Precedence: bulk Ujungpandang, Indonesia 15 November 1998 PEMERINTAH MENGKLAIM BUNGA DANA SUMBANGAN YANG DIPERUNTUKKAN BAGI PETANI CENGKEH Oleh Rusman Madjulekka Reporter Crash Program UJUNGPANDANG --- Setelah ribut-ribut dana cengkeh mulai reda, belakangan dana sumbangan diversifikasi tanaman cengkeh menjadi sorotan. Awalnya, dana sumbangan senilai Rp10,2 miliar yang diklaim milik Pemerintah Daerah (Pemda) itu tidak ada masalah. Belakangan terungkap bahwa ada bunga lain sekitar Rp13 miliar dari hasil deposito dana itu di beberapa bank. Bunga dari dana yang tiap bulannya mencapai Rp2 miliar lebih tersebut dikabarkan masuk ke rekening pribadi sejumlah oknum pejabat pusat dan daerah. Namun, sampai kini semua pihak mengaku tidak tahu menahu soal bunga deposito itu. Saat ditransfer pertama kali oleh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) ke rekening penampungan Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Selatan (Kakanwil Depperindag Sulsel) tahun 1994, dana itu disimpan di bank Bank Rakyat Indonesia cabang Somba Opu, Ujungpandang. Sejak itulah dana sumbangan itu mulai menghasilkan bunga lain itu, yakni bunga bank. Tapi, belakangan dana itu dipindahkan ke Bank Tabungan Negara (BTN) Ujungpandang -- yang Kepala Cabangnya, yakni Igbal Latanro, notabene masih kerabat dekat Kakanwil Depperindag Sulsel Tahir Taliu. "Tidak ada ketentuan bahwa dana sumbangan itu harus disimpan di bank tertentu. Terserah di bank mana saja," tangkis Taliu di kemudian hari. Menurut sebuah sumber, bunga tersebut berasal dari hasil deposito sebanyak Rp7,6 miliar dana akumulasi sumbangan diversifikasi yang oleh Pemda Sulsel disimpan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel sebagai dana kas Pemda. Lalu, dengan perhitungan bunga deposito dana sekitar Rp2 miliar lebih per bulannya, terkumpul dana di luar pokok senilai Rp13 miliar. Bunga itu sejak 1997/1998 telah dibagi-bagi setiap bulannya ke rekening pribadi sejumlah oknum pejabat pusat dan daerah. "Selama ini tidak pernah ada transparansi ke mana bunga deposito dana yang disimpan di bank," ujar Rudyanto Asapa, kuasa hukum ratusan petani cengkeh Sulsel. Karena tiadanya transparansi, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pernah mengusut kasus dugaan manipulasi dana senilai Rp10,2 miliar itu. Bahkan, proses pemeriksaan terhadap kasus dana yang dipungut Rp150 dari setiap kilogram cengkeh yang diantarpulaukan sejak 1994 sampai 1997 sudah sampai pada tahap penyidikan. "Karena itu saya tantang pihak Kejati Sulsel untuk membongkar kasus manipulasi dana itu. Bukti-bukti indikasi keterlibatan oknum pejabat ada kok, tapi kenapa sampai kini tidak ada tindak lanjutnya," tanya Asapa. Dari tiga tim pemeriksa gabungan yang dibentuk Kejati, nyatanya tidak satu tim pun yang melakukan pengusutan khusus terhadap kasus penyelewengan itu. Sementara Idrus Hafied, Pimpinan Produksi Diversifikasi Usaha Cengkeh, mengakui tidak tahu menahu soal penggunaan bunga dari dana tersebut. "Yang jelas, pokok dana itu dimasukkan dalam dana APBD yang disalurkan melalui DIPDA senilai Rp7,6 miliar. Tapi baru dipakai sekitar Rp5,4 miliar," kata Hafied sambil menambahkan bahwa hanya provinsinya yang dana sumbangan diversifikasinya dimasukkan dalam APBD agar penyalurannya terkendali. Daerah lain, katanya, dana itu langsung dibagi-bagikan kepada ketua kelompok taninya. Sementara itu Kepala Kejati Sulsel, Gagoek Soebagyanto, S.H., membantah kalau kasus ini tidak ditangani serius. "Kasus ini salah satu yang kami usut. Kami akan cek, digunakan untuk apa dana itu. Kalau didepositokan, bunganya berapa besar dan dipakai ke mana saja," ujar Subagjanto jauh hari sebelum dipensiunkan mendadak. Sementara menurut Abdul Muin Sahabu, S.H., ketua tim penyelidik yang juga Asisten Intel Kejati Sulsel, mengungkapkan bahwa sedikitnya ada sepuluh oknum staf pegawai I Kanwil Depperindag Sulsel diperiksa sehubungan dengan jasa giro sebelum dana itu ditransfer ke kas Pemda Sulsel. Alasannya, hingga kini uang dari hasil jasa giro itu tidak jelas pertanggungjawabannya. Dari kesepuluh staf tersebut, di antaranya Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Farida Nurdin Kasim, serta Muhammadiah Ibrahim, staf yang digantikan Farida dan yang pertama kali melaporkan kasus penyelewengan tersebut kepada Kejati Sulsel. Lalu, siapa yang berhak atas dana itu? Menurut Soebagyanto, karena dana itu rencananya diperuntukkan bagi program penganekaragaman tanaman selain cengkeh, yang paling berhak atas dana itu adalah para petani cengkeh agar mereka menanam kakao, vanili, kopra, dan lainnya. Namun, Pemda mengklaim bahwa dana itu miliknya dan bukan untuk petani. "Pemda yang berhak atas pemanfaatan dana itu. Namanya juga sumbangan, jadi terserah Pemda mau digunakan untuk apa," ujar Gubernur Sulsel Zainal Basri Palaguna. Kontroversi dana itu juga dipertanyakan oleh para petani. Puluhan petani cengkeh dari Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, pada pertengahan November 1998, mendatangi kantor Kejati Sulsel dan mereka mengaku belum pernah menerima dana yang diributkan itu. Sejak 1993 Amir Hattas, juru bicara para petani, sudah mendengar informasi akan menerima dana sumbangan diversifikasi yang disalurkan melalui KUD setempat. Tapi sampai kini dana yang dijanjikan itu belum juga ia terima. Selain itu, ia juga mendengar dana itu diberikan bukan dalam bentuk tunai, melainkan berupa pupuk, obat-obatan, alat penyemprot, dan sarana produksi lainnya. Untuk Kabupaten Wajo dialokasikan dana senilai Rp2,1 miliar. "Kalau informasi itu benar, saya kira belum cukup. Sebab petani cengkeh di Siwa saja ada 2.513 orang yang mengelola sebanyak 350 pohon cengkeh," ujar Hattas. Bantuan dalam bentuk sarana produksi itu, menurutnya, hanya dapat menjangkau sekitar 300 orang petani. (Rusman Madjulekka adalah wartawan harian Bisnis Indonesia dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
