Precedence: bulk Ujungpandang, Indonesia 23 Desember 1998 PROYEK BAPPENAS TANPA TENDER DI SULAWESI SELATAN Oleh Farid Ma'ruf Ibrahim Reporter Crash Program UJUNGPANDANG --- Proyek Pemberdayaan Daerah Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi (PDMDKE) yang digulirkan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) ditengarai dilakukan secara tidak adil karena minimnya transparansi. Itu yang dinyatakan oleh kalangan anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sulawesi Selatan (Sulsel). "Tidak ada transparansi dalam proyek pemberdayaan ini di bidang konsultan. Sebagai konsultan, saya tidak mendapatkan peluang informasi yang sama dibanding segelintir konsultan lainnya yang dekat dengan pejabat pemerintah daerah," kata Didiek Jis Habie, Direktur CV Cipta Sarana Konsultan. Hal senada dikemukakan oleh Gunadil Saleh, Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan Instansi Inkindo Sulsel. Menurutnya, Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel tidak pernah mengkoordinasikan proyek itu dengan Inkindo. Max Pohan, Kepala Biro Bantuan dan Pengembangan Regional I Bappenas, selaku Sekretaris Tim Pelaksana Pengelolaan Proyek PDMDKE, dalam surat tertanggal 18 November 1998 yang ditujukan ke Bappeda menyebutkan, pengadaan jasa konsultan dalam proyek itu harus tetap sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) 16/1994 tentang Pelaksanaan Pembangunan yang Mengatur Tender Proyek-proyek Pemerintah. Ketentuan ini menyebutkan, untuk menjamin kualifikasi kemampuan sesuai dengan yang dipersyaratkan -- jika dalam proses pengadaan jasa konsultan melibatkan perusahaan konsultan -- agar dilakukan koordinasi dengan Inkindo. "Kami baru mengetahui adanya proyek ini setelah menerima tembusan surat dari Bappenas, 18 November. Ini jelas-jelas pelecehan Bappeda kepada Inkindo," kata Saleh. Andi Masykur Sultan, Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda, menepis tudingan itu. "Terus terang, proyek ini sendiri lambat turunnya dari Bappenas. Oktober baru ada pemberitahuan. Kemudian, November proses sosialisasi. Desember baru dilakukan kegiatan di lapangan. Itu pun sesuai dengan petunjuk Bappenas, langsung diserahkan ke Dati II untuk menentukan konsultan yang akan digunakan di daerahnya masing-masing. Jadi, ini urusan Dati II," jelasnya. Dari 23 Daerah Tingkat (Dati) II di Sulsel, rata-rata nilai proyek untuk tiap Dati II antara Rp200 juta dan Rp450 juta, sesuai dengan jumlah kecamatan dan kelurahan. "Saya ragu apakah semua daerah sudah merealisasikan proyek ini, karena prosesnya yang lambat sekali. Makanya, lewat Pemda Sulsel kami sudah menyurat ke Bappenas, meminta agar dilakukan penundaan masa akhir proyek sampai dua bulan. Tadinya proyek ini harus berakhir 15 Maret 1999, termasuk pelaksanaan fisiknya di lapangan. Sekarang proses perencanaan yang dikerjakan konsultan saja belum selesai semua. Makanya, kalau masih harus melalui prosedur biasa seperti melalui proses pelelangan, kapan selesainya?" tanya Sultan. Akibat tidak adanya pelelangan dalam pengadaan jasa konsultan, perusahaan pun dipilih berdasar penunjukan. Data di Inkindo menyebutkan, terjadi monopoli pelaksanaan proyek bidang konsultan. CV Bina Asih, perusahaan konsultan dari Jakarta, mengerjakan empat paket. Kemudian CV Perdana Cipta juga mengerjakan empat paket, CV Nala Rencana mengerjakan satu paket, demikian pula CV Wijaya Kusuma. Nama-nama di belakangan perusahaan itu punya kaitan erat dengan sejumlah orang penting di daerah ini. Bina Asih, misalnya, masuk ke Sulsel karena kedekatannya dengan penjabat Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Sulsel, Zubair Suyuti. Cipta Perdana mendapatkan proyek karena menggunakan nota dari Wakil Gubernur Bidang II Masnawi, sementara Nala Rencana mengantongi nota dari Darwis Wahab, mantan Asisten Gubernur, untuk mengerjakan proyek ini di Parepare. Sedangkan Wijaya Kusuma justru digunakan oleh Dwiyanto, menantu Masnawi, untuk mengerjakan proyek di Kotamadya Ujungpandang. Direktur Wijaya Kusuma, Triyatni, membenarkan perusahaannya dipinjam Dwi. "Tapi hal itu suatu kewajaran dalam dunia jasa konsultan. Karena proyek ini kualifikasinya golongan A, dan perusahaan konsultan golongan A di Sulsel hanya sekitar 30 perusahaan. Itu pun tidak semuanya bisa mengerjakan proyek PDMDKE yang memang baru akhir tahun ini digulirkan Bappenas. Jadi, hubungan saya dengan Dwi itu adalah hubungan profesional," papar Triyatni. Namun, hal ini diprotes Gunadil. "Kami merasa dilecehkan bila konsultan yang sudah mendapat surat penunjukan tersebut berasal dari luar Sulsel. Harusnya ada mekanisme yang dipatuhi bersama, sebab Inkindo merupakan organisasi profesi yang harus mengayomi anggotanya. Saya minta pihak Bappeda agar transparan menyikapi proyek ini. Sangat disayangkan mengapa Bappeda yang seharusnya menjadi mitra Inkindo melakukan penunjukan diam-diam semaunya tanpa koordinasi dengan Inkindo," katanya. Mengenai hal itu, Sultan menjelaskan, penentuan rekanan konsultan sepenuhnya menjadi hak dan wewenang bupati/walikota. "Saya kira bukan monopoli yang terjadi. Karena itu memang menjadi wewenang bupati. Jadi, terserah Dati II mau menunjuk siapa. Lagi pula kalau memang dia mampu mengerjakan itu, apa salahnya. Malah sekarang sudah ditagih Bappenas, apakah proyeknya bisa jalan atau tidak. Karena proyek berlaku harga mati. Kalau tidak bisa diserap, maka dananya akan kembali. Jadi, Dati II tentu ingin agar proyek ini terwujud di daerahnya," paparnya. Lalu, bagaimana dengan nota-nota pejabat yang merekomendasikan konsultan tertentu? Masih menurut Sultan, hal itu tidak jadi masalah. "Wajar saja kalau konsultan yang bersangkutan mampu mengerjakannya. Lain soal kalau ia tidak memenuhi kualifikasi dalam proyek ini. Ini kan proyek baru, dan yang bisa mengerjakan tidak semua. Jadi, kalau memang tidak mampu, tentu kami tidak akan berikan. Orientasi kami adalah bagaimana proyek Jaring Pengamanan Sosial (JPS) ini bisa terlaksana sesuai yang direncanakan, sehingga dananya tidak ditarik kembali ke Jakarta," jelasnya. (Farid Ma'ruf Ibrahim adalah wartawan harian Fajar dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
