Precedence: bulk Demak, Indonesia 30 November 1998 KASUS-KASUS MANIPULASI TANAH (1) Laut Dimanipulasi sebagai Tanah Sawah Oleh Yudi Widjanarko Reporter Crasg Program DEMAK --- Pihak-pihak yang ditengarai terlibat praktek kotor kolusi dan korupsi dalam kasus tukar menukar tanah banda milik Masjid Besar Semarang, satu per satu diperiksa. Selain para kepala desa di Demak dan pegawai PT Sambirejo, satu pihak lagi yang diduga "bermain" dalam kasus tersebut adalah tiga orang bekas tukang ukur pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Demak, yakni Kardiman, Sudiro, dan Tri Prabowo. Kisah keterlibatan tiga pegawai negeri tersebut berawal dari kedatangan Sumarno Widagdo, pegawai PT Sambirejo Semarang, ke Demak sekitar 1980-an. Widagdo mengaku ditugasi perusahaannya untuk mencari tanah seluas 250 hektare di Kabupaten Demak. Pihak pertama yang dihubungi adalah para kepala desa, mengingat merekalah pihak yang paling tahu kondisi tanah di wilayah masing-masing. Para kepala desa yang dihubunginya adalah Kismo (Kades Pilangsari), Sarwito (Kades Solowire), Purwito (Sekretaris Desa Solowire), dan Siswoyo (Kades Donorejo). Sayangnya, para kades itu tidak diajak bekerja sama secara wajar, tapi justru diminta menciptakan tanah-tanah fiktif atau "tanah rekaan" di daerahnya. Maka, Sumarno pun "menciptakan" tanah seluas 250 hektare yang terbagi dalam 279 buah sertifikat palsu. Semuanya merupakan hasil mark-up Sumarno dan para kades itu. Tapi bagaimana mereka mengukurnya? Tidak susah. Para petugas ukur BPN Demak dengan sigap membantu mereka. Kenapa perlu melibatkan tukang ukur dari BPN? Jawabnya simpel: BPN-lah lembaga yang mempunyai hak melegalkan sertifikat itu. "Dalam melancarkan aksinya mencari tanah pengganti, setidaknya tiga rangkaian terlibat. Sumarno tanpa dibantu para kades tidak akan mungkin bisa. Kades pun tanpa bantuan BPN tidak akan bisa bergerak. Nah, BPN ini tukang ukurnya," jelas Kepala Subseksi Masjid Zakat dan Ibadah Sosial Kantor Departemen Agama Kota Madya (Depag Kodya) Semarang, Witoyo. "Mereka, para tukang ukur itu, melakukan pengukuran secara gila-gilaan. Ukuran tanah yang ada di letter C desa hanya seribu meter persegi. Tapi dengan pura-pura melakukan pengukuran, mereka menyulapnya menjadi sepuluh ribu meter persegi," kata Witoyo yang ketika proses ganti rugi itu berlangsung menjadi sopir yang mengantar tim dari Badan Kesejahteraan Masjid Pusat mengurus proses tukar menukar itu. Kesaksian Witoyo diperkuat Moehadi, penduduk RT 01/02 Desa Wonokerto, Kecamatan Karangtengah. Atas bujukan Kades Wonokerto (almarhum) Suparno, ia menjual tanahnya seluas 1,4 hektar kepada Sumarno. Tetapi dalam sertifikat yang dikeluarkan BPN Demak, luas tanah Moehadi tertulis 5,4 hektar. "Tukang ukur itu diiming-imingi Rp100 per meter persegi. Karena tergiur, hasil ukurannya pun dipalsukan," ungkap Ketua Tim Terpadu Badan Koordinasi Stabilisasi Nasional Daerah (Bakorstanasda), Kol (Inf) Bambang Sudiarto. Para pengukur tanah itu melakukan tugasnya -- 1980-1985 -- pada siang hari saat penduduk desa beristirahat sehabis menunggui ladang dan sawahnya. "Mereka memang bekerja dengan ngelimpeake, mencuri waktu, orang desa. Jadi, mereka tidak ada yang tahu kalau sawah dan ladangnya diukur-ukur," tambah Witoyo, satu-satunya orang di kalangan kantor Depag Kodya Semarang yang paling tahu proses tersebut. Tak tanggung-tanggung, karena mengejar deadline, mereka tidak hanya mengukur sawah dan ladang, bahkan mereka juga mengukur laut. "Ada lahan seluas sepuluh hektar yang dalam sertifikat dikatakan tanah persawahan. Begitu dilihat di lapangan, ternyata itu laut," kata Witoyo lagi. Sedemikian berkuasakah para tukang ukur itu? Begitulah realitasnya -- setidaknya untuk saat itu. Pasalnya, Kepala BPN Demak (waktu itu) Soedarto, boleh dikatakan sebatas menandatangani sertifikat itu. Tak ada pelacakan atas hasil pengkuran bawahannya. Sri Sesanti, Kepala BPN Demak sekarang -- lewat Khumaedi, stafnya -- mengatakan, pihak yang paling tahu kondisi di lapangan adalah para kades. "BPN melakukan proses pembuatan sertifikat setelah ada permintaan dari bawah. Kades memberikan data soal tanah yang akan disertifikat berdasar letter C desa," ujar Khumaedi. "Data tentang ukuran yang dihasilkan petugas ukur itu disahkan Kepala Seksi Ukur BPN. Data itu sudah cukup dan BPN tidak akan melakukan cek ke lapangan lagi, kecuali kalau kemudian timbul sengketa atas tanah tersebut," jelas Djoko Krisnanu, Kepala BPN Kotamadya Semarang. Di Kabupaten Demak, selain kasus tanah banda masjid, masih banyak kasus tanah lainnya. Di antaranya adalah banyak ditemukannya tanah bersertifikat ganda. Kemudian, adanya sertifikat seseorang atas tanah milik umum, misalnya lapangan. Itu terjadi di Wonokerto. "Di sini ada tanah lapangan desa, yang ternyata ada sertifikatnya atas nama Amnan, seorang perangkat desa tersebut. Sampai sekarang masih terjadi sengketa antara Amnan dengan masyarakat desa ini," kata Sonhaji, penduduk Wonokerto. Dari sertifikat asli tapi palsu yang menyatakan luas tanahnya sampai 250 hektare itu, nyatanya yang benar-benar ada faktanya hanyalah seluas 66,2 hektar. Kasus ini berkasnya sudah diserahkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) ke Kejaksaan Tinggi Jateng. (Yudi Wijanarko adalah wartawan tabloid Patria dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
