Precedence: bulk Jakarta, Indonesia 14 Desember 1998 MENGUAK TIRAI BISNIS KARTU TELEPON ILEGAL Oleh Tatik Suningsih Reporter Crash Program JAKARTA --- Kartu telepon ilegal kini banyak beredar. Kartu ini memang menguntungkan si pemakai. Kerugian jelas ada di pihak PT Telekomunikasi Indonesia, tbk. (Telkom) selaku badan usaha penerbit kartu telepon asli. Penggunaan kartu telepon ilegal merebak di beberapa kota di Indonesia, khususnya Jakarta. Tapi belum diketahui seberapa luas pemakaiannya. Sebagian pemakai jasa ini adalah pelajar, mahasiswa, dan karyawan perusahaan, bahkan ada pula orang asing. Mahalnya biaya tarif pulsa telepon saat ini, apalagi sambungan langsung jarak jauh (sljj) mendorong pembuatan kartu telepon ilegal. Kartu ini selain murah juga menghemat biaya pembelian, karena jika pulsanya habis tidak perlu membeli kartu yang baru. Fasilitas penggunaannya pun sama dengan kartu telepon yang baru. Harga kartu telepon yang ditawarkan mulai dari Rp2.500 sampai Rp5 ribu. Untuk orang yang belum dikenal, harga berkisar Rp10 ribu sampai Rp15 ribu. Sedangkan kartu telepon legal yang paling murah pun tidak ada yang di bawah Rp10 ribu. Dengan harga yang miring ini pemasaran kartu telepon ilegal tidak sulit, cukup dari mulut ke mulut. Dengan menekuni "bisnis" ini sejak 1994, Arif (bukan nama sebenarnya) dapat membiayai kuliah dan ongkos hidupnya di Jakarta. Dari hasil dari bisnis ini, ia dapat pula membeli handphone dan pager. Cara pembuatan kartu telepon ilegal pun mudah. Modalnya sebuah boks telepon umum kartu, sebuah kartu master, dan rangkaian Internal Circuit (IC) model 4601. IC model 4601 untuk memperkuat arus listrik agar tidak turun. Kartu master untuk memancing pulsa telepon agar terisi penuh kembali. Kartu telepon yang bersisa satu atau dua pulsa sebagai pancingan itu dimasukkan ke dalam boks kartu telepon yang sudah dipasang kartu master dan IC. Selanjutnya, boks kartu telepon tersebut dialiri arus listrik untuk mengaktifkan magnet yang ada di dalam kartu master tersebut. Maka terjadilah proses pengisian ulang pulsa kartu telepon tersebut selama kurang lebih 15 menit. Setelah itu, bagian belakang kartu telepon yang berlubang ditutup dengan selotip berwarna hitam agar pulsa telepon kartu dapat terisi penuh sesuai dengan banyaknya pulsa yang tercantum pada kartu telepon. Apabila tidak diberi selotip, pulsa pada kartu telepon jadi nol, karena di dalam telepon umum kartu yang ada di berbagai tempat tidak punya kartu masternya. Yang mengherankan, pihak Telkom menanggapinya dengan enteng. Dodi Amarudien, Wakil Direktur Komunikasi Telkom Bandung, menyatakan bahwa dalam kasus ini Telkom jelas dirugikan, namun jumlahnya masih relatif kecil. Ia mengakui, kasus kartu telepon ilegal ini sebenarnya sudah diketahui sejak 1990-an. Ditanya mengenai jumlahnya, Amarudien menolak menjawab dengan alasan menjaga privacy Telkom yang sudah Go Public di mata masyarakat. Secara teknis, pihak Telkom menangani masalah ini dengan memasang Micro Chip ROOM, yaitu alat untuk mengenali bila ada kelainan pada kodetikasi sebagai pengaman pada boks telepon umum kartu yang tersebar di berbagai tempat. Kasus seperti ini, menurut Amarudien sudah pernah terbongkar. Pihak Telkom bekerja sama dengan pihak aparat keamanan untuk memberantas pengguna jasa dan pembuat kartu telepon ilegal ini. Apabila pelaku pembuatan kartu ini tertangkap, yang berwenang menanganinya adalah pihak aparat keamanan. Amarudien menyangkal adanya karyawan Telkom yang terlibat dalam masalah ini. Ia juga menyangkal adanya istilah kartu master. Pernyataan Amarudien terdengar janggal bila dikaitkan dengan pengakuan Arief. Ia mengakui, kartu master didapatnya dari karyawan Telkom. Arief menegaskan tidak mungkin ia dapat membuat kartu master, karena ia bukan karyawan Telkom ataupun mahasiswa Sekolah Tinggi Teknik (STT) Telkom Bandung. Menurut Arief, mungkin saja pihak Telkom menutupi keterlibatan karyawan Telkom guna menjaga citra Telkom di masyarakat atau mungkin saja karyawan Telkom yang terlibat dalam masalah ini belum terungkap. Menurut pengakuan Darma, seorang mahasiswa STT Telkom Bandung, selama ia kuliah di STT Telkom, ia belum pernah diajarkan membuat kartu telepon. Karena itu, ia yakin si pemilik kartu master tersebut adalah orang dalam Telkom yang mengerti proses pembuatan kartu telepon. Darma mengaku, beberapa temannya di Bandung yang menekuni bisnis ini juga mendapatkan kartu master dari orang Telkom. Bahkan ia pernah tertangkap oleh aparat keamanan ketika menggunakan kartu telepon ilegal tersebut. Tetapi dengan alasan bahwa kartu telepon yang ia pakai tersebut diberi oleh seorang teman yang kuliah di Yogya, Darma pun dilepaskan tanpa mendapat hukuman apa pun dari aparat keamanan. Kalau memang Telkom tenang-tenang saja menghadapi pembuat kartu telepon ilegal, bisnis ini akan semakin bersemi. Selamatlah bagi para pembuat kartu telepon ilegal yang "kreatif". (Tatik Suningsih adalah wartawan freelance dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
