Precedence: bulk


Ujungpandang, Indonesia
13 November 1998

KASUS-KASUS MANIPULASI TANAH (4)
Sertifikat Palsu Sejak Zaman Belanda

Abdul Haerah H.R.
Reporter Crash Program

UJUNGPANDANG --- Reza Ali, seorang pengusaha di Ujungpandang, tak habis
pikir gara-gara sertifikatnya atas tanah miliknya yang dibeli dari Anna
Warouw Tangkau bisa dikalahkan oleh rincik (bukti kepemilikan sementara)
tanah milik Mattoreang Karaeng Ramma, warga yang sudah lama menggarap lahan
di atas tanah itu. Pengadilan Negeri (PN) Ujungpandang memenangkan Ramma
meski bukti kepemilikan Ali lebih meyakinkan.

Pengusaha ini uring-uringan. Apalagi lewat PT Makassar Indah Permai dan PT
Makassar Marine, dua perusahaan properti miliknya, ia sudah telanjur
membangun 230 unit rumah tipe 36 di areal seluas 7,45 hektare yang
bersengketa itu. Ali merencanakan membangun perumahan Sudiang Indah Permai
di kawasan Sudiang, Ujungpandang, itu. Cuma karena kalah berperkara, ia
harus mengubur dahulu mimpinya membangun kawasan perumahan sederhana itu.

Ali punya keyakinan bahwa rincik tanah milik Ramma itu palsu. Pasalnya,
ketika sebuah komplotan pemalsu surat-surat tanah dibekuk polisi, Oktober
1998 silam, komplotan itu mengaku, merekalah yang membuat rincik untuk
Ramma. Rincik itu pula yang dipakai pengadilan untuk memenangkan sengketa
tanah antara keluarga Tangkau dan Ramma -- sebelum Ali membelinya.

Toh, Ramma bersikukuh bahwa rincik miliknya itu asli. Katanya, tanah itu
adalah milik Tjondra Karaeng Tola, kakeknya, yang diwariskan kepadanya.
Menurutnya, sekitar 1930-an, tanah itu Tola. Tapi, karena situasi daerah
belum aman, keluarganya pindah ke Tanralili, Kabupaten Maros. Bertahun-tahun
tanah itu dibiarkan telantar, meski sempat digarap oleh Tjoddo bin Laumma,
seorang petani penggarap. "Keluarga kami semua punya pekerjaan. Jadi, tidak
sempat kami mengurusinya," kata Sahabuddin, salah seorang keluarga Ramma.
Belakangan, pihak keluarga Tola mengurus surat-surat tanah. Singkatnya,
jadilah sebuah rincik tanah atas namanya.

Lalu, bagaimana sampai Ali terlibat dalam sengketa tanah itu? Menurutnya,
tanah itu sudah lama menjadi milik keluarga Tangkau, atas nama Anna Warouw
Tangkau, dengan nomor persil 6 DI Kohir Nomor 537 CI blok 157/1953. Pada
Juli 1997, tanah itu disertifikatkan oleh Anni Greta Inkriwang Warouw, anak
Tangkau, seluas 5,4 hektare, dan diwariskan kepada Indria Asikin Inkiriwang,
Anita Wenas Inkiriwang, dan Afi Inkiriwang. Selanjutnya, Maret 1996,
sertifikat itu dipecah menjadi tiga bagian, masing-masing atas nama Herry
Kontessa, Dominica Tupa dan Aloise, serta Robert Rudy Kontessa.

Dua pemilik terakhir ini memberi kuasa penjualan kepada Andreas Harry, salah
seorang kawan dekat keluarga tadi. Untuk itu, Harry memohon izin mendirikan
bangunan (IMB) atas tanah itu. Rencananya, Harry ingin mendirikan perumahan
perawat Yayasan Yosef, di mana ia menjadi pengelolanya. Setelah mengantongi
rekomendasi Wali Kota Madya Ujungpandang, bertanggal 4 Februari 1997,
dimulailah pembangunan perumahan bagi yayasan. Herry Kontessa sebagai
pelaksana proyek. Namun, proyek ini macet karena kurangnya dana. Ia hanya
sempat merampungkan 130 unit rumah dari sekitar 500 unit yang direncanakan.

Karena itu, Harry bermaksud menjualnya. Akhir, 1997, ia menemui Ali yang
kemudian tertarik. Maka, diboyonglah dua PT Makassar tadi untuk melanjutkan
proyek itu dan menggantinya menjadi perumahan umum, bukan perumahan perawat,
seperti rencana semula.

