Precedence: bulk


Palembang, Indonesia
17 Desember 1998

51 PETAMBAK PT WACHYUNI MANDIRA DIPAKSA MENGUNDURKAN DIRI

Oleh Taufik Wijaya

PALEMBANG --- Setelah sukses merekayasa peristiwa kerusuhan 15 November
1998, kini PT Wachyuni Mandira, perusahaan pertambakan plasma udang terbesar
se-Asia Tenggara, melakukan langkah berikutnya, yakni memutuskan hubungan
kemitraan dengan sejumlah petambak yang dianggap membahayakan masa depan
perusahaan yang menjadi andalan PT Gajah Tunggal Group milik Sjamsul
Nursalim tersebut. Dengan berdalih memproses secara hukum para petambak yang
diduga terlibat dalam peristiwa 15 November itu, 51 petambak yang ditangkap
aparat militer itu dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.

"Kami dikasih tiga pilihan oleh pihak perusahaan. Bila tidak mau
mengundurkan diri, kami akan diputuskan hubungan kemitraan dan bila tidak
mau juga kami akan diproses secara hukum oleh pihak kepolisian," kata
Burhanuddin, 32 tahun, salah satu petambak yang mengaku terpaksa
menandatangani surat pengunduran diri tersebut di Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Palembang, 16 Desember 1998.

Selain itu, 51 petambak tersebut juga diminta menandatangani sebuah surat
pernyataan di atas meterai, yang berisi bahwa mereka tidak akan melakukan
tuntutan atau gugatan terhadap perusahaan di kemudian hari. Selanjutnya,
mereka yang sudah berkeluarga diberi uang Rp400 ribu, sedangkan yang belum
berkeluarga mendapatkan Rp200 ribu.

Burhanuddin ditangkap pada 7 Desember, pukul 6.15 WIB, di rumahnya oleh
seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) berpakaian preman dan dua karyawan
perusahaan. Setelah diambil dari rumahnya, bapak dua anak ini dibawa ke pos
keamanan di Jalur 21, sebelum dibawa ke pos keamanan di Jalur 28. Di sana
Burhanuddin bersama puluhan petambak lain mengalami penyiksaan fisik. Wajah,
tangan, kaki, dan punggung dipukul dan diterjang oleh aparat militer yang
umumnya anggota Brimob. Bahkan telinga kanan Burhanuddin digigit oleh salah
seorang di antaranya.

Setelah makan sebungkus mi instan, ia dibawa ke PT Depasena Citra Darmaja
untuk ditahan di sebuah rumah yang dijadikan kantor oleh Kepolisian Resort
(Polres) Ogan Komering Ilir (OKI). Bersama puluhan petambak lainnya ia
diinterogasi. Selama itu pula, ia mengalami penyiksaan. Akhirnya, 13
Desember, mereka dibebaskan setelah mau menandatangani surat pengunduran
diri yang diberikan pihak perusahaan.

Hal yang sama dialami oleh Efri Julianto (22), petambak di Blok IV, Jalur 70
No 04. Bujangan ini ditangkap aparat militer di lokasi bersama 27 petambak
lainnya dan langsung dibawa ke Mapolres OKI di Kayuagung setelah sebelumnya
mengalami penyiksaan di pos keamanan di Jalur 68 selama beberapa jam. Di
sana mereka ditahan selama sepekan, dari 5 hingga 11 Desember, dan selama
itu pula mereka mengalami penyiksaan saat diinterogasi, sebelum akhirnya
dibawa ke PT Depasena untuk berkumpul bersama 24 petambak lainnya.

Pada 13 Desember para petambak itu disuruh menandatangani surat pengunduran
diri dan pernyataan tidak mau menuntut di kemudian hari. Anehnya,
Rudihartono, seorang petambak yang pertama kali melakukan pembakaran dan
melakukan provokasi terhadap petambak lainnya saat peristiwa 15 November,
tidak ditahan. Bahkan saat rekan-rekannya ditahan, ia sibuk mengantarkan
minuman dan makanan kepada mereka. "Kabarnya dia menjadi karyawan PT
Wachyuni Mandira," kata Julianto.

Menanggapi soal pengunduran diri di dalam tekanan itu, LBH Palembang akan
melakukan gugatan terhadap pihak perusahaan, selain kepada pihak Pangdam II
Sriwijaya. "Namun, langkah pertama, kami akan mengadukan persoalan ini ke
Gubernur Sumatera Selatan," kata Direktur LBH Palembang Suharyono, S.H.

"Ini betul-betul suatu rekayasa yang telah dibuat secara matang. Tetapi, ini
juga politik kampungan. Kuno," kata Suharyono. "Mereka lebih kejam dari
seorang bandit," katanya lagi.

(Taufik Wijaya adalah wartawan Lampung Post yang sedang mengikuti Workshop
Liputan Politik Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerbitan Yogya).

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke