Kalau bicara dilegalkan artinya harus sesuai dg aturannya
(legal aspeknya UU )Dalam UU Minerba 2009 , Pertambangan rakyat harus
dilakukan di
WPR dg IPR ,salah satu kriteria WPR adalah merupakan wilayah atau tempat
kegiatan tambang rakyat yg sudah dikerjakan sekurang kurangnya
15 tahun, ini
Kalau ini adalah aspek legalnya, ya ini adalah PR untuk Jokowi, dan saya tdk
bisa berkutik disini. Tentunya pemutihan dapat saja dilakukan atau dibuat UU
baru tetapi ini harus diperjuangkan di DPR, dan sulit, karena banyak anggota
DPR yg punya kepentingan, selain juga dukungan DPR yg minim
Yth Mang Okim,Terimakasih atas tanggapan dan uraiannya yang meliuk-liuk.Alhamdulillah dengan istiqomah dan kerja keras penelitian berjalan baik dan hasilnya cukup sesuai dgn yg diharapkan. Tadi Pak Direktur Purbakala juga Ketua Timnas berkunjung ke GP. Beliau sangat senang dan antusias dengan
Dengan Hormat
Saya lebih melihat dari Askpek LK3-nya apakah perlindungan terhadap pekerja
, lingkungan dan harta benda telah dilakukan,
Pada dasarnya aturan dan undang undangnya jelas , yang sukar dilaksanakan
adalah pengawasan dilapangan . Seringkali (maaf) orang - orang kecil
berlindung di
Mas Minarwan, Pak Koesoema, dan teman2,
Masalah tambang rakyat adalah masalah yang krusial. Di satu sisi memang bisa
jadi akan menaikkan kesejahteraan rakyat setempat, akan tetapi di sisi lain
juga akan berdampak lingkungan yang tidak termonitor.
Contoh saja dari sekian ribu IUP yang
Ajarin rakyat yang menambang dengan teknologi/teknik yang benar.
Mereka kan ahli menambang tapi bukan ahli lingkungan.
Mohoon para ahli geologi lingkungan maupun ahli tambang mengajari mereka.
Kasih contoh dan bukti nyatanya.
Kalo hanya wacana yaa percuma. Kita sesama rakyat yanf bergerak di
Yth Pak Danny,
Hatur rebu nuhun atas tanggapannya yang tidak meliuk-liuk ( cukup bijak dan
sangat berbeda dengan tanggapan Pak Andi Arif yang dengan bumbu bumbu kasar dan
pedas, langsung mensomasi mang Okim --- Alhamdulilah, kali ini tidak lewat
Ketum IAGI).
Sehubungan dengan temuan coin
Setuju mas Dandy, masalah bukan hanya di tambang rakyat saja, saya yg
bekerja di bidang kebencanaan juga terjadi masalah yg serupa, masyarakat
di kawasan rawan bencana (gn api, tanah longsor, banjir) contohnya selalu
saja sulit utk di arahkan. Sudah berada di kawasan rawan bencana merusak
Maaf, test, saya sudah tidak terima email dari iagi-net sejak April.
Somasi itu apa Mang?
Maap kurang paham masalah hukum; apa ada kaitannya dgn perdata?
Hati hati dijalan ya .
Pada 17 Sep 2014 09:01, Sujatmiko m...@cbn.net.id menulis:
Yth Pak Danny,
Hatur rebu nuhun atas tanggapannya yang tidak meliuk-liuk ( cukup bijak
dan sangat berbeda dengan tanggapan Pak
Mbak Parvita, testing nya ok, bisa diterima dg bagus...it should'n be any
problem receiving any email from IAGI-NET...
2014-09-17 11:46 GMT+08:00 Parvita Siregar parvita.sire...@awexplore.com:
Maaf, test, saya sudah tidak terima email dari iagi-net sejak April.
Mang Okim ysh,Berita itu bocor sebelum artefak sampai ke tangan Pak Ali Akbar. Sekarang sedang dipelajari. Tentu tadi ketika kunjungan Mendikbud, Wagub, Wabut, artefak itu diperlihatkan dan diuraikan analisa awalnya oleh Pak Ali karena ini salah satu temuan sangat penting. Tadi banyak sekali
12 matches
Mail list logo