Precedence: bulk


Cilacap, Indonesia
30 November 1998

KASUS-KASUS MANIPULASI TANAH (5)
Demi Pengembangan Bandara di Cilacap, Luas Tanah Pun Diluas-luaskan

Oleh Syifwandi
Reporter Crash Program

CILACAP --- praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bisa dilakukan
siapa saja, dari pejabat paling atas sampai paling bawah. Bisa terjadi di
mana saja, di desa dan di kota, di hulu dan hilir. Tak terkecuali di
Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Di sini, praktek korupsi diduga
dilakukan oleh Kepala Bandar Udara (Bandara) Tunggul Wulung, Jhon Prayitno,
bersama Pimpinan Proyek (Pimpro) Fasilitas Bandara Sulaksono.

Modusnya memang tergolong sederhana, yakni mereka nemanipulasi data
pembebasan tanah rakyat untuk proyek perluasan areal bandara. Manipulasi itu
mereka lakukan pada 1995 dan 1996, saat dilakukannya ganti rugi atas tanah
rakyat tersebut. Caranya, mereka membengkakkan (mark-up) biaya ganti rugi
tanah milik 50 orang warga di Desa Tritih, Kecamatan Jeruk Legi, yang berada
di sekitar bandara. Tanah yang dibebaskan sebenarnya hanya seluas 40 ribu
meter persegi dengan ganti rugi sebesar Rp35 ribu per ubin 14 meter persegi,
yang oleh Prayitno dibuatkan laporan fiktif bahwa tanah yang dibebaskan
seluas 60 ribu meter persegi dan biaya ganti rugi Rp80 ribu.

Praktek pembengkakan biaya itu mereka ambil dari dana Proyek Perluasan Areal
Bandara Departemen Perhubungan (Dephub) Wilayah XI Cilacap Tahun Anggaran
1993/1994 sampai dengan 1997/1998, yang jumlah keseluruhannya Rp3 milyar.
Karena itu, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp242 juta lebih. Ini
dihitung dari selisih angka luas tanah yang dibebaskan dikalikan dengan
selisih angka besarnya ganti rugi tanah tersebut.

Dengan praktek manipulasi data pembebasan tanah ini, Prayitno dan Sulaksono
juga telah melanggar peraturan pemerintah, seperti yang diatur dalam
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55/1993, yang menyebutkan bahwa
pembebasan tanah rakyat untuk keperluan fasilitas umum harus dilakukan
melalui sebuah panitia yang dibentuk gubernur dan bupati setempat.
Sementara, Prayitno hanya membentuk sebuah panitia lokal yang dibuatnya
sendiri dan panitia tersebut cuma terdiri atas dirinya sendiri dan
Sulaksono. Sampai-sampai pegawai dalam lingkungan Dephub Cilacap pun tak
tahu menahu.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan
kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap melalui Kotak Pos 77 yang dibuka
sejak Juli 1998.

Sementara itu, warga Desa Tritih yang tanahnya dibebaskan dapat menerima
biaya ganti rugi tanah mereka. "Ganti rugi tanah kami sudah wajar. Soal
adanya manipulasi, kami tidak tahu," tutur Karmanto, seorang warga Tritih
yang tanahnya ikut dibebaskan.

Kasus ini sekarang sedang ditangani kejaksaan Cilacap. Menurut Kajari
Cilacap, Darmono, S.H., pihaknya sudah selesai mengumpulkan data dan menyita
dokumen berupa perjanjian jual beli tanah, kuitansi, dan sebagainya.
Menurutnya, bukti-bukti sudah cukup, terutama dari penyitaan surat jual beli
tanah dan kuitansi, ditambah keterangan para saksi, termasuk warga Tritih.

Tidak hanya itu, Prayitno dan Sulaksono pun sudah ditahan di rumah tahanan
Cilacap dan status mereka resmi sebagai tersangka, sejak 16 November 1998.
Saat ini para tersangka itu masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil di
Dephub Cilacap. Tugas kepala bandara sekarang digantikan oleh M. Djuhri yang
sebelumnya sebagai wakil. Hanya saja, baik Prayitno maupun Sulaksono belum
mau berkomentar saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Bupati Cilacap Hery Tabri Kerta juga belum bersedia
memberikan komentar atas kasus ini. "Kan sudah ditangani pihak kejaksaan.
Biarkan kejaksaan menyelesaikannya," tukasnya.

Kasus ini pun berakibat tertundanya proyek perluasan bandara. Saat ini
Bandara Tunggul Wulung masih berstatus sebagai lapangan udara perintis kelas
IV dan baru dapat didarati pesawat jenis CN-235 dan sejenisnya. Panjang
landasan 1.440 meter, lebar 30 meter, dan apron seluas 125 kali 90 meter,
dengan rute penerbangan sebatas Jakarta-Cilacap dengan volume penerbangan
empat kali dalam seminggu. Padahal, pada 1998 bandara ini diharapkan dapat
didarati pesawat jenis F-28 dan sejenisnya agar arus barang menjadi kian
lancar, termasuk juga penumpang dan cargo, dalam mendukung pengembangan
Sentra Wilayah Pengembangan IV Cilacap, seiring dengan pengembangan
pelabuhan laut Tanjung Intan.

(Syifwandi adalah wartawan Independent News Agency of Indonesia dan peserta
Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke