Precedence: bulk Palembang, Indonesia 17 Desember 1998 51 PETAMBAK PT WACHYUNI MANDIRA DIPAKSA MENGUNDURKAN DIRI Oleh Taufik Wijaya PALEMBANG --- Setelah sukses merekayasa peristiwa kerusuhan 15 November 1998, kini PT Wachyuni Mandira, perusahaan pertambakan plasma udang terbesar se-Asia Tenggara, melakukan langkah berikutnya, yakni memutuskan hubungan kemitraan dengan sejumlah petambak yang dianggap membahayakan masa depan perusahaan yang menjadi andalan PT Gajah Tunggal Group milik Sjamsul Nursalim tersebut. Dengan berdalih memproses secara hukum para petambak yang diduga terlibat dalam peristiwa 15 November itu, 51 petambak yang ditangkap aparat militer itu dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. "Kami dikasih tiga pilihan oleh pihak perusahaan. Bila tidak mau mengundurkan diri, kami akan diputuskan hubungan kemitraan dan bila tidak mau juga kami akan diproses secara hukum oleh pihak kepolisian," kata Burhanuddin, 32 tahun, salah satu petambak yang mengaku terpaksa menandatangani surat pengunduran diri tersebut di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, 16 Desember 1998. Selain itu, 51 petambak tersebut juga diminta menandatangani sebuah surat pernyataan di atas meterai, yang berisi bahwa mereka tidak akan melakukan tuntutan atau gugatan terhadap perusahaan di kemudian hari. Selanjutnya, mereka yang sudah berkeluarga diberi uang Rp400 ribu, sedangkan yang belum berkeluarga mendapatkan Rp200 ribu. Burhanuddin ditangkap pada 7 Desember, pukul 6.15 WIB, di rumahnya oleh seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) berpakaian preman dan dua karyawan perusahaan. Setelah diambil dari rumahnya, bapak dua anak ini dibawa ke pos keamanan di Jalur 21, sebelum dibawa ke pos keamanan di Jalur 28. Di sana Burhanuddin bersama puluhan petambak lain mengalami penyiksaan fisik. Wajah, tangan, kaki, dan punggung dipukul dan diterjang oleh aparat militer yang umumnya anggota Brimob. Bahkan telinga kanan Burhanuddin digigit oleh salah seorang di antaranya. Setelah makan sebungkus mi instan, ia dibawa ke PT Depasena Citra Darmaja untuk ditahan di sebuah rumah yang dijadikan kantor oleh Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI). Bersama puluhan petambak lainnya ia diinterogasi. Selama itu pula, ia mengalami penyiksaan. Akhirnya, 13 Desember, mereka dibebaskan setelah mau menandatangani surat pengunduran diri yang diberikan pihak perusahaan. Hal yang sama dialami oleh Efri Julianto (22), petambak di Blok IV, Jalur 70 No 04. Bujangan ini ditangkap aparat militer di lokasi bersama 27 petambak lainnya dan langsung dibawa ke Mapolres OKI di Kayuagung setelah sebelumnya mengalami penyiksaan di pos keamanan di Jalur 68 selama beberapa jam. Di sana mereka ditahan selama sepekan, dari 5 hingga 11 Desember, dan selama itu pula mereka mengalami penyiksaan saat diinterogasi, sebelum akhirnya dibawa ke PT Depasena untuk berkumpul bersama 24 petambak lainnya. Pada 13 Desember para petambak itu disuruh menandatangani surat pengunduran diri dan pernyataan tidak mau menuntut di kemudian hari. Anehnya, Rudihartono, seorang petambak yang pertama kali melakukan pembakaran dan melakukan provokasi terhadap petambak lainnya saat peristiwa 15 November, tidak ditahan. Bahkan saat rekan-rekannya ditahan, ia sibuk mengantarkan minuman dan makanan kepada mereka. "Kabarnya dia menjadi karyawan PT Wachyuni Mandira," kata Julianto. Menanggapi soal pengunduran diri di dalam tekanan itu, LBH Palembang akan melakukan gugatan terhadap pihak perusahaan, selain kepada pihak Pangdam II Sriwijaya. "Namun, langkah pertama, kami akan mengadukan persoalan ini ke Gubernur Sumatera Selatan," kata Direktur LBH Palembang Suharyono, S.H. "Ini betul-betul suatu rekayasa yang telah dibuat secara matang. Tetapi, ini juga politik kampungan. Kuno," kata Suharyono. "Mereka lebih kejam dari seorang bandit," katanya lagi. (Taufik Wijaya adalah wartawan Lampung Post yang sedang mengikuti Workshop Liputan Politik Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerbitan Yogya). ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
