Re: [zamanku] Re: Majelis Rendah Prancis Akhirnya Loloskan Larang Cadar

2010-08-06 Terurut Topik mala mala
larangan pake cadar untuk di eropah karena identitas orang yg pake cadar itu di 
ragukan..
mereka kurang suka jika yg mereka hadapi tidak jelas wajahnya...
pake jilbab...mereka tidak melarangnya..karena masih bisa keliatan dg siapa 
mereka lawan bicaranya dan identitasnya jelas
tapi pake cadar..kan cuman keliatan mata ajah...jadi sangatlah tidak jelas dg 
siapa lawan bicaranya...





From: Tawangalun tawanga...@yahoo.com
To: zamanku@yahoogroups.com
Sent: Thu, July 15, 2010 12:51:08 AM
Subject: [zamanku] Re: Majelis Rendah Prancis Akhirnya Loloskan Larang Cadar

  
Padahal dg pakai cadar kan malah dari jauh sudah bisa ketahuan awas itu ada 
teroris lo,kok malah dilarang kira2 bahayanya opo?Kalau dipinggir jalan ada 
bikini bisa2 lalulintas malah tabrakan karena do melototi bikini gak lihat stir 
lagi.

Shalom,
tawangalun.

--- In zamanku@yahoogroups.com, Mail Subscribe kebunr...@... wrote:

 Meski dianggap lemah, Majelis Rendah Parlemen Prancis akhirnya dengan
 mutlak meloloskan larangan cadar di tempat umum.
 
 Dari 557 kursi di Majelis Rendah, 335 menyetujui, satu menolak, dan
 sisanya abstain.
 
 Keputusan untuk melarang penggunaan penutup muka dari yang namanya
 cadar, burka maupun niqab ini, akan dibawa ke Senat untuk dijadikan
 Undang-Undang.
 
 Larangan ini mendapat dukungan kuat di kalangan warga Prancis, walau
 pengritiknya mengatakan hanya sedikit sekali warga muslim Prancis yang
 mengenakan penutup muka.
 
 Pengamat masalah sosial Prancis yang bekerja di Centre National de la
 Recherche Scientifique (semacam lembaga ilmu pengetahuan) Prancis Dr
 Francois Raillon mengatakan kepada BBC bahwa keputusan ini
 dibayang-bayangi oleh banyaknya anggota partai oposisi utama, Partai
 Sosialis, yang abstain.
 
 
 ''Partai Sosialis menganggap ada persoalan yang lebih mendesak untuk
 dibahas ketimbang masalah niqab ini, yaitu persoalan pensiun yang
 menyangkut hajat hidup orang banyak,'' kata Raillon.
 
 ''Pemerintah di mata partai oposisi memperalat isu niqab untuk
 mendekati kalangan ekstrim kanan.''
 
 Pemerintah Prancis sejak lama mengatakan bahwa penutup muka tidak bisa
 diterima karena alasan sosial dan keamanan. Dari sisi sosial,
 pemerintah berpendapat pemakaian cadar membuat kesan bahwa warga yang
 memakainya tidak menghormati nilai-nilai sekuler Prancis.
 
 Sementara pengamat masalah Islam di Centre National de la Recherche
 Scientifique Dr Andre Feilllard, masyarakat luas Prancis mempersoalkan
 cadar dari segi jender.
 
 Dari sudut pandang masyarakat Prancis sendiri, saya kira itu lebih
 banyak dari segi hak perempuan untuk tidak memakai jilbab, kata
 Feillard menambahkan.
 
 Dia mengingatkan bahwa sentimen masyarakat Prancis, khusus kaum
 wanita, terhadap perjuangan jender memang sangat kuat mengingat bahwa
 banyak hak-hak dasar wanita baru bisa diperoleh dalam waktu yang boleh
 disebut belum lama.
 
 Hak untuk memilih saja baru diberikan kepada perempuan di Prancis
 pada tahun 1945, ujar Feillard.
 
