Precedence: bulk SAMPAI DIMANA KEJERNIHAN BERPIKIR HABIBIE? Oleh: Sulangkang Suwalu Pidato akhir tahun 1998 Presiden BJ Habibie menyerukan kepada seluruh bangsa Indonesia agar lebih memperteguh tali persatuan dan kesatuau bangsa. Kesabaran dan kejernihan berpikir harus dipelihara, agar keadaan tak men-jadi makin sulit. Menurut Habibie seluruh agenda reformasi yang telah digariskan MPR ha-rus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Agenda politik akan dilaksanakan konsisten. Tidak ada maksud dari pemerintah untuk mempertahankan status quo. Semuanya kita serahkan pada mekanisme demokrasi, sesuai azas kedaulatan rak-yat yang dianut UUD 1945. Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan bulan Juni dengan sistem multi partai, diharapkan menghidupan kembali tradisi demokrasi dalam masyarakat. Pemilu ini, katanya, diharapkan benar-benar terlaksana secara jujur, demokratis dan adil. Apapun hasilnya nanti, haruslah kita terima dengan lapang dada. Dengan demikian pemerintahan baru yang akan dibentuk sesudah pemilu nanti, benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, agar kita dapat mengakhiri krisis politik yang terJadi dewasa ini. Apakah pernyataan Habibie ini menunjukkan kejernihan berpikir Habibie, sebagai seorang presiden yang berpegangan pada UUD 1945 dan Pancasila? Seperti diketahui mengenai perlunya kejernihan berpikir ini sudah ber-ulang kali diucapkan Habibie. Yang menjadi pertanyaan: sampai dimana kejer-nihan cara berpikir Habibie sendiri? Apa kah benar-benar cara berpikirnya jernih atau masih keruh karena tetap dibayang-bayangi Soeharto fasis? Pemilu 1999 Yang Diskriminatif Jika cara berpikir Habibie jernih, demokratis dan berpegangan kepada UUD 1945 dan Pancasila tentu dia akan sampai pada suatu kesimpulan: bahwa UU Politik untuk pemilu 1999 yang dipersiapkan DPR/MPR Soeharto di mana yang diangkat 57,5%, lebih banyak dari yang dipilih (42,5%) adalah tidak konsti-tusional. Apalagi yang 42,5�% itu adalah hasil Pemilu yang penuh dengan ma-nipulasi, kecurangan dan intimidasi. Bagaimana mungkin suatu lembaga yang tidak konstitusional memproduksi suatu ketetapan yang konstitusional? Bahwa Pemilu 1999 ini tak sesuai dengan UUD 1945, tidak demokratis, tidak jujur dan tidak adil dapat diketahui dari sementara gejalanya sebagai berikut: 1. Sejumlah anggota ABRI diangkat menjadi anggota MPR/DPR. Tanpa melalu pemilu. Sedang bagi warga negara indonesia yang lain, untuk dapat duduk dalam MPR/DPR harus melalui pemilu dengan penuh perJuangan. Pengangkatan anggota ABRI ini tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945, yang menghendaki semua anggota Perwakilan akyat harus dipilih. 2. Mantan tapol PKI ( golongan A ) tidak diizinkan memilih. Juga tidak diberikan hak dipilih kepada semua anggota dan simpatisan PKI. Sedang bagi mantan tapol lain, hak memilih dan dipilih sebagai warga negara tetap terjamin. Padahal tidak ada sebuah pengadilan yang memutuskan mantan tapol itu kehilangan hak pilih dan dipilihmya. 3. Bagi warganegara yang berideologi nasionalis atau agama diberi hak untuk mendirikan parpolnya sendiri. Sedang bagi kaum buruh warga negc ra lndonesia dilarang mendirikan partainya sendiri, yaitu PKI. Tiga hal ini menunjukkan dengan gamblang bahwa pemerintah Habibie dalan melaksanakan pemilu telah melakukan diskriminasi antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lainnya. Perlakuan diskrimintif ini bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945, yang berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya. Juga bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan bagi warga negara untuk berorganisasi, bersidang dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan. Dengan Pemilu 1999 yang diskriminatif tsb, maka pemilunya tidak sesuai dengan UUD 1945, tidak demokratis, tidak jujur dan tidak adil. Ketetapan MPRS Sulapan Soeharto Kelompok partai yang akan tampil dalam Pemilu 1999 nanti, hanya terdiri dari dua golongan: agama dan nasionalis. Didak ada aliran atau go-longan sosialis/Marxis. Habibie masih berpegangan kepada larangan terhadap komunisme (Marxisme-Leninisme) yang ditetapkan MPRS sulapan jenderal Soeharto. Padahal menurut Pasal 28 UUD 1945 dan Pancasila setiap warga negara berhak mendirikan organisasi, termasuk bagi warga negara yang beraliran Marxisme. Dan itu sudah dipraktekan ketika revolusi fisik ( 1945-1950 ), dimana didalam Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) Pleno, terdapat 32 orang anggota PKI. Dalih Soeharto melarang dan membubarkan PKI ialah G30S itu pemberontakan PKI. Padahal sudah cukup jelas, G30S itu digunakan Soeharto untuk melakukan kudeta merayap. Bila G30S itu pemberontakan PKI terhadap pemerintahan Soekarno, tentu Presiden Soekarno telah membubarkan PKI, seperti dibubarkannya Masyumi dan PSI karena memimpin pemberontakan PRRI/permesta. Kenyataan menunjukkan sampai akhir kekuasaannya karena dikup Soeharto, Pre-siden Soekarno tidak pernah merasa diberontaki PKI dan karena itu tetap tak mau melarang atau membubarkan PKI. Presiden Soekarno menilai pelarangan dan pembubaran PKI Soeharto dengan menggunakan Supersemar tidak sah,itu bukan wewenang pemegang Dupersemar. Untuk memperingatkan Soeharto akan hal itu, pada 13 Maret 1966 malam Presiden Soekarno mengutus Leimena dan didamping Brigjen KK0 Hartono menemui Soeharto di rumahnya, Jl H. Agus Salim. Menanggapi peringatan Presiden Soekarno tersebut, Jenderal Soeharto berkata pada Leimena: sampaikan pada bapak presiden, bahwa apa yang dilakukannya atas tanggungjawab sendiri. Jenderal Soeharto berani mengkesampingkan begitu saja peringatan Presiden/ Pangti ABRI Soekarno karena sejak 1 Oktober 1965 kekuasaan secara de facto telah berada di tangannya, setelah ia mengangkat dirinya sendiri menjadi pimpinan AD, tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan Presiden/Pangti ABRI Soekarno. Hak prerogatif presiden dikesampingkannya saja. Menanggapi sikap menantang dari jenderal buharto tsb, maka presiden Soekarno pada tanggal 16 Maret 1966 mengeluarkan sebuah pengumuman tentang tidak sahnya pembubaran dan pelarangan PKI tsb. Pengumuman itu disampaikan Waperdam Chaerul Saleh dan Waperdam Ruslan Abdulgani. Menyusul tindakan Soeharto yang tidak memperdulikan peringatan presiden Soekarno di atas, maka segera 15 orang menteri dari kabinet Soekarno, termasuk Subandrio ditangkap. Juga 105 orang anggota MPRS/DPRGR pendukung presiden Soekarno dipecat dan ditangkap. Kemudian anggota MPRS/DPRGR yang dipecat itu diganti Soeharto dengan orang-orangnya dari KAMI/KAPPI dan organisasi lain yang diorganisasi tentara. Padahal Soeharto bukan presiden. Presiden Soekarno masih presiden yang sah. Soeharto tidak berhak mengangkat para anggota MPRS/DPRGR tersebut. Dengan pengangkatan anggota-anggota baru DPRGR/MPRS oleh Soeharto yang tidak konstitusional tersebut, maka lahirlah MPRS?DPRGR sulapan. MPRS sulapan inilah yang telah mengeluarkan Ketetapan pada 5 Juli 1966 membubarkan PKI dan melarang penyebaran komunisme-Marxiisme-Leninisme. Larangan MPRS sulapan Soeharto itulah yang kini masih tetap dipegang Habibie. Ini menunjukkan pikiran Habibie tidak jernih, sebagai presiden, yang seharusnya berpegangan kepada UUD 1945. Soeharto fasis masih tetap membayang-bayanginya. KESIMPULAN UU politik Pemilu 1999 yan bersifat diskriminatif terhadap warga negara, yaitu ada sementara warga negara yang diangkat menjadi anggota MPR/DPR dan warganegara yang lain harus berjuang mati-matian untuk mendapat kursi di MPR/DPR; ada sementara warganegara yang tak mempunyai hak memilih dan dipilih, sedang yang lainnya berhak memilih dan dipilih; ada sementara warga negara yang berhak mendirikan organisasi dan bagi sementara warganegara lain dilarang. Hal itu dianggap Habibie sebagai mekanisme demokrasi, sesuai azas kedaulatan rakyat yang dianut UUD 1945. Sekiranya pikiran Habibie jernih, berpegangan kepada UUD 1945, tentu dia akan menolak UU politik pemilu yang diskriminatif tersebut. Karena perlakuan diskriminaiif itu bertentangan dengan UUD 1945. Pemilu yang diskriminatif, bukanlah pemilu yang jujur dan adil dan demokratis, me-lainkan pemilu itu adalah pemilu berbau fasis Soeharto.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
