Precedence: bulk 16 November 1998 Gombong, Indonesia PT SEMEN GOMBONG TERSANDUNG GANTI RUGI TANAH YANG "DISUNAT" Oleh Bayu Wardhana Reporter Crash Program GOMBONG --- Arifin Panigoro, pengusaha minyak yang banyak mendukung kelompok-kelompok reformis, sedang dirundung banyak masalah. Selain PT Meta Epsi Intidinamika (atau Medco) masih dalam kesulitan membayar Comercial Paper (CP), perusahaan Panigoro yang lain juga sedang menghadapi masalah dengan 15 petani dari Gombong, Jawa Tengah (Jateng). Kasus ini muncul ketika PT Semen Gombong, anak perusahaan Medco, berencana membangun pabrik semen yang direncanakan berproduksi 1,5 juta ton per tahun. Dengan modal awal sebesar Rp800 miliar, sebenarnya prinsip izin proyek ini sudah diperoleh sejak 1991. Namun realisasi pembebasan tanahnya baru dimulai 1994. Masalah inilah yang terkatung-katung sampai sekarang. Untuk masalah pembebasan tanah PT Semen Gombong membentuk tim untuk memusyawarahkan masalah pembebasan tanah dengan para pemiliknya.Tanah yang hendak dibebaskan seluas 1.000 hektar, meliputi Desa Buayan, Nogoraji, Jogomulyo, Jatiroto, Rogodono, Karangsari, Semampir, Tugu, Kretek, Bumiagung, Banyumudal, dan Sikayu. Di beberapa desa tertentu tampaknya PT Semen Gombong tidak mengalami kesulitan dalam menentukan harga ganti rugi dengan penduduk. Namun proses ganti rugi berjalan alot di Sikayu dan melibatkan aparat pemerintahan setempat. Pada 1994 pihak perusahaan PT Semen Gombong pernah bertemu langsung dengan penduduk Sikayu untuk menegosiasikan harga tanah. Saat itu tidak tercapai kesepakatan, karena pihak perusahaan hanya menghargai Rp1.000 per meter perseginya. Sementara penduduk -- diwakili lima orang, Ahmad Zainuddin, Sudaryono, Mariman, Purwadi, dan Maimin -- meminta harga Rp10 ribu per meter persegi. Selang beberapa bulan kemudian terbetik berita bahwa pihak perusahaan menaikkan penawaran menjadi Rp1.500 per meter persegi. Tentu saja penduduk Sikayu belum cocok dengan harga itu. Tapi, pada saat yang hampir bersamaan pihak perangkat desa mengedarkan daftar harga ganti rugi tanah penduduk yang akan dibebaskan berdasarkan hitungan Rp1.500 per meter persegi tadi. Dan setelah Kepala Dusun Karangkamal Syarifuddin melepaskan tanah miliknya, berangsur-angsur penduduk juga melepaskan tanahnya kepada pihak perusahaan. Menurut keterangan Zainuddin, ada penduduk yang melepaskan tanahnya karena ditakut-takuti oleh pihak perangkat desa. Perusahaan mengancam, kalau penduduk tidak mau menerima uang ganti rugi sebesar Rp1.500 per meter persegi, selamanya tidak akan mendapatkan ganti rugi. Ada satu kejanggalan, yaitu proses pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan oleh pihak perangkat desa. Padahal, menurut Roni Kusuma, seorang staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21/1994 prosedur pembebasan tanah seharusnya langsung dilakukan antara pemilik tanah dan perusahaan yang hendak mengambil alih. Sedangkan peran pemerintah -- dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) -- hanya sebagai pengawas proses musyawarah tersebut. Namun, yang terjadi di Sikayu pihak perangkat desa tidak lagi sebagai pengawas, tetapi mewakili pihak investor. Meskipun sebagian besar penduduk sudah mau menerima ganti rugi, namun proses pembayarannya tersendat-sendat. Menurut perjanjian, pembayaran ganti rugi tanaman di lokasi akan dibayar dalam tiga gelombang. Kenyataannya banyak penduduk yang belum memperoleh pembayaran gelombang II dan III. Pungutan-pungutan liar juga dilakukan oleh perangkat desa. Contohnya Sansodini seharusnya menerima uang sebesar Rp3 juta, tapi jumlah yang diterimanya hanya Rp2,5 juta. Contoh lainnya Zaebani harus menyetor dahulu uang pelicin Rp700 ribu untuk mendapatkan uang pembayaran ganti rugi sebesar Rp12,5 juta. Sampai saat itu penduduk belum bereaksi atas perlakuan tak adil tersebut. Hanya 15 orang yang bertahan untuk tidak menerima ganti rugi. Penduduk baru protes ketika Bupati Kebumen Amin Soedibyo menyatakan bahwa ganti rugi yang diperoleh penduduk adalah Rp6 ribu per meter persegi (Kompas, 20/4/1995). Mereka merasa dibohongi, karena pihak perangkat desa mengatakan ganti rugi dari investor hanya sebesar Rp1.500 per meter persegi. Apalagi mereka menemukan fakta bahwa ganti rugi di desa lain, seperti Banyumudal bisa mencapai Rp5 ribu per meter persegi. Penduduk Sikayu mempertanyakan kemana larinya uang yang Rp4.500 per meter persegi tersebut. Mereka curiga ada praktek korupsi atas uang ganti rugi yang dilakukan oleh perangkat desa atau juga pejabat di atasnya. Karena itu, Zainuddin dan Lujianto yang mewakili penduduk Sikayu meminta bantuan LBH Yogyakarta untuk mengusut tuntas kasus ini. Bupati lewat suratnya menerangkan bahwa sebenarnya telah tercapai kesepakatan harga antara investor dan penduduk Sikayu walaupun belum seluruhnya menerima. Bupati mengakui bahwa ketika perundingan pertama antara pihak investor dan penduduk gagal pada 1994, proses negosiasi selanjutnya dilakukan secara personal, satu per satu dengan pemilik tanah. Mengenai harga tanah yang hanya Rp1.500 per meter persegi, pertimbangannya karena tanah di Sikayu dan Banyumudal terletak di pegunungan. Namun Bupati tidak menerangkan mengapa ada tanah yang mencapai Rp5 ribu per meter persegi di Banyumudal. Sementara itu Direktur Utama PT Semen Gombong, Hitler Singawinata, membantah bahwa Pemda Kebumen turut campur dalam masalah pembebasan tanah di Sikayu. Menurutnya, selama ini pihak investor berhubungan langsung dengan penduduk dan ketentuan harga tersebut mengacu pada SK Bupati Kebumen. Pernyataan yang diberikan oleh Singawinata lewat faksimile ini bertentangan dengan keterangan Bupati Kebumen kepada LBH Yogyakarta. Dalam surat tertanggal 19 Oktober 1998, Bupati menyatakan bahwa ketentuan besarnya ganti rugi tersebut berdasarkan kesepakatan PT Semen Gombong dan penduduk pemilik tanah. Sayang sekali sampai saat ini beliau belum mau memberikan tanggapan mengenai kasus ini kepada penulis. (Bayu Wardhana adalah koresponden tabloid Kontan, Jakarta, dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
