Seandainya saja apa yang dinyatakan Aam Miftahul Achyar, saksi Ahli-Agama yang
dihadirkan dalam Sidang ke-11 perkara Ahok menista-Agama ini, “Tabayun Hanya
Untuk Muslim Saja!”, BENAR sebagaimana kaidah, sungguh BERUNTUNG Syariat Islam
TIDAK diberlakukan sebagai UU di Indonesia!
Jadi, … berlakukan saja semua kaidah-kadiah Alquran itu HANYA bagi umat Muslim
saja, tapi TIDAK dan jangan berlakukan juga pada warga non-muslim! Sedang bagi
seluruh warga Indonesia, termasuk umat-Muslim hanya HUKUM dan UU yang di
berlakukan, …!
Artinya, apa yang diucapkan Ahok di pulau Seribu, sekalipun dirasakan sementara
umat Muslim menista Alquran, dan oleh karenanya Ahok juga sudah minta maaf.
Seharusnya SUDAH SELESAI dilihat dari ke-AGAMA-an, karena memang tidak ada
MAKSUD Ahok untuk menista-Alquran! Sedang tuduhan Ahok “menista-Agama”
berdasarkan HUKUM dan UU yang berlaku di Indonesia, dilangsungkan sesuai
prosedur persidangan yang adil! Dan untuk pembuktian “menista-Agama” itu,
tentunya BUKAN hanya dari PENAFSIRAN kalimat yang diucapkan saja, tapi terutama
harus melihat seluruh konteks pembicaraan di pulau Seribu itu! Kemudian lebih
lanjut, dibuktikan saja sikap dan tindakan Ahok selama hidupnya, khususnya
selama menjabat Gubernur DKI-Jakarta itu apa betul ada kebencian dan
menghujat-Islam, …!
Salam,
ChanCT
Maaf, Tabayun Hanya Untuk Muslim Saja
https://seword.com/sosbud/maaf-tabayun-hanya-untuk-muslim-saja/
BY YAYA ON FEBRUARY 21, 2017 SOSBUD
Sedari saya kecil, suka tidak suka, tinggal di Bumi Indonesia ini, saya sudah
diajarkan makna kata ‘diskriminasi’. Sebuah kata yang singkat, sederhana, tapi
makna nya dalam sekali. Mungkin sudah kenyataan hidup, walau bagaimanapun,
diskriminasi tidak akan pernah lepas dari kehidupan kita, dimana pun kita
berada.
Hari ini tanggal 21 Februari 2017 adalah sidang ke 11 Gubernur Ahok. Saya
memilih memasang kembali kata ‘Gubernur’ karena kebanggaan saya memiliki
seorang Gubernur seperti beliau. Tidak peduli berapa banyak orang menuding
beliau kafir, atau penista Agama, I don’t care! Membaca berita di salah satu
media online, salah satu saksi ahli agama yang dihadirkan oleh jaksa penuntut
umum adalah Wakil Rois, Aam Miftahul Achyar. Ada salah satu kesaksian Miftahul
yang sungguh membuat saya terhenyak.
Miftahul menyampaikan dia tidak perlu melakukan tabayun atau klarifikasi kepada
Ahok karena beliau bukan beragama Islam.
“Jadi tabayun hanya untuk yang muslim saja?” tanya Humphrey, salah satu tim
pengacara Ahok
“Iya, memang kaidahnya begitu,” ujar Miftahul.
“Walaupun kata-kata yang terlontar oleh non-muslim itu masih menjadi pertanyaan
apakah penistaan atau tidak, tetap tidak perlu tabayun?” tanya Humphrey.
“Tabayunnya ke masyarakat yang muslim,” ujar Miftahul.
Miftahul menjelaskan bahwa tabayun tidak dilakukan terhadap non-muslim tetapi
kepada muslim yang mendengar ucapan warga non-muslim tersebut (Ahok).
Ketika Humphrey bertanya, jika demikian mengapa tidak tabayun terhadap warga
Kepulauan Seribu yang hadir saat itu?
Namun Miftahul mengatakan bahwa hal tersebut juga tidak perlu dilakukan. Sebab
pidato Ahok telah menjadi viral dan bisa diperiksa kebenarannya tanpa perlu
mengklarifikasi kepada warga Kepulauan Seribu.
Sumber:
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/21/13063041/ahli.sebut.tabayun.tidak.perlu.dilakukan.kepada.umat.non-muslim
Jujur hati saya sakit sekali membaca berita tersebut, sampai hampir jatuh air
mata ini.
“Tabayun hanya kepada muslim saja, karena kaidah nya memang seperti itu.” Maaf,
tapi saya menolak untuk percaya! Saya bukan hendak berperang tafsir dengan
siapapun disini, tapi saya yakin agama mana pun selalu menempatkan setiap orang
sejajar. Tidak ada yang lebih tinggi, apalagi lebih rendah.
Jika tidak perlu tabayun karena non muslim, seharusnya MUI juga tidak boleh
serta merta mengeluarkan Fatwa yang menyatakan penista agama kepada non muslim.
Seharusnya surat keagamaan atau fatwa MUI juga berlaku untuk umat muslim saja.
Standar ganda diberlakukan di sini. Jadi untuk umat Muslim layak di-tabayunkan,
sedang non muslim langsung dicap penista Agama? Dimana letak keadilan bagi umat
non muslim?
Tapi lalu tabayun terhadap sesama kaum Muslim Kepulauan Seribu yang hadir pada
acara tersebut juga tidak dilakukan. Saya heran, tabayun kog seenak perut
sendiri?
Tahukah kalian wahai pak Miftahul, jika pak Ahok menang di Kepulauan Seribu
pada pencoblosan Pilkada Jakarta tanggal 15 Februari yang baru lalu? Jika
memang benar Ahok sudah melakukan penistaan agama di Kepulauan Seribu, apakah
mungkin beliau bisa memperoleh suara tertinggi di sana?
Jadi kesimpulannya, kesaksian pak Miftahul hanya berdasarkan pada melihat video
yang viral (berarti video editan, bukan video yang utuh), sudah langsung mencap
pak Ahok sebagai penista agama. Luar biasa sekali kesaksian pak Miftahul ini.
Bagaimanapun, saya tetap percaya dan meyakini bahwa Islam adalah agama yang
rahmatan Lil ‘alamin, yang mengayomi seluruh