Precedence: bulk


Semarang, Indonesia
30 November 1998
1.221 kata

PANOET YANG TIDAK LAYAK JADI PANUTAN

Oleh Edy Barlianto
Reporter Crash Program

SEMARANG --- Di zaman Orde Baru Panoet Harsono mungkin dianggap sangat luar
biasa. ia merangkap dua jabatan direktur utama (dirut), yaitu di Bank
Pembangunan Daerah (BPD) dan Perusahaan Daerah (Perusda) Jawa Tengah
(Jateng). Kini, Harsono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah
gagal menutupi borok korupsi yang terkuak lebar diterpa angin reformasi.

Pria kelahiran Solo, 16 Juni 1947, itu tidak mengira dua pekan setelah ulang
tahunnya yang ke-51 akan mendapat kado istimewa dari Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jateng berupa status tersangka kasus manipulasi pengadaan mesin
cetak untuk Perusda Tunggal yang merugikan negara sekitar Rp562 juta.

"Sing penting rak ora (yang penting kan tidak)," kata Harsono kepada
wartawan selepas menjalani pemeriksaan pertama selama 12 jam oleh Tim Kejati
pada 27 Juli 1998. Harsono sejak berstatus tersangka pada 28 Juli 1998
hingga laporan ini ditulis, tidak lagi bisa ditemui. Ia harus mendekam di
Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedung Pane, Semarang. Lulusan
Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) tahun 1966 itu didakwa Tim Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (TJPU Kejari) Semarang menyalahgunakan
jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu badan sehingga
merugikan keuangan negara.

Harsono yang dikenal "jago lobi" untuk kedua kalinya berhasil meraih kursi
dirut BPD Jateng periode 1994-1998 secara kontroversial. Adalah Soewardi
(Gubernur Jateng periode 1993-1998) yang melantik kembali Harsono melalui
Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Tingkat (Kadati) I Jateng, 5
Agustus 1994. Sedangkan untuk jabatan dirut Perusda, Harsono diangkat
Soewardi melalui SK Gubernur Kadati I Jateng pada 12 Maret 1996.

Menurut seorang mantan gubernur Jateng, Ismail, pengangkatan Harsono itu
menyimpang dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BPD Jateng yang
dilaksanakan beberapa bulan menjelang masa jabatan Ismail berakhir. "Seingat
saya waktu itu RUPS menetapkan tidak lagi memilih Harsono sebagai dirut.
Tapi tidak tahu, akhirnya kok Harsono lagi yang dilantik," kata Ismail.

Pengangkatan sebagai dirut Perusda itu mengundang komentar "miring" anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. "Jabatan rangkap itu
melanggar ketentuan perbankan," tutur Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan
(FPP) DPRD Jateng, Achmad Thoyfoer.

Tapi menurut Supardi Sukamto, S.H., pengacara Harsono dari Kantor Advokat,
dan Pengacara Saksono Yudiantoro, S.H. & Associates sebenarnya jabatan
rangkap selaku dirut BPD dan Perusda Jateng bukan keinginan Harsono,
melainkan Soewardi. "Saat akan ditunjuk mengampu (mengelola -- red.)
Perusda, Pak Harsono sudah memberikan penjelasan bahwa posisi tersebut tak
diizinkan Bank Indonesia," kata Supardi.

Penunjukan Harsono -- yang masih menjabat dirut BPD -- merangkap dirut
Perusda, diharapkan Soewardi dapat menciptakan "transfusi" bagi Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) Jateng. BPD yang sehat dapat menggairahkan 28 Perusda
yang lesu darah. BPD ditugaskan mengelola manajemen Perusda untuk mengubah
usahanya yang rugi menjadi untung. Soewardi sendiri waktu masih berkuasa
menyatakan bahwa jabatan rangkap itu untuk efisiensi. "Kalau ditangani satu
orang bisa, kenapa mesti dua," tegasnya.

Tidak itu saja, Soewardi juga "melapangkan" jalan Harsono menuju kursi ketua
Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Jateng 1995-1998. Belakangan
diketahui bahwa Harsono mengatasnamakan Kadinda untuk membuka usaha taksi
sebanyak 100 unit dengan memanfaatkan dana BPD Jateng.

"Waktu akan membeli taksi, memang dibicarakan dengan anggota Kadinda. Tapi
setelah dioperasikan tidak lagi dilaporkan ke anggota," kata Ketua Kadinda
Jateng, Soendoro.

Meski begitu bintang Harsono malah makin berkibar. Pada 1994 Soewardi
mengajaknya bergabung dengan 14 pengusaha besar untuk membentuk PT Sarana
Jateng Ventura (SJV) -- perusahaan pendukung usaha kecil melalui penyertaan
modal.

Informasi yang dihimpun penulis mengungkapkan bahwa Harsono menyuntikkan
dana BPD Jateng ke SJV sebesar Rp400 juta dan Soewardi selaku pribadi
sebanyak Rp100 juta. Dari beberapa konglomerat dan perusahaan besar yang
ikut bergabung, SJV menghimpun Rp15 miliar yang dibukukan sebagai modal awal
perusahaan.

Kasus Mesin Cetak

Dari semua tindakan Harsono yang diduga mengandung korupsi, hanya satu yang
telah membuatnya tersandung, yaitu kasus mesin cetak. Menurut TJPU Kejari
Semarang, kasus ini mulai merebak pada awal Mei 1996. Dengan dalih untuk
meningkatkan sarana percetakan dan penerbitan (PP) Tunggal Perusda Jateng,
Harsono secara lisan meminta Lukman Paw, direktur PT Panji Graha (perusahaan
swasta), untuk mencarikan satu unit mesin cetak offset beserta
perlengkapannya, satu unit mesin pemotong kertas, dan dua unit alat penjahit
dari kawat.

"Permintaan lisan itu tidak mengindahkan ketentuan Perusda yang diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 1990 serta
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1994," kata Gafar.

Atas pesanan Harsono itu, akhirnya Paw mendapatkan mesin milik Tjong Irwan
Kristianto berupa mesin cetak offset dua warna, bekas dalam kondisi 70
persen, merek Heidelberg, Tipe Zorm Z, nomor mesin 530672.

Mesin buatan Jerman tahun 1991 itu pun langsung disetujui Harsono sesuai
harga yang diminta pemiliknya sebesar Rp405 juta. Kemudian, pada 9 Desember
1996 Paw selaku pihak kedua (pembeli) membuat surat jual beli dengan Tjong
Irwan sebagai pihak kesatu (penjual).

Kesepakatan itu dibarengi dengan pembayaran oleh Paw kepada Tjong Irwan
berupa bilyet giro BPD Jateng tanggal 9 Desember 1996 sebesar Rp50 juta
sebagai uang muka dan bilyet giro BPD Jateng tanggal 19 Desember 1996
sebesar Rp330 juta. "Sisa kekurangan Rp25 juta akan dibayar tunai pihak
kedua setelah mesin berjalan lancar atau normal," papar Gafar.

Namun, setelah bilyet giro yang dikeluarkan Paw jatuh tempo, Harsono selaku
dirut BPD Jateng memberikan perintah kepada Pimpinan BPD Cabang Utama
Semarang, Widjianto untuk menalangi bilyet giro tersebut dengan dana dari
kantornya. Perintah bayar Harsono dilaksanakan pada 12 dan 13 Desember 1997
dengan bilyet giro Rp50 juta untuk rekening Lukman Paw Nomor 1247.7 dan
bilyet giro Rp330 juta untuk rekening yang sama.

Tapi, ketika tiba di Semarang mesin cetak tersebut tidak di tempatkan di PP
Tunggal, melainkan di PT Pandji Graha milik Paw. Paw hanya mengganti biaya
pemasangan dan penggantian beberapa suku cadang sebesar Rp16 juta yang
nantinya akan dibayar kembali oleh Harsono.

Paw mengoperasikan mesin itu untuk kepentingan perusahaannya."Mesin itu
ditempatkan di PT Pandji Graha, karena setelah diteliti ternyata gedung PP
Tunggal bukan milik Perusda, tetapi masih menguasai milik Balai Harta
Peninggalan," Saksono Yudiantoro, pengacara Harsono beralasan.

Setelah mesin itu beroperasi, Harsono mengeluarkan perintah kepada Perusda
untuk membayar sisa pembelian mesin cetak sejumlah Rp25 juta dan mengganti
biaya pemasangan Rp16 juta pada 4 Februari 1997.

Gali Lubang, Tutup Lubang

Pengoperasian mesin cetak "gratisan" oleh Harsono dan Paw itu baru
berlangsung sekitar setahun ketika persekongkolan tersebut terkuak. Dengan
kewenangan yang masih dimilikinya, Harsono berupaya keras menutup borok
korupsi.

Pada 27 Juli 1998 Harsono memerintahkan direksi Perusda Jateng, Waloeyo dan
Bambang Hartanto, untuk mengajukan utang ke SJV sebesar Rp500 juta. Lalu,
Harsono selaku komisaris memerintahkan direktur utama SJV, Ktut Djember,
untuk mengeluarkan dana yang diminta Perusda (Rp500 juta) sebagai modal
penyertaan di PP Tunggal.

Sebagai bawahan yang patuh, pada 28 Juli 1998 Djember mengeluarkan dana
tersebut untuk Perusda Jateng. Dalam laporan, uang Rp500 juta itu antara
lain digunakan untuk menutup dana talangan Rp380 juta yang dikeluarkan BPD
Cabang Utama pada 13 Desember 1996 dan 2 Januari 1997. Gafar mengatakan
bahwa akibat perbuatan Harsono PT Pandji Graha mendapat untung dengan
mempergunakan mesin cetak tersebut. Sebaliknya, negara dirugikan sekitar
Rp562 juta.

Koreksi

Ketua Dewan Pengawas Perusda Jateng, Djoko Soedantoko, ketika
dikonfirmasikan masalah ini enggan berkomentar. Ia beralasan, tidak mau
mengganggu proses pengadilan. Namun ia mengemukakan, saat ini merupakan masa
untuk melakukan pembenahan dan koreksi terhadap kesalahan yang lalu.

Perusda Jateng -- setelah diampu Harsono -- sampai Oktober 1998 memang mampu
memberikan laba Rp1,4 miliar atau 262 persen dari rencana Rp535,56 juta.
Namun, Anggota FPP DPRD Jateng, Munawaroh Nurhadi, mengatakan bahwa jika
dikelola secara profesional, Perusda dipastikan mampu memberi kontribusi
laba lebih besar.



BOKS

Kerugian negara dalam kasus manipulasi pembelian mesin cetak PP Tunggal
dengan Harsono sebagai pelaku utama:


Uraian Dikeluarkan Jumlah
- (Perusahaan) (Rp)-
-Harga mesin BPD/SJV 405.000.000
-Biaya pemasangan Perusda 016.027.950
-Bunga bank selama 18 bulan
-dari dana talangan BPD Jawa Tengah
-sebesar Rp380 juta ---- 140.916.670
Total - 561.944.620

Sumber: Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Semarang
No. REG.PERK.: SUS-01/SEMAR/FPK.2/10/1998.(diolah)

(Edy Barlianto adalah koresponden harian Bisnis Indonesia dan peserta
Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke