Re: [wanita-muslimah] Re: ~JIL~ Tragedi kaum mayoritas ... Buat apa mencatatkan pernikahan ... ?

2006-06-03 Terurut Topik L.Meilany



Di indonesia juga 'dicatatkan' kokAktenya 'aspal' :-))
Atau tanpa sepengetahuan khalayak. Seperti kasus Mayangsari dan Bambang Tri.
Apakah gak ada pencatatan? Ada tapi diam2.

Jika tak/belum dicatatkan seperti pada buku reportase mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, 
dikarenakan masalah biaya juga perhelatan yg kayaknya lebih jadi kendala.
Biaya penghulu/KUA bisa mencapai di bawah 500 ribu, lebih mahal jika penghulu dipanggil ke rumah.
Kemudian harus ada walimahan. Sunnah kan, menikah nggak boleh sembunyi2 musti dikabarkan, dipestakan, 
sedikitnya potonglah kambing begitu sabda Beliau.
Syukuran pernikahan paling tidak harus bikin pesta, meski sederhana.
Kalo cuma antar keluarga, menyantuni yatim, diomongin.pasti ada knapa2nya dengan mempelai perempuan.
pesta pernikahan di indonesia kadang2 juga jadi kepentingan para orang tua sebagai tanda ucapan telah mengantarkan 
anaknya menuju gerbang kedewasaan. Nggak peduli nanti setelah menikah pesta besar2-an si anak masih disantuni ortunya. 

Makanya di tv ada program 'nikah gratis', ada perayaan nikah massal. Pengantinnya justru kadang2 sudah punya cucu.
Tapi mereka ada yg punya KTP. Anak mereka yg sudah beranak lagi juga punya KTP. 
Jadi memang akte nikah di indonesia belum kelihatan gunanya untuk apa bagi kalangan tak berduit.

salam 
l.meilany



 
 - Original Message - 
 From: Ari Condro 
 To: [EMAIL PROTECTED] 
 Sent: Thursday, June 01, 2006 10:31 AM
 Subject: [wanita-muslimah] Re: ~JIL~ Tragedi kaum mayoritas ... Buat apa mencatatkan pernikahan ... ?


 Kisah menarik bagaimana semua jenis nikah, nikah daim, nikah misyar dan
 nikah mut'ah di timur tengah justru semau wajib di catatkan.

 dari mbak leointiev (http://masarcon.multiply.com/journal/item/33)

 aduh ... nikah yang sah, tercatat secara hukum agama, hukum negara, saja,
 kalau sudah kena problem bisa ribet, apalagi kalau tak ada catatannya ya ...
 pasti makin ribet, dan biasanya korbannya perempuan dan anak-anak.

 orang hutang-piutang, jual-beli, dll semua juga harus ada catatan resmi kok,
 untuk mengurangi resiko penipuan, perselisihan, dll, apalagi nikah, lebih
 harus ada catatan resmi dong!

 di iran  di iraq, semua pernikahan harus tercatat resmi, baik nikah da'im /
 nikah permanen / nikah biasa2 aja, maupun untuk yang nikah mut'ah harus
 tercatat resmi,. meskipun praktek nikah mut'ah tak populer. ini sebagai
 perlindungan untuk sang istri  anak2 yang terlahir dari pernikahan tsb.




 On 6/1/06, M Ikhsan Modjo [EMAIL PROTECTED] wrote:
 ...deleted ...

 So, bikin fatwa sakleg tertulis / terdokumentasi justru malah tidak
  sejalan dengan realitas yang ada.
 
  Having said that, bagi sebagian kalangan, yang tinggal di kota dan
  menengah ke atas, fatwa MUI bukan hanya set-back bagi penegakan hak
  perempuan, tapi lebih jauh, apa yang difatwakan MUI bisa dibilang
  set-back terhadap moralitas itu sendiri, yang konon ingin mereka
  tegakan.
 
  Sedikit pakai pendekatan game theory. Tanpa pencatatan resmi, selain
  akan ada yang namanya 'assymetric information', yang rentan
  dieksploitasi pihak yang lebih kuat dalam rumah tangga (belum tentu
  suami, jadi bukan hanya perempuan yang potensial dieksploitasi...).
  Tanpa pencatatan resmi pasangan suami-istri juga akan menghilangkan
  sebuah 'pre-commitment device' yang bisa mencegah kemungkinan
  penyelewengan dari komitmen awal.
 
  Tapi, entahlah, bagi MUI, patokan pada kebenaran legalitas/formal
  mungkin adalah segalanya, walau bisa jadi justru bertabrakan
 
  Salam,
 


 [Non-text portions of this message have been removed]




 Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogja melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia 421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI. 

 Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

 ===
 Milis Wanita Muslimah
 Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
 Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
 ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
 Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

 This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
 Yahoo! Groups Links



 




[Non-text portions of this message have been removed]







Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI. 

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis

[wanita-muslimah] Re: ~JIL~ Tragedi kaum mayoritas ... Buat apa mencatatkan pernikahan ... ?

2006-05-31 Terurut Topik Ari Condro



Kisah menarik bagaimana semua jenis nikah, nikah daim, nikah misyar dan
nikah mut'ah di timur tengah justru semau wajib di catatkan.

dari mbak leointiev (http://masarcon.multiply.com/journal/item/33)

aduh ... nikah yang sah, tercatat secara hukum agama, hukum negara, saja,
kalau sudah kena problem bisa ribet, apalagi kalau tak ada catatannya ya ...
pasti makin ribet, dan biasanya korbannya perempuan dan anak-anak.

orang hutang-piutang, jual-beli, dll semua juga harus ada catatan resmi kok,
untuk mengurangi resiko penipuan, perselisihan, dll, apalagi nikah, lebih
harus ada catatan resmi dong!

di iran  di iraq, semua pernikahan harus tercatat resmi, baik nikah da'im /
nikah permanen / nikah biasa2 aja, maupun untuk yang nikah mut'ah harus
tercatat resmi,. meskipun praktek nikah mut'ah tak populer. ini sebagai
perlindungan untuk sang istri  anak2 yang terlahir dari pernikahan tsb.




On 6/1/06, M Ikhsan Modjo [EMAIL PROTECTED] wrote:
...deleted ...

So, bikin fatwa sakleg tertulis / terdokumentasi justru malah tidak
 sejalan dengan realitas yang ada.

 Having said that, bagi sebagian kalangan, yang tinggal di kota dan
 menengah ke atas, fatwa MUI bukan hanya set-back bagi penegakan hak
 perempuan, tapi lebih jauh, apa yang difatwakan MUI bisa dibilang
 set-back terhadap moralitas itu sendiri, yang konon ingin mereka
 tegakan.

 Sedikit pakai pendekatan game theory. Tanpa pencatatan resmi, selain
 akan ada yang namanya 'assymetric information', yang rentan
 dieksploitasi pihak yang lebih kuat dalam rumah tangga (belum tentu
 suami, jadi bukan hanya perempuan yang potensial dieksploitasi...).
 Tanpa pencatatan resmi pasangan suami-istri juga akan menghilangkan
 sebuah 'pre-commitment device' yang bisa mencegah kemungkinan
 penyelewengan dari komitmen awal.

 Tapi, entahlah, bagi MUI, patokan pada kebenaran legalitas/formal
 mungkin adalah segalanya, walau bisa jadi justru bertabrakan

 Salam,



[Non-text portions of this message have been removed]







Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogja melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia 421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI. 

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 








  
  
SPONSORED LINKS
  
  
  

Women
  
  
Islam
  
  
Muslimah
  
  


Women in islam
  

   
  







  
  
  YAHOO! GROUPS LINKS



  Visit your group "wanita-muslimah" on the web.
  To unsubscribe from this group, send an email to:[EMAIL PROTECTED]
  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.