20 dinar emas murni (senilai dengan 30-an juta rupiah saat
ini), maka anda wajib zakat. jika tidak maka belum wajib.
Wallahu a'lam
=
--- On Wed, 8/4/10, Danar Prasetyo danaruto...@yahoo.com wrote:
From: Danar Prasetyo danaruto...@yahoo.com
Subject: [assunnah] OOT : Alokasi zakat mal
To: assunnah
Assalaamu'alaykum,
Saya mau bertanya kepada ikhwah sekalian.
Saya seorang kakak yang alhamdulillah sudah lulus kuliah dan sekarang bekerja
di suatu instansi. Biasanya setiap selesai penerimaan gaji, saya ambil sebagian
untuk zakat mal saya. Saya tidak tentu menyalurkannya, kadang ke BAZ