Precedence: bulk Solo, Indonesia 14 Desember 1998 NASIB SIAL SEORANG PELAKSANA PROYEK Oleh Rina Yurini Reporter Crash Program SOLO --- Talud Kedung Jumbleng (TKJ) jebol berkali-kali tidak lama setelah pengerjaannya selesai. Ir. M.L. Malo, pemimpin CV Nada Konstruksi, pelaksana proyek sudah disidik pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Namun, benarkah hanya ia seorang diri yang terlibat dalam korupsi di proyek tersebut yang menelan dana Bank Dunia hampir Rp1 miliar? Dewan Pengurus Cabang Gabungan Pengusaha Swasta Indonesia (DPC Gapensi) Solo, sebagai induk organisasi di mana CV Nada Konstruksi bernaung, justru meragukan kebenaran tudingan kepada Malo. Kalaupun nanti terbukti pimpinan CV Nada Konstruksi menilap dana pembangunan TKJ, Gapensi yakin ada pihak lain yang ikut menikmati sebagian dana proyek tersebut. Ketua Gapensi Solo, Sunarko, mengatakan, setiap proyek memiliki perjanjian di mana pasti terlibat juga konsultan perencana, konsultan pengawas, pimpinan proyek (pimpro), dan penanggung jawab. Demikian pula proyek pembangunan TKJ. Jika kemudian talud sepanjang 1,6 km tersebut ambrol berkali-kali lantaran ada perubahan material -- dari sebelumnya beton bertulang ke pasangan batu kali -- tanggung jawabnya tak bisa dilemparkan begitu saja ke pundak pelaksana. Setahu Sunarko, perubahan perjanjian tersebut sudah mendapat persetujuan dari konsultan perencana, Mamok Suprapto. Ketika itu, Malo, sebagai pemenang tender pembangunan proyek TKJ, beralasan dirinya tidak sanggup menggunakan dana sebesar Rp1,3 miliar untuk membangun talud dengan materi beton bertulang. "Nasib Malo memang naas. Sebab, ketika kontrak ditandatangani akhir 1997, harga-harga masih terjangkau. Sehingga dengan sedikit kecerdikan, dana sebesar itu dipastikan cukup untuk mewujudkan proyek seperti direncanakan," tambah Sunarko. Malangnya, pada saat proyek mulai dikerjakan, awal tahun1998 ini, krisis tengah memuncak memporakporandakan perekonomian. Karena kondisi yang demikian itulah, Malo memutuskan untuk mengusulkan perubahan bestek. Sistem beton bertulang yang semula hendak ia gunakan untuk membangun talud di Kecamatan Mojosongo itu, diusulkannya untuk diubah dengan pasangan batu kali. Tentu saja, untuk itu dirinya harus melakukan ad dendum (penyesuaian kontrak) dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu pun diakui Ketua Dinas Pekerjaan Umum Kota Madya (DPU Kodya) Solo, Soekino. Ia mengungkapkan, dalam ad dendum tertanggal 18 Februari 1998, disepakati terjadinya penurunan anggaran menyusul perubahan bestek dari yang direncanakan sebelumnya. Biaya yang seharusnya mencapai Rp1,3 miliar diturunkan menjadi Rp1 miliar. Ini berarti ada dana tersisa, yakni sekitar Rp300 juta. Karena proyek TKJ sendiri merupakan proyek berkelanjutan (multiyears), Soekino menjelaskan, maka sisa dana tersebut tidak akan hangus, tetapi secara otomatis akan dimasukkan dalam rencana anggaran tahun berikutnya sebagai daftar isian proyek (DIP) luncuran. Diakui Soekino, ambrol-nya TKJ untuk yang ketiga kalinya pada awal November lalu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Solo. Betapa tidak, proyek itu sendiri belum lama diselesaikan. Namun, kenyataannya sudah berkali-kali ambrol, bahkan di banyak titik. Patut Dipertanyakan Untuk mengubah sebuah bestek diperlukan perhitungan matang dengan melibatkan semua pihak yang terkait dalam proyek dimaksud. Bagi Sunarko, yang patut dipertanyakan sesungguhnya adalah keterlibatan pihak lain dalam proses perubahan bestek itu sendiri. "Mengapa bisa semudah itu dilakukan? Padahal, seharusnya dalam kondisi apapun investor wajib mempertanggungjawabkan perjanjian kontrak yang telah ditandatanganinya," ujarnya. Sunarko mengaku, dalam surat perjanjian memang telah ada klausul yang menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, pimpro punya wewenang untuk mengubah rencana. "Saya kira, pembangunan TKJ memang telah memenuhi persyaratan kondisi tertentu yang dimaksud dalam klausul itu. Tapi, terus terang saya tidak mengerti, kok perubahan bestek sangat mudah dilakukan," tambahnya. Tanda tanya lain yang tak bisa dimengerti, menurut Soenarko, adalah proses serah terima proyek itu dari CV Nada Konstruksi sebagai pelaksana kepada pihak eksekutif. "Kita semua tahu bahwa sebelum diserahkan, proyek itu sudah bermasalah. Belum lagi sebulan dibangun, tahu-tahu sudah jebol dihantam arus sungai akibat hujan. Eh, tapi mengapa eksekutif tetap mau menandatangani berita acara serah terima," tukasnya. Karena sudah ada tanda tangan penerimaan