Precedence: bulk


Yogyakarta, Indonesia
20 November 1998

MOTIVASI BUPATI BANTUL MENYUAP YAYASAN SOEHARTO

Oleh Berchman Heroe
Reporter Crash Program

YOGYAKARTA --- (Mantan) Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo -- yang diduga keras
mengetahui pembunuhan atas wartawan Udin -- antara lain pernah disebut-sebut
bersedia menyumbang dana Rp1 miliar untuk Yayasan Dharmais yang diketuai
(mantan) Presiden Soeharto asal ia kembali memangku jabatan bupati untuk
periode berikutnya. Jika benar demikian, alasan apakah yang mendasari hingga
ia -- juga mungkin para bupati lainnya di negeri ini -- sampai "ketagihan"
jabatan?

Bupati merupakan kedudukan yang cukup strategis. Dalam Undang-undang Nomor
5/1974 dengan jelas disebutkan bahwa bupati adalah seorang kepala Daerah di
Tingkat (Kadati) II. Tidak ditulis "Bupati dan Kepala Daerah". Karena
memegang posisi demikian, bupati juga berkedudukan sebagai pimpinan lembaga
eksekutif di wilayahnya. Secara ekonomis, bupati memiliki penghasilan cukup
besar. Bahkan sebagian biaya kebutuhan rumah tangganya dimasukkan dalam
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tak terkecuali fasilitas itu juga
dirasakan oleh Kolonel (Art) Sri Roso Sudarmo saat menjadi bupati Bantul.

Bantul sendiri merupakan kota kabupaten di wilayah Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY). Pada tahun anggaran 1997/1998, APBD Bantul mencapai
Rp40,63 miliar. Adapun Pendapat Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6,01 miliar.
Sementara untuk Bupati Kepala Daerah setiap tahunnya disediakan anggaran
sebesar Rp72,30 juta. Dana tersebut terbagi untuk dua kebutuhan, yaitu gaji
bupati Rp46,43 juta dan sisanya Rp25,87 juta untuk kebutuhan rumah tangga.
Anggaran kebutuhan rumah tangga meliputi biaya menerima tamu (di rumah dinas
maupun kantor), konsumsi tamu, dan biaya khusus rumah tangga. "Untuk membeli
gas elpiji dalam satu bulan saja anggarannya mencapai Rp100 ribu. Pokoknya,
kalau jadi bupati tidak perlu khawatir akan hidup kekurangan," ujar Ketua
Fraksi Partai Persatuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (FPP DPRD) Bantul
Ikhwanuddin.

Di satu sisi, Sudarmo juga masih memperoleh hasil tambahan dari pos lainnya,
di antaranya gaji tetap setiap bulan dari Perusahaan Daerah (PD) Aneka
Dharma. Gaji itu diberikan karena keterlibatannya sebagai Ketua Badan
Pengawas (BP) di perusahaan tersebut sebesar sekitar Rp300 ribu hingga Rp500
ribu. "Dalam laporan pembukuan Aneka Dharma tidak dijelaskan secara detail
berapa besar gaji untuk Ketua Badan Pengawas," ujar Ikhwanuddin. Menurutnya,
saat ia bersama para anggota Komisi C DPRD Bantul untuk memeriksa pembukuan
Aneka Dharma, tercatat gaji untuk empat pejabat BP sebesar Rp12,6 juta.
"Sebagai Ketua BP, tentu gajinya lebih besar dibanding stafnya," tambah
Ikhwanuddin.

Meski telah mendapat gaji, menurut sebuah sumber, Sudarmo juga masih
melakukan permainan guna mendapatkan hasil tambahan dari Aneka Dharma.
"Setiap bulan Aneka Dharma wajib setor padanya. Besarnya sangat variatif,"
ujar sumber tersebut. Namun demikian, sumber yang memiliki hubungan dekat
dengan Direktur Utama Aneka Dharma Sumarsono itu mengatakan, setiap bulan
perusahaan tersebut memberikan upeti minimal Rp4 juta.

Agar kewajiban setor itu dapat berjalan lancar, Sudarmo tidak menerbitkan
Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah tentang jumlah pasti setoran Aneka
Dharma. Itu dilakukan agar perusahaan tersebut lebih leluasa memainkan uang
hasil retribusi pengelolaan objek wisata di Bantul.

Fakta ini jelas terlihat dari setoran Aneka Dharma pada tahun anggaran
1997/1998. Saat itu perusahaan tersebut hanya memberikan setoran pada Kas
Negara sesuai dengan yang tercantum dalam target Rencana Anggaran Belanja
Daerah (RABD), yaitu senilai Rp1,1 miliar. Anehnya, hal itu disahkan oleh
Bupati. Padahal dalam APBD 1997/1998 jelas ditetapkan target setoran
perusahaan daerah itu sebesar Rp1,5 miliar.

Sementara menurut Sumarsono, pendapatan keseluruhan dari pengelolaan kawasan
wisata pada 1997/1998 mencapai Rp1,59 miliar. Bahkan, khusus pengelolaan
Parangtritis saja bisa mencapai Rp1,5 miliar.

Menurut Ikhwanuddin, saat target pendapatan Aneka Dharma ditetapkan, Sudarmo
tidak menindaklanjuti dengan SK yang mengharuskan perusahaan itu memenuhi
kewajibannya menyetor keuangan sesuai target yang ditentukan pada RABD.
"Tahun-tahun sebelumnya SK tersebut selalu ada. Memang yang terjadi pada
1997/1998 cukup menyolok," ujar Ikhwanuddin.

Demikian pula Sumarsono tidak pernah mendapat teguran maupun koreksi dari
Sudarmo selaku ketua BP, sehingga yang dilakukannya selalu mendapat "restu".
Hal tersebut bisa dilihat dalam masalah dana taktis. Dalam RAB, dana taktis
untuk Dirut ditetapkan Rp18 juta, namun realiasasinya menjadi Rp35 juta.
Kejadian tersebut juga tidak diperingatkan oleh Sudarmo, baik dalam
kapasitasnya selaku ketua BP maupun bupati Kepala Daerah. "Saya tidak tahu
kejadian itu didasari karena kelalaian Badan Pengawas atau faktor
kesengajaan. Yang jelas Badan Pengawas seolah tidak ada fungsinya," ujar
Kamil Sugema, mantan Ketua DPRD Bantul.

Menurut pengakuan Sumarsono, bengkaknya dana taktis yang mencapai Rp35 juta
itu terjadi karena ia harus menjamu para tamu bupati. "Untuk menjamu para
tamu Pak Bupati, kami ambilkan dari kas Aneka Dharma. Jumlah keseluruhannya
berapa, saya sudah tidak ingat," ujar Sumarsono ketika ditemui di Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Pajangan Bantul dengan status tahanan titipan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bantul, karena diduga melakukan korupsi hingga ratusan juta
rupiah.

Padahal, untuk menjamu tamu Bupati telah memiliki anggaran sendiri. Dari
hasil pemeriksaan pembukuan, Komisi C berhasil menemukan catatan bahwa
perusahaan daerah tersebut telah memberikan insentif kepada Bupati selaku
ketua BP sebesar Rp12 juta lebih.

Ketika hal itu ditanyakan kepada Sumarsono, yang bersangkutan bungkam.
Indikasi keterlibatan Bupati dalam kasus korupsi di Aneka Dharma semakin
terlihat saat rombongan Pemda Bantul secara mendadak berkunjung ke LP
Pajangan guna menemui Sumarsono. Kunjungan rombongan Pemda Bantul pada
Selasa, 13 Oktober 1998, itu dipimpin Pelaksana Harian Sekretaris Wilayah
Daerah Bantul Susilo Wishnu Sasongko. "Pasti ada sesuatu yang penting untuk
disampaikan kepada Sumarsono. Yang jelas, ada tujuan tertentu di balik itu,"
ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Dr. Soeparman, S.H., M.H., menanggapi
kunjungan istimewa tersebut.

Dan terbukti setelah mendapat kunjungan dari rombongan itu, Sumarsono
terlihat makin tertekan dan lebih banyak bungkam. "Semua menjadi tanggung
jawab saya," ujar Sumarsono pasrah.

Kemungkinan keterlibatan Sudarmo dalam kasus dugaan korupsi di Aneka Dharma
juga diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bantul, Yusrin
Nicoriawan, S.H. "Kami tetap akan mengusut kasus ini sampai tuntas.
Kemungkinan adanya keterlibatan Sri Roso cukup terbuka," kata Nicoriawan.
Menurut penilaiannya, setiap transaksi yang dilakukan Aneka Dharma pasti
atas sepengetahuan BP.

Dugaan yang sama juga dilontarkan oleh Sugema. "Pengaruh Sri Roso begitu
besar, sehingga ia bisa menekan Sumarsono atau pihak Aneka Dharma untuk
memberikan 'upeti'. Tentunya demi kepentingannya sendiri," ujar Sugema yang
kini menjadi ketua DPRD Sleman.

Menanggapi hal itu anggota BP lainnya, Joko Lawiyono, tidak mau berkomentar.
"Saya tidak pernah menerima upeti dari Aneka Dharma. Bahkan gaji resmi saya
sebagai anggota BP sering tertunda," kata Lawiyono yang juga Kepala Bagian
Perekonomian Pemda Bantul.

Selain memperoleh hasil tambahan dari Aneka Dharma, selaku bupati Kadati II
Bantul, Sudarmo juga masih memungut upeti dari tiap pelaksanaan proyek
pemerintah. Menurut salah satu anggota Gabungan Pengusaha Swasta Indonesia
Dewan Pimpinan Cabang Bantul, Sudarmo, selalu mendapat bagian 4 persen dari
setiap proyek pembangunan yang ditenderkan pemerintah. Bahkan cara itu
digunakan oleh Sudarmo untuk mengumpulkan dana sebesar Rp1 miliar guna
disumbangkan ke Yayasan Dharmais milik Soeharto -- sebagai syarat pencalonan
Bupati Bantul periode kedua. Caranya, ia membuat persentase upeti yang
disesuaikan dengan nilai proyek yang dikerjakan. "Semakin besar nilai proyek
yang dikerjakan, semakin besar pula sumbangan yang harus diberikan," ujar
sumber tersebut.

Ditambahkannya, oleh karena itulah Sudarmo menjadi gusar ketika mega proyek
senilai Rp100 miliar tidak jadi dilaksanakan. Pasalnya, ia telah menerima
uang muka untuk melancarkan proses pembangunan yang berlokasi di Objek
Wisata Parangtritis oleh PT Hotel Modern Internusa, Semarang. Bahkan, demi
terlaksananya proyek itu Sudarmo sempat bersikap kasar kepada para wartawan
yang dianggap sebagai salah satu penghalang kelancaran rencananya. "Masalah
amdal apa? Kalau usulan untuk pengembangan mega proyek sangat kita terima.
Tapi jangan menghalang-halangi proyek ini," ujarnya saat ditanya masalah
analisis dampak lingkungan bagi proyek besar itu.

Rini Widayati, mantan anggota Fraksi Demokrasi Indonesia (FDI) DPRD Bantul,
menyatakan bahwa proses pemilihan Bupati Bantul periode 1996-2001 -- periode
yang menjadi sasaran Sudarmo -- layaknya sebuah sandiwara. "Semuanya sudah
diatur. Orang-orang di DPR saja sudah pada ditutup duit sama Bupati, lalu
mereka mau apa?" ujarnya tanpa mau menyebutkan nama orang-orang yang
dimaksud.

(Berchman Heroe adalah wartawan harian Kedaulatan Rakyat dan peserta Program
Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke