: [assunnah]Bolehkan Mengaitkan Hutang Piutang Dengan Nilai
Emas
From: rsoegiha...@yahoo.com rsoegiharto%40yahoo.com
Date: Wed, 22 Dec 2010 18:31:27 -0800
Ikhwan yang budiman,
Seorang teman bertanya : apakah boleh seseorang meminjamkan uang kepada
orang lain dengan menyetarakannya dengan nilai
Maaf, setahu saya harga emas itu relatif stabil dan tidak pernah naik. Nilai
barang yang bisa ditukar dengan emas sejak jaman Mojopahit sampai sekarang
insya Allah sama. Bahkan ketika Belanda beli barang di nusantara, mereka
membayarnya dengan emas. Karena nilai emas di Belanda dan di Nusantara
]Bolehkan Mengaitkan Hutang Piutang Dengan Nilai
Emas
From: rsoegiha...@yahoo.com rsoegiharto%40yahoo.com
Date: Wed, 22 Dec 2010 18:31:27 -0800
Ikhwan yang budiman,
Seorang teman bertanya : apakah boleh seseorang meminjamkan uang kepada
orang lain dengan menyetarakannya dengan nilai emas (misalnya
alhamdulillah...
afwan sebelumnya, yang saya tangkap dari pertanyaan yang bertanya bahwa dia
menanyakan boleh/tidaknya...sebelum temannya itu menghutangkan.
lebih baik apabila dana tersebut ditukar lebih dulu ke emas murni, misal
setelah ditukar dengan emas tersebut kemudian dipinjamkan ke
2010/12/24 sohdi soc...@gmail.com
kembali lagi ke masalah dasar menghutangi adalah tolong-menolong, jadi
kalau bisa jangan terlalu mengharapkan uang hutang tersebut dapat bertambah
di tahun2 berikutnya, walapun dibenarkan seperti penjelasan sebelumnya.
Maaf, akhi, saya tidak melihat adanya
2010/12/24 Dedi Gunawan milis.dediguna...@gmail.com
bagaimanakah jika misalnya seperti bagi hasil, pihak yang meminjam butuh
modal untuk menjalankan projeknya, nanti kalau sudah selesai projeknya, akan
diberi bagi hasil 10% dari modal pinjaman yang diberikan.
apakah nilai 10% tersebut
, 25 Dec 2010 07:42:11 +0400
Subject: Re: [assunnah]Bolehkan Mengaitkan Hutang Piutang Dengan Nilai
Emas
Maaf, setahu saya harga emas itu relatif stabil dan tidak pernah naik. Nilai
barang yang bisa ditukar dengan emas sejak jaman Mojopahit sampai sekarang
insya Allah sama. Bahkan ketika
Yang saya pahami dari fatwa Syaikh Abu Said al Jazairi adalah salah satu kasus
khusus utang masa lampau (puluhan tahun), dimana nilai mata uang sudah tidak
laku atau berubah secara mencolok, maka peminjam berkewajiban mengembalikan
hutang senilai dengan emas.
Sedangkan pertanyaan R.
From: rsoegiha...@yahoo.com
Date: Wed, 22 Dec 2010 18:31:27 -0800
Ikhwan yang budiman,
Seorang teman bertanya : apakah boleh seseorang meminjamkan uang kepada orang
lain dengan menyetarakannya dengan nilai emas (misalnya jumlah yang dipinjam Rp
45 juta, nilai emas saat itu per gram adalah Rp
Bismillah...
Saya ambil dari website ustadz Aris untuk menambah faidah :
http://ustadzaris.com/hutang-di-masa-silam
Ini yang lebih menentramkan buat hati saya. Wallohu a'lam.
-arief nur-
كيف يرد دين قد تغيرت قيمته مع مرور الزمن
Bagaimana cara membayar hutang padahal nilai uang sudah berubah
assunnahassunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah]Bolehkan Mengaitkan Hutang Piutang Dengan Nilai Emas
From: rsoegiha...@yahoo.com
Date: Wed, 22 Dec 2010 18:31:27 -0800
Ikhwan yang budiman,
Seorang teman bertanya : apakah boleh seseorang meminjamkan uang
11 matches
Mail list logo