[wanita-muslimah] Update Web Komnas Perempuan
KOMNAS PEREMPUAN -- Website Komnas Perempuan telah diupdate dengan artikel baru. Silakan membaca selengkapnya di www.komnasperempuan.or.id -- ** * Langkah Mundur Demokrasi Indonesia: Keputusan MK atas Pengujian UU Pornografihttp://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/langkah-mundur-demokrasi-indonesia-keputusan-mk-atas-pengujian-uu-pornografi/ * ** * Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan kesimpulan Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan karenanya memutuskan untuk menolak permohonan pengujian Undang-Undang tersebut (Kamis, 25 Maret 2010). Keputusan tersebut menjauhkan bangsa Indonesia dari pencapaian cita-citanya menjadi bangsa yang bersatu, adil dan makmur, karena UU Pornografi jelas mempertaruhkan kewibawaan hukum, demokrasi substantif dan keutuhan bangsa. * * * * Link : http://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/langkah-mundur-demokrasi-indonesia-keputusan-mk-atas-pengujian-uu-pornografi/ * * * * Pendapat Ahli dalam Pengujian Undang-undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi - Prof. Dr. Saparinah Sadlihttp://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/pendapat-ahli-saparinah-sadli/ Link : http://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/pendapat-ahli-saparinah-sadli/ - Prof. Dr. Toety Heratyhttp://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/pendapat-ahli-toety-herat/ Link : http://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/pendapat-ahli-toety-herat/ Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Sebuah Kemunduran!http://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/undang-undang-nomor-44-tahun-2008-tentang-pornografi-sebuah-kemunduran-bagian-pertama/ * ** * Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ini telah ditandatangi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 26 November 2008 lalu. Selama proses perumusan, pembahasan di DPR, sampai pengesahan dan pasca pengesahan undang-undang ini senantiasa menyisahkan pro dan kontra yang datang hampir dari semua kalangan; akademisi, aktivis, budayawan, cendikiawan, maupun kalangan pemerintahan. Alih-alih ingin melindungi perempuan, anak, dan generasi muda dari bahaya pornografi, undang-undang ini malah berpotensi mengkriminalkan perempuan dan anak yang sering menjadi korban pornografi. Link : http://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/undang-undang-nomor-44-tahun-2008-tentang-pornografi-sebuah-kemunduran-bagian-pertama/ * -- *Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)* Jl. Latuharhari 4B Jakarta 10310 INDONESIA Telp.: 62-21 390 3963 | Fax.: 62-21 390 3922 Email: reda...@komnasperempuan.or.idhttp://www.komnasperempuan.or.id/kontak-kami/ Website: www.komnasperempuan.or.id Facebook : http://www.facebook.com/group.php?gid=177369136703 [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Update Web Komnas Perempuan
- Original Message - From: Komnas Perempuan komnasperemp...@komnasperempuan.or.id To: ecosist...@yahoogroups.com; gender_gro...@yahoogroups.com; islamprogre...@yahoogroups.com; jurnalperemp...@yahoogroups.com; nurani_peremp...@yahoogroups.com; perempuanindone...@yahoogroups.com; wanita-muslimah@yahoogroups.com; wanitaonline-soci...@yahoogroups.com Sent: Friday, March 26, 2010 20:18 Subject: [wanita-muslimah] Update Web Komnas Perempuan KOMNAS PEREMPUAN -- Website Komnas Perempuan telah diupdate dengan artikel baru. Silakan membaca selengkapnya di www.komnasperempuan.or.id -- ** * Langkah Mundur Demokrasi Indonesia: Keputusan MK atas Pengujian UU Pornografihttp://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/langkah-mundur-demokrasi-indonesia-keputusan-mk-atas-pengujian-uu-pornografi/ ### HMNA: Kok langkah mundur, langkah maju dong. Rupanya Komnas Perempuan ini menghadap ke belakang berjalan mundur dalam barisan nasional yang melangkah ke depan. Lihat diagram: arah ke belakang = = = = = = = = = = = = = arah ke depan Komnas Perempuan paling belakang berjalan mundur dalam barisan nasional yang berjalan melangkah maju ke depan. Suka atau tidak suka sebagai warga negara Republik Indonesia harus patuh pada undang-undang yang sudah diproses oleh mekanisme hukum secara demokratis. MK mengadakan Pengujian UU dan sebelum mengambil Keputusan telah mendengarkan alasan-alasan dari semua pihak, bukan hanya dari suara Komnas Perempuan doang dong. Komnas Perempuan tidak demokratis, mau menang sendiri saja. Ini tercermin dalam pernyataan persnya: Sebagai mekanisme nasional penegakan hak asasi manusia, Komnas Perempuan akan terus memantau pelaksanaan UU pornografi dan dampaknya bagi pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, TERTUTAMA PEREMPUAN (huruf kapital bermakna menggaris bawahi). Atas dasar apa Komnas Perempuan memperatas-namakan semua perempuan (lihat yang digaris bawahi / huruf kapilat) di Republik Indonesia ini dengan pernyataan persnya itu? Sia-sia menjaring angin Enggang hinggap Ranggas patah Anak raja mati terhimpit ### [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Update Web Komnas Perempuan
-- Website Komnas Perempuan telah diupdate dengan artikel baru. Silakan membaca selengkapnya di www.komnasperempuan.or.id -- *Tidak Ada Keadilan Jender Tanpa Kebebasan Berpikirhttp://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/ada-keadilan-jender-tanpa-kebebasan-berpikir-perspektif-gerakan-perempuan-islam/ *** Dominasi pemikiran Islam patriarkhal telah mendomestifikasi (mayoritas) perempuan Muslim dan meminggirkan mereka dari tradisi dan dinamika pemikiran Islam. Salah satu contohnya berkaitan dengan khatib Jum'at dan imam shalat. Karena fiqh klasik tidak membolehkan perempuan jadi khatib Jum'at atau imam shalat (bagi makmum laki-laki), kaum perempuan tidak bersemangat lagi untuk mengembangkan keilmuan Islam mereka hingga memenuhi syarat menjadi khatib atau imam shalat. Mereka kehilangan motivasi untuk mendatangi majlis-majlis keilmuan demi meningkatkan kemampuan ilmu pengetahuan agama mereka. Ketika mereka semakin tidak berdaya dan termarjinal dalam pergulatan pemikiran tersebut, para pemikir patriarkhal justru menjadikannya sebagai alasan untuk semakin mendiskriminasi dan mensubordinasi mereka. Jelaslah bahwa keterbelakangan perempuan dalam dinamika pemikiran Islam adalah konstruksi para pemikir patriarkhal yang berlangsung lama dalam sejarah peradaban Islam. Karenanya kita bisa memahami mengapa kita jarang mendapati pemikir Islam perempuan. Dan, hingga kini pengaruh marjinalisasi tersebut masih kuat: banyak perempuan Islam yang kehilangan motivasi belajar agar bisa memperoleh lisensi sebagai khatib Jum'at, imam shalat, atau faqih dan lebih suka tinggal di rumah menekuni dunia domestik atas nama ketaatan terhadap suami. *Apa Kabar Perempuan Korban Tragedi Mei 98?http://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/laporan-pemantauan-kondisi-mutakhir-korban-pendamping-dan-keluarga-korban-kekerasn-seksual-mei-1998/ * Saatnya Meneguhkan Rasa Aman merupakan Laporan Hasil Dokumentasi Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya. Tim Pelapor Khusus Mei 1998 yang terdiri dari Prof. Dr. Saparinah Sadli sebagai Pelapor Khusus dan Andy Yentriyani sebagai asisten mendokumentasikan sejauhmana hak-hak perempuan korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan dapat terpenuhi selama rentang waktu 10 tahun. Selain itu, laporan ini juga menelusuri apakah Negara melakukan kewajibannya dalam upaya pemenuhan ini dan sejauhmana keterlibatan dan peran Negara tersebut. -- *Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)* Jl. Latuharhari 4B Jakarta 10310 INDONESIA Telp.: 62-21 390 3963 | Fax.: 62-21 390 3922 Email: reda...@komnasperempuan.or.idhttp://www.komnasperempuan.or.id/kontak-kami/ Website: www.komnasperempuan.or.id Facebook : http://www.facebook.com/group.php?gid=177369136703 [Non-text portions of this message have been removed]