proyek, maka, menurut nalar Sunarko, jelas Malo tidak bisa disalahkan sendiri. "Semua yang terlibat di sana patut juga dicurigai," tambahnya. Sejauh ini tim independen yang sengaja diturunkan Gapensi tak berhasil mengaudit seberapa besar penyimpangan yang dilakukan Malo. Setyo Budiyanto, koordinator tim independen bentukan Gapensi Solo mengatakan, "Untuk mengetahui berapa sebenarnya dana yang digunakan untuk membangun sebuah proyek, sangat sulit dilakukan. Terlebih proyek itu ada di luar ruang. Artinya, ada faktor eksternal yang ikut mempengaruhi kondisi bangunan yang bersangkutan." Secara kasat mata, sambung Setyo, mutu bangunan TKJ memang sangat buruk. Adukan material semen dan pasir sebagai perekat pasangan batu kali sama sekali tidak kuat, sehingga dengan sekali remasan tangan, materi tersebut akan hancur. "Tapi, dengan melihat begitu kita tidak bisa langsung mengatakan bahwa perbandingan semen dan pasir untuk talud itu adalah 1:6 atau 1:5 dan sebagainya. Itu semua tergantung pada materi yang digunakan. Bisa saja untuk pasir daerah tertentu, menghasilkan campuran yang lebih kuat dibanding pasir daerah lain sekalipun semen yang digunakan sama," jelasnya. Karenanya, Setyo mengakui, meski sudah bekerja mati-matian, tim yang dipimpinnya tak berani mengambil kesimpulan tentang adanya penyimpangan dana yang dilakukan oleh pimpinan CV Nada Konstruksi. "Kita hanya bisa mempertanyakan, sejauh mana keterlibatan pihak terkait lainnya sehingga dengan mudah mereka menyetujui usulan perubahan bestek," sambung Setyo. Dalam hal ini, konsultan perencana juga patut dimintai pertanggungjawaban mengingat ialah yang paling berhak menentukan apakah proyek layak diteruskan, layak diubah, atau tidak. Peran BPKP Bagi DPC Gapensi Solo, kasus TKJ memang menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Terlebih ketika kasus tersebut akhirnya sampai ke tangan Kejari Solo. Pimpinan CV Nada Konstruksi, Malo, yang dipercaya menjalankan proyek tersebut, diseret sebagai tersangka dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi. Boyamin, salah seorang koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Solo yang diterjunkan langsung untuk menangani kasus TKJ juga mengisyaratkan kemungkinan terlibatnya pihak-pihak lain dalam proyek tersebut. Setidaknya, pihak eksekutif -- dalam hal ini Pemda Solo yang menerima berita acara serah terima -- tidak seolah sengaja menutup mata atas semua kesalahan Malo. Sementara itu, tim independen bentukan Gapensi Solo telah menyelesaikan tugasnya untuk mengaudit seberapa besar kemungkinan CV Nada Konstruksi melakukan penyimpangan. Yang diketahui kemudian justru menimbulkan keheranan. Pasalnya, dari penelitian itu diketahui Malo justru memberi keuntungan kepada Pemda Solo dengan membangun talud lebih panjang dari yang sebelumnya disebutkan dalam perjanjian. Dalam perjanjian disebutkan bahwa TKJ hanya akan dibangun sepanjang satu kilometer. Namun kenyataannya, oleh CV Nada Konstruksi talud itu dibangun sepanjang 1,6 km. Berarti ada kelebihan 0,6 km. "Di sinilah letak kesalahan Malo. Buruknya kualitas bangunan TKJ kemungkinan juga disebabkan oleh perpanjangan talud dari rencana semua," beber Sunarko. Material yang seharusnya cukup untuk membangun 1 km talud, harus diolor-olor untuk 1,6 km. Ini berarti, kualitasnya harus diturunkan agar bisa memenuhi panjang yang diharapkan itu. Namun demikian, Sunarko juga tak menutup kemungkinan Malo sendiri melakukan kesalahan hitung. Sebab, jika memang dalam perhitungan awal proyek diperkirakan justru akan menimbulkan kerugian, akan lebih baik jika perjanjian dibatalkan saja dengan konsekuensi pelaksana akan kehilangan uang persekot sebesar 5 persen dari nilai tender. Banyaknya pendapat soal TKJ ini tampaknya tak cukup untuk menjawab pertanyaan, mengapa tim dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berhasil menemukan sisa dana lebih dari Rp160 juta. BPKP Jateng sendiri -- yang mengaku sudah menemukan dana sisa sebanyak Rp161 juta dari dana yang disediakan, yakni Rp989,3 juta -- sampai sekarang tak juga memberi penjelasan terperinci kepada Kejari Solo. Padahal, sudah berkali-kali Kejari mengirimkan surat kepada BPKP Jateng di Semarang. Jika audit ulang tim BPKP benar, berarti Malo tetap akan diseret ke pengadilan dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi. Lalu, akankah ada pihak lain yang didakwa terlibat di dalamnya. Untuk itu, diperlukan keterangan jujur dari Malo tentu. (Rina Yurini adalah wartawan Solo Pos dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
