Precedence: bulk Purwokerto, Indonesia 23 Desember 1998 BUPATI BANYUMAS KOLONEL DJOKO SUDANTOKO MAIN TUNJUK PROYEK UNTUK ANAK-ANAKNYA Oleh Joko J. Prihatmoko Reporter Crash Program PURWOKERTO --- Mirip Soeharto, mantan Presiden, yang menyatakan dirinya tak mempunyai uang sepeser pun, atmosfer yang sama kemudian dilontarkan juga oleh bekas Bupati Banyumas, Djoko Sudantoko. "Semua tuduhan itu tidak benar dan fitnah," katanya. Bedanya, Soeharto bicara sendiri lewat tayangan televisi milik putrinya, Siti Hardiyanti Rukmana, sementara Sudantoko diwakili Henky Hermantoro, Kepala Biro Humas Pemerintah Daerah Jawa Tengah (Pemda Jateng). Agaknya pernyataan Hermantoro itu merupakan tanggapan surat tertanggal 8 Juni 1998 yang dikirim warga Banyumas dengan nama samaran Toyajene (artinya air emas) yang ditujukan kepada 17 pihak berwenang, antara lain Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, bahkan Presiden RI. Dalam surat setebal tujuh halaman itu dinyatakan bahwa Sudantoko dan keluarganya memiliki tujuh buah stasiun pompa bensin umum, perusahaan air mineral Aeroz, dan menanam modal di sejumlah apotek, toko emas, dan bank swasta. Menurut koordinator KP2KKN, Machfudz Ali, sejumlah surat yang masuk ke Komite berisi pengaduan bisnis keluarga Sudantoko yang dianggap tidak beres. Keluarga Sudantoko, kata Ali, konon tidak hanya memonopoli proyek-proyek pembangunan Pemda, namun juga menangguk keuntungan tidak wajar dari jaringan usahanya. Ditelusuri, anak-anak pasangan Sudantoko memang giat berbisnis. Dari empat anaknya, baru Dolly Andrian Firmansyah dan Christian Bayu Aji yang berbisnis. Sedang dua putrinya yang lain, belum sempat mengikuti jejak kakak-kakak mereka. Lie Tjong Ing, Direktur PT Pancasan Tirta Alami Banyumas, memang menolak tuduhan bahwa Sudantoko dan keluarganya menanam saham di pabrik air mineral Aeroz. Tapi, sebuah sumber di PT Pancasan malah mengatakan, Firmansyah, putra sulung Sudantoko, memang sempat berkantor beberapa waktu di Aeroz. "Posisinya tidak jelas. Namun, itu dilakukan perusahaan selain karena ada tekanan dari Pak Djoko, juga untuk melicinkan perizinan dan pemasaran, khususnya di Banyumas," tambah sumber tadi. Kalau ada dugaan KKN dengan Sudantoko, kata sumber itu, terutama pada masalah perizinan dan pengadaan tanah PT Pancasan. Dikatakan, Firmansyah saat baru lulus SMA sudah membuka CV Firman Jaya (CV FJ) tahun 1991, ketika usianya 19 tahun. Setahun berikutnya, ia mengibarkan bendera CV Firman Cipta Jaya (CV FCJ). Dua perusahaan ini bergerak dalam bidang kontraktor, konsultan, dan perdagangan. Adiknya, juga ketika usia 19 tahun, pada 1994, menyusul dengan mendirikan CV Aji Putra Pratama (CV APP), dan setahun kemudian mendirikan CV Aji Dian Kusuma (CV ADK) yang bergerak di sektor serupa. Berdasarkan data Pemda Banyumas, mereka mendapatkan proyek APBD tiap tahun � hingga kemudian ayah mereka diangkat menjadi wakil gubernur (wagub) II Jateng. Sesaat sebelum menjadi wagub, Februari 1998, pangkat Sudantoko naik menjadi brigadir jenderal. Sebelumnya, selama dua periode sebagai bupati, pangkatnya adalah kolonel. Berbagai proyek yang ditangani FJ, antara lain pembangunan jalan Gumelar-Samudra senilai Rp146,5 juta (1992/1993), Jalan Wangon Timur Rp246,5 juta, Itu untuk 1993/1994. Selepas 1994, FCJ tiap tahun memenangkan tender, antara lain dua proyek 1996/1997, Jalan Jurangbahas (Rp315 juta) dan drainase Kali Mati (Rp107,6 juta); sementara pada 1997/1998, drainase Jalan Letjen Soemarto (Rp126,3 juta), pengelolaan air dan pemasangan pipa air bersih di Tambaksari, Dukuhwaluh, dan Bojongsari (Rp171 juta), dan jembatan Kali Wadas (Rp62,7 juta). Aji pada 1995/1996 memenangkan tender proyek pembangunan drainase Sangkal Putung, Sokaraja, (Rp192 juta), 1996/1997 memenangkan proyek senilai Rp638,2 juta untuk jalan Cilongok-Jatisaba, dan 1997/1998 tiga tender digenggamnya, yaitu gedung Sekwilda tahap II, drainase Anak Kalibener, dan pemasangan jaringan pipa distribusi Jalan Martosayogo-Jalan Abdul Jamil). Sementara 1997, CV ADK sempat menjadi partner Pemda untuk penggantian mebeler SD/MI senilai Rp129,8 juta. Main Melingkari Peta Proyek Forum Aksi Mahasiswa Purwokerto untuk Reformasi (FA-MPR) menambahkan, proyek-proyek yang didanai dari APBD II dan digarap APP dan ADB, antara lain peningkatan Jalan Notog-Jatisaba (Rp385,8 juta), Jalan Supriyadi (Rp222,1 juta), peningkatan jembatan Kali Gajah Alas (Rp188,1 juta), dan pembangunan jaringan pipa PDAM Ajibarang (Rp550 juta). Sedangkan AJ dan ACJ, masih kata FA-MPR, juga menggarap peningkatan jalan Banyumas-Binangun (Rp261,2 juta), jalan Lesmana-Purwojati (Rp792,6 juta), jalan Srowot-Kaliori (Rp234,3 juta), serta pembangunan gedung diklat Pemda (Rp900 juta). "Tak ada yang perlu dicurigai. Tuduhan bahwa Mas Dolly dan Mas Bayu melakukan kolusi dan nepotisme itu tidak benar," sanggah Sugeng Melabou, Kepala Bagian Penyusunan Program Pemda Banyumas. Katanya, seluruh proyek yang ditangani anak-anak Sudantoko dilakukan melalui lelang tender terbuka. Namun, ketika ditunjukkan bahwa proyek-proyek yang digarap dua anak Sudantoko selalu bernilai ratusan juta, sementara proyek-proyek kecil digarap kontraktor lain, Melabou menolak mengomentari. Seorang pengusaha kontraktor yang menolak disebut jati dirinya menampik pernyataan bahwa anak-anak Sudantoko itu bersaing secara terbuka. "Pak Djoko itu main tunjuk, sehingga pelelangan proyek tidak transparan. Usaha anak-anaknya tak hanya mematikan kontraktor modal kecil, namun juga menimbulkan kecemburuan kontraktor umumnya. Terkecuali kontraktor milik Cheng Wie, kroninya Pak Djoko," ujarnya. Dikisahkannya, Sudantoko pernah membawa daftar proyek dari bagian penyusunan program. Di depan teman-teman kontraktor, tambahnya, bupati itu melingkari proyek-proyek yang nilai dananya besar untuk digarap oleh anak-anaknya. "Kalau sudah begitu, tidak ada yang berani mengusik. Terus terjadi begitu saja," tandas kontraktor yang mengaku pernah ditegur Sudantoko, selain CV-nya dipinjam Aji untuk menggarap proyek. Seorang pengusaha percetakan yang tinggal di Purwokerto Timur, juga menolak disebut namanya, menggambarkan proses serupa terjadi dengan pengadaan cetak Pemda. "Kami memang mendapatkan order, tapi nilainya kecil. Kami terpaksa harus memberi fee kepada pihak-pihak tertentu. Berbeda sekali dengan CV APP," katanya. Menurut seorang karyawan APP, order yang dicetak di perusahaannya dari buku-buku laporan Pemda sampai karcis parkir dan retribusi pasar, serta undangan hajatan pejabat�pejabat dan pegawai Pemda. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas Kolonel TNI Warsono Noer Soleh berkomentar soal bisnis anak-anak Sudantoko. Menurutnya, modus penyelewengan semacam itu dikarenakan budaya serba sungkan. "Budaya ewuh pekewuh menyebabkan kemungkinkan terjadinya kongkalikong semacam itu," kata mantan bawahan Sudantoko itu. Namun, seorang anggota DPRD menilai bahwa Ketua DPRD cenderung menutup mata terhadap hal itu. "Sebagian kami pernah mempersoalkannya, tapi tidak ada tindak lanjut yang berarti," ujar anggota FKP yang enggan disebutkan namanya itu. Saat ditemui, Sudantoko sendiri menolak anggapan bisnis anak-anaknya berbau KKN. Sembari menunjukkan daftar proyek-proyek yang digarap perusahaan anak-anaknya, ia mengatakan bahwa tidak ada monopoli dan semua dilakukan dengan proses tender terbuka. Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Supadi menolak memberikan komentar soal bisnis anak-anak Sudantoko. "No comment," ujarnya. Firmansyah sendiri tidak dapat ditemui, karena sedang belajar di London, Inggris. Sementara Aji menolak berbicara. Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sadenan, S.H. mengaku sedang mengumpulkan bukti dugaan penyelewengan dalam proyek-proyek pembangunan Banyumas. "Kalau dicari kesalahan prosedurnya dalam proses lelang tender, memang sulit. Laporan dan data-data dari Sugeng Melabou, semua prosedural. Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa CV-CV milik Dolly dan Bayu tidak pernah berhasil memenangkan lelang tender dari pihak non-Pemda," ujarnya. "Kami hanya bisa memulai pemeriksaan langsung terhadap Dolly dan Bayu, serta pejabat-pejabat terkait, seperti Melabou, Supadi, dan Sekwilda Soediman, jika ada indikasi negara dirugikan," ungkap Sadenan. Yang pasti, katanya, Kejaksaan justru menemukan bukti bahwa Sudantoko meminta fee proyek dari setiap pemenang tender. "Jumlahnya 10 persen. Bukti itu sudah cukup untuk meminta keterangan dari Pak Djoko dalam kasus Dolly dan Bayu," tambahnya. (Joko J. Prihatmoko adalah wartawan Patria, Semarang, dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
