Precedence: bulk


Demak, Indonesia
30 November 1998

KASUS-KASUS MANIPULASI TANAH (1)
Laut Dimanipulasi sebagai Tanah Sawah

Oleh Yudi Widjanarko
Reporter Crasg Program

DEMAK --- Pihak-pihak yang ditengarai terlibat praktek kotor kolusi dan
korupsi dalam kasus tukar menukar tanah banda milik Masjid Besar Semarang,
satu per satu diperiksa. Selain para kepala desa di Demak dan pegawai PT
Sambirejo, satu pihak lagi yang diduga "bermain" dalam kasus tersebut adalah
tiga orang bekas tukang ukur pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Demak, yakni Kardiman, Sudiro, dan Tri Prabowo.

Kisah keterlibatan tiga pegawai negeri tersebut berawal dari kedatangan
Sumarno Widagdo, pegawai PT Sambirejo Semarang, ke Demak sekitar 1980-an.
Widagdo mengaku ditugasi perusahaannya untuk mencari tanah seluas 250
hektare di Kabupaten Demak. Pihak pertama yang dihubungi adalah para kepala
desa, mengingat merekalah pihak yang paling tahu kondisi tanah di wilayah
masing-masing. Para kepala desa yang dihubunginya adalah Kismo (Kades
Pilangsari), Sarwito (Kades Solowire), Purwito (Sekretaris Desa Solowire),
dan Siswoyo (Kades Donorejo).

Sayangnya, para kades itu tidak diajak bekerja sama secara wajar, tapi
justru diminta menciptakan tanah-tanah fiktif atau "tanah rekaan" di
daerahnya. Maka, Sumarno pun "menciptakan" tanah seluas 250 hektare yang
terbagi dalam 279 buah sertifikat palsu. Semuanya merupakan hasil mark-up
Sumarno dan para kades itu.

Tapi bagaimana mereka mengukurnya? Tidak susah. Para petugas ukur BPN Demak
dengan sigap membantu mereka. Kenapa perlu melibatkan tukang ukur dari BPN?
Jawabnya simpel: BPN-lah lembaga yang mempunyai hak melegalkan sertifikat
itu. "Dalam melancarkan aksinya mencari tanah pengganti, setidaknya tiga
rangkaian terlibat. Sumarno tanpa dibantu para kades tidak akan mungkin
bisa. Kades pun tanpa bantuan BPN tidak akan bisa bergerak. Nah, BPN ini
tukang ukurnya," jelas Kepala Subseksi Masjid Zakat dan Ibadah Sosial Kantor
Departemen Agama Kota Madya (Depag Kodya) Semarang, Witoyo.

"Mereka, para tukang ukur itu, melakukan pengukuran secara gila-gilaan.
Ukuran tanah yang ada di letter C desa hanya seribu meter persegi. Tapi
dengan pura-pura melakukan pengukuran, mereka menyulapnya menjadi sepuluh
ribu meter persegi," kata Witoyo yang ketika proses ganti rugi itu
berlangsung menjadi sopir yang mengantar tim dari Badan Kesejahteraan Masjid
Pusat mengurus proses tukar menukar itu.

Kesaksian Witoyo diperkuat Moehadi, penduduk RT 01/02 Desa Wonokerto,
Kecamatan Karangtengah. Atas bujukan Kades Wonokerto (almarhum) Suparno, ia
menjual tanahnya seluas 1,4 hektar kepada Sumarno. Tetapi dalam sertifikat
yang dikeluarkan BPN Demak, luas tanah Moehadi tertulis 5,4 hektar.

"Tukang ukur itu diiming-imingi Rp100 per meter persegi. Karena tergiur,
hasil ukurannya pun dipalsukan," ungkap Ketua Tim Terpadu Badan Koordinasi
Stabilisasi Nasional Daerah (Bakorstanasda), Kol (Inf) Bambang Sudiarto.

Para pengukur tanah itu melakukan tugasnya -- 1980-1985 -- pada siang hari
saat penduduk desa beristirahat sehabis menunggui ladang dan sawahnya.
"Mereka memang bekerja dengan ngelimpeake, mencuri waktu, orang desa. Jadi,
mereka tidak ada yang tahu kalau sawah dan ladangnya diukur-ukur," tambah
Witoyo, satu-satunya orang di kalangan kantor Depag Kodya Semarang yang
paling tahu proses tersebut.

Tak tanggung-tanggung, karena mengejar deadline, mereka tidak hanya mengukur
sawah dan ladang, bahkan mereka juga mengukur laut. "Ada lahan seluas
sepuluh hektar yang dalam sertifikat dikatakan tanah persawahan. Begitu
dilihat di lapangan, ternyata itu laut," kata Witoyo lagi.

Sedemikian berkuasakah para tukang ukur itu? Begitulah realitasnya --
setidaknya untuk saat itu. Pasalnya, Kepala BPN Demak (waktu itu) Soedarto,
boleh dikatakan sebatas menandatangani sertifikat itu. Tak ada pelacakan
atas hasil pengkuran bawahannya.

Sri Sesanti, Kepala BPN Demak sekarang -- lewat Khumaedi, stafnya --
mengatakan, pihak yang paling tahu kondisi di lapangan adalah para kades.
"BPN melakukan proses pembuatan sertifikat setelah ada permintaan dari
bawah. Kades memberikan data soal tanah yang akan disertifikat berdasar
letter C desa," ujar Khumaedi.

"Data tentang ukuran yang dihasilkan petugas ukur itu disahkan Kepala Seksi
Ukur BPN. Data itu sudah cukup dan BPN tidak akan melakukan cek ke lapangan
lagi, kecuali kalau kemudian timbul sengketa atas tanah tersebut," jelas
Djoko Krisnanu, Kepala BPN Kotamadya Semarang.

Di Kabupaten Demak, selain kasus tanah banda masjid, masih banyak kasus
tanah lainnya. Di antaranya adalah banyak ditemukannya tanah bersertifikat
ganda. Kemudian, adanya sertifikat seseorang atas tanah milik umum, misalnya
lapangan. Itu terjadi di Wonokerto. "Di sini ada tanah lapangan desa, yang
ternyata ada sertifikatnya atas nama Amnan, seorang perangkat desa tersebut.
Sampai sekarang masih terjadi sengketa antara Amnan dengan masyarakat desa
ini," kata Sonhaji, penduduk Wonokerto.

Dari sertifikat asli tapi palsu yang menyatakan luas tanahnya sampai 250
hektare itu, nyatanya yang benar-benar ada faktanya hanyalah seluas 66,2
hektar. Kasus ini berkasnya sudah diserahkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah
(Jateng) ke Kejaksaan Tinggi Jateng.

(Yudi Wijanarko adalah wartawan tabloid Patria dan peserta Program Beasiswa
untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke