Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa
Tapi ada juga fatwa out of the box ala ulama mesir untuk menghindari dosa berduaan laki perempuan di kantor, dengan menganjurkan si pria menyusu pada rekan kerjanya. ;D On Aug 5, 2010 3:02 AM, Abdul Muiz mui...@yahoo.com wrote: itulah kalau fatwa hanya merujuk referensi zaman jebot, tidak berani out of the box thinking, ya mungkin maunya para mufti itu umat islam disuruh mundur ke zaman jebot itu. Padahal kalau menilik riwayat Imam Syafi'i gak susah-susah amat mengimplementasikan ajaran islam, makanya ketika tinggal di Irak fatwa yang dihasilkan imam Syafi'i berbeda dengan saat menyikapi penduduk Mesir beliau menyebutnya sebagai fatwal jadiid, sementara yang di irak disebut fatwal qadiim. Tetapi tidak selalu fatwa jadiid (baru) mengalahkan atau mendelete fatwal qadiim (lama). Keduanya sifatnya komplementatif tergantung kasusnya. Fatwa kopi luwak misalnya, MUI memfatwakan halal dengan syarat harus dicuci dulu (tanpa dijelaskan teknik mencucinya seperti apa, semoga tidak perlu dicuci dengan detergen terus disetrika). Kalau tidak salah fatwa seperti ini merujuk pada pendapat imam Syafi'i, padahal kalau menurut imam malik, musang itu binatang halal, boleh dimakan, maka beliau menghalalkan kopi luwak tanpa harus dicuci. Nah ada baiknya MUI itu dalam mengeluarkan fatwa merujuk berbagai madzhab yang ada kalau perlu mengupdate madzhab baru, tetapi jangan paka madzhab al ngawuriyah ala Abdul latif lho, karena umat islam tidak harus selalu fanatik pada madzhab tertentu. Ya, begitulah apakah MUI itu menampilkan diri sebagai lembaga yang risk taker atau safe player, mbak mia yang ahli menganalisisnya. :) Wassalam Abdul Mu'iz --- Pada Kam, 5/8/10, F e r o n a cakefe...@gmail.comcakefever%40gmail.com menulis: Dari: F e r o n a cakefe...@gmail.com cakefever%40gmail.com Judul: Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 5 Agustus, 2010, 7:47 AM On 8/5/2010 7:00 AM, al...@yahoo.com wrote: Ada buku mati ketawa ala fatwa kah? Sepe... [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa
Boleh tahu siapa ulama yang memfatwakan demikian? -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:wanita-musli...@yahoogroups.com] On Behalf Of donnie ahmad Sent: Thursday, August 05, 2010 1:56 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa Tapi ada juga fatwa out of the box ala ulama mesir untuk menghindari dosa berduaan laki perempuan di kantor, dengan menganjurkan si pria menyusu pada rekan kerjanya. ;D On Aug 5, 2010 3:02 AM, Abdul Muiz mui...@yahoo.com wrote:
Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa
On 08/05/2010 01:56 PM, donnie ahmad wrote: Tapi ada juga fatwa out of the box ala ulama mesir untuk menghindari dosa berduaan laki perempuan di kantor, dengan menganjurkan si pria menyusu pada rekan kerjanya. ;D Tapi kalo rekan kerjaku namanya Donnie, aku gak mau suruh menyusu ke dia, lagian bisa jadi huru hara. Kalo rekan kerjaku namanya Luna Maya, boleh lah menyusu ke dia :D wassalam ./sts -- Ovi Mail: Making email access easy http://mail.ovi.com
Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa
Fatwa ini bakal masuk ke Guinnes Book :-) atau Fatwa Hall of Fame (Shame?) . Pernah sekali di toko buku menemukan buku yang kira2 judulnya keputusan2 pengadilan terburuk (di Amerika) entah apakah putusan2 itu menjadi yurisprudensi atau sudah dibatalkan oleh pengadilan tertinggi. Banyak yang bikin geleng2. Tentu saja Mahkamah Agung (supreme court) juga tidak ketinggalan bikin putusan rasis di masa lalu, (misalnya kriminalisasi pernikahan antar ras) tapi sudah banyak yang direvisi. Beda dengan fatwa yang hanya legal opinion bukan conviction banyak orang bisa berfatwa (termasuk Imam Alatif pendiri mazhab Latifah itu). Lebih seru kalau mengkaji yurisprudensi sepanjang sejarah Islam (berabad-abad khilafah bisa dievaluasi peradilannya). Tapi kalau ada yang mau menyusun buku mati ketawa ala fatwa ini saya antri mau beli bukunya :-) 2010/8/5 donnie ahmad donnie.dam...@gmail.com: Tapi ada juga fatwa out of the box ala ulama mesir untuk menghindari dosa berduaan laki perempuan di kantor, dengan menganjurkan si pria menyusu pada rekan kerjanya. ;D On Aug 5, 2010 3:02 AM, Abdul Muiz mui...@yahoo.com wrote: itulah kalau fatwa hanya merujuk referensi zaman jebot, tidak berani out of the box thinking, ya mungkin maunya para mufti itu umat islam disuruh mundur ke zaman jebot itu. Padahal kalau menilik riwayat Imam Syafi'i gak susah-susah amat mengimplementasikan ajaran islam, makanya ketika tinggal di Irak fatwa yang dihasilkan imam Syafi'i berbeda dengan saat menyikapi penduduk Mesir beliau menyebutnya sebagai fatwal jadiid, sementara yang di irak disebut fatwal qadiim. Tetapi tidak selalu fatwa jadiid (baru) mengalahkan atau mendelete fatwal qadiim (lama). Keduanya sifatnya komplementatif tergantung kasusnya. Fatwa kopi luwak misalnya, MUI memfatwakan halal dengan syarat harus dicuci dulu (tanpa dijelaskan teknik mencucinya seperti apa, semoga tidak perlu dicuci dengan detergen terus disetrika). Kalau tidak salah fatwa seperti ini merujuk pada pendapat imam Syafi'i, padahal kalau menurut imam malik, musang itu binatang halal, boleh dimakan, maka beliau menghalalkan kopi luwak tanpa harus dicuci. Nah ada baiknya MUI itu dalam mengeluarkan fatwa merujuk berbagai madzhab yang ada kalau perlu mengupdate madzhab baru, tetapi jangan paka madzhab al ngawuriyah ala Abdul latif lho, karena umat islam tidak harus selalu fanatik pada madzhab tertentu. Ya, begitulah apakah MUI itu menampilkan diri sebagai lembaga yang risk taker atau safe player, mbak mia yang ahli menganalisisnya. :) Wassalam Abdul Mu'iz --- Pada Kam, 5/8/10, F e r o n a cakefe...@gmail.comcakefever%40gmail.com menulis: Dari: F e r o n a cakefe...@gmail.com cakefever%40gmail.com Judul: Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 5 Agustus, 2010, 7:47 AM On 8/5/2010 7:00 AM, al...@yahoo.com wrote: Ada buku mati ketawa ala fatwa kah? Sepe... [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links -- http://www.genderpedia.org Proyek Ensiklopedia Gender Online
Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa
- Original Message - From: F e r o n a cakefe...@gmail.com To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Thursday, August 05, 2010 08:47 Subject: Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa On 8/5/2010 7:00 AM, al...@yahoo.com wrote: Ada buku mati ketawa ala fatwa kah? Sepertinya ide lucu juga ya. Jadi jangan dibahas terlalu serius, lucu2an saja membahas MUI dari berbagai daerah mengeluarkan fatwa masing2. Kata temen ada fatwa ojeg haram karena memungkinkan laki2 dan perempuan, ini beneran ada kah? Apa bener ada fatwa haram anti rokok vs haram rokok. Sebelumnya ada fatwa haram bonding kecuali untuk senengin swami. Fatwa mui mestinya memang jangan terlalu diseriusin, dalam arti mereka kan orang biasa yg berpendapat,bisa lucu, konyol, ada yang bagus juga, misalnya sekilas saya baca ada fatwa anti korupsi. Salam Mia Saya juga diberitahu ada fatwa laki2 dan perempuan bukan muhrim dilarang # HMNA: Mestinya MAHRAM. Muhrim artinya orang yang sedang melaksanakan ibadah haji dalam pakaian ihram. boncengan naik motor. Yang disambut pertanyaan: Lhaa gimana dong dengan tukang ojek? Kasihan teman sy yg demi ngirit waktu, nyarter ojek utk berangkat kerja. Nanti juga ada fatwa dilarang berduaan naik mobil yg bukan muhrim, ini jelas bikin repot saya yg kadang2 mesti naik taksi ... Kalo semua perempuan punya uang dan hidup sejahtera, gak akan ada yang mau naik ojeg laaa... Kalo naik taksi masih mungkin, karena walo punya mobil sendiri, kadang2 milih naik taksi karena macet, males nyetir dan males cari parkir. Kenyataannya kan gak semua perempuan hidupnya sejahtera dan punya banyak uang? Itu solusinya gimana donk? Hidup sudah susah, yg berwenang ngasi fatwa mbok ya jangan nambah2 kesusahan lagi tho... -- Salam Manis, F e r o n a http://www.cakefever.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa
Gagasan bagus dan mbak Fe sudah memulai dengan cerita lucu yang bisa terjadi. Bahan pertama untuk buku MK cara MUI. KM Original Message From: cakefe...@gmail.com Date: 05/08/2010 7:47 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subj: Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa On 8/5/2010 7:00 AM, al...@yahoo.com wrote: Ada buku mati ketawa ala fatwa kah? Sepertinya ide lucu juga ya. Jadi jangan dibahas terlalu serius, lucu2an saja membahas MUI dari berbagai daerah mengeluarkan fatwa masing2. Kata temen ada fatwa ojeg haram karena memungkinkan laki2 dan perempuan, ini beneran ada kah? Apa bener ada fatwa haram anti rokok vs haram rokok. Sebelumnya ada fatwa haram bonding kecuali untuk senengin swami. Fatwa mui mestinya memang jangan terlalu diseriusin, dalam arti mereka kan orang biasa yg berpendapat,bisa lucu, konyol, ada yang bagus juga, misalnya sekilas saya baca ada fatwa anti korupsi. Salam Mia Saya juga diberitahu ada fatwa laki2 dan perempuan bukan muhrim dilarang boncengan naik motor. Yang disambut pertanyaan: Lhaa gimana dong dengan tukang ojek? Kasihan teman sy yg demi ngirit waktu, nyarter ojek utk berangkat kerja. Nanti juga ada fatwa dilarang berduaan naik mobil yg bukan muhrim, ini jelas bikin repot saya yg kadang2 mesti naik taksi ... Kalo semua perempuan punya uang dan hidup sejahtera, gak akan ada yang mau naik ojeg laaa... Kalo naik taksi masih mungkin, karena walo punya mobil sendiri, kadang2 milih naik taksi karena macet, males nyetir dan males cari parkir. Kenyataannya kan gak semua perempuan hidupnya sejahtera dan punya banyak uang? Itu solusinya gimana donk? Hidup sudah susah, yg berwenang ngasi fatwa mbok ya jangan nambah2 kesusahan lagi tho... -- Salam Manis, F e r o n a http://www.cakefever.com
Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa
On 08/05/2010 07:04 PM, kmj...@indosat.net.id wrote: Gagasan bagus dan mbak Fe sudah memulai dengan cerita lucu yang bisa terjadi. Bahan pertama untuk buku MK cara MUI. KM Hidup Provokator ... wassalam ./sts -- this email transmitted by tHunderBird a FREEDOM BASE mail client running on Virus Immune system Ubuntu 10.04 -- Ovi Mail: Making email access easy http://mail.ovi.com
Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa
Haiyyah, dulu katanya setia sama Wulan Guritno. Sekarang pindah ke Luna Maya. KM Original Message From: x1...@ovi.com Date: 05/08/2010 16:40 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subj: Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa On 08/05/2010 01:56 PM, donnie ahmad wrote: Tapi ada juga fatwa out of the box ala ulama mesir untuk menghindari dosa berduaan laki perempuan di kantor, dengan menganjurkan si pria menyusu pada rekan kerjanya. ;D Tapi kalo rekan kerjaku namanya Donnie, aku gak mau suruh menyusu ke dia, lagian bisa jadi huru hara. Kalo rekan kerjaku namanya Luna Maya, boleh lah menyusu ke dia :D wassalam ./sts -- Ovi Mail: Making email access easy http://mail.ovi.com
Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa
Mia wrote: ada fatwa anti korupsi. ### HMNA: Yang benner aje. Mana ada fatwa anti kosupsi. Fatwa itu adalah hasil istinbath (penggalian) hukum dari Nash (Al-Quran dan Hadits Shaih). Korupsi itu qath'i, tidak memerlukan fatwa karena sudah jelas haramnya. * Korupsi - Ghuluwl Mengenai soal ghuluwl (korupsi) ummat Islam sedunia yang membaca Nash (Al Quran dan Hadits Shahih) mengetahui benar bahwa ghuluwl itu haram. Nabi bersabda perkara ghuluwl itu perkara larangan besar dan amat besar urusannya(*). Itulah yang dimaksud sebagai ajaran dasar, mutlak, universal, abadi dan disebut pula sebagai ajaran qath'i, tidak memerlukan fatwa karena sudah jelas haramnya. Ini pulalah yang dinamakan Syari'at yang datang dari Allah SWT, dan tidak seorang ulama dan muslim cendekiawan yang dapat mengubah status keharaman korupsi tersebut. --- (*) -- 'An Abiy Hurayrata Qaala Qaama Fiynaa nNbiyyu SAW faDzakara lGhuluwl fa'Azhzmahu wa 'Azhama Amruhu (HR.Bukhaariy), artinya: -- Dari Abi Hurayrah, katanya: Nabi SAW berdiri bersama kami, lalu beliau menyebut perkara korupsi (al-Ghuluwl). Beliau mengatakan perkara itu besar dan amat besar urusannya. -- 'An 'Abdi Lla-hi bni 'Amarin waQaala Rajulun Yuqaalu Lahu- Kirkiratu faMaata faQaala Rasuwlu Lla-hi SAW Huwa finNaaei faZhahabuw Yanzhuruwna Ilayhi faWajaduw 'Abaa^tan Gad Ghallahaa (HR. Bulhaariy), artinya: -- Dari 'Abdullah bni Amir, katanya: Seorang laki-laki bernama Kirkirah. Ia mati dan RasuluLlah SAW bersabda: Ia di dalam neraka. Orang banyak pergi melihatnya. Mereka itu mendapatkan jubbah yang didapat dari korupsi (Ghalla)-nya. ## - Original Message - From: al...@yahoo.com To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Thursday, August 05, 2010 08:00 Subject: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa Ada buku mati ketawa ala fatwa kah? Sepertinya ide lucu juga ya. Jadi jangan dibahas terlalu serius, lucu2an saja membahas MUI dari berbagai daerah mengeluarkan fatwa masing2. Kata temen ada fatwa ojeg haram karena memungkinkan laki2 dan perempuan, ini beneran ada kah? Apa bener ada fatwa haram anti rokok vs haram rokok. Sebelumnya ada fatwa haram bonding kecuali untuk senengin swami. Fatwa mui mestinya memang jangan terlalu diseriusin, dalam arti mereka kan orang biasa yg berpendapat,bisa lucu, konyol, ada yang bagus juga, misalnya sekilas saya baca ada fatwa anti korupsi. Salam Mia [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa
On 8/5/2010 7:00 AM, al...@yahoo.com wrote: Ada buku mati ketawa ala fatwa kah? Sepertinya ide lucu juga ya. Jadi jangan dibahas terlalu serius, lucu2an saja membahas MUI dari berbagai daerah mengeluarkan fatwa masing2. Kata temen ada fatwa ojeg haram karena memungkinkan laki2 dan perempuan, ini beneran ada kah? Apa bener ada fatwa haram anti rokok vs haram rokok. Sebelumnya ada fatwa haram bonding kecuali untuk senengin swami. Fatwa mui mestinya memang jangan terlalu diseriusin, dalam arti mereka kan orang biasa yg berpendapat,bisa lucu, konyol, ada yang bagus juga, misalnya sekilas saya baca ada fatwa anti korupsi. Salam Mia Saya juga diberitahu ada fatwa laki2 dan perempuan bukan muhrim dilarang boncengan naik motor. Yang disambut pertanyaan: Lhaa gimana dong dengan tukang ojek? Kasihan teman sy yg demi ngirit waktu, nyarter ojek utk berangkat kerja. Nanti juga ada fatwa dilarang berduaan naik mobil yg bukan muhrim, ini jelas bikin repot saya yg kadang2 mesti naik taksi ... Kalo semua perempuan punya uang dan hidup sejahtera, gak akan ada yang mau naik ojeg laaa... Kalo naik taksi masih mungkin, karena walo punya mobil sendiri, kadang2 milih naik taksi karena macet, males nyetir dan males cari parkir. Kenyataannya kan gak semua perempuan hidupnya sejahtera dan punya banyak uang? Itu solusinya gimana donk? Hidup sudah susah, yg berwenang ngasi fatwa mbok ya jangan nambah2 kesusahan lagi tho... -- Salam Manis, F e r o n a http://www.cakefever.com
Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa
itulah kalau fatwa hanya merujuk referensi zaman jebot, tidak berani out of the box thinking, ya mungkin maunya para mufti itu umat islam disuruh mundur ke zaman jebot itu. Padahal kalau menilik riwayat Imam Syafi'i gak susah-susah amat mengimplementasikan ajaran islam, makanya ketika tinggal di Irak fatwa yang dihasilkan imam Syafi'i berbeda dengan saat menyikapi penduduk Mesir beliau menyebutnya sebagai fatwal jadiid, sementara yang di irak disebut fatwal qadiim. Tetapi tidak selalu fatwa jadiid (baru) mengalahkan atau mendelete fatwal qadiim (lama). Keduanya sifatnya komplementatif tergantung kasusnya. Fatwa kopi luwak misalnya, MUI memfatwakan halal dengan syarat harus dicuci dulu (tanpa dijelaskan teknik mencucinya seperti apa, semoga tidak perlu dicuci dengan detergen terus disetrika). Kalau tidak salah fatwa seperti ini merujuk pada pendapat imam Syafi'i, padahal kalau menurut imam malik, musang itu binatang halal, boleh dimakan, maka beliau menghalalkan kopi luwak tanpa harus dicuci. Nah ada baiknya MUI itu dalam mengeluarkan fatwa merujuk berbagai madzhab yang ada kalau perlu mengupdate madzhab baru, tetapi jangan paka madzhab al ngawuriyah ala Abdul latif lho, karena umat islam tidak harus selalu fanatik pada madzhab tertentu. Ya, begitulah apakah MUI itu menampilkan diri sebagai lembaga yang risk taker atau safe player, mbak mia yang ahli menganalisisnya. :) Wassalam Abdul Mu'iz --- Pada Kam, 5/8/10, F e r o n a cakefe...@gmail.com menulis: Dari: F e r o n a cakefe...@gmail.com Judul: Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 5 Agustus, 2010, 7:47 AM On 8/5/2010 7:00 AM, al...@yahoo.com wrote: Ada buku mati ketawa ala fatwa kah? Sepertinya ide lucu juga ya. Jadi jangan dibahas terlalu serius, lucu2an saja membahas MUI dari berbagai daerah mengeluarkan fatwa masing2. Kata temen ada fatwa ojeg haram karena memungkinkan laki2 dan perempuan, ini beneran ada kah? Apa bener ada fatwa haram anti rokok vs haram rokok. Sebelumnya ada fatwa haram bonding kecuali untuk senengin swami. Fatwa mui mestinya memang jangan terlalu diseriusin, dalam arti mereka kan orang biasa yg berpendapat,bisa lucu, konyol, ada yang bagus juga, misalnya sekilas saya baca ada fatwa anti korupsi. Salam Mia Saya juga diberitahu ada fatwa laki2 dan perempuan bukan muhrim dilarang boncengan naik motor. Yang disambut pertanyaan: Lhaa gimana dong dengan tukang ojek? Kasihan teman sy yg demi ngirit waktu, nyarter ojek utk berangkat kerja. Nanti juga ada fatwa dilarang berduaan naik mobil yg bukan muhrim, ini jelas bikin repot saya yg kadang2 mesti naik taksi ... Kalo semua perempuan punya uang dan hidup sejahtera, gak akan ada yang mau naik ojeg laaa... Kalo naik taksi masih mungkin, karena walo punya mobil sendiri, kadang2 milih naik taksi karena macet, males nyetir dan males cari parkir. Kenyataannya kan gak semua perempuan hidupnya sejahtera dan punya banyak uang? Itu solusinya gimana donk? Hidup sudah susah, yg berwenang ngasi fatwa mbok ya jangan nambah2 kesusahan lagi tho... -- Salam Manis, F e r o n a http://www.cakefever.com [Non-text portions of this message have been removed]