"Tanahnya masih bermasalah kok dijual," sergah Ramma, yang sejak pembangunan
perumahan untuk perawat sudah mencak-mencak, yang membuatnya melayangkan
surat keberatan ke Dinas Pengawasan Pembangunan Ujungpandang. Merasa tidak
dihiraukan, Ramma bersama 200 warga setempat yang sebelumnya sempat
menggarap tanah di sana, pertengahan September 1998, mendatangi kantor Wali
Kota, menuntut agar pembangunan di atas tanah sengketa itu dihentikan dan
IMB yang telah dikeluarkan dicabut. Mereka juga mendatangi kantor Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel).

Aksinya lumayan berhasil. Hari itu juga, atas perintah Wakil Wali Kota
Ujungpandang, Syamsul Ridjal, petugas ketertiban umum dan pengawasan
pembangunan memasang papan larangan untuk melanjutkan pembangunan.

Ali bertahan. Ia terus dan tetap membangun. Petugas yang memasang papan
larangan sampai dua kali -- karena selalu dicabut -- tidak diindahkannya.
Kemudian hari, lakon ini sampai ke pengadilan. Hasilnya, ya itu tadi: Ali
kalah!

Ditandatangani Hari Minggu

Sulthani, S.H., kuasa hukum Andreas Harry yang menjadi tergugat perkara ini,
sejak awal mencurigai banyak keganjilan dalam perkara ini. "Mengapa tanah
yang telah lama dikuasai klien saya dan memiliki dokumen pemilikan teruji
keabsahannya lewat PTUN, bisa dikalahkan oleh rincik yang tidak jelas,"
katanya. Bahkan menurutnya, sebelum Ramma, tanah itu sempat digugat oleh
Tjoddo bin Laumma, seorang warga lain yang sempat pula menggarap tanah di
sana secara turun temurun. Namun, gugatan Tjoddo ditolak. "Kenapa hakim
tidak mempertimbangkan putusan itu, padahal ahli waris Tjoddo menggugat
dengan rincik yang sama?" tanyanya.

Menurut pengakuan lurah setempat, Daif Saenong, September 1998, rincik atas
nama Tjondra Karaeng Tola tidak tercatat di kelurahan. Berdasarkan
pengamatan pada rincik yang berhuruf Lontara dan Latin itu tertulis
bertempat di Maros, menurut ejaan waktu itu mestinya Marusu. Begitu pula
waktu pembayaran pajak bertanggal 21 Maret 1937, itu jatuh pada hari Minggu,
padahal ketentuan pemerintah zaman Belanda, hari Minggu kantor-kantor
diliburkan untuk kegiatan keagamaan. Penandatangannya adalah petugas yang
sama selama tiga tahun berturut-turut: 1936, 1937, 1938, dan 1939. "Itu
tidak masuk akal," kata Sulthani heran.

Dugaan keganjilan ini diperkuat dengan terbongkarnya sindikat pemalsu
surat-surat tanah oleh Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Tamalate tadi.
Sindikat yang beroperasi sejak 1991 ini menggunakan stempel yang sama dengan
stempel yang tertera pada rincik milik Ramma. Berdasarkan pengakuan salah
seorang tersangka sindikat pemalsu, ialah yang menguruskan rincik milik
Ramma.

Keluarga Tangkau telah meminta Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Ujungpandang
untuk mengusut Ramma atas dugaan pemalsuan rincik.

Pihak PN Ujungpandang sendiri enggan berkomentar tentang masalah ini.
Syamsubril Manan, Kepala PN, kini jadi susah ditemui. "Bapak lagi sibuk
mengurusi kasus Nurdin Halid," kata seorang stafnya.

Menurut Andi Rudiyanto Asapa, praktisi hukum di Ujungpandang, pengadilan
harus melakukan peninjauan kembali atas kasus ini. "Ini terkesan ada bukti
palsu yang memenangkan perkara," kilahnya.

Dengan munculnya perkara ini, tidak tertutup kemungkinan bahwa sesungguhnya
banyak perkara serupa yang dimenangkan dengan bukti palsu. Apalagi menurut
Kepala Kantor BPN Ujungpandang, Said Asaad, di wilayah kerjanya yang
meliputi 11 kecamatan dan 141 kelurahan itu, ditemukan sedikitnya 20
sertifikat ganda. Asaad pun terus terang tidak bisa memastikan mana yang
benar. "Sarana kita belum memenuhi untuk menelusuri itu semua," ujarnya.
"Soalnya, betul-betul mirip, termasuk yang pernah terjadi di Kompleks
Perumahan Panakkukang Mas dan Kompleks Timurama," katanya.

Dua kompleks yang disebut Asaad ini adalah kawasan perumahan elit yang
banyak dihuni pejabat dan pengusaha di Ujungpandang.

(Abdul Haerah H.R. adalah wartawan majalah Panji dan peserta Program
Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke