Precedence: bulk


16 November 1998
Gombong, Indonesia

PT SEMEN GOMBONG TERSANDUNG GANTI RUGI TANAH YANG "DISUNAT"

Oleh Bayu Wardhana
Reporter Crash Program

GOMBONG --- Arifin Panigoro, pengusaha minyak yang banyak mendukung
kelompok-kelompok reformis, sedang dirundung banyak masalah. Selain PT Meta
Epsi Intidinamika (atau Medco) masih dalam kesulitan membayar Comercial
Paper (CP), perusahaan Panigoro yang lain juga sedang menghadapi masalah
dengan 15 petani dari Gombong, Jawa Tengah (Jateng).

Kasus ini muncul ketika PT Semen Gombong, anak perusahaan Medco, berencana
membangun pabrik semen yang direncanakan berproduksi 1,5 juta ton per tahun.
Dengan modal awal sebesar Rp800 miliar, sebenarnya prinsip izin proyek ini
sudah diperoleh sejak 1991. Namun realisasi pembebasan tanahnya baru dimulai
1994. Masalah inilah yang terkatung-katung sampai sekarang.

Untuk masalah pembebasan tanah PT Semen Gombong membentuk tim untuk
memusyawarahkan masalah pembebasan tanah dengan para pemiliknya.Tanah yang
hendak dibebaskan seluas 1.000 hektar, meliputi Desa Buayan, Nogoraji,
Jogomulyo, Jatiroto, Rogodono, Karangsari, Semampir, Tugu, Kretek,
Bumiagung, Banyumudal, dan Sikayu. Di beberapa desa tertentu tampaknya PT
Semen Gombong tidak mengalami kesulitan dalam menentukan harga ganti rugi
dengan penduduk. Namun proses ganti rugi berjalan alot di Sikayu dan
melibatkan aparat pemerintahan setempat.

Pada 1994 pihak perusahaan PT Semen Gombong pernah bertemu langsung dengan
penduduk Sikayu untuk menegosiasikan harga tanah. Saat itu tidak tercapai
kesepakatan, karena pihak perusahaan hanya menghargai Rp1.000 per meter
perseginya. Sementara penduduk -- diwakili lima orang, Ahmad Zainuddin,
Sudaryono, Mariman, Purwadi, dan Maimin -- meminta harga Rp10 ribu per meter
persegi.

Selang beberapa bulan kemudian terbetik berita bahwa pihak perusahaan
menaikkan penawaran menjadi Rp1.500 per meter persegi. Tentu saja penduduk
Sikayu belum cocok dengan harga itu. Tapi, pada saat yang hampir bersamaan
pihak perangkat desa mengedarkan daftar harga ganti rugi tanah penduduk yang
akan dibebaskan berdasarkan hitungan Rp1.500 per meter persegi tadi. Dan
setelah Kepala Dusun Karangkamal Syarifuddin melepaskan tanah miliknya,
berangsur-angsur penduduk juga melepaskan tanahnya kepada pihak perusahaan.

Menurut keterangan Zainuddin, ada penduduk yang melepaskan tanahnya karena
ditakut-takuti oleh pihak perangkat desa. Perusahaan mengancam, kalau
penduduk tidak mau menerima uang ganti rugi sebesar Rp1.500 per meter
persegi, selamanya tidak akan mendapatkan ganti rugi.

Ada satu kejanggalan, yaitu proses pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan
oleh pihak perangkat desa. Padahal, menurut Roni Kusuma, seorang staf
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21/1994 prosedur pembebasan tanah
seharusnya langsung dilakukan antara pemilik tanah dan perusahaan yang
hendak mengambil alih. Sedangkan peran pemerintah -- dalam hal ini Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) -- hanya
sebagai pengawas proses musyawarah tersebut. Namun, yang terjadi di Sikayu
pihak perangkat desa tidak lagi sebagai pengawas, tetapi mewakili pihak
investor.

Meskipun sebagian besar penduduk sudah mau menerima ganti rugi, namun proses
pembayarannya tersendat-sendat. Menurut perjanjian, pembayaran ganti rugi
tanaman di lokasi akan dibayar dalam tiga gelombang. Kenyataannya banyak
penduduk yang belum memperoleh pembayaran gelombang II dan III.

Pungutan-pungutan liar juga dilakukan oleh perangkat desa. Contohnya
Sansodini seharusnya menerima uang sebesar Rp3 juta, tapi jumlah yang
diterimanya hanya Rp2,5 juta. Contoh lainnya Zaebani harus menyetor dahulu
uang pelicin Rp700 ribu untuk mendapatkan uang pembayaran ganti rugi sebesar
Rp12,5 juta. Sampai saat itu penduduk belum bereaksi atas perlakuan tak adil
tersebut. Hanya 15 orang yang bertahan untuk tidak menerima ganti rugi.

Penduduk baru protes ketika Bupati Kebumen Amin Soedibyo menyatakan bahwa
ganti rugi yang diperoleh penduduk adalah Rp6 ribu per meter persegi
(Kompas, 20/4/1995). Mereka merasa dibohongi, karena pihak perangkat desa
mengatakan ganti rugi dari investor hanya sebesar Rp1.500 per meter persegi.
Apalagi mereka menemukan fakta bahwa ganti rugi di desa lain, seperti
Banyumudal bisa mencapai Rp5 ribu per meter persegi. Penduduk Sikayu
mempertanyakan kemana larinya uang yang Rp4.500 per meter persegi tersebut.
Mereka curiga ada praktek korupsi atas uang ganti rugi yang dilakukan oleh
perangkat desa atau juga pejabat di atasnya. Karena itu, Zainuddin dan
Lujianto yang mewakili penduduk Sikayu meminta bantuan LBH Yogyakarta untuk
mengusut tuntas kasus ini.

Bupati lewat suratnya menerangkan bahwa sebenarnya telah tercapai
kesepakatan harga antara investor dan penduduk Sikayu walaupun belum
seluruhnya menerima. Bupati mengakui bahwa ketika perundingan pertama antara
pihak investor dan penduduk gagal pada 1994, proses negosiasi selanjutnya
dilakukan secara personal, satu per satu dengan pemilik tanah. Mengenai
harga tanah yang hanya Rp1.500 per meter persegi, pertimbangannya karena
tanah di Sikayu dan Banyumudal terletak di pegunungan. Namun Bupati tidak
menerangkan mengapa ada tanah yang mencapai Rp5 ribu per meter persegi di
Banyumudal.

Sementara itu Direktur Utama PT Semen Gombong, Hitler Singawinata, membantah
bahwa Pemda Kebumen turut campur dalam masalah pembebasan tanah di Sikayu.
Menurutnya, selama ini pihak investor berhubungan langsung dengan penduduk
dan ketentuan harga tersebut mengacu pada SK Bupati Kebumen.

Pernyataan yang diberikan oleh Singawinata lewat faksimile ini bertentangan
dengan keterangan Bupati Kebumen kepada LBH Yogyakarta. Dalam surat
tertanggal 19 Oktober 1998, Bupati menyatakan bahwa ketentuan besarnya ganti
rugi tersebut berdasarkan kesepakatan PT Semen Gombong dan penduduk pemilik
tanah. Sayang sekali sampai saat ini beliau belum mau memberikan tanggapan
mengenai kasus ini kepada penulis.

(Bayu Wardhana adalah koresponden tabloid Kontan, Jakarta, dan peserta
Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke