Precedence: bulk Semarang, Indonesia 30 November 1998 1.221 kata PANOET YANG TIDAK LAYAK JADI PANUTAN Oleh Edy Barlianto Reporter Crash Program SEMARANG --- Di zaman Orde Baru Panoet Harsono mungkin dianggap sangat luar biasa. ia merangkap dua jabatan direktur utama (dirut), yaitu di Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Perusahaan Daerah (Perusda) Jawa Tengah (Jateng). Kini, Harsono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah gagal menutupi borok korupsi yang terkuak lebar diterpa angin reformasi. Pria kelahiran Solo, 16 Juni 1947, itu tidak mengira dua pekan setelah ulang tahunnya yang ke-51 akan mendapat kado istimewa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng berupa status tersangka kasus manipulasi pengadaan mesin cetak untuk Perusda Tunggal yang merugikan negara sekitar Rp562 juta. "Sing penting rak ora (yang penting kan tidak)," kata Harsono kepada wartawan selepas menjalani pemeriksaan pertama selama 12 jam oleh Tim Kejati pada 27 Juli 1998. Harsono sejak berstatus tersangka pada 28 Juli 1998 hingga laporan ini ditulis, tidak lagi bisa ditemui. Ia harus mendekam di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedung Pane, Semarang. Lulusan Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) tahun 1966 itu didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (TJPU Kejari) Semarang menyalahgunakan jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu badan sehingga merugikan keuangan negara. Harsono yang dikenal "jago lobi" untuk kedua kalinya berhasil meraih kursi dirut BPD Jateng periode 1994-1998 secara kontroversial. Adalah Soewardi (Gubernur Jateng periode 1993-1998) yang melantik kembali Harsono melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Tingkat (Kadati) I Jateng, 5 Agustus 1994. Sedangkan untuk jabatan dirut Perusda, Harsono diangkat Soewardi melalui SK Gubernur Kadati I Jateng pada 12 Maret 1996. Menurut seorang mantan gubernur Jateng, Ismail, pengangkatan Harsono itu menyimpang dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BPD Jateng yang dilaksanakan beberapa bulan menjelang masa jabatan Ismail berakhir. "Seingat saya waktu itu RUPS menetapkan tidak lagi memilih Harsono sebagai dirut. Tapi tidak tahu, akhirnya kok Harsono lagi yang dilantik," kata Ismail. Pengangkatan sebagai dirut Perusda itu mengundang komentar "miring" anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. "Jabatan rangkap itu melanggar ketentuan perbankan," tutur Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP) DPRD Jateng, Achmad Thoyfoer. Tapi menurut Supardi Sukamto, S.H., pengacara Harsono dari Kantor Advokat, dan Pengacara Saksono Yudiantoro, S.H. & Associates sebenarnya jabatan rangkap selaku dirut BPD dan Perusda Jateng bukan keinginan Harsono, melainkan Soewardi. "Saat akan ditunjuk mengampu (mengelola -- red.) Perusda, Pak Harsono sudah memberikan penjelasan bahwa posisi tersebut tak diizinkan Bank Indonesia," kata Supardi. Penunjukan Harsono -- yang masih menjabat dirut BPD -- merangkap dirut Perusda, diharapkan Soewardi dapat menciptakan "transfusi" bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jateng. BPD yang sehat dapat menggairahkan 28 Perusda yang lesu darah. BPD ditugaskan mengelola manajemen Perusda untuk mengubah usahanya yang rugi menjadi untung. Soewardi sendiri waktu masih berkuasa menyatakan bahwa jabatan rangkap itu untuk efisiensi. "Kalau ditangani satu orang bisa, kenapa mesti dua," tegasnya. Tidak itu saja, Soewardi juga "melapangkan" jalan Harsono menuju kursi ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Jateng 1995-1998. Belakangan diketahui bahwa Harsono mengatasnamakan Kadinda untuk membuka usaha taksi sebanyak 100 unit dengan memanfaatkan dana BPD Jateng. "Waktu akan membeli taksi, memang dibicarakan dengan anggota Kadinda. Tapi setelah dioperasikan tidak lagi dilaporkan ke anggota," kata Ketua Kadinda Jateng, Soendoro. Meski begitu bintang Harsono malah makin berkibar. Pada 1994 Soewardi mengajaknya bergabung dengan 14 pengusaha besar untuk membentuk PT Sarana Jateng Ventura (SJV) -- perusahaan pendukung usaha kecil melalui penyertaan modal. Informasi yang dihimpun penulis mengungkapkan bahwa Harsono menyuntikkan dana BPD Jateng ke SJV sebesar Rp400 juta dan Soewardi selaku pribadi sebanyak Rp100 juta. Dari beberapa konglomerat dan perusahaan besar yang ikut bergabung, SJV menghimpun Rp15 miliar yang dibukukan sebagai modal awal perusahaan. Kasus Mesin Cetak Dari semua tindakan Harsono yang diduga mengandung korupsi, hanya satu yang telah membuatnya tersandung, yaitu kasus mesin cetak. Menurut TJPU Kejari Semarang, kasus ini mulai merebak pada awal Mei 1996. Dengan dalih untuk meningkatkan sarana percetakan dan penerbitan (PP) Tunggal Perusda Jateng, Harsono secara lisan meminta Lukman Paw, direktur PT Panji Graha (perusahaan swasta), untuk mencarikan satu unit mesin cetak offset beserta perlengkapannya, satu unit mesin pemotong kertas, dan dua unit alat penjahit dari kawat. "Permintaan lisan itu tidak mengindahkan ketentuan Perusda yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 1990 serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1994," kata Gafar. Atas pesanan Harsono itu, akhirnya Paw mendapatkan mesin milik Tjong Irwan Kristianto berupa mesin cetak offset dua warna, bekas dalam kondisi 70 persen, merek Heidelberg, Tipe Zorm Z, nomor mesin 530672. Mesin buatan Jerman tahun 1991 itu pun langsung disetujui Harsono sesuai harga yang diminta pemiliknya sebesar Rp405 juta. Kemudian, pada 9 Desember 1996 Paw selaku pihak kedua (pembeli) membuat surat jual beli dengan Tjong Irwan sebagai pihak kesatu (penjual). Kesepakatan itu dibarengi dengan pembayaran oleh Paw kepada Tjong Irwan berupa bilyet giro BPD Jateng tanggal 9 Desember 1996 sebesar Rp50 juta sebagai uang muka dan bilyet giro BPD Jateng tanggal 19 Desember 1996 sebesar Rp330 juta. "Sisa kekurangan Rp25 juta akan dibayar tunai pihak kedua setelah mesin berjalan lancar atau normal," papar Gafar. Namun, setelah bilyet giro yang dikeluarkan Paw jatuh tempo, Harsono selaku dirut BPD Jateng memberikan perintah kepada Pimpinan BPD Cabang Utama Semarang, Widjianto untuk menalangi bilyet giro tersebut dengan dana dari kantornya. Perintah bayar Harsono dilaksanakan pada 12 dan 13 Desember 1997 dengan bilyet giro Rp50 juta untuk rekening Lukman Paw Nomor 1247.7 dan bilyet giro Rp330 juta untuk rekening yang sama. Tapi, ketika tiba di Semarang mesin cetak tersebut tidak di tempatkan di PP Tunggal, melainkan di PT Pandji Graha milik Paw. Paw hanya mengganti biaya pemasangan dan penggantian beberapa suku cadang sebesar Rp16 juta yang nantinya akan dibayar kembali oleh Harsono. Paw mengoperasikan mesin itu untuk kepentingan perusahaannya."Mesin itu ditempatkan di PT Pandji Graha, karena setelah diteliti ternyata gedung PP Tunggal bukan milik Perusda, tetapi masih menguasai milik Balai Harta Peninggalan," Saksono Yudiantoro, pengacara Harsono beralasan. Setelah mesin itu beroperasi, Harsono mengeluarkan perintah kepada Perusda untuk membayar sisa pembelian mesin cetak sejumlah Rp25 juta dan mengganti biaya pemasangan Rp16 juta pada 4 Februari 1997. Gali Lubang, Tutup Lubang Pengoperasian mesin cetak "gratisan" oleh Harsono dan Paw itu baru berlangsung sekitar setahun ketika persekongkolan tersebut terkuak. Dengan kewenangan yang masih dimilikinya, Harsono berupaya keras menutup borok korupsi. Pada 27 Juli 1998 Harsono memerintahkan direksi Perusda Jateng, Waloeyo dan Bambang Hartanto, untuk mengajukan utang ke SJV sebesar Rp500 juta. Lalu, Harsono selaku komisaris memerintahkan direktur utama SJV, Ktut Djember, untuk mengeluarkan dana yang diminta Perusda (Rp500 juta) sebagai modal penyertaan di PP Tunggal. Sebagai bawahan yang patuh, pada 28 Juli 1998 Djember mengeluarkan dana tersebut untuk Perusda Jateng. Dalam laporan, uang Rp500 juta itu antara lain digunakan untuk menutup dana talangan Rp380 juta yang dikeluarkan BPD Cabang Utama pada 13 Desember 1996 dan 2 Januari 1997. Gafar mengatakan bahwa akibat perbuatan Harsono PT Pandji Graha mendapat untung dengan mempergunakan mesin cetak tersebut. Sebaliknya, negara dirugikan sekitar Rp562 juta. Koreksi Ketua Dewan Pengawas Perusda Jateng, Djoko Soedantoko, ketika dikonfirmasikan masalah ini enggan berkomentar. Ia beralasan, tidak mau mengganggu proses pengadilan. Namun ia mengemukakan, saat ini merupakan masa untuk melakukan pembenahan dan koreksi terhadap kesalahan yang lalu. Perusda Jateng -- setelah diampu Harsono -- sampai Oktober 1998 memang mampu memberikan laba Rp1,4 miliar atau 262 persen dari rencana Rp535,56 juta. Namun, Anggota FPP DPRD Jateng, Munawaroh Nurhadi, mengatakan bahwa jika dikelola secara profesional, Perusda dipastikan mampu memberi kontribusi laba lebih besar. BOKS Kerugian negara dalam kasus manipulasi pembelian mesin cetak PP Tunggal dengan Harsono sebagai pelaku utama: Uraian Dikeluarkan Jumlah - (Perusahaan) (Rp)- -Harga mesin BPD/SJV 405.000.000 -Biaya pemasangan Perusda 016.027.950 -Bunga bank selama 18 bulan -dari dana talangan BPD Jawa Tengah -sebesar Rp380 juta ---- 140.916.670 Total - 561.944.620 Sumber: Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Semarang No. REG.PERK.: SUS-01/SEMAR/FPK.2/10/1998.(diolah) (Edy Barlianto adalah koresponden harian Bisnis Indonesia dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