 Pada awal bulan Mei 2010, parlemen mengesahkan resolusi yang tidak
 mengikat, yang menyebutkan bahwa cadar merupakan bentuk pelecehan
 nilai-nilai kehormatan dan kesetaraan yang dianut negara itu.
 
 Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Prancis untuk melarang
 pemakaian cadar sekarang ini sudah lebih dulu bertiup di berbagai
 negara Eropa, termasuk Belgia, Belanda dan Spanyol.
 
 Belgia sudah melarang cadar di tempat-tempat umum. Tetapi sebelumnya,
 pada tahun 2004, Prancis mengeluarkan peraturan yang melarang
 pemakaian simbol-simbol agama di sekolah dasar dan sekolah menengah
 negeri.
 
 Di Belanda, imbauan pelarangan cadar terdengar semakin keras
 akhir-akhir ini. Sementara di Spanyol, langkah keras kelihatannya
 masih belum terlihat.
 
 Di Majelis Nasional Prancis, Majelis Rendah, tidak banyak yang
 meneriakkan soal kebebasan sipil yang akan cedera oleh larangan cadar.
 Juga tidak terdengar kekhawatiran larangan tersebut akan menyulut
 sentimen anti-Islam.
 
 Denda dan penjara
 
 Pada bulan Maret 2010, badan administrasi tertinggi Prancis, Dewan
 Negara, memperingatkan bahwa UU anticadar bisa dinyatakan bertentangan
 dengan konsititusi.
 
 Para pengacara senior mengatakan pula, UU itu sangat mungkin gugur di
 Mahkamah Eropa bila ada pihak yang menggugatnya.
 
 Sebab, di tingkat Eropa, kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama
 tidak dapat diganggu gugat.
 
 Berdasarkan RUU cadar ini, pakaian yang menutup wajah tidak dibolehkan
 dipakai di tempat-tempat umum di Prancis.
 
 Yang melanggar larangan ini dikenai denda 150 ero (lebih Rp 2 juta).
 
 Sedangkan siapa saja yang kedapatan memaksakan pemakaian cadar kepada
 wanita, akan dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda 30,000 ero
 (lebih Rp 340 juta). Bahkan, denda akan dilipatduakan jika orang yang
 dipaksa memakai cadar adalah anak-anak di bawah umur.
 
 Sementara itu, seorang pengusaha yang ikut mencalonkan diri dalam
 pemilihan Presiden Prancis tahun 2007, Rachid Nekkaz, mengumpulkan
 dana untuk

[zamanku] Re: Majelis Rendah Prancis Akhirnya Loloskan Larang Cadar

2010-08-06 Terurut Topik muskitawati
 Tawangalun tawanga...@... wrote:
 Padahal dg pakai cadar kan malah dari
 jauh sudah bisa ketahuan awas itu ada
 teroris lo,kok malah dilarang kira2
 bahayanya opo? Kalau dipinggir jalan
 ada bikini bisa2 lalulintas malah
 tabrakan karena do melototi bikini
 gak lihat stir lagi.


Larangan bercadar itu bukan berarti melarang wanita yang mau memakai cadar, 
tetapi melarang memaksakan memakai cadar kepada wanita yang muslimah.

Jadi isi undang2 yang melarang wanita muslim bercadar di-tempat2 publik 
sebenarnya justru bertujuan melarang ajaran Islam yang memaksakan wanita muslim 
untuk memakai cadar.

Sudah dari dulu disemua negara2 maju ada etika yang melarang mempromosikan 
agamanya dimuka publik umum.  Agama adalah kepercayaan pribadi yang TIDAK BOLEH 
DITONJOLKAN KEPADA PUBLIK.

Demikianlah, larangan memakai cadar bagi muslimah bukanlah merupakan UU baru, 
tetapi mempertegas bahwa tujuan cadar itu adalah mempromosikan agama Islam 
di-tempat2 publik, hal ini bisa membawa preseden timbulnya konflik dengan agama 
lain atau bahkan dengan sesama agama Islam itu sendiri.

Pakai bikini ditengah jalan publik juga ada larangannya, dan larangan ini sama 
dengan larangan memakai cadar.  Jadi memakai cadar sama2 berbahayanya dengan 
memakai bikini, dan wajar keduanya harus ada UU larangannya.

Sebaiknya anda terima saja larangan ini dengan hati terbuka, atau anda tak usah 
berkunjung kesemua negara maju karena sudah saya pastikan larangan bercadar ini 
sudah ada dari dulu disemua negara2 maju dan kalo sekarang dipertegas 
dikarenakan kelompok2 Islam yang minoritas ini mmelakukan banyak pelanggaran2.

Ny. Muslim binti Muskitawati.










Fwd: [zamanku] Re: Majelis Rendah Prancis Akhirnya Loloskan Larang Cadar

2010-08-06 Terurut Topik Mail Subscribe
Di Indonesia dilarang membangun gereja, gereja yang sudah berdiri malah
banyak yang tutup karena tidak mempunyai IMB.
Apakah mesjid semua mempunyai IMB ? Kalau Gus Dur semasa hidupnya pernah
mengatakan mesjid juga tidak semua mempunyai IMB. kenapa tidak di tutup

-- Forwarded message --
From: Tawangalun tawanga...@yahoo.com
Date: 2010/7/15
Subject: [zamanku] Re: Majelis Rendah Prancis Akhirnya Loloskan Larang Cadar
To: zamanku@yahoogroups.com




Padahal dg pakai cadar kan malah dari jauh sudah bisa ketahuan awas itu ada
teroris lo,kok malah dilarang kira2 bahayanya opo?Kalau dipinggir jalan ada
bikini bisa2 lalulintas malah tabrakan karena do melototi bikini gak lihat
stir lagi.

Shalom,
tawangalun.


--- In zamanku@yahoogroups.com zamanku%40yahoogroups.com, Mail Subscribe
kebunr...@... wrote:

 Meski dianggap lemah, Majelis Rendah Parlemen Prancis akhirnya dengan
 mutlak meloloskan larangan cadar di tempat umum.

 Dari 557 kursi di Majelis Rendah, 335 menyetujui, satu menolak, dan
 sisanya abstain.

 Keputusan untuk melarang penggunaan penutup muka dari yang namanya
 cadar, burka maupun niqab ini, akan dibawa ke Senat untuk dijadikan
 Undang-Undang.

 Larangan ini mendapat dukungan kuat di kalangan warga Prancis, walau
 pengritiknya mengatakan hanya sedikit sekali warga muslim Prancis yang
 mengenakan penutup muka.

 Pengamat masalah sosial Prancis yang bekerja di Centre National de la
 Recherche Scientifique (semacam lembaga ilmu pengetahuan) Prancis Dr
 Francois Raillon mengatakan kepada BBC bahwa keputusan ini
 dibayang-bayangi oleh banyaknya anggota partai oposisi utama, Partai
 Sosialis, yang abstain.


 ''Partai Sosialis menganggap ada persoalan yang lebih mendesak untuk
 dibahas ketimbang masalah niqab ini, yaitu persoalan pensiun yang
 menyangkut hajat hidup orang banyak,'' kata Raillon.

 ''Pemerintah di mata partai oposisi memperalat isu niqab untuk
 mendekati kalangan ekstrim kanan.''

 Pemerintah Prancis sejak lama mengatakan bahwa penutup muka tidak bisa
 diterima karena alasan sosial dan keamanan. Dari sisi sosial,
 pemerintah berpendapat pemakaian cadar membuat kesan bahwa warga yang
 memakainya tidak menghormati nilai-nilai sekuler Prancis.

 Sementara pengamat masalah Islam di Centre National de la Recherche
 Scientifique Dr Andre Feilllard, masyarakat luas Prancis mempersoalkan
 cadar dari segi jender.

 Dari sudut pandang masyarakat Prancis sendiri, saya kira itu lebih
 banyak dari segi hak perempuan untuk tidak memakai jilbab, kata
 Feillard menambahkan.

 Dia mengingatkan bahwa sentimen masyarakat Prancis, khusus kaum
 wanita, terhadap perjuangan jender memang sangat kuat mengingat bahwa
 banyak hak-hak dasar wanita baru bisa diperoleh dalam waktu yang boleh
 disebut belum lama.

 Hak untuk memilih saja baru diberikan kepada perempuan di Prancis
 pada tahun 1945, ujar Feillard.

 Pada awal bulan Mei 2010, parlemen mengesahkan resolusi yang tidak
 mengikat, yang menyebutkan bahwa cadar merupakan bentuk pelecehan
 nilai-nilai kehormatan dan kesetaraan yang dianut negara itu.

 Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Prancis untuk melarang
 pemakaian cadar sekarang ini sudah lebih dulu bertiup di berbagai
 negara Eropa, termasuk Belgia, Belanda dan Spanyol.

 Belgia sudah melarang cadar di tempat-tempat umum. Tetapi sebelumnya,
 pada tahun 2004, Prancis mengeluarkan peraturan yang melarang
 pemakaian simbol-simbol agama di sekolah dasar dan sekolah menengah
 negeri.

 Di Belanda, imbauan pelarangan cadar terdengar semakin keras
 akhir-akhir ini. Sementara di Spanyol, langkah keras kelihatannya
 masih belum terlihat.

 Di Majelis Nasional Prancis, Majelis Rendah, tidak banyak yang
 meneriakkan soal kebebasan sipil yang akan cedera oleh larangan cadar.
 Juga tidak terdengar kekhawatiran larangan tersebut akan menyulut
 sentimen anti-Islam.

 Denda dan penjara

 Pada bulan Maret 2010, badan administrasi tertinggi Prancis, Dewan
 Negara, memperingatkan bahwa UU anticadar bisa dinyatakan bertentangan
 dengan konsititusi.

 Para pengacara senior mengatakan pula, UU itu sangat mungkin gugur di
 Mahkamah Eropa bila ada pihak yang menggugatnya.

 Sebab, di tingkat Eropa, kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama
 tidak dapat diganggu gugat.

 Berdasarkan RUU cadar ini, pakaian yang menutup wajah tidak dibolehkan
 dipakai di tempat-tempat umum di Prancis.

 Yang melanggar larangan ini dikenai denda 150 ero (lebih Rp 2 juta).

 Sedangkan siapa saja yang kedapatan memaksakan pemakaian cadar kepada
 wanita, akan dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda 30,000 ero
 (lebih Rp 340 juta). Bahkan, denda akan dilipatduakan jika orang yang
 dipaksa memakai cadar adalah anak-anak di bawah umur.

 Sementara itu, seorang pengusaha yang ikut mencalonkan diri dalam
 pemilihan Presiden Prancis tahun 2007, Rachid Nekkaz, mengumpulkan
 dana untuk membayar denda bagi siapa saja yang tertangkap memakai
 cadar.

 Walaupun dia sendiri menentang burka, Nekkaz menegaskan larangan itu
 tidak

[zamanku] Re: Majelis Rendah Prancis Akhirnya Loloskan Larang Cadar

2010-08-06 Terurut Topik Ferry W
Kok aneh sampeyan ini. Pakai cadar dari jauh sudah bisa ketahuan kalau dia 
teroris? Bagaimana cuma pakai cadar bisa dianggap teroris?. 

Yang ditakutkan sama Prancis itu kan teroris yang MENYARU sebagai orang memakai 
cadar, karena cadar menutupi identitas. Coba saja lihat foto paspornya. 
Bagaimana mengecek fotonya benar sesuai orangnya kalau dia pakai cadar? Itu kan 
urusan praktis - akal sehat saja.

Soal pakai berpakaian cadarnya tidak bisa dianggap pasti teroris. Itu kan hak 
azasi manusia, mau pakai pakaian apapun terserah orangnya. Yang penting itu 
tadi, bisa membuktikan identitas diri waktu melewati pintu-pintu pemeriksaan.


--- In zamanku@yahoogroups.com, Tawangalun tawanga...@... wrote:

 Padahal dg pakai cadar kan malah dari jauh sudah bisa ketahuan awas itu ada 
 teroris lo,kok malah dilarang kira2 bahayanya opo?Kalau dipinggir jalan ada 
 bikini bisa2 lalulintas malah tabrakan karena do melototi bikini gak lihat 
 stir lagi.
 
 Shalom,
 tawangalun.
 
 --- In zamanku@yahoogroups.com, Mail Subscribe kebunroek@ wrote:
 
  Meski dianggap lemah, Majelis Rendah Parlemen Prancis akhirnya dengan
  mutlak meloloskan larangan cadar di tempat umum.
  
  Dari 557 kursi di Majelis Rendah, 335 menyetujui, satu menolak, dan
  sisanya abstain.
  
  Keputusan untuk melarang penggunaan penutup muka dari yang namanya
  cadar, burka maupun niqab ini, akan dibawa ke Senat untuk dijadikan
  Undang-Undang.
  
  Larangan ini mendapat dukungan kuat di kalangan warga Prancis, walau
  pengritiknya mengatakan hanya sedikit sekali warga muslim Prancis yang
  mengenakan penutup muka.
  
  Pengamat masalah sosial Prancis yang bekerja di Centre National de la
  Recherche Scientifique (semacam lembaga ilmu pengetahuan) Prancis Dr
  Francois Raillon mengatakan kepada BBC bahwa keputusan ini
  dibayang-bayangi oleh banyaknya anggota partai oposisi utama, Partai
  Sosialis, yang abstain.
  
  
  ''Partai Sosialis menganggap ada persoalan yang lebih mendesak untuk
  dibahas ketimbang masalah niqab ini, yaitu persoalan pensiun yang
  menyangkut hajat hidup orang banyak,'' kata Raillon.
  
  ''Pemerintah di mata partai oposisi memperalat isu niqab untuk
  mendekati kalangan ekstrim kanan.''
  
  Pemerintah Prancis sejak lama mengatakan bahwa penutup muka tidak bisa
  diterima karena alasan sosial dan keamanan. Dari sisi sosial,
  pemerintah berpendapat pemakaian cadar membuat kesan bahwa warga yang
  memakainya tidak menghormati nilai-nilai sekuler Prancis.
  
  Sementara pengamat masalah Islam di Centre National de la Recherche
  Scientifique Dr Andre Feilllard, masyarakat luas Prancis mempersoalkan
  cadar dari segi jender.
  
  Dari sudut pandang masyarakat Prancis sendiri, saya kira itu lebih
  banyak dari segi hak perempuan untuk tidak memakai jilbab, kata
  Feillard menambahkan.
  
  Dia mengingatkan bahwa sentimen masyarakat Prancis, khusus kaum
  wanita, terhadap perjuangan jender memang sangat kuat mengingat bahwa
  banyak hak-hak dasar wanita baru bisa diperoleh dalam waktu yang boleh
  disebut belum lama.
  
  Hak untuk memilih saja baru diberikan kepada perempuan di Prancis
  pada tahun 1945, ujar Feillard.
  
  Pada awal bulan Mei 2010, parlemen mengesahkan resolusi yang tidak
  mengikat, yang menyebutkan bahwa cadar merupakan bentuk pelecehan
  nilai-nilai kehormatan dan kesetaraan yang dianut negara itu.
  
  Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Prancis untuk melarang
  pemakaian cadar sekarang ini sudah lebih dulu bertiup di berbagai
  negara Eropa, termasuk Belgia, Belanda dan Spanyol.
  
  Belgia sudah melarang cadar di tempat-tempat umum. Tetapi sebelumnya,
  pada tahun 2004, Prancis mengeluarkan peraturan yang melarang
  pemakaian simbol-simbol agama di sekolah dasar dan sekolah menengah
  negeri.
  
  Di Belanda, imbauan pelarangan cadar terdengar semakin keras
  akhir-akhir ini. Sementara di Spanyol, langkah keras kelihatannya
  masih belum terlihat.
  
  Di Majelis Nasional Prancis, Majelis Rendah, tidak banyak yang
  meneriakkan soal kebebasan sipil yang akan cedera oleh larangan cadar.
  Juga tidak terdengar kekhawatiran larangan tersebut akan menyulut
  sentimen anti-Islam.
  
  Denda dan penjara
  
  Pada bulan Maret 2010, badan administrasi tertinggi Prancis, Dewan
  Negara, memperingatkan bahwa UU anticadar bisa dinyatakan bertentangan
  dengan konsititusi.
  
  Para pengacara senior mengatakan pula, UU itu sangat mungkin gugur di
  Mahkamah Eropa bila ada pihak yang menggugatnya.
  
  Sebab, di tingkat Eropa, kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama
  tidak dapat diganggu gugat.
  
  Berdasarkan RUU cadar ini, pakaian yang menutup wajah tidak dibolehkan
  dipakai di tempat-tempat umum di Prancis.
  
  Yang melanggar larangan ini dikenai denda 150 ero (lebih Rp 2 juta).
  
  Sedangkan siapa saja yang kedapatan memaksakan pemakaian cadar kepada
  wanita, akan dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda 30,000 ero
  (lebih Rp 340 juta). Bahkan, denda akan dilipatduakan jika orang yang
  

[zamanku] Re: Majelis Rendah Prancis Akhirnya Loloskan Larang Cadar

2010-07-15 Terurut Topik Tawangalun
Padahal dg pakai cadar kan malah dari jauh sudah bisa ketahuan awas itu ada 
teroris lo,kok malah dilarang kira2 bahayanya opo?Kalau dipinggir jalan ada 
bikini bisa2 lalulintas malah tabrakan karena do melototi bikini gak lihat stir 
lagi.

Shalom,
tawangalun.

--- In zamanku@yahoogroups.com, Mail Subscribe kebunr...@... wrote:

 Meski dianggap lemah, Majelis Rendah Parlemen Prancis akhirnya dengan
 mutlak meloloskan larangan cadar di tempat umum.
 
 Dari 557 kursi di Majelis Rendah, 335 menyetujui, satu menolak, dan
 sisanya abstain.
 
 Keputusan untuk melarang penggunaan penutup muka dari yang namanya
 cadar, burka maupun niqab ini, akan dibawa ke Senat untuk dijadikan
 Undang-Undang.
 
 Larangan ini mendapat dukungan kuat di kalangan warga Prancis, walau
 pengritiknya mengatakan hanya sedikit sekali warga muslim Prancis yang
 mengenakan penutup muka.
 
 Pengamat masalah sosial Prancis yang bekerja di Centre National de la
 Recherche Scientifique (semacam lembaga ilmu pengetahuan) Prancis Dr
 Francois Raillon mengatakan kepada BBC bahwa keputusan ini
 dibayang-bayangi oleh banyaknya anggota partai oposisi utama, Partai
 Sosialis, yang abstain.
 
 
 ''Partai Sosialis menganggap ada persoalan yang lebih mendesak untuk
 dibahas ketimbang masalah niqab ini, yaitu persoalan pensiun yang
 menyangkut hajat hidup orang banyak,'' kata Raillon.
 
 ''Pemerintah di mata partai oposisi memperalat isu niqab untuk
 mendekati kalangan ekstrim kanan.''
 
 Pemerintah Prancis sejak lama mengatakan bahwa penutup muka tidak bisa
 diterima karena alasan sosial dan keamanan. Dari sisi sosial,
 pemerintah berpendapat pemakaian cadar membuat kesan bahwa warga yang
 memakainya tidak menghormati nilai-nilai sekuler Prancis.
 
 Sementara pengamat masalah Islam di Centre National de la Recherche
 Scientifique Dr Andre Feilllard, masyarakat luas Prancis mempersoalkan
 cadar dari segi jender.
 
 Dari sudut pandang masyarakat Prancis sendiri, saya kira itu lebih
 banyak dari segi hak perempuan untuk tidak memakai jilbab, kata
 Feillard menambahkan.
 
 Dia mengingatkan bahwa sentimen masyarakat Prancis, khusus kaum
 wanita, terhadap perjuangan jender memang sangat kuat mengingat bahwa
 banyak hak-hak dasar wanita baru bisa diperoleh dalam waktu yang boleh
 disebut belum lama.
 
 Hak untuk memilih saja baru diberikan kepada perempuan di Prancis
 pada tahun 1945, ujar Feillard.
 
 Pada awal bulan Mei 2010, parlemen mengesahkan resolusi yang tidak
 mengikat, yang menyebutkan bahwa cadar merupakan bentuk pelecehan
 nilai-nilai kehormatan dan kesetaraan yang dianut negara itu.
 
 Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Prancis untuk melarang
 pemakaian cadar sekarang ini sudah lebih dulu bertiup di berbagai
 negara Eropa, termasuk Belgia, Belanda dan Spanyol.
 
 Belgia sudah melarang cadar di tempat-tempat umum. Tetapi sebelumnya,
 pada tahun 2004, Prancis mengeluarkan peraturan yang melarang
 pemakaian simbol-simbol agama di sekolah dasar dan sekolah menengah
 negeri.
 
 Di Belanda, imbauan pelarangan cadar terdengar semakin keras
 akhir-akhir ini. Sementara di Spanyol, langkah keras kelihatannya
 masih belum terlihat.
 
 Di Majelis Nasional Prancis, Majelis Rendah, tidak banyak yang
 meneriakkan soal kebebasan sipil yang akan cedera oleh larangan cadar.
 Juga tidak terdengar kekhawatiran larangan tersebut akan menyulut
 sentimen anti-Islam.
 
 Denda dan penjara
 
 Pada bulan Maret 2010, badan administrasi tertinggi Prancis, Dewan
 Negara, memperingatkan bahwa UU anticadar bisa dinyatakan bertentangan
 dengan konsititusi.
 
 Para pengacara senior mengatakan pula, UU itu sangat mungkin gugur di
 Mahkamah Eropa bila ada pihak yang menggugatnya.
 
 Sebab, di tingkat Eropa, kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama
 tidak dapat diganggu gugat.
 
 Berdasarkan RUU cadar ini, pakaian yang menutup wajah tidak dibolehkan
 dipakai di tempat-tempat umum di Prancis.
 
 Yang melanggar larangan ini dikenai denda 150 ero (lebih Rp 2 juta).
 
 Sedangkan siapa saja yang kedapatan memaksakan pemakaian cadar kepada
 wanita, akan dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda 30,000 ero
 (lebih Rp 340 juta). Bahkan, denda akan dilipatduakan jika orang yang
 dipaksa memakai cadar adalah anak-anak di bawah umur.
 
 Sementara itu, seorang pengusaha yang ikut mencalonkan diri dalam
 pemilihan Presiden Prancis tahun 2007, Rachid Nekkaz, mengumpulkan
 dana untuk membayar denda bagi siapa saja yang tertangkap memakai
 cadar.
 
 Walaupun dia sendiri menentang burka, Nekkaz menegaskan larangan itu
 tidak demokratis.
 
 Sebagaimana diketahui, pemerintah Prancis memperkirakan hanya sekitar
 2.000 wanita di Prancis yang memakai kerudung yang menutup seluruh
 wajah.
 
 Namun, bagi banyak orang, khususnya di Prancis dan Eropa, cadar
 menjadi simbol dari apa yang mereka lihat sebagai islamisasi bertahap
 atas berbagai bagian masyarakat Prancis.