Precedence: bulk


Solo, Indonesia
14 Desember 1998

NASIB SIAL SEORANG PELAKSANA PROYEK

Oleh Rina Yurini
Reporter Crash Program

SOLO --- Talud Kedung Jumbleng (TKJ) jebol berkali-kali tidak lama setelah
pengerjaannya selesai. Ir. M.L. Malo, pemimpin CV Nada Konstruksi, pelaksana
proyek sudah disidik pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Namun, benarkah
hanya ia seorang diri yang terlibat dalam korupsi di proyek tersebut yang
menelan dana Bank Dunia hampir Rp1 miliar?

Dewan Pengurus Cabang Gabungan Pengusaha Swasta Indonesia (DPC Gapensi)
Solo, sebagai induk organisasi di mana CV Nada Konstruksi bernaung, justru
meragukan kebenaran tudingan kepada Malo. Kalaupun nanti terbukti pimpinan
CV Nada Konstruksi menilap dana pembangunan TKJ, Gapensi yakin ada pihak
lain yang ikut menikmati sebagian dana proyek tersebut.

Ketua Gapensi Solo, Sunarko, mengatakan, setiap proyek memiliki perjanjian
di mana pasti terlibat juga konsultan perencana, konsultan pengawas,
pimpinan proyek (pimpro), dan penanggung jawab. Demikian pula proyek
pembangunan TKJ.

Jika kemudian talud sepanjang 1,6 km tersebut ambrol berkali-kali lantaran
ada perubahan material -- dari sebelumnya beton bertulang ke pasangan batu
kali -- tanggung jawabnya tak bisa dilemparkan begitu saja ke pundak
pelaksana. Setahu Sunarko, perubahan perjanjian tersebut sudah mendapat
persetujuan dari konsultan perencana, Mamok Suprapto.

Ketika itu, Malo, sebagai pemenang tender pembangunan proyek TKJ, beralasan
dirinya tidak sanggup menggunakan dana sebesar Rp1,3 miliar untuk membangun
talud dengan materi beton bertulang. "Nasib Malo memang naas. Sebab, ketika
kontrak ditandatangani akhir 1997, harga-harga masih terjangkau. Sehingga
dengan sedikit kecerdikan, dana sebesar itu dipastikan cukup untuk
mewujudkan proyek seperti direncanakan," tambah Sunarko. Malangnya, pada
saat proyek mulai dikerjakan, awal tahun1998 ini, krisis tengah memuncak
memporakporandakan perekonomian.

Karena kondisi yang demikian itulah, Malo memutuskan untuk mengusulkan
perubahan bestek. Sistem beton bertulang yang semula hendak ia gunakan untuk
membangun talud di Kecamatan Mojosongo itu, diusulkannya untuk diubah dengan
pasangan batu kali. Tentu saja, untuk itu dirinya harus melakukan ad dendum
(penyesuaian kontrak) dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal itu pun diakui Ketua Dinas Pekerjaan Umum Kota Madya (DPU Kodya) Solo,
Soekino. Ia mengungkapkan, dalam ad dendum tertanggal 18 Februari 1998,
disepakati terjadinya penurunan anggaran menyusul perubahan bestek dari yang
direncanakan sebelumnya. Biaya yang seharusnya mencapai Rp1,3 miliar
diturunkan menjadi Rp1 miliar.

Ini berarti ada dana tersisa, yakni sekitar Rp300 juta. Karena proyek TKJ
sendiri merupakan proyek berkelanjutan (multiyears), Soekino menjelaskan,
maka sisa dana tersebut tidak akan hangus, tetapi secara otomatis akan
dimasukkan dalam rencana anggaran tahun berikutnya sebagai daftar isian
proyek (DIP) luncuran.

Diakui Soekino, ambrol-nya TKJ untuk yang ketiga kalinya pada awal November
lalu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Solo. Betapa
tidak, proyek itu sendiri belum lama diselesaikan. Namun, kenyataannya sudah
berkali-kali ambrol, bahkan di banyak titik.

Patut Dipertanyakan

Untuk mengubah sebuah bestek diperlukan perhitungan matang dengan melibatkan
semua pihak yang terkait dalam proyek dimaksud. Bagi Sunarko, yang patut
dipertanyakan sesungguhnya adalah keterlibatan pihak lain dalam proses
perubahan bestek itu sendiri. "Mengapa bisa semudah itu dilakukan? Padahal,
seharusnya dalam kondisi apapun investor wajib mempertanggungjawabkan
perjanjian kontrak yang telah ditandatanganinya," ujarnya.

Sunarko mengaku, dalam surat perjanjian memang telah ada klausul yang
menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, pimpro punya wewenang untuk
mengubah rencana. "Saya kira, pembangunan TKJ memang telah memenuhi
persyaratan kondisi tertentu yang dimaksud dalam klausul itu. Tapi, terus
terang saya tidak mengerti, kok perubahan bestek sangat mudah dilakukan,"
tambahnya.

Tanda tanya lain yang tak bisa dimengerti, menurut Soenarko, adalah proses
serah terima proyek itu dari CV Nada Konstruksi sebagai pelaksana kepada
pihak eksekutif. "Kita semua tahu bahwa sebelum diserahkan, proyek itu sudah
bermasalah. Belum lagi sebulan dibangun, tahu-tahu sudah jebol dihantam arus
sungai akibat hujan. Eh, tapi mengapa eksekutif tetap mau menandatangani
berita acara serah terima," tukasnya.

Karena sudah ada tanda tangan penerimaan proyek, maka, menurut nalar
Sunarko, jelas Malo tidak bisa disalahkan sendiri. "Semua yang terlibat di
sana patut juga dicurigai," tambahnya. Sejauh ini tim independen yang
sengaja diturunkan Gapensi tak berhasil mengaudit seberapa besar
penyimpangan yang dilakukan Malo.

Setyo Budiyanto, koordinator tim independen bentukan Gapensi Solo
mengatakan, "Untuk mengetahui berapa sebenarnya dana yang digunakan untuk
membangun sebuah proyek, sangat sulit dilakukan. Terlebih proyek itu ada di
luar ruang. Artinya, ada faktor eksternal yang ikut mempengaruhi kondisi
bangunan yang bersangkutan."

Secara kasat mata, sambung Setyo, mutu bangunan TKJ memang sangat buruk.
Adukan material semen dan pasir sebagai perekat pasangan batu kali sama
sekali tidak kuat, sehingga dengan sekali remasan tangan, materi tersebut
akan hancur. "Tapi, dengan melihat begitu kita tidak bisa langsung
mengatakan bahwa perbandingan semen dan pasir untuk talud itu adalah 1:6
atau 1:5 dan sebagainya. Itu semua tergantung pada materi yang digunakan.
Bisa saja untuk pasir daerah tertentu, menghasilkan campuran yang lebih kuat
dibanding pasir daerah lain sekalipun semen yang digunakan sama," jelasnya.

Karenanya, Setyo mengakui, meski sudah bekerja mati-matian, tim yang
dipimpinnya tak berani mengambil kesimpulan tentang adanya penyimpangan dana
yang dilakukan oleh pimpinan CV Nada Konstruksi.

"Kita hanya bisa mempertanyakan, sejauh mana keterlibatan pihak terkait
lainnya sehingga dengan mudah mereka menyetujui usulan perubahan bestek,"
sambung Setyo. Dalam hal ini, konsultan perencana juga patut dimintai
pertanggungjawaban mengingat ialah yang paling berhak menentukan apakah
proyek layak diteruskan, layak diubah, atau tidak.

Peran BPKP

Bagi DPC Gapensi Solo, kasus TKJ memang menjadi pekerjaan rumah tersendiri.
Terlebih ketika kasus tersebut akhirnya sampai ke tangan Kejari Solo.
Pimpinan CV Nada Konstruksi, Malo, yang dipercaya menjalankan proyek
tersebut, diseret sebagai tersangka dengan dakwaan melakukan tindak pidana
korupsi.

Boyamin, salah seorang koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Solo yang diterjunkan langsung untuk
menangani kasus TKJ juga mengisyaratkan kemungkinan terlibatnya pihak-pihak
lain dalam proyek tersebut. Setidaknya, pihak eksekutif -- dalam hal ini
Pemda Solo yang menerima berita acara serah terima -- tidak seolah sengaja
menutup mata atas semua kesalahan Malo.

Sementara itu, tim independen bentukan Gapensi Solo telah menyelesaikan
tugasnya untuk mengaudit seberapa besar kemungkinan CV Nada Konstruksi
melakukan penyimpangan. Yang diketahui kemudian justru menimbulkan
keheranan. Pasalnya, dari penelitian itu diketahui Malo justru memberi
keuntungan kepada Pemda Solo dengan membangun talud lebih panjang dari yang
sebelumnya disebutkan dalam perjanjian. Dalam perjanjian disebutkan bahwa
TKJ hanya akan dibangun sepanjang satu kilometer. Namun kenyataannya, oleh
CV Nada Konstruksi talud itu dibangun sepanjang 1,6 km. Berarti ada
kelebihan 0,6 km.

"Di sinilah letak kesalahan Malo. Buruknya kualitas bangunan TKJ kemungkinan
juga disebabkan oleh perpanjangan talud dari rencana semua," beber Sunarko.
Material yang seharusnya cukup untuk membangun 1 km talud, harus diolor-olor
untuk 1,6 km. Ini berarti, kualitasnya harus diturunkan agar bisa memenuhi
panjang yang diharapkan itu.

Namun demikian, Sunarko juga tak menutup kemungkinan Malo sendiri melakukan
kesalahan hitung. Sebab, jika memang dalam perhitungan awal proyek
diperkirakan justru akan menimbulkan kerugian, akan lebih baik jika
perjanjian dibatalkan saja dengan konsekuensi pelaksana akan kehilangan uang
persekot sebesar 5 persen dari nilai tender.

Banyaknya pendapat soal TKJ ini tampaknya tak cukup untuk menjawab
pertanyaan, mengapa tim dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
berhasil menemukan sisa dana lebih dari Rp160 juta. BPKP Jateng sendiri --
yang mengaku sudah menemukan dana sisa sebanyak Rp161 juta dari dana yang
disediakan, yakni Rp989,3 juta -- sampai sekarang tak juga memberi
penjelasan terperinci kepada Kejari Solo. Padahal, sudah berkali-kali Kejari
mengirimkan surat kepada BPKP Jateng di Semarang.

Jika audit ulang tim BPKP benar, berarti Malo tetap akan diseret ke
pengadilan dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi. Lalu, akankah ada
pihak lain yang didakwa terlibat di dalamnya. Untuk itu, diperlukan
keterangan jujur dari Malo tentu.

(Rina Yurini adalah wartawan Solo Pos dan peserta Program Beasiswa untuk
Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke