Jazakallah bung Tunjung atas pemaparannya dan juga teman2 lainnya.Thread ini
banyak memberi masukkan yang berharga apalagi pas bulan puasa/Ramadhan.
Mengemis/meminta-minta janganlah dijadikan mata pencaharian.
Salam, Mubarik
2009/9/2 Tunjung Utomo tjthelea...@gmail.com
Lagi-lagi saya
Mengatakan sesuatu itu haram tidak berarti meng-kriminalisasi,hukum kriminal
ya berlakunya untuk perkara kriminal,durhaka pada orang tua misalnya,haram
tapi bukan berarti berlaku hukum kriminal pada pelaku-nya.
Betul kita tidak tahu,maka bukankah lebih baik untuk mencari tahu.Tidak
punya waktu
Mengemis itu haram di DKI, karena melanggar hukum.
Dan ini bukan peraturan baru. Hanya baru sekarang saja ditegakkan.
Kalau mau mengemis, di luar DKI saja.
salam,
-bank al-
2009/8/31 Suherman Chaniago suherman.chani...@yahoo.com:
Mas Tanjung Utomo,
Penjelasan mas Tanjung sangat menarik untuk
-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 1, 2009 9:04:46 AM
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram, Nyolong Tuh yang
Haram...
Pertama-tama Pak Suherman yang budiman, mohon perhatikan bahwa saya
menggunakan kata mengemis bukan kata meminta,dalam artian mengemis yang
saya
Kalau kelihatannya pengemisnya tua dan lemah badannya,menurut saya masih
bisa dimaklumi Pak.
2009/9/1 Suherman Chaniago suherman.chani...@yahoo.com
Mas Tanjung Utomo,
Terimakasih banyak atas pencerahannya.
Sekarang saya semakin yakin untuk tidak memberi kepada pengemis di jalan
ataupun
Dhuhaa:10]
===
--- Pada Sel, 1/9/09, Suherman Chaniago suherman.chani...@yahoo.com menulis:
Dari: Suherman Chaniago suherman.chani...@yahoo.com
Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram, Nyolong Tuh yang
Haram...
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 1
Pak Tunjung jawabannya manteb pak.
Terima kasih banyak atas pencerahannya pak.
salam,
-bank al-
2009/9/1 Tunjung Utomo tjthelea...@gmail.com:
Mengatakan sesuatu itu haram tidak berarti meng-kriminalisasi,hukum kriminal
ya berlakunya untuk perkara kriminal,durhaka pada orang tua misalnya,haram
Lagi-lagi saya tekankan,meminta harus kita bedakan dengan meminta-minta yang
dijadikan sebagai pekerjaan atau gantungan hidup yang kita sebut sebagai
mengemis.Meminta tidak ada salahnya jika memang membutuhkan,dan kita
sebagai pemberi tidak ada salahnya ketika memberi.Namun yang sedang kita
@yahoogroups.com
Terkirim: Jumat, 28 Agustus, 2009 15:29:33
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram, Nyolong Tuh yang Haram...
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
http://megapolitan. kompas.com/ read/xml/ 2009/08/28/ 1331009/Ngemis.
Kok.Haram. .Nyolong. Tuh.yang. Haram...
JAKARTA
: agushamonangan agushamonan...@yahoo.co.id
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram, Nyolong Tuh yang Haram...
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Friday, August 28, 2009, 3:29 PM
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
http://megapolitan. kompas.com/ read/xml/ 2009
tersebut adalah benar2 orang yang tidak punya, benar2
orang yang membutuhkan.
Salahkah kita memberi sedekah kepadanya ?
--- Pada Jum, 28/8/09, agushamonangan agushamonan...@yahoo.co.id menulis:
Dari: agushamonangan agushamonan...@yahoo.co.id
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram, Nyolong
Ass.Wr.Wb.
Aneh juga Dunia kita ini dibuat oleh MUI ???
Apakah mereka sudah pernah juga menyampaikan Fatwah bahwa Korupsi dan segala
macam yg mengakibatkan kerugian NEGARA itu HARAM !
Ataukah itu tidak dilaksanakan karena sudah ada commitment bersama dengan
Dunia Haram itu.
Sampai sekarang
Ngemis dan nyolong sama-sama haram. Keharaman mencuri dan mengemis ini
keharaman yg sifatnya tetap,tidak dapat berubah menurut fungsi keadaan atau
waktu,yg dapat sedikit menjadi celah adalah dalam keadaan perang,dimana kita
boleh mencuri dari musuh yang sedang diperangi dengan tujuan untuk
Salah sih nggak. Hanya ada efek samping, yaitu bisa membuat Pak
Sumarno dan beberapa teman2nya yg lain kepingin juga jadi pengemis,
karena UMR-nya ternyata masih kalah dibandingkan dengan penghasilan
pengemis.
Menurut saya, hal ini sebetulnya bisa disiasati dengan bersedekah pada
orang yg dikenal
Setuju pak,
misalnya: di tingkat RT, tentu tidak sulit mengidentifikasi siapa2 yang
kekurangan, dan tidak sulit memobilisasi bantuan dari sesama warga RT. Di
tingkat masjid juga, mudah saja mengidentifikasikan tetangga2 sekitar masjid
yang kekurangan dan menyalurkan bantuan. Di gereja, sudah umum
Setuju,itu kan salah satu hikmah fatwa MUI tersebut,jangan apriori dulu
lah,lagian apa iya kita boleh berbuat salah dengan menyalahkan orang lain?
2009/8/31 wahyu handoyo wahyu.hand...@gmail.com
Setuju pak,
misalnya: di tingkat RT, tentu tidak sulit mengidentifikasi siapa2 yang
Yang dimaksud Pak Tunjung sepertinya liputan investigatif tentang Bos
Pengemis, Cak To, yang mengelola 54 anak buah dengan pemasukan bersih
Rp.200rb - Rp. 300rb per hari.
http://www.jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detailnid=5373
pernah dibahas cukup panjang juga di milis ini.
Saya bukan
-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram, Nyolong Tuh yang
Haram...
Ngemis dan nyolong sama-sama haram. Keharaman mencuri dan mengemis ini
keharaman yg sifatnya tetap,tidak dapat berubah menurut fungsi keadaan atau
waktu,yg dapat sedikit menjadi celah adalah dalam keadaan perang,dimana kita
boleh mencuri
Pertama-tama Pak Suherman yang budiman, mohon perhatikan bahwa saya
menggunakan kata mengemis bukan kata meminta,dalam artian mengemis yang
saya sebutkan disini adalah mengemis seperti yang kita pahami dalam budaya
dan masyarakat kita,atau setidaknya yang saya pahami,yaitu menjadikan
kegiatan
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram, Nyolong Tuh yang
Haram...
Yang dimaksud Pak Tunjung sepertinya liputan investigatif tentang Bos
Pengemis, Cak To, yang mengelola 54 anak buah dengan pemasukan bersih
Rp.200rb - Rp. 300rb per hari.
http://www.jawapos.co.id/metropolis
-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram, Nyolong Tuh yang
Haram...
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 31 Agustus, 2009, 7:04 PM
Pertama-tama Pak Suherman yang
budiman, mohon perhatikan bahwa saya
menggunakan kata mengemis bukan kata meminta,dalam
artian mengemis yang
saya
yang memberi pekerjaan...
--- Pada Jum, 28/8/09, agushamonangan agushamonan...@yahoo.co.id menulis:
Dari: agushamonangan agushamonan...@yahoo.co.id
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram, Nyolong Tuh yang Haram...
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 28 Agustus
mengatur2
soal bagaimana saya beragama ya? ada yang bisa kasih masukan?
HQQ
From: agushamonangan agushamonan...@yahoo.co.id
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Friday, August 28, 2009 3:29:33 PM
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ngemis Kok Haram
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/08/28/1331009/Ngemis.Kok.Haram..Nyolong.Tuh.yang.Haram...
JAKARTA, KOMPAS.com â Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumenep mengeluarkan fatwa haram terhadap profesi mengemis menyusul makin
24 matches
Mail list logo