Precedence: bulk


Purwokerto, Indonesia
23 Desember 1998

BUPATI BANYUMAS KOLONEL DJOKO SUDANTOKO MAIN TUNJUK PROYEK UNTUK
ANAK-ANAKNYA

Oleh Joko J. Prihatmoko
Reporter Crash Program

PURWOKERTO --- Mirip Soeharto, mantan Presiden, yang menyatakan dirinya tak
mempunyai uang sepeser pun, atmosfer yang sama kemudian dilontarkan juga
oleh bekas Bupati Banyumas, Djoko Sudantoko. "Semua tuduhan itu tidak benar
dan fitnah," katanya. Bedanya, Soeharto bicara sendiri lewat tayangan
televisi milik putrinya, Siti Hardiyanti Rukmana, sementara Sudantoko
diwakili Henky Hermantoro, Kepala Biro Humas Pemerintah Daerah Jawa Tengah
(Pemda Jateng).

Agaknya pernyataan Hermantoro itu merupakan tanggapan surat tertanggal 8
Juni 1998 yang dikirim warga Banyumas dengan nama samaran Toyajene (artinya
air emas) yang ditujukan kepada 17 pihak berwenang, antara lain Komite
Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN)
Jateng, bahkan Presiden RI. Dalam surat setebal tujuh halaman itu dinyatakan
bahwa Sudantoko dan keluarganya memiliki tujuh buah stasiun pompa bensin
umum, perusahaan air mineral Aeroz, dan menanam modal di sejumlah apotek,
toko emas, dan bank swasta.

Menurut koordinator KP2KKN, Machfudz Ali, sejumlah surat yang masuk ke
Komite berisi pengaduan bisnis keluarga Sudantoko yang dianggap tidak beres.
Keluarga Sudantoko, kata Ali, konon tidak hanya memonopoli proyek-proyek
pembangunan Pemda, namun juga menangguk keuntungan tidak wajar dari jaringan
usahanya. Ditelusuri, anak-anak pasangan Sudantoko memang giat berbisnis.
Dari empat anaknya, baru Dolly Andrian Firmansyah dan Christian Bayu Aji
yang berbisnis. Sedang dua putrinya yang lain, belum sempat mengikuti jejak
kakak-kakak mereka.

Lie Tjong Ing, Direktur PT Pancasan Tirta Alami Banyumas, memang menolak
tuduhan bahwa Sudantoko dan keluarganya menanam saham di pabrik air mineral
Aeroz. Tapi, sebuah sumber di PT Pancasan malah mengatakan, Firmansyah,
putra sulung Sudantoko, memang sempat berkantor beberapa waktu di Aeroz.
"Posisinya tidak jelas. Namun, itu dilakukan perusahaan selain karena ada
tekanan dari Pak Djoko, juga untuk melicinkan perizinan dan pemasaran,
khususnya di Banyumas," tambah sumber tadi.

Kalau ada dugaan KKN dengan Sudantoko, kata sumber itu, terutama pada
masalah perizinan dan pengadaan tanah PT Pancasan. Dikatakan, Firmansyah
saat baru lulus SMA sudah membuka CV Firman Jaya (CV FJ) tahun 1991, ketika
usianya 19 tahun. Setahun berikutnya, ia mengibarkan bendera CV Firman Cipta
Jaya (CV FCJ). Dua perusahaan ini bergerak dalam bidang kontraktor,
konsultan, dan perdagangan. Adiknya, juga ketika usia 19 tahun, pada 1994,
menyusul dengan mendirikan CV Aji Putra Pratama (CV APP), dan setahun
kemudian mendirikan CV Aji Dian Kusuma (CV ADK) yang bergerak di sektor
serupa.

Berdasarkan data Pemda Banyumas, mereka mendapatkan proyek APBD tiap tahun �
hingga kemudian ayah mereka diangkat menjadi wakil gubernur (wagub) II
Jateng. Sesaat sebelum menjadi wagub, Februari 1998, pangkat Sudantoko naik
menjadi brigadir jenderal. Sebelumnya, selama dua periode sebagai bupati,
pangkatnya adalah kolonel.

Berbagai proyek yang ditangani FJ, antara lain pembangunan jalan
Gumelar-Samudra senilai Rp146,5 juta (1992/1993), Jalan Wangon Timur Rp246,5
juta, Itu untuk 1993/1994. Selepas 1994, FCJ tiap tahun memenangkan tender,
antara lain dua proyek 1996/1997, Jalan Jurangbahas (Rp315 juta) dan
drainase Kali Mati (Rp107,6 juta); sementara pada 1997/1998, drainase Jalan
Letjen Soemarto (Rp126,3 juta), pengelolaan air dan pemasangan pipa air
bersih di Tambaksari, Dukuhwaluh, dan Bojongsari (Rp171 juta), dan jembatan
Kali Wadas (Rp62,7 juta).

Aji pada 1995/1996 memenangkan tender proyek pembangunan drainase Sangkal
Putung, Sokaraja, (Rp192 juta), 1996/1997 memenangkan proyek senilai Rp638,2
juta untuk jalan Cilongok-Jatisaba, dan 1997/1998 tiga tender digenggamnya,
yaitu gedung Sekwilda tahap II, drainase Anak Kalibener, dan pemasangan
jaringan pipa distribusi Jalan Martosayogo-Jalan Abdul Jamil). Sementara
1997, CV ADK sempat menjadi partner Pemda untuk penggantian mebeler SD/MI
senilai Rp129,8 juta.

Main Melingkari Peta Proyek

Forum Aksi Mahasiswa Purwokerto untuk Reformasi (FA-MPR) menambahkan,
proyek-proyek yang didanai dari APBD II dan digarap APP dan ADB, antara lain
peningkatan Jalan Notog-Jatisaba (Rp385,8 juta), Jalan Supriyadi (Rp222,1
juta), peningkatan jembatan Kali Gajah Alas (Rp188,1 juta), dan pembangunan
jaringan pipa PDAM Ajibarang (Rp550 juta). Sedangkan AJ dan ACJ, masih kata
FA-MPR, juga menggarap peningkatan jalan Banyumas-Binangun (Rp261,2 juta),
jalan Lesmana-Purwojati (Rp792,6 juta), jalan Srowot-Kaliori (Rp234,3 juta),
serta pembangunan gedung diklat Pemda (Rp900 juta).

"Tak ada yang perlu dicurigai. Tuduhan bahwa Mas Dolly dan Mas Bayu
melakukan kolusi dan nepotisme itu tidak benar," sanggah Sugeng Melabou,
Kepala Bagian Penyusunan Program Pemda Banyumas. Katanya, seluruh proyek
yang ditangani anak-anak Sudantoko dilakukan melalui lelang tender terbuka.

Namun, ketika ditunjukkan bahwa proyek-proyek yang digarap dua anak
Sudantoko selalu bernilai ratusan juta, sementara proyek-proyek kecil
digarap kontraktor lain, Melabou menolak mengomentari.

Seorang pengusaha kontraktor yang menolak disebut jati dirinya menampik
pernyataan bahwa anak-anak Sudantoko itu bersaing secara terbuka. "Pak Djoko
itu main tunjuk, sehingga pelelangan proyek tidak transparan. Usaha
anak-anaknya tak hanya mematikan kontraktor modal kecil, namun juga
menimbulkan kecemburuan kontraktor umumnya. Terkecuali kontraktor milik
Cheng Wie, kroninya Pak Djoko," ujarnya.

Dikisahkannya, Sudantoko pernah membawa daftar proyek dari bagian penyusunan
program. Di depan teman-teman kontraktor, tambahnya, bupati itu melingkari
proyek-proyek yang nilai dananya besar untuk digarap oleh anak-anaknya.
"Kalau sudah begitu, tidak ada yang berani mengusik. Terus terjadi begitu
saja," tandas kontraktor yang mengaku pernah ditegur Sudantoko, selain
CV-nya dipinjam Aji untuk menggarap proyek.

Seorang pengusaha percetakan yang tinggal di Purwokerto Timur, juga menolak
disebut namanya, menggambarkan proses serupa terjadi dengan pengadaan cetak
Pemda. "Kami memang mendapatkan order, tapi nilainya kecil. Kami terpaksa
harus memberi fee kepada pihak-pihak tertentu. Berbeda sekali dengan CV
APP," katanya.

Menurut seorang karyawan APP, order yang dicetak di perusahaannya dari
buku-buku laporan Pemda sampai karcis parkir dan retribusi pasar, serta
undangan hajatan pejabat�pejabat dan pegawai Pemda.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas Kolonel TNI Warsono
Noer Soleh berkomentar soal bisnis anak-anak Sudantoko. Menurutnya, modus
penyelewengan semacam itu dikarenakan budaya serba sungkan. "Budaya ewuh
pekewuh menyebabkan kemungkinkan terjadinya kongkalikong semacam itu," kata
mantan bawahan Sudantoko itu. Namun, seorang anggota DPRD menilai bahwa
Ketua DPRD cenderung menutup mata terhadap hal itu. "Sebagian kami pernah
mempersoalkannya, tapi tidak ada tindak lanjut yang berarti," ujar anggota
FKP yang enggan disebutkan namanya itu.

Saat ditemui, Sudantoko sendiri menolak anggapan bisnis anak-anaknya berbau
KKN. Sembari menunjukkan daftar proyek-proyek yang digarap perusahaan
anak-anaknya, ia mengatakan bahwa tidak ada monopoli dan semua dilakukan
dengan proses tender terbuka. Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Supadi
menolak memberikan komentar soal bisnis anak-anak Sudantoko. "No comment,"
ujarnya. Firmansyah sendiri tidak dapat ditemui, karena sedang belajar di
London, Inggris. Sementara Aji menolak berbicara.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sadenan, S.H. mengaku sedang mengumpulkan
bukti dugaan penyelewengan dalam proyek-proyek pembangunan Banyumas. "Kalau
dicari kesalahan prosedurnya dalam proses lelang tender, memang sulit.
Laporan dan data-data dari Sugeng Melabou, semua prosedural. Yang menjadi
pertanyaan kami, mengapa CV-CV milik Dolly dan Bayu tidak pernah berhasil
memenangkan lelang tender dari pihak non-Pemda," ujarnya.

"Kami hanya bisa memulai pemeriksaan langsung terhadap Dolly dan Bayu, serta
pejabat-pejabat terkait, seperti Melabou, Supadi, dan Sekwilda Soediman,
jika ada indikasi negara dirugikan," ungkap Sadenan.

Yang pasti, katanya, Kejaksaan justru menemukan bukti bahwa Sudantoko
meminta fee proyek dari setiap pemenang tender. "Jumlahnya 10 persen. Bukti
itu sudah cukup untuk meminta keterangan dari Pak Djoko dalam kasus Dolly
dan Bayu," tambahnya.

(Joko J. Prihatmoko adalah wartawan Patria, Semarang, dan peserta Program
Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke