Precedence: bulk Semarang, Indonesia 30 November 1998 KASUS SEHUBUNGAN DENGAN WALI KOTA SEMARANG (2) Kolusi Pompa Bensin untuk Putri Wali Kota Oleh Yudi Wijanarko Reporter Crash Program SEMARANG --- Wali Kota Semarang Soetrisno Suharto diduga terlibat kolusi dengan PT Sambirejo dalam kasus tukar menukar tanah banda Masjid Besar Semarang. Tanah yang dibangun untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) atau pompa bensin miliknya diduga merupakan hasil kolusi tersebut. Cerita soal hubungan perkolusian ini berawal dari sebuah kasus rumit yang menimpa PT Sambirejo. Wali Kota Suharto � yang terpilih hingga dua periode � hendak menjadi dewa penolong bagi perusahaan tersebut, sehingga jika kemudian PT itu memberikan upeti sebagai ucapan terima kasih, itu merupakan kompensasi yang wajar. Awalnya proses tukar menukar tanah antara masjid besar yang diwakili Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat dengan PT Sambirejo tidak berjalan mulus. PT Sambirejo di belakang hari diketahui bermain curang, yaitu memberikan tanah pengganti berupa tanah fiktif. Kecurangan itu baru diketahui pihak BKM Pusat lima tahun setelah serah terima, yaitu pada 1990. Terkuaknya keculasan PT Sambirejo ini menyebabkan pihak BKM berupaya menyelamatkan tanah milik masjid. Caranya antara lain memblokir tanah yang berlokasi di Kota Madya Semarang. Surat perintah pemblokiran yang ditujukan kepada Wali Kota, 21 Agustus 1991, dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama (Depag) Pusat. Inti surat tersebut adalah agar Wali Kota memblokir atau mengamankan tanah-tanah milik Masjid Besar yang berada di wilayah kekuasaan hukumnya. Suharto memang melaksanakan perintah tersebut. Ia meneruskan perintah tersebut kepada pejabat di bawahnya, yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang, sebagai instansi yang secara langsung mengurusi masalah pertanahan. Namun upaya tersebut kemudian tak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Belakang hari, pengamanan itu mengendur. Akibatnya, PT Sambirejo yang memang sudah mempunyai hak menguasai tanah tersebut terus menyalahgunakan haknya. Sedikit demi sedikit perusahaan itu menjual tanah wakaf tersebut kepada berbagai pihak. Selain kepada PT Kekancan Mukti Semarang, tanah tersebut juga dijual kepada masyarakat. Akibatnya, tanah itu "terpecah belah" dan dimiliki banyak pihak. Menurut Istajib A.S., anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP), Wali Kota terlihat enggan dan tidak serius dalam melakukan tugas pengamanan atas tanah-tanah wakaf itu. Ketidakseriusan Wali Kota, dalam pandangannya, justru merupakan awal keterlibatan Wali Kota dalam kasus tanah wakaf masjid itu. Bagi PT Sambirejo, jelas, perintah pemblokiran tadi merupakan sebuah malapetaka. Ceritanya, PT ini lantas mendekati Wali Kota. Tujuannya, tentu saja, agar perintah blokir itu tidak dilaksanakan. Dan PT itu kabarnya membentuk "tim" untuk mendekati Wali Kota. "PT Sambirejo diwakili Sumarno Widagdo, mengajak Djatmiko untuk mendekati Wali Kota," ujar Sodiq Hasyim (67), mantan broker tanah pada perusahaan pengembang PT Kekancan Mukti. Djatmiko adalah pegawai Dinas Tata Kota Pemerintah Daerah Kota Madya (Pemda Kodya) Semarang. Kedua orang inilah yang bertugas melunakkan hati Suharto. Dengan apa keduanya melunakkan hati Wali Kota? "Ya dengan tanah yang sekarang menjadi pompa bensin itulah," ujar Hasyim singkat. Modus operandi yang dilakukan Sumarno dan Djatmiko, menurut Hasyim, sudah lazim dilakukan para broker tanah. Para broker tanah � yang dalam istilahnya disebut mafia tanah � memang biasa disuruh bosnya memberikan "upeti" untuk para pejabat. Apalagi pejabat yang baru dilantik. Alasannya, demi kelancaran usaha atau untuk mendapatkan proyek baru. "Sistem upeti seperti itu memang sudah biasa. Tidak hanya pada wali kota yang sekarang, yang dulu-dulu pun begitu," ungkap Hasyim yang sudah puluhan tahun malang melintang sebagai broker tanah. Pemilihan lokasi tanah yang sekarang digunakan untuk pompa bensin, menurut Hasyim, tidak terlepas dari peran Djatmiko. Sebagai pegawai dinas tata kota, ia punya akses untuk menggunakan master plan kota. Ketika hendak dihubungi, Djatmiko ternyata sudah pensiun dan alamatnya tidak terlacak. Data Sampingan Departemen Agama Menurut Hasyim, Djatmiko pula yang memilihkan lokasi tanah untuk Wali Kota. Tentu saja tanah yang dalam penguasaan PT Sambirejo. Seperti yang dikatakan Istajib, tidak berapa lama kemudian Wali Kota memang tidak lagi serius melakukan upaya pengamanan dengan memblokir tanah-tanah yang dikuasai PT Sambirejo itu. Sebagaimana dikatakan Hasyim, Istajib juga mempertegas perihal tanah yang kemudian dibangun untuk pompa bensin itu. "Tanah-tanah itu sudah dikuasai sepenuhnya oleh PT Sambirejo, meskipun sertifikatnya atas nama BKM," sambung Istajib. Ia lalu menuturkan adanya data sampingan yang juga perlu dicermati. Data tersebut berasal dari mantan Ketua BKM dan mantan Kepala Kantor Depag Semarang Achmad Muddatsir. Menurutnya, ketika ketidakberesan proses tukar menukar tanah itu mulai terkuak, Muddatsir pernah mengatakan bahwa tanah seluas 32 hektar dari PT Sambirejo menjadi rayahan (rebutan) para pejabat. Sedangkan pihak BKM Pusat sendiri tidak tahu menahu perihal tanah itu. Pompa bensin yang dikatakan milik Wali Kota Suharto itu merupakan salah satu bangunan dari dua bangunan yang berdiri di atas tanah milik Masjid Besar itu. Satu bangunan lainnya adalah gedung calon SMP 4. Sinyalemen Hasyim dan Istajib bahwa tanah yang kemudian dibangun menjadi pompa bensin itu diberikan begitu saja oleh PT Sambirejo dan tidak melalui proses jual beli terbukti di lapangan. Menurut pengakuan Kepala Kelurahan Sambirejo, Mahmud A.M., dirinya tidak pernah mengetahui adanya proses jual beli atau pengalihan hak dari PT Sambirejo kepada pihak yang memanfaatkannya, termasuk Wali Kota. Padahal, logikanya setiap proses jual beli atau pengalihan hak atas sebidang tanah harus selalu sepengetahuan kepala desa atau kepala kelurahan. Suharto sendiri, setelah kasus tanah banda ini dihebohkan, tidak pernah memberikan keterangan yang memuaskan tentang asal usul tanah tersebut. Bukan saja kepada para wartawan, kepada para anggota Tim Terpadu dari Bakorstanasda dan anggota Dewan pun Wali Kota tetap diam seribu bahasa. "Wali Kota selalu menjawab, semua diserahkan kepada tim," kata Istajib. Dalam rapat dengar pendapat di Komisi E, 1 Oktober 1998, yang diikuti semua anggota Tim Terpadu -- Kantor Wilayah Depag Jawa Tengah (Jateng), Kandepag Kota Madya Semarang, Kandepag Demak, Majelis Ulama Indonesia Jateng, PT Sambirejo, Kepolisian Daerah Jateng, Bank Pembangunan Daerah Jateng, Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pemda Tingkat I Jateng, dan Takmir Masjid Besar Semarang -- Soetrisno Suharto tidak mau menjelaskan ketika ditanyakan asal usul tanah yang sekarang dipakai untuk pompa bensin itu. "No talk today," ujar Wali Kota yang dicegat para wartawan. Sementara Tim Terpadu sendiri ternyata tidak mencoba menguak aspek-aspek "permainan" para oknum dalam kasus ini itu. "Kami hanya berusaha bagaimana agar tanah-tanah itu dapat diselamatkan, tanpa menyelidiki aspek-aspek lainnya," ujar Ketua Tim Terpadu, Kolonel (Inf) Bambang Sudiarto, melalui Kepala Penerangan Daerah Militer IV Diponegoro, Letkol (Czi) Sugeng Suryanto. Pompa bensin yang dibangun 1996 dan beroperasi setahun kemudian itu hanyalah salah satu unit usaha yang berada dalam satu lokasi yang dikelilingi pagar tembok tinggi. Selain pompa bensin, di dalamnya juga terdapat rumah makan, wartel, musala, dan tempat cuci mobil. Menurut Hari, pengelola harian pompa bensin itu, hak milik pompa bensin itu diatasnamakan Susanti Dian Sawitri, anak kedua Wali Kota. Sementara Sawitri, pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Semarang, mengaku tidak tahu menahu mengenai asal usul tanah pompa bensin miliknya. Ia enggan menjawab pertanyaan yang diajukan perihal kabar bahwa tanah pompa bensin itu adalah hasil kolusi ayahnya. "Wah, saya nggak berani memberikan penjelasan. Semuanya sudah diserahkan kepada Bapak," jawabnya. Susanti membantah bahwa pembangunan pompa bensinnya ini tak mempunyai izin mendirikan bangunan sebagaimana dikatakan kepala kelurahan setempat."Semua izin lengkap. Termasuk IMB dan SIUUP-nya. Bahkan saya sendiri yang mengurusnya dan minta izin ke Pertamina," jelasnya. Berdasarkan catatan yang terdapat di kantor BPN Semarang, tanah tersebut belum berubah status dan luasnya. Artinya, tanah itu masih milik Masjid Besar Semarang yang sertifikatnya atas nama BKM Pusat. (Yudi Wijanarko adalah wartawan tabloid Patria dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
