Precedence: bulk Cilacap, Indonesia 15 Desember 1998 PERKARA KELUARGA CENDANA Siti Hardiyanti Rukmana Mencaplok Tanah Pelabuhan di Cilacap Oleh Syifwandi Reporter Crash Program CILACAP --- Siti Hardiyanti Rukmana, biasa dikenal sebagai Tutut, putri sulung Soeharto, mantan presiden, bergentayangan juga di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), terutama di Pelabuhan Tanjung Intan. Tanah seluas 61.282 meter persegi milik pelabuhan dicaploknya. Kemudian, di atas lahan itu didirikan pabrik tepung terigu PT Citra Flour Mills Persada, salah satu anak usaha PT Citra Lamtorogung Persada. Cerita berawal dari dimulainya pengoperasian Pelabuhan Tanjung Intan menjadi pelabuhan kelas satu pada l996. Momen ini menandai perubahan status perusahaan umum pelabuhan itu menjadi persero � sesuai Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30/1996. Dari perubahan ini arus bongkar muat pun jadi ramai. Tutut sendiri kemudian mendirikan pabrik tepung terigu tadi di atas lahan milik pelabuhan ini. Lokasinya berhadapan langsung dengan kantor PT Persero Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Intan, pengelola pelabuhan tersebut. Anehnya, mungkin karena merasa semua petak dan sudut negeri ini milik negara -- sementara negara telah terindividualisasikan ke dalam diri bapaknya, (waktu itu) Presiden Soeharto -- Tutut lalu mensertifikatkan tanah pelabuhan yang terdiri atas lima kapling itu. Sertifikat jenis hak guna bangunan (HGB) itu diatasnamakan Indra Rukmana, suaminya. Dari informasi yang diperoleh di lapangan, tampaknya telah terjadi kolusi antara pihak pelabuhan dan keluarga Cendana di Jakarta dalam pengambilalihan tanah pelabuhan tersebut. Sedangkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap hanya ketiban sialnya untuk menerbitkan sertifikat HGB pada lahan tersebut atas nama suami Tutut. "Siapa sih yang bisa menolak kemauan keluarga Cendana pada saat Soeharto masih berkuasa?" ucap seorang pegawai BPN Cilacap. Kepala BPN Timbul Sitorus -- didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Suwarno -- tidak membantah tentang adanya lahan pelabuhan Tanjung Intan yang dikuasai keluarga Cendana. Juga tentang sertifikat HGB yang mereka terbitkan atas nama Indra Rukmana bagi lahan tersebut. Anehnya, pihak BPN merasa tidak bersalah dalam penerbitan sertifikat itu. "Kami sudah menjalankan semua prosedur yang berlaku dengan baik," ucap Sitorus dan Suwarno di kantornya (7/12). Keduanya tidak mau berkomentar banyak mengenai tanah Cendana di atas lahan milik Pelabuhan Tanjung Intan itu. Keduanya mengaku telah menyerahkan persoalan itu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari). "Silakan Anda pergi ke sana kalau ingin informasi lebih banyak," tutur Sitorus dan Suwarno senada. Pihak PT Pelabuhan sendiri berusaha menutup-nutupi kalau tanah mereka sudah beralih tangan. Mereka juga mengelak kalau pabrik tepung itu dikatakan milik keluarga Cendana. "Tidak benar kalau lahan pelabuhan menjadi milik Cendana. PT Citra Flour Mills hanya menyewa dan perusahaan ini bukan milik Cendana," tukas Arijoto, Kepala PT Pelabuhan ketika dihubungi di kantornya (10/12). Dalam surat perjanjian yang dibuat di Jakarta antara Direktur PT Pelabuhan Frans R. Masengi dan Direktur PT Citra Flour Mills Persada Hamid Alatas, status lahan pelabuhan itu memang disewa sebesar Rp1,6 miliar untuk jangka waktu selama 30 tahun, sejak 1 Januari 1994 sampai dengan 31 Desember 2023. Di sana memang tidak disebutkan adanya pihak Cendana. Soal siapa Alatas, Arijoto tidak ambil peduli. "Saya tidak peduli siapa ia itu keponakan, tetangga, atau satpam Cendana. Saya tidak tahu. Yang pasti kami berpegang pada aspek yuridis formal dan di surat perjanjian tidak mencantumkan adanya keluarga Cendana," tandas Arijoto. Kalau misalnya ternyata di balik perusahaan tepung terigu itu berdiri pihak Cendana, Arijoto tak hendak mengelak. Juga, misalnya, kalau perusahaan itu harus digusur dari areal pelabuhan. Yang penting baginya income yang masuk ke pelabuhan tidak terganggu. "Adanya PT itu di sini sama sekali tidak merugikan kami, bahkan menguntungkan, karena semakin banyak income yang kami terima untuk nantinya disetorkan ke kas negara dalam pembiayaan APBN," jelasnya enteng. Arijoto boleh berkilah. Yang pasti pihak Kejari setempat sudah melakukan pendataan terhadap aset Cendana di wilayah kekuasaannya dan fakta yang ditemukannya menyebutkan bahwa direktur PT itu adalah Indra Rukmana, bukan Hamid Alatas. "Aset PT Citra Flour Mills memang milik Cendana. Juga lahan pelabuhan Tanjung Intan yang dikuasainya," tegas Kepala Kejaksaan Darmono, S.H., di kantornya (10/12). Menurutnya, saham PT itu dikuasai Tutut sebesar 50,5 persen dari seluruh aset perusahaan sebesar US$43 juta. Fakta temuan lainnya menunjukkan bahwa lahan milik pelabuhan itu telah beralih kepada keluarga Cendana. Hal ini dibuktikan dari sertifikat HGB yang terdaftar di BPN Cilacap atas nama Indra Rukmana itu. Padahal tanah pelabuhan adalah milik negara yang tidak bisa diperjualbelikan begitu saja tanpa prosedur yang jelas dan transparan. Soal ketertutupan pihak pelabuhan juga diakui oleh Ambarwiyadie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Cilacap dari Fraksi Persatuan Pembangunan. "Kami tidak pernah tahu, apalagi diberi tahu tentang apa yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Intan. Setiap kami tanya, mereka selalu menjawab semuanya sudah diurus Jakarta," tutur Ambarwiyadie dengan nada jengkel. Menurutnya, ada keangkuhan sektoral dari pihak pelabuhan. "Kalau statusnya disewakan, jelas tidak bisa disertifikatkan. Sertifikat HGB sama saja dengan melegalkan status kepemilikan lahan itu oleh keluarga Cendana. Itu jelas nggak benar," tegasnya. (Syifwandi adalah wartawan INAI dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
