Untuk Ibu Hana,
Terima kasih atas penjelasanya isya Alloh sangat berguna sekali buat saya.
Salam
Gugun
-Original Message-
From: media-dakwah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of suhana032003
Sent: Thursday, January 26, 2006 8:54 AM
To: media-dakwah@yahoogroups.com
ass wr wb.
terima kasih bu hanna, sekarang saya agak tenang dengan keterangan bu hanna
bahwa berdasarkan hadist, kredit itu hanya tidak baik dan bukan salah
mutlak. hal ini disebabkan karena keterbatasan, saya hanya bisa ambil KPR
BTN supaya bisa punya rumah sendiri.
wass wr wb, tinon-sidoarjo
Dari dalil-dalil hujjah sebelumnya, saya dapat ambil kesimpulan bahwa
Sistem Kredit dilarang jika terjadi perubahan harga setelah Akad Jual Beli
dilakukan, yang bisa berupa penambahan harga terhadap cicilan yg harus
dibayarkan atau berupa pembebanan bunga terhadap sisa cicilan. Sedangkan
sistem