Precedence: bulk


Jakarta, Indonesia
14 Desember 1998

MENGUAK TIRAI BISNIS KARTU TELEPON ILEGAL

Oleh Tatik Suningsih
Reporter Crash Program

JAKARTA --- Kartu telepon ilegal kini banyak beredar. Kartu ini memang
menguntungkan si pemakai. Kerugian jelas ada di pihak PT Telekomunikasi
Indonesia, tbk. (Telkom) selaku badan usaha penerbit kartu telepon asli.

Penggunaan kartu telepon ilegal merebak di beberapa kota di Indonesia,
khususnya Jakarta. Tapi belum diketahui seberapa luas pemakaiannya. Sebagian
pemakai jasa ini adalah pelajar, mahasiswa, dan karyawan perusahaan, bahkan
ada pula orang asing.

Mahalnya biaya tarif pulsa telepon saat ini, apalagi sambungan langsung
jarak jauh (sljj) mendorong pembuatan kartu telepon ilegal. Kartu ini selain
murah juga menghemat biaya pembelian, karena jika pulsanya habis tidak perlu
membeli kartu yang baru. Fasilitas penggunaannya pun sama dengan kartu
telepon yang baru.

Harga kartu telepon yang ditawarkan mulai dari Rp2.500 sampai Rp5 ribu.
Untuk orang yang belum dikenal, harga berkisar Rp10 ribu sampai Rp15 ribu.
Sedangkan kartu telepon legal yang paling murah pun tidak ada yang di bawah
Rp10 ribu. Dengan harga yang miring ini pemasaran kartu telepon ilegal tidak
sulit, cukup dari mulut ke mulut.

Dengan menekuni "bisnis" ini sejak 1994, Arif (bukan nama sebenarnya) dapat
membiayai kuliah dan ongkos hidupnya di Jakarta. Dari hasil dari bisnis ini,
ia dapat pula membeli handphone dan pager.

Cara pembuatan kartu telepon ilegal pun mudah. Modalnya sebuah boks telepon
umum kartu, sebuah kartu master, dan rangkaian Internal Circuit (IC) model
4601. IC model 4601 untuk memperkuat arus listrik agar tidak turun. Kartu
master untuk memancing pulsa telepon agar terisi penuh kembali. Kartu
telepon yang bersisa satu atau dua pulsa sebagai pancingan itu dimasukkan ke
dalam boks kartu telepon yang sudah dipasang kartu master dan IC.

Selanjutnya, boks kartu telepon tersebut dialiri arus listrik untuk
mengaktifkan magnet yang ada di dalam kartu master tersebut. Maka terjadilah
proses pengisian ulang pulsa kartu telepon tersebut selama kurang lebih 15
menit.

Setelah itu, bagian belakang kartu telepon yang berlubang ditutup dengan
selotip berwarna hitam agar pulsa telepon kartu dapat terisi penuh sesuai
dengan banyaknya pulsa yang tercantum pada kartu telepon. Apabila tidak
diberi selotip, pulsa pada kartu telepon jadi nol, karena di dalam telepon
umum kartu yang ada di berbagai tempat tidak punya kartu masternya.

Yang mengherankan, pihak Telkom menanggapinya dengan enteng. Dodi Amarudien,
Wakil Direktur Komunikasi Telkom Bandung, menyatakan bahwa dalam kasus ini
Telkom jelas dirugikan, namun jumlahnya masih relatif kecil. Ia mengakui,
kasus kartu telepon ilegal ini sebenarnya sudah diketahui sejak 1990-an.

Ditanya mengenai jumlahnya, Amarudien menolak menjawab dengan alasan menjaga
privacy Telkom yang sudah Go Public di mata masyarakat. Secara teknis, pihak
Telkom menangani masalah ini dengan memasang Micro Chip ROOM, yaitu alat
untuk mengenali bila ada kelainan pada kodetikasi sebagai pengaman pada boks
telepon umum kartu yang tersebar di berbagai tempat.

Kasus seperti ini, menurut Amarudien sudah pernah terbongkar. Pihak Telkom
bekerja sama dengan pihak aparat keamanan untuk memberantas pengguna jasa
dan pembuat kartu telepon ilegal ini. Apabila pelaku pembuatan kartu ini
tertangkap, yang berwenang menanganinya adalah pihak aparat keamanan.
Amarudien menyangkal adanya karyawan Telkom yang terlibat dalam masalah ini.
Ia juga menyangkal adanya istilah kartu master.

Pernyataan Amarudien terdengar janggal bila dikaitkan dengan pengakuan
Arief. Ia mengakui, kartu master didapatnya dari karyawan Telkom. Arief
menegaskan tidak mungkin ia dapat membuat kartu master, karena ia bukan
karyawan Telkom ataupun mahasiswa Sekolah Tinggi Teknik (STT) Telkom
Bandung. Menurut Arief, mungkin saja pihak Telkom menutupi keterlibatan
karyawan Telkom guna menjaga citra Telkom di masyarakat atau mungkin saja
karyawan Telkom yang terlibat dalam masalah ini belum terungkap.

Menurut pengakuan Darma, seorang mahasiswa STT Telkom Bandung, selama ia
kuliah di STT Telkom, ia belum pernah diajarkan membuat kartu telepon.
Karena itu, ia yakin si pemilik kartu master tersebut adalah orang dalam
Telkom yang mengerti proses pembuatan kartu telepon.

Darma mengaku, beberapa temannya di Bandung yang menekuni bisnis ini juga
mendapatkan kartu master dari orang Telkom. Bahkan ia pernah tertangkap oleh
aparat keamanan ketika menggunakan kartu telepon ilegal tersebut. Tetapi
dengan alasan bahwa kartu telepon yang ia pakai tersebut diberi oleh seorang
teman yang kuliah di Yogya, Darma pun dilepaskan tanpa mendapat hukuman apa
pun dari aparat keamanan.

Kalau memang Telkom tenang-tenang saja menghadapi pembuat kartu telepon
ilegal, bisnis ini akan semakin bersemi. Selamatlah bagi para pembuat kartu
telepon ilegal yang "kreatif".

(Tatik Suningsih adalah wartawan freelance dan peserta Program Beasiswa
untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke