Precedence: bulk


SAMPAI DIMANA KEJERNIHAN BERPIKIR HABIBIE? 

Oleh: Sulangkang Suwalu

Pidato akhir tahun 1998 Presiden BJ Habibie menyerukan kepada seluruh bangsa
Indonesia agar lebih memperteguh tali persatuan dan kesatuau bangsa.
Kesabaran dan kejernihan berpikir harus dipelihara, agar keadaan tak
men-jadi makin sulit.
Menurut Habibie seluruh agenda reformasi yang telah digariskan MPR ha-rus
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Agenda politik akan dilaksanakan
konsisten. Tidak ada maksud dari pemerintah untuk mempertahankan status quo.
Semuanya kita serahkan pada mekanisme demokrasi, sesuai azas kedaulatan
rak-yat yang dianut UUD 1945.

Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan bulan Juni dengan sistem multi partai,
diharapkan menghidupan kembali tradisi demokrasi dalam masyarakat. Pemilu
ini, katanya, diharapkan benar-benar terlaksana secara jujur, demokratis dan
adil. Apapun hasilnya nanti, haruslah kita terima dengan lapang dada. Dengan
demikian pemerintahan baru yang akan dibentuk sesudah pemilu nanti,
benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, agar kita dapat mengakhiri krisis
politik yang terJadi dewasa ini.

Apakah pernyataan Habibie ini menunjukkan kejernihan berpikir Habibie,
sebagai seorang presiden yang berpegangan pada UUD 1945 dan Pancasila?

Seperti diketahui mengenai perlunya kejernihan berpikir ini sudah ber-ulang
kali diucapkan Habibie. Yang menjadi pertanyaan: sampai dimana kejer-nihan
cara berpikir Habibie sendiri? Apa kah benar-benar cara berpikirnya jernih
atau masih keruh karena tetap dibayang-bayangi Soeharto fasis?

Pemilu 1999 Yang Diskriminatif

Jika cara berpikir Habibie jernih, demokratis dan berpegangan kepada UUD
1945 dan Pancasila tentu dia akan sampai pada suatu kesimpulan: bahwa UU
Politik untuk pemilu 1999 yang dipersiapkan DPR/MPR Soeharto di mana yang
diangkat 57,5%, lebih banyak dari yang dipilih (42,5%) adalah tidak
konsti-tusional. Apalagi yang 42,5�% itu adalah hasil Pemilu yang penuh
dengan ma-nipulasi, kecurangan dan intimidasi. Bagaimana mungkin suatu
lembaga yang tidak konstitusional memproduksi suatu ketetapan yang
konstitusional?

Bahwa Pemilu 1999 ini tak sesuai dengan UUD 1945, tidak demokratis, tidak
jujur dan tidak adil dapat diketahui dari sementara gejalanya sebagai berikut:

1. Sejumlah anggota ABRI diangkat menjadi anggota MPR/DPR. Tanpa melalu
pemilu. Sedang bagi warga negara indonesia yang lain, untuk dapat duduk
dalam MPR/DPR harus melalui pemilu dengan penuh perJuangan. Pengangkatan
anggota ABRI ini tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945, yang menghendaki semua
anggota Perwakilan akyat harus dipilih.
2. Mantan tapol PKI ( golongan A ) tidak diizinkan memilih. Juga tidak
diberikan hak dipilih kepada semua anggota dan simpatisan PKI. Sedang bagi
mantan tapol lain, hak memilih dan dipilih sebagai warga negara tetap
terjamin. Padahal tidak ada sebuah pengadilan yang memutuskan mantan tapol
itu kehilangan hak pilih dan dipilihmya.
3. Bagi warganegara yang berideologi nasionalis atau agama diberi hak untuk
mendirikan parpolnya sendiri. Sedang bagi kaum buruh warga negc ra lndonesia
dilarang mendirikan partainya sendiri, yaitu PKI.
Tiga hal ini menunjukkan dengan gamblang bahwa pemerintah Habibie dalan
melaksanakan pemilu telah melakukan diskriminasi antara warga negara yang
satu dengan warga negara yang lainnya. Perlakuan diskrimintif ini
bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945, yang berbunyi: Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya.

Juga bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan bagi
warga negara untuk berorganisasi, bersidang dan berkumpul, mengeluarkan
pendapat dengan lisan dan tulisan.
Dengan Pemilu 1999 yang diskriminatif tsb, maka pemilunya tidak sesuai
dengan UUD 1945, tidak demokratis, tidak jujur dan tidak adil.

Ketetapan MPRS Sulapan Soeharto

Kelompok partai yang akan tampil dalam Pemilu 1999 nanti, hanya terdiri dari
dua golongan: agama dan nasionalis. Didak ada aliran atau go-longan
sosialis/Marxis. Habibie masih berpegangan kepada larangan terhadap
komunisme (Marxisme-Leninisme) yang ditetapkan MPRS sulapan jenderal Soeharto.
Padahal menurut Pasal 28 UUD 1945 dan Pancasila setiap warga negara berhak
mendirikan organisasi, termasuk bagi warga negara yang beraliran Marxisme.
Dan itu sudah dipraktekan ketika revolusi fisik ( 1945-1950 ), dimana
didalam Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) Pleno, terdapat 32 orang
anggota PKI.

Dalih Soeharto melarang dan membubarkan PKI ialah G30S itu pemberontakan
PKI. Padahal sudah cukup jelas, G30S itu digunakan Soeharto untuk melakukan
kudeta merayap. Bila G30S itu pemberontakan PKI terhadap pemerintahan
Soekarno, tentu Presiden Soekarno telah membubarkan PKI, seperti
dibubarkannya Masyumi dan PSI karena memimpin pemberontakan PRRI/permesta.
Kenyataan menunjukkan sampai akhir kekuasaannya  karena dikup Soeharto,
Pre-siden Soekarno tidak pernah merasa diberontaki PKI dan karena itu tetap
tak mau melarang atau membubarkan PKI.

Presiden Soekarno menilai pelarangan dan pembubaran PKI Soeharto dengan
menggunakan Supersemar tidak sah,itu bukan wewenang pemegang Dupersemar.
Untuk memperingatkan Soeharto akan hal itu, pada 13 Maret 1966 malam
Presiden Soekarno mengutus Leimena dan didamping Brigjen KK0 Hartono menemui
Soeharto di rumahnya, Jl H. Agus Salim. Menanggapi peringatan Presiden
Soekarno tersebut, Jenderal Soeharto berkata pada Leimena: sampaikan pada
bapak presiden, bahwa apa yang dilakukannya atas tanggungjawab sendiri.

Jenderal Soeharto berani mengkesampingkan begitu saja peringatan Presiden/
Pangti ABRI Soekarno karena sejak 1 Oktober 1965 kekuasaan secara de facto
telah berada di tangannya, setelah ia mengangkat dirinya sendiri menjadi
pimpinan AD, tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan Presiden/Pangti ABRI
Soekarno. Hak prerogatif presiden dikesampingkannya saja.

Menanggapi sikap menantang dari jenderal buharto tsb, maka presiden Soekarno
pada tanggal 16 Maret 1966 mengeluarkan sebuah pengumuman tentang tidak
sahnya pembubaran dan pelarangan PKI tsb. Pengumuman itu disampaikan
Waperdam Chaerul Saleh dan Waperdam Ruslan Abdulgani.

Menyusul tindakan Soeharto yang tidak memperdulikan peringatan presiden
Soekarno di atas, maka segera 15 orang menteri dari kabinet Soekarno,
termasuk Subandrio ditangkap. Juga 105 orang anggota MPRS/DPRGR pendukung
presiden Soekarno dipecat dan ditangkap. Kemudian anggota MPRS/DPRGR yang
dipecat itu diganti Soeharto dengan orang-orangnya dari KAMI/KAPPI dan
organisasi lain yang diorganisasi tentara. Padahal Soeharto bukan presiden.
Presiden Soekarno masih presiden yang sah. Soeharto tidak berhak mengangkat
para anggota MPRS/DPRGR tersebut. 

Dengan pengangkatan anggota-anggota baru DPRGR/MPRS oleh Soeharto yang tidak
konstitusional tersebut, maka lahirlah MPRS?DPRGR sulapan. MPRS sulapan
inilah yang telah mengeluarkan Ketetapan pada 5 Juli 1966 membubarkan PKI
dan melarang penyebaran komunisme-Marxiisme-Leninisme.

Larangan MPRS sulapan Soeharto itulah yang kini masih tetap dipegang
Habibie. Ini menunjukkan pikiran Habibie tidak jernih, sebagai presiden,
yang seharusnya berpegangan kepada UUD 1945. Soeharto fasis masih tetap
membayang-bayanginya.

KESIMPULAN

UU politik Pemilu 1999 yan bersifat diskriminatif terhadap warga negara,
yaitu ada sementara warga negara yang diangkat menjadi anggota MPR/DPR dan
warganegara yang lain harus berjuang mati-matian untuk mendapat kursi di
MPR/DPR; ada sementara warganegara yang tak mempunyai hak memilih dan
dipilih, sedang yang lainnya berhak memilih dan dipilih; ada sementara warga
negara yang berhak mendirikan organisasi dan bagi sementara warganegara lain
dilarang. Hal itu dianggap Habibie sebagai mekanisme demokrasi, sesuai azas
kedaulatan rakyat yang dianut UUD 1945.

Sekiranya pikiran Habibie jernih, berpegangan kepada UUD 1945, tentu dia
akan menolak UU politik pemilu yang diskriminatif tersebut. 
Karena perlakuan diskriminaiif itu bertentangan dengan UUD 1945. Pemilu yang
diskriminatif, bukanlah pemilu yang jujur dan adil dan demokratis,
me-lainkan pemilu itu adalah pemilu berbau fasis Soeharto.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke