk menolong anak tsb ialah ditransplantasi ginjal dari > > keluarga dekat teristimewa ayah atau ibu. Anda membiarkan anak menderita > dan > mati dari pada menolongnya? > > - Original Message - > From: "Dwi Soegardi" > > To: > > Sent: Friday, July 30, 2010 12:19 PM > Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti > Kelamin > > > kalo dibaca dengan teliti: > > > > Majelis Ulama Indonesia (
Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran
MUI kan terdiri dari banyak ulama yg mungkin lain aliran, lain mazhab. Kalo menurut MUI misalnya solat Ied hari Kamis. Tapi Muhammadiyah solat Iednya hari Rabu. Din Syamsudin orang MUI yg Muhammadiyah ikut yg mana, Kamis atau Rabu? Setahu saya liat di tv dari yg sudah kejadian, dia ikut yg Rabu :-) Salam, l.meilany - Original Message - From: kmj...@indosat.net.id To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Saturday, July 31, 2010 9:33 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran Boleh saja MUI mengeluarkan fatwa. Sah-sah saja, tapi jangan memakai kata "menurut Islam" tapi "menurut mazhab yang diikuti oleh MUI". KM Original Message From: mnur.abdurrah...@yahoo.co.id Date: 31/07/2010 12:04 To: Subj: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran - Original Message - From: "Kartono Mohamad" To: Sent: Saturday, July 31, 2010 07:40 Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran Kalau mazhab Syi'ah diakui sebagai salah satu mazhab dalam Islam, maka untuk hal-hal yang berbeda, seharusnya fatwa MUI itu menyatakannya "menurut mazhab Sunni" atau "menurut mazhab Syafi'i. dinyatakan haram". Bukan "menurut Islam . Dengan mengatakan "menurut Islam" maka seolah-olah menurut semua mazhab sepakat sebagai haram, atau dapat pula diartikan bahwa mazhab yang tidak sepakat itu bukan Islam. ## HMNA: 1. Tentang nikah mut'ah (kawin kontrak) ada mazhab Syi'ah Zaidiyah yang sefaham dengan mazhab AhlusSunnah mengharamkan nikah mut'ah (kawin kontrak), semenatar madzhab Syi'ah Imamiyah membolehkan nikah mut'ah (kawin kontrak). 2. Tidak mungkin ada kesan bahwa mazhab Syi'ah yang membolehkan nikah mut'ah (kawin kontrak) bukan Islam, karena: 2.1. Yang mengeluarkan fatwa adalah MUI yang bermazhab ahlusSunnah, sehingga tentu saja dengan sendirinya fatwa itu bercirikhas ahlusSunnah. 2.2. Ada juga mazhab Syi'ah yang mengharamkan nikah mut'ah (Lihat no.1). # KM ---Original Message--- From: H. M. Nur Abdurahman Date: 31/07/2010 6:07:48 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin ----- Original Message - From: "sunny" To: Sent: Saturday, July 31, 2010 02:27 Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin Kalau kawin kontrak diharamkan di Indonesia, tetapi mengapa di Iran dibolehkan? # ## HMNA: Di Iran mayoritas Islam mazhab Syi'ah dan di Indonesia mayoritas Islam mazhab AhlusSunnah (NU, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir, FPI). Dalam lapangan fiqh (Hukum Islam), mazhab Syi'ah fiqh Imam Zaid bin Ali Zainal Abidin (w. 122 H) yang menjadi tokoh Syi'ah Zaidiyah, termasuk salah satu rujukan fiqh yang bisa diterima, yaitu termasuk mazhab ke lima setelah keempat mazhab lainnya dalam kalangan AhlusSunnah. Fiqih Zaidiyah ini secara umum nyaris tidak berbeda dengan fiqh AhlusSunnah. Mereka mengharamkan mut ah (kawin kontrak) sebagaimana AhlusSunnah mengharamkannya. Mazhab Syi'ah Imamiyah yang memegang tampuk kekuasaan di Republik Islam Iran sekarang, dimotori oleh Abu Abdullah Ja'far Ash-Shadiq (80- 148 H), dalam banyak hal juga punya persamaan dengan fiqh AhlusSunnah. Secara umum, pendapat mereka banyak sekali persamaan dengan fiqh mazhab As-Syafi'iyah, kecuali pada 17 perkara. Misalnya tentang bolehnya nikah mut'ah (kawin kontrak). [Non-text portions of this message have been removed] __ NOD32 5318 (20100727) Information __ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran
Boleh saja MUI mengeluarkan fatwa. Sah-sah saja, tapi jangan memakai kata "menurut Islam" tapi "menurut mazhab yang diikuti oleh MUI". KM Original Message From: mnur.abdurrah...@yahoo.co.id Date: 31/07/2010 12:04 To: Subj: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran - Original Message - From: "Kartono Mohamad" To: Sent: Saturday, July 31, 2010 07:40 Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran Kalau mazhab Syi'ah diakui sebagai salah satu mazhab dalam Islam, maka untuk hal-hal yang berbeda, seharusnya fatwa MUI itu menyatakannya "menurut mazhab Sunni" atau "menurut mazhab Syafi'i. dinyatakan haram". Bukan "menurut Islam . Dengan mengatakan "menurut Islam" maka seolah-olah menurut semua mazhab sepakat sebagai haram, atau dapat pula diartikan bahwa mazhab yang tidak sepakat itu bukan Islam. ## HMNA: 1. Tentang nikah mut'ah (kawin kontrak) ada mazhab Syi'ah Zaidiyah yang sefaham dengan mazhab AhlusSunnah mengharamkan nikah mut'ah (kawin kontrak), semenatar madzhab Syi'ah Imamiyah membolehkan nikah mut'ah (kawin kontrak). 2. Tidak mungkin ada kesan bahwa mazhab Syi'ah yang membolehkan nikah mut'ah (kawin kontrak) bukan Islam, karena: 2.1. Yang mengeluarkan fatwa adalah MUI yang bermazhab ahlusSunnah, sehingga tentu saja dengan sendirinya fatwa itu bercirikhas ahlusSunnah. 2.2. Ada juga mazhab Syi'ah yang mengharamkan nikah mut'ah (Lihat no.1). # KM ---Original Message--- From: H. M. Nur Abdurahman Date: 31/07/2010 6:07:48 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin - Original Message - From: "sunny" To: Sent: Saturday, July 31, 2010 02:27 Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin Kalau kawin kontrak diharamkan di Indonesia, tetapi mengapa di Iran dibolehkan? # ## HMNA: Di Iran mayoritas Islam mazhab Syi'ah dan di Indonesia mayoritas Islam mazhab AhlusSunnah (NU, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir, FPI). Dalam lapangan fiqh (Hukum Islam), mazhab Syi'ah fiqh Imam Zaid bin Ali Zainal Abidin (w. 122 H) yang menjadi tokoh Syi'ah Zaidiyah, termasuk salah satu rujukan fiqh yang bisa diterima, yaitu termasuk mazhab ke lima setelah keempat mazhab lainnya dalam kalangan AhlusSunnah. Fiqih Zaidiyah ini secara umum nyaris tidak berbeda dengan fiqh AhlusSunnah. Mereka mengharamkan mut ah (kawin kontrak) sebagaimana AhlusSunnah mengharamkannya. Mazhab Syi'ah Imamiyah yang memegang tampuk kekuasaan di Republik Islam Iran sekarang, dimotori oleh Abu Abdullah Ja'far Ash-Shadiq (80- 148 H), dalam banyak hal juga punya persamaan dengan fiqh AhlusSunnah. Secara umum, pendapat mereka banyak sekali persamaan dengan fiqh mazhab As-Syafi'iyah, kecuali pada 17 perkara. Misalnya tentang bolehnya nikah mut'ah (kawin kontrak). [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
dear mbak mey, ada liputan berseri waktu tim dokter dokter sutomo memberangkatkan beberapa spesialisnya plus seorang wartawan senios jawa pos ke RRC untuk persiapan pusat transplantasi organ. tempat transplantasi di gedung yang sama kok dengan rumah sakitnya, hanya memang ada lantai lantai tertentu yang memang dikhususkan buat keperluan transplantasi itu. lokasinya memang tidak bisa dijangkau melalui lift pengunjung biasa. demi sterilisasi dan privacy. tempatnya legal kok. bagian dari rumah sakit universitas juga di RRC itu. bukan tempat ilegal yang jaraknya 100 km dari kota, di tengah hutan tersembunyi. (berusaha sopan ketika membuat analogi). :D salam, papabonbon.wordpress.com 2010/7/31 L.Meilany > > > Nimbrung: > > Yak setuju, intinya jangan dibikin rumit dan mumet seperti keluhan Pak > Kartono di milis tetangga :-) > Menurut saya fatwa MUI lebih menjurus pada masalah 'etika' dalam > berinteraksi sesama umat islam. > Tak ada sanksi hukum, dipenjara; kecuali kalo ada umat yg gak suka terus > ngadu2 ke polisi dan dibikin berkasnya. > > Soal donor ginjal setahu saya karena dulu saya pernah cuci darah dan nyaris > transplantasi. > Urusan cari donor itu penuh rahasia. Kasak kusuk; soalnya kalo ketahuan > bisa dicokok polisi. Ilegal. > Karena memang urusan ini dibisniskan, kriminal. Untuk dapat ginjal bisa > lewat beberapa perantara. > Begitu juga kalo donor dari keluarga, harus banyak yg disumbat mulutnya > supaya gak buka rahasia. > Silent operation dalam arti yg sesungguhnya, karena dilakukan tidak di > ruang operasi umum. > Makanya biayanya muahal. Kalo sekarang gak tahu, tapi kebanyakan pasien yg > gagal ginjal di rujuk ke RRC. > Di RRC lebih mudah urusannya meski juga harus secara diam2. > Seperti tetangga saya, disana juga dioperasi di tempat yg nun jauh dari > RSnya. Entah dimana; gak boleh ngomong2. > Rahasia. > > Mengenai nikah wisata gak mungkinlah dirangsek. Ormas yg suka bikin setori > rangsek merangsek itu kan tahunya itu > di nikah beneran. Meskipun kebanyakan pelakunya PSK. Kan banyak juga umat > islam yg nikah diam2/siri kan gak dirangsek. > > Salam:-) > l.meilany > > > - Original Message - > From: Dwi Soegardi > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Sent: Saturday, July 31, 2010 3:33 AM > Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti > Kelamin > > sesuai dengan situasi hipotetis Anda ". satu-satunya cara ...", > maka ada yang namanya "darurat." > > Kalau memang satu-satunya cara untuk menyelamatkan anak tersebut > adalah donor dari orang yang masih hidup, > dan dokter menyatakan tidak membahayakan orang yang masih hidup tersebut > ya why not? > gitu aja koq repot > > lagian seberapa jauh fatwa ini didengar dan dipatuhi orang kayaknya > meragukan. > Yang pendapatnya lebih berwenang saya rasa adalah kode etik dokter, dan > peraturan pemerintah/UU. > Hanya saja apakah bakal ada gerombolan anarkis > yang tiba-tiba merangsek klinik donor organ > dengan bertameng fatwa MUI, > itu yang perlu dipertanyakan. > (mestinya mereka merangsek tempat2 akad nikah wisata di kawasan Puncak, > eh ngga ding, itu pun melanggar hukum) > > From: sunny > Sent: Friday, July 30, 2010 2:31 PM > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti > Kelamin > > Bagaimana kalau anak Anda sakit ginjal dan tak dapat diobati selain > satu-satunya cara untuk menolong anak tsb ialah ditransplantasi ginjal dari > > keluarga dekat teristimewa ayah atau ibu. Anda membiarkan anak menderita > dan > mati dari pada menolongnya? > > - Original Message - > From: "Dwi Soegardi" > > To: > > Sent: Friday, July 30, 2010 12:19 PM > Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti > Kelamin > > > kalo dibaca dengan teliti: > > > > Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika > pendonor > > masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah > meninggal. > > > > ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh? > > Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu > > sendiri. > > > > Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati. > > seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh? > > > > demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel > > Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru > > komentar > > :) > > > > tapi makasih udah rajin meloper ... > > > > > > 2010/7/30 sunny > > > > >> > >> > >> Refleksi : Kalau jantung
Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
Nimbrung: Yak setuju, intinya jangan dibikin rumit dan mumet seperti keluhan Pak Kartono di milis tetangga :-) Menurut saya fatwa MUI lebih menjurus pada masalah 'etika' dalam berinteraksi sesama umat islam. Tak ada sanksi hukum, dipenjara; kecuali kalo ada umat yg gak suka terus ngadu2 ke polisi dan dibikin berkasnya. Soal donor ginjal setahu saya karena dulu saya pernah cuci darah dan nyaris transplantasi. Urusan cari donor itu penuh rahasia. Kasak kusuk; soalnya kalo ketahuan bisa dicokok polisi. Ilegal. Karena memang urusan ini dibisniskan, kriminal. Untuk dapat ginjal bisa lewat beberapa perantara. Begitu juga kalo donor dari keluarga, harus banyak yg disumbat mulutnya supaya gak buka rahasia. Silent operation dalam arti yg sesungguhnya, karena dilakukan tidak di ruang operasi umum. Makanya biayanya muahal. Kalo sekarang gak tahu, tapi kebanyakan pasien yg gagal ginjal di rujuk ke RRC. Di RRC lebih mudah urusannya meski juga harus secara diam2. Seperti tetangga saya, disana juga dioperasi di tempat yg nun jauh dari RSnya. Entah dimana; gak boleh ngomong2. Rahasia. Mengenai nikah wisata gak mungkinlah dirangsek. Ormas yg suka bikin setori rangsek merangsek itu kan tahunya itu di nikah beneran. Meskipun kebanyakan pelakunya PSK. Kan banyak juga umat islam yg nikah diam2/siri kan gak dirangsek. Salam:-) l.meilany - Original Message - From: Dwi Soegardi To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Saturday, July 31, 2010 3:33 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin sesuai dengan situasi hipotetis Anda ". satu-satunya cara ...", maka ada yang namanya "darurat." Kalau memang satu-satunya cara untuk menyelamatkan anak tersebut adalah donor dari orang yang masih hidup, dan dokter menyatakan tidak membahayakan orang yang masih hidup tersebut ya why not? gitu aja koq repot lagian seberapa jauh fatwa ini didengar dan dipatuhi orang kayaknya meragukan. Yang pendapatnya lebih berwenang saya rasa adalah kode etik dokter, dan peraturan pemerintah/UU. Hanya saja apakah bakal ada gerombolan anarkis yang tiba-tiba merangsek klinik donor organ dengan bertameng fatwa MUI, itu yang perlu dipertanyakan. (mestinya mereka merangsek tempat2 akad nikah wisata di kawasan Puncak, eh ngga ding, itu pun melanggar hukum) From: sunny Sent: Friday, July 30, 2010 2:31 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin Bagaimana kalau anak Anda sakit ginjal dan tak dapat diobati selain satu-satunya cara untuk menolong anak tsb ialah ditransplantasi ginjal dari keluarga dekat teristimewa ayah atau ibu. Anda membiarkan anak menderita dan mati dari pada menolongnya? - Original Message - From: "Dwi Soegardi" To: Sent: Friday, July 30, 2010 12:19 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin > kalo dibaca dengan teliti: > > Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor > masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal. > > ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh? > Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu > sendiri. > > Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati. > seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh? > > demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel > Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru > komentar > :) > > tapi makasih udah rajin meloper ... > > > 2010/7/30 sunny > >> >> >> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti >> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada >> transplantasi orang. >> >> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala >> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan >> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak >> MUI >> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan? >> >> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah >> tidak >> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal: >> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/ >> >> Tuesday, November 16, 2004 >> >> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1 >> >> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience >> >> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box >> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia >> >> Summary Kidney tran
Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
- Original Message - From: "sunny" To: Sent: Saturday, July 31, 2010 08:15 Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin Apakah dalam fatwa tidak dikatakan bahwa larangan transplantasi organ manusia untuk mencegah perdagangannya? ## HMNA: Fatwa itu semacam Surat Ketetapan. Semua Fatwa/Ketetapan itu didahului oleh konsideran: menimbng, mengingat. Salah satu konsiderannya: Menjual organ tubuh hukumnya haram, karena tubuh adalah milik Allah sebagai amanat. ## - Original Message - From: H. M. Nur Abdurahman To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Saturday, July 31, 2010 1:32 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin - Original Message - From: "sunny" To: Sent: Saturday, July 31, 2010 02:31 Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin Bagaimana kalau anak Anda sakit ginjal dan tak dapat diobati selain satu-satunya cara untuk menolong anak tsb ialah ditransplantasi ginjal dari keluarga dekat teristimewa ayah atau ibu. Anda membiarkan anak menderita dan mati dari pada menolongnya? HMNA: Dalam Hukum Islam antara lain memakai pendekatan dengan qiyas (analogi). Contoh: Dalam Hadits zakat fitrah disebutkan gandum. Di Indonesia sulit didapatkan gandum. Maka dalam hal ini untuk Indonesia dipakai analogi beras, jagung dan sagu (makanan pokok). Illat (alasan menetapkan) hukum haramnya transplantasi organ vital dari orang yang masih hidup, yaitu untuk mencgah jual beli organ manusia. Maka larangan itu terkena pula pada ayah, ibu, saudara dan anak ataupun kakek, nenek, cucu. Analogi: Semua harus taat undang-undang, tidak perduli apakah orang itu tahu atau tidak tahu perbuatan yang dilarang undang-undang. ### - Original Message - From: "Dwi Soegardi" To: Sent: Friday, July 30, 2010 12:19 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin > kalo dibaca dengan teliti: > > Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor > masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal. > > ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh? > Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu > sendiri. > > Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati. > seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh? > > demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel > Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru > komentar > :) > > tapi makasih udah rajin meloper ... > > > 2010/7/30 sunny > >> >> >> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti >> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada >> transplantasi orang. >> >> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala >> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan >> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak >> MUI >> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan? >> >> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah >> tidak >> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal: >> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/ >> >> Tuesday, November 16, 2004 >> >> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1 >> >> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience >> >> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box >> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia >> >> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16 >> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed >> so >> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney >> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the >> achievements and progress made through the past and casts a light on >> differences in the transplantation practice in this part of the world. >> >> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934 >> >> Selasa, 27 Juli 2010 >> >> >> NASIONAL >> >> >> >> >> MUI Haramkan Donor
Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran
- Original Message - From: "Kartono Mohamad" To: Sent: Saturday, July 31, 2010 07:40 Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran Kalau mazhab Syi'ah diakui sebagai salah satu mazhab dalam Islam, maka untuk hal-hal yang berbeda, seharusnya fatwa MUI itu menyatakannya "menurut mazhab Sunni" atau "menurut mazhab Syafi'i. dinyatakan haram". Bukan "menurut Islam . Dengan mengatakan "menurut Islam" maka seolah-olah menurut semua mazhab sepakat sebagai haram, atau dapat pula diartikan bahwa mazhab yang tidak sepakat itu bukan Islam. ## HMNA: 1. Tentang nikah mut'ah (kawin kontrak) ada mazhab Syi'ah Zaidiyah yang sefaham dengan mazhab AhlusSunnah mengharamkan nikah mut'ah (kawin kontrak), semenatar madzhab Syi'ah Imamiyah membolehkan nikah mut'ah (kawin kontrak). 2. Tidak mungkin ada kesan bahwa mazhab Syi'ah yang membolehkan nikah mut'ah (kawin kontrak) bukan Islam, karena: 2.1. Yang mengeluarkan fatwa adalah MUI yang bermazhab ahlusSunnah, sehingga tentu saja dengan sendirinya fatwa itu bercirikhas ahlusSunnah. 2.2. Ada juga mazhab Syi'ah yang mengharamkan nikah mut'ah (Lihat no.1). # KM ---Original Message--- From: H. M. Nur Abdurahman Date: 31/07/2010 6:07:48 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin - Original Message - From: "sunny" To: Sent: Saturday, July 31, 2010 02:27 Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin Kalau kawin kontrak diharamkan di Indonesia, tetapi mengapa di Iran dibolehkan? # ## HMNA: Di Iran mayoritas Islam mazhab Syi'ah dan di Indonesia mayoritas Islam mazhab AhlusSunnah (NU, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir, FPI). Dalam lapangan fiqh (Hukum Islam), mazhab Syi'ah fiqh Imam Zaid bin Ali Zainal Abidin (w. 122 H) yang menjadi tokoh Syi'ah Zaidiyah, termasuk salah satu rujukan fiqh yang bisa diterima, yaitu termasuk mazhab ke lima setelah keempat mazhab lainnya dalam kalangan AhlusSunnah. Fiqih Zaidiyah ini secara umum nyaris tidak berbeda dengan fiqh AhlusSunnah. Mereka mengharamkan mut ah (kawin kontrak) sebagaimana AhlusSunnah mengharamkannya. Mazhab Syi'ah Imamiyah yang memegang tampuk kekuasaan di Republik Islam Iran sekarang, dimotori oleh Abu Abdullah Ja'far Ash-Shadiq (80-148 H), dalam banyak hal juga punya persamaan dengan fiqh AhlusSunnah. Secara umum, pendapat mereka banyak sekali persamaan dengan fiqh mazhab As-Syafi'iyah, kecuali pada 17 perkara. Misalnya tentang bolehnya nikah mut'ah (kawin kontrak). [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
Apakah dalam fatwa tidak dikatakan bahwa larangan transplantasi organ manusia untuk mencegah perdagangannya? - Original Message - From: H. M. Nur Abdurahman To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Saturday, July 31, 2010 1:32 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin - Original Message - From: "sunny" To: Sent: Saturday, July 31, 2010 02:31 Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin Bagaimana kalau anak Anda sakit ginjal dan tak dapat diobati selain satu-satunya cara untuk menolong anak tsb ialah ditransplantasi ginjal dari keluarga dekat teristimewa ayah atau ibu. Anda membiarkan anak menderita dan mati dari pada menolongnya? HMNA: Dalam Hukum Islam antara lain memakai pendekatan dengan qiyas (analogi). Contoh: Dalam Hadits zakat fitrah disebutkan gandum. Di Indonesia sulit didapatkan gandum. Maka dalam hal ini untuk Indonesia dipakai analogi beras, jagung dan sagu (makanan pokok). Illat (alasan menetapkan) hukum haramnya transplantasi organ vital dari orang yang masih hidup, yaitu untuk mencgah jual beli organ manusia. Maka larangan itu terkena pula pada ayah, ibu, saudara dan anak ataupun kakek, nenek, cucu. Analogi: Semua harus taat undang-undang, tidak perduli apakah orang itu tahu atau tidak tahu perbuatan yang dilarang undang-undang. ### - Original Message - From: "Dwi Soegardi" To: Sent: Friday, July 30, 2010 12:19 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin > kalo dibaca dengan teliti: > > Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor > masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal. > > ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh? > Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu > sendiri. > > Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati. > seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh? > > demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel > Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru > komentar > :) > > tapi makasih udah rajin meloper ... > > > 2010/7/30 sunny > >> >> >> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti >> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada >> transplantasi orang. >> >> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala >> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan >> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak >> MUI >> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan? >> >> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah >> tidak >> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal: >> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/ >> >> Tuesday, November 16, 2004 >> >> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1 >> >> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience >> >> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box >> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia >> >> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16 >> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed >> so >> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney >> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the >> achievements and progress made through the past and casts a light on >> differences in the transplantation practice in this part of the world. >> >> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934 >> >> Selasa, 27 Juli 2010 >> >> >> NASIONAL >> >> >> >> >> MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin >> >> JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor >> organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya >> ketika >> pendonor sudah meninggal. >> >> "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain," >> Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di >> Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7). >> &g
Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran
Kalau mazhab Syi'ah diakui sebagai salah satu mazhab dalam Islam, maka untuk hal-hal yang berbeda, seharusnya fatwa MUI itu menyatakannya "menurut mazhab Sunni" atau "menurut mazhab Syafi'i. dinyatakan haram". Bukan "menurut Islam . Dengan mengatakan "menurut Islam" maka seolah-olah menurut semua mazhab sepakat sebagai haram, atau dapat pula diartikan bahwa mazhab yang tidak sepakat itu bukan Islam. KM ---Original Message--- From: H. M. Nur Abdurahman Date: 31/07/2010 6:07:48 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin - Original Message - From: "sunny" To: Sent: Saturday, July 31, 2010 02:27 Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin Kalau kawin kontrak diharamkan di Indonesia, tetapi mengapa di Iran dibolehkan? # ## HMNA: Di Iran mayoritas Islam mazhab Syi'ah dan di Indonesia mayoritas Islam mazhab AhlusSunnah (NU, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir, FPI). Dalam lapangan fiqh (Hukum Islam), mazhab Syi'ah fiqh Imam Zaid bin Ali Zainal Abidin (w. 122 H) yang menjadi tokoh Syi'ah Zaidiyah, termasuk salah satu rujukan fiqh yang bisa diterima, yaitu termasuk mazhab ke lima setelah keempat mazhab lainnya dalam kalangan AhlusSunnah. Fiqih Zaidiyah ini secara umum nyaris tidak berbeda dengan fiqh AhlusSunnah. Mereka mengharamkan mut ah (kawin kontrak) sebagaimana AhlusSunnah mengharamkannya. Mazhab Syi'ah Imamiyah yang memegang tampuk kekuasaan di Republik Islam Iran sekarang, dimotori oleh Abu Abdullah Ja'far Ash-Shadiq (80-148 H), dalam banyak hal juga punya persamaan dengan fiqh AhlusSunnah. Secara umum, pendapat mereka banyak sekali persamaan dengan fiqh mazhab As-Syafi'iyah, kecuali pada 17 perkara. Misalnya tentang bolehnya nikah mut'ah (kawin kontrak). Switch to: Text-Only, Daily Digest Unsubscribe Terms of Use. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
- Original Message - From: "sunny" To: Sent: Saturday, July 31, 2010 02:31 Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin Bagaimana kalau anak Anda sakit ginjal dan tak dapat diobati selain satu-satunya cara untuk menolong anak tsb ialah ditransplantasi ginjal dari keluarga dekat teristimewa ayah atau ibu. Anda membiarkan anak menderita dan mati dari pada menolongnya? HMNA: Dalam Hukum Islam antara lain memakai pendekatan dengan qiyas (analogi). Contoh: Dalam Hadits zakat fitrah disebutkan gandum. Di Indonesia sulit didapatkan gandum. Maka dalam hal ini untuk Indonesia dipakai analogi beras, jagung dan sagu (makanan pokok). Illat (alasan menetapkan) hukum haramnya transplantasi organ vital dari orang yang masih hidup, yaitu untuk mencgah jual beli organ manusia. Maka larangan itu terkena pula pada ayah, ibu, saudara dan anak ataupun kakek, nenek, cucu. Analogi: Semua harus taat undang-undang, tidak perduli apakah orang itu tahu atau tidak tahu perbuatan yang dilarang undang-undang. ### - Original Message - From: "Dwi Soegardi" To: Sent: Friday, July 30, 2010 12:19 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin > kalo dibaca dengan teliti: > > Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor > masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal. > > ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh? > Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu > sendiri. > > Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati. > seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh? > > demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel > Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru > komentar > :) > > tapi makasih udah rajin meloper ... > > > 2010/7/30 sunny > >> >> >> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti >> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada >> transplantasi orang. >> >> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala >> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan >> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak >> MUI >> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan? >> >> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah >> tidak >> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal: >> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/ >> >> Tuesday, November 16, 2004 >> >> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1 >> >> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience >> >> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box >> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia >> >> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16 >> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed >> so >> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney >> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the >> achievements and progress made through the past and casts a light on >> differences in the transplantation practice in this part of the world. >> >> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934 >> >> Selasa, 27 Juli 2010 >> >> >> NASIONAL >> >> >> >> >> MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin >> >> JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor >> organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya >> ketika >> pendonor sudah meninggal. >> >> "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain," >> Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di >> Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7). >> >> Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang >> lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan >> komersil. >> >> "Pengambilan organ dilakukan setelah dinyatakan meninggal oleh 2 orang >> muslim terpercaya dan pengambilan organ dilakukan ahli bedah di >> bidangnya," >> kata Niam. >> >> Penerima donor pun menurut MUI berada dalam keadaan kritis. Proses donor >> organ juga dimungkinkan untuk muslim kepada nonmusli
Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
- Original Message - From: "sunny" To: Sent: Saturday, July 31, 2010 02:27 Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin Kalau kawin kontrak diharamkan di Indonesia, tetapi mengapa di Iran dibolehkan? HMNA: Di Iran mayoritas Islam mazhab Syi'ah dan di Indonesia mayoritas Islam mazhab AhlusSunnah (NU, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir, FPI). Dalam lapangan fiqh (Hukum Islam), mazhab Syi'ah fiqh Imam Zaid bin Ali Zainal Abidin (w. 122 H) yang menjadi tokoh Syi'ah Zaidiyah, termasuk salah satu rujukan fiqh yang bisa diterima, yaitu termasuk mazhab ke lima setelah keempat mazhab lainnya dalam kalangan AhlusSunnah. Fiqih Zaidiyah ini secara umum nyaris tidak berbeda dengan fiqh AhlusSunnah. Mereka mengharamkan mut'ah (kawin kontrak) sebagaimana AhlusSunnah mengharamkannya. Mazhab Syi'ah Imamiyah yang memegang tampuk kekuasaan di Republik Islam Iran sekarang, dimotori oleh Abu Abdullah Ja'far Ash-Shadiq (80-148 H), dalam banyak hal juga punya persamaan dengan fiqh AhlusSunnah. Secara umum, pendapat mereka banyak sekali persamaan dengan fiqh mazhab As-Syafi'iyah, kecuali pada 17 perkara. Misalnya tentang bolehnya nikah mut'ah (kawin kontrak). - Original Message - From: H. M. Nur Abdurahman To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, July 30, 2010 2:49 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin Tujuh Fatwa MUI Terbaru 1. Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah; 2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Bagi yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari; 3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata; 4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin; 5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan; 6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain. 7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum. Salam HMNA - Original Message - From: "Dwi Soegardi" To: Sent: Friday, July 30, 2010 18:19 Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin > kalo dibaca dengan teliti: > > Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor > masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal. > > ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh? > Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu > sendiri. > > Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati. > seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh? > > demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel > Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru komentar > :) > > tapi makasih udah rajin meloper ... > > > 2010/7/30 sunny > >> >> >> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti >> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada >> transplantasi orang. >> >> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala >> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan >> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak MUI >> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan? >> >> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah tidak >> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal: >> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/ >> >> Tuesday, November 16, 2004 >> >> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1 >> >> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience >> >> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box >> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia >> >> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16 >>
Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
sesuai dengan situasi hipotetis Anda ". satu-satunya cara ...", maka ada yang namanya "darurat." Kalau memang satu-satunya cara untuk menyelamatkan anak tersebut adalah donor dari orang yang masih hidup, dan dokter menyatakan tidak membahayakan orang yang masih hidup tersebut ya why not? gitu aja koq repot lagian seberapa jauh fatwa ini didengar dan dipatuhi orang kayaknya meragukan. Yang pendapatnya lebih berwenang saya rasa adalah kode etik dokter, dan peraturan pemerintah/UU. Hanya saja apakah bakal ada gerombolan anarkis yang tiba-tiba merangsek klinik donor organ dengan bertameng fatwa MUI, itu yang perlu dipertanyakan. (mestinya mereka merangsek tempat2 akad nikah wisata di kawasan Puncak, eh ngga ding, itu pun melanggar hukum) From: sunny Sent: Friday, July 30, 2010 2:31 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin Bagaimana kalau anak Anda sakit ginjal dan tak dapat diobati selain satu-satunya cara untuk menolong anak tsb ialah ditransplantasi ginjal dari keluarga dekat teristimewa ayah atau ibu. Anda membiarkan anak menderita dan mati dari pada menolongnya? - Original Message - From: "Dwi Soegardi" To: Sent: Friday, July 30, 2010 12:19 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin > kalo dibaca dengan teliti: > > Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor > masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal. > > ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh? > Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu > sendiri. > > Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati. > seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh? > > demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel > Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru > komentar > :) > > tapi makasih udah rajin meloper ... > > > 2010/7/30 sunny > >> >> >> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti >> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada >> transplantasi orang. >> >> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala >> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan >> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak >> MUI >> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan? >> >> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah >> tidak >> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal: >> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/ >> >> Tuesday, November 16, 2004 >> >> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1 >> >> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience >> >> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box >> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia >> >> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16 >> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed >> so >> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney >> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the >> achievements and progress made through the past and casts a light on >> differences in the transplantation practice in this part of the world. >> >> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934 >> >> Selasa, 27 Juli 2010 >> >> >> NASIONAL >> >> >> >> >> MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin >> >> JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor >> organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya >> ketika >> pendonor sudah meninggal. >> >> "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain," >> Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di >> Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7). >> >> Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang >> lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan >> komersil. >> >> "Pengambilan organ dilakukan setelah dinyatakan meninggal oleh 2 orang >> muslim terpercaya dan pengambilan organ dilakukan ahli bedah di >> bidangnya," >> kata Niam. >> >> Penerima donor pun menurut MUI berada dalam keadaan kritis. Proses donor >> organ juga dimungkinkan untuk muslim kepada nonmuslim dan se
Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
lain padang lain pariaman om, hehehe di Indonesia dan kebanyakan kalangan sunni nikah mut'ah itu diharamkan. tetapi dibolehkan oleh kalangan syiah. tapi masak kawin ngga pake kontrak (=perjanjian, akad)? From: sunny Sent: Friday, July 30, 2010 2:27 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin Kalau kawin kontrak diharamkan di Indonesia, tetapi mengapa di Iran dibolehkan? - Original Message - From: H. M. Nur Abdurahman To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, July 30, 2010 2:49 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin Tujuh Fatwa MUI Terbaru 1. Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah; 2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Bagi yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari; 3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata; 4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin; 5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan; 6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain. 7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum. Salam HMNA - Original Message - From: "Dwi Soegardi" To: Sent: Friday, July 30, 2010 18:19 Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin > kalo dibaca dengan teliti: > > Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor > masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal. > > ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh? > Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu > sendiri. > > Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati. > seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh? > > demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel > Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru komentar > :) > > tapi makasih udah rajin meloper ... > > > 2010/7/30 sunny > >> >> >> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti >> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada >> transplantasi orang. >> >> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala >> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan >> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak MUI >> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan? >> >> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah tidak >> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal: >> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/ >> >> Tuesday, November 16, 2004 >> >> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1 >> >> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience >> >> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box >> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia >> >> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16 >> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed so >> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney >> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the >> achievements and progress made through the past and casts a light on >> differences in the transplantation practice in this part of the world. >> >> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934 >> >> Selasa, 27 Juli 2010 >> >> >> NASIONAL >> >> >> >> >> MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin >> >> JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor >> organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika >> pendonor sudah meninggal. >> >> "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain," >> Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di >> Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7). >> &g
Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
Bagaimana kalau anak Anda sakit ginjal dan tak dapat diobati selain satu-satunya cara untuk menolong anak tsb ialah ditransplantasi ginjal dari keluarga dekat teristimewa ayah atau ibu. Anda membiarkan anak menderita dan mati dari pada menolongnya? - Original Message - From: "Dwi Soegardi" To: Sent: Friday, July 30, 2010 12:19 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin > kalo dibaca dengan teliti: > > Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor > masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal. > > ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh? > Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu > sendiri. > > Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati. > seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh? > > demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel > Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru > komentar > :) > > tapi makasih udah rajin meloper ... > > > 2010/7/30 sunny > >> >> >> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti >> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada >> transplantasi orang. >> >> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala >> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan >> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak >> MUI >> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan? >> >> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah >> tidak >> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal: >> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/ >> >> Tuesday, November 16, 2004 >> >> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1 >> >> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience >> >> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box >> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia >> >> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16 >> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed >> so >> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney >> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the >> achievements and progress made through the past and casts a light on >> differences in the transplantation practice in this part of the world. >> >> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934 >> >> Selasa, 27 Juli 2010 >> >> >> NASIONAL >> >> >> >> >> MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin >> >> JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor >> organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya >> ketika >> pendonor sudah meninggal. >> >> "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain," >> Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di >> Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7). >> >> Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang >> lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan >> komersil. >> >> "Pengambilan organ dilakukan setelah dinyatakan meninggal oleh 2 orang >> muslim terpercaya dan pengambilan organ dilakukan ahli bedah di >> bidangnya," >> kata Niam. >> >> Penerima donor pun menurut MUI berada dalam keadaan kritis. Proses donor >> organ juga dimungkinkan untuk muslim kepada nonmuslim dan sebaliknya. >> >> "Muslim boleh mewasiatkan mendonorkan organ tubuh pada nonmuslim dan >> sebaliknya," jelas Niam. >> >> Donor organ binatang, menurut MUI, hanya dibolehkan dalam keadaan darurat >> dan tanpa alternatif lain. Sedangkan, tindakan sengaja menjual organ >> tubuh, >> hukumnya haram. >> >> "Menjual organ tubuh hukumnya haram, karena tubuh adalah milik Allah >> sebagai amanat," tutupnya. >> >> Selain itu, MUI mengharamkan operasi mengganti alat kelamin yang >> dilakukan >> dengan sengaja. MUI juga meminta kepada Kementerian Kesehatan membuat >> regulasi pelarangan terhadap operasi alat kelamin. >> >> "Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri >> yang bersangkutan, hukumnya haram," kata Asrorun Ni'am Sholeh. DTC/L-1 >> >> >> [Non-tex
Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
Kalau kawin kontrak diharamkan di Indonesia, tetapi mengapa di Iran dibolehkan? - Original Message - From: H. M. Nur Abdurahman To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, July 30, 2010 2:49 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin Tujuh Fatwa MUI Terbaru 1. Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah; 2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Bagi yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari; 3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata; 4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin; 5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan; 6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain. 7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum. Salam HMNA - Original Message - From: "Dwi Soegardi" To: Sent: Friday, July 30, 2010 18:19 Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin > kalo dibaca dengan teliti: > > Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor > masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal. > > ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh? > Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu > sendiri. > > Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati. > seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh? > > demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel > Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru komentar > :) > > tapi makasih udah rajin meloper ... > > > 2010/7/30 sunny > >> >> >> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti >> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada >> transplantasi orang. >> >> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala >> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan >> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak MUI >> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan? >> >> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah tidak >> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal: >> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/ >> >> Tuesday, November 16, 2004 >> >> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1 >> >> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience >> >> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box >> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia >> >> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16 >> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed so >> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney >> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the >> achievements and progress made through the past and casts a light on >> differences in the transplantation practice in this part of the world. >> >> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934 >> >> Selasa, 27 Juli 2010 >> >> >> NASIONAL >> >> >> >> >> MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin >> >> JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor >> organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika >> pendonor sudah meninggal. >> >> "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain," >> Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di >> Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7). >> >> Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang >> lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan komersil. >> >> "P
Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
Tujuh Fatwa MUI Terbaru 1. Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah; 2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Bagi yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari; 3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata; 4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin; 5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan; 6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain. 7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum. Salam HMNA - Original Message - From: "Dwi Soegardi" To: Sent: Friday, July 30, 2010 18:19 Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin > kalo dibaca dengan teliti: > > Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor > masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal. > > ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh? > Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu > sendiri. > > Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati. > seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh? > > demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel > Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru komentar > :) > > tapi makasih udah rajin meloper ... > > > 2010/7/30 sunny > >> >> >> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti >> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada >> transplantasi orang. >> >> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala >> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan >> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak MUI >> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan? >> >> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah tidak >> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal: >> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/ >> >> Tuesday, November 16, 2004 >> >> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1 >> >> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience >> >> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box >> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia >> >> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16 >> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed so >> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney >> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the >> achievements and progress made through the past and casts a light on >> differences in the transplantation practice in this part of the world. >> >> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934 >> >> Selasa, 27 Juli 2010 >> >> >> NASIONAL >> >> >> >> >> MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin >> >> JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor >> organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika >> pendonor sudah meninggal. >> >> "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain," >> Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di >> Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7). >> >> Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang >> lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan komersil. >> >> "Pengambilan organ dilakukan setelah dinyatakan meninggal oleh 2 orang >> muslim terpercaya dan pengambilan organ dilakukan ahli bedah di bidangnya," >> kata Niam. >> >> Penerima donor pun menurut MUI berada dalam keadaan kritis. Proses donor >> organ juga dimungkinkan untuk muslim kepada nonmuslim dan sebaliknya. >> >> "Muslim boleh mewasiatkan mendonorkan organ tubuh pada nonmuslim dan >> sebaliknya," jelas Niam. >>
Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
mungkin maksudnya MUI nih merujuk ke donor organ yang masih hidup seperti donor ginjal yang orangnya masih hidup kalau donor organ lain seperti kornea, jantung, paru2 etc biasanya dilaksanakan setelah orang yang bersangkutan meninggal dan ini tidak masuk ke pembahasan yang dilarang MUI kan apakah darah termasuk organ tubuh atau gak ya? :) salam, -- Wikan 2010/7/30 Dwi Soegardi : > kalo dibaca dengan teliti: > > Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor > masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal. > > ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh? > Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu > sendiri. > > Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati. > seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh? > > demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel > Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru komentar > :) > > tapi makasih udah rajin meloper ...
Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
kalo dibaca dengan teliti: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal. ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh? Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu sendiri. Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati. seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh? demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru komentar :) tapi makasih udah rajin meloper ... 2010/7/30 sunny > > > Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti > kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada > transplantasi orang. > > Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala > seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan > sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak MUI > akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan? > > Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah tidak > melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal: > http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/ > > Tuesday, November 16, 2004 > > W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1 > > Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience > > (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box > 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia > > Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16 > years ago. In this relatively short period, transplantation has developed so > quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney > transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the > achievements and progress made through the past and casts a light on > differences in the transplantation practice in this part of the world. > > http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934 > > Selasa, 27 Juli 2010 > > > NASIONAL > > > > > MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin > > JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor > organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika > pendonor sudah meninggal. > > "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain," > Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di > Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7). > > Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang > lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan komersil. > > "Pengambilan organ dilakukan setelah dinyatakan meninggal oleh 2 orang > muslim terpercaya dan pengambilan organ dilakukan ahli bedah di bidangnya," > kata Niam. > > Penerima donor pun menurut MUI berada dalam keadaan kritis. Proses donor > organ juga dimungkinkan untuk muslim kepada nonmuslim dan sebaliknya. > > "Muslim boleh mewasiatkan mendonorkan organ tubuh pada nonmuslim dan > sebaliknya," jelas Niam. > > Donor organ binatang, menurut MUI, hanya dibolehkan dalam keadaan darurat > dan tanpa alternatif lain. Sedangkan, tindakan sengaja menjual organ tubuh, > hukumnya haram. > > "Menjual organ tubuh hukumnya haram, karena tubuh adalah milik Allah > sebagai amanat," tutupnya. > > Selain itu, MUI mengharamkan operasi mengganti alat kelamin yang dilakukan > dengan sengaja. MUI juga meminta kepada Kementerian Kesehatan membuat > regulasi pelarangan terhadap operasi alat kelamin. > > "Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri > yang bersangkutan, hukumnya haram," kata Asrorun Ni'am Sholeh. DTC/L-1 > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yaho
[wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada transplantasi orang. Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak MUI akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan? Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah tidak melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal: http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/ Tuesday, November 16, 2004 W. K. Al-Khudair1and S. O. Huraib1 Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16 years ago. In this relatively short period, transplantation has developed so quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the achievements and progress made through the past and casts a light on differences in the transplantation practice in this part of the world. http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934 Selasa, 27 Juli 2010 NASIONAL MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal. "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain," Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7). Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan komersil. "Pengambilan organ dilakukan setelah dinyatakan meninggal oleh 2 orang muslim terpercaya dan pengambilan organ dilakukan ahli bedah di bidangnya," kata Niam. Penerima donor pun menurut MUI berada dalam keadaan kritis. Proses donor organ juga dimungkinkan untuk muslim kepada nonmuslim dan sebaliknya. "Muslim boleh mewasiatkan mendonorkan organ tubuh pada nonmuslim dan sebaliknya," jelas Niam. Donor organ binatang, menurut MUI, hanya dibolehkan dalam keadaan darurat dan tanpa alternatif lain. Sedangkan, tindakan sengaja menjual organ tubuh, hukumnya haram. "Menjual organ tubuh hukumnya haram, karena tubuh adalah milik Allah sebagai amanat," tutupnya. Selain itu, MUI mengharamkan operasi mengganti alat kelamin yang dilakukan dengan sengaja. MUI juga meminta kepada Kementerian Kesehatan membuat regulasi pelarangan terhadap operasi alat kelamin. "Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan, hukumnya haram," kata Asrorun Ni'am Sholeh. DTC/L-1 [Non-text portions of this message have been removed]