Precedence: bulk
Bantul, Indonesia
29 Desember 1998
KASUS-KASUS MANIPULASI TANAH (5)
Ganti Rugi Tanah Warga Bantul Berupa Ucapan "Terima Kasih"
Oleh Hudono
Reporter Crash Program
BANTUL --- Pengambilan tanah rakyat secara paksa oleh pemerintah dengan
dalih demi kepentingan umum sangat lazim dalam pemerintahan Orde Baru.
Kalaupun pemerintah memberi kompensasi ganti rugi, itu pun dalam jumlah yang
tidak memadai, jauh di bawah harga pasar. Yang terjadi di wilayah Kecamatan
Srandakan, Kabupaten Bantul, bahkan lebih parah dari itu. Warga desa
setempat yang terkena pembebasan tanah untuk kepentingan proyek pelebaran
jalan yang menghubungkan Pantai Pandansimo hingga Kecamatan Kretek tidak
memperoleh ganti rugi sepeser pun.
Pemerintah Daerah (Pemda) Bantul selaku pelaksana proyek secara tegas
mengatakan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan pemberian ganti rugi
atas tanah penduduk. Pemda justru mencurigai adanya pihak ketiga yang
mempengaruhi penduduk hingga mereka menuntut ganti rugi. Setidaknya, itu
yang dilontarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Bantul, Sri Purwati.
Menurutnya, proyek tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan ditangani langsung oleh daerah tingkat (dati) I.
Diharapkan, jalan itu membuka peluang pengembangan wisata pantai di kawasan
Bantul Selatan. Proyek itu merupakan satu kesatuan paket dengan jalan
Galur-Congot, Kabupaten Kulonprogo, dengan nilai total Rp1,6 miliar lebih.
Proyek pelebaran jalan sepanjang kurang lebih 15 kilometer ini telah
mengambil tanah penduduk sekitar dua hingga tiga meter di tiap sisi jalan.
Akibatnya, warga yang tanahnya dilewati proyek tersebut protes keras atas
tindakan Pemda. Yang memprotes -- sejumlah 195 kepala keluarga (KK) -- di
antaranya dari Dusun Babakan, Kukap, Koripan, Cangkring, Wonoroto,
Srandakan, Patehan, dan Sanden. Yang mereka protes bukan pembangunan jalan
itu, melainkan lebih karena ketiadaan ganti rugi itu.
Warga Kukap, misalnya, menuntut ganti rugi Rp20 ribu per meter persegi,
sementara warga Koripan meminta Rp15 ribu, dan Rp25 ribu untuk tanah di
Babakan. Menurut mereka, harga tersebut sesuai dengan tarif yang berlaku di
sekitarnya. Sedang tanah penduduk yang terkena proyek di tiga dusun tersebut
seluas 2.500 meter persegi.
Itu baru sebatas hitungan ganti rugi untuk tanah. Sementara ganti rugi untuk
tanaman dan bangunan besarnya bervariasi. Misalnya untuk bangunan di
Babakan, nilainya ada yang mencapai Rp1 juta, Rp200 ribu, dan sebagainya.
Lalu ganti rugi tanaman, besarnya bervariasi.
Sejauh ini, ganti rugi yang ada hanyalah penggantian karangkitri sesuai
dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 232/B/Kep/BI/1997 tentang Ganti
Rugi yang hanya dikenakan untuk bantuan ongkos tebang tanaman dan bongkar
bangunan dan tidak mencantumkan ganti rugi tanah. Mengutip SK Bupati Bantul
(saat itu ) Sri Roso Soedarmo, besarnya tarif bantuan ongkos tebang tanaman
dan bongkar bangunan adalah: pohon kelapa Rp5.500 per batang, cikal Rp3.500,
tanaman keras 15 cm ke atas Rp5 ribu, bambu wulung Rp500, pohon pisang siap
buah Rp300, dan tanaman padi/palawija Rp300 per meter persegi, sumur Rp35
ribu, kamar mandi Rp27.500, pondasi Rp1.500 per meter persegi, tugu desa
Rp15 ribu, kerangka/kuburan Rp35 ribu.
Bupati membenarkan telah mengeluarkan SK tersebut. "Kalau ganti rugi, kok
seolah-olah tidak ada partisipasi dari masyarakat, padahal pembangunan
membutuhkan peran aktif warga keseluruhan," ujarnya. Ia bahkan balik
mempertanyakan apakah ada dalam peraturan perundangan yang menyebutkan
masalah ganti rugi. "Tidak ada istilah ganti rugi, yang ada hanya bantuan
ongkos tebang tanaman," katanya lagi.
Jaminan Bebas Intimidasi
Ucapan Soedarmo mendapat reaksi keras dari Dr. Muchsan, S.H., dari Hukum
Administrasi Negara, Universitas Gadjah Mada, Yogya. Katanya, berdasarkan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55/1993, pembebasan tanah milik rakyat
untuk keperluan proyek selalu ada ganti ruginya. Menurutnya, apa yang
dikemukakan Bupati sangat bertentangan dengan Keppres itu. Dalam keputusan
itu sedikitnya terdapat tiga pasal mengenai perlunya ganti rugi. Karena itu,
dalam pandangan Muchsan, kebijakan Pemda Bantul yang tidak memberi ganti
rugi kepada penduduk yang tanahnya terkena proyek pelebaran jalan merupakan
perbuatan yang melawan hukum.
Penduduk juga mengeluh karena tidak pernah diajak musyawarah untuk keperluan
proyek pelebaran jalan tersebut. "Tahu-tahu tanah kami sudah dipasang patok
tanpa persetujuan penduduk," keluh Harjosutomo, warga Kukap. "Kami minta
perlindungan, karena sering ditakut-takuti aparat," keluh Rahmat dan Suradi
dari Dusun Patehan, Desa Gadingsari.
Asisten Sekretaris Wilayah Daerah (Assewilda) I Pemda Bantul, Madfuri
Sayidi, sebenarnya mengakui bahwa dalam Keppres Nomor 55/1993 itu memang ada
ganti rugi. Namun, menurutnya, ganti rugi toh tidak selalu harus berbentuk
materi atau uang. "Ucapan terima kasih pun bisa dikatakan ganti rugi. Dan
pihak Pemda Bantul sebagai penyedia lahan sudah melaksanakan sesuai aturan
yang berlaku," katanya.
Pihak eksekutif tetap berpendirian telah melakukan musyawarah sebelum
melaksanakan proyek jalan itu. Namun, pihak Dewan masih belum yakin adanya
musyawarah tersebut. Sebab, berdasarkan masukan yang diterima Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), masyarakat merasa tidak diajak musyawarah,
kecuali sekadar penyuluhan dari aparat pemerintah jika di kawasan itu akan
dibangun jalan.
Semua anggota tim DPRD Bantul yang ditunjuk untuk menangani persoalan
tersebut sepakat, cara yang ditempuh Pemda dalam menyelesaikan proyek
Pandansimo-Kretek itu tidak menerapkan prinsip nguwongke, menganggap adanya
hak orang lain.
Sementara itu, sejumlah warga Poncosari, Srandakan, dan Gadingsari yang
sudah telanjur menerima bantuan ongkos tebang dan bongkar bangunan mencoba
mengembalikan lagi uang tersebut kepada Pemda melalui pemerintahan desa.
Tetapi, niat itu ditolak aparat desa dengan alasan hal tersebut merupakan
wewenang Pemda Bantul, sedangkan pemerintahan desa hanya sebagai perantara.
Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD Bantul, Ikhwanuddin, menyebut, jika
mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Ketua Badan Pertanahan Nasional
Nomor 1/1994, yang merupakan petunjuk pelaksanaan Keppres di atas, tuntutan
ganti rugi warga yang terkena proyek pelebaran jalan itu harus dipenuhi.
Petunjuk tersebut sangat jelas dan tidak perlu lagi ditafsirkan secara lain,
termasuk sekadar menerjemahkannya dalam bentuk ucapan terima kasih.
Telah hampir satu tahun upaya warga untuk mendapat ganti rugi itu tidak
membawa hasil. Dialog Pemda Bantul dengan warga Poncosari malah mempertegas
masing-masing pendirian. Warga tetap menuntut ganti rugi, Pemda tetap
sebatas menyatakan terima kasih sudahlah cukup. Akibatnya, Pelaksana Tugas
Harian Bupati Bantul, Kismo Sukirdo, mengambil sikap pasrah. Ia tak akan
memaksa jika warga tidak merelakan tanahnya untuk kepentingan proyek jalan
tersebut. "Jangan menyalahkan kami bila ada jalan yang tidak diaspal bagus,"
tutur Sukirdo.
Warga setempat tidak salah. Apalagi mengingat proyek-proyek sejenis di Jalan
Pramuka, Bantul, dan di Banguntapan ada ganti rugi yang layak. "Kami tidak
keberatan adanya proyek jalan, tetapi harus ada ganti rugi," tegas warga.
Jalan akhir yanag ditempuh Pemda tetap saja masih menggantungkan rasa
was-was. Buktinya, warga tetap menuntut agar "kesepakatan" itu berbentuk
instruksi secara tertulis diikuti jaminan riil, yakni aparat tidak akan
melakukan intimidasi, tekanan, dan mempersulit warga yang akan mengurus
surat-surat dan sejenisnya.
Mereka berharap, sikapnya tersebut jangan diartikan sebagai upaya untuk
mbalela, mengingat selama ini warga Poncosari sering mendapat intimidasi dan
tekanan karena tidak merelakan tanahnya untuk proyek pembangunan. "Biar kami
merasa lega, jaminan Pemda itu hendaknya dituangkan dalam bentuk tulisan,
atau hitam di atas putih, dan langsung ditandatangani Pelaksana Tugas Harian
Bupati," ujar Damar Dwi Nugroho mewakili warga Poncosari.
(Hudono adalah wartawan harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, dan peserta
Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html