Bismillah..
ada saudara kita yg berdomisili di Bogor ingin segera
menikah, setelah proses nazhor ternyata akhwatnya (surabaya) menerima,
namun saudara kita ini tidak mempunyai bekal yang cukup untuk proses
selanjutnya, ana butuh masukan antum2 semua...
Syukron
Pandangan atau nasehatnya
Assalamu'alaikum
Bapak dan Ibu sekalian, saya abdullah saat inibaru saja dipercaya sebagai
pengelola pengajian salah satu masjid di daerah tempat tinggal saya.
Kondisijama'ah kebanyakan NU dan sebagian Muhammadiyah, tapi masjidnyatidak
identik dengan salah satu dari antara NU maupun
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Afwan akh fadhillah, antum mengatakan masalahnya banyak pelajaran dalam liqo
yang tidak sesuai dengan sunnah. salah satunya tentang tiga landasan utama
Tauhid.
Apakah yang antum maksud materi pertama dalam liqo: ma'rifatullah,
ma'rifaturrasul, dan
Wa'alaikumu'salam,
alhamdulillah, akh firdhaus semua yang antum ucapkan benar, insyaAllah ana
sefaham dengan antum. yang ana maksud dengan tiga landasan utama itu benar,
kenapa? karena pada waktu ana masih mengikuti liqo, murobi membahas tentang
mengenal Allah, dan ana membawa Kitab, tiga
Assalamualaikum warahmatullah,
Mohon penjelasan dari rekan2 mengenail LiQo ini. Apa saja kegiatannya dan
bagian2 apa dari kegiatannya yang tidak sesuai dengan aqidah salaf.
Syukran,
Wassalam
Ucha
On 2/20/07, Fatchur Berlianto [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu'alaikum Warohmatullahi
Wa'alaikumu salam warhmatullahi wabarakatuh,
alhamdulillah, akh farhan antum bisa meninggalkan liqo secara menyeluruh,
masalahnya banyak pelajaran dalam liqo yang tidak sesuai dengan sunnah. salah
satunya tentang tiga landasan utama Tauhid. Hanya membuang waktu, disamping
itu banyak kegiatan
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Ada teman yang berusaha mengajak ana kembali ngaji di liqo karena ana sudah
lama tidak pernah datang lagi, karena sudah cukup bagi ana untuk gabung
mempelajari gerakan tersebut dan ada beberapa hal yang meyakinkan ana untuk
meninggalkannya.
Mohon
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh,
Saya mau menambah satu pertanyaan lagi. Seperti halnya akh Farhan, saya juga
memiliki masalah yang sama. Bedanya saya diminta untuk menjadi murrabbi bagi
binaan mereka.
Mereka sudah berusaha meminta saya sejak setahun lalu. Dan terakhir minggu lalu
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Sabiq
Hukum Aqiqah menurut Jumhur Ulama adalah sunnah bukan wajib, dan sangat
dianjurkan jika seseorang memiliki keluasan rizki serta tidak mengapa bagi
orang yang tidak memiliki dana untuk mengadakan aqiqah.
Mudah-mudahan tulisan berikut ini
assalamu alaikum
tentang aqiqah, moga manfaat:
Sumber: Kitab Subulussalam, Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah, Mukhtashar Al
Fiqhil Islamiy, Tuhfatul Wadud Fi Ahkamil Maulud, Al Muntaqaa min Fatawa,
Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy, Fatawa Islamiyyah, Minhajul Muslim, dan Irwa'ul
Ghalil
Aqiqah
10 matches
Mail list logo