[wanita-muslimah] Update Web Komnas Perempuan

2010-03-26 Terurut Topik Komnas Perempuan
 KOMNAS PEREMPUAN
--

Website Komnas Perempuan telah diupdate dengan artikel baru. Silakan membaca
selengkapnya di www.komnasperempuan.or.id
 --

**
*

Langkah Mundur Demokrasi Indonesia: Keputusan MK atas Pengujian UU
Pornografihttp://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/langkah-mundur-demokrasi-indonesia-keputusan-mk-atas-pengujian-uu-pornografi/
*

**
*

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
menyesalkan kesimpulan Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-Undang No. 44 Tahun
2008 tentang Pornografi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dan karenanya memutuskan untuk menolak
permohonan pengujian Undang-Undang tersebut (Kamis, 25 Maret 2010).
Keputusan tersebut menjauhkan bangsa Indonesia dari pencapaian cita-citanya
menjadi bangsa yang bersatu, adil dan makmur, karena UU Pornografi jelas
mempertaruhkan kewibawaan hukum, demokrasi substantif dan keutuhan bangsa.
*

*


*

*

Link :
http://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/langkah-mundur-demokrasi-indonesia-keputusan-mk-atas-pengujian-uu-pornografi/

*

* *
*



Pendapat Ahli dalam Pengujian Undang-undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi


   -

   Prof. Dr. Saparinah
Sadlihttp://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/pendapat-ahli-saparinah-sadli/
   Link :
   http://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/pendapat-ahli-saparinah-sadli/

   -

   Prof. Dr. Toety
Heratyhttp://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/pendapat-ahli-toety-herat/
   Link :
   http://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/pendapat-ahli-toety-herat/


Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Sebuah
Kemunduran!http://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/undang-undang-nomor-44-tahun-2008-tentang-pornografi-sebuah-kemunduran-bagian-pertama/
*

**
*

Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ini telah ditandatangi
oleh  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 26 November 2008 lalu.
Selama proses perumusan, pembahasan di DPR, sampai pengesahan dan pasca
pengesahan undang-undang ini senantiasa menyisahkan pro dan kontra yang
datang hampir dari semua kalangan; akademisi, aktivis, budayawan,
cendikiawan, maupun kalangan pemerintahan. Alih-alih ingin melindungi
perempuan, anak, dan generasi muda dari bahaya pornografi, undang-undang ini
malah berpotensi mengkriminalkan perempuan dan anak yang sering menjadi
korban pornografi.


Link :
http://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/undang-undang-nomor-44-tahun-2008-tentang-pornografi-sebuah-kemunduran-bagian-pertama/

*

  --

*Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)*
Jl. Latuharhari 4B Jakarta 10310 INDONESIA
Telp.: 62-21 390 3963 | Fax.: 62-21 390 3922
Email: 
reda...@komnasperempuan.or.idhttp://www.komnasperempuan.or.id/kontak-kami/
Website: www.komnasperempuan.or.id
Facebook : http://www.facebook.com/group.php?gid=177369136703


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Update Web Komnas Perempuan

2010-03-26 Terurut Topik H. M. Nur Abdurahman
- Original Message - 
From: Komnas Perempuan komnasperemp...@komnasperempuan.or.id
To: ecosist...@yahoogroups.com; gender_gro...@yahoogroups.com; 
islamprogre...@yahoogroups.com; jurnalperemp...@yahoogroups.com; 
nurani_peremp...@yahoogroups.com; perempuanindone...@yahoogroups.com; 
wanita-muslimah@yahoogroups.com; wanitaonline-soci...@yahoogroups.com
Sent: Friday, March 26, 2010 20:18
Subject: [wanita-muslimah] Update Web Komnas Perempuan

 KOMNAS PEREMPUAN
--

Website Komnas Perempuan telah diupdate dengan artikel baru. Silakan membaca
selengkapnya di www.komnasperempuan.or.id
 --

**
*

Langkah Mundur Demokrasi Indonesia: Keputusan MK atas Pengujian UU
Pornografihttp://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/langkah-mundur-demokrasi-indonesia-keputusan-mk-atas-pengujian-uu-pornografi/

###
HMNA:
Kok langkah mundur, langkah maju dong. Rupanya Komnas Perempuan ini menghadap 
ke belakang berjalan mundur dalam barisan nasional yang melangkah ke depan. 
Lihat diagram:
arah ke belakang = = = = = = = = = = = = = arah ke depan
Komnas Perempuan paling belakang berjalan mundur dalam barisan nasional yang 
berjalan melangkah maju ke depan.

Suka atau tidak suka sebagai warga negara Republik Indonesia harus patuh pada 
undang-undang yang sudah diproses oleh mekanisme hukum secara demokratis. MK 
mengadakan Pengujian UU dan sebelum mengambil Keputusan telah mendengarkan 
alasan-alasan dari semua pihak, bukan hanya dari suara Komnas Perempuan doang 
dong. Komnas Perempuan tidak demokratis, mau menang sendiri saja. Ini tercermin 
dalam pernyataan persnya: 
Sebagai mekanisme nasional penegakan hak asasi manusia, Komnas Perempuan akan 
terus memantau pelaksanaan UU pornografi dan dampaknya bagi pemenuhan hak asasi 
manusia dan hak konstitusional warga negara, TERTUTAMA PEREMPUAN (huruf kapital 
bermakna menggaris bawahi). Atas dasar apa Komnas Perempuan memperatas-namakan 
semua perempuan (lihat yang digaris bawahi / huruf kapilat) di Republik 
Indonesia ini dengan pernyataan persnya itu?  
Sia-sia menjaring angin
Enggang hinggap
Ranggas patah
Anak raja mati terhimpit
###

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Update Web Komnas Perempuan

2010-03-19 Terurut Topik Komnas Perempuan
  --

Website Komnas Perempuan telah diupdate dengan artikel baru. Silakan membaca
selengkapnya di www.komnasperempuan.or.id
 --

*Tidak Ada Keadilan Jender Tanpa Kebebasan
Berpikirhttp://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/ada-keadilan-jender-tanpa-kebebasan-berpikir-perspektif-gerakan-perempuan-islam/
***

Dominasi pemikiran Islam patriarkhal telah mendomestifikasi (mayoritas)
perempuan Muslim dan meminggirkan mereka dari tradisi dan dinamika pemikiran
Islam. Salah satu contohnya berkaitan dengan khatib Jum'at dan imam shalat.
Karena fiqh klasik tidak membolehkan perempuan jadi khatib Jum'at atau imam
shalat (bagi makmum laki-laki), kaum perempuan tidak bersemangat lagi untuk
mengembangkan keilmuan Islam mereka hingga memenuhi syarat menjadi khatib
atau imam shalat. Mereka kehilangan motivasi untuk mendatangi majlis-majlis
keilmuan demi meningkatkan kemampuan ilmu pengetahuan agama mereka. Ketika
mereka semakin tidak berdaya dan termarjinal dalam pergulatan pemikiran
tersebut, para pemikir patriarkhal justru menjadikannya sebagai alasan untuk
semakin mendiskriminasi dan mensubordinasi mereka.

Jelaslah bahwa keterbelakangan perempuan dalam dinamika pemikiran Islam
adalah konstruksi para pemikir patriarkhal yang berlangsung lama dalam
sejarah peradaban Islam. Karenanya kita bisa memahami mengapa kita jarang
mendapati pemikir Islam perempuan. Dan, hingga kini pengaruh marjinalisasi
tersebut masih kuat: banyak perempuan Islam yang kehilangan motivasi belajar
agar bisa memperoleh lisensi sebagai khatib Jum'at, imam shalat, atau faqih
dan lebih suka tinggal di rumah menekuni dunia domestik atas nama ketaatan
terhadap suami.



*Apa Kabar Perempuan Korban Tragedi Mei
98?http://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/laporan-pemantauan-kondisi-mutakhir-korban-pendamping-dan-keluarga-korban-kekerasn-seksual-mei-1998/
*

Saatnya Meneguhkan Rasa Aman merupakan Laporan Hasil Dokumentasi Pelapor
Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya.
Tim Pelapor Khusus Mei 1998 yang terdiri dari Prof. Dr. Saparinah Sadli
sebagai Pelapor Khusus dan Andy Yentriyani sebagai asisten mendokumentasikan
sejauhmana hak-hak perempuan korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan
dapat terpenuhi selama rentang waktu 10 tahun. Selain itu, laporan ini juga
menelusuri apakah Negara melakukan kewajibannya dalam upaya pemenuhan ini
dan sejauhmana keterlibatan dan peran Negara tersebut.
  --

*Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)*
Jl. Latuharhari 4B Jakarta 10310 INDONESIA
Telp.: 62-21 390 3963 | Fax.: 62-21 390 3922
Email: 
reda...@komnasperempuan.or.idhttp://www.komnasperempuan.or.id/kontak-kami/
Website: www.komnasperempuan.or.id
Facebook : http://www.facebook.com/group.php?gid=177369136703


[Non-text portions of this message have been removed]