Precedence: bulk Yogyakarta, Indonesia 20 November 1998 MOTIVASI BUPATI BANTUL MENYUAP YAYASAN SOEHARTO Oleh Berchman Heroe Reporter Crash Program YOGYAKARTA --- (Mantan) Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo -- yang diduga keras mengetahui pembunuhan atas wartawan Udin -- antara lain pernah disebut-sebut bersedia menyumbang dana Rp1 miliar untuk Yayasan Dharmais yang diketuai (mantan) Presiden Soeharto asal ia kembali memangku jabatan bupati untuk periode berikutnya. Jika benar demikian, alasan apakah yang mendasari hingga ia -- juga mungkin para bupati lainnya di negeri ini -- sampai "ketagihan" jabatan? Bupati merupakan kedudukan yang cukup strategis. Dalam Undang-undang Nomor 5/1974 dengan jelas disebutkan bahwa bupati adalah seorang kepala Daerah di Tingkat (Kadati) II. Tidak ditulis "Bupati dan Kepala Daerah". Karena memegang posisi demikian, bupati juga berkedudukan sebagai pimpinan lembaga eksekutif di wilayahnya. Secara ekonomis, bupati memiliki penghasilan cukup besar. Bahkan sebagian biaya kebutuhan rumah tangganya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tak terkecuali fasilitas itu juga dirasakan oleh Kolonel (Art) Sri Roso Sudarmo saat menjadi bupati Bantul. Bantul sendiri merupakan kota kabupaten di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada tahun anggaran 1997/1998, APBD Bantul mencapai Rp40,63 miliar. Adapun Pendapat Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6,01 miliar. Sementara untuk Bupati Kepala Daerah setiap tahunnya disediakan anggaran sebesar Rp72,30 juta. Dana tersebut terbagi untuk dua kebutuhan, yaitu gaji bupati Rp46,43 juta dan sisanya Rp25,87 juta untuk kebutuhan rumah tangga. Anggaran kebutuhan rumah tangga meliputi biaya menerima tamu (di rumah dinas maupun kantor), konsumsi tamu, dan biaya khusus rumah tangga. "Untuk membeli gas elpiji dalam satu bulan saja anggarannya mencapai Rp100 ribu. Pokoknya, kalau jadi bupati tidak perlu khawatir akan hidup kekurangan," ujar Ketua Fraksi Partai Persatuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (FPP DPRD) Bantul Ikhwanuddin. Di satu sisi, Sudarmo juga masih memperoleh hasil tambahan dari pos lainnya, di antaranya gaji tetap setiap bulan dari Perusahaan Daerah (PD) Aneka Dharma. Gaji itu diberikan karena keterlibatannya sebagai Ketua Badan Pengawas (BP) di perusahaan tersebut sebesar sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. "Dalam laporan pembukuan Aneka Dharma tidak dijelaskan secara detail berapa besar gaji untuk Ketua Badan Pengawas," ujar Ikhwanuddin. Menurutnya, saat ia bersama para anggota Komisi C DPRD Bantul untuk memeriksa pembukuan Aneka Dharma, tercatat gaji untuk empat pejabat BP sebesar Rp12,6 juta. "Sebagai Ketua BP, tentu gajinya lebih besar dibanding stafnya," tambah Ikhwanuddin. Meski telah mendapat gaji, menurut sebuah sumber, Sudarmo juga masih melakukan permainan guna mendapatkan hasil tambahan dari Aneka Dharma. "Setiap bulan Aneka Dharma wajib setor padanya. Besarnya sangat variatif," ujar sumber tersebut. Namun demikian, sumber yang memiliki hubungan dekat dengan Direktur Utama Aneka Dharma Sumarsono itu mengatakan, setiap bulan perusahaan tersebut memberikan upeti minimal Rp4 juta. Agar kewajiban setor itu dapat berjalan lancar, Sudarmo tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah tentang jumlah pasti setoran Aneka Dharma. Itu dilakukan agar perusahaan tersebut lebih leluasa memainkan uang hasil retribusi pengelolaan objek wisata di Bantul. Fakta ini jelas terlihat dari setoran Aneka Dharma pada tahun anggaran 1997/1998. Saat itu perusahaan tersebut hanya memberikan setoran pada Kas Negara sesuai dengan yang tercantum dalam target Rencana Anggaran Belanja Daerah (RABD), yaitu senilai Rp1,1 miliar. Anehnya, hal itu disahkan oleh Bupati. Padahal dalam APBD 1997/1998 jelas ditetapkan target setoran perusahaan daerah itu sebesar Rp1,5 miliar. Sementara menurut Sumarsono, pendapatan keseluruhan dari pengelolaan kawasan wisata pada 1997/1998 mencapai Rp1,59 miliar. Bahkan, khusus pengelolaan Parangtritis saja bisa mencapai Rp1,5 miliar. Menurut Ikhwanuddin, saat target pendapatan Aneka Dharma ditetapkan, Sudarmo tidak menindaklanjuti dengan SK yang mengharuskan perusahaan itu memenuhi kewajibannya menyetor keuangan sesuai target yang ditentukan pada RABD. "Tahun-tahun sebelumnya SK tersebut selalu ada. Memang yang terjadi pada 1997/1998 cukup menyolok," ujar Ikhwanuddin. Demikian pula Sumarsono tidak pernah mendapat teguran maupun koreksi dari Sudarmo selaku ketua BP, sehingga yang dilakukannya selalu mendapat "restu". Hal tersebut bisa dilihat dalam masalah dana taktis. Dalam RAB, dana taktis untuk Dirut ditetapkan Rp18 juta, namun realiasasinya menjadi Rp35 juta. Kejadian tersebut juga tidak diperingatkan oleh Sudarmo, baik dalam kapasitasnya selaku ketua BP maupun bupati Kepala Daerah. "Saya tidak tahu kejadian itu didasari karena kelalaian Badan Pengawas atau faktor kesengajaan. Yang jelas Badan Pengawas seolah tidak ada fungsinya," ujar Kamil Sugema, mantan Ketua DPRD Bantul. Menurut pengakuan Sumarsono, bengkaknya dana taktis yang mencapai Rp35 juta itu terjadi karena ia harus menjamu para tamu bupati. "Untuk menjamu para tamu Pak Bupati, kami ambilkan dari kas Aneka Dharma. Jumlah keseluruhannya berapa, saya sudah tidak ingat," ujar Sumarsono ketika ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pajangan Bantul dengan status tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, karena diduga melakukan korupsi hingga ratusan juta rupiah. Padahal, untuk menjamu tamu Bupati telah memiliki anggaran sendiri. Dari hasil pemeriksaan pembukuan, Komisi C berhasil menemukan catatan bahwa perusahaan daerah tersebut telah memberikan insentif kepada Bupati selaku ketua BP sebesar Rp12 juta lebih. Ketika hal itu ditanyakan kepada Sumarsono, yang bersangkutan bungkam. Indikasi keterlibatan Bupati dalam kasus korupsi di Aneka Dharma semakin terlihat saat rombongan Pemda Bantul secara mendadak berkunjung ke LP Pajangan guna menemui Sumarsono. Kunjungan rombongan Pemda Bantul pada Selasa, 13 Oktober 1998, itu dipimpin Pelaksana Harian Sekretaris Wilayah Daerah Bantul Susilo Wishnu Sasongko. "Pasti ada sesuatu yang penting untuk disampaikan kepada Sumarsono. Yang jelas, ada tujuan tertentu di balik itu," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Dr. Soeparman, S.H., M.H., menanggapi kunjungan istimewa tersebut. Dan terbukti setelah mendapat kunjungan dari rombongan itu, Sumarsono terlihat makin tertekan dan lebih banyak bungkam. "Semua menjadi tanggung jawab saya," ujar Sumarsono pasrah. Kemungkinan keterlibatan Sudarmo dalam kasus dugaan korupsi di Aneka Dharma juga diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bantul, Yusrin Nicoriawan, S.H. "Kami tetap akan mengusut kasus ini sampai tuntas. Kemungkinan adanya keterlibatan Sri Roso cukup terbuka," kata Nicoriawan. Menurut penilaiannya, setiap transaksi yang dilakukan Aneka Dharma pasti atas sepengetahuan BP. Dugaan yang sama juga dilontarkan oleh Sugema. "Pengaruh Sri Roso begitu besar, sehingga ia bisa menekan Sumarsono atau pihak Aneka Dharma untuk memberikan 'upeti'. Tentunya demi kepentingannya sendiri," ujar Sugema yang kini menjadi ketua DPRD Sleman. Menanggapi hal itu anggota BP lainnya, Joko Lawiyono, tidak mau berkomentar. "Saya tidak pernah menerima upeti dari Aneka Dharma. Bahkan gaji resmi saya sebagai anggota BP sering tertunda," kata Lawiyono yang juga Kepala Bagian Perekonomian Pemda Bantul. Selain memperoleh hasil tambahan dari Aneka Dharma, selaku bupati Kadati II Bantul, Sudarmo juga masih memungut upeti dari tiap pelaksanaan proyek pemerintah. Menurut salah satu anggota Gabungan Pengusaha Swasta Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Bantul, Sudarmo, selalu mendapat bagian 4 persen dari setiap proyek pembangunan yang ditenderkan pemerintah. Bahkan cara itu digunakan oleh Sudarmo untuk mengumpulkan dana sebesar Rp1 miliar guna disumbangkan ke Yayasan Dharmais milik Soeharto -- sebagai syarat pencalonan Bupati Bantul periode kedua. Caranya, ia membuat persentase upeti yang disesuaikan dengan nilai proyek yang dikerjakan. "Semakin besar nilai proyek yang dikerjakan, semakin besar pula sumbangan yang harus diberikan," ujar sumber tersebut. Ditambahkannya, oleh karena itulah Sudarmo menjadi gusar ketika mega proyek senilai Rp100 miliar tidak jadi dilaksanakan. Pasalnya, ia telah menerima uang muka untuk melancarkan proses pembangunan yang berlokasi di Objek Wisata Parangtritis oleh PT Hotel Modern Internusa, Semarang. Bahkan, demi terlaksananya proyek itu Sudarmo sempat bersikap kasar kepada para wartawan yang dianggap sebagai salah satu penghalang kelancaran rencananya. "Masalah amdal apa? Kalau usulan untuk pengembangan mega proyek sangat kita terima. Tapi jangan menghalang-halangi proyek ini," ujarnya saat ditanya masalah analisis dampak lingkungan bagi proyek besar itu. Rini Widayati, mantan anggota Fraksi Demokrasi Indonesia (FDI) DPRD Bantul, menyatakan bahwa proses pemilihan Bupati Bantul periode 1996-2001 -- periode yang menjadi sasaran Sudarmo -- layaknya sebuah sandiwara. "Semuanya sudah diatur. Orang-orang di DPR saja sudah pada ditutup duit sama Bupati, lalu mereka mau apa?" ujarnya tanpa mau menyebutkan nama orang-orang yang dimaksud. (Berchman Heroe adalah wartawan harian Kedaulatan Rakyat dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
