Precedence: bulk


Ujungpandang, Indonesia
15 November 1998

PEMERINTAH MENGKLAIM BUNGA DANA SUMBANGAN YANG DIPERUNTUKKAN BAGI PETANI
CENGKEH

Oleh Rusman Madjulekka
Reporter Crash Program

UJUNGPANDANG --- Setelah ribut-ribut dana cengkeh mulai reda, belakangan
dana sumbangan diversifikasi tanaman cengkeh menjadi sorotan. Awalnya, dana
sumbangan senilai Rp10,2 miliar yang diklaim milik Pemerintah Daerah (Pemda)
itu tidak ada masalah. Belakangan terungkap bahwa ada bunga lain sekitar
Rp13 miliar dari hasil deposito dana itu di beberapa bank.

Bunga dari dana yang tiap bulannya mencapai Rp2 miliar lebih tersebut
dikabarkan masuk ke rekening pribadi sejumlah oknum pejabat pusat dan
daerah. Namun, sampai kini semua pihak mengaku tidak tahu menahu soal bunga
deposito itu. Saat ditransfer pertama kali oleh Badan Penyangga dan
Pemasaran Cengkeh (BPPC) ke rekening penampungan Kepala Kantor Wilayah
Departemen Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Selatan (Kakanwil
Depperindag Sulsel) tahun 1994, dana itu disimpan di bank Bank Rakyat
Indonesia cabang Somba Opu, Ujungpandang.

Sejak itulah dana sumbangan itu mulai menghasilkan bunga lain itu, yakni
bunga bank. Tapi, belakangan dana itu dipindahkan ke Bank Tabungan Negara
(BTN) Ujungpandang -- yang Kepala Cabangnya, yakni Igbal Latanro, notabene
masih kerabat dekat Kakanwil Depperindag Sulsel Tahir Taliu. "Tidak ada
ketentuan bahwa dana sumbangan itu harus disimpan di bank tertentu. Terserah
di bank mana saja," tangkis Taliu di kemudian hari.

Menurut sebuah sumber, bunga tersebut berasal dari hasil deposito sebanyak
Rp7,6 miliar dana akumulasi sumbangan diversifikasi yang oleh Pemda Sulsel
disimpan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel sebagai dana kas Pemda.
Lalu, dengan perhitungan bunga deposito dana sekitar Rp2 miliar lebih per
bulannya, terkumpul dana di luar pokok senilai Rp13 miliar. Bunga itu sejak
1997/1998 telah dibagi-bagi setiap bulannya ke rekening pribadi sejumlah
oknum pejabat pusat dan daerah. "Selama ini tidak pernah ada transparansi ke
mana bunga deposito dana yang disimpan di bank," ujar Rudyanto Asapa, kuasa
hukum ratusan petani cengkeh Sulsel.

Karena tiadanya transparansi, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pernah
mengusut kasus dugaan manipulasi dana senilai Rp10,2 miliar itu. Bahkan,
proses pemeriksaan terhadap kasus dana yang dipungut Rp150 dari setiap
kilogram cengkeh yang diantarpulaukan sejak 1994 sampai 1997 sudah sampai
pada tahap penyidikan. "Karena itu saya tantang pihak Kejati Sulsel untuk
membongkar kasus manipulasi dana itu. Bukti-bukti indikasi keterlibatan
oknum pejabat ada kok, tapi kenapa sampai kini tidak ada tindak lanjutnya,"
tanya Asapa.

Dari tiga tim pemeriksa gabungan yang dibentuk Kejati, nyatanya tidak satu
tim pun yang melakukan pengusutan khusus terhadap kasus penyelewengan itu.
Sementara Idrus Hafied, Pimpinan Produksi Diversifikasi Usaha Cengkeh,
mengakui tidak tahu menahu soal penggunaan bunga dari dana tersebut. "Yang
jelas, pokok dana itu dimasukkan dalam dana APBD yang disalurkan melalui
DIPDA senilai Rp7,6 miliar. Tapi baru dipakai sekitar Rp5,4 miliar," kata
Hafied sambil menambahkan bahwa hanya provinsinya yang dana sumbangan
diversifikasinya dimasukkan dalam APBD agar penyalurannya terkendali. Daerah
lain, katanya, dana itu langsung dibagi-bagikan kepada ketua kelompok
taninya.

Sementara itu Kepala Kejati Sulsel, Gagoek Soebagyanto, S.H., membantah
kalau kasus ini tidak ditangani serius. "Kasus ini salah satu yang kami
usut. Kami akan cek, digunakan untuk apa dana itu. Kalau didepositokan,
bunganya berapa besar dan dipakai ke mana saja," ujar Subagjanto jauh hari
sebelum dipensiunkan mendadak.

Sementara menurut Abdul Muin Sahabu, S.H., ketua tim penyelidik yang juga
Asisten Intel Kejati Sulsel, mengungkapkan bahwa sedikitnya ada sepuluh
oknum staf pegawai I Kanwil Depperindag Sulsel diperiksa sehubungan dengan
jasa giro sebelum dana itu ditransfer ke kas Pemda Sulsel. Alasannya, hingga
kini uang dari hasil jasa giro itu tidak jelas pertanggungjawabannya.

Dari kesepuluh staf tersebut, di antaranya Kepala Bidang Perdagangan Dalam
Negeri, Farida Nurdin Kasim, serta Muhammadiah Ibrahim, staf yang digantikan
Farida dan yang pertama kali melaporkan kasus penyelewengan tersebut kepada
Kejati Sulsel.

Lalu, siapa yang berhak atas dana itu? Menurut Soebagyanto, karena dana itu
rencananya diperuntukkan bagi program penganekaragaman tanaman selain
cengkeh, yang paling berhak atas dana itu adalah para petani cengkeh agar
mereka menanam kakao, vanili, kopra, dan lainnya.

Namun, Pemda mengklaim bahwa dana itu miliknya dan bukan untuk petani.
"Pemda yang berhak atas pemanfaatan dana itu. Namanya juga sumbangan, jadi
terserah Pemda mau digunakan untuk apa," ujar Gubernur Sulsel Zainal Basri
Palaguna.

Kontroversi dana itu juga dipertanyakan oleh para petani. Puluhan petani
cengkeh dari Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, pada pertengahan
November 1998, mendatangi kantor Kejati Sulsel dan mereka mengaku belum
pernah menerima dana yang diributkan itu. Sejak 1993 Amir Hattas, juru
bicara para petani, sudah mendengar informasi akan menerima dana sumbangan
diversifikasi yang disalurkan melalui KUD setempat. Tapi sampai kini dana
yang dijanjikan itu belum juga ia terima.

Selain itu, ia juga mendengar dana itu diberikan bukan dalam bentuk tunai,
melainkan berupa pupuk, obat-obatan, alat penyemprot, dan sarana produksi
lainnya. Untuk Kabupaten Wajo dialokasikan dana senilai Rp2,1 miliar. "Kalau
informasi itu benar, saya kira belum cukup. Sebab petani cengkeh di Siwa
saja ada 2.513 orang yang mengelola sebanyak 350 pohon cengkeh," ujar
Hattas. Bantuan dalam bentuk sarana produksi itu, menurutnya, hanya dapat
menjangkau sekitar 300 orang petani.

(Rusman Madjulekka adalah wartawan harian Bisnis Indonesia dan peserta
Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke