Precedence: bulk


Semarang, Indonesia
30 November 1998

KASUS SEHUBUNGAN DENGAN WALI KOTA SEMARANG (2)
Kolusi Pompa Bensin untuk Putri Wali Kota

Oleh Yudi Wijanarko
Reporter Crash Program

SEMARANG --- Wali Kota Semarang Soetrisno Suharto diduga terlibat kolusi
dengan PT Sambirejo dalam kasus tukar menukar tanah banda Masjid Besar
Semarang. Tanah yang dibangun untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum
(SPBU) atau pompa bensin miliknya diduga merupakan hasil kolusi tersebut.

Cerita soal hubungan perkolusian ini berawal dari sebuah kasus rumit yang
menimpa PT Sambirejo. Wali Kota Suharto � yang terpilih hingga dua periode �
hendak menjadi dewa penolong bagi perusahaan tersebut, sehingga jika
kemudian PT itu memberikan upeti sebagai ucapan terima kasih, itu merupakan
kompensasi yang wajar.

Awalnya proses tukar menukar tanah antara masjid besar yang diwakili Badan
Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat dengan PT Sambirejo tidak berjalan mulus.

PT Sambirejo di belakang hari diketahui bermain curang, yaitu memberikan
tanah pengganti berupa tanah fiktif. Kecurangan itu baru diketahui pihak BKM
Pusat lima tahun setelah serah terima, yaitu pada 1990.

Terkuaknya keculasan PT Sambirejo ini menyebabkan pihak BKM berupaya
menyelamatkan tanah milik masjid. Caranya antara lain memblokir tanah yang
berlokasi di Kota Madya Semarang. Surat perintah pemblokiran yang ditujukan
kepada Wali Kota, 21 Agustus 1991, dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama (Depag) Pusat. Inti surat
tersebut adalah agar Wali Kota memblokir atau mengamankan tanah-tanah milik
Masjid Besar yang berada di wilayah kekuasaan hukumnya.

Suharto memang melaksanakan perintah tersebut. Ia meneruskan perintah
tersebut kepada pejabat di bawahnya, yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Semarang, sebagai instansi yang secara langsung mengurusi masalah
pertanahan. Namun upaya tersebut kemudian tak berjalan sebagaimana yang
diharapkan. Belakang hari, pengamanan itu mengendur. Akibatnya, PT Sambirejo
yang memang sudah mempunyai hak menguasai tanah tersebut terus
menyalahgunakan haknya.

Sedikit demi sedikit perusahaan itu menjual tanah wakaf tersebut kepada
berbagai pihak. Selain kepada PT Kekancan Mukti Semarang, tanah tersebut
juga dijual kepada masyarakat. Akibatnya, tanah itu "terpecah belah" dan
dimiliki banyak pihak. Menurut Istajib A.S., anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dari Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP), Wali Kota terlihat
enggan dan tidak serius dalam melakukan tugas pengamanan atas tanah-tanah
wakaf itu. Ketidakseriusan Wali Kota, dalam pandangannya, justru merupakan
awal keterlibatan Wali Kota dalam kasus tanah wakaf masjid itu.

Bagi PT Sambirejo, jelas, perintah pemblokiran tadi merupakan sebuah
malapetaka. Ceritanya, PT ini lantas mendekati Wali Kota. Tujuannya, tentu
saja, agar perintah blokir itu tidak dilaksanakan. Dan PT itu kabarnya
membentuk "tim" untuk mendekati Wali Kota. "PT Sambirejo diwakili Sumarno
Widagdo, mengajak Djatmiko untuk mendekati Wali Kota," ujar Sodiq Hasyim
(67), mantan broker tanah pada perusahaan pengembang PT Kekancan Mukti.
Djatmiko adalah pegawai Dinas Tata Kota Pemerintah Daerah Kota Madya (Pemda
Kodya) Semarang. Kedua orang inilah yang bertugas melunakkan hati Suharto.
Dengan apa keduanya melunakkan hati Wali Kota? "Ya dengan tanah yang
sekarang menjadi pompa bensin itulah," ujar Hasyim singkat.

Modus operandi yang dilakukan Sumarno dan Djatmiko, menurut Hasyim, sudah
lazim dilakukan para broker tanah. Para broker tanah � yang dalam istilahnya
disebut mafia tanah � memang biasa disuruh bosnya memberikan "upeti" untuk
para pejabat. Apalagi pejabat yang baru dilantik. Alasannya, demi kelancaran
usaha atau untuk mendapatkan proyek baru. "Sistem upeti seperti itu memang
sudah biasa. Tidak hanya pada wali kota yang sekarang, yang dulu-dulu pun
begitu," ungkap Hasyim yang sudah puluhan tahun malang melintang sebagai
broker tanah.

Pemilihan lokasi tanah yang sekarang digunakan untuk pompa bensin, menurut
Hasyim, tidak terlepas dari peran Djatmiko. Sebagai pegawai dinas tata kota,
ia punya akses untuk menggunakan master plan kota. Ketika hendak dihubungi,
Djatmiko ternyata sudah pensiun dan alamatnya tidak terlacak.

Data Sampingan Departemen Agama

Menurut Hasyim, Djatmiko pula yang memilihkan lokasi tanah untuk Wali Kota.
Tentu saja tanah yang dalam penguasaan PT Sambirejo. Seperti yang dikatakan
Istajib, tidak berapa lama kemudian Wali Kota memang tidak lagi serius
melakukan upaya pengamanan dengan memblokir tanah-tanah yang dikuasai PT
Sambirejo itu.

Sebagaimana dikatakan Hasyim, Istajib juga mempertegas perihal tanah yang
kemudian dibangun untuk pompa bensin itu. "Tanah-tanah itu sudah dikuasai
sepenuhnya oleh PT Sambirejo, meskipun sertifikatnya atas nama BKM," sambung
Istajib.

Ia lalu menuturkan adanya data sampingan yang juga perlu dicermati. Data
tersebut berasal dari mantan Ketua BKM dan mantan Kepala Kantor Depag
Semarang Achmad Muddatsir. Menurutnya, ketika ketidakberesan proses tukar
menukar tanah itu mulai terkuak, Muddatsir pernah mengatakan bahwa tanah
seluas 32 hektar dari PT Sambirejo menjadi rayahan (rebutan) para pejabat.
Sedangkan pihak BKM Pusat sendiri tidak tahu menahu perihal tanah itu.

Pompa bensin yang dikatakan milik Wali Kota Suharto itu merupakan salah satu
bangunan dari dua bangunan yang berdiri di atas tanah milik Masjid Besar
itu. Satu bangunan lainnya adalah gedung calon SMP 4. Sinyalemen Hasyim dan
Istajib bahwa tanah yang kemudian dibangun menjadi pompa bensin itu
diberikan begitu saja oleh PT Sambirejo dan tidak melalui proses jual beli
terbukti di lapangan. Menurut pengakuan Kepala Kelurahan Sambirejo, Mahmud
A.M., dirinya tidak pernah mengetahui adanya proses jual beli atau
pengalihan hak dari PT Sambirejo kepada pihak yang memanfaatkannya, termasuk
Wali Kota. Padahal, logikanya setiap proses jual beli atau pengalihan hak
atas sebidang tanah harus selalu sepengetahuan kepala desa atau kepala
kelurahan.

Suharto sendiri, setelah kasus tanah banda ini dihebohkan, tidak pernah
memberikan keterangan yang memuaskan tentang asal usul tanah tersebut. Bukan
saja kepada para wartawan, kepada para anggota Tim Terpadu dari
Bakorstanasda dan anggota Dewan pun Wali Kota tetap diam seribu bahasa.
"Wali Kota selalu menjawab, semua diserahkan kepada tim," kata Istajib.
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi E, 1 Oktober 1998, yang diikuti semua
anggota Tim Terpadu -- Kantor Wilayah Depag Jawa Tengah (Jateng), Kandepag
Kota Madya Semarang, Kandepag Demak, Majelis Ulama Indonesia Jateng, PT
Sambirejo, Kepolisian Daerah Jateng, Bank Pembangunan Daerah Jateng, Kanwil
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pemda Tingkat I Jateng, dan Takmir
Masjid Besar Semarang -- Soetrisno Suharto tidak mau menjelaskan ketika
ditanyakan asal usul tanah yang sekarang dipakai untuk pompa bensin itu. "No
talk today," ujar Wali Kota yang dicegat para wartawan.

Sementara Tim Terpadu sendiri ternyata tidak mencoba menguak aspek-aspek
"permainan" para oknum dalam kasus ini itu. "Kami hanya berusaha bagaimana
agar tanah-tanah itu dapat diselamatkan, tanpa menyelidiki aspek-aspek
lainnya," ujar Ketua Tim Terpadu, Kolonel (Inf) Bambang Sudiarto, melalui
Kepala Penerangan Daerah Militer IV Diponegoro, Letkol (Czi) Sugeng
Suryanto.

Pompa bensin yang dibangun 1996 dan beroperasi setahun kemudian itu hanyalah
salah satu unit usaha yang berada dalam satu lokasi yang dikelilingi pagar
tembok tinggi.

Selain pompa bensin, di dalamnya juga terdapat rumah makan, wartel, musala,
dan tempat cuci mobil.

Menurut Hari, pengelola harian pompa bensin itu, hak milik pompa bensin itu
diatasnamakan Susanti Dian Sawitri, anak kedua Wali Kota. Sementara Sawitri,
pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Semarang, mengaku tidak tahu menahu
mengenai asal usul tanah pompa bensin miliknya. Ia enggan menjawab
pertanyaan yang diajukan perihal kabar bahwa tanah pompa bensin itu adalah
hasil kolusi ayahnya. "Wah, saya nggak berani memberikan penjelasan.
Semuanya sudah diserahkan kepada Bapak," jawabnya.

Susanti membantah bahwa pembangunan pompa bensinnya ini tak mempunyai izin
mendirikan bangunan sebagaimana dikatakan kepala kelurahan setempat."Semua
izin lengkap. Termasuk IMB dan SIUUP-nya. Bahkan saya sendiri yang
mengurusnya dan minta izin ke Pertamina," jelasnya.

Berdasarkan catatan yang terdapat di kantor BPN Semarang, tanah tersebut
belum berubah status dan luasnya. Artinya, tanah itu masih milik Masjid
Besar Semarang yang sertifikatnya atas nama BKM Pusat.

(Yudi Wijanarko adalah wartawan tabloid Patria dan peserta Program Beasiswa
untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke